Author: Beritajatim.com

  • Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (43), warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. S diduga menyediakan tempat prostitusi di sebuah rumah kos di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES di kamar kos tersebut.

    “Kasus rumah kos yang menyediakan layanan jam-jaman ini terkuat setelah terdapat pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES yang tertangkap basah aparat usai melakukan hubungan seksual di kamar kos,” ujar AKP M. Fathur Rozikin, Senin (11/3/2025).

    Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS, seorang perempuan, mengaku telah beberapa kali memesan kamar tersebut untuk menyalurkan hasratnya.

    AKP M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa S sudah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dan mempromosikannya melalui grup Facebook.

    “Perempuan tersebut berperan dalam menyediakan tempat atau kamar kos-kosan jam-jaman untuk prostitusi atau hubungan layaknya suami-istri,” jelasnya.

    Dalam sehari, S bisa meraup keuntungan Rp100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Ia mematok harga Rp30 ribu per jam dengan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, serta kamar mandi luar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia juga menyediakan kondom bagi penyewa kamar.

    Fathur menambahkan bahwa pelaku sempat menggoda calon konsumennya dengan iming-iming bahwa tempat kosnya aman dari razia polisi. Namun, kenyataannya, bisnis haram ini justru terendus oleh pihak berwajib.

    Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, dan beberapa kondom bekas pakai.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. [nm/beq]

  • Tim Dokkes Polda Jatim Identifikasi Kerangka Mayat dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah

    Tim Dokkes Polda Jatim Identifikasi Kerangka Mayat dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah

    Gresik (beritajatim.com) – Tim Dokkes Polda Jawa Timur melakukan identifikasi terhadap kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil Honda Civic L 1127 QM. Mobil tersebut telah lama terparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik. Penemuan ini menggemparkan warga dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

    Sebanyak empat petugas dari Tim Dokkes Polda Jatim, dibantu dua petugas Dokkes Polres Gresik serta tim forensik, melakukan identifikasi. Proses tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam, di mana tim mengumpulkan tulang belulang yang sudah membusuk di dalam mobil. Kerangka manusia tanpa identitas ini kemudian disusun kembali, mulai dari kepala, kedua tangan, hingga kaki yang telah terurai.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga telah terparkir selama sekitar lima tahun di depan rumah Asrama Polsek Ujungpangkah. “Kedatangan Tim Dokkes Polda Jatim bertujuan untuk melakukan pemeriksaan serta identifikasi mengingat jasadnya yang tinggal berupa kerangka,” ujar Iptu Suwito pada Selasa (11/3/2025).

     

    Penemuan kerangka mayat ini bermula dari laporan seorang saksi bernama Gita, pegawai Polsek Ujungpangkah. Ia diminta oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan, untuk membuka mobil tersebut guna mengambil aki. Namun, saat pintu mobil dibuka, Gita terkejut menemukan kerangka manusia di kursi depan bersama sehelai sarung berwarna coklat.

    Kaget dengan temuan tersebut, Gita segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Ujungpangkah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya. [dny/beq]

  • Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/03/2025) malam.

    Pelaku bernama Ahmad Hafid (33) itu ditangkap polisi saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Kebon Dalem.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan Ahmad Hafid diamankan oleh anggotanya usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan curanmor.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Ahmad Hafid kerap melakukan pencurian.

    “Dari hasil pengakuan dan penyelidikan kami, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian hingga 7 kali,” kata Didik, Selasa (11/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian 3 kali di Jalan Sencaki, Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan dan Jalan Undaan. Total ada 7 sepeda motor yang diamankan oleh polisi.

    “Dia beraksi bersama 2 temannya yang saat ini masih berstatus buron. Saat ini kami lakukan pengejaran,” tutur Didik.

    Dalam menjalankan aksinya, Hafid CS mencari sasaran secara acak. Mereka kerap bergoncengan tiga untuk mencari sepeda motor sasaran.

    “paling banyak yang menjadi sasaran adalah pemukiman warga. Modusnya masih sama. mereka merusak rumah kunci lalu membawa kabur hasil curiannya,” tutur Didik.

    Motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah berinisial MB (buron). Mereka biasa mendapatkan uang sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta tergantung dengan kondisi motor.

    Pengakuan Hafid, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Atas kasus ini, anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto menyita 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hafid dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. [ang/aje]

  • Motif Asmara Pembacokan di Cungking Banyuwangi

    Motif Asmara Pembacokan di Cungking Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai melakukan pendalaman kejadian, Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembacokan brutal yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

    Aksi mengerikan pembacokan brutal tersebut diakui, dipicu oleh dugaan perselingkuhan sang istr yang membuat otak pelaku, FPC (35), warga Muncar gelap mata.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, bahwa FPC merasa istrinya berselingkuh dengan salah satu korban berinisial DM (35), warga Cungking.

    “FPC mencurigai istrinya berselingkuh dengan DM setelah menemukan bukti di ponsel, termasuk video dari aplikasi TikTok. Ia kemudian mengonfirmasi kepada istrinya, dan istrinya mengakui pernah bertemu dengan DM di salah satu hotel,” ungkap Rama, Senin (10/3/2025).

    Dengan kemarahan yang tak terbendung, FPC pun mencurahkan isi hatinya kepada MF (24), yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

    Dari cerita tersebut, tersusunlah rencana pembacokan akhirnya dirancang. MF kemudian merekrut dua pelaku lainnya, BS (51) dan AZ (36), warga Muncar, untuk melaksanakan aksi tersebut.

    Mereka memilih lokasi di Jalan Gandrung, Cungking, karena mengetahui korban sering berada di sana untuk mengikuti lomba kicau burung. MF bertugas untuk memastikan keberadaan korban di tempat kejadian dan mengarahkan eksekusi.

    Menurut Rama, dalam aksi tersebut korban utama seharusnya hanya satu orang yakni DM. Namun, saat kejadian, dua korban lainnya, HS (45) dan I (55), mencoba melerai namun justru ikut menjadi sasaran pelaku.

    “Pelaku menyerang dengan brutal menggunakan dua bilah karambit yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Karena aksi mereka membabi buta, akhirnya tidak hanya DM yang terluka, tetapi juga dua korban lain,” tambah Kapolresta.

    Saat ini, korban HS dan I masih dirawat inap, sementara DM dalam kondisi kritis akibat luka parah di kepala. Polisi juga menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian, meski masih didalami dari mana mereka mendapatkan minuman keras tersebut.

    “Kalau dari pemeriksaan semalam tercium bau alkohol, tetapi masih kami dalami dia minum dimana dan beli minuman keras dimana,” pungkasnya. (ted)

  • Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto kembali menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Komitmen tersebut sempat disampaikan diawal masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Pamekasan, khususnya ketika ditunjuk sebagai suksesor AKBP Jazuli Dani Iriawan, beberapa waktu lalu.

    Bahkan komitmen tersebut juga sempat kembali disampaikan ketika silaturahim bersama insan pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (22/1/2025) lalu.

    “Seperti yang kami sampaikan sejak awal, apapun tindak kejahatan, pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas, seperti begal, premanisme, judi, narkoba, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (10/3/2025).

    Komitmen tersebut bukan sekedar atensi semata, sebab pihaknya benar-benar melakukan menerapkan tindakan tegas terhadap beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya.

    Sejauh ini Polres Pamekasan, sudah mengamankan sekitar 64 unit kendaraan bermotor, satu di antaranya mobil jenis Hinda Jazz putih tanpa nopol dalam hunting penegakan hukum antisipasi balap liar di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    Terbaru, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga memimpin langsung penggerebekan seorang diduga bandar narkoba jenis sabu, inisial D di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen, sekaligus tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025).

    “Saat penangkapan sebelumnya, sempat terjadi perlawanan dari (ketiga) tersangka. Sehingga mengacu pada kejadian itu, kita terjunkan kekuatan penuh untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan,” tegasnya.

    Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas. “Kami ingatkan, jauhi narkoba. Karena narkoba sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Penemuan kerangka manusia, atau Mr X di dalam mobil sedan Honda Civic yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah membuat warga geger.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan Mr X ini bermula saksi Gita Nurani dihubungi oleh Yudi Setiawan Kanit Reskrim Polsek Panceng meminta Gita Nurani untuk membuka mobil Sedan Honda civic miliknya yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah.

