Author: Beritajatim.com

  • Bawa Rokok Ilegal dan Ugal-ugalan, Mobil Innova Ketangkap Polisi di Suramadu

    Bawa Rokok Ilegal dan Ugal-ugalan, Mobil Innova Ketangkap Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah mobil Kijang Innova dengan nopol L 1251 IE diamankan oleh anggota PJR Jatim VIII Suramadu dan Setelah digeledah, polisi menemukan ratusan bungkus rokok ilegal.

    Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Sudirman mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya melakukan patroli rutin di akses menuju Jembatan Suramadu. Petugas lalu menemukan mobil berjalan secara ugal-ugalan.

    “Kami lalu berhentikan mobil tersebut karen ugal-ugalan dijalan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

    Setelah dicek, pengemudi mobil tersebut tidak membawa STNK. Polisi yang curiga lalu meminta pengemudi membuka mobil tersebut. Setelah dibuka, polisi menemukan puluhan karton rokok ilegal yang hendak dikirim.

    “Kami langsung bawa ke pos dan atas perintah pak Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim kami menghubungi pihak Bea Cukai Madura,” ungkapnya.

    Pada polisi, pelaku mengaku bahwa ratusan rokok ilegal itu dibawa dari Sumenep. Rencananya, rokok tanpa cukai itu akan dikirim ke Surabaya.

    “Kami lalu serahkan ke petugas Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengaku akan segera memeriksa pelaku dan penumpang yang berada di mobil tersebut.

    “Kami akan periksa dan selidiki asal rokok ini dan hendak dibawa ke mana. Kami juga periksa sopir dan penumpang tersebut,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Seperti Video Viral, Saksi Sebut Ivan Meminta Korban Minta Maaf Sambil Menggonggong

    Seperti Video Viral, Saksi Sebut Ivan Meminta Korban Minta Maaf Sambil Menggonggong

    Surabaya (beritajatim com) – Ira Maria, Ibunda korban Ethan dijadikan saksi dalam persidangan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2025).

    Ira Maria dalam persidangan mengatakan pada Minggu tanggal 20 Oktober 2024, Ethan diminta Excel membuat surat pernyataan atau video diri, yang berisi permintaan maaf atas perkataannya yang menyebut rambut Excel mirip anjing ras poodle.

    “Hari Minggu itu anak saya disuruh buat surat pernyataan di atas materai dan video diri. Pada saat itu dia sudah minta maaf, tapi si anak terdakwa tidak terima, tetap minta buat surat di atas materai atau video diri,” katanya.

    Karena masih tidak puas, pada Senin sore tanggal 21 Oktober 2024, Excel didampingi Nouke, guru tinjunya, pergi ke SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan maksud mencari keberadaan Ethan.

    “Pada saat mau jemput anak saya, dia WA saya bahwa anak terdakwa mau ke sekolah. Dia panik dan ketakutan. Pada saat saya datang ke sekolah, pemandangan tidak seperti biasa saya lihat. Memang saat itu ada orang berkumpul dan ada anak berseragam Cita Hati,” terangnya.

    Ira yang saat itu seorang diri berusaha membicarakan permasalahan ini secara baik-baik. Karena banyak orang yang berada di kubu Excel, Ira kemudian menghubungi Wandharto, suaminya agar ikut merapat ke sekolah tersebut.

    “Setelah itu tidak lama suami saya datang. Gak lama juga terdakwa datang, mau disalami suami saya tapi terdakwa sudah tersulut terus bilang “mana yang salah,”  paparnya.

    Seketika terdakwa Ivan meminta Ethan untuk bersujud minta maaf dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Namun, permintaan terdakwa saat itu belum dituruti oleh korban.

    Terdakwa Ivan kemudian masuk ke dalam SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan Deborah Indriati, selaku Kepala Sekolah. Setelah bertemu, permasalahan ini kemudian dimediasi.

    Untuk diketahui, terdakwa Ivan dituntut menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. [uci/ian]

  • Terlilit Hutang, Pria di Bangkalan Nekat Curi Emas Milik Sepupu

    Terlilit Hutang, Pria di Bangkalan Nekat Curi Emas Milik Sepupu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria diringkus polisi usai melakukan pencurian di rumah tetangganya. Dalihnya, uang hasil curian itu digunakan untuk membayar hutang.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang berjualan nasi di sebuah sekolah di Tanjung Bumi.

    Korban yakni S (45) warga Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan pelaku yakni R (33) yang rumahnya berdekatan dengan korban.

