Author: Beritajatim.com

  • Polisi Belum Tahan Pelaku Perekaman Mahasiswi Surabaya di Kos Siwalankerto

    Polisi Belum Tahan Pelaku Perekaman Mahasiswi Surabaya di Kos Siwalankerto

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian belum menahan pelaku perekaman mahasiswi Petra, Surabaya di kamar mandi sebuah kos Siwalankerto, Senin (26/02/2025) kemarin. Hal itu karena barang bukti video sudah dihapus oleh terlapor M. Sehingga, polisi membutuhkan usaha lebih dengan mengirim handphone M ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melanjutkan proses hukum yang menimpa M karena ulahnya merekam korban MV saat mandi. Namun, karena belum ada barang bukti video rekaman karena sudah dihapus.

    “Jadi saat ada yang bertamu dan dia (korban) mandi. Kemudian CCTV terlihat yang bersangkutan (pelaku) lagi merekam ke kamar mandi,” kata Aris, Rabu (05/03/2025).

    Aris menjelaskan, penyidik telah menyita handphone milik terduga pelaku untuk dilakukan pengecekan. Akan tetapi, mereka masih menunggu hingga hasil lab forensiknya keluar. “BB (barang bukti)-nya lagi kita bawa ke Labfor, karena BB-nya (video) sudah dihapus, enggak ada di handphonenya. Sekarang masih menunggu proses penyelidikan di Labfor,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi di Surabaya berinisial MV (22) menjadi korban perbuatan cabul seorang pria tak dikenal, Senin (26/02/2025). Pelaku berinisial M itu merupakan pacar tetangga kos korban.

    Dari rekaman CCTV, mulanya pelaku berjalan-jalan di lorong lantai 2 kamar mandi kos yang berada di Jalan Siwalankerto itu. Ia lantas mengeluarkan handphone dan berdiri tepat di bawah ventilasi kamar mandi. Sesekali ia melihat situasi untuk memastikan keadaan aman.

    Aksi pelaku baru ketahuan ketika flash handphone pelaku menyala. Korban pun langsung berteriak. Sementara pelaku memilih kabur. Saat itulah muncul teman korban dan bercerita bahwa ia baru saja menjadi korban pelecehan. “Sore itu saya mandi memang. Lalu ada flash menyala saya langsung kaget dan berteriak,” kata MV, Selasa (25/02/2025).

    MV pun langsung melihat rekaman CCTV. Dari situlah ia mengetahui pelaku yang merekam aksinya ketika mandi. Ia pun mendatangi pelaku yang merupakan pacar dari penghuni kos. “Dia sudah mengaku (merekam saya waktu mandi), lalu kemarin dibawa ke Polsek Wonocolo,” tuturnya. (ang/kun)

  • Viral Kasus Rekam Perempuan di Toilet oleh Oknum Alumni PTN di Surabaya, Polisi : Kami Belum Terima Laporan

    Viral Kasus Rekam Perempuan di Toilet oleh Oknum Alumni PTN di Surabaya, Polisi : Kami Belum Terima Laporan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial dihebohkan dengan kasus pencabulan non fisik atau perekaman perempuan di toilet yang diduga dilakukan oleh alumni PTN terkemuka di Surabaya. Aksi terduga pelaku berinisial JN itu diposting oleh akun media sosial X @aarummanis.

    Dari postingan yang diunggah oleh akun X @aarummanis, terduga pelaku JN memiliki modus memasuki toilet cewek, merekam korbannya dan rekaman korban dijual secara online dengan harga antara 100 ribu – 700 ribu. Ia disebut sudah beraksi sejak 2023 dan kasus terbaru terjadi pada 30 Januari 2025 kemarin. Terduga pelaku juga disebut tidak beraksi sendirian dan memiliki komplotan. Sampai saat ini, JN disebut masih bebas. “Pelaku diduga memiliki sindikasi yang merekam dan menjual rekaman perempuan di toilet,” tulis akun @aaarummanis.

