Author: Beritajatim.com

  • Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Reskrim Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gebang Kidul Gang Puskesmas 41, Sukolilo, Surabaya, Minggu (09/03/2025) pagi. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua bandit curanmor berinisial ABD dan BE. Keduanya merupakan warga Sampang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kedua pelaku awalnya nongkrong di warung Jembatan Suramadu. BE lantas memiliki ide untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Keduanya pun sepakat dan berangkat mencari sasaran.

    “Mereka lantas tiba di Gebang Kidul dan mendapati ada sepeda motor yang terparkir di dalam kos,” kata Made, Rabu (12/03/2025).

    Kedua Pelaku mengendarai Honda PCX hitam. BE yang berperan sebagai eksekutor mengenakan jaket hitam, celana jeans dan sandal selop putih. Sementara ABD mengenakan baju seragam futsal warna pink. Mereka lantas mondar mandir di kos-kosan dan mengamati situasi.

    “Setelah dirasa aman, mereka merusak rumah kunci sepeda motor Honda CRF dan berhasil membawa kabur dengan cara didorong karena mesin dalam kondisi mati,” tutur Made.

    Sepeda motor itu lantas dibawa ke Makam Gebang gang buntu. Disana mereka berdua mengotak ngatik sepeda motor hasil curiannya. Sejumlah kabel sepeda motor diotak-atik. Hampir 1 jam keduanya gagal menghidupkan motor Honda CRF itu.

    “Anggota reserse kami yang berpatroli mendapati keduanya sedang mengotak ngatik motor hasil curian. Karena berada di gang buntu, anggota kami menyiapkan strategi sampai menemukan bukti kuat bahwa keduanya adalah bandit curanmor,” tegas Made.

    Kedua pelaku lantas menyerah menghidupkan sepeda motor Honda CRF hasil curian. Mereka pun meninggalkan sepeda motor di lokasi dan kabur mengendarai Honda PCX. Sampai di ujung gang keluar, anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

    “Di history handphonenya kami temukan mereka sempat searching cara untuk menghidupkan mesin motor Honda CRF tanpa kunci,” kata Made.

    Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi pencurian sekali. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan TKP lain. (ang/kun)

  • Sidang Ivan Sugiamto, Saksi Sebut Pelaku Sempat Minta Maaf ke Korban

    Sidang Ivan Sugiamto, Saksi Sebut Pelaku Sempat Minta Maaf ke Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ivan Sugiamto menghadirkan dua saksi meringankan (A De Charge) dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perlindungan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi yang dihadirkan di Ruang Kartika 2 adalah Dave Emanuel, teman anak EX, dan Carlina, istri terdakwa Ivan.

    Saksi Dave dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyampaikan bahwa dalam mediasi yang berlangsung di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Kepala Sekolah, Deborah Indarti.

    “Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, terus kepala sekolah itu bilang ‘maunya seperti apa’,” katanya.

    Saksi juga menyampaikan bahwa saat terjadi kegaduhan di halaman sekolah, orangtua anak EN berupaya menggantikan posisi anaknya sesuai permintaan Ivan. Namun, Ivan menolak dan memilih ikut jongkok bersama.

    Setelah mediasi usai, mereka yang berada di dalam ruangan itu saling bersalaman. Pada malam harinya, Ivan menghubungi saksi Dave dan memintanya datang ke Bengkel VAJ.

    “Ko Ivan telfon saya untuk nyuruh merapat ke Bengkel VAJ itu. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orangtuanya anak EN,” terang Dave.

    Di bengkel yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, kembali dilakukan mediasi yang berujung pada pembuatan surat pernyataan damai.

    “Setelah itu, mereka (orangtua anak EN dan terdakwa Ivan) ketawa-tawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) Gak ada,” jelasnya.

    Sementara itu, terdakwa Ivan saat memberikan pembelaan di persidangan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menimbulkan kegaduhan.

    “Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” paparnya.

    Penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah sesuai dengan fakta yang terjadi.

    “Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita di sini berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa. Memang tadi dari saksi Dave Emanuel, dia membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu,” ujarnya.

    Billy juga menyampaikan bahwa terdakwa Ivan telah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada saksi Wandharto serta Ira Maria sedikitnya dua kali, yakni di sekolah secara verbal dan di Bengkel VAJ dengan surat pernyataan damai.

    “Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah, ruang tamu, secara verbal. Kedua di Bengkel VAJ, itu yang ada surat pernyataan damainya. Jadi kalau secara resmi ya dua kali. Terus malamnya juga lewat telfon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali,” jelasnya.

    Sidang akan kembali digelar pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Billy berharap tuntutan terhadap kliennya dapat proporsional.

