Author: Beritajatim.com

  • Nataru di Ponorogo, Polisi Siaga di Tiga Titik Rawan: Telaga Ngebel hingga Pusat Kota

    Nataru di Ponorogo, Polisi Siaga di Tiga Titik Rawan: Telaga Ngebel hingga Pusat Kota

    Ponorogo (beritajatim.com) – Lonjakan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menyisakan satu pertanyaan klasik, yakni seberapa siap aparat menjaga keamanan dan kelancaran arus pergerakan warga. Di Ponorogo, jawaban atas kegelisahan itu disampaikan langsung dari lapangan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, pengamanan Nataru telah memfokuskan perhatian pada sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan dan kerawanan. Pemetaan ini dilakukan seiring prediksi meningkatnya volume kendaraan dan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.

    “Tiga lokasi itu menjadi atensi kami. Musim liburan biasanya identik dengan peningkatan volume kendaraan dan potensi kemacetan,” jelas AKBP Andin, Selasa (23/12/2025).

    Tiga titik tersebut meliputi kawasan wisata Telaga Ngebel, rumah ibadah, serta pusat Kota Ponorogo. Ketiganya dinilai menjadi simpul utama pergerakan masyarakat selama perayaan Natal hingga pergantian tahun.

    Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, kepolisian telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa yang bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan pemberlakuan sistem satu arah.

    “Kita bersifat wait and see. Jika terjadi kepadatan, terutama di Telaga Ngebel, skema satu arah akan diberlakukan,” tandasnya.

    Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolres bersama Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dan unsur Forkopimda melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pos terpadu dan pos pengamanan Nataru di Bumi Reog. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung pengamanan.

    Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, pengecekan lapangan dilakukan di tujuh lokasi strategis, mulai dari pos terpadu, pos perbatasan antardaerah, kawasan wisata, hingga pos pengamanan rumah ibadah.

    “Kita memastikan seluruh personel yang disiapkan, mulai dari Polri, TNI, Dishub, BPBD, dan instansi terkait lainnya, benar-benar siap dalam pengamanan Nataru,” ungkap Lisdyarita.

    Perempuan yang akrab disapa Bunda Rita itu menekankan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat merupakan keniscayaan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Karena itu, kesiapsiagaan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Kalau terjadi kemacetan atau keramaian, itu karena mobilitas masyarakat meningkat. Maka personel harus siap mengantisipasi,” tegasnya.

    Peninjauan Forkopimda ini sekaligus menegaskan bahwa pengamanan Nataru di Ponorogo tidak dilakukan secara parsial. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar libur akhir tahun dapat berjalan aman, tertib, dan tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (end/kun)

  • Terkuak! Motif Pembunuhan Pemuda di Gondanglegi Malang Dipicu Utang Rp2,4 Juta

    Terkuak! Motif Pembunuhan Pemuda di Gondanglegi Malang Dipicu Utang Rp2,4 Juta

    Malang (beritajatim.com) – Motif pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Malang memastikan peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 2,4 juta antara korban dan pelaku yang berujung cekcok hingga penusukan fatal.

    Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, pada Kamis (11/12/2025).

    Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke lokasi bersama dua orang saksi. Di rumah tersebut telah berada tersangka MHA (29), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

    “Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).

    Cekcok tersebut kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian tubuh vital hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, hasil penyelidikan mendalam memastikan motif pembunuhan berkaitan langsung dengan utang korban kepada pelaku.

    “Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.

    Setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah sebelum melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

    “Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tambahnya.

    Saat ini tersangka MHA telah ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [yog/beq]

  • UMK Lamongan 2026 Digodok, Kedepankan Keadilan Bagi Pekerja dan Iklim Investasi

    UMK Lamongan 2026 Digodok, Kedepankan Keadilan Bagi Pekerja dan Iklim Investasi

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mematangkan arah kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

    Selama dua hari, tanggal 22 dan 23 Desember 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan membedah data ekonomi dan berbagai kepentingan untuk merumuskan besaran upah yang dinilai paling realistis bagi pekerja maupun dunia usaha.

    Pembahasan ini menjadi krusial karena UMK tidak hanya menyangkut kenaikan pendapatan buruh, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap iklim investasi dan keberlangsungan usaha, khususnya sektor padat karya dan UMKM yang mendominasi struktur ekonomi Lamongan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, menegaskan bahwa penetapan UMK bukan sekadar agenda tahunan, melainkan keputusan strategis yang dampaknya luas.

