Author: Beritajatim.com

  • Wanita Pemandu Lagu Ini Ungkap Kekejaman Suami di Persidangan

    Wanita Pemandu Lagu Ini Ungkap Kekejaman Suami di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sulastri, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian atas kebrutalan suaminya, David Variagung, yang kini menjadi terdakwa.

    Dalam sidang, Sulastri mengungkap peristiwa tragis yang dialaminya pada 9 November 2024 lalu. Jika tidak ada tetangga yang segera mengamankan suaminya, ia tak tahu bagaimana nasibnya saat itu.

    Di hadapan majelis hakim Sih Yuliarti, Sulastri menjelaskan bahwa menjadi Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat hiburan malam bukanlah pilihannya. Keterbatasan pekerjaan membuatnya terpaksa menjalani profesi tersebut. “Saya harus kerja di dunia malam sebagai LC karena suami tidak menafkahi,” ujar Sulastri di persidangan.

    Namun, keputusan itu justru memicu petaka. David, pria yang seharusnya menjadi pelindungnya, diliputi api cemburu. “Dia cemburu,” tambahnya.

    Peristiwa kelam itu terjadi saat Sulastri pulang ke rumah kos mereka di Sememi Jaya 2, Surabaya, menjelang senja. Ia dibonceng oleh seorang pria bersama anak semata wayangnya.

    Melihat itu, David tersulut emosi. Tanpa pikir panjang, pria kelahiran Jombang ini menganiaya Sulastri di dalam kamar kos. Tak puas, David bahkan menyeretnya keluar hingga disaksikan banyak tetangga. “Saya dipukuli, diinjak-injak. Dia bahkan bawa sajam,” kenang Sulastri.

    Beruntung, warga segera bertindak dengan merebut senjata tajam dari tangan David sebelum situasi semakin memburuk. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

    Dalam persidangan online, David tak banyak bicara. Saat hakim bertanya apakah ia membenarkan keterangan istrinya, ia mengangguk dan berkata lirih, “Iya, Yang Mulia, benar, dan saya menyesal.”

    David dan Sulastri menikah sejak 2019 dan dikaruniai seorang anak. Namun, kesulitan ekonomi membuat rumah tangga mereka goyah. Alih-alih mencari nafkah, David justru membiarkan istrinya berjuang sendiri hingga akhirnya menjadi LC.

    Kini, David harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Bagi Sulastri, luka fisik mungkin akan sembuh. Namun, luka di hatinya? Itu urusan lain. Kini, ia hanya ingin berjuang dan hidup tenang demi anak semata wayangnya. [kun]

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak herbal Kutus Kutus kembali berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., pihak tergugat mengajukan bukti tambahan.

    Dalam perkara ini, Penggugat I adalah Bambang Pranoto dan Penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sementara itu, Tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku pemilik merek minyak Kutus Kutus, dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak turut tergugat.

    Bambang Pranoto menggugat untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang telah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak 2014. Minyak Kutus Kutus sendiri merupakan minyak balur yang diproduksi di Bali dan telah dipasarkan secara luas di Indonesia maupun mancanegara.

    Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat II identik dengan merek yang telah terdaftar atas nama Tergugat sejak 2014. Fakta ini menjadi sorotan karena Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal, baru berdiri pada 2019 tetapi tetap mengajukan permohonan merek yang sama.

    “Selama sepuluh tahun, tidak pernah ada sengketa mengenai kepemilikan merek ini. Namun, setelah ibu Tergugat meninggal dunia, tiba-tiba muncul gugatan ini,” ungkap Ichwan dalam persidangan.

    Tergugat juga mengungkap adanya perubahan status dalam proses administrasi permohonan merek oleh Penggugat II. Awalnya, permohonan tersebut berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar. Namun, setelah Tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang, status permohonan merek itu dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk ditelaah lebih lanjut.

    Sidang juga mengungkap kontradiksi dalam gugatan. Penggugat I, Bambang Pranoto, menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap berupaya mendapatkan hak atas merek tersebut.

