Author: Beritajatim.com

  • Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seorang wanita berinisial R binti S (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis esek-esek sejak tahun 2021.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa tersangka menjadikan warung kopi miliknya sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi.

    “Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ngawi.

    Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warung kopi itu memang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” tambah AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Situbondo.

    Fakta yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp150.000, dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi untuk tersangka.

    “Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” ujar Kapolres Ngawi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah kondom bekas pakai, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp150.000, satu buah bantal berwarna hijau merah, dan satu buah sprei berwarna pink.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang praktik mucikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik prostitusi terselubung di wilayah hukum Ngawi.
    “Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merusak norma sosial dan hukum yang berlaku. [fiq/ian]

  • Selebgram Blitar Diciduk Polisi Usai Streaming Konten Asusila Berbayar

    Selebgram Blitar Diciduk Polisi Usai Streaming Konten Asusila Berbayar

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang selebgram diciduk Satreskrim Polres Blitar Kota. Pemicunya, selebgram perempuan tersebut melakukan siaran streaming konten asusila berbayar di platform media sosial TikTok.

    Aksi ini sudah dilakukan selebgram tersebut sejak Agustus 2024 kemarin. Dalam sekali live streaming konten asusila, sang selebgram mampu meraup pendapatan Rp414 ribu rupiah.

    “Ini dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi, di sana pelaku ini live tanpa mengenakan baju,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (26/3/2025).

    Untuk menjaring penonton, awalnya sang selebgram melakukan live di media sosial TikTok. Setelah jumlah penontonnya banyak, sang selebgram mengajak penontonnya pindah ke sebuah aplikasi.

    Di sana para penonton bisa melihat sang selebgram melakukan aksi pornografi. Asalkan sang penonton mau membayar sejumlah uang melalui transfer banking.

    “Ini sudah dilakukan sejak Agustus lalu,” tegasnya.

    Di aplikasi itu awalnya selebgram tersebut melakukan gerakan sensual hingga mengundang penonton sebanyak 1.300 viewer. Nah, untuk mengeruk keuntungan, tersangka mengubah lagi pengaturan aplikasi dengan aturan khusus.

    Jika ingin menonton, selebgram tersebut mewajibkan penonton memberikan gift atau star. Dari aturan itu, selanjutnya hanya tersisa 600 penonton saja.

    Nah, 600 penonton itulah menjadi ladang bisnis tersangka. Agar lebih banyak mengeruk keuntungan, tersangka pun membujuk agar terus memberikan gift star. Terbuai rayuan, akhirnya para penonton rela merogoh kocek meski hanya dengan memberikan 1 star.

    Puncaknya, tersangka melakukan adegan asusila dengan menggunakan alat perangsang atau yang biasa disebut dengan vibrator. Dengan telanjang, aksi pornografi secara live itu ditonton para penonton hingga pundi-pundi star diraih.

    Di hadapan polisi, selebgram itu mengakui perbuatannya. Jebolan salah satu SMK di Kota Blitar ini terinspirasi melakukan adegan mesum karena memang menjanjikan.

    “Lumayan saja, dalam sebulan bisa menghasilkan bisa sampai Rp40 juta. Uangnya untuk kebutuhan hidup,” katanya. [owi/beq]

  • KAJ Jatim Desak Polda Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim.com

    KAJ Jatim Desak Polda Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim.com

    Surabaya (beritajatim.com) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jatim menindaklanjuti secara serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).

    “Kami berharap penegakan hukumnya serius,” tegas Salawati Taher, penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melaporkan kasus ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).

    Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, menjerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers juncto Pasal 170 dan 351 KUHP.

    Salawati menjelaskan, kliennya mengalami pelanggaran delik pers ketika perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai tindakan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 4-5 orang diduga aparat.

    “Laporan sebelumnya ke Polrestabes Surabaya ditolak dengan alasan tidak ada bukti, sehingga kami mendampingi korban melapor ke Polda,” ujarnya.

    Hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jatim menunjukkan Rama mengalami luka di mulut, kepala, jari tangan, dan punggung. KAJ menegaskan pentingnya penyelesaian hukum untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis.

