Author: Beritajatim.com

  • Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

    Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

    Malang (beritajatim.com) – Respon cepat dari aduan masyarakat, Kepolisian Resor Malang langsung membongkar arena perjudian sabung ayam yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang bagian Selatan.

    Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat melalui layanan pengaduan dan laporan cepat Call Center Polri 110. Selain membongkar dan merobohkan arena judi, Polisi langsung membakar lokasi judi yang tersembunyi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang menginformasikan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jumat (14/3/2025) sore.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Gedangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    “Saat petugas tiba kegiatan sabung ayam tidak berlangsung, kami temukan sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas perjudian, sehingga langsung kami musnahkan di tempat,” ucap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

    Bambang menegaskan, langkah pembongkaran merupakan komitmen Polres Malang dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Malang, terlebih yang meresahkan masyarakat.

    “Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik perjudian. Kami tidak segan-segan menindak dan memusnahkan fasilitas-fasilitas perjudian yang ditemukan, agar tidak lagi digunakan,” ujarnya.

    Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti berupa 5 lembar terpal warna biru, 25 buah sangkar ayam, serta 3 kalangan (arena sabung ayam). Seluruh sarana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi.

    Pembongkaran arena sabung ayam dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, bersama anggota.

    “Pembakaran ini dilakukan untuk memutus upaya pengulangan aktivitas perjudian di tempat yang sama,” tambah Bambang.

    Menurut Bambang, arena sabung ayam tersebut diduga sudah beroperasi beberapa waktu lalu dan sempat vakum setelah adanya patroli rutin, namun masih menyisakan fasilitas yang berpotensi digunakan kembali.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata beberapa hari terakhir tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Namun, karena sarana masih lengkap, kami putuskan untuk dihancurkan agar tidak lagi dipakai,” tuturnya.

    Bambang menambahkan, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan bila menemukan praktik perjudian atau tindak pidana lain di lingkungan mereka.

    Polisi menegaskan akan terus memonitor wilayah yang dianggap rawan praktik perjudian untuk memastikan tidak terulang.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian. Jika ada indikasi, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan 110. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yog/ian)

  • Perang Sarung di Singosari Malang, Polisi Amankan 18 Remaja

    Perang Sarung di Singosari Malang, Polisi Amankan 18 Remaja

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malangmembubarkan aksi perang sarung yang terjadi di Dusun Randu 3, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (15/3/2025) dini hari. Sebanyak 18 remaja diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 9 sepeda motor dan 8 sarung.

    Kapolsek Singosari AKP Try Widyanto Fauzal, mengatakan, perang sarung tersebut dibubarkan sekitar pukul 00.30 hingga 04.00 WIB. Polisi bergerak usai menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aksi para remaja tersebut.

    “Begitu mendapat laporan, kami segera turun ke lokasi untuk membubarkan aksi perang sarung yang bisa meresahkan warga dan membahayakan para pelaku sendiri,” ujar AKP Try Widyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

    Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan 18 remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Selain 8 sarung yang dipakai untuk aksi tersebut, polisi juga menyita 9 unit motor dan 7 unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi.

    Terpisah, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa perang sarung yang kerap dilakukan saat Ramadan bukanlah tradisi positif, karena bisa berkembang menjadi aksi tawuran jika tidak segera ditindak.

    “Perang sarung ini bisa jadi awal dari tawuran besar. Bahkan, sarungnya sering diisi dengan benda keras yang bisa melukai lawan. Jadi ini bukan lagi sekadar permainan,” kata Bambang.

    Polisi juga mengingatkan bahwa aksi semacam itu bisa memicu konflik antarkelompok pemuda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

    “Kami dari Polres Malang mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya, jangan sampai tradisi sahur keliling disalahgunakan untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, polisi memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap para remaja tersebut.

    “Kami buatkan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatan itu, dan kami minta peran aktif orang tua dan sekolah,” tuturnya.

    Selama proses penindakan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Polisi juga terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan, terutama selama bulan Ramadan, untuk mencegah kejadian serupa.

