Author: Beritajatim.com

  • Warga Binaan Lapas Bojonegoro Diberi Waktu Buka Puasa Bersama Keluarga

    Warga Binaan Lapas Bojonegoro Diberi Waktu Buka Puasa Bersama Keluarga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memberikan kesempatan spesial bagi warga binaan untuk melaksanakan buka puasa bersama keluarga. Kegiatan itu digelar di lapangan lingkungan Lapas Bojonegoro yang ada di Jalan Diponegoro.

    “Kegiatan buka bersama ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pihak Lapas terhadap keinginan keluarga warga binaan,” ujar Kalapas Bojonegoro, Alzuarman, Selasa (25/3/2025).

    Hal itu, lanjut Alzuarman, juga sesuai perintah pimpinan untuk mempererat tali silaturahmi antara warga binaan dengan keluarganya. Permintaan buka puasa bersama juga merupakan permintaan keluarga warga binaan yang disampaikan melalui kolom komentar di media sosial Lapas Bojonegoro.

    “Kami sangat menghargai masukan dari masyarakat dan berusaha mewujudkannya dalam bentuk kegiatan yang positif seperti ini,” ujar Kalapas Bojonegoro, Alzuarman.

    Syarat untuk dapat mengikuti acara buka bersama adalah setiap warga binaan dapat mengundang maksimal tiga orang anggota keluarga inti. Setiap anggota keluarga yang datang wajib membawa kartu identitas asli, seperti KTP atau SIM, untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara.

    Bagi tahanan baru, mereka juga diwajibkan membawa surat izin dari pihak penahanan sebagai prosedur administratif.

    Dalam kegiatan itu, tercatat ada kurang lebih 89 pendaftar untuk mengikuti kegiatan buka bersama. Setiap pendaftar membawa dua hingga tiga anggota keluarga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas.

    Kegiatan buka bersama juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Serta menjalankan fungsi pembinaan Lapas yang humanis dan memberikan ruang bagi keluarga untuk tetap menjalin hubungan dengan anggota keluarga mereka yang sedang menjalani masa pidana. [lus/kun]

  • PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat terkait surat pemberitahuan pengosongan ruko yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    Putusan Nomor 147/G/2024/PTUN.SBY ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat tidak diterima. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, termasuk membatalkan Surat PJ Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Fadholy Hernanto, S.H., M.H., dengan anggota Wahyudi Siregar, S.H., M.H., dan Meita S. M. Lengkong, S.H., juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tersebut. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.684.000.

    Putusan ini diumumkan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 25 Maret 2025, serta dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta dibantu oleh Ary Susetyoningtijas, S.H., M.H., selaku panitera pengganti PTUN Surabaya.

    Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dengan adanya putusan ini, para penggugat mendapatkan kejelasan hukum atas hak mereka terkait kepemilikan dan penggunaan ruko yang menjadi objek sengketa.

    “Kami senang karena hakim bijaksana dalam memutuskan. Ini adalah tonggak buat good governance,” kata Sonny Saragih, ketua LBH HOPE, Rabu (25/3/2025).

    Penggugat perkara ini adalah Herry Soesanto tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Liliek Soenarti tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (ted)

  • Kapolda Jatim Sidak Posyan di Gresik

    Kapolda Jatim Sidak Posyan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pos pelayanan, atau posyan Bunder Gresik. Jenderal polisi bintang dua ini, secara marathon mengunjungi sejumlah pos strategis sebagai persiapan arus mudik lebaran 2025.

    Saat mengecek di posyan, Irjen Pol Nanang Avianto mengapresiasi keberadaan pos tersebut yang memanjakan pemudik dengan berbagai pelayanan.

    “Sebelum ke Gresik saya terlebih dulu beserta jajaran Polda Jatim melakukan pemantauan jalur mudik dari arah barat, mulai dari Ngawi, Madiun, Jombang, hingga tiba di Gresik,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

    Meski tidak dapat mengawasi seluruh jalur secara langsung pada hari H lanjut dia, pihaknya telah merencanakan kunjungan bertahap ke berbagai titik strategis di wilayah Jawa Timur.

    “Untuk mendukung itu semua, kami juga menggelar Oerasi Ketupat Semeru 2025 akan berlangsung selama 17 hari dengan melibatkan 15.231 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait,” ungkapnya.