    Alasan dibuka karena mobil yang diparkir sudah lama mangkrak. Terlebih lagi, akan ada orang yang akan mengambil accu kendaraan.

    Setelah saksi mengambil kunci mobil yang berada di dalam lemari asrama Polsek. Saksi kaget sewaktu dibuka pintunya ditemukan kerangka manusia berada di jok kiri.

    Kerangka manusia saat ditemukan di dalam mobil Sedan Honda civic yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik.

    Saksi yang kaget kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujungpangkah.

    Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro membenarkan adanya penemuan kerangka manusia terebut, saat ini masih di lakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres Gresik.

    “Kondisinya tinggal kerangka diperkirakan lebih setahun lebih,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Ia menambahkan, untuk mengungkap kerangka manusia ini. Dirinya sudah meminta tim labfor dari Polres Gresik untuk melakukan pemeriksaan.

    “Jenis kelaminnya belum diketahui mengingat saat ditemukan sudah menjadi kerangka,” imbuhnya.

    Kasus penemuan kerangka manusia ini menjadi atensi aparat kepolisian. Pasalnya, kerangka manusia tanpa identitas ditemukan di lingkup asrama Polsek Ujungpangkah. (dny/ted)

  • Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yg dipaksakan, tergesa2 dan kental kepentingan politik,” kata Ronny Talapessy anggota tim Penasihat Hukum Hasto, Senin (10/2/2025).

    Menurut Ronny, padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua pekan atau paling cepat satu pekan sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.

    “Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” papar Ronny.

    Dia menilai, hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” kata politikus PDIP ini.

    Namun, dia menyebut, Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia juga menyatakan secara tegas saat ini bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.

    Dalam perjalanan perkara ini, Ronny memgungkapkan, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.

    “Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian. Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” paparnya. (ted)

  • Polsek Gubeng Tangkap Komplotan Bandit Curanmor di 20 TKP Surabaya

    Polsek Gubeng Tangkap Komplotan Bandit Curanmor di 20 TKP Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Gubeng menangkap 3 pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya. Ketiga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial MS (32), MR (26), dan SA (30). Mereka bertiga merupakan warga Sidonipah, Simolawang, Surabaya.

    Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, aksi ketiga pelaku curanmor itu digagalkan warga, Sabtu (01/03/2025) kemarin. Mereka beraksi di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Sulawesi.

    “Mereka bertiga melakukan aksinya di Jalan Sulawesi. Sepeda motor korban sudah diambil. Namun terpergok warga,” kata Eko, Senin (10/03/2025).

    Dalam melakukan aksinya, mereka saling berbagi tugas. MS dan SA sebagai eksekutor. Sementara SA bertugas mengamati situasi sekitar. Saat merasa aman, kedua eksekutor mengunci motor yang sudah diincar dan merusak rumah kunci motor.

    “Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu salah satu pelaku bertugas mendorong kendaraan hingga berhasil dinyalakan,” tuturnya.

    Namun aksi ketiganya ketahuan oleh warga. Mereka pun sempat dihajar. Beruntung saat itu ada petugas kring serse Polsek Gubeng yang berpatroli sehingga ketiganya langsung diamankan.

    Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi di 20 lokasi di Surabaya. Mereka selalu mencari sasaran secara acak. Ketika mendapati sepeda motor yang jauh dari pengawasan pemiliknya, ketiga pelaku langsung melakukan aksi pencurian.

    “Mereka sudah beraksi di berbagai wilayah Surabaya, termasuk di Polsek Gubeng, Wonocolo, Sukolilo, Genteng, dan Gunung Anyar Surabaya,” tegas Eko.

    Sampai saat ini, anggota Polsek Gubeng masih menelusuri kemungkinan lokasi lain lantaran para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2015. Ditanya terkait motif, Eko menjelaskan jika uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Eko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ang/kun)

  • 3 Hari Sebelum Ditembak Mati, Pelaku Sempat Curi Motor Trail

    3 Hari Sebelum Ditembak Mati, Pelaku Sempat Curi Motor Trail

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hari sebelum dieksekusi oleh anggota Jatanras Polda Jatim karena hendak membacok polisi, Yusuf (30) ternyata sempat mencuri sepeda motor Trail di Jalan Mleto, Sukolilo, Surabaya.

    Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tersangka terakhir beraksi pada Selasa (4/3/2025) atau 3 hari sebelum kematiannya. Dari rekaman CCTV, warga Tragah itu mengendarai motor jenis matic putih membonceng rekannya.

    Saat di lokasi sasaran, keduanya sempat melihat situasi sekitar. Hanya perlu waktu sebentar, Y yang berperan sebagai eksekutor berhasil mencuri sepeda motor Honda CRF.

    “Iya sempat ambil motor Trail (CRF) di Sukolilo,” kata Jumhur, Senin (10/03/2025).

    Jumhur menjelaskan, tersangka memang memiliki mobilitas tinggi dalam dunia curanmor dan begal. Ia kerap kali beraksi di Madura, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, sampai Jombang. Dalam sehari, ia pernah beraksi mengambil 4 sepeda motor dengan berbeda rekan.

    “Tersangka ini memang dikenal mempunyai mobilitas tinggi oleh para sesama pelaku Curanmor juga rekan kerjanya banyak. Sebelumnya kami mengamankan tiga orang komplotanya, berdasarkan keterangan mereka tersangka dalam sehari bisa melakukan aksi pencurian di 3-4 kali di lokasi yang berbeda,” tambahnya.

    Saat ini, Subdit Jatanras Polda Jatim sedang memburu komplotan dari Yusuf. Total ada 8 nama yang saat ini diburu. Jumhur berkomitmen untuk menangkap semua bandit curanmor yang meresahkan warga.

    “Komitmen kami untuk menangkap para bandit curanmor agar tidak meresahkan warga Surabaya. Apalagi jelang hari raya Idul Fitri,” pungkas Jumhur. (ang/but)

  • Polisi di Malang Amankan Truk Pembawa Sound Horeg

    Polisi di Malang Amankan Truk Pembawa Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang terus menggencarkan patroli penertiban sound system berdaya besar atau sound horeg selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

    Pada Minggu (9/3/2025) dini hari, jajaran Polres Malang mengamankan sebuah truk Isuzu bernopol N-8840-ES yang mengangkut sound system lengkap di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa Polres Malang bersama seluruh jajaran terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan agar tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

    “Kami secara rutin melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound horeg. Langkah ini kami ambil untuk menjamin masyarakat bisa beribadah dan beristirahat dengan tenang selama Ramadan,” tegas Bambang Subinajar, saat ditemui di Polres Malang, Senin (10/3/2025).

    Diketahui, truk Isuzu tersebut dikemudikan oleh RH (35), warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Sementara, sound system di dalam truk merupakan milik RP (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

    Menurut AKP Bambang, penggunaan sound system berdaya besar di tengah lingkungan permukiman kerap kali menjadi sumber kebisingan yang meresahkan warga, apalagi jika dilakukan saat dini hari menjelang sahur.

    “Kami banyak menerima aduan dari warga terkait suara bising sound horeg, terutama saat dini hari. Karena itu, kami tidak akan segan melakukan penertiban demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

    Selain menertibkan sound horeg, Polres Malang juga menyasar potensi gangguan lainnya seperti aksi perang sarung dan balap liar yang marak terjadi selama bulan puasa.

    Tidak hanya sound horeg, patroli juga fokus untuk mencegah aksi perang sarung dan balap liar yang berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

    “Ini bentuk komitmen kami menjaga keselamatan masyarakat,” imbuh Bambang.

    Bambang juga mengajak masyarakat agar turut aktif menjaga ketertiban lingkungan dan tidak segan melaporkan aktivitas mengganggu ketertiban umum kepada polisi.

    Polres Malang memastikan patroli dan penertiban serupa akan terus digelar selama Ramadan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

    “Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, tidak ikut-ikutan kegiatan sahur on the road menggunakan sound horeg atau aktivitas lain yang berpotensi meresahkan. Bila masyarakat mendapati hal seperti itu, segera laporkan ke kami, akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bambang. (yog/but)