Author: Beritajatim.com

  • Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

    Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Tipidkor Polda jatim memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana intensif Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 Miliar.

    Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Kasubdit Tipidkor Polda jatim, AKBP Edi Herwiyanto mengatakan empat orang yang dimintai keterangan tersebut adalah, Riset PPK, BPPK dan Brokernya.

    Disinggung atas status dari Hasan Mustofa sendiri, Edi Herwiyanto menegaskan pihaknya telah menaikan statusnya sebagai tersangka.” Kalau Hasan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Menyikapi dugaan korupsi tersebut, massa dari Aliansi Anti Rasuah, Senin 17 Maret 2025 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Maolda Jatim, untuk mendorong dan mendukung penyidik untuk melakukan penyeliikan dan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

    Fariz Reza Malik selaku koordinator lapangan, bahwa Aliansi Anti Rasuh Jatim merupakan gabungan dari berbagai kelompok Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang menyoroti penyelewengan dana Negara yang digunakan kepentingan pribadi.

    “Kami tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang prihatin atas penyelewengan dana negara untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu,” ungkapnya.

    “Sebagai bentuk mendukung penyidik agar mengungkap pihak pihak yang melakukan penyelewengan dana Negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, kami akan menggelar aksi di depan Polda Jatim, senin besok,” pungkasnya. [uci/ted]

  • 2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pamekasan, menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kedua DPO bandar narkoba tersebut merupakan warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Di mana keduanya mampu mengelabui dan lolos dari kepungan petugas gabungan saat penggerebekan di desa setempat, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang berisinial D yang sebelumnya sempat dikabarkan sebagai bandar, sekalipun pada akhirnya dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

    Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lainnya di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025) malam. Di mana dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan.

    “Tersangka D sebagai pengedar, bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D yang saat ini berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya, yakni inisial R,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan kedua DPO bandar narkoba tersebut tengah menjadi atensi dari petugas. ” “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” tegas AKP Agus Sugianto.

    Seperti diketahui, dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu. Polres Pamekasan, berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka.

    “Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” jelasnya.

    Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. [pin/but]

  • Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Polsek Ujungpangkah Menunggu Hasil Toksikologi

    Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Polsek Ujungpangkah Menunggu Hasil Toksikologi

    Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan update terkait penemuan kerangka manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah.

    Dalam perkembangan penyelidikan lebih mendalam. Aparat kepolisian setempat juga menunggu hasil toksikologi (bahan beracun dan kimia) di dalam kerangka mayat yang telah dikumpulkan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, meski hasil forensik tidak ditemukan adanya tindak kekerasan. Pihaknya juga menunggu toksikologi dalam beberapa hari lagi akan keluar hasilnya.

    “Kami terus berkordinasi dengan tim kedokteran forensik Polda Jatim terkait dengan kejadian ini. Setelah dilakukan tes DNA, juga menunggu hasil toksikologi,” katanya.

    Perwira pertama Polri ini menuturkan, setelah semuanya lengkap baik itu tes DNA dan toksikologi. Pihaknya menggelar perkara mengenai kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil.

    “Sebelum melakukan gelar perkara, anggota kami telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 20 orang yang dimintai keterangan. Baik itu dari anggota Polsek Ujungpangkah maupun masyarakat sekitarnya,” tuturnya.

    Ditanya mengenai kondisi mobil tempat penemuan kerangka manusia kapan terkunci. Dijelaskan Abid, posisi terkunci dari hasil pemeriksaan Desember 2024. Setelah itu, hingga Bulan Maret 2025. Saksi pertama yang membuka mobil tidak terkunci.

    “Biasanya pintu mobil sewaktu dibuka bunyi klik. Tapi, saksi Gita yang membuka pertama tidak ada bunyi serta tidak curiga ada kerangka manusia di dalam,” paparnya.

    Seperti diberitakan, penyelidikan kerangka manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah terus bergulir. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Gresik menurunkan tim kedokteran forensik dari Polda Jatim. Meski hasil dugaan sementara kerangka tersebut adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). (dny/ted)

  • Kepergok Curi Motor, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

    Kepergok Curi Motor, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Miris dialami dialami tersangka berinisial FN (13) asal Kecamatan Gresik. Anak dibawah umur ini kepergok mencuri motor di Jalan Topaz Perum Pondok Permata Suci (PPS) oleh security setempat saat menjalankan aksinya.

    Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi Rabu (12/3) malam. Saat itu, pelaku FN diduga hendak mencuri motor Yamaha Mio di area Pondok Al-Lail di Jalan Topaz Perum PPS Gresik.

    Dari hasil penyelidikan FN sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali di area Perum PPS. Mulai dari motor hingga sepeda angin.

