Author: Beritajatim.com

  • Kasus Bocah SMP Ditembak Tetangga di Ponorogo Tak Berlanjut ke Pengadilan

    Kasus Bocah SMP Ditembak Tetangga di Ponorogo Tak Berlanjut ke Pengadilan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus penembakan bocah SMP oleh tetangganya di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kejadian yang bermula dari aksi memancing tanpa izin ini telah melalui proses hukum, namun pihak keluarga korban memilih jalan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor. Dalam pemeriksaan itu, mereka memang mengakui adanya peristiwa penembakan pelaku kepada bocah yang memancing kolam lele tanpa izin.

    “Dari keterangan para saksi dan pelaku, kejadian ini memang diakui. Namun, pihak keluarga korban juga merasa keberatan jika kasus ini harus berlanjut hingga ke pengadilan,” ujar AKP Rudi, Jumat (14/3/2025).

    Setelah melalui mediasi, keluarga korban dan pelaku berinisial SMT sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Kesepakatan tersebut juga telah dibuat secara tertulis, di mana pelaku bersedia menanggung seluruh biaya operasi dan perawatan korban.

    Untuk diketahui sebelumnya, merasa kesal kolam lelenya sering dipancingi oleh anak-anak tetangga, warga Desa Madusari Kecamatan Siman berinisial SMT menembak dengan senapan angin bocah SMP asal Desa Beton. Alhasil, korban yang terkena peluru senapan angin di lengan kirinya, merasa kesakitan dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku penembakan pun langsung diamankan oleh jajaran Polsek Siman.

    “Kami sudah amankan pelaku penembakan seorang anak yang masih berusia 12 tahun,” kata Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto.

    Nanang menceritakan kronologi peristiwa penembakan itu, berawal saat korban dan teman-temannya memancing ikan lele di kolam ternak milik pelaku SMT. Pelaku pun mengetahui bahwa kolamnya sedang dipancingi oleh anak-anak. Sehingga mengeluarkan senapan anginnya, untuk menembak anak-anak nakal tersebut. Pun korban dan teman-temannya lari karena perbuatannya diketahui pemilik kolam. Naas, saat lari itu, ada 1 anak-anak yang kesakitan karena terkena tembakan dari pelaku.

    Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus tersebut resmi diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian tetap mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan senapan angin. (end/ian)

  • Kejari Blitar Hapus Postingan Penggeledahan Korupsi Dam Kali Bentak, Ada Apa?

    Kejari Blitar Hapus Postingan Penggeledahan Korupsi Dam Kali Bentak, Ada Apa?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sempat memposting atau mengunggah foto penggeledahan 2 rumah. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

    Dalam postingan itu disebutkan bahwa Tim Penyidik Kejari Blitar menggeledah dua rumah yang beralamat di jalan Masjid nomor 6 Kelurahan Kepanjen Lor serta sebuah rumah yang ada di Tuliskriyo Kabupaten Blitar. Foto-foto penggeledahan ini sempat diunggah Kejari Kabupaten Blitar di akun instagramnya @kejarikabblitar.

    Namun berselang beberapa jam, postingan tersebut telah hilang. Diduga rumah yang digeledah Kejari Kabupaten Blitar itu merupakan milik keluarga salah satu pejabat publik di Kabupaten Blitar.

    Meski dihapus namun postingan tersebut sudah beredar luas di masyarakat. Ternyata sejumlah masyarakat yang melihat postingan tersebut ada yang melakukan penangkapan layar. Sehingga meski, postingannya dihapus namun unggahan akun instagram Kejari Kabupaten Blitar itu tetap menyebar di masyarakat.

    Terkait itu Kejaksaan Kabupaten Blitar sendiri belum angkat bicara. Memang sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.

    “Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/2025).

    MB sendiri merupakan direktur dari CV Cipta Graha Pratama. Dalam kasus DAM Kali Bentak, CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksananya atau pihak ketiganya.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Blitar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan DAM Kali Bentak. Hal itulah yang kemudian diselidiki oleh Kejari Blitar akan adanya dugaan tindak korupsi.

    “Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300, yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”. Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

    Tersangka sendiri kini dikenakan pasal berlapis oleh Kejari Blitar. MB terancam dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [owi/beq]

  • Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku sebagai Tahanan Politik

    Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku sebagai Tahanan Politik

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). Sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto kembali menyatakan, bahwa kasus yang menjeratkan adalah kriminalisasi dan dirinya merupakan tahanan politik.

    “Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik,” sebut Hasto.

    Dia mengaku telah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang. “Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Hasto.