    “Kami pastikan wilayah Kabupaten Malang aman dan kondusif. Patroli akan kami tingkatkan, dan kami minta masyarakat segera lapor jika ada potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Bambang. (yog/ian)

  • Perilaku Biadab Miftakhul Farid, Cabuli dan Rampas Anting 6 Anak Bawah Umur di Mojokerto

    Perilaku Biadab Miftakhul Farid, Cabuli dan Rampas Anting 6 Anak Bawah Umur di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan Miftakhul Farid (33), pelaku pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini juga melakukan aksi perampasan barang berharga milik para korbannya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan dan perampasan berupa perhiasan sebanyak enam kali. “Yang pertama sekira bulan November 2024 lalu, pelaku melakukan aksi perampasan sepasang anting-anting di wilayah Tanjangrono, Kecamatan Ngoro,” ungkapnya.

    Sekira pukul 12.00 WIB, korban diajak dan membonceng korban dari wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ke Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku meminta sepasang anting-anting milik korban yang berusia sekira 9 tahun dan melakukan aksi pencabulan korban.

    “Di bulan yang sama, di minggu kedua pelaku kembali mengajak anak perempuan yang tidak dikenal saat pulang sekolah sekira pukul 12,00 WIB di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban dibonceng menuju ke Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro dan di area persawahan tebu, pelaku berhenti,” katanya.

    Pelaku meminta anting-anting yang dipakai korban dan melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Usai melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan serta perampasan, lanjut Kasat, korban ditinggal dan ditemukan warga. Aksi ketiga dilakukan pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.

    “Pelaku melakukan perampasan sepasang anting-anting terhadap korban ketiganya sekira pukul 12.00 WIB di persawahan Desa Tanjangrono Kec Ngoro. Pelaku juga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan korban yang berusia sekira 6 tahun dan meninggalkannya di persawahan tersebut,” jelasnya.

    Aksi keempat dilakukan di bulan dan tahun yang sama sekira 11.00 WIB. Pelaku bertemu dengan anak perempuan di barat simpang wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan mengajaknya ke persawahan tebu tepatnya di utara Polsek Krembung, Polres Sidoarjo.

    “Pelaku meminta anting-anting yang dipakai korban, namun korban langsung lari sambil teriak. Aksi kelima dilakukan pelaku setelah bertemu dengan anak perempuan dan laki-laki pada 7 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Anak perempuan tersebut dibonceng menuju ke wilayah persawahan Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo,” urainya.

    Anak perempuan yang memakai kerudung tersebut diketahui tak memakai perhiasan emas sehingga pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tersebut. Setelah melampirkan aksi bejatnya, korban ditinggal di area persawahan tersebut. Sementara aksi keenam dilakukan saat pelaku bertemu korbannya saat pulang sekolah.

    “Pelaku bertemu korban di Desa Balungmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku membonceng korban dan dibawa ke area persawahan tebu wilayah Tulangan, Sidoarjo. Pelaku merampas anting-anting dan meninggalkan korbannya,” paparnya.

    Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas mengenali ciri-ciri pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, helm merk cat warna putih, jaket hoodie warna merah, celana panjang dan kemeja panjang. Turut diamankan sepeda motor Honda Scoopy nopol W 6375 WW warna merah.

    “Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya dan tiga korban diperkosa. Korbannya semua dibawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang Perlindungan Anak, Persetubuhan, Pencabulan serta Perampasan,” tegasnya. [tin/ian]

  • Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

    Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi kecelakaan lalu lintas. Polisi menangkap pelaku utama serta dua penadah motor curian tersebut.

    Pelaku utama adalah DAS (33), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni P (53), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, serta AS (46), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Mayjen Sumadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban pencurian adalah ayah dari seorang korban kecelakaan.

    Saat itu, SZ, perempuan berusia 33 tahun bersama seorang laki-laki, Y (38) mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.30 WIB di barat SMAN 1 Kutorejo. Ayah korban yang mendapatkan informasi jika sang anak mengalami kecelakaan mendatangi lokasi kejadian.

    “Korban saat itu datang ke lokasi kecelakaan anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Ia meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Pelaku yang melintas melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban,” ujar AKP Nova Indra Pratama.

    Pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario nopol L 5066 D warna hijau yang dikendarainya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan motor curian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kutorejo.

    “Tim Jantanras melakukan rangkaian penyelidikan dan informasi bahwa yang bersangkutan AS melarikan diri ke Kalimantan. Pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku AS di desa Santana, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor curian dijual kepada penadah seharga Rp4,5 juta. Polisi kemudian menangkap dua penadah lainnya, P dan AS, di kediaman masing-masing pada 17 Februari 2025.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Ketiga tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mojokerto,” tambah AKP Nova Indra Pratama. [tin/beq]

  • Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto Terbongkar, Delapan Pelaku Tertangkap

    Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto Terbongkar, Delapan Pelaku Tertangkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) dengan menangkap delapan pelaku. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti upal senilai Rp729.100.000 beserta peralatan produksi.