    “Jadi pelakunya ini selain menjadi tetangga namun juga merupakan sepupu korban, barang yang dicuri tidak hanya perhiasan namun juga uang,” terangnya, Rabu (26/2/2025).

    Hendro menjelaskan, pelaku membobol rumah korban saat korban sedang berjualan nasi. Rumah korban yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk mencari barang berharga di rumah itu.

    “Untuk barang yang dicuri ada sarung, emas 2,5 gram dan uang tunai sebanyak Rp2 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.

    Korban baru mengetahui kejadian pencurian itu saat tiba di rumahnya. Ia mendapati rumahnya berantakan usai dibobol oleh sepupunya melalui jendela rumah.

    “Korban melapor ke kami dan kami berhasil ringkus pelaku di rumahnya,” jelasnya.

    Menurut Hendro, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu karena ia terlilit hutang dan nekat mencuri di rumah korban.

    “Pengakuannya karena terlilit hutang jadi hasil curiannya untuk membayar hutang,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Satpol PP Surabaya Temukan Bayi Malnutrisi di Kos Tambak Wedi

    Satpol PP Surabaya Temukan Bayi Malnutrisi di Kos Tambak Wedi

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menemukan bayi yang mengalami malnutrisi di kamar kos Jalan Tambak Wedi Sejahtera, Surabaya, Rabu (26/02/2025). Bayi yang mengalami Malnutrisi itu lantas diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, bayi itu ditemukan saat Satpol PP Surabaya menggelar operasi yustisi mencegah penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi itu, sasaran Satpol PP sebenarnya adalah tempat kamar kos yang disalahgunakan.

    “Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, adanya indikasi penyalahgunaan rumah indekos. Kami menyasar sebanyak delapan rumah indekos. Yang mana kedelapan tempat kos ini berada di dalam satu wilayah yang sama,” kata Yudhistira.

    Bayi malnutrisi yang ditemukan oleh anggota Satpol PP saat diperiksa bersama ibunya. Petugas pun berkoordinasi dengan ibu kandung, kelurahan serta kecamatan untuk mengatasi masalah bayi itu. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan puskesmas. Nantinya akan ditangani supaya bayi itu bisa normal kembali,” imbuhnya.

    Selain menemukan bayi malnutrisi, petugas juga menemukan laki-laki dan perempuan yang tinggal satu kos namun tidak bisa menunjukan surat nikah. Petugas pun membawa keduanya ke kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan.

    “Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya, sehingga mereka langsung kami bawa ke kantor Kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

    Yudhis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa dengan lokasi dan sasaran berbeda. Utamanya, kepada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi sarang prostitusi.

    “Operasi ini secara masif bakal kami lakukan, untuk sasarannya tidak hanya rumah indekos saja, bisa juga tempat penginapan maupun tempat pijat. Yang mana upaya ini kami lakukan, untuk menekan angka prostitusi di Surabaya,” kata Yudhis.

    Sementara itu, Lurah Tambak Wedi, Matlila mengatakan, selain melakukan pengecekan terkait kartu identitas, pada giat tersebut pihaknya juga turut melakukan pengecekan izin usaha rumah indekos tersebut.

    “Kami lakukan pengecekan perizinan, kami akan tindaklanjuti jika ada yang belum memiliki izin. Kami minta pemilik untuk segera mengurus izin tersebut, kami akan siap membantu,” kata Matlila.

    Terkait pelaporan masyarakat, Matlila mengatakan, masyarakat dapat melaporkan jika adanya indikasi penyalahgunaan rumah indekos kepada pihak kelurahan. “Bisa lapor ke kelurahan, nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP, maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk perizinannya,” kata Matlila.

    Matlila juga menambahkan, setiap aduan masyarakat yang diterima, pihaknya juga akan melakukan kroscek dengan perangkat wilayah setempat. “Kami profiling terlebih dahulu, dengan RT RW maupun dengan tokoh masyarakat setempat. Apakah benar kos-kosan yang diadukan seperti itu, kami akan berikan solusi,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Amar Putusan Dinilai Cacat Hukum, Warga Trowulan Ajukan Perlawanan Eksekusi Ke PN Mojokerto

    Amar Putusan Dinilai Cacat Hukum, Warga Trowulan Ajukan Perlawanan Eksekusi Ke PN Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto resmi mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ini lantaran Saiful Bakri menilai amar putusan pengadilan eksekusi terhadap obyek rumah yang dibeli tahun 2021 lalu cacat hukum.

