Author: Beritajatim.com

  • Ini Ciri-Ciri Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Ini Ciri-Ciri Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Tim Dokter Forensik Polda Jatim dan RSUD Ibnu Sina Gresik berhasil mengungkap ciri-ciri kerangka mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah. Berdasarkan hasil forensik, jumlah tulang belulang yang dikumpulkan tidak ditemukan adanya kekerasan. Hal ini dikatakan oleh tim dokter forensik dr Tuti Purwanti, SpFM dari Polda Jatim.

    “Selain tidak adanya tanda kekerasan. Mayat yang sudah kerangka tersebut rambutnya lurus panjang. Tulang jari kiri melengkung, tulang jari manis kanan melengkung, gigi rahang atas tongos, gigi geraham bawah kanan dan kiri hilang sebelum meninggal,” ujar Tuti Purwanti, Rabu (12/3/2025).

    Ciri-ciri lainnya lanjut Tuti, perkiraan tinggi badan sekitar 153-163 centimeter. Sedangkan perkiraan umur hasil pemeriksaan gigi dan tulang antara 50-60 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, terkait dengan kejadian ini pihaknya juga telah memeriksa saksi di sekitar asrama Polsek Ujungpangkah. “Propam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan yang lama tidak digunakan atas nama Aipda Yudi,” tuturnya.

    Ia menambahkan, hasil forensik akan segera disampaikan setelah uji DNA selesai. Semua itu, nantinya dicocokan terhadap ciri-ciri orang yang sering main ke Asrama Polsek Ujungpangkah. “Apabila ada informasi terkait penemuan kerangka manusia silahkan hubungi kami guna dicocokan DNA-nya,” imbuhnya

    Seperti diketahui, penemuan kerangka mayat di dalam yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah menghebohkan warga. Pasalnya, kerangka manusia itu berada di lingkungan institusi kepolisian. [dny/kun]

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangkap 69 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kegiatan operasi digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban saat momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1466 Hijriah.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, operasi pekat 2025 menyasar pada kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras (miras).

    “Kali ini jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 59 kasus. Rinciannya 17 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 16 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 Kasus Pornografi, 1 kasus Premanisme dan 23 kasus miras. Dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” ujarnya.

    Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, meliputi 32 Unit telepon genggam, Uang tunai senilai Rp 6.687.000. Disusul 45 Jenis merk minuman keras jenis arak sebanyak 426 Liter, 100 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 39,24 Gram, 9 buah timbangan digital.

    Selain itu, polisi juga menyita 4.486 butir pil trihexspenidril, 4 bungkus kartu domino, 4 kartu ATM, 2 unit sepeda motor, dan barang bukti lainya sebanyak 529 buah dan dokumen.

    Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, termasuk peran aktif para Polsek di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

    “Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih untuk kinerja seluruh personel, terutama Polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

    Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadan untuk dapat menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

    “Sehingga masyarakat, utamanya warga Kota Banyuwangi bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih baik,” pungkas Rama. [alr/but]

     

  • 3 Warga Bangkalan Judi Domino di Kandang Sapi, Ditangkap Polisi

    3 Warga Bangkalan Judi Domino di Kandang Sapi, Ditangkap Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang pria paruh baya di sebuah kandang sapi di Dusun Laok Songai Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Ketiganya diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat asyik bermain domino.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, tiga pelaku yakni IS (52) dan MH (53) warga Kecamatan Burneh serta MS (50) warga Kecamatan Tragah.

    “Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi domino di sebuah kandang sapi,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

    Lanjut Hafid, dari penangkapan itu polisi mengamankan satu set domino, sebuah keramik yang digunakan sebagai alas dan juga uang sebanyak Rp 1.150.000 yang diduga menjadi taruhan dalam judi tersebut.

    “Kami langsung amankan para pelaku dan semua barang buktinya,” ungkapnya.

    Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [sar/but]

  • Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI

    Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung, Margono dan Gunawan, resmi mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua napiter tersebut merupakan pindahan dari Lapas Sentul. Prosesi pembacaan ikrar ini berlangsung di aula Lapas Tulungagung dan disaksikan oleh perwakilan Densus 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar ini menunjukkan niat kuat dari kedua narapidana untuk kembali ke pangkuan NKRI. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pembinaan yang baik oleh berbagai pihak.

    “Dengan kembalinya dua saudara kita, Margono dan Gunawan, ke tengah-tengah masyarakat, kami berharap mereka dapat memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

    Saat ini, terdapat 20 narapidana terorisme di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang telah melakukan ikrar setia NKRI. Rencananya, minggu depan prosesi serupa juga akan dilakukan di Lapas Madiun. Kadiyono menjelaskan bahwa proses ikrar kesetiaan ini merupakan hasil dari asesmen dan evaluasi yang ketat.

