Author: Beritajatim.com

  • Polsek Gubeng Tangkap Komplotan Bandit Curanmor di 20 TKP Surabaya

    Polsek Gubeng Tangkap Komplotan Bandit Curanmor di 20 TKP Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Gubeng menangkap 3 pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya. Ketiga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial MS (32), MR (26), dan SA (30). Mereka bertiga merupakan warga Sidonipah, Simolawang, Surabaya.

    Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, aksi ketiga pelaku curanmor itu digagalkan warga, Sabtu (01/03/2025) kemarin. Mereka beraksi di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Sulawesi.

    “Mereka bertiga melakukan aksinya di Jalan Sulawesi. Sepeda motor korban sudah diambil. Namun terpergok warga,” kata Eko, Senin (10/03/2025).

    Dalam melakukan aksinya, mereka saling berbagi tugas. MS dan SA sebagai eksekutor. Sementara SA bertugas mengamati situasi sekitar. Saat merasa aman, kedua eksekutor mengunci motor yang sudah diincar dan merusak rumah kunci motor.

    “Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu salah satu pelaku bertugas mendorong kendaraan hingga berhasil dinyalakan,” tuturnya.

    Namun aksi ketiganya ketahuan oleh warga. Mereka pun sempat dihajar. Beruntung saat itu ada petugas kring serse Polsek Gubeng yang berpatroli sehingga ketiganya langsung diamankan.

    Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi di 20 lokasi di Surabaya. Mereka selalu mencari sasaran secara acak. Ketika mendapati sepeda motor yang jauh dari pengawasan pemiliknya, ketiga pelaku langsung melakukan aksi pencurian.

    “Mereka sudah beraksi di berbagai wilayah Surabaya, termasuk di Polsek Gubeng, Wonocolo, Sukolilo, Genteng, dan Gunung Anyar Surabaya,” tegas Eko.

    Sampai saat ini, anggota Polsek Gubeng masih menelusuri kemungkinan lokasi lain lantaran para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2015. Ditanya terkait motif, Eko menjelaskan jika uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Eko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ang/kun)

  • 3 Hari Sebelum Ditembak Mati, Pelaku Sempat Curi Motor Trail

    3 Hari Sebelum Ditembak Mati, Pelaku Sempat Curi Motor Trail

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hari sebelum dieksekusi oleh anggota Jatanras Polda Jatim karena hendak membacok polisi, Yusuf (30) ternyata sempat mencuri sepeda motor Trail di Jalan Mleto, Sukolilo, Surabaya.

    Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tersangka terakhir beraksi pada Selasa (4/3/2025) atau 3 hari sebelum kematiannya. Dari rekaman CCTV, warga Tragah itu mengendarai motor jenis matic putih membonceng rekannya.

    Saat di lokasi sasaran, keduanya sempat melihat situasi sekitar. Hanya perlu waktu sebentar, Y yang berperan sebagai eksekutor berhasil mencuri sepeda motor Honda CRF.

    “Iya sempat ambil motor Trail (CRF) di Sukolilo,” kata Jumhur, Senin (10/03/2025).

    Jumhur menjelaskan, tersangka memang memiliki mobilitas tinggi dalam dunia curanmor dan begal. Ia kerap kali beraksi di Madura, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, sampai Jombang. Dalam sehari, ia pernah beraksi mengambil 4 sepeda motor dengan berbeda rekan.

    “Tersangka ini memang dikenal mempunyai mobilitas tinggi oleh para sesama pelaku Curanmor juga rekan kerjanya banyak. Sebelumnya kami mengamankan tiga orang komplotanya, berdasarkan keterangan mereka tersangka dalam sehari bisa melakukan aksi pencurian di 3-4 kali di lokasi yang berbeda,” tambahnya.

    Saat ini, Subdit Jatanras Polda Jatim sedang memburu komplotan dari Yusuf. Total ada 8 nama yang saat ini diburu. Jumhur berkomitmen untuk menangkap semua bandit curanmor yang meresahkan warga.