    Menurut Zamroni, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha dengan tetap berpegang pada regulasi serta kondisi ekonomi terkini.

    “Pemerintah daerah berupaya menjembatani berbagai kepentingan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi terkini. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan unsur akademisi menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan diimplementasikan secara efektif,” kata Zamroni, Selasa (23/12/2025).

    Dalam forum tersebut, Dewan Pengupahan mengkaji sejumlah indikator utama, mulai dari pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, hingga kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup layak. Diskusi berlangsung dinamis, dengan perbedaan pandangan yang mencerminkan kepentingan masing-masing unsur.

    Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur akademisi, Dr. Abid Muhtarom, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan berada di kisaran 4,8 persen, sementara inflasi Jawa Timur sekitar 2,5 persen. Dengan mempertimbangkan dua indikator utama tersebut, pendekatan koefisien alfa menjadi variabel penting dalam menentukan besaran kenaikan UMK.

    “Koefisien alfa sebesar 0,7 merupakan pilihan paling rasional dan moderat, karena berada di titik tengah antara kepentingan pengusaha yang mengusulkan alfa 0,5 dan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan alfa 0,9,” ujarnya.

    Menurutnya, pendekatan moderat penting untuk mencegah lonjakan biaya produksi yang berpotensi menekan dunia usaha, memicu relokasi industri, atau bahkan mengurangi penyerapan tenaga kerja.

    “Risiko ini nyata, mengingat banyak pelaku usaha di Lamongan masih berskala kecil dan menengah,” kata pria yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Lamongan (Unisla) itu.

    Di sisi lain, kata Abid, kebijakan tersebut tetap membuka ruang peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh dan memberikan efek berantai bagi perekonomian daerah.

    “Kebijakan upah tidak bisa dilihat parsial, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi daerah, dari konsumsi, produksi, hingga investasi,” tuturnya.

    Sedangkan dari perspektif investasi, Abid menambahkan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan pengupahan menjadi sinyal penting bagi investor.

    “Hubungan industrial yang stabil dinilai lebih menarik bagi investasi jangka menengah dan panjang,” ucapnya.

    Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi usulan UMK tahun 2026 kepada Bupati Lamongan. (fak/kun)

  • Ngaku Investor Tapi ‘Ngekost’ di Tulungagung, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar

    Ngaku Investor Tapi ‘Ngekost’ di Tulungagung, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku sebagai investor besar di wilayah Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya meninjau aset atau menjalankan bisnis, ketiganya justru ditemukan hanya berdiam diri di sebuah rumah kos.

    Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas berupa deportasi. Ketiga WNA asal Pakistan itu pun akan dipulangkan ke negara asal.

    Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukum Imigrasi Blitar. “Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujar Aditya Nursanto, Kepala Imigrasi Blitar.

    Baru Tiga Hari Menetap
    Ketiga WNA tersebut diketahui baru menginjakkan kaki di Tulungagung selama tiga hari. Saat masuk ke Indonesia, mereka menggunakan visa investor, sebuah dokumen perjalanan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang ingin menanamkan modal dan menggerakkan roda ekonomi di tanah air. “Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuhnya.

    Realitas Tak Sejalan dengan Izin Tinggal
    Kecurigaan petugas berawal dari pemantauan aktivitas ketiga pria asal Pakistan tersebut. Alih-alih melakukan kegiatan korporasi atau pertemuan bisnis, mereka justru didapati tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Tulungagung.

    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas tidak menemukan adanya indikasi maupun aktivitas terkait investasi yang mereka janjikan saat mengajukan visa.

    “Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.

    Langkah Tegas: Deportasi dan Cekal
    Karena dinilai telah menyalahi aturan keimigrasian dan memberikan keterangan tidak benar mengenai tujuan keberadaannya di Indonesia, Imigrasi Blitar langsung memproses kepulangan paksa ketiganya ke negara asal.

    Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian. Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Imigrasi Blitar menegaskan tidak akan menoleransi “investor bodong” yang hanya memanfaatkan visa untuk kepentingan tinggal tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang sah bagi daerah. (owi/kun)

  • Libur Sekolah Panjang, Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo?

    Libur Sekolah Panjang, Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo?

