Author: Beritajatim.com

  • Operasi Pekat Polres Pasuruan Kota Amankan 34 Tersangka, Kasus Premanisme Terbesar

    Operasi Pekat Polres Pasuruan Kota Amankan 34 Tersangka, Kasus Premanisme Terbesar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama 14 hari. Operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal, mulai dari premanisme hingga prostitusi, demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan bahwa setelah operasi pekat berlangsung, tidak ada lagi laporan terkait kasus serupa. Dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian mengungkap total 28 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 34 orang.

    “Selama operasi pekat kemarin kami mengamankan puluhan tersangka dari banyak tindak pidana kriminal. Yang paling banyak yakni kasus premanisme dengan enam kasus dan sebelas tersangka,” terang Davis, Kamis (20/3/2025).

    Selain kasus premanisme yang menjadi kasus terbesar, Davis merinci lima kasus prostitusi dengan lima tersangka, empat kasus perjudian dengan empat tersangka, empat kasus narkoba dengan lima tersangka, serta sembilan kasus peredaran minuman keras (miras) dengan sembilan tersangka.

    Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4.734 botol minuman keras dan 173 knalpot brong yang sering digunakan untuk balap liar serta mengganggu ketertiban umum.

    Davis menegaskan bahwa setelah operasi pekat ini, pihak kepolisian tidak akan mengendurkan upaya pemberantasan tindak kriminal. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan di wilayah Pasuruan.

    “Kami mohon dukungan dari pemerintah kota, dari Bapak Ketua MUI, dari rekan-rekan TNI, sehingga kota kita atau wilayah Pasuruan secara keseluruhan bisa tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

    Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang kembali diguncang dengan penangkapan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Yongki Ferdian Farandi, pemuda 24 tahun asal Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dirinya tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

    Rabu pagi, 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah Yongki.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 3,13 gram, korek api gas, skrop, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dengan sisa sabu, timbangan elektronik, serta satu pak plastik klip kosong. Selain itu, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba juga turut diamankan.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik Yongki, yakni Oppo warna biru dan Redmi warna abu-abu, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika lainnya.

    Jejak Transaksi Sabu

    Dari hasil pemeriksaan, Yongki mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PT. Transaksi dilakukan secara ‘ranjau’ di pinggir jalan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Yongki mengeluarkan uang Rp5 juta untuk mendapatkan barang haram tersebut.

    Namun, sabu yang dibeli tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Yongki mengaku sebagian dari barang tersebut dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Ia berharap bisnis ini bisa menjadi sumber pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Langkah Hukum Menanti

    Meski baru satu kali membeli sabu dari PT, pengakuan Yongki tidak mengurangi jerat hukum yang siap menanti. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, ia kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jombang.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (20/3/2025).

    Kini, Yongki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisnis gelap yang ia jalankan bukan hanya menghancurkan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam masa depan banyak orang di sekitarnya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang masih nekat terlibat dalam dunia hitam narkotika. [suf]

  • Diingatkan KPK, Wali Kota Malang Ajak Semua OPD Komitmen Anti Korupsi

    Diingatkan KPK, Wali Kota Malang Ajak Semua OPD Komitmen Anti Korupsi

    Malang(beritajatim.com) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkomitmen anti korupsi.

    Komitmen anti korupsi dinilai dapat mendorong keberhasilan implementasi program Dasa Bhakti yang digagas dalam visi ‘Menuju Malang Mbois dan Berkelas’.

    “Tadi diingatkan oleh Ketua KPK, bahwa rapat koordinasi kepala daerah pasca pelantikan menjadi momentum untuk menguatkan komitmen. Komitmen untuk bisa memerangi korupsi di daerahnya masing-masing. Hari ini kami hadir berkomitmen bahwa ada delapan area pencegahan korupsi pada MCP KPK itu hal yang harus kita lakukan sesuai dengan indikator-indikatornya,” ujar Wahyu usai Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan Kepala Daerah di Yogyakarta, Rabu, (19/3/2025).