    “Kontradiksi ini menjadi pertanyaan besar. Selain itu, permohonan merek oleh Penggugat II patut dipertanyakan karena diajukan setelah Tergugat memegang hak eksklusif selama lebih dari satu dekade,” lanjut Ichwan.

    Sebagai langkah hukum, Tergugat telah menembuskan surat klarifikasi ke Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses ini.

    Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari kantor hukum K&K Advocates, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada gugatan.

    “Kami tetap pada posisi bahwa merek ini ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011,” ujar Elsiana saat dimintai tanggapan.

    Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

    Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek di Indonesia.

    Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan, di mana kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir. [uci/beq]

  • TNI AL Banyuwangi Bersama Kodim 0825 Berhasil Tangkap Pelaku Illegal Fishing

    TNI AL Banyuwangi Bersama Kodim 0825 Berhasil Tangkap Pelaku Illegal Fishing

    Banyuwangi (beritajatim.com) – TNI Angkatan Laut Banyuwangi berkolaborasi dengan Kodim 0825 bersama BTN Baluran berhasil gagalkan tindakan illegal fishing.

    Komplotan yang terdiri dari empat orang itu diketahui telah beroperasi dan diintai selama tiga tahun. Empat orang yang ditangkap, yakni berinisial KR, NF, JM, dan M. Keseluruhannya adalah warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Tersangka KR berperan merakit dan mengebomkan perairan yang menjadi target. Ia sekaligus merupakan pimpinan dan otak komplotan pelaku.

    Tersangka NF bertugas menyurvei wilayah perairan yang menjadi target. Ia mencari perairan yang dihuni banyak ikan sekaligus aman dari pantauan orang banyak.

    Berikutnya, tersangka JM bertugas mengambil ikan hasil pengeboman. Komplotan ini memang bekerja secara bergantian. Setelah tersangka KR mengebom perairan menaiki perahu, ia akan segera pergi membawa seluruh barang bukti di kapalnya.

    Untuk tersangka JM akan datang menggunakan kapal lain untuk menyelam memungut ikan-ikan yang telah mati akibat di bom.

    Sementara tersangka terakhir, M, bertugas sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.

    Dari penjelasan yang diterima melalui acara press conference, Kamis (6/3/5), Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, kasus perlahan mulai terkuak sejak 30 Desember 2024. Melalui informasi yang didapat bahwa aksi pelaku mulai dijalankan namun butuh waktu panjang untuk melakukan penangkapan.

    “Akhirnya kami mulai melakukan pemantauan, sampai pada 31 Januari lalu pelaku berhasil kami tangkap dengan berbagai barang bukti, termasuk hasil ikan yang kami kirim ke lab,” ujarnya.

    Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, melalui aksi yang dijalankan sebanyak 3 kali dalam seminggu tersebut, pelaku dapat mengambil keuntungan sebesar dua kali lipat gaji UMR di Banyuwangi. Sedangkan untuk para pekerja, mereka mendapatkan upah hingga mencapai Rp 300.000 dalam sekali bekerja.

    Dari aksi pengeboman ikan tersebut, diketahui berdampak cukup negatif dan sangat merugikan. Salah satunya semakin merusak ekosostem terumbu karang dan berkurangnya ikan di laut.

    “Meski melakukan strategi pemantauan, pelaku tidak langsung tertangkap. Karena beberapa kali pelaku mengubah warna perahu untuk mengelabui petugas. Hebatnya mereka merakit bom sendiri, dengan membeli barang keperluan melalui online shop,” jelasnya.

    Menurut Letkol Laut (P) Hafidz, kasus illegal fishing menjadi salah satu fokus yang telah ditangani sejak tahun 2024. Gencarnya penangkapan oknum illegal fishing dianggap penting karena berdampak sangat buruk. Diketahui, dalam satu kali pengeboman ikan getaran yang di hasilkan sangat dahsyat. Akibatnya tentu menghasilkan kerusakan ekosistem dan habitat laut yang cukup lama.