     

    Ponorogo (beritajatim.com) – Libur sekolah telah dimulai, ruang kelas sunyi, dan aktivitas belajar mengajar berhenti sementara. Namun, di balik jeda panjang hingga awal Januari itu, publik di Ponorogo justru dibuat bertanya-tanya: masihkah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan kepada siswa saat sekolah libur?

    Di Bumi Reog Ponorogo, program yang menjadi salah satu instrumen peningkatan gizi pelajar itu, dipastikan belum serta-merta berhenti. Ketua Satgas MBG Ponorogo, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa hingga kini program masih berjalan, meski dengan pola yang menyesuaikan kondisi libur sekolah.

    Sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut tetap menyiapkan makanan bergizi, dengan mekanisme pengambilan di sekolah. Namun, pola distribusi ke depan masih menunggu kebijakan teknis dari pusat, mengingat libur semester berlangsung cukup panjang.

    “Kami masih menunggu petunjuk dari BGN, apakah nanti siswa ambil di sekolah atau harus diantar atau gimana, karena ini teknokratis,” terang Agus, Selasa (23/12/2025).

    Menurut Agus, Satgas MBG Ponorogo tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa mengacu pada regulasi Badan Gizi Nasional (BGN). Apalagi, penyaluran program di masa libur sekolah membutuhkan skema berbeda agar tepat sasaran dan tetap efektif.

    Selain menanti juknis terbaru, Satgas MBG dalam waktu dekat juga akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait. Agenda tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi akhir tahun terhadap pelaksanaan MBG selama setahun terakhir.

    Evaluasi itu penting, bukan hanya untuk memastikan keberlanjutan program saat libur sekolah, tetapi juga untuk memetakan kendala yang muncul selama implementasi di lapangan. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke BGN sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya

    “Tentu kebijakan ini selaras dengan BGN, kami koordinasi terus dengan mereka, apalagi ini di akhir tahun tentu harus ada evaluasi juga,” tambahnya.
    Dengan masih menunggu arahan teknis dari pusat, keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di masa libur sekolah kini berada di persimpangan kebijakan. Yang jelas, Pemkab Ponorogo melalui Satgas MBG menegaskan komitmennya untuk menjaga agar program strategis ini tetap berjalan dan tidak mengorbankan hak gizi siswa, meski kalender akademik sedang jeda.(End

  • Cegah Pembuangan Limbah Ilegal di Tol, DLH Pasuruan Gandeng Jasa Marga dan Siapkan Langkah Hukum

    Cegah Pembuangan Limbah Ilegal di Tol, DLH Pasuruan Gandeng Jasa Marga dan Siapkan Langkah Hukum

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menggandeng Jasa Marga untuk mencegah pembuangan limbah ilegal di saluran drainase jalan tol yang berbatasan langsung dengan permukiman warga. Selain memperketat pengawasan di lokasi rawan, DLH Pasuruan juga menyiapkan langkah hukum apabila pelaku pembuangan limbah berhasil diidentifikasi.

    DLH Kabupaten Pasuruan saat ini tengah mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah oleh truk tak dikenal yang memanfaatkan saluran drainase tol. Kondisi drainase yang kering saat musim kemarau membuat limbah mengendap dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

    DLH menegaskan bahwa lokasi pembuangan tersebut bukan merupakan aliran sungai, melainkan saluran pembuangan air permukaan milik jalan tol yang berada di bawah kewenangan pengelola tol.

    Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Sigit Andita, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pengelola jalan tol untuk memperkuat pengawasan di area tersebut.

    “Kami sudah meminta bantuan Jasa Marga untuk melakukan pemantauan rutin karena area tersebut masuk dalam wewenang mereka,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

    Menurut Sigit, pengungkapan identitas pelaku pembuangan limbah ilegal sangat bergantung pada pemanfaatan rekaman kamera pengawas. Namun, CCTV milik jalan tol memiliki keterbatasan jangkauan sehingga belum mampu merekam nomor pelat kendaraan secara jelas.

    Karena itu, DLH Kabupaten Pasuruan juga berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di sekitar lokasi untuk memanfaatkan rekaman CCTV milik pihak swasta yang dinilai lebih dekat dengan titik pembuangan limbah.

    Sigit menambahkan, penguatan koordinasi dengan Jasa Marga bertujuan mempersempit ruang gerak oknum yang kerap membuang limbah secara sembarangan di area tersebut.