    “Kami pernah menangani kasus serupa terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yang berakhir dengan hukuman bagi dua polisi aktif,” kata Salawati.

    Kejadian bermula saat Rama meliput aksi penolakan revisi UU TNI. Meski telah menunjukkan identitas jurnalis, ia dipukul dan diintimidasi oleh oknum berseragam dan berpakaian preman yang berusaha menghapus rekaman aksi. HP-nya sempat dirampas dengan ancaman akan dibanting. [ian]

  • Tragedi Kekerasan di Kediri: Seorang Remaja Meninggal Dunia Usai Dikeroyok

    Tragedi Kekerasan di Kediri: Seorang Remaja Meninggal Dunia Usai Dikeroyok

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah aksi kekerasan terjadi di Jl. Raya Umum Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Senin (24/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan dugaan pengeroyokan terhadap tiga remaja yang berujung tragis.

    Korban dalam kejadian ini adalah Zaki Amani, Hendra Reza, dan Moh. Hidris Rayyan. Berdasarkan laporan kepolisian, ketiga korban mengalami luka-luka serius akibat kekerasan tersebut. Rayyan, yang mengalami luka paling parah, sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia setelah bertahan selama 24 jam di rumah sakit.

    Kronologi Kejadian

    Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Bambang Rukminto menjelaskan kronologi kejadian.

    “Rayyan berboncengan naik sepeda motor bersama teman-temannya akan pulang ke Pare dari Simpang Lima Gumul (SLG) sekitar pukul 00.30 WIB. Di tengah jalan arah Kecamatan Pagu, mereka berpapasan dengan ‘gerombolan’ anak-anak muda membawa senjata tajam yang kemudian berbalik arah mengejar mereka. Karena panik, satu sepeda motor jatuh, Rayyan pun terjatuh dari boncengan temannya. Sementara teman-temannya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran gerombolan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa Rayyan yang memakai helm bertuliskan PN (P*gar N*sa) menjadi sasaran utama pengeroyokan.

    “Naas bagi Rayyan yang memakai helm bertuliskan PN, yang mungkin dikira siswa perguruan silat Pagar Nusa, dikeroyok. Baru kemudian setelah gerombolan pergi, kawan-kawannya yang bersembunyi kembali menemukan Rayyan yang sedang terkapar tak sadarkan diri. Darah mengucur dari telinga dan hidungnya. Hingga kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Saat ini kondisinya masih kritis,” tulisnya sebelum kabar duka datang.

    Korban dan Kondisi

    Berikut adalah kondisi korban akibat pengeroyokan:

    Zaki Amani mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, betis kaki kiri, siku kiri, punggung tangan kiri, pipi, dan dahi. Ia juga mengalami patah tulang pada bagian bahu kanan.

    Hendra Reza mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri serta pinggul kanan.

    Moh. Hidris Rayyan mengalami luka lecet di lutut kanan dan kiri, tangan kanan, alis mata kiri, tangan kiri, serta telinga kanan yang mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri.

    Ketiga korban awalnya dirawat di RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Namun, karena luka serius yang dialaminya, Rayyan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (25/3/2025).

    Polisi Masih Menyelidiki Kasus Ini

    Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, membenarkan adanya insiden ini dan memastikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

    “Pelaku masih dalam lidik, mas,” terangnya.

    Kediri dan Konflik Perguruan Silat

    Kasus kekerasan terkait perguruan silat bukanlah hal baru di Kediri. Meskipun kota ini pernah dinobatkan sebagai Kota Paling Toleran oleh Setara Institute pada 2021, nyatanya konflik antaranggota perguruan silat masih kerap terjadi dan memakan korban jiwa.

    Bambang Rukminto juga menyayangkan minimnya pemberitaan mengenai insiden ini.