    Selain mengunggah informasi kejahatan yang diduga dilakukan JN, akun X @aarummanis juga menyertakan video rekaman CCTV ketika JN beraksi. Lalu, juga video ketika JN diamankan petugas keamanan dari satpam Transicon Mall karena ketahuan mengintip pada 30 Januari 2025 lalu. Sejumlah netizen pun membongkar perlakuan JN. Bahkan, ada yang menyebut JN sudah melakukan aksinya sejak SMA.

    Dikonfirmasi terkait kebenaran postingan yang viral itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus pengintipan di Trans Icon Mall. Sehingga dengan informasi yang beredar di media sosial, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kalau itu (pengintipan di Trans Icon Mall) kami belum terima laporan. Nanti kami telusuri lagi ya,” kata Aris saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, kepala prodi Ilmu Sejarah, FIB Unair, Prof. Sarkawi B. Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan menjualnya itu adalah alumni kampus tersebut. “Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Pagi sudah dirapatkan di fakultas,” kata Kepala prodi Ilmu Sejarah, FIB Unair, Prof. Sarkawi B. Husain.

    Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JN tersebut tidak berhubungan dengan institusinya. Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya. “Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut. Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni,” ujarnya. (ang/kun)

  • Eksekusi di Pulosari Surabaya, Warga Beberkan Kronologi Pembangunan Rumah

    Eksekusi di Pulosari Surabaya, Warga Beberkan Kronologi Pembangunan Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melalui tim kuasa hukumnya melawan PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali berlanjut.

    Kuasa hukum warga yakni Luvino Siji Samura, SH., MH, Ananta Rangkugo, SH dan Muhammad Ruwanda Sakhya, SH mendatangkan tiga warga untuk menjadi saksi. Mereka adalah Bayu Prianto, Vera Wijayanti, dan Topan Tri Wibowo.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, banyak fakta terungkap yang diterangkan tiga orang saksi.

    Berdasarkan pengakuan ketiga saksi di muka persidangan, ketika mereka menempati lahan yang dilakukan eksekusi tersebut, pada awalnya berupa lahan kosong yang tidak dikelola sama sekali.

    Saksi Bayu Prianto yang membangun rumah sejak 2010, saksi Topan Tri Wibowo yang membangun rumah sejak 2013 dan saksi Vera Wijayanti yang membangun rumahnya pada tahun 2016. Mereka tidak pernah melihat adanya papan resplang yang bertuliskan tanah ini milik PT. Patra Jasa, atau adanya papan peringatan yang berisi larangan untuk memasuki atau mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.

    Ketiga saksi ini di dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui alas hak atau adanya sertifikat yang dimiliki PT. Patra Jasa untuk menguasai tanah tersebut.

    “Jika tanah yang kami tempat itu milik PT. Patra Jasa, harusnya ada papan pengumuman atau papan peringatan sehingga tidak ada seorangpun yang berani mendirikan rumah di atas tanah itu,” ungkap saksi Vera Wijayanti.

    Dihadapan majelis hakim, ketiga saksi ini juga mengaku bahwa sebelum mereka mendirikan rumah diatas tanah tersebut, sudah ada beberapa rumah milik warga yang berdiri dan sudah ditempati.

    Saksi Bayu Prianto yang kelahiran 1973 dan asli warga Pulosari IIIB menjelaskan, kedua orang tuanya sudah memiliki rumah terlebih dahulu di Pulosari Bawah.

    “Orangtua saya asli Pulosari. Awalnya, saya tinggal bersama orangtua. Ketika melihat banyak orang mendirikan rumah di Pulosari Bukit, saya pun ikut ikutan,” papar Bayu Prianto.

    Untuk membangun rumahnya, saksi Bayu Prianto mengaku bahwa semua biaya yang dikeluarkan, murni hasil jerih payahnya sendiri, bukan dibangunkan kedua orangtuanya. Begitu juga dengan rumah yang ditempati Vera Wijayanti dan saksi Topan Tri Wibowo.

    Hal lain yang dijelaskan ketiga saksi dimuka persidangan adalah mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumah yang ditempati ketiga saksi ini tidak pernah dimintakan IMB, baik ke kelurahan maupun kecamatan.

    Meski begitu, pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah melakukan larangan, menghentikan proses pembangunan rumah ataupun teguran.

