Author: Beritajatim.com

  • Warga Wonokromo Surabaya Kepergok Curi Cucak Ijo Harga Rp3 Juta

    Warga Wonokromo Surabaya Kepergok Curi Cucak Ijo Harga Rp3 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Sujatmiko (42), warga Wonokromo, Surabaya, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri burung cucak ijo seharga Rp 3 juta. Aksinya yang nekat dilakukan di pagi hari terungkap berkat rekaman CCTV dan kesigapan petugas keamanan perumahan.

    Insiden ini bermula saat Sujatmiko berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko burung yang berada di Ruko Vidi Gorden, Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Gresik. Dengan berpura-pura hendak membeli dekorasi gorden, ia berusaha mengelabui pemilik toko, Slamet Riyadi, dan penjaga toko, M. Reza.

    “Saat itu toko kami belum buka. Pelaku datang menanyakan harga gorden, jadi kami layani seperti pembeli biasa,” ujar Reza, Selasa (4/3/2025).

    Tanpa menaruh curiga, Reza tetap melayani Sujatmiko sambil memandikan burung cucak ijo yang digantung di depan toko. Namun, saat ia berbalik mengambil katalog gorden, dalam hitungan detik, pelaku sudah kabur membawa burung beserta sangkarnya.

    Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Beruntung, petugas keamanan perumahan segera bertindak setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang membawa sangkar burung dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Pelaku berhasil diamankan oleh security Perum KBD sebelum sempat keluar dari area perumahan,” kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram.

    Di hadapan petugas, Sujatmiko mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk kebutuhan Lebaran.

    “Baru pertama kali mencuri, itupun karena terpaksa untuk kebutuhan Lebaran,” akunya dengan lemas.

    Kini, Sujatmiko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merayakan Lebaran di balik jeruji besi. [dny/but]

  • Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Berikut sederet fakta kasus pembacokan yang menimpa seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP), Andika Setiawan (23), asal Lamongan, masih menjadi sorotan publik.

    Insiden tragis ini terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Jumat (28/2/2025) lalu. Berikut fakta-faktanya:

    1. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025, bermula dari pesan yang dikirim korban kepada istri pelaku, yang mana korban mengirim pesan tak senonoh kepada istri pelaku, hingga membuat kemarahan suaminya atau korban ini memuncak.

    2. Dari pesan tersebut, pelaku berusaha memancing korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah pelaku pukul 17.30 WIB, pelaku tanpa bertanya-tanya langsung membacok korban atau pegawai Bank Plecit itu.

    3. Korban dibacok di bagian perut lalu ditusuk di bagian lehernya hingga mengalami luka yang cukup parah, hingga dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.

    4. Korban sempat mendapatkan perawatan di ruang insentif ICU, RSUD Koesma Tuban. Namun, keesokan harinya pada hari Sabtu 1 Maret 2025 pukul 18.30 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    5. Akibat kejadian itu, pelaku sempat kabur di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku.

    6. Adapun barang bukti juga telah diamankan yakni pedang sepanjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun. [ayu/ian]

  • MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.

    Vonis bebas Victor juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah selesai, putusan MA menguatkan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

    “Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

    “Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.

    Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU Darwis tidak terpenuhi.

    Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujarnya saat diminta tanggapan oleh Hakim Suswanti.

    Sementara itu, JPU Darwis menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas jaksa dari Kejari Surabaya.

    Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

    Victor, yang merupakan pengacara kreditur PT Hitakara, didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.

    Tagihan kreditur yang diajukan disebut digelembungkan, menyebabkan PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.

    Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan selesai pada 2017, sebanyak 60 dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.

    Namun, Linda dkk mengklaim tidak menerima keuntungan bagi hasil dari tahun keempat hingga ketujuh. Mereka kemudian menunjuk Victor beserta dua rekannya, Indra Ari Murto dan Riansyah, dari kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagih hak mereka.

    Victor dkk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan piutang, Victor tidak menggunakan rumusan perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara, melainkan perhitungannya sendiri.

