Author: Beritajatim.com

  • Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Blitar (beritajatim.com) – MB, tersangka korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Direktur CV Cipta Graha Pratama tersebut menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak.

    Kuasa hukum tersangka, Hendi Priono menyebut dasar pengajuan gugatan ini adalah karena tidak ada temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di proyek DAM Kali Bentak, Panggungrejo Kabupaten Blitar. Hal itulah yang menjadi dasar, tersangka MB menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Proyek DAM Kali Bentak sendiri memiliki nilai Rp4,9 miliar. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Kala itu memang tidak ada temuan dari BPK RI terkait kerugian yang ditimbulkan dari proyek DAM Kali Bentak ini.

    “Agendanya hari ini adalah pembacaan praperadilan, tetapi karena dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyiapkan jawaban makanya jawabannya juga sudah diberikan hari ini, dari jawaban itu mereka tidak menanggapi salah satu dalil permohonan kita yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Hendi, Selasa (18/3/2025).

    Menurut kuasa hukum tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hanya menanggapi secara normatif perihal tidak adanya temuan BPK-RI dalam proyek DAM Kali Bentak tersebut. Dalam jawabannya disebutkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian negara bukan hanya BPK RI semata.

    “Kejaksaan hanya menanggapinya normatif bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara bukan hanya BPK RI tapi pemeriksa keuangan yang istilahnya ditunjuk oleh kejaksaan,” imbuhnya.

    Tersangka pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk membatalkan penetapan status hukumnya. Menurut tersangka, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini tidak sah karena tidak adanya temuan kerugian negara dari BPK RI.

    “Salah satu alasan kami minta penetapan itu dibatalkan karena menurut kita penyidikan tindak pidana korupsi ini tidak sah, BPK RI kan sudah menyebutkan tidak ada temuan kok mereka menggunakan ahli sebagai dasar menentukan ada kerugian negara, permohonan itu yang kita pertentangkan kalau ada BPK-RI tidak ada terus mereka bilang ada mana yang lebih bisa dipedomani,” tegasnya.

    Pra peradilan kasus DAM Kali Bentak ini pun akan terus bergulir. Jika sesuai agenda besok akan digelar sidang replik dan duplik terkait pra peradilan tersangka MB.

    “Baru selesai mas, agenda pembacaan permohonan sekalian jawaban, besok agenda replik dan duplik,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat. [owi/beq]

  • Ayah di Ngawi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Selama 7 Bulan

    Ayah di Ngawi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Selama 7 Bulan

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang ayah berusia 40 tahun diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan warga Kecamatan Ngawi ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada tante dan pamannya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhosua Peter Krisnawan, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (15/3/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Setelah kami periksa, langsung kami tetapkan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas AKP Jhosua Peter Krisnawan pada Selasa (18/3/2025), setelah pelaku berhasil diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ngawi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindakan rudapaksa tersebut telah terjadi berulang kali sejak Agustus tahun lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayahnya setelah pelaku selesai menutup warung di malam hari.

    “Tersangka memang hidup dengan kedua anaknya, karena informasinya ibunya bekerja ke Taiwan sejak 10 bulan lalu,” ungkap AKP Jhosua Peter Krisnawan.

    Terungkap pula bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada tanggal 13 Maret lalu. Tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian datang ke rumah pamannya untuk melarikan diri dengan alasan untuk ikut berbuka puasa.

    Di sanalah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya kepada paman dan tantenya, yang kemudian diteruskan kepada kakek korban. Setelah mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.

    “Apakah korban diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya,” imbuh AKP Jhosua Peter Krisnawan.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Ngawi. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Ngawi. [fiq/beq]

  • Jambret Pembuat Warga Surabaya Meninggal Pernah Dihukum 9 Tahun Penjara

    Jambret Pembuat Warga Surabaya Meninggal Pernah Dihukum 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Agus Harianto, jambret yang membuat salah satu warga Surabaya meninggal akibat ulahnya pernah dihukum 9 tahun penjara. Bukannya insaf, Agus malah mengulangi aksinya hingga kembali dibui.

    Dari penelusuran beritajatim.com, Agus Harianto pernah menjambret seorang wanita bernama Suminah (47) di Jalan Indrapura, 16 November 2017. Saat itu, Agus Harianto beraksi dengan rekannya Dunung Yuwono untuk mengambil tas milik Suminah.

    Suminah yang saat itu baru pulang dari bekerja di Mall BG Junction diikuti oleh kedua pelaku hingga sampai di Jalan Indrapura. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung memepet korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai, handphone dan kosmetik korban.