    Pemohon tidak dilibatkan dalam perkara sengketa yang berujung dengan eksekusi. Lantaran pemohon menerima dampak dari perkara sengketa tersebut sehingga pemohon didampingi kuasa hukumnya Rahadi Sri Wahyu Jarmika mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Mojokerto, Rabu (26/2/2025).

    Kuasa hukum Rahadi Sri Wahyu Jarmika mengatakan, jika pihaknya sudah mengajukan upaya hukum ke PN Mojokerto. “Yaitu perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga karena prinsipal kami sangat dirugikan, sangat keberatan atas tindakan dari PN Mojokerto yang menjadikan obyek eksekusi pada perkara nomor 4 tersebut,” ungkapnya.

    Masih kata Rahadi, dari fakta hukum jika kliennya yakni Saiful Bakri memiliki rumah tinggal di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo tersebut sejak tanggal 30 Maret 2021. Dalam perkara tersebut, kliennya tidak dilibatkan sama sekali dalam perkara sengketa awal, padahal kliennya sudah memiliki rumah tersebut jauh sebelum adanya gugatan tersebut.

    “Gugatan tersebut dilayangkan pada 2023 di PN Mojokerto. Harapan kami jelas, eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum perkara acara perdata yang ada dan juga bertentangan dengan aturan hukum acara perdata yang ada. Klien kami tidak dilibatkan tapi klien kami yang berkepentingan dalam hal ini,” katanya.

    Dalam perkara sengketa tersebut kliennya terkena imbasnya secara penuh. Selain itu, amar putusan PN Mojokerto dinilai jika obyek eksekusi tersebut tidak jelas. Rahadi menjelaskan jika obyek eksekusi yang dimohonkan pemohon Sukarmi Cs dinilai cacat hukum sehingga seyogyanya PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi tersebut.

    “Cacat hukum yang kami maksud adalah, di dalam amar putusan tidak tercantum secara jelas alamat lengkap dan juga batas-batas secara rinci obyek terkait. Tentunya eksekusi ini dilakukan PN Mojokerto karena pihak termohon tidak mau menjalankan putusan secara suka rela, eksekusi ada tata cara dan aturan yang harus dipatuhi serta diikuti,” ujarnya.

    Seperti obyek dalam amar putusan yang akan dimohonkan, menurutnya harus jelas. Menurutnya jika tidak jelas maka secara hukum pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan. Pihaknya berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi terhadap rumah milik kliennya yang dibeli tahun 2021 senilai Rp250 juta tersebut.

    Sementara itu, Humas PN Kelas IA Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, jika pihaknya sudah menerima perkara permohonan bantahan yang diajukan Saiful Bakri ke PN Mojokerto. “Permohonan terdaftar nomor 25/Pdt.Bth/2025/PN Mjk dengan tergugat Sukarni, Minah, Saiman, Najaruddin dan Mukijah,” jelasnya.

    Perkara tersebut terdaftar di PN Mojokerto tanggal 21 Februari 2025. Sidang rencananya akan digelar pada, Rabu (5/3/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dan anggota Tri Sugondo serta BM Cintia Buana. Terkait permohonan bantahan tersebut menurutnya eksekusi merupakan kewenangan Ketua PN Mojokerto.

    “Apakah ditunda atau dipending, itu rana Ketua PN. Yang pasti PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan untuk perkara eksekusi, proses eksekusi menunggu sidang. Domain eksekusi itu kewenangan Ketua PN, saya tidak berani menjawab ditunda atau dipending karena ada perlawanan eksekusi,” lanjutnya. [tin/kun]

  • Warga Binaan Lapas Mojokerto Diajari Pola Hidup Bersih dan Sehat

    Warga Binaan Lapas Mojokerto Diajari Pola Hidup Bersih dan Sehat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar penyuluhan tentang pola hidup bersih dan sehat serta pencegahan penyakit HIV/AIDS kepada warga binaan. Penyuluhan yang digelar di ruang aula serbaguna Lapas Mojokerto ini diikuti sebanyak 53 warga binaan baru Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    Petugas kesehatan Klinik Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dokter Ina Sukma dan perawat Yunis Argestin secara detail menyampaikan cara-cara menjaga pola hidup bersih dan sehat. Seperti menjaga kebersihan diri, lingkungan serta melakukan olahraga secara teratur.

