Author: Beritajatim.com

  • Berkas Pembunuhan di Kebun Jeruk Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas Pembunuhan di Kebun Jeruk Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas penyidikan tahap II kasus pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tersangka Sudarwo (38) beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.

    Tersangka asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini menjalani pemeriksaan di ruang Tahap II Kejari Kota Mojokerto. Dengan mengenakan kaos warna biru bertuliskan “Warga Binaan Lapas Mojokerto” dan peci hitam lengkap dengan tasbih yang dikalungkan, Sudarwo digelandang ke ruang pemeriksaan.

    Setelah sekitar 30 menit, tersangka dibawa keluar dari ruang Tahap II oleh penyidik. Terlihat Sudarwo berjalan tanpa penyesalan dengan raut wajah sumringah dan sesekali berkelekar. Barang bukti yang dimasukkan dalam dua dus bekas air mineral juga turut dibawa keluar oleh penyidik.

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto Kota. “Kalau mengenai bukti baru, tidak ada. Berkas sudah kami P21 (lengkap),” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

    Anton menambahkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk proses persidangan. “Ada pengakuan dari tersangka sedikit berbeda antara di penyidik dan jaksa, tapi tidak ada masalah. Nanti kita lihat pembuktian di persidangan. Motif tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tersinggung dengan korban karena ngomong tersangka ke ibu tiri korban, dia tersinggung makanya melakukan perbuatan itu,” katanya.

    Tersangka Sudarwo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

    Kasus ini bermula ketika sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Mayat tersebut ditemukan dengan kondisi luka di perut dan darah yang sudah mengering. Korban masih mengenakan pakaian lengkap dan helm berwarna merah, namun tidak ditemukan sepeda motor atau barang-barang lain milik korban di sekitar lokasi.

    Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Abid Yuliandi Muyafa (38), warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melalui pemindaian sidik jari. [tin/beq]

  • Jadi Korban Penipuan Rp10 M, Mantan Wabup Blitar hingga Pengacara Kosasih Berikan Kesaksian

    Jadi Korban Penipuan Rp10 M, Mantan Wabup Blitar hingga Pengacara Kosasih Berikan Kesaksian

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus penipuan investasi usaha jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto alias Andre kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, dua saksi korban, yaitu pengacara senior Hardja Karsana (HK) Kosasih dan mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, memberikan kesaksian mengenai modus penipuan yang mereka alami.

    Keduanya mengaku tertipu oleh bujuk rayu terdakwa yang menjanjikan keuntungan sebesar lima persen per bulan dari modal yang ditanamkan. Namun, setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 10 miliar, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.

    Sidang yang dipimpin hakim Djuanto ini mengungkap bahwa pertemuan pertama antara saksi korban dan terdakwa terjadi di sebuah restoran di Hotel JW Marriott Surabaya pada Agustus 2020. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan investasi bisnis jual beli gula di PT Karya Sentosa Raya yang diklaim bekerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta memiliki pembeli dari Pemerintah Jawa Barat.

    “Terdakwa meyakinkan saya bahwa bisnis ini tidak mungkin rugi. Ia mengatakan jika saya bersedia menitipkan modal, maka uang tersebut tidak akan hilang dan bisa saya ambil kapan saja. Saya juga dijanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan yang akan dibagi dua antara saya dan terdakwa,” ujar Hardja Kosasih di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Awalnya, saksi menolak tawaran tersebut karena tidak memahami bisnis gula. Namun, terdakwa terus meyakinkan dengan menunjukkan foto-foto aktivitas usaha serta kontrak bisnis melalui ponselnya. Akhirnya, pada 4 September 2020, saksi korban setuju untuk berinvestasi dan menyetorkan modal sebesar Rp 10 miliar ke rekening terdakwa melalui beberapa transaksi di Bank BCA KCU Diponegoro.

    Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang diberikan terdakwa tidak terealisasi. Dari periode 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, saksi hanya menerima Rp 2,35 miliar dari total keuntungan yang dijanjikan. Ketika saksi meminta pengembalian modal, terdakwa terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, termasuk mengklaim bahwa bisnis ini akan berhenti jika modal ditarik.