    “Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya. Kalau orang mencuri 1, ya harus dihukum 1 jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja. Pak Ivan sudah menyesal, sudah ada perdamaian, ya itu harus masuk dalam pertimbangan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Begini Kondisi Rumah Perakit Senpi di Bojonegoro Usai Digerebek Polisi

    Begini Kondisi Rumah Perakit Senpi di Bojonegoro Usai Digerebek Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tumpukan barang-barang berserakan di depan rumah. Kardus, alat perbengkelan, jerigen, kursi, bunga-bunga, dan lainnya terlihat tak tertata di depan rumah yang ada di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/3/2025) siang.

    Hal itu pasca digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri gabungan dengan Polda Jatim, DIY, dan Polda Papua, Sabtu (8/3/2025). Kini pintu rumah terkunci rantai dan dipasang police line. Rumah tersebut merupakan tempat yang dipakai memproduksi senjata api ilegal untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

    Salah seorang warga setempat, Helmi mengaku jika sepengetahuannya, rumah tersebut setiap hari dipakai bengkel pengelasan. Tetapi, Ia tidak tahu secara persis apa yang dikerjakan di rumah tersebut. Hanya saja setiap hari ada dua orang pekerja. Rumah tersebut juga ditempati oleh pendatang yang mengontrak.

    “Rumah tersebut dikontrak oleh seorang bernama Teguh dan istrinya yang merupakan pendatang asal Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, tiga orang asal Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, diam-diam merakit senjata api (Senpi) ilegal di salah satu rumah di Perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Senpi tersebut, kemudian dipasok untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

    Ketiga orang itu, yakni Teguh Wiyono, warga Kelurahan Karangpacar, Kota Bojonegoro, dan dua pekerjanya Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro serta Pujiono, warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban.

    Selain menangkal tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa amunisi 982 Butir (402 Btr Cal 5.56, 198 Btr Cal 22, 68 Btr Cal 30, 152 Btr Cal 7.62x59m, 147 Btr Cal 7.62x51m, 14 Btr Cal 9m dan 1 Btr Cal 762), Piranti untuk membuat senjata, Mobil pick jenis Suzuki, Senpi Rakitan 5 Cuk (2 Panjang dan 3 Pendek). [lus/beq]

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PTPN I, Jalan Merak No 1, Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN I, yang kasusnya saat ini naik ke tahap penyidikan.

    Seorang penjaga keamanan gedung PTPN I mengatakan, petugas dari Mabes Polri ini datang tadi pagi sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2.

    “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang penjaga.

    Sampai saat ini penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri masih berada di Gedung PTPN I. Sementara itunhingga berita ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, Bareskrim maupun PTPN I.

    Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/3/2025) kemarin juga telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor terletak di Jalan Kedung Cowek, Surabaya terkait kasus yang sama.

    Dalam giat penggeledahan hari itu, Rahmad salah seorang penyidik Bareskrim mengungkapkan telah menemukan dan menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Dan Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” ucap Rahmad. [ram/beq]

  • Pasangan Suami Istri Nekat Merampok Mobil Ojol di Tol Jombang

    Pasangan Suami Istri Nekat Merampok Mobil Ojol di Tol Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pernikahan seharusnya menjadi perjalanan membangun kehidupan bersama, tetapi bagi Herlambang Bintara (30) dan Antika Siti Alpiyah (26), ikatan suci itu justru menjadi awal kisah kriminal.

    Sepasang suami istri ini memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan merampok mobil ojek online. Kejahatan yang telah dirancang matang itu berakhir dengan aksi brutal di jalan tol Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Senin, 10 Maret 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, aksi kejahatan ini bukan spontan, melainkan sudah direncanakan. Antika, yang tengah hamil enam bulan, memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya.

    Dalam rencana mereka, Antika akan berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian, memberikan kesempatan bagi suaminya untuk mengeksekusi sang sopir, Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya.

    Namun, rencana itu tak berjalan mulus. Antika duduk di kursi depan, sementara Herlambang berada di belakang korban. Saat mobil melaju di jalan tol Kesamben, tiba-tiba tali melingkar ke leher Wahid—tangan Herlambang berusaha mencekik kuat dari belakang.

    Wahid panik dan melawan, membuat mobil terhenti di tengah perjalanan. Dalam kepanikan, Wahid membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang untuk melepaskan diri dari serangan.

    Perlawanan sengit terjadi. Helm yang berada di dalam mobil digunakan untuk memukul kepala Wahid. Antika, yang seharusnya berperan sebagai pengalih perhatian, ikut menggigit korban. Benturan keras di dada semakin melemahkan Wahid, hingga akhirnya ia tersungkur di jalan tol.

