Author: Beritajatim.com

  • Hari Keempat Ramadan, Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pemuda Perang Sarung

    Hari Keempat Ramadan, Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pemuda Perang Sarung

    Surabaya (beritajatim.com) Polres Tanjung Perak menangkap 4 pemuda yang terlibat perang sarung, Selasa (04/03/2025) dini hari. Penangkapan ini menambah daftar panjang remaja yang terlibat perang sarung di Surabaya selama bulan Ramadan.

    Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Roni Faslah mengatakan, empat pemuda yang diamankan itu melakukan tawuran di Gadukan Rukun, Morokrembangan. Awalnya, petugas menerima laporan adanya kelompok remaja yang mencurigakan. Mereka membawa sarung yang diisi oleh batu.

    “Petugas lantas menuju lokasi. Saat itu mereka sudah hampir tawuran. Beruntung anggota kami lebih sigap dan membubarkan tawuran itu,” kata Roni, Rabu (05/03/2025).

    Keempat pemuda yang diamankan dalam operasi ini adalah SR (17), warga Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat, AK (16), warga Jalan Gringsing Lama Gang 2, SM (18), warga Jalan Dupak Baru Gang 8 Buntu dan SA (18), warga Jalan Dupak Masigit Gang 4 No 3B Surabaya.

    “Petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra dengan nomor polisi L 4355 AS dan Yamaha Mio dengan nomor polisi M 2279 PR,” tutur Roni.

    Roni menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk menekan potensi gangguan keamanan. Sehingga, nantinya warga Surabaya bisa menjalankan ibadah Ramadhan 2025 dengan Khusyuk.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Patroli akan terus ditingkatkan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tegasnya.

    Setelah diamankan, keempat pemuda tersebut langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami menghimbau agar para orang tua juga menjaga anak-anaknya. Karena keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Surabaya tetap kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan,” pungkas Roni. [ang/aje]

  • Polda Jatim Tangkap Pelaku Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lamongan

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lamongan

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah seberat 30 ton, pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Pelaku ditangkap berinisial QMR asal Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menjual pupuk subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan di Lamongan, hingga mengakibatkan kelangkaan.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, QMR ini menjual belikan pupuk bersubsidi didapat dari Kabupaten Lamongan dijual ke wilayah Bojonegoro. Dengan selisih harga di atas HET Rp50-Rp70 ribu, sejak 2 tahun lalu.

    Untuk pupuk bersubsidi sendiri diketahui berjenis NPK Ponska seberat 50 kilogram (kg) per karung (sak), dan pupuk subsidi jenis Urea 50 kg per sak.

    “Kami amankan satu orang pelaku, yang mana ia ini melakukan kegiatannya di wilayah Bojonegoro dan kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua tahun,” papar AKBP Damus di Mapolda Jatim hari Selasa.

    Damus mengatakan, kegiatan pelaku QMR sudah menyalahi peraturan pemerintah, Kepmentan No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.

    “Kurang lebih 2 tahun ini yang telah dilakukan jual beli yaitu 30 ton dan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, atas kerugian negara diakibatkan dari jual beli pupuk subsidi diluar area dan diatas HET tersebut, tegas Damus. Pelaku QMR diberatkan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. Serta untuk pelaku penjual dari Kabupaten Lamongan, saat ini masih dilakukan penyelidikan.

    “Kami temukan barang bukti pupuk subsidi dalam gudang penyimpanan rumah pelaku QMR. Ada 46 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska, dan juga 6 sak jenis Urea. Serta pelaku terancam kurungan penjara selama 2 tahun,” ucap dia. (rma/ted)

  • Kapolres Pamekasan Mutasi Kasat Intelkam, Ada Apa?

    Kapolres Pamekasan Mutasi Kasat Intelkam, Ada Apa?

    Pamekasan (beritajatim.com) – Jabatan Kasat Intelkam Polres Pamekasan, yang sebelumnya dijabat AKP Sumarto, secara resmi diserahkan kepada Iptu D Riawanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pademawu, Pamekasan.

    Rotasi jabatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam Upacara Serah Terima Jabatan di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (4/3/2025).

    “Mutasi jabatan dalam institusi Polri, merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Dalam mutasi tersebut, AKP Sumarto menempati jabatan baru sebagai Kasubbagpers Bag Sumda Polres Pamekasan. Sementara posisi Kapolsek Pademawu, dijabat Iptu Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Pamekasan (Polsek Kota).

