Author: Beritajatim.com

  • Mobil Warga Magetan Jadi Korban Pecah Kaca, Tas dan Uang Rp2 Juta Raib

    Mobil Warga Magetan Jadi Korban Pecah Kaca, Tas dan Uang Rp2 Juta Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Magetan. Sebuah mobil Daihatsu Sirion merah dengan nomor polisi AE 1386 E menjadi sasaran pencurian saat diparkir di tepi Jalan Seno, Kelurahan Tambran, pada Selasa malam (18/3/2023). Korban, Eva, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukowinangun, kehilangan dua tas berisi keperluan sekolah anaknya, buku tabungan, dan uang tunai sekitar Rp2 juta.

    Wingin Nursalim (60), ayah korban, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi ketika putrinya menghadiri bistonan (doa bersama) di rumah warga yang meninggal. Mobil ditinggalkan dalam keadaan terkunci, namun saat Eva kembali, kaca pintu belakang sebelah kiri sudah pecah dan barang-barang berharga di dalamnya hilang.

    “Saat kembali, kaca pintu belakang sebelah kiri sudah pecah. Barang-barang di dalam mobil, termasuk tas sekolah anak dan tas berisi buku tabungan serta uang tunai, hilang,” ujar Wingin.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Magetan dan masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim penerangan dan sepi. Selain itu, warga diminta untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna menghindari kejadian serupa.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat Magetan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas yang semakin marak. Pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan patroli di kawasan rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang. [fiq/aje]

  • Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk 3 Anggota Polri yang Gugur

    Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk 3 Anggota Polri yang Gugur

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang menggelar salat ghaib dan doa bersama untuk tiga anggota Polri yang gugur saat bertugas di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

    Tiga anggota yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, SH, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

    Salat ghaib berlangsung di Masjid Ashumul Muhsinin, Polres Malang, seusai salat ashar pada Selasa (18/3/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel kepolisian dan masyarakat sekitar.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para almarhum yang gugur dalam tugas.

    “Kami dari Polres Malang turut berduka atas gugurnya tiga anggota Polri di Way Kanan. Semoga mereka husnul khotimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar AKP Bambang, Selasa (18/3/2025).

    Kata Bambang, kegiatan ini juga sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.

    “Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” tambahnya.

    Diketahui, ketiga anggota Polri tersebut gugur saat menjalankan tugas pada Senin (17/3/2025).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada mereka sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan dalam menjalankan tugas negara. (yog/ted)

  • Aksi Pencurian Sepeda Motor Jelang Idul Fitri di Bojonegoro Terekam CCTV

    Aksi Pencurian Sepeda Motor Jelang Idul Fitri di Bojonegoro Terekam CCTV

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di minimarket Alfamart, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera CCTV setempat. Motor yang dicuri merupakan milik RH (21), karyawan Alfamart tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (18/3/2025) dini hari.

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat dua pria berboncengan menggunakan motor PCX warna putih. Mereka berhenti di samping motor korban, yaitu Honda Beat Street dengan nomor polisi S-2752-ABV.

    Salah satu pelaku kemudian membredel kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut, meninggalkan helm korban tergeletak di halaman minimarket.

    Kapolsek Balen, AKP Sri Windiarto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada malam sebelumnya, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, RH sedang bertugas shift malam di Alfamart.

    Motor korban awalnya dalam keadaan terkunci stang dan ditinggalkan di depan minimarket. “Awalnya motor sudah dalam keadaan dikunci stang,” ujar AKP Windi.

    Menurut keterangan Kapolsek, korban bersama saksi mata, J, sempat makan sahur di gudang minimarket sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah sahur, J keluar ke depan Alfamart untuk merokok dan menyadari bahwa motor RH sudah tidak ada di tempatnya.

    Saksi J kemudian memberitahu RH tentang kehilangan tersebut. “Pemilik motor, RH kemudian memeriksa CCTV di dalam toko dan melihat bahwa motornya dicuri oleh dua orang tak dikenal,” jelas AKP Windi.

    Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta, termasuk satu unit motor dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang berada di dalam jok motor.

    Saat ini, tim Resmob Polres Bojonegoro telah melakukan olah TKP dan berupaya melacak kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV. “Saya berharap motor saya bisa ditemukan agar bisa digunakan untuk bekerja,” ujarnya.

    Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika melihat motor Honda Beat Street dengan nomor polisi S-2752-ABV. [lus/ted]

  • Kapolres Mojokerto Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

    Kapolres Mojokerto Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai langkah kesiapan mendukung Ops Ketupat Semeru 2025, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri beserta Jajaran melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Semeru 2025 di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

    Dihadiri oleh Wakapolres Kompol Suwarno serta Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, Kapolres menyampaikan bahwa 170 personel Polres Mojokerto Kota serta tambahan dari TNI maupun dinas terkait dipersiapkan guna memastikan pengamanan mudik lebaran 2025.

    Dalam sambutannya, AKBP Daniel menyampaikan bahwa kegiatan latihan tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai tujuan Ops Ketupat serta cara bertindak dari masing-masing anggota satgas. “Dengan mengetahui cara bertindak di lapangan, diharapkan tujuan utama Ops Keselamatan Semeru 2025 dapat diwujudkan lebih baik,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

    Polres Mojokerto Kota mempersiapkan lima Satuan Tugas (Satgas) yaitu Preemtif, Preventif, Kamseltibcar Lantas, Gakkum serta Banops dalam Ops Ketupat Semeru tahun ini. Dalam pelaksanaannya, Polres Mojokerto Kota juga akan meningkatkan upaya preventif tindak kriminal maupun laka lantas serta penanganan cepat melalui program layanan Hotline Mudik Polri 110.

    “Selain kita persiapkan rekayasa Lalu Lintas guna mencegah penumpukan arus lalin, kita juga cegah tindak pencurian di pemukiman yang ditinggal mudik ataupun tindak kriminal lainnya. Polri khususnya Polres Mojokerto Kota memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri,” katanya.

    Dengan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak diharapkan Mudik Lebaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat berjalan dengan lancar. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf. Suwadi, Asisten Bupati Mojokerto, perwakilan dari Dishub, Satpol PP, PMI, dan Jasa Marga. [tin/kun]

  • Kapolres Mojokerto Kota Kenalkan Hotline Mudik Polri 110

    Kapolres Mojokerto Kota Kenalkan Hotline Mudik Polri 110

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri kenalkan Hotlen Mudik Polri 110. Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral digelar guna kesiapan Ops Ketupat Semeru 2025 di Aula Rupatama Mapolres Mojokerto, Selasa (18/3/2025).

    Rakor digelar bersama jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) diantaranya Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf. Suwadi, Asisten Bupati Mojokerto, perwakilan dari Dishub, Satpol PP, PMI, dan Jasa Marga.

    Dalam paparannya, AKBP Daniel menggunakan sebagai sarana untuk mensosialisasikan Hotline Mudik Polri 110 yang siap 24 jam mendukung keberhasilan Ops Ketupat Semeru 2025. “Polri telah menyiapkan program Hotline Mudik Polri 110 yang siap 24 jam memberikan pelayanan,” ungkapnya.

    Hotline Mudik Polri 110 tersebut untuk mendukung Ops Ketupat terkait mudik yang terhubung langsung dengan Mabes Polri serta di teruskan ke jajaran. Layanan Call Center 110 ini bertujuan untuk menerima laporan, pengaduan, serta memberikan informasi terkait kondisi lalu lintas dan keamanan selama mudik.

    “Masyarakat dapat memanfaatkan layanan untuk melaporkan segala informasi maupun bentuk permasalahan yang dihadapi selama perjalanan mudik. Dengan sinergi dan kolaborasi dari setiap lining sektor diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat yang merayakan Lebaran tahun ini,” katanya.

    Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan dukungannya terkait program Polri yang bertujuan untuk kelancaran selama mudik Lebaran. Sekdakot juga mengapresiasi program Polri seperti layanan mudik 110 serta penitipan kendaraan bermotor ke Polsek maupun Polres.

