Author: Beritajatim.com

  • Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Tahun Anggaran 2020. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Sampang.

    “Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Jatim,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (27/2/2025).

    Meski belum membuka identitas lengkap, informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah MS, MF, dan SH, yang merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelang, Sampang.

    “Untuk identitas lengkap, nanti akan kami umumkan,” tambah Edy.

    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

    “Kerugiannya Rp1,5 miliar. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edy.

    Ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (18/2/2025) dan hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ang/beq]

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Ribuan Botol Arak Bali di SPBU Rejoso

    Polres Pasuruan Kota Amankan Ribuan Botol Arak Bali di SPBU Rejoso

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di SPBU Pertamina Rejoso, Jalan Raya Pantura, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 menjelang bulan suci Ramadhan.

    Seorang pria berinisial P (56), warga Semarang, diamankan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga mengedarkan dan menjual miras jenis arak bali tanpa izin.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut ada seseorang yang menjual arak bali. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (27/2/2025).

    Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 15 kardus kecil berisi 50 botol arak bali, 1 kardus besar berisi 100 botol arak bali, dan 1 unit truk Isuzu dengan nomor polisi H-9319-GC yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) subsider Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Choirul.

    Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

    “Kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberantas peredaran miras ilegal, terutama menjelang bulan Ramadhan,” tegasnya. (ada/but)

  • Polres Pasuruan Kota Gerebek 5 Lokasi Prostitusi Jelang Ramadhan

    Polres Pasuruan Kota Gerebek 5 Lokasi Prostitusi Jelang Ramadhan

    Deskripsi Meta (160 karakter):
    Polres Pasuruan Kota gerebek 5 lokasi prostitusi dalam Operasi Pekat 2025. Sebanyak 24 orang diamankan guna menciptakan situasi kondusif jelang Ramadhan.

    Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Pekat 2025 dengan sasaran praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    Dalam operasi ini, petugas menggerebek lima lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 13 pekerja seks komersial (PSK), 5 orang yang diduga mucikari, dan 6 pria yang berada di lokasi saat penggerebekan

    “Mereka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (27/2/2025).

    Khusus bagi 13 PSK, kepolisian berencana mengirim mereka ke dinas sosial untuk pembinaan dan pemeriksaan kesehatan.

    “Rencananya, mereka akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan,” tambah Choirul.

    Sementara itu, 5 orang yang diduga mucikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul demi keuntungan.

    “Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara,” jelasnya.

    Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menekan praktik prostitusi, terutama menjelang bulan Ramadhan.

    “Operasi Pekat 2025 akan terus berlanjut untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Iptu Choirul Mustofa.

    Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan Kota untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan. [ada/beq]

  • Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo

    Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sepasang kekasih, Agus Prianto (44) dan Sherly Oktavia (21), ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai dukun. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi, pelaku laki-laki modusnya pura-pura jadi dukun,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/02/2025).

    Aksi ini terjadi pada awal Januari 2025. Saat itu, korban—warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan—berhenti di sebuah rumah makan di Kabupaten Trenggalek. Di tempat itu, korban bertemu dengan kedua pelaku dan bercerita bahwa orang tuanya sedang sakit. Agus Prianto pun langsung mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

    Korban yang percaya kemudian memberikan alamat rumahnya agar Agus bisa melakukan pengobatan.

    Sesampainya di rumah korban, Agus memulai ritual perdukunan dengan menyebarkan garam di sekitar rumah orang tua korban. Sementara itu, Sherly Oktavia berpura-pura ingin membeli rokok dan meminjam motor korban, Yamaha N-Max bernomor polisi AE-2256-WY.

    “Setelah keadaan sepi, pelaku Sherly langsung membawa motor menjauh sekitar 50 meter dari rumah korban,” jelas AKP Rudy.

    Ketika situasi dirasa aman, Agus pun menghentikan ritualnya dan melarikan diri. Ia kemudian berboncengan dengan Sherly menggunakan motor korban dan kabur.

    Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polres Ponorogo. Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pasangan ini di Kabupaten Nganjuk.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rudy.

  • Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM turut tergugat dalam kasus ini.

    Penggugat mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan merek Kutus Kutus yang telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014, atau lebih dari 10 tahun.

    Sidang kali ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), sebagai saksi ahli.

    Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Budi Santoso menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek melewati beberapa tahap penting. Pemohon mengajukan merek ke kantor merek dengan dokumen yang lengkap, kemudian ada masa keberatan selama 2 bulan bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Jika tidak ada keberatan, kantor merek akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat merek.