    Akibatnya, PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo yang membengkak dari nilai sebenarnya dan akhirnya dinyatakan pailit dengan kerugian mencapai Rp363,5 juta. [uci/beq]

  • Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

    Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Rahmad Bayu Romadhon harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa menggunakan modus bertanya alamat sebelum kemudian memegang bagian sensitif korban.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Susanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowi membacakan dakwaan terhadap Rahmad Bayu Romadhon. Menurut Damang, aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut, Surabaya. Saat itu, korban berinisial QA tengah berjalan pulang sekolah bersama temannya, W.

    Terdakwa, yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-3259-BAO, menghentikan kendaraannya di sebelah korban dan langsung melakukan pelecehan sebelum melarikan diri.

    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melancarkan aksinya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya. Kali ini, korban berinisial KY menjadi targetnya. Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya memegang dan meremas payudara korban, lalu segera pergi.

    “Modusnya Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakawasan anak. Ada upaya untuk menipu korban dengan berpura-pura mencari alamat, lalu mendekatinya. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan tindakan cabul dan meninggalkan korban dengan cepat menggunakan motor,” kata JPU Damang Anubowi dalam dakwaannya.

    Damang juga mengungkapkan bahwa peristiwa ini mengakibatkan trauma psikologis bagi korban. “Dari peristiwa itu, korban mengalami trauma, dengan manifestasi seperti mudah menangis, merasa khawatir secara berlebihan, dan susah tidur akibat mengingat kejadian yang dialaminya,” ujar Damang di persidangan.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Amada Putri dan Tiara Putri menyampaikan bahwa Rahmad Bayu Romadhon berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Mereka mengakui bahwa klien mereka memang melakukan kesalahan, tetapi telah meminta maaf kepada korban.

    “Terdakwa Bayu sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada saksi korban,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya tindakan pelecehan seksual di ruang publik. Persidangan lanjutan akan menentukan sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. [uci/suf]

  • Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara, Awas Jerat Hukum

    Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara, Awas Jerat Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengeluarkan larangan tegas terhadap masyarakat yang menerbangkan balon udara, terutama yang disertai petasan, selama Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Bahkan, juga bisa berpotensi kebakaran.

    “Selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, kami melarang masyarakat menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Sebab, tindakan itu bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (4/3/2025).

    Himbauan larangan menerbangkan balon udara dan petasan itu, selalu disampaikan Kapolres Ponorogo di setiap kesempatan saat bertemu dengan masyarakat.

    Ia berharap warga Ponorogo bisa mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama. Jika nanti di perjalanannya, masih ada yang nekat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andin.

    Penegasan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, Polres Ponorogo tengah memproses kasus balon udara yang jatuh di permukiman warga di Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan balon udara tersebut berasal dari Ponorogo.

    Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap persidangan. Meski begitu, AKBP Andin belum mengungkapkan jumlah warga yang terlibat dalam kasus ini.

    “Balon udara yang jatuh di Wonogiri memang berasal dari Ponorogo. Kami sudah lakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usulnya,” katanya.

    Di momen Ramadhan ini, Kapolres mengajak masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif dan memperdalam ibadah. Menurutnya, suasana Ramadhan sebaiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas spiritual daripada melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    Ya diharapkan masyarakat Ponorogo bisa lebih bijak dalam merayakan momen bulan Ramadhan dan Idulfitri nanti. Sehingga suasana tetap kondusif dan penuh keberkahan,” tutupnya. (end/ian)

  • Antisipasi Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 21 Motor

    Antisipasi Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 21 Motor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor dalam Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan, Selasa (4/3/2025).

    Patroli tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, khususnya selama awal Ramadan 1446 Hijriah. Di mana operasi tersebut digelar sejak 23 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025 mendatang.

    “Sasaran dari kegiatan hunting penegakan hukum ini adalah para remaja yang gemar melakukan aksi balap liar, dan tentunya berpotensi dapat menimbulkan kerawanan dari keamanan dan keselamatan lalu lintas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto.