    Selain personel juga disiapkan 204 Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), dan Pos Terpadu di berbagai titik strategis untuk menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik serta arus balik.

    “Kami juga telah melakukan pemetaan daerah rawan serta menyiapkan rest area bagi pemudik. Sosialisasi mengenai titik-titik peristirahatan ini telah disebarluaskan melalui berbagai media agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman,” paparnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajaran Polres Gresik telah siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 H.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar memanfaatkan posyan dan pospam. Jika merasa lelah, segera beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas,” urainya. [dny/kun]

  • Brutal! Remaja di Jombang Dikeroyok 20 Orang saat Sahur, Terekam CCTV

    Brutal! Remaja di Jombang Dikeroyok 20 Orang saat Sahur, Terekam CCTV

    Jombang (beritajatim.com) – Suasana sahur di Jombang yang seharusnya tenang berubah mencekam pada Minggu (23/3/2025) dini hari. Sekelompok remaja yang diduga anggota salah satu perguruan silat melakukan aksi brutal dengan membawa senjata tajam dan mengejar empat pemuda yang tengah mengendarai motor.

    Insiden ini berakhir tragis ketika salah satu motor ditendang hingga jatuh. Korban, FAS (19), warga setempat, terjebak dan mengalami pengeroyokan di tengah jalan.

    Rekaman CCTV milik warga menangkap momen mengerikan tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat FAS dihajar oleh sekitar 20 orang di tepi jalan raya Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota. Ia mengalami luka serius di bagian leher dan kaki kiri akibat pukulan bertubi-tubi dari para pelaku.

    Setelah melumpuhkan korban, gerombolan tersebut langsung kabur ke arah utara menggunakan sepeda motor, sementara tiga teman korban berhasil melarikan diri. Dengan sisa tenaga, FAS melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jombang Kota pada Senin sore.

    Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia dan tiga temannya pulang dari mencari makan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Mereka melintasi SMA 3 Jombang dan saat tiba di perempatan SMA 2, mereka berpapasan dengan konvoi motor yang langsung mengejar hingga ke kawasan SMK 3.

    Setibanya di dekat rumahnya, motor FAS ditendang hingga ia terjatuh. Naas, ia menjadi bulan-bulanan gerombolan tersebut, sementara teman-temannya berhasil melarikan diri. “Saya dihajar,” kata korban, Selasa (25/3/2025).

    Beruntung, seorang warga yang melintas menolongnya. Dalam upaya menyelamatkan diri, Krban berpura-pura mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Siasat ini berhasil, membuat para pelaku buru-buru melarikan diri.

    Kini, kasus pengeroyokan ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan aparat dapat segera menangkap para pelaku demi menjaga keamanan di Jombang, terutama saat bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen penuh kedamaian. [suf]

  • Pemudik yang Melintas di Gresik Bisa Manfaatkan Pospam dan Posyan

    Pemudik yang Melintas di Gresik Bisa Manfaatkan Pospam dan Posyan

    Gresik (beritajatim.com) – Pemudik yang melintas di Gresik bisa memanfaatkan pos pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan). Keberadaan dua pos tersebut, sangat berarti bagi pemudik untuk mengetahui situasi serta tempat istirahat bila kelelahan.

    Semua pospam dan posyan itu, tersebar di sejumlah titik. Diantaranya Legundi Driyorejo, rest area KM 726B, Manyar, Alun-Alun Kota Gresik (Pospam), hingga Bunder, dan Kecamatan Cerme (Posyan).

    Sebelum digunakan pemudik, pospam dan posyan tersebut terlebih dulu dilakukan pengecekan oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu dan sejumlah perwira lainnya.

    Selain melakukan pengecekan kesiapan personel. Bhayangkari Cabang Gresik juga memberikan bantuan logistik berupa 12 kontainer makanan, 48 dus minuman, serta 6 kotak P3K untuk mendukung operasional di pos-pos itu.

    Tak hanya itu, sebanyak 60 paket takjil juga dibagikan kepada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadan.

    “Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras rekan-rekan dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Ketupat Semeru 2025. Tetap semangat, jaga kesehatan, dan selalu utamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata AKBP Rovan, Selasa (25/3/2025).