    Hasto menuliskan pernyataannya di atas beberapa kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta berwarna biru.

    Berikut adalah pernyataan lengkap Hasto Kristiyanto, yang dituliskannya di dalam selembar kertas dengan bolpoin bertinta biru.

    “Akhirnya, momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini. Saya percaya terhadap independensi lembaga peradilan ini, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik. Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang. Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Begitu banyak manipulasi terhadap fakta-fakta hukum. Setidaknya ada minimal 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

    Perlu rekan-rekan pers ketahui bahwa proses P21 juga terlalu dipaksakan. Sebagai tersangka, kami telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa.

    Saat P21, saya juga sedang dalam kondisi sakit—radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.

    Namun, proses ini tetap dipaksakan, sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius.

    Proses P21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Mengapa? Karena tujuannya untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.

    Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara.

    Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Inilah muatan kriminalisasi politik.

    Saya berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum. Betul? (Dijawab teriakan “Betul!” Oleh pengunjung sidang).

    Jadi, ini terjadi akibat abuse of power.

    Mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan senyuman di wajah. Karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik.

    Terima kasih. Satyam Eva Jayate. Merdeka!.”

    [hen/beq]

  • Modus Arisan, Pemilik Manajemen Band di Surabaya Diduga Tipu Ratusan Pekerja Malam

    Modus Arisan, Pemilik Manajemen Band di Surabaya Diduga Tipu Ratusan Pekerja Malam

    Surabaya (beritajatim.com)– Sepasang suami istri berinisial AN dan RR yang juga pemilik manajemen band diduga menipu ratusan pekerja hiburan malam dengan modus arisan. Diduga nilai kerugian hingga mencapai miliaran.

    SH salah satu orang yang mengaku sebagai korban mengatakan, awalnya ia dan rekan-rekannya mengikuti arisan yang dibuat pasutri itu sejak tahun 2023. Merasa mengenal RR dengan baik karena satu profesi lalu juga diiming-imingi keuntungan, SH pun bergabung.

    “Aku diajak sama RR, katanya dia ngadain arisan. Banyak anak-anak band yang ikut,” cerita SH kepada beritajatim.com, Jumat (14/03/2025).

    SH menjelaskan ada banyak model arisan yang dibuat oleh RR dan AN. Tiap model arisan pun berbeda nominal setor dan uang yang diperoleh ketika pencairan arisan.

    “Aku sekali narik Rp 10 juta. Nyetornya juga beda-beda tiap member. Ada arisan lebaran, banyak jenis (arisannya). aku nyetornya 100 ribu per minggu,” paparnya.

    Masalah mulai terjadi ketika menginjak bulan Desember 2024. Arisan yang awalnya diikuti hanya kalangan musisi itu merambah ke profesi lainnya. Dengan banyaknya member, SH merasa arisan makin amburadul. Hal itu dilihat dari pencairan uang arisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, baik RR dan suaminya AN mulai susah untuk dihubungi.

    “Pas Desember 2024 itu ada temanku yang bilang, ‘kok dua orang ini mulai mencurigakan’. Mereka jadi susah dihubungi,” tuturnya.

    Karena merasa tidak aman, SH dan member lainnya lantas berusaha menemui kedua pemilik arisan. Namun, keduanya malah menghilang. Para member pun mendapati pasutri itu sudah pindah dari rumahnya.

    “Kita sudah ngajak ketemu, tapi banyak alasan. Pas didatangi rumahnya, mereka sudah pindah. Ternyata itu mereka ngontrak. WA group cuma dibaca sama mereka, tapi gak direspon. Infonya mereka pulang ke Nganjuk” jelasnya.

    AN dan RR sempat memberikan pengembalian uang member. Namun, menurut SH itu masih jauh dari jumlah yang disetorkan.

    “Uangku itu 20 juta, cuma dikembalikan 1 juta. Ada yang sampai 100 juta,” pungkas SH.

    Atas peristiwa ini, SH dan para member berniat melapor ke polisi. Saat ini mereka masih mengumpulkan bukti sebagai bahan laporan ke polisi.

    Beritajatim sudah mencoba untuk mengkonfirmasi perkara arisan tersebut kepada RR. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respon dari yang bersangkutan. [ang/aje]

  • Sudah Beraksi di 18 TKP, 4 Pelaku Curanmor Surabaya Diamankan

    Sudah Beraksi di 18 TKP, 4 Pelaku Curanmor Surabaya Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com)-  4 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto. Empat pelaku itu berasal dari komplotan yang berbeda-beda.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku sudah melakukan pencurian di 18 lokasi yang tersebar di Surabaya. Keempat pelaku yang diamankan adalah Ahmad Hafid (32) yang sudah beraksi di 7 lokasi, Fais Rachman (34) dan Munip (30) yang sudah beraksi di 6 lokasi, dan Moch Hadi (22) yang sudah beraksi di 5 lokasi.