    “Komitmen kami untuk menangkap para bandit curanmor agar tidak meresahkan warga Surabaya. Apalagi jelang hari raya Idul Fitri,” pungkas Jumhur. (ang/but)

  • Polisi di Malang Amankan Truk Pembawa Sound Horeg

    Polisi di Malang Amankan Truk Pembawa Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang terus menggencarkan patroli penertiban sound system berdaya besar atau sound horeg selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

    Pada Minggu (9/3/2025) dini hari, jajaran Polres Malang mengamankan sebuah truk Isuzu bernopol N-8840-ES yang mengangkut sound system lengkap di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa Polres Malang bersama seluruh jajaran terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan agar tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

    “Kami secara rutin melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound horeg. Langkah ini kami ambil untuk menjamin masyarakat bisa beribadah dan beristirahat dengan tenang selama Ramadan,” tegas Bambang Subinajar, saat ditemui di Polres Malang, Senin (10/3/2025).

    Diketahui, truk Isuzu tersebut dikemudikan oleh RH (35), warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Sementara, sound system di dalam truk merupakan milik RP (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

    Menurut AKP Bambang, penggunaan sound system berdaya besar di tengah lingkungan permukiman kerap kali menjadi sumber kebisingan yang meresahkan warga, apalagi jika dilakukan saat dini hari menjelang sahur.

    “Kami banyak menerima aduan dari warga terkait suara bising sound horeg, terutama saat dini hari. Karena itu, kami tidak akan segan melakukan penertiban demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

    Selain menertibkan sound horeg, Polres Malang juga menyasar potensi gangguan lainnya seperti aksi perang sarung dan balap liar yang marak terjadi selama bulan puasa.

    Tidak hanya sound horeg, patroli juga fokus untuk mencegah aksi perang sarung dan balap liar yang berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

    “Ini bentuk komitmen kami menjaga keselamatan masyarakat,” imbuh Bambang.

    Bambang juga mengajak masyarakat agar turut aktif menjaga ketertiban lingkungan dan tidak segan melaporkan aktivitas mengganggu ketertiban umum kepada polisi.

    Polres Malang memastikan patroli dan penertiban serupa akan terus digelar selama Ramadan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

    “Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, tidak ikut-ikutan kegiatan sahur on the road menggunakan sound horeg atau aktivitas lain yang berpotensi meresahkan. Bila masyarakat mendapati hal seperti itu, segera laporkan ke kami, akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bambang. (yog/but)

  • Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Buduran

    Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Buduran

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejari Sidoarjo melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, AN, Senin (10/3/2025). Penahanan atas kasus dugaan penjualan tanah warga eks gogol.

    Dalam kasus tersebut, AN tidak sendirian ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo. Melainkan bersama Sam yang sebelumnya sebagai ketua panitia pelepasan eks tanah gogol.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan alasan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua alat bukti sudah lengkap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    ”Kedua tersangka, AN dn Sam ini tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik beberapa waktu lalu. Karena itu kami melakukan upaya penahanan paksa karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindak pidana,” ucapnya.

    Mantan Kasi pidum Kejari Tulungagung ini menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya atas nama Kas pada Selasa (4/3/2025) lalu. Atas tindak kejahatan yang dilakukan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp 3,1 miliar.

    “Peran ketiga tersangka secara bersama-sama mengaburkan setatus aset tanah desa yang seolah-olah tanah gogol yang berada di Dusun Klanggri Sidokerto, kemudian tanah tersebut dijual ke pengembang,” ungkapnya.

    Terhadap ketiga tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan atas jual beli tanah yang dilakukan tim 9 yang dikendalikan Kades AN. Hasil jual beli konon juga tidak transparan, dan petani hanya diberi 5 juta. (isa/but)

  • Penganiayaan Brutal di Banyuwangi, 3 Orang Berlumuran Darah

    Penganiayaan Brutal di Banyuwangi, 3 Orang Berlumuran Darah

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebuah peristiwa pembacokan brutal terjadi di daerah depan TPU Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (9/3/2025) malam.