    Terkait dengan kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim membenarkan kejadian tersebut, pelaku masih masih dibawah umur diduga mau mencuri motor Yamaha Mio milik warga Jalan Topaz Perum PPS.

    “Memang benar pelaku diamankan security perumahan dan warga saat menjalankan aksinya,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

    Saiful menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan. Terduga pelaku dikembalikan ke orang tuanya dengan berkordinasi sama Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk mendapatkan pembinaan.

    “Pihak korban tidak membuat laporan karena terduga pelaku berinisial FN masih berusia 13 tahun,” imbuhnya.

    Saiful juga menghimbau pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keberadaan motor yang diparkir di lingkungan perumahan maupun tempat umum.

    “Kami menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di tempat umum maupun di rumah. Sebisa mungkin pasang kunci ganda karena tindakan sederhana ini bisa menghambat para pelaku kejahatan,” tandasnya. (dny/ted)

  • Jajakan PSK, 2 Mucikari di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Jajakan PSK, 2 Mucikari di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menetapkan dua orang asal dua kabupaten berbeda di Jawa Timur, sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi di wilayah setempat.

    Kedua tersangka tersebut masing-masing inisial LPS (26) warga kecamatan Pamekasan, serta inisial I (30) warga Kecamatan Lerok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya tertangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025.

    “LPS ditangkap ketika menunggu pria hidung belang yang tengah berhubungan dengan perempuan berinisial EFM, warga Surabaya, Kamis (27/2/2025). Sedangkan I ditangkap di sekitar salah satu hotel di Pamekasan, Kamis (6/3/2025),” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Rabu (12/3/2025).

    Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Korp Bhayangkara mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.142.000, serta dua alat kontrasepsi. “Kedua mucikari ini menjajakan PSK seharga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

    “LPS dan I masing-masing memiliki satu orang pekerja (PSK), di mana setiap PSK mendapat upah cukup variatif. Satunya ada yang diberi (upah) Rp 200 ribu sebanyak berapapun ia kencan, satunya mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap transaksi. Semua PSK yang dijajakan berasal dari luar Pamekasan,” jelasnya.

    Dari kedua tersangka, didapatkan informasi jika tindakan menjajakan diri yang dilakukan kedua PSK tersebut, dilakukan semata-mata karena kebutuhan ekonomi. “Berdasar pengakuan tersangka, alasan menjual diri karena kebutuhan. Mereka masih berumur sekitar 25 tahun, dan keduanya sudah dipulangkan,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Buronan Perkosaan Anak Banyuwangi Berhasil Ditangkap, Begini Kronologi Kasusnya

    Buronan Perkosaan Anak Banyuwangi Berhasil Ditangkap, Begini Kronologi Kasusnya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pria berinsial YN asal Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi ditangkap setelah dinyatakan buron. YN adalah pelaku pemerkosa remaja putri berusia 12 tahun yang masih tetangganya.

    Aksi pria berusia 30 tahun itu dilakukan di sebuah kebun jati. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menuruti niat buruknya itu.

    Kapolsek Purworharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada 16 Februari lalu. Pasca kejadian, pelaku sempat kabur dan menjadi buronan.

    “Pelaku berhasil diamankan sejak 9 Maret lalu dan telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi,” kata Heru.

    Heru mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pukul 20.00 WIB. Korban berinisial RA yang masih berusia 12 tahun saat itu tengah bermain dengan temannya.

    Kebetulan pelaku dengan korban tergolong tetangga. Ketika tengah bermain korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku untuk diajak mengambil senapan teman pelaku.

    “Karena sudah kenal, korban pun mengiyakan ajakan tersebut,” terang Heru.

    Setelah ajakan diiyakan, korban pergi dibonceng dengan motor Scoopy. Namun di tengah jalan yang berlokasi di perkebunan jati, pelaku mendadak menghentikan kendaraanya.

    Pelaku berdalih hendak kencing. Korban sempat curiga dan sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar pelaku. Setelah tertangkap pelaku mencengkeram leher korban dan mengeluarkan silet untuk mengancam agar korban mau disetubuhi.

    “Karena takut korban pun pasrah disetubuhi pelaku. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun,” tegasnya.

    Setelahnya mereka melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan pelaku turun dari motor dan kabur. Korban diminta pulang membawa motor.

    “Setelah di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami dan kini pelaku telah berhasil kami amankan,” pungkas Heru. [alr/but]

  • Anggota DPR Dapil Jatim ini Diperiksa dalam Kasus CSR Bank Indonesia

    Anggota DPR Dapil Jatim ini Diperiksa dalam Kasus CSR Bank Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV Charles Meikyansah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Nasdem ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Selain Charles, KPK juga memeriksa Fauzi Amro yang juga merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia terhadap FA, Anggota DPR RI dan CM, Anggota DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (13/3/2025).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan dua anggota Fraksi Nasdem DPR RI ini dalam kasus CSR Bank Indonesia ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori. Bahkan, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.

    KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Kediaman yang bersangkutan di Tangerang Selatan juga telah digeledah penyidik KPK. [hen/ian]

  • Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Polisi, Jual Motor Curian via Facebook

    Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Polisi, Jual Motor Curian via Facebook

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah menggasak dua kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tuban pada Kamis (13/03/2025).

    Pelaku diketahui bernama Suntari (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis Lapas Lamongan dan berhasil diringkus saat mencuri kendaraan bermotor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, menjelaskan bahwa pada Kamis (6/3/2025), motor milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, hilang saat diparkir di halaman rumah temannya.

    “Korban yang merasa kehilangan motor kemudian melaporkan kepada kami, dan setelah mendapatkan laporan itu kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur IPDA Moch. Rudi.

    Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa motor hasil curian itu dijual melalui akun jual beli di Facebook.

    Berbekal informasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan bermotor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi B 6219 JAE dipastikan milik korban.

    “Dari situ akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan ditangkap pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” terang Rudi.

    Rudi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan berkeliling mencari lokasi sepi atau motor yang masih memiliki kunci menempel.

    “Ketika mendapati lokasi yang sepi dan kunci motor masih menempel, pelaku langsung mengambil motor tersebut,” ujarnya.

    Selain Honda Beat Street Nopol B 6219 JAE, petugas juga mengamankan motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S-1641-HT.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, jangan meninggalkan kunci motor dalam keadaan menempel. Jika memungkinkan, gunakan kunci cakram untuk keamanan tambahan,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Bahan Peledak untuk Petasan

    Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Bahan Peledak untuk Petasan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya Polres Ponorogo untuk menciptakan suasana Lebaran yang aman dan bebas petasan terus digencarkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (28), yang diduga akan mengedarkan bahan baku pembuatan mercon secara ilegal.

    MY diamankan saat hendak bertransaksi dengan pembeli yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah serbuk bahan peledak, yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena menyimpan dan menguasai bahan peledak tanpa izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mendapatkan serbuk peledak tersebut dari salah satu marketplace online, lalu menjualnya kembali melalui Facebook.

    “Saat pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Rudi, Kamis (13/3/2025).

    Di hadapan petugas, MY mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik ini. Ia beralasan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi, terutama setelah kehilangan pekerjaan sejak kontraknya habis pada Desember lalu.

    “Terpaksa, untuk kebutuhan anak,” ujar MY kepada wartawan.

    Pelaku membeli serbuk peledak seharga Rp200 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu. Ketika ada pembeli yang tertarik dan mengajak bertemu di Kecamatan Sampung, polisi yang sudah mengendus aktivitas ilegal ini langsung melakukan penangkapan sebelum transaksi terjadi.

    Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    “Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas AKP Rudi.

    Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. [end/aje]

  • Polisi Tangkap Warga Tuban Pelaku Penyuplai Senpi Ilegal KKB Papua

    Polisi Tangkap Warga Tuban Pelaku Penyuplai Senpi Ilegal KKB Papua

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang warga asal Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bernama Pujiono diduga ditangkap usai terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Dari hasil pengungkapan tersebut ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya berasal dari Jawa Timur yakni 2 Bojonegoro dan 1 orang berasal dari Tuban.

    Ketiga tersangka tersebut bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono diketahui peran ketiganya ini ialah sebagai perakit dan memasok senjata api rakitan di wilayah Papua.

    Berdasarkan laporan dari Polda Jawa Timur, tersangka Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin pembuat senjata. Sedangkan, Pujiono asal Tuban ini berperan sebagai membuat popor atau rangka senjata.

    “Dari 3 tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Satgas Khusus Mabes Polri,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    Lanjut, para tersangka ini juga telah memproduksi 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang telah diamankan dari tangan para pelaku, serta ada 982 butir amunisi dengan berbagai kaliber, 5 pucuk senjata rakitan, dua laras panjang, tiga laras pendek, serta satu unit mobil pikap Suzuki yang digunakan dalam operasional mereka.

    “Para tersangka mengirimkan senjata api tersebut ke Papua dan menyembunyikan senjata dalam wadah mesin kompresor yang telah dimodifikasi,” terang Kapolda Jatim.

    Setelah dipotong dan dibagi dalam beberapa bagian, senjata dan amunisi diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi yang kemudian dikirimkan ke Papua dan digunakan oleh KKB.

    “Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, serta terancam hukuman mati,” pungkasnya. [ayu/ted]