    Dari kasus tersebut aparat hukum menerapkan Pasal 85 setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya.

    Pelaku penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

    “Untuk pelaku yang saat ini tertangkap sudah beroperasi selama 3 tahun. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi laut yang selama ini kita jaga bisa dirusak begitu saja. Tentu tindakan tegas harus diambil untuk memberi efek jera, selain kepada pelaku juga terhadap yang lain,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Korupsi Pertamina Patra Niaga Bukan Rp980 Triliun? Begini Beber Jaksa Agung

    Korupsi Pertamina Patra Niaga Bukan Rp980 Triliun? Begini Beber Jaksa Agung

    Surabaya (beritajatim.com) – Isu dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp980 triliun atau hampir 1 Kuadriliun.

    Angka yang fantastis ini memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak. Namun, benarkah angka tersebut akurat? Berikut pernyataan resmi dari Pertamina dan Kejaksaan Agung.

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Investigasi ini dilakukan juga untuk mengetahui wilayah mana saja yang terdampak akibat distribusi minyak ilegal dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.

    “Proses ini masih berlangsung,” ujar Simon dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

    Simon menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

    Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

    Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah.

    Mengingat kejahatan ini diduga terjadi dalam jangka waktu yang lama dan bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, opsi hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.

    “Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sanitiar.

    Sebelumnya, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun.

    “Yang pasti Rp190 triliun itu untuk satu tahun,” ujar Sanitiar dalam pernyataannya pada Selasa (25/2/2025).

    Kerugian tersebut berasal dari berbagai pelanggaran, di antaranya:

    Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi mencapai Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi sebesar sebesar Rp21 triliun.

    Total kerugian ini dihitung hanya untuk tahun 2023. Dengan demikian, jika kasus ini terjadi selama beberapa tahun, angkanya tentu bisa jauh lebih besar. Namun, hingga kini, angka Rp980 triliun masih perlu diverifikasi lebih lanjut dalam penyelidikan.

    Jika kerugian tersebut benar, maka angka ini setara dengan hampir sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, yang tentunya berdampak besar terhadap sektor ekonomi, khususnya industri energi dan subsidi bahan bakar.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Langkah-langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah perhitungan total kerugian negara benar-benar valid.

    Sementara itu, masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kasus ini. (fyi/ian)

  • Pelaku Penusukan hingga Tewas di Surabaya Ditangkap, Begini Kronologinya!

    Pelaku Penusukan hingga Tewas di Surabaya Ditangkap, Begini Kronologinya!

    Surabaya (beritajatim.com) Pelaku penusukan terhadap seorang pria berinisial M warga Kebomas, Gresik sudah ditangkap polisi, Rabu (05/03/2025). Diketahui, Pria berinisial M itu ditusuk oleh orang tidak dikenal di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya.

    “Iya mas sudah kami amankan. Untuk detailnya nanti ya,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (06/03/2025).

    Suroto masih merahasiakan terkait motif dan jumlah pelaku yang diamankan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku yang diamankan.

    “Lengkapnya nanti kami sampaikan ya,” pungkas Suroto.

    Diketahui, Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau. [ang/aje]

  • Anggota Kodim 0811 Tuban Berhasil Gagalkan Penyelundupan Gas LPG

    Anggota Kodim 0811 Tuban Berhasil Gagalkan Penyelundupan Gas LPG

    Tuban (beritajatim.com) – Anggota Kodim 0811 Tuban berhasil gagalkan aksi penyelundupan ratusan tabung gas elpiji yang berasal dari Dusun Sarigede Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang hendak di bawa ke Kabupaten Pati Jawa tengah.

    Dalam konferensi pers yang digelar, rabu (5/03/2025) Komandan Kodim 0811/Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto memberikan apresiasi terhadap anggotanya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan tabung gas epiji ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    “Peristiwa ini terjadi berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengindikasi adanya dugaan tersebut,” ujar Letkol Inf Dicky Purwanto.