    Sementara itu, Firman (34) pemudik asal Bojonegoro yang melintas di Jalan Raya Bunder Gresik mengaku senang ada posyan yang bisa digunakan untuk melepas lelah. “Posyannya sangat mewah, pemudik bisa memanfaatkan pijat gratis lumayan bisa fresh lagi,” ungkapnya.

    Hal senada juga dituturkan oleh Irfan pemudik asal Babat Lamongan. Dirinya sengaja mudik naik motor bersama istrinya dari Pasuruan. “Mudik duluan mas menghindari macet, mampir di Posyan Bunder ternyata ada takjil gratis,” pungkasnya sambil tersenyum. [dny/kun]

  • Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli 2 Santri Putra

    Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli 2 Santri Putra

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, berinisial UR (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap dua santrinya. Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi pada Senin (24/3/2025) pagi.

    UR, warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, hanya bisa pasrah saat digiring ke sel tahanan. Dua korban pencabulan adalah MH (28) dan salah satu santri lain yang berusia 18 tahun. Aksi bejat tersangka, yang diduga memiliki kelainan seksual, dilakukan di rumahnya yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren.

    Menurut keterangan korban, U disodomi tersangka sebanyak satu kali saat masih berusia 16 tahun pada 2023 lalu. Sementara itu, MH mengaku telah berulang kali menjadi korban sejak berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah kakak korban U dan istri korban MH melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Maret 2025.

    “Lapor tanggal 17 Maret kemarin, korban awalnya satu, sekarang jadi dua. Jadi, suka sesama jenis pengurusnya itu,” ungkap Ahmad Mustain, pendamping kedua korban.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur karena urgensi kasusnya. “Lagi diproses, bisa jadi dilimpahkan ke polda karena urgensinya, dan tersangka sudah diamankan,” ujarnya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dan korban. Rencananya, kasus pencabulan sesama jenis ini akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur dari Polres Ngawi dengan alasan keamanan. [fiq/but]

  • Kepergok Curi Motor, Warga Manyar Gresik Hampir Dimassa

    Kepergok Curi Motor, Warga Manyar Gresik Hampir Dimassa

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Lebaran, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik masih marak terjadi. Kejadian terbaru menimpa Sarno (57), warga Jalan Kyai Sahlan, Manyar. Motor Honda Vario kesayangannya dicuri oleh Abid Dzakirimiz (23), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar.

    Beruntung dalam kejadian tersebut, motor Honda Vario W 6947 RP yang diparkir di area tambak berhasil diselamatkan. Warga yang mengetahui aksi pencurian segera menangkap pelaku dan nyaris menghakiminya sebelum akhirnya diamankan.

    Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di lokasi tambak, sementara motornya diparkir di samping kandang kambing.

    “Mengetahui motornya dicuri, korban bernama Sarno spontan berusaha mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor. Bersamaan dengan itu, ada saksi bernama Adan yang melihat kejadian dan berhasil menghadang pelaku yang berusaha kabur,” ujar Dante, Selasa (25/3/2025).

    Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada petugas Polsek Manyar untuk diproses lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit motor sebagai barang bukti guna melengkapi pemeriksaan.

    “Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta,” tambahnya.

    Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Modusnya dengan berjalan mendekati motor korban yang dalam kondisi kunci masih menempel.

    “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Dante. [dny/beq]

  • Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana tersangka, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    “Dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah ini, kami telah menetapkan tersangka mantan wakil bupati inisial IBR serta ketua yayasan berinisial MH,” kata Dzakiyul Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Fikri menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

    “Namun, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,3 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp800 juta yang belum dikembalikan,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus ancaman hukuman, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan.

    Kejari Bondowoso menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah Hari Raya Idulfitri.

    Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan mengarahkan lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaan milik tersangka IBR. Dari total anggaran hibah Rp5,4 miliar, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar akibat penggelembungan harga mebel.