    Rakor diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Serta diikuti oleh seluruh kepala daerah di D. I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto memberikan arahan dalam kegiatan ini. Turut hadir bersama Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

    Wahyu menyebut komitmen anti korupsi harus didukung oleh seluruh perangkat daerah di Kota Malang. Hal ini sebagai pondasi utama dalam menjalankan pembangunan daerah, guna merealisasikan Program Dasa Bhakti.

    “Misi keempat kami adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan sinergis. Artinya setiap proses pemerintahan harus berjalan bebas dari praktik korupsi. Dengan pemerintahan yang bersih, kami dapat menjalankan program pembangunan dengan maksimal. Maka Program Dasa Bhakti dapat berjalan optimal, salah satunya jika didukung oleh komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi dan berintegritas,” ujar Wahyu.

    Wahyu menganggap jika seluruh perangkat daerah berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi. Maka roda Pemerintahan Kota Malang akan dianggap berintegritas di mata masyarakat.

    “Kepala perangkat daerah telah menandatangani pakta integritas. Termasuk parameter di tujuh area MCP. Karena hampir seluruh OPD itu termasuk dalam delapan area tersebut. Dan saya minta seluruh perangkat daerah, ketujuh area ini bisa dilakukan dengan baik oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Wahyu.

    Delapan area intervensi utama yang menjadi fokus MCP KPK yaitu, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah. (luc/ted)

  • Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

    Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

    “Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia.

    Dugaan Penyimpangan dalam Dana Hibah

    Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

    Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Selain itu, Kejati juga meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.

    Menurut Mia, pada tahun 2017 Dispendik Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta. Penyaluran dana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017. Namun, dalam implementasinya, ditemukan dugaan penyimpangan.

    Pembagian Proyek dan Dugaan Mark-Up

    Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek, yaitu:

    Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

    Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

    Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Penyidikan dan Penggeledahan

    Kejati Jatim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos.

    Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek ini. “Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tegas Mia.

    Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. [uci/ted]

  • Tiga ABH Asal Gresik yang Terlibat Curanmor Direhabilitasi

    Tiga ABH Asal Gresik yang Terlibat Curanmor Direhabilitasi

    Gresik (beritajatim.com)- Masyarakat Gresik dikagetkan adanya pelaku curanmor masih dibawah umur. Mereka adalah FN (12) kemudian HR (9) dan NA (10). Atas perbuatannya itu, akhirnya dicap sebagai anak berhubungan dengan hukum, atau ABH. Ini karena terbukti menjalankan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Sebelum diamankan polisi, ketiga ABH itu kepergok melakukan aksi curanmor di Jalan Harun Thohir Gresik.

    Saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Ketiga pelaku itu mengaku aksi yang dilakukan ini untuk kebutuhan pribadi.

    “Aksi pencurian itu dilakukan murni atas keinginan pribadi. Mereka juga mengakui sudah 4 kali beraksi,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (19/3/2025).

    Ia menambahkan, dari semua aksi yang dilakukan. Aksi yang terakhir
    tidak berjalan mulus lantaran kepergok oleh korban. Karena kasihan, pelaku tidak diproses secara hukum.

    “Korban memilih untuk memaafkan. Namun, atas serangkaian peristiwa yang dilakukan kami akan memproses ABH tersebut sesuai prosedur sistem peradilan pidana anak,” imbuhnya.

    Alasan melalui peradilan anak, sebagai efek jera dan pembinaan bagi para bocah yang masih berusia dibawah 12 tahun itu. Pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) maupun Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik selama proses hukum bergulir.

    “Motifnya ekonomi. Untuk hiburan dan kesenangan mereka,” terang mantan tutur Abid.

    Dari empat aksi yang telah dilakukan,
    hanya satu motor yang berhasil dijual. Mirisnya ABH tersebut menawarkan motor kepada orang lain seharga Rp 150 ribu.

    “Motornya ditawarkan kepada orang yang dijumpai di jalan. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk bermain di Time Zone,” ungkap Abid.

    Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas KBPPA Gresik dr Titik Ernawati menyatakan hasil pendampingan psikologis yang dilakukan, faktor penyebab mereka nekat melakukan pencurian karena masalah pola asuh dan ekonomi.

    “Tidak ada pola asuh yang disiplin dan keras. Apalagi sosok orang tua khususnya ibu, yang memilih berpisah,” paparnya.

    Untuk itu lanjut Titik, pihaknya merekomendasikan agar ketiga ABH tersebut dilakukan rehabilitasi sambil menjalani proses penyelidikan lantaran telah melakukan pencurian berulang kali.

    “Semua ABH ini terus didampingi serta pendampingan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Penjual Konten Porno Editan AI Ini Terancam 10 Tahun Penjara

    Penjual Konten Porno Editan AI Ini Terancam 10 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Wanfaizal Djodjah, pria asal Tangerang, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bersama Polda Metro Jaya. Ia ditangkap karena menjual konten pornografi untuk meraup keuntungan pribadi.

    Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan asal Gresik. Korban melapor bahwa fotonya telah diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) menjadi gambar vulgar tanpa busana, yang kemudian digunakan dalam video porno untuk menarik pelanggan.

    “Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tangerang,” ujar Komang, Rabu (19/3/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan koleksi konten pornografi yang dimiliki pelaku. Salah satu temuan adalah foto vulgar korban yang telah diedit dengan AI.

    “Pelaku membeli konten pornografi dari seseorang dan menjualnya kembali melalui aplikasi Telegram,” tambahnya.

    Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami sumber konten pornografi yang diperjualbelikan oleh tersangka.

    “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memproduksi konten tersebut,” imbuh Komang.

    Sementara itu, Wanfaizal Djodjah mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi sejak Januari 2025.

    “Saya membeli video dari seseorang dengan harga Rp200 hingga Rp300 ribu per file, lalu menjualnya kembali. Keuntungannya tidak menentu, kadang bisa mencapai Rp400 ribu, tapi ada juga yang hanya Rp200 ribu,” ungkapnya.

    Kini, Wanfaizal Djodjah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. [dny/but]

  • Mantan Wakil Bupati Blitar Beberkan Pemanggilannya oleh Kejari

    Mantan Wakil Bupati Blitar Beberkan Pemanggilannya oleh Kejari

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Usai diperiksa selama 4 jam, Rahmat mengungkapkan beberapa poin pemanggilannya di hadapan awak media.

    Dalam kesempatan itu, Mantan Wakil Bupati Blitar itu juga mengungkapkan komentarnya terkait pemeriksaan dan penggeledahan rumah Muhammad Muchlison, kakak kandung dari Bupati Blitar, Rini Syarifah. Menurut Rahmat penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar kepada Muhammad Muchlison masih relevan.

    “Ya cukup relevan saja karena dia kan dia (Abah Ison) ada dalam TP2ID,” ucap Rahmat Santoso, Rabu (19/03/2025).

    Menurut Mantan Wakil Bupati Blitar itu, Muhammad Muchlison atau Abah Ison relevan diperiksa karena masuk dalam jajaran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Namun saat ditanya lebih dalam apakah TP2ID merupakan pengendali sejumlah proyek termasuk yang sedang diselidiki kasus korupsinya oleh Kejari, Rahmat mengaku tak tahu.

    “TP2ID pun kan juga menggunakan APBD kan bahkan dari DPRD kan juga sempat keberatan adanya TP2ID kan,” imbuhnya.

    Rahmat sendiri sejatinya kenal dengan Abah Ison. Pasalnya Abah Ison adalah kakak kandung Bupati Blitar yakni Rini Syarifah.

    Sebelum Rahmat, Kejari Blitar sendiri telah memeriksa Abah Ison dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Bahkan rumah Abah Ison juga digeledah. Ada sejumlah barang dan dokumen serta uang tunai yang juga ikut disita oleh Kejari Kabupaten Blitar.