    “Keempat pelaku ini kami amankan dari 3 komplotan yang berbeda. Masing-masing teman beraksi dari para tersangka yang kita amankan masih berstatus buron. Saat ini kami lakukan pengejaran,” kata Didik, Jumat (14/03/2025).

    Dari pemeriksaan sementara, tersangka beraksi di pemukiman sepi. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stir dan terparkir di tempat yang tidak aman. Setelah menemukan sasarannya, para pelaku berbagi peran. Ada yang sebagai eksekutor, dan ada yang berperan sebagai pengamat situasi.

    “Modusnya hampir sama. Menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci hingga sepeda motor bisa dibawa kabur,” tutur Didik.

    Dalam sehari, salah satu komplotan pernah menggondol 3 motor sekaligus. Yakni, komplotan Hafid dan Unyil. Warga asal Madura itu beraksi di Jalan Sencaki pada tengah malam.

    Setelah sukses mengangkut sepeda motor incaran, komplotan tersebut langsung menjual ke penadah. Lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi, narkotika, dan membeli miras.

    Sementara itu, Hafid mengaku menyesal telah menjadi pelaku kejahatan di sektor ini. Terlebih, dirinya meninggalkan istri dan anak yang masih ada di dalam kandungan

    “Saya jual di penadah di Bangkalan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta,” sesal Hafid. [ang/aje]

  • Penerbang Lanud Iswahjudi Sukses Terbang Solo F-16 Fighting Falcon

    Penerbang Lanud Iswahjudi Sukses Terbang Solo F-16 Fighting Falcon

    Magetan (beritajatim.com) – Lettu Pnb Adiesca “Dumbo” Setiya Hutama Sastra, S.Tr(Han) mencatatkan prestasi gemilang dengan sukses menjalani Terbang Solo menggunakan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Pencapaian ini diraih saat mengikuti Pendidikan Konversi Angkatan I di Skadron Udara 14, Lanud Iswahjudi.

    Keberhasilan ini ditandai dengan tradisi penyematan Badge Eagle Number serta penyiraman air kembang oleh Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, M.A. Acara ini berlangsung di hanggar Skadron Udara 14 pada Rabu (12/3/2025) sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian luar biasa sang penerbang.

    Danlanud Iswahjudi dalam sambutannya memberikan selamat serta menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah awal dari perjalanan panjang dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “Perjalanan pengabdian masih berlanjut. Terus tunjukkan yang terbaik, terus belajar, beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan alutsista TNI Angkatan Udara. Jaga semangat juang yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Marsma TNI Firman Dwi Cahyono.

    Keberhasilan Terbang Solo ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Udara, khususnya Lanud Iswahjudi, dalam menyiapkan penerbang tempur terbaik. Dengan kemampuan yang terus diasah, para penerbang diharapkan siap menghadapi tantangan dan dinamika ancaman di masa depan.

    Acara ini turut dihadiri oleh Komandan Wing Udara 3 Lanud Iswahjudi, para Kepala Dinas Lanud Iswahjudi, Ka RSAU dr. Efram Harsana, serta segenap pejabat dan perwira penerbang serta teknik Lanud Iswahjudi. [fiq/but]

  • Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

    Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Tipidkor Polda jatim memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana intensif Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 Miliar.

    Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Kasubdit Tipidkor Polda jatim, AKBP Edi Herwiyanto mengatakan empat orang yang dimintai keterangan tersebut adalah, Riset PPK, BPPK dan Brokernya.

    Disinggung atas status dari Hasan Mustofa sendiri, Edi Herwiyanto menegaskan pihaknya telah menaikan statusnya sebagai tersangka.” Kalau Hasan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Menyikapi dugaan korupsi tersebut, massa dari Aliansi Anti Rasuah, Senin 17 Maret 2025 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Maolda Jatim, untuk mendorong dan mendukung penyidik untuk melakukan penyeliikan dan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

    Fariz Reza Malik selaku koordinator lapangan, bahwa Aliansi Anti Rasuh Jatim merupakan gabungan dari berbagai kelompok Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang menyoroti penyelewengan dana Negara yang digunakan kepentingan pribadi.

    “Kami tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang prihatin atas penyelewengan dana negara untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu,” ungkapnya.