    “Sehari kemarin, saya cermati media. Saya tak menemukan ada berita maupun informasi terkait insiden tersebut. Apakah kasus-kasus pengeroyokan seperti ini sudah terlalu jamak sehingga tak lagi layak berita? Atau karena bulan puasa sehingga semua harus ikut menciptakan suasana sejuk dan damai? Bagi saya, insiden yang merampas hak hidup seseorang harus tetap dikabarkan. Kekerasan pada sesama harus dihentikan,” tegasnya. [nm/aje]

  • Laporan Kekerasan Jurnalis Beritajatim Diterima Polda Jatim

    Laporan Kekerasan Jurnalis Beritajatim Diterima Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com)- Sempat diminta melengkapi bukti oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Surabaya, laporan kekerasan jurnalis beritajatim.com sudah diterima oleh Polda Jawa Timur, Selasa (25/03/2025) malam.

    Didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Surabaya, Rama Indra Surya jurnalis beritajatim.com yang mendapatkan aksi kekerasan saat meliput melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporannya pun diterima dengan nomor registrasi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

    “Kami dari KKJ sudah diberikan kuasa dari korban untuk mendampingi delik pers yang menghalangi dan menghambat pekerja pers dalam melakukan peliputan. Tidak hanya itu, juga terjadi pemukulan dan pengeroyokan,” kata Salawati, Rabu (26/03/2025).

    Salawati mengatakan, pihaknya melaporkan pihak-pihak yang melakukan kekerasan kepada Rama dengan pasal 18 (1) UU Pers No 40 tahun 1999, lalu pasal pengeroyokan 170 KUHP dan 351 KUHP. Hal itu diamini oleh penyidik dengan melampirkan pasal yang diminta oleh tim kuasa hukum Rama.

    “Kekerasan dilakukan terduga ada empat sampai lima orang salah satunya memang berpakaian polisi. yang lainnya itu berpakaian bebas tapi diduga memang ada koordinasi dengan yang berpakaian polisi, sehingga diuga kuat juga hanya bahwa ini dilakukan oleh aparat yang menjaga, aparat yang berpakaian bebas,” tutur Salawati.

    Salawati menjelaskan jika Rama sudah berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya agar bisa mendapatkan visum segera setelah kejadian. Namun, kedatangannya disambut oleh petugas SPKT yang meminta video pemukulan Rama. Rama pun lantas memeriksakan diri secara mandiri ke RS Soewandi karena mengalami pusing dan mual.

    “Penolakan petugas SPKT menyatakan kurang adanya kecukupan alat bukti pas waktu memukul itu,” jelasnya.

    Atas peristiwa ini, Salawati mengatakan bahwa tindakan anggota yang melakukan pemukulan sangar mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh negara.

    “Hal ini kan mencederai. lah Bagaimana negara demokratis yang seharusnya bicara tentang jurnalis bekerja untuk publik seperti itu ya, malah diperlakukan seperti itu yang mungkin itu yang tidak diterima oleh Mas Rama,” jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com mendapatkan pukulan tongkat dan tangan kosong dari anggota kepolisian saat meliput aksi tolak UU TNI di Jalan Pemuda, Senin (24/03/2025) malam. Akibatnya, Rama mengalami luka pukulan di pelipis kanan, kepala dan bibir bagian atas kanan.

    Rama awalnya melakukan tugas peliputan di sisi jalan Pemuda, Surabaya. Saat itu, kondisi antara massa aksi dan polisi sedang bentrok. Massa aksi yang terus dipukul mundur sampai ke depan Delta Plaza. Posisi Rama saat itu berdiri di belakang barisan anggota Dalmas dan Brimob yang sedang bersebrangan dengan massa aksi. Rama lantas melihat ada massa aksi yang dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Ia spontan merekam video peristiwa tersebut.

    “Belum selesai merekam, handphone saya direbut paksa. Saya dikerumuni oleh anggota polisi berseragam maupun tidak berseragam,” kata Rama.

    Rama dipaksa menghapus video yang direkam. Handphonenya lantas dirampas. Ia lalu dipukuli dan diseret ke tengah jalan. Walaupun sudah menunjukan kartu pers sebagai bukti sedang melaksanakan tugas jurnalistik Rama tetap diintimidasi dan dipukuli dengan tangan kosong dan kayu.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa saaya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan id card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting,” tutur Rama. [ang/aje]

  • Pastikan Penanganan Perkara Akuntabel, Komjak Bentuk Tim Pengawas Kasus Tata Kelola Migas

    Pastikan Penanganan Perkara Akuntabel, Komjak Bentuk Tim Pengawas Kasus Tata Kelola Migas

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Kejaksaan membentuk tim pemantauan dan pengawasan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Tim yang beranggotakan komisioner Komjak yakni Babul Khoir, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan rapat pleno Komjak RI pada 10 Maret 2025.