    Tiga saksi ini dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa rumah yang mereka bangun dan akhirnya ditempati itu pernah dimohonkan listrik ke PLN dan air ke PDAM.

    Saksi Bayu Prianto dalam kesaksiannya menjelaskan, ketika ia mengajukan ke PLN supaya rumahnya dialiri listrik, pihak PLN terlebih dahulu melakukan survey.

    Begitu selesai survey, tak lama setelah itu, rumahnya pun akhirnya teraliri listrik, begitu juga dengan air PDAM.

    “Jadi, ketika saya mau membangun rumah di Pulosari Bukit, saya terlebih dahulu bertanya ke beberapa warga mengenai syarat untuk membangun rumah disini,” kata saksi Bayu Prianto.

    Bahkan, lanjut saksi Bayu Prianto, dia juga sempat berkonsultasi dengan beberapa sesepuh disana. Begitu dipersilahkan, barulah proses pembangunan rumah dilakukan.

    Saksi Bayu Prianto kembali menjelaskan, ketika rumahnya dibangun, tidak pernah ada teguran, larangan maupun perintah untuk menghentikan pembangunan dari pihak manapun, termasuk dari PT. Patra Jasa.

    Para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ini kemudian menceritakan adanya eksekusi yang dilakukan PN Surabaya ditahun 2018 lalu.

    Ketiga saksi yang diperiksa tidak bersamaan ini kembali bercerita, sejak menempati rumah di Pulosari Bukit, PT. Patra Jasa tidak pernah sekalipun mengunjungi warga, apalagi memberitahukan bahwa lahan yang telah ditempati banyak rumah tersebut akan dieksekusi.

    Begitu pula dengan aparat terkait mulai kelurahan, kecamatan, Satpol PP Kota Surabaya dan pihak internal PT. Patra Jasa, tidak pernah melakukan sosialisasi, pemberitahuan, mengajak musyawarah warga supaya nantinya ketika rencana eksekusi terhadap lahan itu dilakukan, warga pun tahu dan menyadari.

    Saksi Bayu Prianto kepada majelis hakim kembali menerangkan, di tahun 2014 dan tahun 2017, secara tiba-tiba ada surat dari PN Surabaya.

    “Ada surat yang ditujukan ke Suhartono, paman saya adik kandung ibu saya. Surat itu ternyata anmaning. Namun, surat itu tidak digubris paman saya karena merasa tidak memiliki kaitan maupun tidak punya apa-apa di Pulosari Atas,” terang saksi Bayu Prianto.

    Masih berkaitan dengan adanya surat dari PN Surabaya dan akhirnya diketahui jika surat itu adalah Anmaning.

    Saksi Vera Wijayanti juge menjelaskan, di tahun 2014, ada surat dari PN Surabaya yang ditujukan ke Supartam.

    “Yang menerima surat itu adalah Siami ibu kandung saya, putri dari Supartam. Namun hanya satu kali itu saja. Kami tidak tahu apa maksud dari surat PN Surabaya tersebut,” ujar saksi Vera Wijayanti.

    Walaupun pengadilan pernah berkirim surat ke beberapa warga, namun pelaksanaan eksekusi tak pernah diberitahukan ke warga.

    Beberapa warga Pulosari Atas yang merasa tidak ada kaitannya dengan eksekusi, merasa tidak terjadi apa-apa. Mereka pun beraktivitas sebagaimana biasanya.

    Warga pun terlihat panik begitu tim dari pengadilan mulai menghancurkan rumah warga tersebut satu per satu. Bahkan, rumah warga di Pulosari Atas yang sebenarnya tidak masuk dalam obyek sengketa, ikut dirobohkan.

    Saksi Topan Tri Wibowo dimuka persidangan bahkan bercerita, ketika eksekusi itu terjadi, di atas kepalanya sudah ada mesin bego.

    Ia yang hendak menyelamatkan beberapa barangnya bahkan harus berlomba-lomba dengan alat berat yang mulai menghancurkan rumah-rumah warga satu persatu.

    Ditemui usai persidangan, Luvino Siji Samura, SH., MH dan Ananta Rangkugo,.SH secara bergantian menerangkan, dari beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan termasuk tiga warga yang dihadirkan pada persidangan ini, semakin terang benderang, bagaimana sejarahnya tanah itu.