    Masyarakat curiga ada dugaan indikasi penyaluran tidak tepat sasaran gas elpiji subsidi 3 kilogram yang akan dibawa keluar wilayah Kabupaten Tuban ke Wilayah Kabupaten Pati provinsi Jawa Tengah.

    “Sehingga, anggota kami langsung melaksanakan pendalaman dan pengumpulan bukti,” terang Dicky sapanya.

    Adapun pelaksanaan pengumpulan bukti, menurut keterangan masyarakat setempat ada mobil truk warna kuning yang mencurigakan diduga memuat tabung gas elpiji 3kilogram.

    Lanjut, Pasi Intel Kodim 0811/Tuban, Lettu Inf Sunaryo langsung berkoordinasi dengan Komandan Unit Intelijen Letda Inf Rahanu dan memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan pendalaman dan mengumpulkan bukti yang valid terkait pelaporan penyelewengan elpiji 3 kilogram.

    “Hasilnya, anggota kami membuntuti kendaraan yang di curigai bermuatan tabung gas elpiji sampai di Perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah,” ungkap Lettu Inf Sunaryo.

    Kemudian, saat itu juga anggota langsung menghentikan kendaraan truk warna kuning tersebut dan memeriksa muatan betul terdapat tabung elpiji 3 kilogram yang siap dijual sebanyak 840 tabung.

    “Selanjutnya kendaraan tersebut kami bawa ke Makodim 0811/Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Sidang, Guru SMA Gloria 2 Surabaya Bongkar Kesombongan Ivan Sugiamto

    Sidang, Guru SMA Gloria 2 Surabaya Bongkar Kesombongan Ivan Sugiamto

    Surabaya (beritajatim.com)– Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang pengap, Rabu (5/3/2025), tiga saksi kunci mendebatkan kesaksian tentang sosok Ivan Sugiamto.

    Terdakwa kasus dugaan perundungan ini disebut sesumbar “kebal hukum” dalam mediasi konflik di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

    Dalam keterangan Lazarus, yang turut serta dalam mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan, di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan sempat sesumbar tentang aparat penegak hukum (APH).

    “Bilang panggil semua polres, polda, jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua,” kata Lazarus menirukan ucapan terdakwa Ivan saat itu.

    Hal senada juga diungkap oleh saksi ketiga, yakni Defrianus selaku Guru Agama Kristen yang juga hadir dalam mediasi tersebut masih mengingat perkataan terdakwa yang dinilai sesumbar.

    “Beliau (Terdakwa Ivan) bilang Kapolres, polda, saya jamin mereka akan pulang. Itu yang saya masih ingat,” ujarnya Rabu (5/3/2025).

    Merespons fakta dalam kesaksian dua guru tersebut, terdakwa Ivan membantah bila dirinya tidak pernah mengucap perkataan seperti itu. “Saya tidak ada bilang itu. Saya membantah,” ucap terdakwa Ivan.

    Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menegaskan, seluruh kesaksian di persidangan itu punya konsekuensi, para saksi sebelumnya juga telah disumpah untuk berkata jujur.

    “Jangan sampai dia (saksi) berkata yang tidak benar. Tadi sama terdakwa sudah dibantah bahwa beliau tidak pernah menyatakan seperti itu. Jadi kami sebetulnya menyangkan juga ya, saksi dua orang kompak berkata seperti itu,” terangnya.

    Terdakwa Ivan telah menyampaikan pada Billy maksud dari ucapan kliennya itu disalah artikan oleh kedua saksi. Terdakwa Ivan berkata bila pihak sekolah maupun korban boleh memanggil polisi untuk pendampingan mediasi.

    “Yang Ivan katakan tadi dalam persidangan, beliau menyampaikan pada kami kuasa hukum, bahwa kalau butuh pendampingan, mau manggil polsek, polres atau kepolisian gapapa untuk pendampingan mediasi ini,” paparnya.

