Author: Beritajatim.com

  • Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.

    Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.

    Total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro. Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tiga tersangka, yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai perakit senjata. Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

    Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber, di antaranya 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm. Selain itu, polisi juga menyita lima senjata api, terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

    Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.

    “Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” ujar Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin. [uci/beq]

  • Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik Diduga Laki-Laki

    Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik Diduga Laki-Laki

    Gresik (beritajatim.com) – Kerangka mayat yang ditemukan di dalam mobil di area Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik, diduga berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia 50-60 tahun. Dugaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal laboratorium forensik Polda Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyampaikan bahwa hasil lengkap masih menunggu analisis lebih lanjut dari tim dokter labfor yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dari Polres Gresik.

    “Tim Labfor Dokkes Polda Jatim baru saja melakukan identifikasi serta mengumpulkan kerangka mayat untuk diambil sampelnya. Selanjutnya, dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujarnya.

     

    Selain melakukan olah TKP, kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian serta meninjau rekaman kamera CCTV guna mengungkap kronologi kejadian.

    “Tim dari Propam Polres Gresik juga dilibatkan karena TKP-nya berada di asrama. Seluruh anggota Polsek Ujungpangkah juga menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

    Untuk mengidentifikasi korban, Polres Gresik berkoordinasi dengan masyarakat dengan mencocokkan data kependudukan dan ciri-ciri fisik. Jika korban belum teridentifikasi, pihak kepolisian akan melakukan pencocokan DNA.

    “Kami bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan aparat desa setempat. Masyarakat bisa melapor jika ada anggota keluarganya yang hilang,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Latihan sabung atau latihan berkelahi antar anggota perguruan silat di Mojokerto berakhir tragis pada Sabtu (1/3/2025). Seorang remaja berusia 15 tahun, RK, meninggal dunia akibat insiden tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan lawan tanding korban, AL (21), dan wasit, SD (19), sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Latihan rutin tersebut berlangsung hingga tengah malam dan dilanjutkan dengan sesi latihan sabung.

    Dalam sesi tersebut, korban RK memilih berduel dengan AL. Pertarungan berlangsung dalam dua ronde. Pada ronde kedua, korban dibanting hingga kepalanya terbentur lantai berpaving, lalu ditendang di dada dan kepala, menyebabkan wasit menghentikan pertandingan karena korban kesakitan.

    Korban mengalami muntah-muntah dan pusing, lalu dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kejang dan mimisan saat berada di rumahnya.

    “Motif tersangka (AL) melakukan sabung dengan korban untuk menguji kekuatan fisik. Tersangka membanting korban hingga kepala korban terbentur lantai, lalu menendang bagian dada dan kepala korban,” ungkap AKP Siko.

    Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 Ayat (2), (3), dan (4) KUHP, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu stel baju silat warna hitam milik korban, satu buah celana hitam, dan satu lembar foto rontgen korban. Pihak kepolisian mengimbau seluruh perguruan silat untuk lebih memperhatikan prosedur keamanan dan pengawasan dalam setiap latihan. [tin/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap lima pelaku pemerasan yang mengaku sebagai intelijen dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah menipu pemilik usaha dengan ancaman laporan hukum palsu.

    Kelima pelaku yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.

    Kasus ini terungkap setelah korban, Lovanda Giovan, pemilik sebuah kafe di Talangagung, Kepanjen, melapor ke polisi. Korban mengaku didatangi para pelaku yang berpura-pura mengalami keracunan setelah meminum kopi robusta di kafenya. Mereka kemudian menuding kopi yang dijual menyebabkan mual dan muntah serta menekan korban dengan alasan produk tersebut tidak memiliki izin edar.

    “Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya korban ini menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi izin edar,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, tetapi jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.

    “Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muhammad Nur.

    Polisi mengungkap bahwa kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap dan menawarkan “bantuan” pengurusan perizinan dengan biaya tertentu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Krimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.

    “Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” terang Muhammad Nur.

    Sebelum tertangkap, komplotan ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Talangagung, Kepanjen, dengan nilai Rp10 juta.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [yog/beq]

  • Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus 4 pemuda yang membawa sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Madura.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang diamankan yakni inisial R, FS, FA warga Mlajah dan IR warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung sate di Jalan Kenanga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

    “Jadi mereka ini kita amankan sedang makan di warung sate,” terangnya, Selasa (11/3/2025).