    “Dengan layanan tersebut mampu memberikan rasa aman dan tenang masyarakat yang mudik. Untuk itu, mami dari Pemerintah Kota siap mendukung program program Polri khususnya polres Mojokerto kota untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat dalam Lebaran tahun ini,” tegasnya. [tin/kun]

  • Over Kapasitas, Puluhan Napi Asal Gresik Dipindah ke Lapas Pasuruan

    Over Kapasitas, Puluhan Napi Asal Gresik Dipindah ke Lapas Pasuruan

    Gresik (beritajatim.com)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Cerme, Gresik, mengalami over kapasitas. Untuk mengurangi over kapasitas itu, rutan setempat memindahkan 24 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan.

    Pemindahan yang dipimpin langsung oleh jajaran Rutan Gresik kelas IIB Banjarsari Cerme, bertujuan menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik serta menjaga situasi rutan agar tetap aman, dan kondusif.

    Kepala Rutan Kelas IIB Banjarsasi Gresik Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Tidak hanya mengurangi over kapasitas, tetapi juga sebagai upaya kami dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” katanya, Selasa (18/3/2/2025).

    Masih menurut Yuliawan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan guna memastikan perjalanan berlangsung aman dan lancar. “Setibanya di Lapas Kelas IIB Pasuruan, para narapidana tersebut menjalani prosedur administrasi serta penyesuaian lingkungan baru untuk melanjutkan masa pembinaan mereka,” paparnya.

    Terkait dengan pemindahan ini lanjut dia, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional serta memastikan setiap kebijakan yang diambil termasuk pemindahan para narapidana. “Semua ini bagian dari protap agar kondisi Rutan Banjarsari kelas IIB tetap kondusif dan tidak over kapasitas,” ungkap Yuliawan. [dny/kun]

  • Data Dipakai untuk Bobol Bank Jatim Rp119 M, Driver Ojek Online Dibayar Rp250 Ribu

    Data Dipakai untuk Bobol Bank Jatim Rp119 M, Driver Ojek Online Dibayar Rp250 Ribu

    Surabaya (beritajqtim.com) – Seorang driver ojek online, yakni Ahmad Sopian, diadili di PN Surabaya. Dia didakwa melakukan pencucian uang karena rekeningnya dipinjamkan pada hacker dan dipakai untuk membobol Bank Jatim hingga Rp119 miliar.

    Dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani disebutkan, terdakwa Sopian terlibat TPPU tak sendiri. Dia bersama dengan Reza dan Marcel yang keduanya masih berstatus DPO.

    Keterlibatan Sopian diawali pada Juni 2024 lalu pada saat melihat lowongan peminjaman rekening oleh Reza. Melalui media sosial Facebook, Sopian lantas menyepakati data dirinya dipergunakan oleh Reza dan Marcel untuk membuka rekening bank Sinar Mas.

    ”Pembuatan rekening atas nama terdakwa lalu diserahkan kepada Reza,” beber Lujeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Kadarisman.

    Selepas diserahkan, rekening tersebut ternyata dipergunakan oleh Reza dan Marcel sebagai wadah TPPU. Para tersangka menguras saldo dari Bank Jatim senilai Rp119 miliar dengan cara membobol server bank plat merah tersebut.

    ”Salah satunya ditransfer ke rekening terdakwa dengan jumlah sebesar Rp2,25 miliar,” sambungnya.

    Uang tersebut kemudian ditransfer ke empat rekening bank yang berbeda. Sementara sisanya dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama terdakwa.

    Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anwar Badri, menuturkan bahwa kliennya tidak tahu menahu bahwa rekeningnya disalahgunakan oleh Reza dan Marcel. Sebab, dari awal Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.

    ”Dengan upah yang diterima sebesar Rp250 ribu,” ungkapnya.

    Rekening tersebut tidak diinstal dalam handphone milik Sopian bermerek Samsung. Dari keterangan yang didapatkan dari pihak bank, rekening Bank Sinar Mas atas nama Ahmad Sopian terinstal dalam handphone bermerek Realme.

    ”Ini patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan oleh pihak lain,” tandasnya. [uci/but]

     

  • Kasus Edit Foto Pakai AI hingga Tampak Tanpa Busana, Polres Gresik Tangkap Wanfaizal

    Kasus Edit Foto Pakai AI hingga Tampak Tanpa Busana, Polres Gresik Tangkap Wanfaizal

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik bersama anggota Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Wanfaizal Djodjah, warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pria tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video pornografi melalui grup aplikasi Telegram.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qorny, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan asal Gresik. Korban melaporkan bahwa fotonya telah diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga tampak tanpa busana, lalu disebarluaskan dalam grup Telegram yang dikelola oleh pelaku.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abid pada Selasa (18/3/2025).

    Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan pelaku dalam jaringan jual beli konten pornografi. Dengan bukti yang cukup, Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka WDH di Kabupaten Tangerang Selatan.

    “Setelah diamankan, tersangka kami bawa ke Polres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut dan kini telah menjalani penahanan,” imbuhnya.

    Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli video pornografi sejak akhir tahun 2024. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP Abid. [dny/but]

  • BBTNBTS Klarifikasi Isu Penemuan Ganja dan Larangan Drone di Kawasan TNBTS

    BBTNBTS Klarifikasi Isu Penemuan Ganja dan Larangan Drone di Kawasan TNBTS

    Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan klarifikasi terkait penemuan tanaman ganja di kawasan konservasi serta isu yang berkembang mengenai larangan penggunaan drone dan kebijakan pendakian di Gunung Semeru.

    Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai narasi yang beredar di media sosial. Terkait penemuan tanaman ganja di TNBTS, tim gabungan yang terdiri dari BBTNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah melakukan operasi pada 18–21 September 2024.

    Hasilnya, ditemukan ladang tanaman ganja yang tersembunyi di Blok Pusung Duwur, wilayah Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, yang secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

    “Kawasan ini sulit dijangkau karena tertutup oleh vegetasi lebat seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta memiliki kemiringan yang curam. Sehingga perlu menggunakan drone untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja dan menentukan akses menuju area tersebut,” ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar dalam rilisnya kepada beritajatim.com, Selasa (18/3/2025).

    Adapun hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.

    Menanggapi narasi yang menghubungkan peristiwa ini dengan beberapa kebijakan yang diterapkan di TNBTS, seperti larangan penggunaan drone, penutupan pendakian Gunung Semeru, dan aturan wajib pendamping bagi pendaki, Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata.

    “Ladang ganja ditemukan di sisi timur kawasan TNBTS, jauh dari jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru. Jaraknya sekitar 11 km dari kawasan wisata Bromo dan 13 km dari jalur pendakian Semeru,” jelasnya.

    Lokasi penemuan tanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Istimewa)

    Adapun aturan larangan drone sudah ada sejak 2019. Di mana larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 berdasarkan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019.

    Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pendaki, karena aktivitas menerbangkan drone dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur pendakian yang terjal. Sedangkan mengenai tarif penggunaan drone mengacu pada regulasi nasional.

    “Pengenaan tarif untuk penggunaan drone di kawasan konservasi, termasuk TNBTS, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024,” jelasnya.

    Rudijanta juga menekankan tentang kebijakan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru. Di mana aturan wajib pendamping bagi pendaki Semeru bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pendaki dengan edukasi dan interpretasi dari pemandu lokal, sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar kawasan taman nasional.

    Sedangkan penutupan pendakian Gunung Semeru sendiri merupakan kebijakan rutin yang sifatnya sementara. Terlebih jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun bukan kebijakan baru, melainkan langkah rutin yang juga diterapkan di taman nasional lain.

    Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem seperti hujan lebat, badai, dan tanah longsor yang berpotensi membahayakan keselamatan pendaki. Dengan adanya klarifikasi ini, BBTNBTS berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai kebijakan di kawasan TNBTS.

    Masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga kelestarian taman nasional dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kelangsungan ekosistem TNBTS. Langkah ini penting agar TNBTS tetap menjadi destinasi wisata alam yang lestari dan aman bagi pengunjung. (fyi/kun)

  • Sidang Kasus Pengeroyokan Ketua LMDH Jatirejo Kediri : Penasihat Hukum Ungkap Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan

    Sidang Kasus Pengeroyokan Ketua LMDH Jatirejo Kediri : Penasihat Hukum Ungkap Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kelima kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sugiyanto, Ketua LMDH Rimba Jatirejo. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra ini menghadirkan saksi korban Sugiyanto untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi, pada 28 Maret 2022 lalu di Situs Watu Gajah, Dusun Sumber Bahagia, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

    Menurut penasihat hukum terdakwa, Imam Muhklas, sidang ini tidak hanya soal dugaan kekerasan, tetapi juga terkait ketidakadilan dalam pengelolaan lahan oleh LMDH Jatirejo. Dia menegaskan bahwa kliennya, Jumadi, bersama enam terdakwa lainnya hanya menuntut kejelasan terkait Nota Kesepahaman (NKK) antara Perum Perhutani dengan LMDH Rimba Jatirejo yang diketuai oleh Sugiyanto.