    “Bukan berarti disalahartikan panggil polsek, polres, polda akan pulang kalau ada saya (Ivan). Ini berbeda sekali,” lanjutnya.

    Sedangkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Widyana menerangkan bahwa JPU menghadirkan tiga saksi yang memang melihat dan berhadapan secara langsung kejadian saat itu juga dengan terdakwa.

    “Artinya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu sudah jelas,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Ivan akan kembali digelar pada Jumat (7/3/2025). [uci/ted]

     

     

     

     

  • Antisipasi Balap Liar, Polres Pamekasan Kembali Amankan 43 Motor dan 1 Unit Mobil

    Antisipasi Balap Liar, Polres Pamekasan Kembali Amankan 43 Motor dan 1 Unit Mobil

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 43 unit motor dan 1 unit mobil diamankan personil Polres Pamekasan, dalam optimalisasi Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan.

    “Dari hasil hunting penegakan hukum antisipasi balap liar, petugas kembali mengamankan sebanyak 43 unit motor dan 1 unit mobil Honda Jazz putih tanpa nopol,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (5/3/2025).

    Puluhan motor yang diamankan petugas, sebagian besar karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. “Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya menjaga dan memelihara kamtibmas, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah,” ungkapnya.

    “Sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya aksi balap liar selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, di mana kita juga menempatkan petugas di berbagai titik yang kerap dijadikan sebagai arena balap liar di Pamekasan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, terdapat sebanyak 21 motor berbagai merk juga diamankan karena tidak sesuai spektek dan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor. “Tindakan tegas ini sengaja kita lakukan, karena aksi balap liar menjadi salah satu potensi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

    “Selain itu, aksi balap liar juga sangat meresahkan masyarakat di sekitar lokasi, dan dapat mengganggu pengguna jalan. Sehingga keberadaan mereka sangat membahayakan bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” imbuhnya.

    Selama ini pihaknya seringkali terlihat ‘kucing-kucingan’ dengan para pelaku aksi balap liar. “Seringkali kita membubarkan aksi balap liar, tapi setelah petugas meninggalkan tempat, mereka justru kembali berkumpul dan melanjutkan aksi balap liar di lokasi berbeda,” jelasnya.

    “Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di Pamekasan, jika mendapati para pemuda yang melakukan aksi balap liar, segara laporkan ke pihak kepolisian, baik Polres maupun Polsek terdekat. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” imbaunya.

    Sementara hasil sitaan petugas diamankan di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. “Para pemilik kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta dikembalikan dalam kondisi awal sesuai standar pabrik,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Komplotan Pelaku Curanmor di Surabaya dengan Modus ‘Stut’ Kendaraan Dibekuk, 9 Orang Masuk Sel

    Komplotan Pelaku Curanmor di Surabaya dengan Modus ‘Stut’ Kendaraan Dibekuk, 9 Orang Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang beranggotakan 9 orang, dengan modus ‘stut’ atau mendorong kendaraan hasil curian, Rabu 5 Maret 2025.

    Satu komplotan ini beraksi di sebanyak 41 lokasi TKP berbeda serta 29 diantaranya ada di wilayah hukum Polsek Rungkut. Dengan menyasar lokasi strategis seperti, halaman parkir minimarket dan warung kopi.

    Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso mengatakan bahwa, pelaku pencurian sepeda motor ini dalam menjalankan aksinya selalu membagi tim menjadi dua orang.

    Meraka menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak dikunci ganda. Lalu mendorong kendaraan layaknya sepeda motor mogok dibawa ke tukang ahli kunci.

    “Kelompok ini mencari ranmor yang tidak dikunci setir, kemudian dinaiki didorong sama temannya. Dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci palsu,” ungkap Agus, di Mapolsek Rungkut.

    Penangkapan sembilan orang tersangka bermula dari giat patroli anggota Reskrim Polsek Rungkut yang mencurigai gerak gerik dua pelaku di sebuah minimarket.