    Delapan tersangka yang diamankan yakni Achmad Untung Wijaya (61) asal Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) dari Mojokerto, Moh Fauzi (37) dari Bangkalan, Stanislaus Wijayadi (52) dari Bantul, Yogyakarta, serta David Guntala alias Mbah Dul (46) dari Mojokerto. Dua lainnya, Mujianto (45) berasal dari Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) dari Surabaya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan Achmad Untung Wijaya di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.

    Sindikat ini diketahui mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, sebagai lokasi produksi. Hadi Mulyono menyediakan modal sebesar Rp200 juta serta peralatan dan bahan baku yang dibantu oleh David Guntala. Sementara Moh Fauzi bertugas mendesain uang palsu.

    “SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.

    Selain uang palsu, turut diamankan satu unit detektor uang sinar UV, enam ponsel, uang asli hasil penjualan upal Rp1.050.000, dua sepeda motor, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua kartu ATM BRI, dan kwitansi kontrak rumah senilai Rp20 juta.

    Polisi juga menyita satu mesin fotokopi, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarna. [tin/beq]

  • Mabes Polri Akan Selidiki 7 Produsen Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Surabaya

    Mabes Polri Akan Selidiki 7 Produsen Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Mabes Polri akan menyelidiki 7 produsen Minyakita dan jaringannya yang terbukti tidak memenuhi standar takaran 1 liter, yang ditemukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Lewat sidak pasar di sini, kami temukan 7 perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri,” kata Tim Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi.

    Djoko menyebut bahwa sebelumnya Bareskrim Polri banyak menindaklanjuti temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran di seluruh wilayah Indonesia. Kata dia, telah ditemukan 10 orang tersangka.

    “Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” jelas Djoko.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya hari Jumat 14 Maret 2025.

    Menteri Andi Arman menemukan ada 7 produsen yang mengurangi volume kemasan dalam minyak goreng Minyakita. Dari seharusnya 1 liter menjadi 700-900 mililiter.

    “Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran seharusnya. Bahkan, ada yang hanya berisi 700 ml,” kata Amran setelah melakukan sidak, Jumat (14/3/2025).

    Temuan kecurangan mengurangi volume takaran Minyakita ini jelas melanggar aturan, tidak hanya di Surabaya tetapi juga ditemukan di wilayah lain.

    Dari situ, Amran menegaskan bahwa temuan Minyakita yang kurang dari 1 liter sangat merugikan masyarakat, sehingga ia meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut

    “Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Arman. (ted/ama)

  • Menteri Pertanian Temukan 7 Produsen Curangi Takaran 1 Liter Minyakita di Pasar Surabaya

    Menteri Pertanian Temukan 7 Produsen Curangi Takaran 1 Liter Minyakita di Pasar Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya hari Jumat 14 Maret 2025.

    Menteri Andi Arman menemukan ada 7 produsen yang mengurangi volume kemasan dalam minyak goreng Minyakita. Dari seharusnya 1 liter menjadi 700-900 mililiter.

    “Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran seharusnya. Bahkan, ada yang hanya berisi 700 ml,” kata Amran setelah melakukan sidak, Jumat (14/3/2025).

    Temuan kecurangan mengurangi volume takaran Minyakita ini jelas melanggar aturan, tidak hanya di Surabaya tetapi juga ditemukan di wilayah lain.

    Dari situ, Amran menegaskan bahwa temuan Minyakita yang kurang dari 1 liter sangat merugikan masyarakat, sehingga ia meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut

    “Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Arman.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menambahkan, kalau temuan ini masih sebatas pada volume kemasan minyak 1 liter, belum mencakup pada aspek kualitas.

    “Yang kita lihat baru volumenya saja, belum kita teliti kualitasnya. Tentunya nanti sesuai arahan Bapak Mentan, ini harus dicek semua. Jangan-jangan ada banyak kesengajaan,” ungkap Sudaryono.

    Lebih lanjut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto di lokasi yang sama juga mengingatkan terkait pentingnya kejujuran pada proses pendistribusian bahan pokok dan pihak produsen. Kata dia, setiap pelanggar pasti akan diberatkan sanksi.

    “Kejujuran itu sangat penting, dan sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ada yang 900 ml, ada juga yang 700 ml. Tapi tetap saja, ini pencurian,” tuturnya.

