Author: Beritajatim.com

  • Jaringan Begal Sadis Diungkap Polres Probolinggo, Beraksi di 12 TKP

    Jaringan Begal Sadis Diungkap Polres Probolinggo, Beraksi di 12 TKP

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku begal yang dilumpuhkan oleh anggota polisi di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin sore (24/3/2025). Kedua pelaku begal tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, polisi membeberkan barang bukti yang berhasil disita, antara lain sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi N 2024 MI, rangka motor Kawasaki Ninja, dua bilah celurit, alat deteksi GPS, kunci T, dan dinamo.

    “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku begal ini dan mengidentifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

    Kronologi penangkapan bermula saat anggota polisi yang berada di lokasi kejadian merasa curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka. Setelah memastikan bahwa mereka adalah pelaku curanmor, anggota polisi bernama Aipda Andik Muhyeni melumpuhkan kedua tersangka yang berusaha melawan dan melarikan diri.

    “Tersangka berinisial DA merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Kecamatan Paiton, sedangkan tersangka MR adalah residivis kasus serupa,” jelas Kapolres.

    Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, antara lain laptop, puluhan kunci kontak kendaraan, dan rangka sepeda motor. “Kami menduga kedua tersangka terlibat dalam 12 TKP curanmor di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkap Kapolres.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena salah satu tersangka membawa senjata tajam saat diamankan,” tegas Kapolres.

    Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ada/but)

  • Aksi Kejahatan Meningkat di Suramadu

    Aksi Kejahatan Meningkat di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Petapan atau akses Jembatan Suramadu jatuh di jalan raya setelah dipepet seorang jambret yang hendak merebut tas korban.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi tadi malam di akses Jembatan Suramadu. Kejadian itu terekam kamera cctv bus Transjatim Cakraningrat.

    “Kejadian itu terekam oleh pengemudi bus Transjatim. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak bus untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan, dari cctv itu nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan lebih dalam. Sebab video itu merekam korban saat melintas hingga pelaku melakukan aksinya.

    Hendro mengaku, sampai saat ini belum bisa menghubungi korban. Apalagi, korban belum melapor ke polisi. Ia berharap, korban segera menghubungi petugas dengan datang ke kantor polisi maupun menghubungi 110. “Kami berharap bisa segera berkomunikasi dengan korban. Kami akan dalami kasus ini,” imbuhnya.

    Ia juga mengingatkan agar masyarakat terutama pengendara motor lebih berhati-hati saat membawa barang. Ia meminta agar pengendara meminimalisir menggunakan perhiasan saat berkendara.

    Sebelumnya, rekaman video cctv Transjatim viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang pengendara perempuan yang dipepet oleh pelaku yabg diduga laki-laki dua orang yang berboncengan.

    Dalam rekaman terlihat, motor pelaku memepet korban dan salah satu pelaku berusaha merebut tas korban hingga korban terjatuh ke jalan. Bahkan korban nyaris tertabrak kendaraan di belakangnya.[sar/kun]

  • Warga Bangkalan Oplos LPG

    Warga Bangkalan Oplos LPG

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreksrim Polres Bangkalan menyita ratusan tabung gas dari sebuah gudang kosong di Dusun Temor Lorong Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Bahkan, untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram, pelaku menggunakan tabung bersubsidi 3 kilogram.

    Pelaku yakni seorang THL Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinsial HU (36) warga Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Untuk membuka usaha ilegalnya, pelaku lalu merekrut dua orang karyawan yakni DG (37) dan MW (27) warga Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, usaha ilegal tersebut telah dijalankan pelaku sejak 1 tahun yang lalu. Pelaku membeli gas 12 kilogram kosong untuk diisi menggunakan gas dari tabung gas melon 3 kilogram.

    “Jadi untuk mengisi tabung 12 kilogram itu pelaku menggunakan 4 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Dengan menggunakan alat seadanya, setiap hari pelaku berhasil mengisi 51 tabung gas 12 kilogram dan dikirim ke pengecer langganannya. Bahkan, dalam sehari keuntungan HU yakni Rp 1,9 juta perhari. “Dari tindakan ilegal ini pelaku meraup untung bersih Rp 1,9 juta, itu bersih setelah dipotong untuk operasional dan upah karyawan,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, tiga pelaku memiliki peran berbeda. Yakni HU sebagai pemilik usaha ilegal serta DK dan MW sebagai karyawan yang mengoplos gas tersebut. “Dari satu tabung gas 12 kilogram itu dijual pelaku seharga Rp 120 ribu. Kalau harga aslinya Rp 205 ribu,”imbuhnya.

    Usaha ilegal HU lalu diketahui oleh polisi. Ia dan dua karyawannya ditangkap. Polisi juga menyita ratusan tabung gas dari gudang tersebut.