    “Menurut klien kami, terdakwa salah satu dari tujuh orang terdakwa, ada ketidakadilan yang diperoleh dalam pengelolaan oleh LMDH Jatirejo, sehingga menjadi pemicu pada saat kejadian 2022 itu. Mereka meminta kejelasan terkait dengan NKK, ada gak, sah gak, kenapa? Karena warga di situ tidak merasakan dampak secara positif terhadap NKK,” ujar Imam Muhklas, pada Selasa (18/3/2025).

    Bahkan, menurutnya, luas lahan 620 hektar yang seharusnya bisa menyejahterakan petani justru diduga dialihfungsikan atau disewakan kepada pihak ketiga.

    Dugaan Monopoli dalam Pengelolaan Lahan

    Imam Muhklas juga menyoroti adanya dugaan potensi monopoli yang dilakukan oleh Sugiyanto dalam pengelolaan lahan di bawah naungan LMDH Jatirejo.

    “Tadi dari majelis hakim berharap agar tidak ada monopoli yang dilakukan oleh saudara Sugiyanto, dengan di bawah naungan LMDH Jatirejo, khususnya dalam pengelolaan lahan di Desa Gadungan. Kenapa demikian? Karena kalau demikian adanya itu berpotensi akan dicabut negara,” kata Imam Muhklas.

    Sementara itu, Hadi Suyanto, salah satu petani di Dusun Sumber Bahagia yang hadir dalam sidang, mengungkapkan keresahan warga yang selama ini mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan.

    “Akar permasalahannya, dari pihak masyarakat ingin tahu dasar hukum pengelolaan lahan. Perhutani dengan LMDH itu ada namanya NKK. Di NKK itu istilahnya mencakup hak, kewajiban, dan semuanya. Apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan isi di dalamnya? Kami menanyakan ke pihak lembaga tidak dikasih tahu, akhirnya pihak masyarakat menanyakan ke Sugiyanto, ke balai desa diselesaikan,” ujar Hadi Suyanto.

    Dukungan Warga dan Mahasiswa

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, S.H., dengan anggota Ika Yustikasari dan Sri Haryantoro ini turut dihadiri oleh sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Imam Muhklas menilai kehadiran mereka adalah bentuk kontrol terhadap kebijakan.

    “Terkait dukungan sebagai bentuk apresiasi, fungsi kontrol dengan masyarakat. Dengan adanya mahasiswa, dan kemudian warga turun, ini menjadi teguran keras kepada pemangku kebijakan untuk mau turun ke bawah, supaya melihat petani. Mohon Pak Prabowo (Presiden RI Prabowo Subianto), ini warga sampean, supaya turun, hadir di tengah-tengah warga,” tegasnya.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula dari kejadian, pada 28 Maret 2022 lalu di Situs Watu Gajah, Dusun Sumber Bahagia, Desa Gadungan. Sugiyanto melaporkan kasus pengeroyokan ke polisi setelah insiden terjadi padanya.

    Para terdakwa baru dipanggil oleh Polres Kediri Kota pada 2024, lalu kembali dipanggil pada Februari 2025 dan langsung ditahan di Kejaksaan Negeri dalam pelimpahan perkara dari kepolisian.

    Dalam persidangan, Imam Muhklas menegaskan bahwa unsur kekerasan dalam kasus ini masih diperdebatkan.

    “Sebetulnya menurut hemat kami, tidak terjadi (kekerasan, red). Memang membawa yang bersangkutan ke desa untuk dimintai pertanggungjawaban, tidak datang dipukuli ramai-ramai. Setelah itu, saudara Sujarwo mengantar korban ke desa, aman, tidak ada satupun rambutnya putus. Niatan dari warga, mungkin karena faktor sudah geram, apalagi dengan sikap korban demikian,” jelasnya. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut atas kasus ini. [nm/kun]