    Menurut Nurokhman, tim yang terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan dengan dibantu oleh unsur Sekretariat Komisi Kejaksaan, bertugas untuk: Memantau dan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023; Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023 dan Melaporkan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Ketua Komisi Kejaksaan secara berkala.

    “Pembentukan tim pemantauan dan pengawasan ini merupakan langkah strategis Komisi Kejaksaan untuk memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023 ditangani secara professional, transparan dan akuntabel,” kata Nurokhman.

    Dia menambahkan, tim Pemantauan dan Pengawasan ini akan bekerja secara independen dan objektif dalam rangka mendukung kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan semakin meningkat.

    Dia juga memaparkan, pembentukan tim ini sejalan dengan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

    “Yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik,” kata Nurokhman. [kun]

  • Warga Binaan Lapas Bojonegoro Diberi Waktu Buka Puasa Bersama Keluarga

    Warga Binaan Lapas Bojonegoro Diberi Waktu Buka Puasa Bersama Keluarga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memberikan kesempatan spesial bagi warga binaan untuk melaksanakan buka puasa bersama keluarga. Kegiatan itu digelar di lapangan lingkungan Lapas Bojonegoro yang ada di Jalan Diponegoro.

    “Kegiatan buka bersama ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pihak Lapas terhadap keinginan keluarga warga binaan,” ujar Kalapas Bojonegoro, Alzuarman, Selasa (25/3/2025).

    Hal itu, lanjut Alzuarman, juga sesuai perintah pimpinan untuk mempererat tali silaturahmi antara warga binaan dengan keluarganya. Permintaan buka puasa bersama juga merupakan permintaan keluarga warga binaan yang disampaikan melalui kolom komentar di media sosial Lapas Bojonegoro.

    “Kami sangat menghargai masukan dari masyarakat dan berusaha mewujudkannya dalam bentuk kegiatan yang positif seperti ini,” ujar Kalapas Bojonegoro, Alzuarman.

    Syarat untuk dapat mengikuti acara buka bersama adalah setiap warga binaan dapat mengundang maksimal tiga orang anggota keluarga inti. Setiap anggota keluarga yang datang wajib membawa kartu identitas asli, seperti KTP atau SIM, untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara.

    Bagi tahanan baru, mereka juga diwajibkan membawa surat izin dari pihak penahanan sebagai prosedur administratif.

    Dalam kegiatan itu, tercatat ada kurang lebih 89 pendaftar untuk mengikuti kegiatan buka bersama. Setiap pendaftar membawa dua hingga tiga anggota keluarga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas.

    Kegiatan buka bersama juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Serta menjalankan fungsi pembinaan Lapas yang humanis dan memberikan ruang bagi keluarga untuk tetap menjalin hubungan dengan anggota keluarga mereka yang sedang menjalani masa pidana. [lus/kun]

  • PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat terkait surat pemberitahuan pengosongan ruko yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    Putusan Nomor 147/G/2024/PTUN.SBY ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat tidak diterima. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, termasuk membatalkan Surat PJ Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Fadholy Hernanto, S.H., M.H., dengan anggota Wahyudi Siregar, S.H., M.H., dan Meita S. M. Lengkong, S.H., juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tersebut. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.684.000.

    Putusan ini diumumkan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 25 Maret 2025, serta dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta dibantu oleh Ary Susetyoningtijas, S.H., M.H., selaku panitera pengganti PTUN Surabaya.

    Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dengan adanya putusan ini, para penggugat mendapatkan kejelasan hukum atas hak mereka terkait kepemilikan dan penggunaan ruko yang menjadi objek sengketa.