    “Kami meminta frekuensi patroli Jasa Marga diperbanyak agar orang tidak bisa membuang limbah secara tiba-tiba di sana,” tambahnya.

    Apabila identitas pelaku telah teridentifikasi secara jelas, DLH Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Tindakan pembuangan limbah di saluran drainase tol dinilai telah masuk kategori pencemaran lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta kenyamanan publik.

    DLH juga berencana melakukan pendampingan kepada pihak Kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pengalaman sebelumnya, pihak Polres Tipidter juga ikut menangani dan memanggil pembuang limbah untuk diproses lebih lanjut,” jelas Sigit.

    Selain sanksi pidana, DLH Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap izin operasional serta dokumen lingkungan milik perusahaan terkait. Setiap pelaku usaha pengangkutan limbah diwajibkan memiliki kerja sama resmi dengan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) agar limbah yang diangkut dikelola sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan. [ada/beq]

  • Terima Mandat DPP, Ketua DPC PDIP Pasuruan Arifin Tancap Gas Konsolidasikan Mesin Partai

    Terima Mandat DPP, Ketua DPC PDIP Pasuruan Arifin Tancap Gas Konsolidasikan Mesin Partai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pasca menerima mandat resmi dari DPP PDI Perjuangan, nakhoda baru DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas menyusun strategi organisasi untuk lima tahun ke depan. Jajaran pengurus periode terbaru mulai merapatkan barisan guna memastikan mesin partai PDI Perjuangan di Kabupaten Pasuruan berjalan optimal.

    Langkah perdana yang diambil kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan adalah melakukan pembenahan struktur internal dan penguatan soliditas hingga tingkat akar rumput. Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi pengurus mulai dari tingkat kecamatan hingga desa di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Arifin, menegaskan bahwa komunikasi intensif dengan berbagai elemen menjadi prioritas utama dalam kepemimpinannya. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi partai, baik secara internal maupun eksternal.

    “Kami akan menjalin komunikasi dengan lintas partai, tokoh masyarakat, dan tokoh agama agar hubungan eksternal semakin baik,” jelas Arifin, Selasa (23/12/2025).

    Selain membangun relasi eksternal, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan juga dijadwalkan melakukan sowan kepada para senior partai di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi pengurus sebelumnya dalam membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Pasuruan.

    Arifin menegaskan bahwa semangat perjuangan partai tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan yang selama ini menjadi pedoman utama PDI Perjuangan secara nasional. Ia berkomitmen seluruh gerak langkah kader akan berlandaskan pada ajaran Trisakti Bung Karno demi memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

    “Yang sudah baik akan kami lanjutkan, yang masih kurang akan kami perbaiki demi membawa dampak yang positif,” pungkas Arifin. [ada/beq]

  • A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin: Jaga Konstitusi NU dan Marwah Jam’iyah di Tengah Dinamika Internal

    A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin: Jaga Konstitusi NU dan Marwah Jam’iyah di Tengah Dinamika Internal

    Jakarta (beritajatim.com) – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin, menegaskan pentingnya menjaga konstitusi organisasi Nahdlatul Ulama serta marwah jam’iyah NU di tengah dinamika yang berkembang di internal PBNU.

    KH Abdul Muhaimin, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta, menyatakan bahwa Rais Aam PBNU beserta jajaran Syuriyah NU harus tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku sebagai pijakan utama tata kelola organisasi.

    “Dalam menjaga keutuhan dan marwah NU, Syuriyah harus tetap berdiri di atas konstitusi organisasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan, ancaman, atau ultimatum dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas struktural,” ujar KH Abdul Muhaimin kepada wartawan, Selasa (23/12).

    Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang mengajarkan bahwa mencegah kerusakan, termasuk potensi pelanggaran AD/ART dan pelemahan marwah organisasi, harus didahulukan daripada upaya meraih kemaslahatan yang berisiko menimbulkan mudarat.

    Terkait berbagai ikhtiar untuk mencari jalan keluar atas dinamika di PBNU, termasuk melalui upaya ishlah, KH Abdul Muhaimin menekankan bahwa seluruh langkah tersebut harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dan Perkum sebagai konstitusi organisasi.

    Ia juga menyinggung forum yang disebut Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur permusyawaratan NU sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar NU.

