Author: Beritajatim.com

  • Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo berhasil mengamankan 16 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan minuman keras ilegal.

    Operasi yang dihadiri oleh Bupati Probolinggo, Gus Haris, dan Kodim 0820 ini menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

    Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/03/2025), menjelaskan bahwa selama operasi, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus dengan 16 tersangka. “Kami juga memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras berbagai merek, serta narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo,” ungkap Kompol Haris.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Norman, menambahkan bahwa dari 16 tersangka, beberapa di antaranya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang seperti Trex dan Dextro, dengan total barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Selain itu, satu tersangka juga diamankan terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Polsek Kraksaan.

    “Kami berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp900.000 dari seorang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kraksaan Wetan dengan barang bukti uang tunai, rekapan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. “Satu tersangka berinisial S telah kami amankan,” kata AKP Adi Fajar.

    AKP Norman menambahkan, “Ada juga kasus narkoba dengan barang bukti tambahan berupa judi online, Kami menemukan 0,5 gram sabu-sabu dan handphone yang digunakan untuk judi online, dan sudah kami amankan dua tersangka.”

    “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo. Kami juga mengajak masyarakat dan media untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan,” tegas AKP Norman. (ada/ian)

  • Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Biras dan Ratusan Knalpot Brong

    Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Biras dan Ratusan Knalpot Brong

    Tulungagung (beritajatim.com) – Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dimusnahkan oleh Polres Tulungagung usai gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 di halaman Pemkab setempat. Selain miras, ratusan knalpot brong hasil razia juga dihancurkan dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan.

    Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi, mengungkapkan sebanyak 3.612 botol minuman keras dan 407 knalpot brong dimusnahkan. Minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan knalpot brong dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

    “Keduanya sering meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan ini,” ujar AKBP M Taat Resdi, Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita 11 unit sound horeg yang digunakan dalam kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Para pemiliknya dikenakan sanksi tilang, dan persidangan akan dilakukan setelah Lebaran. Tak hanya itu, tujuh orang pembuat mercon juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga masih berstatus anak di bawah umur.

    “Kami sudah mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sound horeg saat SOTR, tetapi masih ada yang melanggar sehingga kami tindak tegas dengan tilang dan penyitaan,” tambahnya.

    Razia serupa akan terus digelar guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman selama Ramadan. Polres Tulungagung memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban, terutama menjelang Idul Fitri.

    “Penerbangan balon udara juga akan kami larang karena dapat mengganggu aliran listrik dan jalur penerbangan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar Polres Ponorogo selama sebulan terakhir membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 12 pelaku tindak kriminal diamankan, sementara ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dan ratusan knalpot brong berhasil disita.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kejahatan di wilayah Bumi Reog. Dari operasi tersebut, petugas menyita 500 liter miras berbagai jenis, mayoritas arak jowo, serta minuman beralkohol ilegal.

    Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat ini, barang bukti berupa miras dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (20/3/2025) pagi. Acara pemusnahan ini juga dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komandan Kodim 0802 Letkol Inf Dwi Soerjono, serta sejumlah pejabat terkait.

    “Hari ini kita musnahkan bersama-sama agar miras ini tidak lagi beredar di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan,” ujar AKBP Andin.

    Selain miras, 341 knalpot brong hasil razia cipta kondisi juga turut dimusnahkan. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif di jalan raya, terutama jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kami juga memusnahkan ratusan knalpot brong dengan cara dipotong dengan gerinda,” katanya.

    Operasi Pekat Semeru kali ini juga menyasar kepemilikan bahan peledak (handak) yang digunakan untuk membuat petasan. Polisi berhasil menyita 8 kilogram bahan peledak dari para pelaku. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak, sebuah praktik yang berbahaya bagi penerbangan.

    Operasi Pekat Semeru ini menjadi bukti komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ke depan, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus digencarkan.

