Author: Beritajatim.com

  • Bukalapak Vs Harmas: Sidang PKPU Bahas Bukti Kewajiban Pengembalian Dana

    Bukalapak Vs Harmas: Sidang PKPU Bahas Bukti Kewajiban Pengembalian Dana

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.

    Dalam sidang tersebut, BUKA menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.

    Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain:

    Pertama, dalam daftar alat bukti yang diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. Namun, berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.

    Kedua, Harmas kembali mengklaim bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, BUKA menegaskan bahwa berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum.

    Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA memiliki tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan hal ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA. Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan oleh Harmas terkait adanya utang ini dianggap prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

    Sebaliknya, berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh BUKA, justru Harmas masih memiliki kewajiban kepada BUKA, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar yang hingga kini belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.

    Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku.

    “Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia.

    BUKA tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya. Dengan adanya sidang lanjutan ini, perusahaan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. [beq]

  • Polres Blitar Kota Selidiki Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Ponpes

    Polres Blitar Kota Selidiki Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Ponpes

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota terus melakukan penyelidikan kasus pencabulan sesama jenis yang terjadi di sebuah pondok pesantren Kota Blitar. Sejauh ini sudah 5 ada orang yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar terkait kasus pencabulan sesama jenis itu.

    Para terperiksa ini terdiri dari korban hingga terduga pelaku. Kelima orang tersebut kini telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh santri laki-laki terhadap adik tingkatnya yang juga laki-laki.

    “Sejauh ini kami sudah memeriksa 5 orang termasuk korban juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Jumat (21/3/2025).

    Polres Blitar Kota sendiri juga sudah melakukan visum terhadap korban. Namun hingga kini hasil visum korban belum keluar.

    “Visum sudah kita lakukan, ini masih menunggu hasilnya karena belum keluar ini,” tegasnya.

    Dugaan kasus pencabulan sesama jenis ini mencuat usai salah seorang santri yang ada di pondok pesantren tersebut mengadu ke orang tuanya. Santri putra itu mengadu bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya.

    Aksi pencabulan sesama jenis ini diduga oleh sang kakak tingkatnya saat korban sedang beristirahat di kamar pondok pesantren. Korban yang ketakutan kemudian berpura-pura tidur.

    Usai kejadian itu, korban kemudian memilih untuk pulang ke rumah. Di sana korban kemudian mengadu ke orang tuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota.

    Kini kasus tersebut tengah diselidiki lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sejumlah saksi pun kini telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. [owi/beq]

  • Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp170 Juta untuk Damai, Begini Kronologinya

    Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp170 Juta untuk Damai, Begini Kronologinya

    Surabaya (beritajatim.com)- Beredar informasi di media sosial, Polsek Sukolilo menerima uang Rp 170 juta atas pelepasan 3 pelaku penggelapan mobil berinisial FD, AG dan IN. Postingan di media sosial itu lantas viral dan mendapatkan ratusan komentar dari netizen.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara membantah jika pihaknya menerima uang sebesar Rp 170 juta untuk melepaskan 3 pelaku dari jerat pidana dengan cara yang ilegal. Made mengatakan tidak ada uang sepeserpun yang masuk ke kantong pribadi anggotanya seperti yang dituduhkan.

    “Uang itu merupakan bentuk ganti rugi dari ketiga pelaku kepada korban yang kehilangan mobil Avanza. Lalu keduanya bersepakat damai lewat Restorative Justice (RJ) dan juga sepakat tidak saling melanjutkan proses hukum,” kata Made saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (21/03/2025).

    Made mengatakan, ketiga pelaku memberikan uang sebesar Rp 145 juta kepada kedua korban yang sudah ditipu. Yakni, Handoko dan Kosim. Handoko adalah pemilik mobil Avanza yang mobilnya dipinjam oleh Kosim. Kosim menjadi korban juga lantaran ditipu oleh AG. Made merinci jika Handoko menerima uang Rp 90 juta. Sementara Kosim menerima Rp 55 juta dari ketiga pelaku.

    “Kosim ini karena tetangga dengan Handoko, ia awalnya menyuruh AG untuk menebus mobil yang sudah digadaikan. Namun, oleh AG uang pemberian Kosim malah dihabiskan. Sehingga Kosim juga merugi,” tutur Made.