    “Sertifikat merek adalah bukti legalitas kepemilikan. Menurut UU, sertifikat ini berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama,” jelas Prof. Budi.

    Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebut bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat diterbitkan.

    “Jika dalam 5 tahun tidak ada gugatan, maka sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan yang sah dan sempurna bagi pemegang merek,” ungkapnya.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 ayat (2), gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terbukti ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

    “Meski ada frasa ‘tanpa batas waktu’, dalam praktiknya tetap harus mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kepatutan. Jika suatu merek telah terdaftar dan dibiarkan tanpa sengketa selama 10 tahun, maka itu membuktikan tidak ada masalah dalam kepemilikannya,” jelasnya.

    Menurut Prof. Budi, aspek iktikad tidak baik menjadi poin krusial dalam gugatan pembatalan merek yang sudah lama terdaftar.

    “Kalau sebuah merek sudah bertahan selama 10 tahun tanpa ada gugatan, artinya merek tersebut telah melalui uji publik dan mendapat pengakuan hukum. Maka, tidak bisa begitu saja dibatalkan kecuali ada bukti kuat adanya unsur iktikad tidak baik,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia bisnis, kepemilikan merek adalah hak eksklusif yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

    “Kalau bisa setiap saat diutak-atik, maka tidak adil. Makanya UU sudah mengatur masa 2 bulan untuk keberatan dan 5 tahun untuk gugatan. Lebih dari itu, gugatan harus didukung bukti yang sangat kuat,” paparnya.

    Kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari MASTER LAWYER, menilai gugatan ini tidak berdasar.

    “Selama 10 tahun, tidak pernah ada konflik atau keberatan dari pihak penggugat. Bahkan, Bambang Pranoto sendiri pernah mengakui bahwa merek Kutus Kutus dimiliki oleh Fazli Hasniel Sugiharto,” ungkap Ichwan.

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari K&K Advocates, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada gugatan.

    “Kami tetap berargumen bahwa minyak Kutus Kutus ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” kata Elsiana.

    Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak. [uci/beq]

  • Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Pil LL di Pacitan, 2 Tersangka Dibekuk

    Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Pil LL di Pacitan, 2 Tersangka Dibekuk

    Pacitan (beritajatim.com) – Peredaran obat terlarang di Kabupaten Pacitan semakin meresahkan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/2/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil menangkap dua tersangka beserta ribuan butir pil LL yang diduga diedarkan secara ilegal.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, mengenai dugaan transaksi obat terlarang melalui jasa pengiriman paket. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk tersangka pertama, inisial ZP (35), di depan sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Pacitan, sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua botol berisi total 2.060 butir pil LL,” kata Ibnu, Kamis (27/2/2025).

    Dari hasil interogasi, ZP mengaku bahwa pil tersebut milik rekannya, Robertus Agung Aditama (RAA) alias Kentung (35). Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan RAA di depan kantor Bakesbangpol Pacitan sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas kembali menemukan 37 butir pil LL dalam plastik klip bening serta sejumlah barang bukti lainnya.

    Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan metode transaksi online dan pengiriman paket untuk menghindari deteksi petugas. “Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram ini, dengan harapan tidak terendus aparat,” ujar Ibnu.

    Selain ribuan pil LL, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu pak plastik klip bening, satu kotak paket hitam atas nama RAA, satu wadah pengharum ruangan, serta dua unit telepon seluler.

    Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Jo 138 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

    Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. [end/beq]

  • Mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

    Mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro Sukaemi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/2/2025). Sukaemi diperiksa atas dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pemberian izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    ASN yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemkab Bojonegoro itu diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, Sukaemi nampak keluar sendiri dari kantor Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 15.50 WIB.

    Ia menenteng berkas dan tergopoh menuju kendaran dinasnya. Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, Sukaemi memilih irit bicara, berlalu menghindari pertanyaan wartawan.

    Sukaemi hanya membenarkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Bojonegoro memenuhi panggilan penyidik, untuk diklarifikasi terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern yang saat ini tengah diselidiki oleh Polisi.

    “Iya (dipanggil untuk klarifikasi), pokoknya adanya banyak yang ditanyakan,” ujar Sukaemi, kemarin.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Sukaemi ini sedikitnya ada 46 pertanyaan.