    “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang masih bermain-main dengan bahan peledak, petasan, atau balon udara liar. Jika ditemukan, pasti akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres. [end/beq]

  • Polres Gresik Ungkap 121 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Gresik Ungkap 121 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025, yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 9 Maret. Hasil operasi ini mencatat ratusan tersangka yang berhasil diamankan dan diproses hukum.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka dari berbagai tindak kejahatan.

    “Rincian kasus yang berhasil kami ungkap. Premanisme 3 kasus mengamankan 5 tersangka. Kemudian judi 17 kasus, 24 tersangka diringkus. Serta peredaran miras 49 kasus dengan 52 tersangka,” kata Rovan, Kamis (20/3/2025).

     

    Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap 9 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka, serta mengamankan 42 unit motor dari balap liar dengan 54 pelanggar.

    “Operasi pekat yang kami gelar ini juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu, 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi, dan premanisme,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk narkotika dan penggilasan dengan alat berat untuk minuman keras.

    “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Polisi Gerebek Arena Judi Dadu Oglok di Pacitan, Satu Pelaku Diamankan

    Polisi Gerebek Arena Judi Dadu Oglok di Pacitan, Satu Pelaku Diamankan

    Pacitan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Pacitan berhasil menggerebek arena perjudian dadu oglok di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (1/3/2025) dini hari, seorang terduga pelaku berinisial Gandung (66), warga Dusun Pendem, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

    “Awalnya kami mendapat informasi adanya perjudian dadu oglok di Kecamatan Pringkuku. Setelah dilakukan penyelidikan, perjudian tersebut ternyata berpindah ke Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

    Penggerebekan dilakukan di rumah Suparlan, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Bandar. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set alat permainan dadu oglok, uang tunai sebesar Rp440 ribu, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam permainan tersebut.

    “Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka yang berstatus sebagai bandar. [tri/beq]

  • Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu Jelang Lebaran

    Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu Jelang Lebaran

    Pacitan (beritajatim.com) – Polres Pacitan menggelar pemusnahan 467 botol minuman keras (miras) berbagai merek sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Pemusnahan dilakukan di jalan Barat Alun-alun Pacitan pada Kamis (20/3/2025) dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat tandem roller.

    Tak hanya miras, narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari sejumlah tersangka juga turut dimusnahkan dengan mesin blender.

    Barang bukti sabu tersebut terdiri dari 0,36 gram milik tersangka BS, 0,26 gram dari tersangka TWS, dan 0,47 gram dari tersangka EW. Para tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 4 Maret 2025.

    Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan.

    “Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” ujarnya sebelum prosesi pemusnahan berlangsung.

    Lebih lanjut, Kompol Pujiyono menekankan bahwa Polres Pacitan berkomitmen dalam pemberantasan miras dan narkoba yang sering menjadi pemicu berbagai permasalahan keamanan.

    “Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilakukan demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang Lebaran Idul Fitri,” tegasnya.

    Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda serta anggota DPRD Pacitan, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan peredaran miras dan narkoba di wilayah Pacitan. [tri/ian]

  • Kasus Tipikor PKBM Pasuruan, Bayu Putra Subandi Didakwa Pasal Berlapis

    Kasus Tipikor PKBM Pasuruan, Bayu Putra Subandi Didakwa Pasal Berlapis

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Sidang yang digelar pada Rabu (19/3/2025) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bayu Putra Subandi.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bayu Putra Subandi dengan pasal berlapis. Dakwaan primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan bahwa sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan.

    “Benar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin Rabu (19/3/2025),” ujar Ferry, Kamis (20/3/2025).

    Kasus korupsi ini menarik perhatian publik di Kabupaten Pasuruan, mengingat PKBM adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non-formal. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

    Sebelumnya, Bayu telah menjalani pemeriksaan bersama 33 orang saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Aksi dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.

    Ferry juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku lainnya masih berlanjut.