    Made menjelaskan jika pihaknya memang menyita uang sebesar Rp 19 juta dan BPKB mobil Avanza sebagai barang bukti. Atas informasi yang beredar, Made beserta anggotanya sudah diperiksa di Propam.

    “Ada uang yang kami amankan sebagai barang bukti beserta dengan BPKB. Kami sudah jelaskan juga ke pihak Propam terkait dua alat bukti yang masih kami sita, jadi tidak ada uang Rp 170 juta itu masuk ke kami. Semuanya sudah kami serahkan ke korban,” jelas Made.

    Sementara itu, Handoko korban dari peristiwa ini membenarkan penyampaian Kapolsek Sukolilo. Ia mengaku sudah menerima uang sesuai dengan nominal kesepakatan damai antara dirinya dan ketiga pelaku.

    “Saya sempat minta Rp 120 juta. Namun pihak pelaku keberatan dan akhirnya kita sepakat di Rp 90 juta. Nominal yang saya terima pas tidak ada masalah. Saya juga sudah sepakat untuk berdamai dengan ketiga pelaku dengan cara RJ di kepolisian,” kata Handoko.

    Senada dengan Handoko, Kosim juga mengatakan bahwa ia sempat mengeluarkan uang Rp 50 juta untuk menebus mobil yang digadaikan AG. Namun, apesnya Kosim malah ditipu. Bukannya menebus mobil, AG malah menghabiskan uang Kosim dan lari.

    “Jadi uang saya Rp 50 juta itu uang pribadi saya yang diganti pelaku. Lalu sisanya Rp 5 juta adalah uang ganti rugi saya kepada pak Handoko,” tegas Kosim. [ang/aje]

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perhatikan Jalan Rusak yang Ganggu Pemudik 2025

    Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perhatikan Jalan Rusak yang Ganggu Pemudik 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Mendagri Tito Karnavian meminta agar seluruh kepala daerah memperhatikan titik jalan rusak yang berpotensi menghambat dan membahayakan pemudik. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat upacara Apel operasi Ketupat Semeru 2025 di lapangan Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/03/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan ada 3 hal yang penting diperhatikan oleh pemda untuk kelancaran arus lalu lintas mudik 2025. Pertama,  kelancaran arus mudik bergantung pada kondisi jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

    Sehingga, ia meminta agar jalan berlubang segera diperbaiki agar tidak membahayakan pemudik. Lali, ia juga meminta agar pemerintah daerah mengantisipasi daerah rawan banjir agar tidak menghambat arus kendaraan. Sementara poin terakhir adalah keberadaan pasar tumpah yang kerap menjadi penyebab kemacetan saat arus mudik. Ia menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengatur lalu lintas di sekitar pasar dan menyiapkan jalur alternatif guna menghindari kepadatan.

    “Jangan sampai pergerakan masyarakat terganggu atau terhambat karena kondisi jalan yang buruk dan adanya pasar tumpah,” kata Tito.

    Tito memberikan contoh kebijakan Pemda Jawa Tengah yang meniadakan pangkalan delman seminggu sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri dengan kompensasi. Hal ini diapresiasi lantaran bisa mengantisipasi kemacetan saat mudik.

    “Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama. Pemerintah daerah juga akan memberikan kompensasi bagi para kusir delman yang terdampak agar kebijakan ini tidak merugikan mereka,” tuturnya.

    Tito juga menyoroti kesiapan pelabuhan dan bandara dalam waktu mudik mendatang. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kelebihan kapasitas penumpang yang bisa membahayakan keselamatan pemudik. Ia pun berharap nantinya mudik 2025 bisa dilaksanakan dengan aman dan nyaman. “Kita belajar dari insiden Danau Toba, sehingga langkah antisipasi seperti penyediaan pelampung harus dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Polres Pamekasan Bersiap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

    Polres Pamekasan Bersiap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, bersama sejumlah instansi terkait mulai mempersiapkan pengamanan arus mudik dan arua balik lebaran dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan sandi Operasi Ketupat Semeru 2025.

    Operasi dengan tagline ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’, dijadwalkan digelar mulai 23 Maret hingga 8 April 2025 untuk 8 Polda Prioritas. Serta pada 26 Maret hingga 8 April 2025 untuk 28 Polda lain di Indonesia.

    Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025, ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (20/3/2025). Dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dihadiri jajaran Forkopimda, PJU Polres beserta Polsek Jajaran, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

    Selain itu juga tampak hadir peserta apel pasukan, di antaranya personil TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinkes, BPBD, Senkom, Pramuka, Orari, Palang Merah Indonesia (PMI), RAPI dan Radio Pamekasan.

    “Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan kesiapan personil dan sarpras, serta memperkuat sinergitas dengan stakeholder terkait Operasi Ketupat Semeru 2025, dalam rangka pengamanan mudik lebaran dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Pihaknya menyampaikan puncak arus mudik maupun arus balik lebaran diprediksi terjadi dalam beberapa hari kedepan. “Pemerintah memprediksi puncak arus mudik terjadi mulai tanggal 28 hingga 30 Maret 2025. Sedangkan arus balik diprediksi terjadi mulai 5 hingga 7 April 2025 mendatang,” ungkapnya.

    “Guna mendukung pelaksanaan operasi, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyebaran laut, penghentian pekerjaan proyek konstruksi, dan pengalihfungsian sementara penimbangan kendaraan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan,” imbuhnya.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang ikut serta dalam Operasi Ketupat Semeru 2025. “Selamat bertugas dan tetap semangat, jadikan setiap langkah pengabdian sebagai ladang ibadah untuk mencari ridho dan keberkahan Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Kapolri Resmikan Operasi Ketupat Semeru 2025 di Jawa Timur

    Kapolri Resmikan Operasi Ketupat Semeru 2025 di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan operasi Ketupat Semeru 2025 di Lapangan Upacara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/03/2025). Operasi ini ditujukan untuk pengamanan mudik lebaran 2025.

    Jenderal Listyo Sigit mengatakan, operasi pengamanan mudik lebaran 2025 ini akan melibatkan 164.298 personel gabungan dari TNI-Polri, Basarnas, BMKG, Kementerian Perhubungan, Pramuka, dan instasi lain.

    “Operasi akan dibagi menjadi dua tahap. Pertama dimulai hari ini untuk 8 Polda prioritas. Sementara pada 26 Maret mendatang apel akan dilakukan di 28 Polda lainnya,” kata Listyo.

    Listyo memprediksi nantinya puncak arus mudik akan terjadi pada 28-30 Maret 2025. Sementara arus balik diperkirakan akan terjadi sejak 5-7 April 2025. Untuk memastikan kegiatan mudik masyarakat aman dan nyaman, pihaknya sudah menyediakan 2.835 posko yang terdiri dari 1.738 pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu untuk mengamankan 126.736 objek pengamatan.

    “Durasi Operasi Ketupat Semeru 2025 bervariasi, antara 14 hingga 17 hari, bergantung pada kondisi di masing-masing Polda,” tuturnya.

    Berbagai rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan, termasuk pengaturan perjalanan kendaraan sumbu tiga, ganjil genap, contraflow, dan one way untuk mengantisipasi kepadatan.  Masyarakat dapat menghubungi hotline 110 untuk informasi dan pengaduan.

    “Nanti petugas akan selalu siap dan siaga dalam waktu 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagai komitmen kami untuk pelayanan mudik lebih baik ke masyarakat,” pungkas Listyo. (ang/kun)

  • Polres Bojonegoro Ringkus Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Bojonegoro Ringkus Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polres Bojonegoro berhasil meringkus 139 tersangka. Tersangka diamankan dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, judi online maupun konvensional hingga minuman keras (Miras).

    Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 139 tersangka itu diringkus dari 131 kasus. “Dari 139 tersangka, 25 tersangka dari tindak pidana umum dan 114 pelaku tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

    Sementara target dalam operasi pekat semeru sendiri, fokus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (Handak), petasan atau mercon, narkotika, premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online.

    “Selain itu, kami juga menargetkan perjudian baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Yoyok.

    Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat melati satu di pundaknya ini membeberkan, hasil operasi itu, diantaranya 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 7 kasus judi konvensional dengan 15 tersangka, 1 kasus judi online dengan 1 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, dan 114 kasus miras dengan 114 tersangka.

    Sementara, dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebagai berikut, pada kasus prostitusi polisi menyita uang tunai Rp350 ribu, 2 buah kondom, dan 2 unit handphone. Kasus judi online dengan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai 10.000.

    Pada kasus perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6.

    Sementara, pada kasus narkotika, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,94 gram, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit handphone, 3 plastik klip kosong alat, serta seperangkat alat hisap sabu.