    Bahkan, terdakwa beralasan bahwa ia sedang mengurus perkara terkait Hotel Santika di Bali serta proses perusahaannya untuk go public. Saksi Kosasih kemudian mengirimkan beberapa surat somasi, namun terdakwa hanya membalas melalui pesan WhatsApp dengan meminta waktu lebih lama.

    “Pada 16 Juli 2024, ia kembali meminta waktu hingga Desember 2024 karena menunggu proses perusahaannya menjadi Tbk,” papar Hardja Kosasih sambil membacakan isi pesan terdakwa.

    Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan di Ditjen AHU, terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021. Padahal, saat menerima dana investasi pada 4 September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan maupun saham di perusahaan tersebut.

    “Saat saya periksa lebih lanjut, ternyata terdakwa bahkan tidak memiliki kerja sama dengan pihak PTPN Jawa Barat, seperti yang ia klaim saat menawarkan investasi ini kepada saya,” tegasnya.

    Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso juga memberikan kesaksiannya. Ia mengaku pertama kali bertemu terdakwa di sebuah makan siang yang diadakan oleh Hardja Kosasih di Hotel JW Marriott. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mulai memperkenalkan bisnisnya dan meyakinkan saksi dengan menunjukkan foto-foto serta dokumen kontrak terkait usaha jual beli gula.

    Meskipun pada awalnya tidak tertarik, Rahmat Santoso mengungkap bahwa saksi korban Kosasih akhirnya tergoda untuk berinvestasi setelah beberapa kali pertemuan dan pembicaraan dengan terdakwa.

    “Akhirnya (Kosasih) mau. Saya taunya ditunjukkan bukti transfer ke rekening atas nama Wiryanto siapa gitu. Saya bilang ‘loh kan namanya Pak Andre’ terus jawabannya ‘ya ini nama aslinya’ saya gak ngerti. Karena saya ketemu Pak Andre 2-3 kali,” ungkap Rahmat Santoso.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan masih dalam proses persidangan. Hingga kini, saksi korban berharap agar uang mereka bisa dikembalikan dan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. [uci/ian]

  • Tak Terima Penyitaan, Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Gugat Kejari

    Tak Terima Penyitaan, Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Gugat Kejari

    Blitar (beritajatim.com) – Muhammad Muchlison atau Abah Ison, kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Abah Ison itu menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terkait penggeledahan dan penyitaan.

    Sebelumnya, Abah Ison memang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Selain diperiksa, ternyata rumah Abah Ison juga digeledah dan beberapa barang, dokumen serta uang disita oleh penyidik Kejari Blitar.

    Kuasa Hukum Abah Ison, Hendi Priono mengatakan Kejari Blitar tidak mengantongi surat izin penggeledahan dan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Karena alasan itu, Abah Ison melalui kuasa hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo melayangkan gugatan pra peradilan untuk Kejari Blitar.

    “Penyitaan terhadap barang-barang yang tercantum dalam berita acara membawa barang bukti penggeledahan di rumah klien kami di Desa Tuliskriyo Sanankulon tanpa ada Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat,” jelas Hendi Priono, Selasa (18/3/2025).

    Muhammad Muchlison memang dijadikan saksi dalam kasus DAM Kali Bentak. Sebelum Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak tersebut. Tersangka adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Setelah itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di 2 rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan rumah di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang disebut milik Muhammad Muchlison dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejari Kabupaten Blitar pada, Kamis (13/3/2025) lalu.

    “Ada 80 item barang bukti yang disita Kejari Kabupaten Blitar, kami menilai dari sekian barang bukti yang disita tidak memenuhi kualifikasi barang yang dapat disita sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP,” terang Hendi.

    Dari penyitaan itu, Hendi Priono menerangkan ada beberapa buku tabungan yang turut tersita dari sejumlah bank atas nama kliennya, dirinya berkilah jika M. Muchlison tersangkut kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak dan tidak mengetahui seluk beluk proyek tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana dari tersangka MB baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Pihaknya meminta Kejari Kabupaten Blitar bisa membuktikan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan hubungan kerugian negara dengan uang sebesar Rp19.810.000 merupakan uang istri pemohon yang sebagian merupakan titipan dari saudara-saudaranya untuk hajatan leluhur.