    “Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan,” tambahnya. (ada/ian)

  • Polres Bondowoso Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Pekat 2025

    Polres Bondowoso Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Pekat 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Polres Bondowoso merilis hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025 yang digelar dalam beberapa waktu terakhir. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 16 tersangka dari berbagai tindak pidana, termasuk narkoba, judi, premanisme, dan kepemilikan bahan peledak.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir pil berlogo Y, bahan peledak petasan, serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perjudian dan premanisme.

    “Kami mengamankan 8.644 butir pil berlogo Y, bahan peledak berupa 44 batang petasan serta 798 gram bubuk mercon siap pakai. Selain itu, kami juga menyita barang bukti dari kasus judi online dan konvensional, termasuk satu unit HP dan uang tunai,” jelasnya, Kamis (20/3/2025).

    Selain tindak pidana tersebut, petugas juga melakukan razia lalu lintas dengan hasil 49 tilang yang mayoritas didominasi pelanggaran knalpot brong dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tertib dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Operasi ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bondowoso,” tambahnya.

    Dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal, Polres Bondowoso juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 800 botol miras dari berbagai merek.

    Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Bondowoso. [awi/beq]

  • Polisi Panggil Orang Tua Tiga Bocah Pelaku Curanmor di Gresik

    Polisi Panggil Orang Tua Tiga Bocah Pelaku Curanmor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik memanggil orang tua tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik. Ketiga bocah yang masih duduk di bangku SD itu berinisial F (12), HR (9), dan NA (10).

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga bocah tersebut murni atas inisiatif sendiri.

    “Murni tidak ada paksaan atau perintah dari orang lain,” ujar AKP Abid, Kamis (20/3/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp150 ribu. Sementara itu, kendaraan lain yang mereka curi belum sempat dijual.

     

    “Modus mereka adalah mendorong motor yang menjadi target, kemudian menjualnya dengan harga murah. Ada empat TKP yang sudah mereka datangi. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain di time zone serta jalan-jalan ke Surabaya,” ungkapnya.

    Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak dan Dinas Sosial, mengingat para pelaku masih di bawah umur.

    AKP Abid memastikan tidak ada keterlibatan orang tua maupun pihak lain dalam kasus ini. Bahkan, pihak kepolisian menemukan 18 kunci kendaraan yang disimpan oleh ketiga bocah tersebut, yang diambil dari berbagai lokasi berbeda.

    Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menambahkan bahwa ketiga bocah tersebut memiliki latar belakang keluarga yang serupa, yakni berasal dari keluarga yang kurang harmonis. Orang tua mereka telah berpisah, sehingga masing-masing tinggal bersama kakek, nenek, atau paman.

    “Kurangnya pendidikan dan pola asuh menyebabkan mereka sering beraktivitas tanpa pengawasan yang memadai,” tandas Ipda Hendri. [dny/beq]

  • Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Puluhan Knalpot Brong

    Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Puluhan Knalpot Brong

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang digelar selama bulan Ramadan. Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Lamongan, Kamis (20/3/2025).

    Wakapolres Lamongan, Kompol I Made Prawira, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman keras dan knalpot tidak standar, yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban.

    “Barang bukti yang kami musnahkan antara lain 1.117,4 liter arak, 1.325 liter toak, 45 liter anggur merah, serta 151 liter bir. Selain itu, sebanyak 38 knalpot brong juga kami musnahkan agar tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Made Prawira, Kamis (20/3/2025).

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.

    Made Prawira mengatakan, operasi ini merupakan langkah preventif guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Lamongan. Penyitaan minuman keras dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Sementara penindakan terhadap penggunaan knalpot brong bertujuan untuk mengurangi kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Begitu juga dengan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

    Lebih lanjut Made Prawira mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan ke pihak berwenang, ketika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

    “Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

    Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot brong di Lamongan dapat ditekan, sehingga tercipta suasana yang lebih tertib dan kondusif, terutama selama bulan Ramadan. [fak/beq]