    “Kami ucapkan terima kasih kepada AKP Sumarto atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Pamekasan, dan selamat bertugas kepada Iptu D Riawanto sebagai Kasat Intelkam dan Iptu Sutikno sebagai Kapolsek Pademawu. Kami yakin dengan pengalaman yang dimiliki, nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya menilai jika Sat Intelkam memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Peran strategis ini nantinya kita harapkan dapat mendukung kebijakan Polri, khususnya dalam deteksi dini serta pencegahan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

    “Dengan mutasi kepemimpinan ini kita harapkan kinerja Sat Intelkam Polres Pamekasan, dan Polsek Pademawu, semakin optimal dalam memberikan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta selalu komitmen menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. [pin/ted]

  • 15 Remaja Mojokerto Terlibat Perang Sarung, Diamankan Polisi

    15 Remaja Mojokerto Terlibat Perang Sarung, Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 15 remaja berhasil diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat terlibat perang sarung di Jalan Pemuda Kota Mojokerto pada, Selasa (4/3/2025) dini hari. Sebanyak 15 remaja yang berstatus pelajar ini diamankan beserta barang bukti.

    Diantaranya tujuh sarung dan delapan kendaraan bermotor. Ke-15 pelajar tersebut diamankan setelah adanya laporan masyarakat sekira pukul 01.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Magersari bergerak cepat menuju lokasi perang sarung.

    “Dari lokasi berhasil diamankan 15 remaja terdiri dari 6 pelajar SMP, 8 Pelajar SMA, dan 1 anak putus sekolah. Para pelajar ini diamankan beserta barang bukti 7 Sarung serta 8 kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera.

    Menurutnya, perang sarung yang awalnya sebagai tradisi namun lambat laun beralih menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pasalnya, perang sarung kemudian lambat laun diisi batu. Sebanyak, 15 remaja ini tidak dijerat hukum sesuai dengan pasal KUHP.

    “Karena mereka masih di bawah umur sehingga tidak dijerat dengan pasal KUHP, namun akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah kemudian diserahkan ke Dinsos P3A Kota Mojokerto,” katanya.

    Kedepannya, pihaknya akan meningkatkan patroli saat jelang hingga pasca sahur guna mencegah kejadian serupa. Selain itu sebagai langkah preemtif, pihaknya juga akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) untuk penyuluhan terkait kenakalan remaja yang sering terjadi saat bulan Ramadhan.

    “Kami menghimbau kepada orang tua untuk awasi putra putrinya pastikan berada di rumah maksimal 21.00 WIB, karena ditakutkan dapat menjadi pelaku ataupun korban kenakalan remaja maupun tindak kriminal,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Muntamah mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap remaja-remaja tersebut.

    “Kita lakukan pendalaman mental anak-anak mengenai perilaku yang menyimpang nanti akan kami arahkan ke serangkaian kegiatan yang positif,” ucapnya. [tin/but]

  • Polisi Bangkalan Belum Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Lansia

    Polisi Bangkalan Belum Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Lansia

    Bangkalan (beritajatim.com) – Penemuan mayat pria lanjut usia  hingga kini masih ditelusuri oleh jajaran kepolisian Bangkalan, petunjuk awal jika mayat itu terikat tiga helai baju di bagian kepalanya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, mayat Mr X itu ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang mencari ikan. Warga lalu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk bisa mengevakuasi mayat tersebut.

    “Jadi mayat ditemukan dalam kondisi tengkurap dan kepalanya terikat baju,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

    Pihaknya masib menelusuri penyebab kematian korban. Selain itu polisi juga masih mendalami adanya tiga baju yang terikat di kepala korban.

    “Saat ini masih kami selidiki, kami juga menunggu hasil visum untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sementara itu, dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto mengatakan korbab berusia sekitar 60 tahunan. Saat dibawa ke rumah sakit, bagian jari korban dan kepalanya sudah rusak sehingga menyulitkan proses identifikasi.

    “Selain itu, kami temukan luka memar pada bagian wajah hingga dagu. Diduga luka itu akibat benda tumpul dan juga bisa karena lilitan baju di wajah dan leher korban,” pungkasnya.[sar/ted]

  • Polda Jatim Bongkar Bisnis Elpiji Oplosan 3Kg ke Non Subsidi di Perak Jombang

    Polda Jatim Bongkar Bisnis Elpiji Oplosan 3Kg ke Non Subsidi di Perak Jombang

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke non subsidi 15 dan 50 kg di Jombang.