    Pasangan itu segera membawa kabur mobil Avanza L 1859 BBD milik korban, meninggalkan Wahid dalam kondisi mengenaskan. Mobil curian itu kemudian dibawa ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat menunjukkan barang bukti

    Rencananya, kendaraan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap pasangan ini dan mengamankan barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm korban yang digunakan dalam penyerangan, serta ponsel milik tersangka.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan ini bukanlah pemain baru. Mereka pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

    “Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dari pengakuannya kedua terikat pernikahan siri,” kata Margono, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Wahid Nurfadli mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang mengungkat kasus perampokan yang ia alami. Bahkan kendaraan miliknya juga sudah dikembalikan oleh polisi tanpa biasa sepeser pun.

    “Mobil sempat zig-zig saat kecepatan 110 kilometer per jam. Karena kemudi direbut oleh pelaku. Saya digigit dan dipukul helm. Ini tangan dan kaki saya luka-luka,” kata Wahid sembari menunjukkan luka di kakinya. [suf]

  • Kesal Ikannya Dipancing, Pria Ponorogo Tembak Bocah SMP pakai Senapan Angin

    Kesal Ikannya Dipancing, Pria Ponorogo Tembak Bocah SMP pakai Senapan Angin

    Ponorogo (beritajatim.com) – Merasa kesal kolam ikan lelenya sering dipancingi, warga Desa Madusari Kecamatan Siman berinisial SMT menembak bocah SMP asal Desa Beton dengan senapan angin. Alhasil, korban yang terkena peluru senapan angin di lengan kirinya.

    Korban yang kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku penembakan pun langsung diamankan oleh jajaran Polsek Siman.

    “Kami sudah amankan pelaku penembakan seorang anak yang masih berusia 12 tahun,” kata Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, Rabu (12/3/2025).

    Nanang menceritakan kronologi peristiwa penembakan itu. Awalnya, korban dan teman-temannya memancing ikan lele di kolam ternak milik pelaku SMT.

    Pelaku pun mengetahui bahwa kolamnya sedang dipancingi oleh anak-anak. Sehingga mengeluarkan senapan anginnya, untuk menembak anak-anak nakal tersebut.

    Pun korban dan teman-temannya lari karena perbuatannya diketahui pemilik kolam. Naas, saat lari itu, ada 1 anak-anak yang kesakitan karena terkena tembakan dari pelaku.

    “Korban dan teman-temannya ini tiba-tiba mendengar suara dari senapan angin. Mereka pun lari, dan saat di tengah jalan korban merasakan kesakitan akibat tembakan senapan angin tersebut,” katanya.

    AKP Nanang menyebut saat kejadian, pelaku dimungkinkan sangat emosi, hingga senapan anginnya dikokang sebanyak 3 kali, lalu ditembakkan ke satu anak tersebut. Tembakan dengan jarak kurang lebih 15 meter itu, akhirnya mengenai lengan kiri korban.

    “Kejadian itu kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

    Informasi yang diketahui Nanang, bahwa pada Selasa (11/3) malam korban dilakukan tindakan operasi, untuk mengambil proyektil peluru di lengan kirinya. Ia menyebut bahwa operasinya lancar, dan peluru bisa diambil dari lengan kiri korban.

    “Korban dalam keadaan sadar, dan masih jalani rawat inap di RSU Muslimat,” katanya.

    Karena korbannya merupakan anak-anak, Polsek Siman melimpahkan proses hukum dari kejadian itu, kepada unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Tentu pelaku nanti akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.

    “Kami limpahkan kasus ini ke unit PPA, pelaku saat ini juga diserahkan ke Polres Ponorogo,” tutup Nanang. [end/beq]

  • Pria Bojonegoro Gasak Rp20 Juta dari Minimarket, Alasannya Bikin Melongo

    Pria Bojonegoro Gasak Rp20 Juta dari Minimarket, Alasannya Bikin Melongo

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Bojonegoro nekat mencuri uang senilai Rp20 juta dari sebuah minimarket di Kecamatan Kalitidu. Aksi pencurian itu dilakukan dengan alasan yang bikin melongo, balas dendam setelah pelaku dipecat dari toko tersebut.

    Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Azmi Cholid (20), warga Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Hanya dalam waktu 1×24 jam, tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap pelaku di kediamannya.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan, Kalitidu. Uang Rp20 juta yang disimpan di brankas toko dilaporkan hilang.

    “Pelapor menemukan brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka, dengan kunci masih menempel. Uang hasil penjualan yang disimpan di dalamnya sudah raib,” jelas AKP Bayu, Selasa (11/3/2025).