    Kini usai Abah Iso, giliran Rahmat Santoso yang dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Rahmat pun diintrogasi selama 4 jam oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar.

    “Waduh saya lupa terkait macam-macam lebih jelasnya tanya ke penyidik. Saya pun belum pernah lihat DAM Kali Bentak cuma proses dan lain sebagainya sudah saya sampaikan ke penyidik sudah saya sampaikan ke penyidik apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.

    “Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/03/2025).

    Meski telah menetapkan satu tersangka namun Kejari Kabupaten Blitar memberi sinyal akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Namun pihak Kejari masih akan mencari bukti-bukti tersebut.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp.4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya. (owi/but)

  • Solidaritas, Polres Pamekasan Shalat Gaib untuk 3 Personel Polda Lampung

    Solidaritas, Polres Pamekasan Shalat Gaib untuk 3 Personel Polda Lampung

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, melaksanakan shalat gaib dalam rangka mendoakan tiga personel Polri di Polda Lampung, yang gugur saat melaksanakan tugas kedinasan.

    Pelaksanaan shalat gaib tersebut dilaksanakan di Masjid Baitul Amin Kompleks Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (19/3/2025). “Shalat gaib ini sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa dan pengorbanan anggota yang gugur dalam tugas,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

    “Selain itu, shalat gaib ini kita laksanakan dalam rangka mendoakan anggota yang gugur dalam tugas, serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar menjadi lebih tabah dan sabar dalam menghadapi musibah,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan rasa belasungkawa atas gugurnya tiga personil Polda Lampung. “Kami segenap keluarga besar Polres Pamekasan, beserta Bhayangkari Cabang Pamekasan, menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya prajurit Bhayangkara Polda Lampung,” jelasnya.

    “Tentu dengan harapan semoga almarhumin mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Terimakasih atas pengabdianmu kami akan teruskan perjuanganmu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, tiga personil Polda Lampung, yang gugur saat menjalankan tugas memberantas tindak pidana. Masing-masing Kapolsek Negara Batin Polres Waykanan Polda Lampung, Iptu Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Waykanan, Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Waykanan Bripda M Ghalib Surya Ganta. [pin/but]

  • Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat. “Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo digunakan sebagai tempat usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke lokasi produksi minyak tersebut.

    “Dari rumah tersangka terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke dalam ratusan botol dengan ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1500 ml, tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol, juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L dan mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam,” katanya.

    Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml.

    Sebanyak 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ml, lima pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE. Satu buah selang penyedot minyak goreng, dua tandon warna orange, empat kempu atau tandon warna putih berisi minyak goreng curah.

    Satu unit mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam beserta STNK dan kontak, dua lembar surat timbang PT MEGASURYA MAS, dua lembar Surat Jalan PT. MEGASURYA MAS, dua buku nota penjualan, satu buah timbangan digital, dua buah corong krucut plastik, 30 pack botol plastik kosong @70.

    Satu buku akta aperseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, dua lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor: 0609230026185, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dab satu buah pompa air.

    Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

    Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [tin/but]

  • Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

    Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengantongi Rp30 juta dalam satu minggu.

    Usaha tersebut ditekuni warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak satu tahun lalu. Pelaku PO (Pre-order) minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di Sidoarjo. Pelaku yang bekerja sendiri ini mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol tersebut di rumahnya.

    “Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di daerah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna orange,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/3/2025).

    Dua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 KG diangkut menggunakan mobil pickup Grand Max nopol S 8127 SD warba hitam milik pelaku. Pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga senilai Rp18 ribu/kg, setelah itu pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.

    “Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 ml harga Rp9 ribu, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26 ribu,” jelasnya

    Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya.

    “Omset yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per minggu. Sekitar 9.000 botol yang kita amankan dan masih ada sisa di tando, keterangan tersangka usaha tersebut dijalani sejak setahun yang lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.

    Sementara itu, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” tegasnya.

    Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. [tin/kun]