    Hendro mengaku, empat pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 275 butir ekstasi yang disimpan di sebuah motor salah satu pelaku.

    “Barang tersebut dibeli seharga Rp 450 juta untuk satu kilo sabu dan Rp 150 ribu ekstasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, polisi masih menelusuri asal muasal sabu dan ekstasi tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (43), warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. S diduga menyediakan tempat prostitusi di sebuah rumah kos di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES di kamar kos tersebut.

    “Kasus rumah kos yang menyediakan layanan jam-jaman ini terkuat setelah terdapat pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES yang tertangkap basah aparat usai melakukan hubungan seksual di kamar kos,” ujar AKP M. Fathur Rozikin, Senin (11/3/2025).

    Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS, seorang perempuan, mengaku telah beberapa kali memesan kamar tersebut untuk menyalurkan hasratnya.

    AKP M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa S sudah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dan mempromosikannya melalui grup Facebook.

    “Perempuan tersebut berperan dalam menyediakan tempat atau kamar kos-kosan jam-jaman untuk prostitusi atau hubungan layaknya suami-istri,” jelasnya.

    Dalam sehari, S bisa meraup keuntungan Rp100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Ia mematok harga Rp30 ribu per jam dengan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, serta kamar mandi luar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia juga menyediakan kondom bagi penyewa kamar.

    Fathur menambahkan bahwa pelaku sempat menggoda calon konsumennya dengan iming-iming bahwa tempat kosnya aman dari razia polisi. Namun, kenyataannya, bisnis haram ini justru terendus oleh pihak berwajib.

    Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, dan beberapa kondom bekas pakai.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. [nm/beq]

  • Tim Dokkes Polda Jatim Identifikasi Kerangka Mayat dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah

    Tim Dokkes Polda Jatim Identifikasi Kerangka Mayat dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah

    Gresik (beritajatim.com) – Tim Dokkes Polda Jawa Timur melakukan identifikasi terhadap kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil Honda Civic L 1127 QM. Mobil tersebut telah lama terparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik. Penemuan ini menggemparkan warga dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

    Sebanyak empat petugas dari Tim Dokkes Polda Jatim, dibantu dua petugas Dokkes Polres Gresik serta tim forensik, melakukan identifikasi. Proses tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam, di mana tim mengumpulkan tulang belulang yang sudah membusuk di dalam mobil. Kerangka manusia tanpa identitas ini kemudian disusun kembali, mulai dari kepala, kedua tangan, hingga kaki yang telah terurai.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga telah terparkir selama sekitar lima tahun di depan rumah Asrama Polsek Ujungpangkah. “Kedatangan Tim Dokkes Polda Jatim bertujuan untuk melakukan pemeriksaan serta identifikasi mengingat jasadnya yang tinggal berupa kerangka,” ujar Iptu Suwito pada Selasa (11/3/2025).

     

    Penemuan kerangka mayat ini bermula dari laporan seorang saksi bernama Gita, pegawai Polsek Ujungpangkah. Ia diminta oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan, untuk membuka mobil tersebut guna mengambil aki. Namun, saat pintu mobil dibuka, Gita terkejut menemukan kerangka manusia di kursi depan bersama sehelai sarung berwarna coklat.

    Kaget dengan temuan tersebut, Gita segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Ujungpangkah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya. [dny/beq]

  • Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/03/2025) malam.

    Pelaku bernama Ahmad Hafid (33) itu ditangkap polisi saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Kebon Dalem.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan Ahmad Hafid diamankan oleh anggotanya usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan curanmor.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Ahmad Hafid kerap melakukan pencurian.

    “Dari hasil pengakuan dan penyelidikan kami, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian hingga 7 kali,” kata Didik, Selasa (11/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian 3 kali di Jalan Sencaki, Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan dan Jalan Undaan. Total ada 7 sepeda motor yang diamankan oleh polisi.

    “Dia beraksi bersama 2 temannya yang saat ini masih berstatus buron. Saat ini kami lakukan pengejaran,” tutur Didik.

    Dalam menjalankan aksinya, Hafid CS mencari sasaran secara acak. Mereka kerap bergoncengan tiga untuk mencari sepeda motor sasaran.