    Dalam Anggaran Dasar NU Pasal 22, kata dia, forum yang diakui secara organisasi hanyalah Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar. Selain itu, AD NU juga hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

    “Forum di luar itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar,” tegas KH Abdul Muhaimin.

    Ia menambahkan bahwa Mustasyar NU tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengundang seluruh fungsionaris NU dari tingkat PBNU hingga PWNU dan PCNU. Berdasarkan AD NU Pasal 17, Mustasyar berfungsi sebagai penasihat yang memberikan nasihat dan masukan, tanpa kewenangan eksekutif maupun legislatif.

    “Nasihat boleh diberikan, diminta atau tidak diminta. Tetapi tidak ada kewenangan untuk memaksakan nasihat apalagi dengan tekanan atau ancaman. Itu justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi jam’iyah NU,” ujarnya.

    KH Abdul Muhaimin juga mengingatkan bahwa PBNU telah menyelenggarakan Rapat Pleno pada 9 Desember 2025, di mana keputusan organisasi diambil melalui forum yang sah, prosedural, dan diatur secara konstitusional. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus serta warga NU.

    Menurutnya, kehadiran sejumlah pejabat negara dalam Rapat Pleno PBNU tersebut menunjukkan pengakuan terhadap legalitas forum dan proses organisasi yang dijalankan.

    “Adapun berbagai nasihat, saran, dan rekomendasi dari warga NU melalui forum non-struktural atau forum kultural tetap kita hormati sebagai aspirasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan konstitusi organisasi,” kata KH Abdul Muhaimin. [beq]

  • Terjerat Korupsi, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

    Terjerat Korupsi, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

    Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi memberlakukan tindakan pencegahan keluar negeri terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat tidak terhambat.

    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, mengonfirmasi bahwa pencekalan tersebut telah aktif sejak 24 November 2025. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, masa pencegahan ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.

    “Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad pada Selasa (23/12/2025).

    Pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Penahanan paspor dan pembatasan akses lintas batas negara ini dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari otoritas hukum tertinggi.

    “Ini identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” ujar Fajar Muhammad saat memberikan keterangan resmi.

    Meski membenarkan adanya tindakan pencekalan, pihak Imigrasi Blitar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan. Fajar enggan merinci identitas maupun inisial dari sosok yang dicekal tersebut.

    Namun, ia memberikan konfirmasi mengenai domisili subjek. WNI tersebut dipastikan tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar, yang mencakup tiga daerah administratif yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

    “Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” imbuhnya.

    Selama masa pencekalan enam bulan ini, nama yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional, dan pelabuhan di Indonesia.

    Langkah ini menjadi sinyal kuat sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. [owi/beq]

  • PKS Kota Malang Salurkan Rp72 Juta Hasil Donasi untuk Bencana Sumatra

    PKS Kota Malang Salurkan Rp72 Juta Hasil Donasi untuk Bencana Sumatra

    Malang (beritajatim.com) — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang menyerahkan donasi untuk korban banjir di Sumatra lewat Relawan PKS tanggap bencana. Mereka mampu mengumpulkan donasi kemanusiaan sebesar Rp72.019.000 sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas pengurus dan anggota PKS Kota Malang terhadap masyarakat terdampak bencana.

    “Kegiatan sosial ini menegaskan bahwa PKS tidak hanya fokus pada penguatan organisasi dan agenda politik, tetapi juga hadir dalam aksi nyata kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama,” kata Ketua DPD PKS Kota Malang, Syaiful Ali Fatah, Selasa, (23/12/2025).

    Sebelum donasi PKSKota Malang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Minggu, 21 Desember 2025. Mereka mengusung tema ‘Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan’.

    “Rakerda menjadi momentum konsolidasi organisasi, penajaman strategi perjuangan, sekaligus penguatan kepedulian sosial,” ujar Syaiful.

    Syaiful mengatakan lewat Rakerda menjadi momentum pengokohan barisan kader. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta kerja-kerja pemenangan yang terstruktur dan berkelanjutan sesuai tema Rakerda.

    “Melalui Rakerda ini, PKS Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat konsolidasi kader, serta berkontribusi aktif dalam kerja-kerja sosial dan kemanusiaan yang tidak hanya muncul saat Pemilu saja,” tutur Syaiful. [luc/aje]