    “Penyitaan ini bentuk upaya paksa dalam proses penyidikan dan harus senantiasa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (perlindungan dan jaminan hukum pemohon dan keluarganya) sehingga harus dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Hendi Priono menerangkan dalam konteks permohonan a quo, penggeledahan dan penyitaan oleh Kejari Kabupaten Blitar (termohon) membawa dokumen-dokumen yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, dan beberapa barang menjadi sarana hidup istri dan keberlangsungan pendidikan anak-anak pemohon benar-benar menimbulkan penderitaan batin bagi keluarga pemohon.

    Belum lagi jika dihubungkan dengan viralnya berita tersebut (penghakiman publik atas pemohon dan keluarganya) padahal status pemohon sebagai saksi.

    “Karena penyitaan yang dilakukan kejari Kabupaten Blitar (termohon) melanggar hukum, maka wajar jika klien kami (pemohon) memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Blitar untuk menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan untuk mengembalikan barang-barang klien kami,” tutup Hendi. [owi/beq]

  • Advokat Yoni Belum Disanksi, Ini Penjelasan Komisi Pengawasan Peradi

    Advokat Yoni Belum Disanksi, Ini Penjelasan Komisi Pengawasan Peradi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Yoni Hari Basuki SH yang terjerat kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar sampai saat ini masih belum Disanksi oleh Peradi melalui komisi pengawasan (komwas), organisasi tempat bernaung Yoni dalam menjalankan profesi ta sebagai pengacara.

    Yoni sendiri oleh Mahkamah Agung (MA) sudah dihukum lima tahun, putusan nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 ini dijatuhkan pada 1 Desember 2022. Jaksa dari Kejari Surabaya juga sudah melakukan eksekusi terhadap Yoni pada bulan Februari lalu dan saat ini sudah berada di Lapas Porong.

    Ketua Komwas DPC Peradi Surabaya Djoko Sumarsono SH MKn saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan hasilnya akan segera diumumkan.

    ” Sudah diplenokan, nanti hasilnya akan segera saya sampaikan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025)

    Sementara Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya.

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]

  • Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Blitar (beritajatim.com) – MB, tersangka korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Direktur CV Cipta Graha Pratama tersebut menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak.

    Kuasa hukum tersangka, Hendi Priono menyebut dasar pengajuan gugatan ini adalah karena tidak ada temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di proyek DAM Kali Bentak, Panggungrejo Kabupaten Blitar. Hal itulah yang menjadi dasar, tersangka MB menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Proyek DAM Kali Bentak sendiri memiliki nilai Rp4,9 miliar. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Kala itu memang tidak ada temuan dari BPK RI terkait kerugian yang ditimbulkan dari proyek DAM Kali Bentak ini.

    “Agendanya hari ini adalah pembacaan praperadilan, tetapi karena dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyiapkan jawaban makanya jawabannya juga sudah diberikan hari ini, dari jawaban itu mereka tidak menanggapi salah satu dalil permohonan kita yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Hendi, Selasa (18/3/2025).

    Menurut kuasa hukum tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hanya menanggapi secara normatif perihal tidak adanya temuan BPK-RI dalam proyek DAM Kali Bentak tersebut. Dalam jawabannya disebutkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian negara bukan hanya BPK RI semata.

    “Kejaksaan hanya menanggapinya normatif bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara bukan hanya BPK RI tapi pemeriksa keuangan yang istilahnya ditunjuk oleh kejaksaan,” imbuhnya.

    Tersangka pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk membatalkan penetapan status hukumnya. Menurut tersangka, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini tidak sah karena tidak adanya temuan kerugian negara dari BPK RI.

    “Salah satu alasan kami minta penetapan itu dibatalkan karena menurut kita penyidikan tindak pidana korupsi ini tidak sah, BPK RI kan sudah menyebutkan tidak ada temuan kok mereka menggunakan ahli sebagai dasar menentukan ada kerugian negara, permohonan itu yang kita pertentangkan kalau ada BPK-RI tidak ada terus mereka bilang ada mana yang lebih bisa dipedomani,” tegasnya.