    Sebelum beraksi, pelaku diketahui telah memutus kabel CCTV agar tidak merekam aktivitasnya. Namun, CCTV sempat merekam gerak-gerik pelaku sebelum kamera dimatikan. Saat itu, pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie hitam dengan wajah tertutup, serta celana pendek. Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

    “Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan yang dipecat sekitar dua bulan lalu,” ujar AKP Bayu, perwira lulusan Akpol tahun 2015 tersebut.

    Setelah ditangkap di rumahnya. Uang Rp20 juta yang dicuri masih utuh dan belum sempat digunakan. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Uangnya masih utuh, dan pelaku mengaku semua perbuatannya,” tegas mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.

    Atas tindakannya, Azmi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. [lus/beq]

  • Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini mencakup penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari Bukalapak.

    Dalam upaya memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, Bukalapak telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti ini menegaskan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi terhadap Bukalapak.

    Salah satu bukti utama yang diajukan Bukalapak adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) terkait sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark. Dalam dokumen ini, disepakati hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Namun, Harmas dinilai gagal menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dijadikan kantor Bukalapak.

    Selain itu, Bukalapak juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp 6,4 miliar, yang mencakup booking fee dan deposit service charge sesuai dengan LoI. Hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah menerima permintaan resmi dari Bukalapak.

    Lebih lanjut, dalam persidangan diajukan korespondensi antara Bukalapak dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. Bukti ini mengindikasikan bahwa sejak awal, Harmas tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang disepakati.

    Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada Bukalapak, yang menunjukkan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

    Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Bukalapak telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Surat teguran dan somasi telah dikirimkan kepada Harmas, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akibatnya, Bukalapak mengajukan permohonan PKPU untuk memastikan hak-haknya dapat ditegakkan melalui jalur hukum.

    Terkait jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis.

    “Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Bukalapak. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. Bukalapak akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

    Bukalapak optimistis bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil. [beq]

  • Prostitusi di Warkop Remang-remang Gresik Terungkap di Bulan Ramadan

    Prostitusi di Warkop Remang-remang Gresik Terungkap di Bulan Ramadan

    Gresik (beritajatim.com) – Memasuki hari ke-12 Bulan Ramadan 1446H, praktik prostitusi masih marak ditemukan di sejumlah tempat. Salah satunya terungkap di warung kopi (warkop) remang-remang di sepanjang Jalan Raya Pantura, Duduksampeyan, Gresik. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

    Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan bahwa praktik prostitusi tersebut tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui aplikasi Michat yang difasilitasi oleh warkop remang-remang.

    “Setelah kami menerima laporan, tim unit reskrim bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tepatnya di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

     

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti cukup untuk mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka adalah S dengan nama samaran Yanti asal Demak, W dengan nama Michat Kembang Ati asal Pasuruan, RS dengan nama panggilan Rere asal Surabaya, dan DNP dengan nama Michat Diana asal Lamongan.

    “Keempat perempuan yang diamankan telah kami data dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambah Hendrawan.

    Menanggapi temuan ini, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah, terutama selama bulan Ramadan.

    “Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya. [dny/beq]

  • Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menggagalkan perdagangan tiga ton pupuk bersubsidi antarkecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua orang warga ditangkap.

    Dua pria ini berinisial l S (41), warga Jenggawah yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt T200, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang juga pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

    Mereka dibekuk polisi, Selasa (11/3/2025). Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga ton pupuk bersubsidi itu seharusnya diterima sembulan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun MG malah mendistribusikannya di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp 150 ribu per sak.

    “Tapi pupuk itu belum diterima pembeli. Kalau menurut aturan, pupuk bersubsidi didistribusikan di wilayah yang sudah jadi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Bayu.

    “Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada kelebihan stok, sehingga dialihkan. Tapi apapun alasannya, yang namanya pupuk bersubsidi, tidak boleh keluar dari wilayah RDKK,” kata Bayu.

    Polisi masih mendalami kasus itu. Kios tersebut sudah beroperasi dua tahun. “Tapi apakah penyimpangan ini sudah sejak dua tahun lalu atau baru-baru ini, masih terus kami dalami. Tentunya kami masih harus mencari informasi dari pihak lain yang menerima pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” kata Bayu.

    Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    Dua tersangka terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 ribu sebagaimana Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

    Mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    “Karena ancaman penjara di bawah lima tahun, kami tidak menahan pelaku. Yang penting adalah bagaimana kita menyelamatkan pupuk bersubsidi ini tidak diterima pihak yang salah,” kata Bayu. [wir]