    “Dari data yang ada, status mereka sudah hijau, artinya mereka telah melalui proses asesmen dan evaluasi yang ketat. Ikrar kesetiaan ini adalah bentuk nyata dari niat mereka untuk berperilaku baik,” tuturnya.

    Kalapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menambahkan bahwa kedua narapidana tersebut selama ini menunjukkan perilaku positif dengan warga binaan lain. Mereka juga aktif mengajar membaca Al-Qur’an kepada sesama warga binaan. Setelah melaksanakan ikrar setia, keduanya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran. “Kita usulkan untuk mendapat remisi lebaran, untuk awal ini kita usulkan mendapat 4 bulan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Pamekasan Amankan 72,21 Gram Sabu dan 278 Butir Okerbaya

    Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Pamekasan Amankan 72,21 Gram Sabu dan 278 Butir Okerbaya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Jumlah tersebut merupakan barang bukti alias BB dalam kasus penyalahgunaan narkoba, di mana dalam Cipta Kondisi melalui operasi dengan sandi Pekat Semeru 2025, polisi juga berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dan menetapkan 10 tersangka.

    “Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).

    Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

    “Dari total 10 tersangka yang kita tangkap, sebanyak 7 (tujuh) tersangka di antaranya merupakan pengedar. Sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnya merupakan pengguna,” ungkapnya.

    Sebelumnya Polres Pamekasan, sempat menyampaikan jika satu dari tersangka yang ditangkap di Desa Jambaringin, Proppo, merupakan bandar narkoba. Namun hal itu diralat setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    “Jadi tersangka inisial D dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, berstatus sebagai pengedar, bukan bandar. Hal ini berdasar penyidikan, tersangka D sebagai pengedar bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D, dan saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan, dalam kasus narkoba yang sempat viral di berbagai media sosial. Terdapat dua bandar narkoba berisinial J dan R yang saat ini dalam pengejaran. “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Keuntungan Jual Minyak Curah Ilegal, Sehari Hasilkan Rp 9,5 Juta

    Keuntungan Jual Minyak Curah Ilegal, Sehari Hasilkan Rp 9,5 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Keuntungan besar yang diraup dari penjualan minyak goreng curah ilegal membuat seorang pria di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, nekat menjalankan bisnis haram ini. AM (44) berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah sebelum akhirnya digerebek polisi.

    “Tersangka membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya menggunakan botol ukuran 670 ml tanpa label, dan menjualnya ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

    Menurut keterangan pelaku dalam satu ton minyak goreng curah pelaku meraup keuntungan Rp 9,t juta dalam sehari. Dalam sehari mampu memproduksi 600 botol minyak curah yang dikemasnya sendiri di rumahnya.

    Sementara itu dalam sebulan bisa memproduksi 18.000 botol atau 13 ton minyak. Untuk keuntungannya sendiri mencapai Rp 120 juta yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional Pasuruan Raya.

    Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peredaran minyak goreng botolan tanpa label di masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” lanjutnya.

    Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, timbangan digital, mobil pikap, ribuan botol kosong, dan tandon berisi minyak goreng curah. Barang bukti tersebut diamankan untuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3 milyar,” tutupnya. (ada/kun)

  • Polisi Gerebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Pandaan

    Polisi Gerebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Pandaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik produksi dan penjualan minyak goreng ilegal di sebuah rumah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.30 WIB.

    Tersangka, AM (44) merupakan warga Desa Nogosari, ditangkap di rumahnya yang dijadikan lokasi produksi minyak goreng ilegal. Di dalam rumahnya pelaku juga menyimpan empat kotak besar drum untuk menyimpan minyak curah.

    “Tersangka membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya menggunakan botol ukuran 670 ml tanpa label, dan menjualnya ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

    Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang rapi yakni denganengumpulkan minyak curah didalam drum. Setelah terkumpul minyak kemudian dikemas di dalam botol yang di belinya secara terpisah.

    Setelah dikemas 0elaku kemudian menjual minyak tersebut tanpa adanya label dan disebar di pasar-pasar tradisional. Dari keterangan pelaku dirinya telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 seorang diri.

    Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, timbangan digital, mobil pikap, ribuan botol kosong, dan tandon berisi minyak goreng curah. Barang bukti tersebut diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3.000.000.000,” tutup Adimas. (ada/kun)

  • Ada 14 Ton Minyakita Palsu dari Sampang dan Surabaya

    Ada 14 Ton Minyakita Palsu dari Sampang dan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Petugas (Satgas) Pangan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim menyita 14 Ton Minyakita Palsu dari Surabaya dan Sampang. Dua pelaku diamankan dalam kasus ini.

    “Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,’ ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budhi Hermanto, Rabu, (12/3/2025).

    Dalam aksinya, dua pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah yang dimasukkan kedalam kemasan Minyakita serta beratnya pun dikurangi.