    Korban terjatuh dari motornya dan meninggal dunia di tempat. Saat itu, jalanan dalam kondisi sepi dan hanya ada saksi yang melihat peristiwa penjambretan itu.

    Agus lantas ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Dunung. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Agus lantas divonis 9 tahun penjara.

    “Tersangka merupakan residivis. Sudah 2 kali masuk penjara. Salah satu yang parah adalah pelaku terlibat aksi jambret di tahun 2017 dengan korban meninggal dunia di Jalan Indrapura,” kata Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari, Selasa (18/3/2025).

    Walaupun pernah dipenjara dua kali, Agus tidak kapok. Ia kembali melakukan aksi jambret bersama rekan yang baru berinisial R yang saat ini tengah buron. Pengakuan Agus, selepas bebas ia sudah beraksi 2 kali.

    “Dari hasil pengakuan AH, setelah bebas ia sudah beraksi di Flyover pasar Kembang dan di Jalan Banyu Urip. Di Jalan Banyu Urip inilah tersangka AH gagal melancarkan aksinya dan sempat dihajar warga,” tutur Kiki.

    Modus yang dipakai Agus masih sama. Ia berkeliling terlebih dahulu untuk menentukan korbannya. Ia mengincar wanita yang mengendarai motor sendirian dan menggunakan tas selempang. Kini, Agus kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian dan harus menghabiskan bulan Ramadhan di sel penjara. [ang/beq]

  • Pernah Bikin Warga Surabaya Meninggal, Residivis Jambret Kembali Dibui

    Pernah Bikin Warga Surabaya Meninggal, Residivis Jambret Kembali Dibui

    Surabaya (beritajatim.com) Agus Harianto, jambret yang pernah membuat korbannya, seorang warga Surabaya meninggal dunia kembali dibui oleh polisi. Ia ditangkap lantaran kembali melakukan aksi jambret di Jalan Banyu Urip, Jumat (14/3/2025) kemarin.

    Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari mengatakan, saat beraksi pada Jumat kemarin, Agus Harianto bersama rekannya gagal menjambret korbannya. Agus ditangkap warga dan dihakimi massa namun rekannya berhasil kabur.

    “Tersangka AH beraksi bersama dengan rekannya berinisial R yang berhasil kabur dari kejaran warga di Banyu Urip kemarin. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada R,” kata Kiki, Selasa (18/03/2025).

    Kejadian penjambretan itu bermula ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion S 4362 JAK sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Agus saat itu berperan sebagai eksekutor dan berhasil mengambil tas korban.

    Namun, aksinya diketahui oleh sejumlah pengemudi motor yang langsung melakukan pengejaran. Akhirnya Agus diamankan dan ditinggal oleh rekannya.

    “Korban yang kaget lalu jatuh dari sepeda motornya. Korban mendapatkan luka di pipi kanan dan patah gigi atas. Juga tangan kanannya sampai saat ini masih sakit,” imbuh Kiki.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah tas selempang milik korban yang berisi dompet berisi uang tunai Rp25 ribu, tempat bekal nasi dan 1 botol minuman ringan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara. [ang/beq]

  • Pastikan Keselamatan Pemudik 2025, Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

    Pastikan Keselamatan Pemudik 2025, Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pastikan keselamatan pemudik 2025, Sub Direktorat kemaanan dan keselamatan (Subditkamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim memeriksa unit bus di terminal Purabaya, Senin (17/03/2025).

    Kompol Narulita, Kasi Standart Cegah Tindak Subdit Kamsel, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menghadapi persiapan operasi ketupat 2025. Selain itu, langkah pemeriksaan kendaraan ini sebagai upaya preventif untuk memastikan zero accident dalam mudik lebaran 2025.

    “Kita pastikan kendaraan yang dioperasionalkan oleh PO bus harus dan wajib layak jalan,“ kata Narulita.

    Selain memeriksa kelayakan kendaraan, pihak kepolisian juga memeriksa surat administrasi dan kelengkapan kendaraan seperti surat surat kendaraan, ban, rem, apar, dan pemecah kaca. Hal ini dilakukan agar memberikna rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ingin mudik.

    “Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang saat menggunakan angkutan bus di terminal purabaya. Baik yang AKAP maupun AKDP,“ tuturnya.

    Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas kepolisian juga melakukan tes urine. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengemudi bus yang mengkonsumsi narkoba.