    Penyuluhan penyakit menular HIV/AIDS ini diberikan kepada warga binaan untuk memberikan pengetahuan terhadap mereka apa itu HIV/AIDS, cara mencegah dan cara penularannya hingga langkah yang perlu diambil saat mengalami gejala. Sehingga diharapkan dapat menekan adanya potensi penularan penyakit di dalam Lapas.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, pihaknya berharap penyuluhan ini dapat membantu warga binaan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warga binaan. “Yakni tentang pola hidup bersih dan sehat serta menghindari penularan penyakit,” ungkapnya.Rabu (26/2/2025). [tin/but]

  • Ibu Jaga Warung, Ayah di Sumenep Tega Rudapaksa Anak Tiri

    Ibu Jaga Warung, Ayah di Sumenep Tega Rudapaksa Anak Tiri

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep Madura benar-benar bejat. Pria ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

    Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 2023 di rumah korban. Tersangka merupakan ayah tirinya. Ibu kandung korban berinisial AM, saat itu tengah menjaga warung miliknya. Korban berdua dengan ayah tirinya di rumah.

    “Ternyata waktu di rumah itu, tersangka S melakukan pencabulan terhadap WS, anak tirinya. Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun,” terangnya, Rabu (26/2/2025).

    Tersangka ternyata mengulangi perbuatan bejatnya itu berkali-kali. Sejak 2023 hingga 2025. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu.

    Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami kepada ibunya.

    “Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.

    Setelah dilaporkan ke kepolisian, tersangka tiba-tiba menghilang dari rumah. Tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

    Anggota Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Malang.

    “Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” ungkap Widiarti. [tem/beq]

  • Motor Komisioner Bawaslu Jombang Raib Digondol Maling, Pelaku Manfaatkan Gerbang Tak Terkunci

    Motor Komisioner Bawaslu Jombang Raib Digondol Maling, Pelaku Manfaatkan Gerbang Tak Terkunci

    Jombang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jombang. Kali ini, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 4137 OAG milik Jagat Putradona, seorang komisioner Bawaslu Jombang, digasak maling pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Sepeda motor berwarna hitam itu diparkir di teras rumahnya di Jalan Patriot, Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Sayangnya, gerbang rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Peterongan. Kapolsek Peterongan, Iptu Solihin Budi Santoso, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.

    “Tim sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan mengejar pelaku,” ujar Iptu Solihin. Hingga saat ini, polisi masih mendalami modus operandi pencurian serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah sekitar.

    Jagat Putradona Ketika dihubungi melalui ponselnya belum memberikan jawaban. Meski telepon berdering namun tidak diangkat. Hanya saja, kejadian yang menimpa komisioner Bawaslu Jombang tersebut dijadikan story WA (WhatsApp) olehnya.

    “Motor vario 125 plat S 4137 OAG hilang tadi malam saat parkir di rumah. Bagi teman-teman yang melihat mohon informasinya/menghubungi saya,” tulis Jagat di WA story. [suf]

  • Dua Kali Dipenjara, Warga Margorejo Surabaya Tetap Jualan Sabu

    Dua Kali Dipenjara, Warga Margorejo Surabaya Tetap Jualan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Meski dua kali dipenjara karena kasus narkoba, AE (37), warga Simo Margorejo, Surabaya tidak kapok. Ia tetap nekat berjualan sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, AE diamankan pada Senin (20/01/2025) lalu. Ia diamankan saat sedang ngopi bersama rekannya di sebuah warung Jalan Tempel Sukorejo. Saat digeledah, petugas menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel tersangka.

    “Saat diamankan tersangka tidak membawa narkotika. Namun, kami menemukan bukti petunjuk bahwa tersangka adalah seorang bandar. Ia pun mengakui kalau menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya Jalan Simo Margorejo,” kata Suria Miftah, Rabu (26/2/2025).

    Anggota di lapangan lantas menuju ke kamar kos AE. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 6,7 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan diletakan di lantai kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.

    “Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp900 ribu, kemudian dijual kembali seharga Rp1 juta, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100 per gramnya,” jelasnya.

    AE mengakui telah menerima sabu-sabu dari CM sebanyak dua kali. Pertama ia menerima 10 gram dan kedua ia mendapatkan 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.

    “Barang haram itu lantas di ecer oleh AE untuk dijual kembali. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkas Suria.

    Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. [ang/beq]

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.

    Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.

    “Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.

    Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.

    Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.

    “Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.

    Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.

    Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.

    Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.

    “Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.

    Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]