    Langkah pencegahan tersebut dilaksanakan secara intens guna mewujudkan situasi kamtibmas di Pamekasan, khususnya pada edisi Ramadan tahun ini. “Aksi balap liar biasa terjadi pada waktu subuh di bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

    “Kami Polres Pamekasan melakukan upaya dengan menerjunkan personel gabungan untuk melaksanakan patroli Hunting Penegakan Hukum mulai mulai pukul 22.00 WIB pada Senin (3/3)2925),” sambung AKP Sri Sugiarto.

    Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 21 unit motor dari berbagai merk yang diduga terlibat aksi balap liar. “Dari 21 unit motor yang kita amankan, mayoritas tidak dilengkapi surat-surat, dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

    Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat secara umum untuk berpartisipasi secara langsung dan menginformasikan berbagai jenis pekat yang ada di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    ”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas balap liar Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Bawa Sabu di Jok Motor, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Sabu di Jok Motor, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – FI (38), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di pinggir jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu Sumenep saat melintas menggunakan sepeda motornya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (04/03/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Warga menduga tersangka kerap bertransaksi sabu.

    Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan atas informasi itu. Saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor di Pasar Kayu, petugas pun menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Setelah digeledah, ternyata benar. Tersangka membawa bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip kosong. Sabu itu disimpan di bawah jok sepeda motornya,” ungkap Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu masing-masing dengan berat 1,12 gram dan 1,14 gram, Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung.

    Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya. [tem/aje]

  • Kasus Penipuan Bisnis Elpiji: Danny Manoarfa Diadili, Korban Rugi Rp 980 Juta

    Kasus Penipuan Bisnis Elpiji: Danny Manoarfa Diadili, Korban Rugi Rp 980 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi atas sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis elpiji yang menjerat Danny Manoarfa.

    Korban, Diar Kusuma Putra, mengalami kerugian hingga Rp 980 juta akibat perbuatan terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya, Jalan Arjuno, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meminta Diar memberikan kesaksiannya mengenai awal mula kerja sama dengan terdakwa.

    Janji Manis Terdakwa yang Menjerat Korban

    Menurut keterangan Diar, perkenalannya dengan Danny Manoarfa berawal dari bisnis LPG. Terdakwa mengaku memiliki banyak koneksi di Pertamina dan menawarkan kemudahan dalam pengurusan izin agen LPG di Mojokerto.

    “Saat itu, terdakwa bilang bahwa segala urusan izin akan diurus karena ia memiliki banyak kenalan di Pertamina,” ungkap Diar dalam persidangan, Senin (3/3/2025) sore.

    Percaya dengan janji tersebut, Diar menyetujui kerja sama dan bertemu dengan terdakwa pada 21 September 2020 di kafe Excelso Ciputra World Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa memaparkan skema usaha, keuntungan, serta modal yang dibutuhkan. Sesuai kesepakatan, Diar diminta mentransfer dana Rp 500 juta agar proses perizinan dapat segera diproses.

    Dana Bertahap yang Tak Berbuah Hasil

    Setelah transfer pertama, terdakwa kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 270 juta pada Januari 2021 dengan alasan biaya pengurusan izin belum mencukupi. Tanpa curiga, Diar kembali mentransfer uang tersebut.

    Namun, setelah tiga bulan berlalu, izin yang dijanjikan tak kunjung keluar. Setiap kali ditanya, terdakwa hanya memberikan janji bahwa prosesnya hampir selesai. Hingga perjanjian berakhir, bisnis yang dijanjikan tidak pernah berjalan, dan izin untuk agen LPG di Mojokerto ternyata tak pernah dibuat.

    Sebaliknya, uang yang disetorkan Diar justru dialihkan oleh terdakwa untuk pengurusan izin di Kota Depok pada 2 April 2023 tanpa sepengetahuan korban. Alasan terdakwa: ia mengalami kesulitan keuangan.

    Cek Kosong dan Upaya Pengembalian Dana yang Gagal

    Pada Oktober 2022, Diar akhirnya meminta pengembalian uangnya karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Terdakwa memberikan dua lembar cek masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 250 juta. Namun, saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak mencukupi.