    Empat orang pelaku ditangkap, pada Senin (3/3/2025) kemarin di wilayah Kecamatan Perak, Jombang. Masing-masing dari mereka adalah MS, MM, AK, dan SZ. Yang sudah menjalankan bisnis oplosan tabung gas elpigi, sejak awal bulan Januari 2025 lalu.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, 4 pelaku pria ini memiliki peran berbeda-beda ketika menjalankan aksinya.

    Sementara, ratusan tabung elpigi subsidi 3 kg ini diperoleh dari cara membeli ke toko dan pangkalan resmi, yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.

    “Kita amankan di sini ada 4 orang, 2 orang selaku dokter (spesialis pengoplos) dan 1 orang sebagai sopir dan 1 lagi selaku penyuplai,” ungkap Damus di Mapolda Jatim, hari Selasa 4 Maret 2025, sore.

    Dua dokter spesialis pengoplos tabung gas, kata Damus diperankan SZ dan AK, mereka mengoplos dengan bantuan selang suntik pentil. Dan pelaku MM dan MS, berperan menjual elpigi hasil oplosan.

    “Kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari elpigi subsidi 3 kg ke elpigi 12 kg ini membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas subsidi 3 kg. Dan elpigi 50 kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas dari elpigi 3 kg,” jelas dia.

    Dari barang bukti tabung gas elpiji mulai 3 kg, 12 kg dan 50 kg ini polisi berhasil menyita sebanyak 308 tabung. Selain ratusan tabung, polisi berhasil menyita kendaraan mobil Daihatsu Grand Max AG 9095 ED, serta 130 paket segel tabung gas 12 kg dan 30 kg.

    “Keuntungan penjualan, pelaku menjual gas elpigi 12 kg hasil oplosan ini dengan harga Rp130 ribu – Rp140 ribu, per tabungnya. Sementara tabung 50 kg dijual seharga Rp550 ribu – Rp575 ribu,” terang Damus.

    AKBP Damus juga menegaskan, bahwa keempat pelaku ditangkap ini terancam hukuman pidana 6 tahun penjara, denda paling tinggi sebanyak Rp60 milyar.

    “4 pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milyar,” pungkasnya. (rma/ted)

  • 24 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, 4 Tersangka di Bawah Umur

    24 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, 4 Tersangka di Bawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 24 pelaku kejahatan jalanan ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu Januari sampai Februari 2025. Dari 24 pelaku yang diamankan, 4 pelaku masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan berbeda dari 20 tahanan dewasa lainnya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 24 pelaku yang diamankan berasal dari 17 kasus kejahatan. 17 kasus yang diungkap adalah 1 kasus jambret, 3 kasus membawa senjata tajam, pengeroyokan 13 kasus.

    “24 pelaku yang diamankan ini merupakan hasil dan komitmen kami untuk mengamankan warga Surabaya selama puasa Ramadhan,” kata Luthfie, Selasa (04/03/2025).

    Luthfie menegaskan, dalam momen Ramadhan ini dirinya akan terus menggalakan patroli dengan menerjunkan Tim Jogoboyo 97. Tujuannya untuk menindak segala gangguan keamanan dan kenyamanan warga Surabaya.

    “Komitmen kita, patroli akan terus kita gelar dan kita tindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang membuat Surabaya terkesan tidak aman, supaya masyarakat Surabaya bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan terhindar dari pelaku-pelaku kejahatan,” tegasnya.

    Salah satu pelaku jambret handphone yang diamankan mengatakan ia sudah 3 kali beraksi. Ia nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk anaknya yang sakit. “Butuh uang untuk anak sakit. Saya sehari-hari bekerja sebagai tukang sampah,” tutur pelaku.

    Sementara 2 dari 3 tersangka bentrok antar pesilat di Jalan Banjar Sugihan, Tandes, beberapa waktu lalu juga turut dihadirkan. Mereka berdua beralasan melakukan pengeroyokan karena kampungnya diserang oleh perguruan lawan.

    “Ada konvoi terus nyerang kampung saya, dilempari batu kampung saya. Terus saya kejar saya pukuli pakai tangan,” ungkap pemuda berusia 20 tahun ini.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 buah celurit, 3 bilah pedang, pisau, 2 kayu balok, paving dan kursi. (ang/kun)

  • Terekam CCTV, 3 Residivis Kambuhan Beraksi di Mojokerto

    Terekam CCTV, 3 Residivis Kambuhan Beraksi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku tersebut yakni, DA (23), MH (24) dan VK (22) yang merupakan residivis kasus serupa.