    “Kami senang karena hakim bijaksana dalam memutuskan. Ini adalah tonggak buat good governance,” kata Sonny Saragih, ketua LBH HOPE, Rabu (25/3/2025).

    Penggugat perkara ini adalah Herry Soesanto tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Liliek Soenarti tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (ted)

  • Kapolda Jatim Sidak Posyan di Gresik

    Kapolda Jatim Sidak Posyan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pos pelayanan, atau posyan Bunder Gresik. Jenderal polisi bintang dua ini, secara marathon mengunjungi sejumlah pos strategis sebagai persiapan arus mudik lebaran 2025.

    Saat mengecek di posyan, Irjen Pol Nanang Avianto mengapresiasi keberadaan pos tersebut yang memanjakan pemudik dengan berbagai pelayanan.

    “Sebelum ke Gresik saya terlebih dulu beserta jajaran Polda Jatim melakukan pemantauan jalur mudik dari arah barat, mulai dari Ngawi, Madiun, Jombang, hingga tiba di Gresik,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

    Meski tidak dapat mengawasi seluruh jalur secara langsung pada hari H lanjut dia, pihaknya telah merencanakan kunjungan bertahap ke berbagai titik strategis di wilayah Jawa Timur.

    “Untuk mendukung itu semua, kami juga menggelar Oerasi Ketupat Semeru 2025 akan berlangsung selama 17 hari dengan melibatkan 15.231 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait,” ungkapnya.

    Selain personel juga disiapkan 204 Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), dan Pos Terpadu di berbagai titik strategis untuk menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik serta arus balik.

    “Kami juga telah melakukan pemetaan daerah rawan serta menyiapkan rest area bagi pemudik. Sosialisasi mengenai titik-titik peristirahatan ini telah disebarluaskan melalui berbagai media agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman,” paparnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajaran Polres Gresik telah siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 H.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar memanfaatkan posyan dan pospam. Jika merasa lelah, segera beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas,” urainya. [dny/kun]

  • Brutal! Remaja di Jombang Dikeroyok 20 Orang saat Sahur, Terekam CCTV

    Brutal! Remaja di Jombang Dikeroyok 20 Orang saat Sahur, Terekam CCTV

    Jombang (beritajatim.com) – Suasana sahur di Jombang yang seharusnya tenang berubah mencekam pada Minggu (23/3/2025) dini hari. Sekelompok remaja yang diduga anggota salah satu perguruan silat melakukan aksi brutal dengan membawa senjata tajam dan mengejar empat pemuda yang tengah mengendarai motor.

    Insiden ini berakhir tragis ketika salah satu motor ditendang hingga jatuh. Korban, FAS (19), warga setempat, terjebak dan mengalami pengeroyokan di tengah jalan.

    Rekaman CCTV milik warga menangkap momen mengerikan tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat FAS dihajar oleh sekitar 20 orang di tepi jalan raya Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota. Ia mengalami luka serius di bagian leher dan kaki kiri akibat pukulan bertubi-tubi dari para pelaku.

    Setelah melumpuhkan korban, gerombolan tersebut langsung kabur ke arah utara menggunakan sepeda motor, sementara tiga teman korban berhasil melarikan diri. Dengan sisa tenaga, FAS melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jombang Kota pada Senin sore.

    Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia dan tiga temannya pulang dari mencari makan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Mereka melintasi SMA 3 Jombang dan saat tiba di perempatan SMA 2, mereka berpapasan dengan konvoi motor yang langsung mengejar hingga ke kawasan SMK 3.

    Setibanya di dekat rumahnya, motor FAS ditendang hingga ia terjatuh. Naas, ia menjadi bulan-bulanan gerombolan tersebut, sementara teman-temannya berhasil melarikan diri. “Saya dihajar,” kata korban, Selasa (25/3/2025).

    Beruntung, seorang warga yang melintas menolongnya. Dalam upaya menyelamatkan diri, Krban berpura-pura mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Siasat ini berhasil, membuat para pelaku buru-buru melarikan diri.

    Kini, kasus pengeroyokan ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan aparat dapat segera menangkap para pelaku demi menjaga keamanan di Jombang, terutama saat bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen penuh kedamaian. [suf]