    “Dari pemeriksaan hari ini semuanya baik. Kita temukan hanya kesalahan minor seperti alat pemadam api ringan yang sudah kadaluarsa. Sehingga kami menghimbau kepada pemilik angkutan untuk melakukan pengecekan,” tutup dia. (ang/ted)

  • Kapolres Pamekasan Komitmen Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Kapolres Pamekasan Komitmen Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

    Bahkan pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok manapun yang berpotensi melanggar hukum, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Sesuai komitmen Kapolri, tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungli atau aksi lain yang merugikan dunia usaha, menghambat investasi dan stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam situasi Ramadan 1446 Hijriah. Polri hadir untuk memastikan kamtibmas tetap terjaga,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (17/3/2025).

    Meski begitu, pihkanya juga memastikan mengedepankan langkah preventif dan preemtif sebelum melakukan tindakan hukum. “Kita juga komitmen memberikan edukasi bagi masyarakat terkait tolak aksi premanisme berkedok ormas,” ungkapnya.

    “Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif yang berpotensi meresahkan kamtibmas,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, agar ikut serta dan berpartisipasi dan tidak khawatir melaporkan tindakan premanisme yang meresahkan dan mengancam kamtibmas. “Kami membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat, Polri untuk Masyarakat,” imbuhnya.

    “Maka dari itu, kami menjamin keamanan pelapor dan laporan terkait aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. Di manapun dan kapanpun selama berada di wilayah hukum Polres Pamekasan, akan kita tangani secara profesional,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polisi Amankan 24 Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Mayoritas Pengendara Pelajar

    Polisi Amankan 24 Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Mayoritas Pengendara Pelajar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satlantas Polres Ponorogo menyita 24 sepeda motor berknalpot brong dalam razia yang digelar akhir pekan ini. Operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota, termasuk Jalan Suromenggolo, Jalan Trunojoyo, serta beberapa lokasi lain di bawah pengawasan polsek jajaran.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara yang terjaring dalam razia ini adalah pelajar, dengan jumlah mencapai 19 orang. Sementara itu, enam lainnya merupakan pekerja swasta. Mereka diketahui terindikasi terlibat dalam aksi balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.

    “Selain sebagai bentuk penegakan hukum, razia ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKP Bayu, Senin (17/3/2025)..

    Polres Ponorogo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang disita, mereka diwajibkan mengembalikan motornya ke spesifikasi pabrik sebelum bisa mengambilnya kembali.

    Lebih lanjut, kepolisian terus melakukan patroli dengan sistem hunting guna menekan aksi balap liar yang meresahkan. Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan jalan raya tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.

    “Kami juga akan melakukan sistem hunting untuk menekan penggunaan knalpot brong di Ponorogo,” tutupnya. (end/ian)

  • Penyanyi “Iclik Cinta” Icha Chellow Mangkir dari Panggilan Polres Blitar Kota

    Penyanyi “Iclik Cinta” Icha Chellow Mangkir dari Panggilan Polres Blitar Kota

    Blitar (beritajatim.com) – Penyanyi dangdut Icha Chellow mangkir dari pemanggilan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelantun lagu Iclik Cinta itu tidak menghadiri pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota dengan alasan sakit.

    Padahal Icha Chellow seharusnya mendatangi Polres Blitar Kota bersama Mala Agatha dan rumah produksi lagu Iclik Cinta. Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait video clip lagu Iclik Cinta dengan latar Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno yang dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

    “Sudah kita periksa kemarin sama manajernya terus penyanyi satunya itu (Icha Chellow) gak bisa hadir karena sakit jadi kami jadwalkan kembali untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Senin (17/3/2025).

    Icha Chellow sendiri merupakan penyanyi lagu Iclik Cinta bersama Mala Agatha. Kedua penyanyi tersebut dan rumah produksi lagu Iclik Cinta itu kemudian dilaporkan ke polisi, usai menggunakan Perpusnas Bung Karno sebagai latar video clip nya.

    Pelapor Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar. Dari kajian GMNI Blitar, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

    Dari situlah kemudian penyanyi dan rumah produksi lagu Iclik Cinta dilaporkan ke Polres Blitar Kota. Kini Mala Agatha dan rumah produksi telah dimintai keterangan sementara Icha Chellow masih akan dijadwalkan ulang karena mangkir dari pemanggilan.

    “Kita jadwalkan Rabu atau Kamis ini,” tegasnya.

    Mangkirnya Icha Chellow dari pemanggilan ini mendapatkan berbagai reaksi dari warga. Mayoritas warga berharap Icha Chellow bisa hadir dan memberikan klarifikasinya usai membuat gaduh lewat video clip lagunya.