    “Sebanyak Rp25 juta dari dana hibah dialokasikan untuk renovasi, sedangkan Rp50 juta diarahkan untuk pembelian mebel dari perusahaan milik IBR. Keuntungan yang didapat IBR dari praktik ini mencapai separuh dari total dana hibah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, mantan Wakil Bupati Bondowoso IBR dan Ketua Yayasan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. [awi/beq]

  • Kejari Bondowoso Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

    Kejari Bondowoso Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

    Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR dan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan berinisial MH.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

    Menurutnya, penyelidikan yang berjalan akan mengungkap keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.

    “Kami masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat. Ada dua tersangka utama, yakni IBR yang menginisiasi dan mengarahkan, serta MH yang mengkoordinir lembaga penerima hibah,” kata Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Ia menyatakan bahwa masih ada potensi tersangka baru. Terlebih jika hal itu nanti terungkap dalam persidangan.

    “Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena dalam kasus ini ada indikasi peran aktif pihak lain,” tuturnya.

    Ia menambahkan, para penerima hibah dikumpulkan dan diarahkan untuk membuat proposal sesuai format yang telah ditentukan.

    Di dalam proposal tersebut, angka-angka penganggaran sudah diatur dan mayoritas diarahkan untuk membeli mebeler dari toko milik IBR.

    “Niat yang bersangkutan (IBR) sudah dirancang dengan matang, mulai dari usulan hingga mekanisme pencairan dana. Hal ini akan semakin terungkap saat perkara ini disidangkan,” tambahnya.

    Selain itu, Kejari Bondowoso juga menegaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

    Artinya, keterlibatan pihak lain yang berperan aktif dalam skema korupsi ini dapat berujung pada penetapan tersangka baru.

    “Pelaku utama tidak bekerja sendiri. Ada peran pihak lain yang bisa saja nantinya berubah status dari saksi menjadi tersangka, tergantung dari hasil penyidikan lanjutan. Tim penyidik sudah bekerja maksimal, dan semua akan terbuka di pengadilan,” kata Fikri.

    Sejauh ini, Kejari Bondowoso telah menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka sebagai upaya pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Namun, Fikri menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    Dugaan korupsi dana hibah ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk 69 lembaga pendidikan.

    Setiap lembaga menerima hibah Rp75 juta, sementara 10 lembaga hasil pokok pikiran (pokir) anak IBR yang menjabat sebagai anggota DPRD menerima Rp100 juta.

    Dari jumlah tersebut, Rp50 juta dialokasikan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR dengan harga yang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.

    Atas perbuatannya, IBR dan MH kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. [awi/beq]

  • Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar

    Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Muhammad Muchlison, kakak kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mencabut permohonan pra peradilan penyitaan barang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Muchlison meminta kuasa hukumnya yakni Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo untuk mencabut permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Blitar.

    “Tadi jam setengah 8 kami dipanggil pemberi kuasa setelah menyampaikan curahan hatinya (curhat) selama setengah jam, pemohon itu memutuskan untuk mencabut pra peradilannya,” ungkap Hendi Priono, Selasa (25/3/2025).

    Pencabutan pra peradilan yang dilakukan oleh Muhammad Muchlison ini pun terjadi begitu singkat dan dadakan. Menurut kuasa hukum, ada pertimbangan psikologis yang menjadi dasar pencabutan pra peradilan tersebut.

    “Kalau alasan pastinya kami tidak tahu tapi intinya seperti pertimbangan psikologis gitu, cuma kita kan tidak bisa mengintervensi yang jadi kehendaknya,” bebernya.

    Muhammad Muchlison sendiri sejatinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Meski masih berstatus saksi, kakak kandung Mantan Bupati Blitar itu memilih untuk mengajukan pra peradilan.

    Pra peradilan yang diajukan oleh Muhammad Muchlison ini berkaitan dengan penyitaan barak bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Awalnya pemohon yakni Muhammad Muchlison yakin penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Blitar itu tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.

    Namun seiring berjalannya waktu, Muhammad Muchlison memutuskan untuk mencabut pra peradilan yang diajukannya. Alasannya adalah pertimbangan psikologis.

    “Tapi kalau gugatan pra peradilan itu dicabut maka masih bisa diajukan kembali,” tandasnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di rumah Muhammad Muchlison. Dari penggeledahan itu diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita sejumlah 80 item yang diduga berkaitan dengan kasus Korupsi DAM Kali Bentak.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Meski telah menetapkan satu tersangka namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya. [owi/beq]