    Ketiga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat melancarkan aksinya, ketiganya terekam CCTV saat mengintai dua sepeda motor di halaman rumah kos.

    Ketiganya sebelumnya mengawasi situasi sebelum melakukan aksinya. Ketiganya mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga, saat melihat sasaran para pelaku masuk ke halaman rumah kos yang tidak dikunci. Tak butuh lama, ketiganya berhasil membawa dua sepeda motor.

    “Modusnya pelaku melakukan pemantauan terhadap lokasi yang minim pengawasan dan situasi di mana masyarakat lengah terhadap keamanan,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Selasa (4/3/2025).

    Para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tergantung atau disimpan di dashboard. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga ada untuk yang bersenang-senang.

    “Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pemetaan lokasi yang dinilai sepi, lalu mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kendaraan hasil curian dijual. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa,” katanya.

    Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila menaruh sepeda motor dan juga meninggalkan kunci jangan sampai sembarangan, apalagi ditaruh di dashboard ataupun masih digantung agar tidak terkena curanmor dan modus yang selanjutnya,” himbaunya.

    Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna meminimalisir tindak 3C.

    Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. [tin/kun]

  • Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

    Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekaligus menindak tegas bagi para pelaku aksi balap liar yang dinilai sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto, seiring dengan penyitaan sebanyak 21 unit motor berbagai merk dalam Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan.

    “Untuk pelaku balap liar, kami tidak akan memberi toleransi karena hal ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/3/2025).

    Bahkan guna memberikan efek jera, pihaknya juga mengamankan motor yang digunakan balap liar hingga Ramadan 1446 Hijriah berakhir. “Hal ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir aksi balap liar di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Langkah ini sebagai upaya pencegahan, dan kita laksanakan secara intens guna mewujudkan situasi kamtibmas di Pamekasan, khususnya pada edisi Ramadan tahun ini. Bahkan kami juga menerjunkan personil gabungan untuk melaksanakan patroli Hunting Penegakan Hukum mulai mulai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat secara umum untuk berpartisipasi secara langsung dan menginformasikan berbagai jenis pekat yang ada di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    ”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas balap liar Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar dalam rangka Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Pamekasan, mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2) di berbagai titik di Pamekasan.

    Sementara Operasi Pekat Semeru 2025, dijadwalkan digelar selama beberapa hari kedepan. Terhitung sejak 23 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025 mendatang. [pin/kun]

  • Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepasang suami-istri (pasutri) diamankan anggota Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota. Keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    Keduanya yakni suani MPD (31) dan istri RAR (37). Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (3/3/2025) kemarin. Keduanya melakukan aksi pencurian sekira pukul 13.30 WIB.

    Keduanya mengambil sepeda motor milik pelajar RFN (17) asal Kecamatan Gedeg yang saat ini berada di Balai Desa Batan Krajan. Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya, sang suami sebagai ekskutor, sedangkan sang istri sebagai joki dan memantau situasi.

    Usai mendapatkan barang incarannya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp6,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening milik sang istri, RAR. Sementara sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

    Sementara penadah sepeda motor hasil curian pasutri tersebut, AMT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4a, huruf 5e ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

    Sementara sang istri berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

    “Kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dashboard atau masih masih mengantung di sepeda motor,” himbaunya.

    Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Karen menjelaskan, keduanya nikah siri. “Perempuan warga Gedeg, yang laki-laki dari Surabaya. Keduanya kos di wilayah Gedeg. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melihat situasi. Saat aman, langsung dipetik (melakukan aksinya),” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari MPD (31) diantaranya, satu buah besi sarana pencurian berupa mata bor yang diruncingkan menyerupai kunci, satu buah kunci pas ukuran 8, sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ warna biru.

    Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI warna putih yakni sarana melakukan pencurian, Rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu unit Handphone (HP) merk realme C51 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk vario sarana melakukan pencurian.

    Satu buah kunci dan remot sepeda motor hasil curian di Jombang, enam buah kaos, seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Satu buah tempat kaca mata, satu pipet kaca, empat sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan dua plastik klip kecil.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (37) diantaranya, rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, uang tunai Rp300 ribu, HP merk OPPO A31 warna hitam, satu pasang sepatumerk Adidas warna putih, satu pasang sepatu merk Deliwafa warna cream, satu pasang sandal slop merk Deliwafa warna cream dan satu buah helm BOGO merk Cargloss. [tin/but]