    “paling banyak yang menjadi sasaran adalah pemukiman warga. Modusnya masih sama. mereka merusak rumah kunci lalu membawa kabur hasil curiannya,” tutur Didik.

    Motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah berinisial MB (buron). Mereka biasa mendapatkan uang sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta tergantung dengan kondisi motor.

    Pengakuan Hafid, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Atas kasus ini, anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto menyita 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hafid dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. [ang/aje]

  • Motif Asmara Pembacokan di Cungking Banyuwangi

    Motif Asmara Pembacokan di Cungking Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai melakukan pendalaman kejadian, Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembacokan brutal yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

    Aksi mengerikan pembacokan brutal tersebut diakui, dipicu oleh dugaan perselingkuhan sang istr yang membuat otak pelaku, FPC (35), warga Muncar gelap mata.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, bahwa FPC merasa istrinya berselingkuh dengan salah satu korban berinisial DM (35), warga Cungking.

    “FPC mencurigai istrinya berselingkuh dengan DM setelah menemukan bukti di ponsel, termasuk video dari aplikasi TikTok. Ia kemudian mengonfirmasi kepada istrinya, dan istrinya mengakui pernah bertemu dengan DM di salah satu hotel,” ungkap Rama, Senin (10/3/2025).

    Dengan kemarahan yang tak terbendung, FPC pun mencurahkan isi hatinya kepada MF (24), yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

    Dari cerita tersebut, tersusunlah rencana pembacokan akhirnya dirancang. MF kemudian merekrut dua pelaku lainnya, BS (51) dan AZ (36), warga Muncar, untuk melaksanakan aksi tersebut.

    Mereka memilih lokasi di Jalan Gandrung, Cungking, karena mengetahui korban sering berada di sana untuk mengikuti lomba kicau burung. MF bertugas untuk memastikan keberadaan korban di tempat kejadian dan mengarahkan eksekusi.

    Menurut Rama, dalam aksi tersebut korban utama seharusnya hanya satu orang yakni DM. Namun, saat kejadian, dua korban lainnya, HS (45) dan I (55), mencoba melerai namun justru ikut menjadi sasaran pelaku.

    “Pelaku menyerang dengan brutal menggunakan dua bilah karambit yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Karena aksi mereka membabi buta, akhirnya tidak hanya DM yang terluka, tetapi juga dua korban lain,” tambah Kapolresta.

    Saat ini, korban HS dan I masih dirawat inap, sementara DM dalam kondisi kritis akibat luka parah di kepala. Polisi juga menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian, meski masih didalami dari mana mereka mendapatkan minuman keras tersebut.

    “Kalau dari pemeriksaan semalam tercium bau alkohol, tetapi masih kami dalami dia minum dimana dan beli minuman keras dimana,” pungkasnya. (ted)

  • Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto kembali menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Komitmen tersebut sempat disampaikan diawal masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Pamekasan, khususnya ketika ditunjuk sebagai suksesor AKBP Jazuli Dani Iriawan, beberapa waktu lalu.

    Bahkan komitmen tersebut juga sempat kembali disampaikan ketika silaturahim bersama insan pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (22/1/2025) lalu.

    “Seperti yang kami sampaikan sejak awal, apapun tindak kejahatan, pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas, seperti begal, premanisme, judi, narkoba, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (10/3/2025).

    Komitmen tersebut bukan sekedar atensi semata, sebab pihaknya benar-benar melakukan menerapkan tindakan tegas terhadap beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya.

    Sejauh ini Polres Pamekasan, sudah mengamankan sekitar 64 unit kendaraan bermotor, satu di antaranya mobil jenis Hinda Jazz putih tanpa nopol dalam hunting penegakan hukum antisipasi balap liar di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    Terbaru, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga memimpin langsung penggerebekan seorang diduga bandar narkoba jenis sabu, inisial D di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen, sekaligus tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025).

    “Saat penangkapan sebelumnya, sempat terjadi perlawanan dari (ketiga) tersangka. Sehingga mengacu pada kejadian itu, kita terjunkan kekuatan penuh untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan,” tegasnya.

    Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas. “Kami ingatkan, jauhi narkoba. Karena narkoba sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. [pin/kun]