    Kini, kasus ini memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian korban. JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa. [uci/ted]

  • Warga Gresik Ditikam Pisau di Dekat Pos Polisi Jalan Jakarta Surabaya

    Warga Gresik Ditikam Pisau di Dekat Pos Polisi Jalan Jakarta Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau.

    Usai menikam korban, kedua terduga pelaku lari. Sementara M dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit terdekat. Namun, setelah sepekan dirawat di rumah sakit, korban M dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (01/03/20205).

    Menanggapi peristiwa ini, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo membenarkan aksi penusukan di Jalan Jakarta.

    Saat ini, pihaknya sudah menerima laporan dan masih melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan rekaman CCTV atau alat bukti lainnya.

    “kami masih melakukan penyelidikan. Mohon bersabar. Nanti jika ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” kata Prasetyo. (ang/ted)

  • BNN Jatim Geledah Rumah Penerima Sabu 15 Kilogram di Bangkalan Madura

    BNN Jatim Geledah Rumah Penerima Sabu 15 Kilogram di Bangkalan Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota BNN Provinsi Jatim melakukan penggeledahan di rumah Muchlis. Ia adalah penerima sabu 15 kilogram yang dikirimkan oleh kurir Agus Mardianto.

    Penyidik Madya BNN Provinsi Jatim, Kombes Pol Rachmad Kurniawan mengatakan, pihaknya menggeledah 5 kamar di rumah Muchlis tepatnya di dusun Rabesen Barat, Bangkalan, Madura. Dari 5 kamar yang digeledah, anggota BNN Provinsi Jatim tidak menemukan narkotika.

    “Untuk narkotika tidak kami temukan. Namun ada beberapa barang bukti yang disinyalir berhubungan dengan transaksi narkoba,” tegas Rachmad Kurniawan, Senin (03/03/2025).

    Di kamar pertama, petugas menemukan tiga senjata tajam. Yaitu, samurai, golok dan celurit. Di kamar kedua dan ketiga, petugas menemukan buku rekening Muchlis yang disinyalir menjadi tempat penampungan uang transaksi narkoba. Sementara di kamar keempat dan kelima, petugas menemukan uang tunai Rp 1 juta, dokumen, surat perhiasan dan tiga handphone lalu juga perhiasan. Namun, menurut orang tua Muchlis yang mendampingi penggeledahan, perhiasan yang ditemukan petugas adalah perhiasan mainan.

    “Untuk orang tua M tidak mengetahui keberadaan anaknya. Saat ini statusnya masih buron dan kita lakukan pengejaran,” kata Rachmad Kurniawan.

    Diketahui, penggeledahan terhadap rumah Muchlis adalah pengembangan dari penangkapan Agus Mardianto yang sudah diamankan BNN Provinsi Jawa Timur karena kedapatan membawa 15 kilogram sabu. Dihadapan petugas, Agus mengaku bahwa narkoba itu diperuntukan untuk Muchlis. Nantinya, 15 kilogram sabu itu akan diedarkan ke seluruh wilayah Madura.

    Diberitakan beritajatim.com, BNN Jatim menangkap kurir membawa 15 kilogram sabu, Kamis (19/02/2025) kemarin di Jembatan Suramadu. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga melakukan penggeledahan di 4 rumah yang diduga punya keterkaitan dengan kasus itu.

    AKBP Suharsi mengatakan, kurir yang diamankan itu berinisial AM. Ia mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini tengah buron.

    “AM ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2025, di Parseh, Bangkalan, saat mengendarai mobil Toyota Calya putih bernomor polisi L 1079 CAE. Saat digeledah, petugas menemukan 15 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Suharsi, Senin (03/03/2025).

    Atas peristiwa ini, anggota BNN Jatim melakukan penggeledahan di 4 tempat. 2 di Madura dan 2 lokasi di Surabaya. Salah satu yang digeledah adalah rumah orang tua AM di Jalan Kedondong Kidul 2, Tegalsari, Surabaya. Namun, tak ada barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat tersebut.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan alamat KTP tersangka. Tapi di lokasi itu tidak ada indikasi keterlibatan orang tua tersangka dalam jaringan ini,” tuturnya. (ang/ted)