Author: Beritajatim.com

  • Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Wonogiri, 8 Remaja Ponorogo Jadi Tersangka

    Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Wonogiri, 8 Remaja Ponorogo Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah balon udara berukuran besar yang disertai petasan gagal meledak jatuh di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Insiden ini berujung pada penangkapan 8 remaja asal Ponorogo. Yang mana merekalah yang membuat balon dan petasan tersebut. Alhasil, 8 remaja yang 5 diantaranya masih dibawah umur itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Balon udara tanpa awak itu ditemukan jatuh di Desa Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, pada 29 Januari 2025. Meski tidak menyebabkan korban jiwa, temuan sejumlah petasan berukuran besar yang belum sempat meledak menimbulkan kekhawatiran warga. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak bahwa balon tersebut diterbangkan dari Ponorogo, Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa balon tersebut dibuat dan diterbangkan oleh 8 remaja Ponorogo. Aksi mereka berawal dari inisiatif salah satu pelaku, IAZ, yang ingin menerbangkan balon udara saat Ramadan. Ia lalu mengajak VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk ikut serta dengan cara patungan, hingga terkumpul dana sekitar Rp2 juta.

    Pada 26 Januari 2025, para pelaku bersama dua remaja lain, IDF dan ATS, menerbangkan balon udara dari sebuah area persawahan di Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Balon itu dilengkapi dengan rangkaian petasan berukuran 15 hingga 30 cm yang dipasang di bagian bawahnya.

    “Balon sempat terbang ke arah barat, membawa serta petasan,” kata AKP Rudi, Selasa (11/3/2025).

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

    “Dari 8 tersangka, 5 di antaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski begitu, semuanya tetap akan kami proses hukum,” tegas AKP Rudi.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi serupa. Selain membahayakan diri sendiri, penerbangan balon udara tanpa izin yang dilengkapi petasan juga berisiko mengancam keselamatan banyak orang. [end/but]

  • Polisi Selidiki Aksi Penembakan yang Terekam CCTV di Malang

    Polisi Selidiki Aksi Penembakan yang Terekam CCTV di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Aksi penembakan di Kabupaten Malang yang terekam kamera pengawas (CCTV) tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor Malang. Kasus ini terkait dengan perusakan tiga unit kendaraan roda empat milik warga di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga dilakukan dengan senjata api.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

    “Benar, saat ini Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Lawang tengah melakukan pendalaman terkait kasus perusakan kaca mobil tersebut. Beberapa barang bukti sudah diamankan, termasuk satu proyektil yang diduga digunakan untuk merusak kaca,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Anjasmoro Gang I, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban dalam kejadian ini, Iwan Putra Pradana (33), warga Desa Turirejo, menemukan kaca mobilnya pecah dan berlubang saat hendak keluar rumah untuk pergi ke pasar.

    Mobil yang menjadi sasaran perusakan adalah Daihatsu Sigra dengan nopol DA-1784-IB dan Toyota Innova dengan nopol L-1568-BAD. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, kaca bagian kiri, kanan, dan belakang dari dua mobil tersebut mengalami kerusakan. Bahkan ditemukan lubang pada kaca yang diduga akibat tembakan benda keras menyerupai peluru,” tegas Bambang.

    Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sebuah proyektil peluru berwarna perunggu, yang kini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan. Selain itu, korban telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    “Dari CCTV terlihat dua orang tak dikenal berboncengan motor mendekati mobil, lalu menembakkan alat menyerupai pistol ke arah kaca mobil hingga pecah, kemudian kabur,” bebernya.

    Tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan menganalisis barang bukti yang ditemukan. Polisi juga mendalami motif pelaku, apakah berkaitan dengan motif pribadi, ancaman, atau murni tindakan kriminal.

    “Kami masih mendalami siapa pelaku di balik kejadian ini. Tim Reskrim sedang bekerja di lapangan, mengumpulkan petunjuk, termasuk menganalisis proyektil yang ditemukan dengan bantuan tim Laboratorium Forensik (Labfor),” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Tragis! Pria di Sampang Bacok Korban hingga Tewas karena Dugaan Perselingkuhan

    Tragis! Pria di Sampang Bacok Korban hingga Tewas karena Dugaan Perselingkuhan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban berinisial KH (35) meninggal.

    Korban merupakan warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

    “MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa tragis ini berawal saat KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

    Namun, saat korban hendak kembali ke Pamekasan, tersangka MS tiba-tiba datang, menyeret korban keluar dari mobil, lalu melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban.

    “Korban sempat lari menyelamatkan diri masuk ke rumah saksi TR dan meninggal dunia akibat luka di punggung dan rusuk,” imbuh AKBP Hartono.