    “Makin nampak ketidakadilan yang dirasakan 44 warga yang rumahnya ikut dirobohkan pada pelaksanaan eksekusi di tahun 2018 lalu,” ungkap Ananta Rangkugo.

    Dalam perkara ini, lanjut Ananta, makin terlihat pula adanya skenario, dugaan rekayasa, yang dilakukan pihak tertentu.

    “Hal itu bisa dilihat dari anmaning baik yang diterima Suhartono maupun Watim di tahun 2014 dan 2017,” terang Ananta.

    Apakah mungkin, lanjut Ananta, Watim yang meninggal tahun 2003, di dalam surat Anmaning itu diberi penjelasan, yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak bisa menandatangani surat-surat.

    Bukan hanya itu. Ananta kembali menjelaskan, hal paling janggal dan terlihat ada kebohongan di perkara nomor 333 tersebut adalah mengenai luasan tanah, baik yang dimiliki Supartam dan Watim.

    Menurut Ananta, berdasarkan data yang ada, Supartam dan Watim tidak memiliki tanah maupun bangunan di Pulosari Atas.

    Namun, di dalam dokumen pengajuan ganti kerugian kepada PT. Patra Jasa, yang ketika itu dikuasakan kepada Badrus dan Ali Sultan Hasibuan, disebutkan bahwa Supartam dan Watim memiliki tanah di Pulosari atas dengan luasan 1300 meter persegi dan 2 ribuan meter persegi.

    Ananta secara tegas menerangkan, perkara ini error in persona. Dan yang lebih tragis lagi, akibat error in persona ini, 415 rumah milik warga Pulosari harus dieksekusi dan dirobohkan. [uci/but]

     

  • Korupsi, Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun

    Korupsi, Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun

    Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mahuda Setiawan (MS), mantan Relationship Manager sebuah bank BUMN di Pacitan, dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, MS juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta.

    Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur, membenarkan adanya putusan ini dan menyebut bahwa hukuman terhadap MS meningkat setelah upaya banding dilakukan.

    “Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding,” ujar Ratno Timur, Selasa (4/3/2025).

    Jika MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diterapkan.

    Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Kejari Pacitan berharap vonis ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

    “Kami menghimbau masyarakat, terutama yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu profesional dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ratno.

    Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral. “Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (tri/ian)

  • Belasan Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi, Diduga Akan Perang Sarung

    Belasan Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi, Diduga Akan Perang Sarung

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belasan remaja usia sekolah diamankan Kepolisian karena diduga akan menggelar perang sarung di sejumlah titik di Kabupaten Ponorogo. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung yang telah dimodifikasi serta sejumlah sepeda motor milik para pelaku.

    “Kami amankan belasan remaja yang rata-rata masih SMP, yang diduga hendak melakukan perang sarung. Kegiatan tersebut sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Catur Juli Hermawan, Rabu (5/3/2025)

    AKP Catur menjelaskan, para remaja ini diamankan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Alun-Alun Ponorogo dan di seputaran Stadion Gelora Batoro Katong. Dalam pengamanan, petugas turut menemukan sarung yang telah diikat pada bagian ujungnya dan disembunyikan di dalam jok motor salah satu pelaku.

    “Mereka diamankan di dua titik berbeda. Selain pelaku, barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi dan kendaraan bermotor juga turut diamankan,” katanya.

    Untuk memberikan efek jera, para remaja tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aksi serupa terulang kembali serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ponorogo.

    Dalam kesempatan itu, Catur juga menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Kepolisian juga akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan untuk mencegah aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    “Kami akan patroli rutin selama Ramadhan ini. Semoga tidak ada lagi perang sarung yang meresahkan masyarakat,” tutup Catur. [end/beq]

  • Hari Keempat Ramadan, Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pemuda Perang Sarung

    Hari Keempat Ramadan, Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pemuda Perang Sarung

    Surabaya (beritajatim.com) Polres Tanjung Perak menangkap 4 pemuda yang terlibat perang sarung, Selasa (04/03/2025) dini hari. Penangkapan ini menambah daftar panjang remaja yang terlibat perang sarung di Surabaya selama bulan Ramadan.

    Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Roni Faslah mengatakan, empat pemuda yang diamankan itu melakukan tawuran di Gadukan Rukun, Morokrembangan. Awalnya, petugas menerima laporan adanya kelompok remaja yang mencurigakan. Mereka membawa sarung yang diisi oleh batu.

    “Petugas lantas menuju lokasi. Saat itu mereka sudah hampir tawuran. Beruntung anggota kami lebih sigap dan membubarkan tawuran itu,” kata Roni, Rabu (05/03/2025).

    Keempat pemuda yang diamankan dalam operasi ini adalah SR (17), warga Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat, AK (16), warga Jalan Gringsing Lama Gang 2, SM (18), warga Jalan Dupak Baru Gang 8 Buntu dan SA (18), warga Jalan Dupak Masigit Gang 4 No 3B Surabaya.

    “Petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra dengan nomor polisi L 4355 AS dan Yamaha Mio dengan nomor polisi M 2279 PR,” tutur Roni.

    Roni menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk menekan potensi gangguan keamanan. Sehingga, nantinya warga Surabaya bisa menjalankan ibadah Ramadhan 2025 dengan Khusyuk.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Patroli akan terus ditingkatkan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tegasnya.

    Setelah diamankan, keempat pemuda tersebut langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami menghimbau agar para orang tua juga menjaga anak-anaknya. Karena keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Surabaya tetap kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan,” pungkas Roni. [ang/aje]

  • Polda Jatim Tangkap Pelaku Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lamongan

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lamongan

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah seberat 30 ton, pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Pelaku ditangkap berinisial QMR asal Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menjual pupuk subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan di Lamongan, hingga mengakibatkan kelangkaan.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, QMR ini menjual belikan pupuk bersubsidi didapat dari Kabupaten Lamongan dijual ke wilayah Bojonegoro. Dengan selisih harga di atas HET Rp50-Rp70 ribu, sejak 2 tahun lalu.

    Untuk pupuk bersubsidi sendiri diketahui berjenis NPK Ponska seberat 50 kilogram (kg) per karung (sak), dan pupuk subsidi jenis Urea 50 kg per sak.

    “Kami amankan satu orang pelaku, yang mana ia ini melakukan kegiatannya di wilayah Bojonegoro dan kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua tahun,” papar AKBP Damus di Mapolda Jatim hari Selasa.

    Damus mengatakan, kegiatan pelaku QMR sudah menyalahi peraturan pemerintah, Kepmentan No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.

    “Kurang lebih 2 tahun ini yang telah dilakukan jual beli yaitu 30 ton dan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, atas kerugian negara diakibatkan dari jual beli pupuk subsidi diluar area dan diatas HET tersebut, tegas Damus. Pelaku QMR diberatkan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. Serta untuk pelaku penjual dari Kabupaten Lamongan, saat ini masih dilakukan penyelidikan.

    “Kami temukan barang bukti pupuk subsidi dalam gudang penyimpanan rumah pelaku QMR. Ada 46 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska, dan juga 6 sak jenis Urea. Serta pelaku terancam kurungan penjara selama 2 tahun,” ucap dia. (rma/ted)

  • Kapolres Pamekasan Mutasi Kasat Intelkam, Ada Apa?

    Kapolres Pamekasan Mutasi Kasat Intelkam, Ada Apa?

    Pamekasan (beritajatim.com) – Jabatan Kasat Intelkam Polres Pamekasan, yang sebelumnya dijabat AKP Sumarto, secara resmi diserahkan kepada Iptu D Riawanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pademawu, Pamekasan.

    Rotasi jabatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam Upacara Serah Terima Jabatan di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (4/3/2025).

    “Mutasi jabatan dalam institusi Polri, merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Dalam mutasi tersebut, AKP Sumarto menempati jabatan baru sebagai Kasubbagpers Bag Sumda Polres Pamekasan. Sementara posisi Kapolsek Pademawu, dijabat Iptu Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Pamekasan (Polsek Kota).