    “Ya seharusnya sebagai warga negara yang baik harusnya dia datang memenuhi pemanggilan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, tapi kalau misal benar sakit ya bisa dilakukan pemanggilan ulang,” Aziz, warga.

    Sejauh ini Polres Blitar Kota sendiri telah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang yang berkaitan dengan lagu Iclik Cinta. Polisi pun kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. [owi/beq]

  • Warga Sampang Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Persawahan

    Warga Sampang Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Persawahan

    Sampang (beritajatim.com) – Warga Desa Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dikejutkan oleh penemuan bayi perempuan yang tergeletak di area persawahan pada Senin (17/3/2025). Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Nurhalimah yang sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya.

    Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan adanya temuan bayi tersebut dan menyatakan bahwa petugas kepolisian telah mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.

    “Pertama kali bayi itu ditemukan oleh warga setempat yang sedang mencari rumput pakan ternaknya. Ia dikagetkan dengan suara bayi di tengah sawah. Saat didekati, terdapat bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang,” ujar Hartono.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan tali pusarnya sudah terpotong.

    “Penemuan bayi ini masih kita kembangkan dan mengumpulkan bukti-bukti. Nanti akan kita rilis,” tambahnya.

    Fenomena Penelantaran Bayi di Indonesia

    Penemuan bayi yang diduga sengaja dibuang bukanlah kasus yang pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah kerap dihebohkan dengan temuan bayi yang ditelantarkan, baik di tempat umum, masjid, maupun area terpencil seperti kebun atau sawah.

    Menurut data Kementerian Sosial, setiap tahun terdapat ratusan kasus pembuangan bayi di Indonesia. Faktor utama yang melatarbelakangi kejadian ini umumnya adalah:

    Banyak ibu muda yang merasa tertekan dan takut menghadapi stigma sosial sehingga memilih menelantarkan bayinya.

    Ketidakmampuan secara finansial sering kali menjadi alasan bagi orang tua untuk meninggalkan bayinya karena merasa tidak mampu merawat.

    Kurangnya edukasi dan layanan sosial

    Minimnya akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan psikologis bagi ibu hamil bisa menjadi pemicu tindakan penelantaran bayi.

    Solusi dan Langkah Pencegahan

    Agar kejadian serupa tidak terus berulang, pemerintah dan masyarakat perlu mengambil langkah-langkah pencegahan, antara lain:

    Edukasi dan sosialisasi kesehatan reproduksi

    Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan tanggung jawab orang tua perlu diperkuat sejak usia sekolah.

    Dukungan psikososial bagi ibu hamil

    Menyediakan layanan konseling dan tempat perlindungan bagi ibu hamil yang mengalami tekanan sosial atau ekonomi.

    Meningkatkan pengawasan dan sistem pelaporan

    Masyarakat perlu lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui indikasi penelantaran bayi atau perempuan yang mengalami kehamilan tanpa dukungan keluarga.

    Kasus penemuan bayi di Sampang ini menjadi pengingat bahwa masih banyak bayi yang lahir ke dunia tanpa perlindungan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial untuk memastikan bahwa setiap bayi mendapatkan hak hidup yang layak. [sar/ian]

  • Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri Pikap di Surabaya

    Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri Pikap di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak kaki dua orang pencuri pikap L300 yang beraksi di Jalan Slamet, Genteng, Minggu (23/2/2025) lalu. Kedua pelaku itu adalah R dan H yang merupakan warga Sampang.

    Kedua pelaku itu langsung mencuri 2 pikap L300 yang terparkir di depan rumah Jalan Slamet. Aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, komplotan ini mengendarai mobil hitam dan berhenti tepat di depan rumah.

    Setelah itu, mereka membobol gembok pagar rumah dan mengeluarkan dua mobil Pikap dengan nopol L 9074 BI dan L 9172 BR dari parkiran dan mereka pun berhasil kabur.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan dua pelaku otu diamankan pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Mereka diamankan di persembunyiannya di Sampang.

    “Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan dari dua pelaku yang sudah kami amankan,” kata Aris, Senin (17/3/2025).

    Video penangkapan dua pelaku diunggah oleh akun instagram @jatanrassurabaya. Tampak kedua pelaku berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan. Sehingga, petugas terpaksa menembak kaki kiri dari kedua bandit. Dalam kondisi pincang, keduanya sampai di kantor Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Nanti akan kami sampaikan. Saat ini masih pemeriksaan,” pungkas Aris. [ang/beq]