    Dugaan motif pembunuhan ini didasarkan pada kecemburuan MS, yang mengetahui korban memiliki hubungan terlarang dengan IM. Perempuan tersebut merupakan istri sepupu tersangka yang saat ini tengah bekerja di Malaysia.

    Saat ini, tersangka dalam perjalanan menuju Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP,” pungkas AKBP Hartono. [sar/suf]

  • Fakta-fakta Penembakan di Lamongan, Tersangka Punya KTA Polri

    Fakta-fakta Penembakan di Lamongan, Tersangka Punya KTA Polri

    Lamongan (beritajatim com) – Sejumlah fakta dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, berhasil terungkap. Mulai dari motif penembakan hingga asal muasal senjata yang digunakan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa 4 Maret 2025, tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Sukorame- Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame. Insiden ini menyebabkan korban berinisal VVS, 18 tahun, mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.

    Penembakan dilakukan oleh dua orang pemuda, yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam, dengan kenalpot brong.

    Dua Tersangka Diamankan

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan, hanya dalam kurun waktu 6 jam setelah korban melapor ke Polisi.

    “Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Syukur Alhamdulillah, dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil diamankan,” kata Bobby, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025).

    Kedua tersangka yakni Arjuna, 24 tahun, warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian tersangka kedua berinisial AAN, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

    “Tersangka AAN diamankan Rabu 5 maret 2025 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu AAN sedang nongkrong di warung kopi di desanya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB petugas berhasil mengamankan A di rumahnya, Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

    Motif Penembakan dan Peran Masing-masing Tersangka

    Bobby menyampaikan, motif tersangka melakukan penembakan, karena tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terima didahului oleh korban.

    Karena dalam kondisi mabuk, tersangka langsung menembak sebanyak 2 kali, mengenai lengan sebelah kiri korban. Penembakan dilakukan menggunakan air softgun dengan jarak sekitar 1,5 meter dari korban.

    “Tersangka A berperan sebagai penembak, menggunakan air soft guns sebanyak dua kali. Sedangkan AAN, berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka A,” tuturnya.

    Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR yang dikunakan tersangka dalam insiden penembakan, satu senjata air softgun beserta peluru gotri dan satu pistol mainan beserta peluru plastik.

    Asal Muasal Senjata

    Bobby menjelaskan, tersangka Arjuna mendapatkan senjata air softgun dengan membeli secara online seharga Rp3,5 juta. Tersangka Arjuna membeli senjata tersebut, karena begitu terobsesi menjadi seorang anggota polisi, tapi tidak tercapai.

    “Jadi tersangka ini, setelah kita lakukan pendalaman, tersangka dulu memiliki cita-cita jadi seorang polisi,” tuturnya.

    Tersangka Pernah Masuk Penjara dan Memiliki KTA Polri

    Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Arjuna merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Pria 24 tahun itu pun sempat mendekam di Lapas Bojonegoro.

    Tersangka juga memiliki kattu tanda anggota (KTA) Polri. Namun KTA tersebut palsu. Kapolres menyampaikan, tersangka membeli KTA dari toko online.

    “KTA ini dipesan oleh yang bersangkuta di saat masih mendekam di Lapas Bojonegoro, melalui toko online, dari aplikasi facebook,” ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [fak/beq]

  • Operasi Pekat Bangkalan: 40 Tersangka Diamankan, 1 Kilogram Sabu Disita

    Operasi Pekat Bangkalan: 40 Tersangka Diamankan, 1 Kilogram Sabu Disita

    Bangkalan (beritajatim.com) – Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang digelar selama 12 hari oleh Polres Bangkalan berhasil mengamankan 40 tersangka dari 35 kasus berbeda. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan, dengan kasus perjudian konvensional dan judi online menjadi yang paling mendominasi.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa para pelaku terbagi dalam beberapa kategori kasus. “Sebanyak 28 tersangka merupakan target operasi (TO) dari 24 kasus. Sedangkan sisanya, yakni 12 tersangka dari 11 kasus. Totalnya semua 40 pelaku dari operasi pekat selama 12 hari,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Dari kasus yang masuk dalam TO, polisi menangkap 13 tersangka judi konvensional, 5 tersangka judi online, 2 tersangka kasus premanisme, 2 tersangka kasus bahan peledak (handak), dan 6 tersangka kasus narkoba.

    “Untuk non-TO ada 11 kasus yang terdiri dari 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka dan 2 kasus judi online dengan 2 tersangka,” tambahnya.

    Selain penangkapan, dalam operasi ini polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 1,034 kilogram sabu, 275 butir ekstasi, 10 ribu petasan, dan 43 kilogram black powder.

    “Sabu kita amankan 1 kilo lebih dan ekstasi 275 butir. Semuanya kami amankan dan saat ini kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.

    Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.

    Total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro. Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tiga tersangka, yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai perakit senjata. Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

    Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber, di antaranya 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm. Selain itu, polisi juga menyita lima senjata api, terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

    Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.

    “Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” ujar Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin. [uci/beq]

  • Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik Diduga Laki-Laki

    Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik Diduga Laki-Laki

    Gresik (beritajatim.com) – Kerangka mayat yang ditemukan di dalam mobil di area Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik, diduga berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia 50-60 tahun. Dugaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal laboratorium forensik Polda Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyampaikan bahwa hasil lengkap masih menunggu analisis lebih lanjut dari tim dokter labfor yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dari Polres Gresik.

    “Tim Labfor Dokkes Polda Jatim baru saja melakukan identifikasi serta mengumpulkan kerangka mayat untuk diambil sampelnya. Selanjutnya, dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujarnya.

     

    Selain melakukan olah TKP, kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian serta meninjau rekaman kamera CCTV guna mengungkap kronologi kejadian.

    “Tim dari Propam Polres Gresik juga dilibatkan karena TKP-nya berada di asrama. Seluruh anggota Polsek Ujungpangkah juga menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

    Untuk mengidentifikasi korban, Polres Gresik berkoordinasi dengan masyarakat dengan mencocokkan data kependudukan dan ciri-ciri fisik. Jika korban belum teridentifikasi, pihak kepolisian akan melakukan pencocokan DNA.

    “Kami bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan aparat desa setempat. Masyarakat bisa melapor jika ada anggota keluarganya yang hilang,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Latihan sabung atau latihan berkelahi antar anggota perguruan silat di Mojokerto berakhir tragis pada Sabtu (1/3/2025). Seorang remaja berusia 15 tahun, RK, meninggal dunia akibat insiden tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan lawan tanding korban, AL (21), dan wasit, SD (19), sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Latihan rutin tersebut berlangsung hingga tengah malam dan dilanjutkan dengan sesi latihan sabung.

    Dalam sesi tersebut, korban RK memilih berduel dengan AL. Pertarungan berlangsung dalam dua ronde. Pada ronde kedua, korban dibanting hingga kepalanya terbentur lantai berpaving, lalu ditendang di dada dan kepala, menyebabkan wasit menghentikan pertandingan karena korban kesakitan.

    Korban mengalami muntah-muntah dan pusing, lalu dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kejang dan mimisan saat berada di rumahnya.

    “Motif tersangka (AL) melakukan sabung dengan korban untuk menguji kekuatan fisik. Tersangka membanting korban hingga kepala korban terbentur lantai, lalu menendang bagian dada dan kepala korban,” ungkap AKP Siko.

    Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 Ayat (2), (3), dan (4) KUHP, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu stel baju silat warna hitam milik korban, satu buah celana hitam, dan satu lembar foto rontgen korban. Pihak kepolisian mengimbau seluruh perguruan silat untuk lebih memperhatikan prosedur keamanan dan pengawasan dalam setiap latihan. [tin/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap lima pelaku pemerasan yang mengaku sebagai intelijen dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah menipu pemilik usaha dengan ancaman laporan hukum palsu.

    Kelima pelaku yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.

    Kasus ini terungkap setelah korban, Lovanda Giovan, pemilik sebuah kafe di Talangagung, Kepanjen, melapor ke polisi. Korban mengaku didatangi para pelaku yang berpura-pura mengalami keracunan setelah meminum kopi robusta di kafenya. Mereka kemudian menuding kopi yang dijual menyebabkan mual dan muntah serta menekan korban dengan alasan produk tersebut tidak memiliki izin edar.

    “Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya korban ini menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi izin edar,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, tetapi jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.

    “Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muhammad Nur.

    Polisi mengungkap bahwa kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap dan menawarkan “bantuan” pengurusan perizinan dengan biaya tertentu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Krimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.

    “Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” terang Muhammad Nur.

    Sebelum tertangkap, komplotan ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Talangagung, Kepanjen, dengan nilai Rp10 juta.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [yog/beq]

  • Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus 4 pemuda yang membawa sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Madura.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang diamankan yakni inisial R, FS, FA warga Mlajah dan IR warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung sate di Jalan Kenanga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

    “Jadi mereka ini kita amankan sedang makan di warung sate,” terangnya, Selasa (11/3/2025).

    Hendro mengaku, empat pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 275 butir ekstasi yang disimpan di sebuah motor salah satu pelaku.

    “Barang tersebut dibeli seharga Rp 450 juta untuk satu kilo sabu dan Rp 150 ribu ekstasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, polisi masih menelusuri asal muasal sabu dan ekstasi tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/ian]