    “Dari TKP kami amankan 244 tabung gas bersubsidi 3 kilogram dan 41 tabung gas 12 kilogram berwarna pink serta peralatan pengoplos diantaranya 25 regulator dan selangnya, kompor, panci dan lainnya,” pungkasnya.[sar/kun]

  • Warga Surabaya Dibacok di Tengah Tambak Keputih saat Waktu Sahur

    Warga Surabaya Dibacok di Tengah Tambak Keputih saat Waktu Sahur

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Keputih berinisial T dibacok di tengah-tengah tambak, Minggu (23/03/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, saat itu korban hanya berdua dengan terduga pelaku di lokasi. Diduga, pelaku mempunyai dendam kepada korban.

    “Kalau desas-desusnya itu mereka berdua aja mas di Tambak. Lalu pelaku lari waktu ada orang lain yang menghampiri ke lokasi tambak,” kata salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.

    Korban di bacok dengan senjata tajam dan terluka di bagian tangan dan tubuh. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Haji Surabaya. Sementara, pelaku masih kabur dan diburu oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Patera Negara membenarkan kejadian ini. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Iya mas (ada peristiwa pembacokan), saat ini masih kami lidik,” tegas Made. (ang/ian)

  • Polres Jombang Gelar Operasi Pembatasan Angkutan Barang, Satu Truk Semen Kena Tilang

    Polres Jombang Gelar Operasi Pembatasan Angkutan Barang, Satu Truk Semen Kena Tilang

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang merespons cepat pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang pembatasan angkutan barang menjelang hingga usai Lebaran.

    Operasi penertiban digelar di berbagai titik strategis guna memastikan kebijakan ini dipatuhi.
    Hasilnya, sejumlah truk yang tetap nekat melintas berhasil terjaring razia. Salah satunya adalah truk bermuatan semen yang akhirnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan.

    Pada Senin (24/3/2025), arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, Jombang Kota, mulai mengalami peningkatan kepadatan. Satlantas Polres Jombang bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur Jombang-Madiun.

    Petugas menghentikan setiap truk yang masuk dalam kategori dilarang melintas selama periode pembatasan ini. Mereka memeriksa dokumen kendaraan, surat muatan, serta mengecek isi barang yang diangkut. Beberapa truk yang mengangkut barang tertentu, seperti air mineral, tetap diizinkan melanjutkan perjalanan.

    Namun, satu truk tronton yang ditutupi terpal biru diketahui membawa semen, yang termasuk dalam kategori angkutan yang dilarang. Petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi truk tersebut.

    “Yang tidak boleh itu kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kebetulan yang kami temukan malah sumbu lima, itu jelas melanggar. Untuk yang masih bisa ditoleransi, seperti kendaraan kecil, kami hanya memberikan teguran tertulis. Tetapi untuk yang jelas-jelas melanggar seperti truk pengangkut semen ini, kami berikan sanksi tilang,” ujar KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu S Arifin.

    Dari sekitar 10 truk yang diperiksa dalam operasi ini, hanya truk bermuatan semen yang dikenai sanksi tilang. Sementara itu, truk lain diberikan sosialisasi dan teguran tertulis.

    Polres Jombang dan Dinas Perhubungan memastikan operasi gabungan ini akan terus dilakukan guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran. Kebijakan pembatasan angkutan barang berlangsung selama 16 hari, dari 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

    Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan dari kendaraan berat. [suf]

  • Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari, korupsi APBDes dan PAD ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2018.

    “Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider,” ujar Amri, Minggu (23/03/2025).

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Ripangi dan Komuroji. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih, sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 236 juta lebih.

    “Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung. JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, atas putusan ini, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    “Jadi kemungkinan upaya hukum atau menerima putusan masih terbuka lebar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejari Tulungagung pada Agustus 2024. Ripangi dan Komuroji diduga bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi APBDes dan PAD Desa Batangsaren pada tahun 2014 hingga 2019.

    Berdasarkan hasil audit, perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 787 juta, yang merupakan akumulasi dari tindakan korupsi dalam kurun waktu tersebut. [nm/but]

  • Kebelet Judi Online, Warga Surabaya Curi Beras

    Kebelet Judi Online, Warga Surabaya Curi Beras

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebelet top up untuk judi online, CW warga Kemayoran, Krembangan, Surabaya nekat mencuri stok beras di restoran nasi bakar tempat ia bekerja. Ia pun diamankan Polsek Tegalsari usai dilaporkan bosnya sendiri.

    Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, tersangka CW diamankan pada Senin (10/03/2025) kemarin. CW dilaporkan oleh pemilik restoran berinisial FI.

    “Mulanya FI curiga karena stock berasnya tidak sesuai perencanaan,” kata Rizki, Minggu (23/03/2025).