    Menurut kesaksian warga sekitar, suasana mencekam begitu terasa saat tiga orang pria menebaskan senjata tajam dan melukai tiga orang pria lainnya, yaitu Hari Suselo (45), Iyono (55), dan Dinar Mislani (30).

    Kini ketiga korban dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis. Dari foto hingga video yang tersebar, ketiga korban pembacokan mengalami luka cukup parah.

    Salah satu korban bernama Selo, mengalami luka menganga sangat lebar bekas sabetan senjata tajam. Terlihat baju putihnya telah berubah menjadi merah darah akibat kucuran darah yang mengalir deras.

    Foto lainnya menunjukkan seorang pria bernama Yon, bertelanjang dada tengah terbaring menghadap ke kanan. Luka sayatan cukup panjang terlihat jelas memanjang dari belakang telinga hingga kepala belakang.

    Sementara satu korban lainnya, Dinar mengalami luka di bagian tengkuk dan rusuk.

    “Situasinya sangat menakutkan. Parah sekali korban. Pelaku pembacokan sekitar tiga orang. Ada satu yang diamankan polisi, katanya orang Muncar,” kata salah satu warga sekitar, Asmuni.

    Asmuni sendiri kurang begitu paham penyebab pembacokan yang diduga berawal dari sebuah pertikaian itu. Pertikaian dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. “Kondisi sekitar terbilang sepi karena masyarakat sekitar tengah menjalankan shalat tarawih,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolsek Giri, AKP Budi Mujiono menambahkan, usai diamankan, diketahui pelaku menyerang para korban menggunakan senjata tajam. Dua senjata tajam yang diamankan adalah jenis kerambit.

    “Ada dua senjata tajam jenis kerambit yang kami amankan, kemudian motor pelaku. Barang bukti kami amankan di Mapolsek tadi malam. Sekarang sudah dilimpahoan ke Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

    Sementara untuk kronologi, Budi menyebut pembacokan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwanya terjadi saat sepulang salat tarawih. Tiga pelaku saat itu datang ke lingkungan Cungking membawa sepeda motor.

    Mereka mendatangi salah satu rumah korban. Kebetulan saat itu di depan rumah para korban tengah kongkow. Para pelaku langsung menyerang salah satu dari ketiga korban.

    “Dua warga lain ini niatnya melerai, tapi juga terkena sabetan. Sehingga korban berjumlah tiga orang,” pungkas Budi. [alr/but]

     

  • Sanksi Pelaku Perang Sarung: Dibawa ke Kuburan dan Rawat ODGJ

    Sanksi Pelaku Perang Sarung: Dibawa ke Kuburan dan Rawat ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menanggapi serius fenomena kenakalan remaja yang marak terjadi selama bulan Ramadan, seperti perang sarung dan balap sepeda angin.

    Menurut pengakuan Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat, di antaranya merawat pasien ODGJ di Liponsos dan dibawa ke makam

    “Sanksinya nanti dibawa ke Liponsos, disuruh mandiin ODGJ. Disuruh bersihkan kamarnya dan lain-lain,” kata Eri, Senin (10/3).

    Eri juga menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja ini membutuhkan penyadaran secara fisik dan batin, sehingga sanksi lain yang akan diterapkan adalah membawa mereka ke area pemakaman untuk menyentuh hati dan perasaan mereka.

    “Dibawa ke kuburan (makam) diberikan penyadaran bagaimana kalau keluarganya meninggal, siapa nanti yang akan menjaga. Kita sentuh dari hati. Kita tetap kita tetap disiplin. Tapi hukumannya juga hukuman untuk menyadarkan. Bukan hukuman untuk semakin merusak mereka dan menjadi dendam,” jelas Eri.

    Dan untuk meminimalisir kenakalan remaja saat bulan Ramadan di Surabaya, Pemkot Surabaya juga telah menggandeng TNI-Polri dan Satpol PP dalam upaya penertiban dan patroli.

    Eri menyatakan, patroli ini telah dilakukan hingga pukul 04.00 WIB pagi, dan ia mengimbau kepada orang tua untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melarang anak-anak keluar rumah pada malam hari.