    Materi pertanyaan diantaranya terkait penerbitan rekomendasi izin pendirian toko modern. Namun, semuanya dibantah. “Kalau menurut keterangannya, semua dilakukan sesuai regulasi,” ungkapnya.

    Sementara diketahui, sebelumnya penyidik juga memanggil mantan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Yusnita Liasari. Yusnita mengungkapkan, bahwa izin yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2021 dan sesuai jumlah kuota yang ada dalam Perbup 48 tahun 2021. [lus/beq]

  • Jebakan Sabu di Tengah Malam: Akhir Perjalanan Seorang Pengedar di Jombang

    Jebakan Sabu di Tengah Malam: Akhir Perjalanan Seorang Pengedar di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Malam yang sunyi di Jalan Raden Patah, Kecamatan Jombang, mendadak berubah tegang. Seorang pria tampak gelisah di tepi jalan, menaruh sesuatu dalam plastik kecil di semak-semak.

    Gerak-geriknya yang mencurigakan tak luput dari pengawasan tim Satresnarkoba Polres Jombang yang tengah berpatroli. Begitu ia berbalik untuk pergi, petugas langsung meringkusnya.

    Pria itu adalah RK (29), warga Desa Mojongapit, yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu yang telah beroperasi di Jombang selama lebih dari tiga bulan. Penangkapan ini bukan kebetulan, melainkan hasil pengintaian yang cermat oleh aparat kepolisian.

    Dari tangan RK, polisi menemukan 8,31 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil. Namun, pengakuannya saat diinterogasi membuat polisi terkejut—ternyata masih ada lebih banyak barang haram yang disimpan di rumahnya. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan 16,46 gram sabu lainnya di dalam kamar pelaku. Secara keseluruhan, polisi menyita 39,83 gram sabu yang siap diedarkan.

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Beat hitam dengan pelat nomor S 5341 OC yang kerap dipakai RK untuk menjalankan aksinya.

    Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa dirinya mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial K, yang hingga kini masih buron. Modus operasinya terbilang rapi: setiap kali mendapat kiriman sekitar 1 ons sabu, RK membaginya ke dalam paket kecil dan menyebarkannya di 20 titik berbeda di Jombang.

    Cara ini diyakini sebagai strategi untuk menghindari penangkapan sekaligus mempermudah distribusi kepada para pelanggan. Namun, ketelitian polisi dalam membaca pola gerak-gerik RK menjadi akhir dari sepak terjangnya. “Kami sudah lama mengawasi aktivitasnya. Kali ini, ia tak bisa lolos,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Kamis (27/2/2025).

    Jerat Hukum Menanti

    Kini, RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan barang bukti lebih dari 5 gram, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti di ujung perjalanannya sebagai pengedar.

    Sementara itu, polisi terus memburu bandar besar yang memasok sabu kepada RK. “Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di RK. Bandar besarnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Ahmad Yani.

    Penangkapan RK menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya. Polisi tak akan tinggal diam terhadap peredaran barang haram di Jombang. Malam itu, RK mungkin mengira hanya menaruh sabu seperti biasa. Namun, ia tak menyadari bahwa itulah langkah terakhirnya sebelum akhirnya dibekuk aparat. [suf]

  • Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Surabaya (beritajatim.com ) – Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk memberantas dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa peredaran narkotika di Kota Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan yang terorganisir.

    Oleh sebab itu, ia meminta dukungan dari warga masyarakat agar berpartisipasi aktif memerangi narkotika.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama kami memerangi penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi ilegal silahkan melapor ke call center 110 atau bisa ke kantor Polsek terdekat,” kata Rina, Rabu (26/02/2025).

    Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memiliki wadah untuk masyarakat ikut serta memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu, kampung tangguh Narkoba Putat Jaya.

    Program yang dibangun era AKBP Daniel Marunduri Somanosa saat menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu menjelma sebagai perpanjangan tangan kepolisian untuk langkah preventif.

    “Sejumlah kasus besar juga kami ungkap. Artinya kami memang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Namun, memang diakui perlu sinergi bersama agar hasil yang didapat juga maksimal,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pada awal tahun 2025 sejumlah kasus diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan terhadap LK (35) warga Madiun.

    Ia ketahuan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari. Dari pengakuannya, ia sudah mengirim sabu hingga 9 kali dengan upah sekali kirim 5 juta. Lalu kasus kedua, polisi mengamankan BI (46) warga Gading Karya di Jalan Kapasari. Ia ketahuan, membawa 10.323 butir ekstasi. (ang/ted)