    Kecurigaan polisi setelah menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik bahkan jurigen. Kecurigaan itu, adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.

    Saat itu Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

    Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

    “Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Budhi.

    Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter. “Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” kata Budhi.

    Saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” ucap Budhi. [uci/but]

     

  • Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Tim Pengurai Massa (Raimas) Kalamunyeng yang dibentuk Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya. Sebagai tim penumpas aksi kejahatan, dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten. Tim Raimas ini beraksi berpatroli selama 24 jam.

    Dengan mengendarai motor trail, anggota yang tergabung dalam Raimas Kalamunyeng mampu mengatasi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Mulai dari penertiban massa perguruan silat, pembubaran balap liar, penyitaan ribuan botol miras,
    hingga penangkapan gangster bersenjata, dan menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Saat berpatroli ada 10 hingga 12 personil yang bertugas dilengkapi dengan senjata, handy talkie (HT) serta borgol beraksi saat ada laporan dari masyarakat. Mengenakan seragam serba hitam layaknya tim Densus 88. Mereka memburu setiap langkah aksi tindak kejahatan saat ada laporan masyarakat.

    Salah satu operasi yang dilakukan adalah pengamanan massa dari perguruan silat di Driyorejo pada 6 Februari 2025. Saat itu, puluhan orang berhasil dikendalikan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban.

    Selain pengamanan massa, tim ini juga
    berhasil membongkar keberadaan kelompok gangster di Kedamean dan Cerme, pada 15 Februari 2025. Dalam kasus ini, 8 pemuda gangster motor ditangkap dengan barang bukti senjata tajam. Selang sehari kemudian, 7 anggota gangster lainnya di Cerme juga diamankan dengan membawa senjata tajam sepanjang 120 cm.

    Selain kejahatan jalanan, Raimas Kalamunyeng turut aktif menindak peredaran miras di berbagai lokasi. Ribuan botol miras berhasil disita dari kendaraan hingga rumah penyimpanan ilegal.

    Aksi balap liar yang sering meresahkan warga juga tak luput dari perhatian. Sejumlah kendaraan yang digunakan untuk balapan diamankan dalam berbagai razia, termasuk 5 unit motor di Tlogo Pojok pada 4 Maret 2025.

    Tak hanya menindak kejahatan jalanan, Tim Raimas Kalamunyeng juga berperan dalam pencegahan aksi curanmor. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus di kawasan Perak, Surabaya, sebelum mereka sempat melarikan diri.

    Fenomena perang sarung yang kerap terjadi di Bulan Ramadan juga menjadi perhatian khusus. Enam pemuda yang berencana melakukan perang sarung diamankan di kawasan Kawasan Industri Gresik (KIG) sebelum aksi mereka berkembang menjadi bentrokan serius ditengah malam.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang membentuk Tim Raimas Kalamunyeng mengatakan, arti raimas adalah pengurai massa. Sementara kalamunyeng diambil dari nama keris peninggalan Sunan Giri sewaktu menyebarkan agama islam.

    “Jadi nama Tim Raimas Kalamunyeng merupakan garda terdepan menanggulangi kamtibmas dengan bertindak cepat sewaktu ada laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (12/3/2025).

    Selama Bulan Ramadan 1446H Tim Raimas Kalamunyeng terus standby memonitor potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian. Jika HT personil yang bertugas berbunyi. Dalam hitungan detik, tim ini bergerak menuju sasaran membasmi aksi kejahatan maupun kamtibmas yang meresahkan masyarakat. (dny/kun)

  • 12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

    12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengungkap sebanyak 27 kasus dan menetapkan 31 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.

    “Hasil operasi pekat semeru 2025 terdiri dari 27 kasus dan 31 tersangka, meliputi kasus handak, prostitusi, judi, miras, dan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiawan, Rabu (12/3/2025).

    Operasi tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) selama Ramadan 1446 Hijriah. “Dari 27 kasus yang diungkap, meliputi 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), 2 kasus prostitusi, 2 kasus judi, 14 kasus miras, serta 8 kasus narkoba,” ungkapnya.

    “Dari total kasus tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing 1 orang tersangka handak, 2 tersangka prostitusi, 3 tersangka judi, 15 tersangka miras, dan 10 tersangka narkoba, meliputi 7 pengedar dan 3 pengguna,” imbuhnya.

    Operasi tersebut bertujuan untuk penanggulangan pencegahan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tujuan dari operasi ini di antaranya membatasi akses dan ruang premanisme, prostitusi, pornografi, miras, narkoba, handak dan perjudian,” jelasnya.

    “Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberantas tindak pidana kejahatan, termasuk menjamin stabilitas kamtibmas khususnya selama melaksanakan ibadah Ramadan 1446 Hijriah,” pungkasnya. [pin/kun]