    Untuk diketahui, operasi sidak pasar terkait Minyakita hari ini dilakukan oleh Menteri Pertanian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), serta dihadiri Satgas Pangan. (ama/ted)

  • Komplotan Pemalsu dan Pengedar Upal di Mojokerto Dibekuk

    Komplotan Pemalsu dan Pengedar Upal di Mojokerto Dibekuk

    Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pemalsu sekaligus pengedar uang palsu (upal).

    Sebanyak delapan pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa upal senilai Rp729.100.000 dan peralatannya.

    Delapan pelaku tersebut yaitu Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (46).

    Yakni warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, komplotan pembuat sekaligus pengedar upal tersebut dibekuk berawal penangkapan Untung di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp 2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp 1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.

    Komplotan pemalsu sekaligus pengendar upal ini mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tempat produksi dengan modal dari Hadi senilai Rp200 juta. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal dibantu David. Sementara Fauzi yang mendesain upal.

    “SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2.950.000, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.

    Satu unit detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kwitansi kontrak rumah Rp20 juta.

    Satu mesin fotocopy, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya. [tin/ted]

  • 2 Warga Surabaya Mencuri di Bangkalan, Salah Satu Bersama Istrinya

    2 Warga Surabaya Mencuri di Bangkalan, Salah Satu Bersama Istrinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dilakukan oleh warga asal Surabaya. Ironisnya, salah satu pria mengajak isterinya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pencurian dilakukan di sebuah swalayan di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

    Sebanyak 4 orang yakni DO, MG dan MA serta Isterinya, C datang ke swalayan itu. Mereka menggunakan dua motor dari Surabaya.

    Semula, mereka hendak pergi ke Blega untuk menjenguk saudaranya yang baru saja melahirkan. Lalu mereka berhenti di toko itu untuk membeli oleh-oleh.

    “Dua pelaku yakni MA dan DO ini berencana mencuri di toko itu. Mereka lalu masuk dan berbagi tugas. DO mengambil barang dan MA membawa tas sebagai tempat barang curian,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).

    Sedangkan C dan MG diduga tak mengetahui aksi yang dilakukan MA dan DO. Bahkan, C sempat hendak membeli barang dan diserahkan ke MA agar dibayar. C lalu keluar terlebih dahulu dan menunggu di motor.

    “Dua pelaku lalu memasukkan berbagai barang ke dalam tas lalu keluar tanpa membayar,” tuturnya.

    Kasir di toko itu sempat curiga, sebab para pelaku berkeliling ke beberapa etalase. Namun setelah ditunggu, mereka tak membayar. Pegawai toko lalu memeriksa etalase dan menemukan barang telah raib.

    “Karyawan toko ini lalu mengejar pelaku sampai ke arah menuju jembatan Suramadu. Mereka lalu dihentikan dan lapor ke kami. Sehingga kami amankan para pelaku,” imbuhnya.

    Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni MA dan DO. sedangkan MG dan C sebagai saksi.

    “Karena rencana ini dilakukan tanpa sepengetahuan C dan MG sehingga kami tetapkan MA dan DO sebagai tersangka,” pungkasnya. [sar/but]

  • Kasus Pengeroyokan Tegalampel Berhasil Diungkap Polres Bondowoso

    Kasus Pengeroyokan Tegalampel Berhasil Diungkap Polres Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang korban di kediamannya.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 11 Februari 2025 oleh pelapor atas nama Feri Uswanto.

    “Peristiwa terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 22.40 WIB di rumah korban yang berada di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel. Dalam kejadian tersebut, dua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Iptu Bobby kepada BeritaJatim.com, Jumat (14/3/2025).

    Adapun dua tersangka dalam kasus ini adalah Hosman alias Hos (46), warga Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, serta Muhammad Saiful Arifin alias Saipul (52), warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, yaitu Niwati dan Sundri alias P. Vita, kejadian bermula ketika tersangka Hosman bersama Muhammad Saiful mendatangi rumah korban dengan emosi.

    Setelah terjadi cekcok, tersangka Hosman memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mengenai dada dan kepala korban.

    Sementara itu, Muhammad Saiful diduga turut serta dengan cara memegang tangan kanan korban.

    “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar pada pelipis kanan, kepala bagian kanan dan kiri, serta nyeri pada dada sebelah kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum dan rekaman video saat tersangka mendatangi rumah korban,” tambah Iptu Bobby.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

    Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri. Jika ada permasalahan hukum, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (awi/but)