    “Kami ucapkan terima kasih kepada AKP Sumarto atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Pamekasan, dan selamat bertugas kepada Iptu D Riawanto sebagai Kasat Intelkam dan Iptu Sutikno sebagai Kapolsek Pademawu. Kami yakin dengan pengalaman yang dimiliki, nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya menilai jika Sat Intelkam memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Peran strategis ini nantinya kita harapkan dapat mendukung kebijakan Polri, khususnya dalam deteksi dini serta pencegahan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

    “Dengan mutasi kepemimpinan ini kita harapkan kinerja Sat Intelkam Polres Pamekasan, dan Polsek Pademawu, semakin optimal dalam memberikan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta selalu komitmen menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. [pin/ted]

  • 15 Remaja Mojokerto Terlibat Perang Sarung, Diamankan Polisi

    15 Remaja Mojokerto Terlibat Perang Sarung, Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 15 remaja berhasil diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat terlibat perang sarung di Jalan Pemuda Kota Mojokerto pada, Selasa (4/3/2025) dini hari. Sebanyak 15 remaja yang berstatus pelajar ini diamankan beserta barang bukti.

    Diantaranya tujuh sarung dan delapan kendaraan bermotor. Ke-15 pelajar tersebut diamankan setelah adanya laporan masyarakat sekira pukul 01.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Magersari bergerak cepat menuju lokasi perang sarung.

    “Dari lokasi berhasil diamankan 15 remaja terdiri dari 6 pelajar SMP, 8 Pelajar SMA, dan 1 anak putus sekolah. Para pelajar ini diamankan beserta barang bukti 7 Sarung serta 8 kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera.

    Menurutnya, perang sarung yang awalnya sebagai tradisi namun lambat laun beralih menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pasalnya, perang sarung kemudian lambat laun diisi batu. Sebanyak, 15 remaja ini tidak dijerat hukum sesuai dengan pasal KUHP.

    “Karena mereka masih di bawah umur sehingga tidak dijerat dengan pasal KUHP, namun akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah kemudian diserahkan ke Dinsos P3A Kota Mojokerto,” katanya.

    Kedepannya, pihaknya akan meningkatkan patroli saat jelang hingga pasca sahur guna mencegah kejadian serupa. Selain itu sebagai langkah preemtif, pihaknya juga akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) untuk penyuluhan terkait kenakalan remaja yang sering terjadi saat bulan Ramadhan.

    “Kami menghimbau kepada orang tua untuk awasi putra putrinya pastikan berada di rumah maksimal 21.00 WIB, karena ditakutkan dapat menjadi pelaku ataupun korban kenakalan remaja maupun tindak kriminal,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Muntamah mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap remaja-remaja tersebut.

    “Kita lakukan pendalaman mental anak-anak mengenai perilaku yang menyimpang nanti akan kami arahkan ke serangkaian kegiatan yang positif,” ucapnya. [tin/but]

  • Polisi Bangkalan Belum Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Lansia

    Polisi Bangkalan Belum Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Lansia

    Bangkalan (beritajatim.com) – Penemuan mayat pria lanjut usia  hingga kini masih ditelusuri oleh jajaran kepolisian Bangkalan, petunjuk awal jika mayat itu terikat tiga helai baju di bagian kepalanya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, mayat Mr X itu ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang mencari ikan. Warga lalu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk bisa mengevakuasi mayat tersebut.

    “Jadi mayat ditemukan dalam kondisi tengkurap dan kepalanya terikat baju,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

    Pihaknya masib menelusuri penyebab kematian korban. Selain itu polisi juga masih mendalami adanya tiga baju yang terikat di kepala korban.

    “Saat ini masih kami selidiki, kami juga menunggu hasil visum untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sementara itu, dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto mengatakan korbab berusia sekitar 60 tahunan. Saat dibawa ke rumah sakit, bagian jari korban dan kepalanya sudah rusak sehingga menyulitkan proses identifikasi.

    “Selain itu, kami temukan luka memar pada bagian wajah hingga dagu. Diduga luka itu akibat benda tumpul dan juga bisa karena lilitan baju di wajah dan leher korban,” pungkasnya.[sar/ted]