    “Didik anaknya, kalau sudah waktunya sahur gak boleh keluar. Nah, itu berarti sudah menjaga agar tidak perang sarung. Itu kita lakukan sosialisasi juga ke orang tua-orang tua,” ucap Eri. [ama/but]

     

  • Sidak Peredaran Minyakita di Magetan, Polres Magetan: Volume Kurang, Izin Edar Diragukan

    Sidak Peredaran Minyakita di Magetan, Polres Magetan: Volume Kurang, Izin Edar Diragukan

    Magetan (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di Pasar Sayur Magetan dan Pasar Gorang Gareng. Sidak ini turut melibatkan personel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan. Hasil pengecekan menemukan beberapa indikasi kecurangan yang merugikan konsumen.

    Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter atau 1.000 mililiter yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jualnya di pasaran berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Lebih mencurigakan lagi, kualitas minyak goreng Minyakita yang beredar diduga tidak sesuai standar. “Dimungkinkan Minyakita tersebut merupakan minyak goreng corah yang dikemasi,” ungkap AKP Joko Santoso.

    Dugaan semakin kuat dengan fakta bahwa barcode pada kemasan tidak terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar. “Dalam kemasan, tidak ada barcode ya. Kami menduga izin edar juga tidak ada,” kata Joko.

    Dari interogasi awal terhadap para pedagang, terungkap bahwa mereka memperoleh Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter.

    “Namun, para pedagang tidak mengenali sales tersebut dan tidak memiliki kontak person. Bahkan, alamat produsen yang tertera pada kemasan diduga palsu, sehingga menyulitkan pelacakan lebih lanjut,” pungkasnya. [kun]

  • Aksi Curanmor di Gresik Digagalkan Polisi, Dua Tersangka Diamankan

    Aksi Curanmor di Gresik Digagalkan Polisi, Dua Tersangka Diamankan

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Gresik, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, upaya pelaku berhasil digagalkan.

    Kasus ini terungkap saat petugas kepolisian melakukan patroli guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti.

    Patroli pun dilanjutkan ke arah Gresik Kota. Tim sempat standby di alun-alun sebelum bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Gresik. Saat dihampiri, mereka justru melarikan diri dengan sepeda motor.

    Tidak tinggal diam, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman. Dugaan semakin kuat, sehingga petugas kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah berbicara dengan pemilik rumah, ternyata benar, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

    Upaya polisi tidak berhenti di situ. Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil diamankan di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya.

    “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan guna mengungkap jaringan kejahatan ini lebih lanjut.

    “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tandasnya. [dny/suf]

  • Pelaku Penggelapan Dana PKBM Pasuruan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    Pelaku Penggelapan Dana PKBM Pasuruan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Genap dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penggelapan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan yang melibatkan Bayu Putra Subandi akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Senin (10/3/2025).

    Ferry menyatakan bahwa Bayu, yang menjabat sebagai Ketua PKBM di Kecamatan Kejayan, terbukti memperkaya diri hingga Rp2,69 miliar.

    “Benar, saat ini prosesnya masuk tahap pelimpahan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Ferry.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah memeriksa Bayu bersama 33 orang saksi. Modus operandi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak tahun 2021, dengan mengalihkan dana PKBM untuk kepentingan pribadi.

    Sementara itu, pihak kejaksaan masih memproses kasus serupa yang melibatkan pelaku lainnya. “Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan,” tambah Ferry.

    Bayu didakwa melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. [ada/beq]

  • Polres Blitar Kota Lakukan Penyelidikan Lagu Kontroversi “Iclik Cinta”

    Polres Blitar Kota Lakukan Penyelidikan Lagu Kontroversi “Iclik Cinta”

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan lagu yang menjadi kontroversi Iclik Cinta. Penyelidikan ini dilakukan usai Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar melakukan pelaporan ke Polres Blitar Kota.