    Karena curiga, petugas langsung membuntuti kedua tersangka yang sedang ‘menyetut’ sepeda motor menuju tukang pengganda kunci.

    “Tidak langsung ditangkap, kami interogasi dulu bilangnya cuma bengkel kunci,” kata Agus.

    Kemudian petugas patroli lainnya kembali ke minimarket dan menemukan seseorang yang kebingungan, kehilangan kendaraan sepeda motor matic.

    Agus menjelaskan, dua pelaku pencurian saat itu ditangkap. Dan selama mendalami kasus ini selama satu pekan, penyidik menemukan titik lokasi diduga satu komplotan yang sama di kawasan Tenggilis Mejoyo.

    “Kami lakukan pendalaman, selama satu minggu itu tujuh tersangka lainnya menghilang. Trus sinyal ponsel terdeteksi di kawasan Tenggilis Jumat lalu sekitar pukul 03.00,” terang dia.

    Satu oekan berselang, petugas bergegas melakukan penggerebekan menuju titik lokasi terakhir para kawanan yang audah termonitor. Bersama warga sekitar, tujuh tersangka lain berhasil diamankan di sebuah kos.

    “Tujuh tersangka lainnya diamankan sekaligus di satu lokasi saat mereka sedang berkumpul,” ujarnya.

    Sementara itu, lanjut Agus, dalam menjual motor hasil curiannya tersangka ini menggunakan sistem cash on delivery dengan bertemu di lokasi tertentu wilayah Surabaya yang sudah disepakati.

    “Mereka jual secara cash on delivery bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,” rincinya.

    Lebih lanjut, Sableh seorang ketua komplotan curanmor ini mengaku menjual motornya di kisaran harga Rp2-3 juta per unit. Ia juga yang mengajak delapan kawan satu kampungnya itu untuk menjadi pelaku curanmor.

    “Saya yang punya inisiatif (mencuri motor). Lalu ngajak teman-teman rumah dalam satu kampung (untuk) mencuri kendaraan yang tidak dikunci ganda,” ucap Sableh. (ted)

  • Aksi Tawuran di Malam Ramadhan Berhasil Digagalkan Polsek Sukolilo Surabaya

    Aksi Tawuran di Malam Ramadhan Berhasil Digagalkan Polsek Sukolilo Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo menggagalkan aksi tawuran di malam Ramadhan pada Minggu, (02/03/2025) kemarin di Kampung Jalan Nginden V, Nginden Jangkungan. Dari peristiwa itu, anggota Polsek Sukolilo mengamankan 8 unit sepeda motor dan 8 remaja yang hendak tawuran.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan kejadian itu bermula dari laporan masyarakat ke command center 110 adanya gerombolan remaja sekitar 15 orang yang menyerang sebuah warung kopi Jalan Semolowaru Utara. Usai mendapatkan laporan, anggota Polsek Sukolilo dipimpin I Made Patera Negara langsung menuju lokasi.

    “Saat tiba di lokasi kami tidak menemukan adanya kelompok remaja yang menyerang sebuah warung kopi seperti yang dilaporkan. Namun, kami tetap waspada dan melakukan penyisiran lokal,” kata Made, Rabu (05/03/2025).

    Saat melakukan penyisiran, rombongan Polsek Sukolilo dilapori oleh warga adanya gerombolan remaja mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kampung Nginden V untuk mencari musuh. Anggota pun langsung menuju lokasi. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

    “Anggota kami mengamankan 2 orang dan 8 sepeda motor di lokasi. Mereka belum sempat menemui musuhnya,” tutur Made.

    Dari hasil penyelidikan, kelompok remaja itu hendak tawuran karena berselisih paham usai menonton laga Persebaya vs Persib. Pihak Polsek Sukolilo pun lantas mendatangkan 6 pemuda yang juga hendak terlibat tawuran.

    “Untuk permasalahan sudah diselesaikan oleh anggota kami kemarin. Lalu kami juga panggil orang tua dari 8 remaja yang hendak terlibat tawuran,” pungkas Made. (ang/but)