    Setelah ditelusuri, ternyata selama ini CW mengambil stock beras tanpa sepengetahuan FI. Dari hasil penyelidikan polisi, CW sudah mencuri beras kemasan 5 kilogram sebanyak 3 kali. Terakhir mencuri, ia langsung mengambil 2 bungkus beras.

    “Jadi oleh tersangka dimasukan ke dalam tas. Beras kemasan itu dicuri saat stock sedang menipis agar tidak ketahuan,” tutur Rizki.

    Dari pengakuan CW, ia menjual beras kemasan hasil curiannya ke warung-warung dengan harga Rp 60 ribu. Hasil penjualan beras curian digunakan untuk top up judi online. Ia pun sudah bermain 4 kali sejak awal Maret 2025. Ia mengaku bermain judi online untuk mendapatkan keuntungan.

    “Tujuannya untuk dapat keuntungan buat tambahan hidup,” kata CW.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CW dijerat dengan pasal pencurian dan harus merayakan Idul Fitri di sel tahanan Polsek Tegalsari. Selain itu, ia harus mencari pekerjaan baru usai dipecat oleh FI. (ang/but)

  • Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Mojokerto Pastikan Pembagian Sahur Berjalan Tertib

    Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Mojokerto Pastikan Pembagian Sahur Berjalan Tertib

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam suasana Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memastikan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak mereka, termasuk dalam hal pembagian makan sahur.

    Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto menjalankan tugas mereka dengan penuh ketelitian agar tidak ada satu pun WBP yang terlewat dalam pembagian sahur. Selain itu, mereka memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi serta kualitas yang layak dikonsumsi.

    Tak hanya itu, petugas juga memastikan seluruh WBP mendapatkan porsi yang adil. Proses distribusi makanan sahur berlangsung dengan tertib dan terorganisir, serta diawasi langsung guna menghindari keributan maupun ketidaknyamanan di antara penghuni lapas.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa tugas petugas tidak hanya sebatas membagikan makanan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan.

    “Semua ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan penuh kedamaian selama bulan suci Ramadan. Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan setiap WBP dapat menjalani ibadah puasa dengan lancar dan mendapat hak mereka dengan penuh rasa keadilan,” ungkapnya, Minggu (23/3/2025).

    Selain memastikan distribusi sahur berjalan lancar, petugas juga menjaga kebersihan ruang makan dan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau tindakan yang tidak diinginkan.

    Dengan sistem yang terorganisir dan pengawasan ketat, Lapas Kelas IIB Mojokerto berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh WBP selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. [tin/suf]

  • 15.086 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri 2025

    15.086 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri 2025

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idulfitri 2025. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

    “Pengusulan remisi khusus Idulfitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, pada Sabtu (22/3/2025).

    Dengan adanya pengusulan remisi ini, diharapkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) semakin meningkat. Selain itu, pengurangan masa pidana ini juga bertujuan untuk membantu persiapan mereka dalam beradaptasi kembali ke lingkungan sosial setelah bebas.

    “Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami overkapasitas hunian hingga 105%,” terang Kadiyono.

    Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini mencakup sekitar 75% dari total narapidana di Jawa Timur. “Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” jelas Kadiyono.

    Dari jumlah yang diusulkan, sebagian besar masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, jika usulan ini disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan sebanyak 81 warga binaan akan langsung bebas.

    Mayoritas warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana umum, yakni sebanyak 7.612 orang. Sementara itu, pelaku tindak pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi berjumlah 7.474 orang. Dari jumlah tersebut, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih mendominasi.

    “Warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang. Juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme,” papar Kadiyono.

    Meski demikian, usulan ini belum bisa dijadikan acuan final terkait jumlah warga binaan yang akan memperoleh remisi khusus Idulfitri 2025. Keputusan akhir tetap berada di tangan Ditjen Pemasyarakatan. “Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Kadiyono. [uci/suf]

  • Kapolres Lamongan Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan sebagai Bentuk Kepedulian

    Kapolres Lamongan Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan sebagai Bentuk Kepedulian

    Lamongan (beritajatim.com) – Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengadakan acara buka puasa bersama para tahanan di Rutan Polres Lamongan, Sabtu (22/3/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian serta pembinaan bagi mereka yang tengah menjalani proses hukum.

    Bobby menegaskan bahwa acara ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menjalankan tugasnya. “Di bulan suci Ramadhan ini, kita ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memiliki sisi humanis dengan memberikan perhatian kepada para tahanan,” ujarnya.

    Selain berbuka puasa bersama, para tahanan juga mendapatkan siraman rohani berupa tausiyah dari tokoh agama yang dihadirkan khusus. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan ketenangan dan motivasi bagi para tahanan agar lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya.

    “Kami berharap momentum ini dapat menjadi refleksi bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Bobby.

    Acara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai langkah positif dalam pembinaan narapidana, terutama dalam suasana Ramadhan yang penuh makna. [fak/suf]