    “Kami tengah penyelidikan terkait aduan GMNI Blitar yang disampaikan Jumat 7 Maret 2025 lalu terkait pembuatan video klip Iclik Cinta tersebut,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Senin (10/3/2025).

    Meski video lagu Iclik Cinta itu sudah di-take down, namun Polres Blitar Kota tetap akan melakukan pemeriksaan. Pemanggilan terhadap pihak pihak terkait pun akan dilakukan. Setelah itu, barulah akan dilakukan pengembangan pemeriksaan ke saksi-saksi lainnya.

    “Melalui pemeriksaan ini, polisi bisa mengetahui dan menentukan apakah perkara ini ada potensi pelanggaran pidana atau tidak. Rencananya, pemanggilan pihak manajemen dilakukan Senin 10 Maret 2025 hari ini,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Mala Agatha telah meminta maaf usai lagunya berjudul Iclik Cinta membuat gaduh masyarakat. Permohonan maaf itu diungkapkan oleh penyanyi asal Blitar tersebut di media sosial pribadinya.

    Penyanyi dangdut itu meminta maaf kepada pengelola Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno, masyarakat Kota Blitar serta Indonesia karena telah menggunakan Perpusnas Bung Karno sebagai latar video clip lagunya yang berjudul Iclik Cinta. Mala Agatha pun menyebut permohonan maaf ini mewakili dirinya sendiri, manajemen serta Icha Chellow.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Mala Agatha atas nama pribadi dan perwakilan dari manajemen memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada perpustakaan Bung Karno dan juga warga masyarakat kota Blitar serta masyarakat Indonesia umumnya atas kegaduhan yang terjadi terkait beredarnya video klip Iclik Cinta yang menggunakan area makam Bung Karno sebagai latar video klip kami yang dirasa kurang pantas,” ucap Mala Agatha di akun Instagram pribadinya.

    Sebelumnya lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Chellow tersebut membuat gaduh masyarakat. Pasalnya lagu tersebut dianggap melecehkan bapak proklamator usai menjadikan Perpusnas Bung Karno sebagai latar video klipnya.

    Masyarakat pun mengecam lagu tersebut. Bagaimana bisa Perpusnas Bung Karno dijadikan latar video klip lagu yang tidak mendidik dan kurang pantas. Ditambah lagi saat pengambilan gambar di Perpusnas Bung Karno kedua penyanyi tersebut juga mengenakan baju seksi.

    Atas kegaduhan itu, pihak Perpusnas Bung Karno dan Pemerintah Kota Blitar pun memanggil rumah produksi serta manajemen artis yang membawakan lagu Iclik Cinta tersebut. Hasilnya pihak rumah produksi dan manajemen diminta untuk menghapus video clip Iclik Cinta itu, maksimal 2 hari.

    “Kami tidak mempersoalkan lagu, karena lagu adalah hak cipta tetapi jangan dong di perpustakaan itu yang kami sesalkan. jangan dong di perpustakaan yang menyimpan sejarah, pemikiran Bung Karno karena Bung Karno sendiri mengatakan berkepribadian dalam kebudayaan. ini kan kebudayaan tapi kan tidak sesuai tempatnya juga kan,” kesal Nurny Syam, Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno.

    Pihak Perpusnas Bung Karno pun meminta manajemen untuk meminta maaf ke publik usai viralnya lagu Iclik Cinta yang dianggap melecehkan Bung Karno. Perpusnas Bung Karno juga meminta agar video clip lagu Iclik Cinta yang telah tayang di youtube itu dihapus.

    “Kami tidak bisa menerima itu, karena itu dilakukan di Perpustakaan Bung Karno, karena Perpustakaan ini membawa nama besar Bung Karno,” tegasnya.

    Kini video clip lagu Iclik Cinta tersebut telah dihapus dari youtube. Pihak manajemen kini telah meluncurkan video clip lagu Iclik cinta dengan latar yang lain bukan Perpusnas Bung Karno.

    Tentu kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Sudah seharusnya sebagai bangsa yang besar, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan dengan memberikan penghormatan yang layak untuk para pejuang kemerdekaan. [owi/beq]