    “Sebagai bentuk mendukung penyidik agar mengungkap pihak pihak yang melakukan penyelewengan dana Negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, kami akan menggelar aksi di depan Polda Jatim, senin besok,” pungkasnya. [uci/ted]

  • 2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pamekasan, menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kedua DPO bandar narkoba tersebut merupakan warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Di mana keduanya mampu mengelabui dan lolos dari kepungan petugas gabungan saat penggerebekan di desa setempat, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang berisinial D yang sebelumnya sempat dikabarkan sebagai bandar, sekalipun pada akhirnya dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

    Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lainnya di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025) malam. Di mana dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan.

    “Tersangka D sebagai pengedar, bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D yang saat ini berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya, yakni inisial R,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan kedua DPO bandar narkoba tersebut tengah menjadi atensi dari petugas. ” “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” tegas AKP Agus Sugianto.

    Seperti diketahui, dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu. Polres Pamekasan, berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka.

    “Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” jelasnya.

    Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. [pin/but]

  • Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Polsek Ujungpangkah Menunggu Hasil Toksikologi

    Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Polsek Ujungpangkah Menunggu Hasil Toksikologi

    Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan update terkait penemuan kerangka manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah.

    Dalam perkembangan penyelidikan lebih mendalam. Aparat kepolisian setempat juga menunggu hasil toksikologi (bahan beracun dan kimia) di dalam kerangka mayat yang telah dikumpulkan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, meski hasil forensik tidak ditemukan adanya tindak kekerasan. Pihaknya juga menunggu toksikologi dalam beberapa hari lagi akan keluar hasilnya.

    “Kami terus berkordinasi dengan tim kedokteran forensik Polda Jatim terkait dengan kejadian ini. Setelah dilakukan tes DNA, juga menunggu hasil toksikologi,” katanya.

    Perwira pertama Polri ini menuturkan, setelah semuanya lengkap baik itu tes DNA dan toksikologi. Pihaknya menggelar perkara mengenai kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil.

    “Sebelum melakukan gelar perkara, anggota kami telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 20 orang yang dimintai keterangan. Baik itu dari anggota Polsek Ujungpangkah maupun masyarakat sekitarnya,” tuturnya.

    Ditanya mengenai kondisi mobil tempat penemuan kerangka manusia kapan terkunci. Dijelaskan Abid, posisi terkunci dari hasil pemeriksaan Desember 2024. Setelah itu, hingga Bulan Maret 2025. Saksi pertama yang membuka mobil tidak terkunci.

    “Biasanya pintu mobil sewaktu dibuka bunyi klik. Tapi, saksi Gita yang membuka pertama tidak ada bunyi serta tidak curiga ada kerangka manusia di dalam,” paparnya.

    Seperti diberitakan, penyelidikan kerangka manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah terus bergulir. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Gresik menurunkan tim kedokteran forensik dari Polda Jatim. Meski hasil dugaan sementara kerangka tersebut adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). (dny/ted)

  • Kepergok Curi Motor, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

    Kepergok Curi Motor, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Miris dialami dialami tersangka berinisial FN (13) asal Kecamatan Gresik. Anak dibawah umur ini kepergok mencuri motor di Jalan Topaz Perum Pondok Permata Suci (PPS) oleh security setempat saat menjalankan aksinya.

    Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi Rabu (12/3) malam. Saat itu, pelaku FN diduga hendak mencuri motor Yamaha Mio di area Pondok Al-Lail di Jalan Topaz Perum PPS Gresik.

    Dari hasil penyelidikan FN sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali di area Perum PPS. Mulai dari motor hingga sepeda angin.

    Terkait dengan kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim membenarkan kejadian tersebut, pelaku masih masih dibawah umur diduga mau mencuri motor Yamaha Mio milik warga Jalan Topaz Perum PPS.

    “Memang benar pelaku diamankan security perumahan dan warga saat menjalankan aksinya,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

    Saiful menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan. Terduga pelaku dikembalikan ke orang tuanya dengan berkordinasi sama Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk mendapatkan pembinaan.

    “Pihak korban tidak membuat laporan karena terduga pelaku berinisial FN masih berusia 13 tahun,” imbuhnya.

    Saiful juga menghimbau pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keberadaan motor yang diparkir di lingkungan perumahan maupun tempat umum.

    “Kami menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di tempat umum maupun di rumah. Sebisa mungkin pasang kunci ganda karena tindakan sederhana ini bisa menghambat para pelaku kejahatan,” tandasnya. (dny/ted)