    Pra peradilan kasus DAM Kali Bentak ini pun akan terus bergulir. Jika sesuai agenda besok akan digelar sidang replik dan duplik terkait pra peradilan tersangka MB.

    “Baru selesai mas, agenda pembacaan permohonan sekalian jawaban, besok agenda replik dan duplik,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat. [owi/beq]

  • Ayah di Ngawi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Selama 7 Bulan

    Ayah di Ngawi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Selama 7 Bulan

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang ayah berusia 40 tahun diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan warga Kecamatan Ngawi ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada tante dan pamannya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhosua Peter Krisnawan, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (15/3/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Setelah kami periksa, langsung kami tetapkan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas AKP Jhosua Peter Krisnawan pada Selasa (18/3/2025), setelah pelaku berhasil diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ngawi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindakan rudapaksa tersebut telah terjadi berulang kali sejak Agustus tahun lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayahnya setelah pelaku selesai menutup warung di malam hari.

    “Tersangka memang hidup dengan kedua anaknya, karena informasinya ibunya bekerja ke Taiwan sejak 10 bulan lalu,” ungkap AKP Jhosua Peter Krisnawan.

    Terungkap pula bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada tanggal 13 Maret lalu. Tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian datang ke rumah pamannya untuk melarikan diri dengan alasan untuk ikut berbuka puasa.

    Di sanalah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya kepada paman dan tantenya, yang kemudian diteruskan kepada kakek korban. Setelah mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.

    “Apakah korban diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya,” imbuh AKP Jhosua Peter Krisnawan.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Ngawi. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Ngawi. [fiq/beq]

  • Jambret Pembuat Warga Surabaya Meninggal Pernah Dihukum 9 Tahun Penjara

    Jambret Pembuat Warga Surabaya Meninggal Pernah Dihukum 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Agus Harianto, jambret yang membuat salah satu warga Surabaya meninggal akibat ulahnya pernah dihukum 9 tahun penjara. Bukannya insaf, Agus malah mengulangi aksinya hingga kembali dibui.

    Dari penelusuran beritajatim.com, Agus Harianto pernah menjambret seorang wanita bernama Suminah (47) di Jalan Indrapura, 16 November 2017. Saat itu, Agus Harianto beraksi dengan rekannya Dunung Yuwono untuk mengambil tas milik Suminah.

    Suminah yang saat itu baru pulang dari bekerja di Mall BG Junction diikuti oleh kedua pelaku hingga sampai di Jalan Indrapura. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung memepet korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai, handphone dan kosmetik korban.

    Korban terjatuh dari motornya dan meninggal dunia di tempat. Saat itu, jalanan dalam kondisi sepi dan hanya ada saksi yang melihat peristiwa penjambretan itu.

    Agus lantas ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Dunung. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Agus lantas divonis 9 tahun penjara.

    “Tersangka merupakan residivis. Sudah 2 kali masuk penjara. Salah satu yang parah adalah pelaku terlibat aksi jambret di tahun 2017 dengan korban meninggal dunia di Jalan Indrapura,” kata Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari, Selasa (18/3/2025).

    Walaupun pernah dipenjara dua kali, Agus tidak kapok. Ia kembali melakukan aksi jambret bersama rekan yang baru berinisial R yang saat ini tengah buron. Pengakuan Agus, selepas bebas ia sudah beraksi 2 kali.

    “Dari hasil pengakuan AH, setelah bebas ia sudah beraksi di Flyover pasar Kembang dan di Jalan Banyu Urip. Di Jalan Banyu Urip inilah tersangka AH gagal melancarkan aksinya dan sempat dihajar warga,” tutur Kiki.

    Modus yang dipakai Agus masih sama. Ia berkeliling terlebih dahulu untuk menentukan korbannya. Ia mengincar wanita yang mengendarai motor sendirian dan menggunakan tas selempang. Kini, Agus kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian dan harus menghabiskan bulan Ramadhan di sel penjara. [ang/beq]

  • Pernah Bikin Warga Surabaya Meninggal, Residivis Jambret Kembali Dibui

    Pernah Bikin Warga Surabaya Meninggal, Residivis Jambret Kembali Dibui

    Surabaya (beritajatim.com) Agus Harianto, jambret yang pernah membuat korbannya, seorang warga Surabaya meninggal dunia kembali dibui oleh polisi. Ia ditangkap lantaran kembali melakukan aksi jambret di Jalan Banyu Urip, Jumat (14/3/2025) kemarin.

    Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari mengatakan, saat beraksi pada Jumat kemarin, Agus Harianto bersama rekannya gagal menjambret korbannya. Agus ditangkap warga dan dihakimi massa namun rekannya berhasil kabur.

    “Tersangka AH beraksi bersama dengan rekannya berinisial R yang berhasil kabur dari kejaran warga di Banyu Urip kemarin. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada R,” kata Kiki, Selasa (18/03/2025).

    Kejadian penjambretan itu bermula ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion S 4362 JAK sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Agus saat itu berperan sebagai eksekutor dan berhasil mengambil tas korban.

    Namun, aksinya diketahui oleh sejumlah pengemudi motor yang langsung melakukan pengejaran. Akhirnya Agus diamankan dan ditinggal oleh rekannya.

    “Korban yang kaget lalu jatuh dari sepeda motornya. Korban mendapatkan luka di pipi kanan dan patah gigi atas. Juga tangan kanannya sampai saat ini masih sakit,” imbuh Kiki.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah tas selempang milik korban yang berisi dompet berisi uang tunai Rp25 ribu, tempat bekal nasi dan 1 botol minuman ringan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara. [ang/beq]

  • Pastikan Keselamatan Pemudik 2025, Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

    Pastikan Keselamatan Pemudik 2025, Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pastikan keselamatan pemudik 2025, Sub Direktorat kemaanan dan keselamatan (Subditkamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim memeriksa unit bus di terminal Purabaya, Senin (17/03/2025).

    Kompol Narulita, Kasi Standart Cegah Tindak Subdit Kamsel, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menghadapi persiapan operasi ketupat 2025. Selain itu, langkah pemeriksaan kendaraan ini sebagai upaya preventif untuk memastikan zero accident dalam mudik lebaran 2025.

    “Kita pastikan kendaraan yang dioperasionalkan oleh PO bus harus dan wajib layak jalan,“ kata Narulita.

    Selain memeriksa kelayakan kendaraan, pihak kepolisian juga memeriksa surat administrasi dan kelengkapan kendaraan seperti surat surat kendaraan, ban, rem, apar, dan pemecah kaca. Hal ini dilakukan agar memberikna rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ingin mudik.

    “Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang saat menggunakan angkutan bus di terminal purabaya. Baik yang AKAP maupun AKDP,“ tuturnya.

    Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas kepolisian juga melakukan tes urine. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengemudi bus yang mengkonsumsi narkoba.

    “Dari pemeriksaan hari ini semuanya baik. Kita temukan hanya kesalahan minor seperti alat pemadam api ringan yang sudah kadaluarsa. Sehingga kami menghimbau kepada pemilik angkutan untuk melakukan pengecekan,” tutup dia. (ang/ted)

  • Kapolres Pamekasan Komitmen Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Kapolres Pamekasan Komitmen Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

    Bahkan pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok manapun yang berpotensi melanggar hukum, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Sesuai komitmen Kapolri, tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungli atau aksi lain yang merugikan dunia usaha, menghambat investasi dan stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam situasi Ramadan 1446 Hijriah. Polri hadir untuk memastikan kamtibmas tetap terjaga,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (17/3/2025).

    Meski begitu, pihkanya juga memastikan mengedepankan langkah preventif dan preemtif sebelum melakukan tindakan hukum. “Kita juga komitmen memberikan edukasi bagi masyarakat terkait tolak aksi premanisme berkedok ormas,” ungkapnya.

    “Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif yang berpotensi meresahkan kamtibmas,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, agar ikut serta dan berpartisipasi dan tidak khawatir melaporkan tindakan premanisme yang meresahkan dan mengancam kamtibmas. “Kami membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat, Polri untuk Masyarakat,” imbuhnya.

    “Maka dari itu, kami menjamin keamanan pelapor dan laporan terkait aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. Di manapun dan kapanpun selama berada di wilayah hukum Polres Pamekasan, akan kita tangani secara profesional,” pungkasnya. [pin/kun]