    Sedangkan pada kasus miras, diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah sebanyak 480 liter, arak sebanyak 123 liter, dan tuak sebanyak 324,5 liter.

    Selanjutnya, usai membeberkan sejumlah kasus hasil operasi pekat ini, Wakapolres beserta perwakilan Forkopimda Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara langsung dan dilindas menggunakan alat berat. [lus/kun]

  • Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo berhasil mengamankan 16 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan minuman keras ilegal.

    Operasi yang dihadiri oleh Bupati Probolinggo, Gus Haris, dan Kodim 0820 ini menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

    Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/03/2025), menjelaskan bahwa selama operasi, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus dengan 16 tersangka. “Kami juga memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras berbagai merek, serta narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo,” ungkap Kompol Haris.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Norman, menambahkan bahwa dari 16 tersangka, beberapa di antaranya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang seperti Trex dan Dextro, dengan total barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Selain itu, satu tersangka juga diamankan terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Polsek Kraksaan.

    “Kami berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp900.000 dari seorang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kraksaan Wetan dengan barang bukti uang tunai, rekapan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. “Satu tersangka berinisial S telah kami amankan,” kata AKP Adi Fajar.

    AKP Norman menambahkan, “Ada juga kasus narkoba dengan barang bukti tambahan berupa judi online, Kami menemukan 0,5 gram sabu-sabu dan handphone yang digunakan untuk judi online, dan sudah kami amankan dua tersangka.”

    “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo. Kami juga mengajak masyarakat dan media untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan,” tegas AKP Norman. (ada/ian)

  • Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Biras dan Ratusan Knalpot Brong

    Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Biras dan Ratusan Knalpot Brong

    Tulungagung (beritajatim.com) – Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dimusnahkan oleh Polres Tulungagung usai gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 di halaman Pemkab setempat. Selain miras, ratusan knalpot brong hasil razia juga dihancurkan dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan.

    Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi, mengungkapkan sebanyak 3.612 botol minuman keras dan 407 knalpot brong dimusnahkan. Minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan knalpot brong dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

    “Keduanya sering meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan ini,” ujar AKBP M Taat Resdi, Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita 11 unit sound horeg yang digunakan dalam kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Para pemiliknya dikenakan sanksi tilang, dan persidangan akan dilakukan setelah Lebaran. Tak hanya itu, tujuh orang pembuat mercon juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga masih berstatus anak di bawah umur.

    “Kami sudah mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sound horeg saat SOTR, tetapi masih ada yang melanggar sehingga kami tindak tegas dengan tilang dan penyitaan,” tambahnya.

    Razia serupa akan terus digelar guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman selama Ramadan. Polres Tulungagung memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban, terutama menjelang Idul Fitri.

    “Penerbangan balon udara juga akan kami larang karena dapat mengganggu aliran listrik dan jalur penerbangan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar Polres Ponorogo selama sebulan terakhir membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 12 pelaku tindak kriminal diamankan, sementara ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dan ratusan knalpot brong berhasil disita.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kejahatan di wilayah Bumi Reog. Dari operasi tersebut, petugas menyita 500 liter miras berbagai jenis, mayoritas arak jowo, serta minuman beralkohol ilegal.

    Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat ini, barang bukti berupa miras dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (20/3/2025) pagi. Acara pemusnahan ini juga dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komandan Kodim 0802 Letkol Inf Dwi Soerjono, serta sejumlah pejabat terkait.

    “Hari ini kita musnahkan bersama-sama agar miras ini tidak lagi beredar di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan,” ujar AKBP Andin.

    Selain miras, 341 knalpot brong hasil razia cipta kondisi juga turut dimusnahkan. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif di jalan raya, terutama jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kami juga memusnahkan ratusan knalpot brong dengan cara dipotong dengan gerinda,” katanya.

    Operasi Pekat Semeru kali ini juga menyasar kepemilikan bahan peledak (handak) yang digunakan untuk membuat petasan. Polisi berhasil menyita 8 kilogram bahan peledak dari para pelaku. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak, sebuah praktik yang berbahaya bagi penerbangan.

    Operasi Pekat Semeru ini menjadi bukti komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ke depan, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus digencarkan.

    “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang masih bermain-main dengan bahan peledak, petasan, atau balon udara liar. Jika ditemukan, pasti akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres. [end/beq]