Author: Beritajatim.com

  • Pastikan Kondisi Aman dan Tertib, Regu Pengamanan Lapas Mojokerto Troling Rutin Blok Hunian

    Pastikan Kondisi Aman dan Tertib, Regu Pengamanan Lapas Mojokerto Troling Rutin Blok Hunian

    Mojokerto (beritajatim.com) – Regu Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Yakni dengan melaksanakan trolling rutin pada blok hunian.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan untuk mengawasi dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di dalam Lapas. Trolling rutin yang dilaksanakan oleh Regu Pengamanan Lapas Kelas IIB Mojokerto dilakukan secara berkala di setiap blok hunian.

    Baik pada siang maupun malam hari. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh area lapas, terutama di blok hunian, dalam kondisi aman, terjaga dari potensi gangguan, dan bebas dari barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.

    Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, trolling rutin tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada warga binaan serta menciptakan lingkungan Lapas Kelas IIB Mojokerto yang lebih tertib dan teratur.

    “Dengan keberadaan pengamanan yang selalu aktif memantau kondisi di dalam Lapas. Kami berupaya untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi proses pembinaan yang berlangsung. Melalui upaya ini, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan di dalam Lapas berjalan dengan baik, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Serta, tegasnya, mendukung upaya pembinaan warga binaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. [tin/kun]

  • Gagalkan Penyelundupan Upal, Pegawai Lapas Mojokerto Terima Penghargaan

    Gagalkan Penyelundupan Upal, Pegawai Lapas Mojokerto Terima Penghargaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto Widya Arista menerima penghargaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan. Predikat pegawai teladan disandangnya setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan uang palsu (upal).

    Penghargaan tersebut diberikan saat apel pagi di halaman Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rabu (26/3/2025). Saat itu, Widya Arista bertugas melakukan penggeledahan barang dan berhasil mendeteksi upal yang hendak dibawa masuk oleh seorang tahanan titipan Kejaksaan.

    Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan jika penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen pegawai dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ketelitian dan kewaspadaan petugas sangat berperan dalam mencegah segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan barang atau uang yang tidak sah. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ungkapnya.

    Kalapas menegaskan bahwa upaya pengamanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto akan terus diperketat. Termasuk dengan meningkatkan pengawasan di setiap titik rawan dan mengoptimalkan kerja sama dengan pihak terkait. Pihaknya berkomitmen u
    menjaga Lapas Kelas IIB Mojokerto tetap aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan.

    “Oleh karena itu, kami mengajak seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Dengan penghargaan ini, diharapkan seluruh pegawai termotivasi untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai insan pemasyarakatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Polres Magetan

    Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Polres Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Magetan menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Fasilitas ini tersedia di Markas Komando (Mako) Polres Magetan serta beberapa Polsek jajaran selama Operasi Ketupat Semeru 2025, mencakup masa arus mudik hingga arus balik Lebaran.

    Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi STNK kepada petugas. Layanan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat guna memberikan rasa aman bagi pemilik yang harus meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.

    Lokasi penitipan yakni Polres Magetan, Polsek Maospati, Polsek Magetan, Polsek Kawedanan, Polsek Sukomoro, Polsek Karas, dan Polsek Nguntoronadi.

    Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, menegaskan bahwa fasilitas penitipan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan selama Lebaran 2025.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar kendaraan tetap aman saat ditinggal mudik. Dengan demikian, pemudik bisa lebih tenang dan fokus menikmati momen Lebaran tanpa khawatir akan keamanan kendaraannya,” ujarnya.

    Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polres Magetan juga mengingatkan masyarakat dan pemudik untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Kami mengajak para pemudik untuk selalu berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan Hotline Mudik Polri di nomor 110 yang tersedia 24 jam secara gratis,” tambah Iptu Agus Rianto.

    Layanan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas selama musim mudik Lebaran 2025 serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.

    Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar warga yang meninggalkan rumah memastikan kondisi keamanan dengan mengunci pintu serta mematikan peralatan listrik guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, Polres Magetan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama musim mudik Lebaran. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan tetap menjaga koordinasi dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi mudik yang aman, nyaman, dan kondusif. [fiq/kun]

  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 11,98 Gram

    Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 11,98 Gram

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 11,98 gram. Pelaku diketahui berinisial R (27), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

    “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi, lalu melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

    Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku serta menemukan sejumlah barang bukti.

    “Kami amankan pelaku beserta sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangan pelaku,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, sabu tersebut telah dikemas dalam 30 klip kecil yang diduga siap diedarkan.

    “Menurut pengakuan pelaku, sabu dijual mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per klipnya,” ungkap Kiswoyo.

    Polisi menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. [sar/beq]

  • Modus Minta Donasi, Pria Ini Terekam Curi Dua Ponsel Kasir Minimarket di Madiun

    Modus Minta Donasi, Pria Ini Terekam Curi Dua Ponsel Kasir Minimarket di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan modus meminta donasi terjadi di sebuah minimarket di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Seorang pria tak dikenal memanfaatkan kelengahan kasir untuk melancarkan aksinya.

    Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke minimarket dan menyerahkan selembar kertas permohonan donasi kepada seorang kasir. Kasir tersebut kemudian pergi ke ruang pemilik toko untuk mengonfirmasi permintaan tersebut. Saat yang bersamaan, kasir lain tengah sibuk melayani pelanggan, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk mencuri.

    Sita Safitri, salah satu pegawai minimarket, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu siang (23/3/2025).

    “Saya sempat merasa curiga karena pelaku hanya membawa amplop. Namun, saya tetap berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada pemilik toko. Saat saya tinggalkan, dia masih berdiri di tempat,” ujarnya pada Rabu (26/3/2025).

    Ketika kembali dari ruangan kantor, Sita mendapati pelaku sudah menghilang, dan dua unit ponsel pegawai kasir ikut raib.

    “Pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke area belakang kasir dan mengambil dua unit ponsel,” tambahnya. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 15 juta.

    Polsek Balerejo telah menerima laporan atas kejadian ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Balerejo, AKP Lendra Dwijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

    “Dari penyelidikan awal, pelaku beraksi sendirian dan menggunakan sepeda motor. Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pencurian. Pemilik usaha, terutama minimarket, diharapkan meningkatkan keamanan guna mencegah kejadian serupa. [fiq/ian]

  • Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seorang wanita berinisial R binti S (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis esek-esek sejak tahun 2021.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa tersangka menjadikan warung kopi miliknya sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi.

    “Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ngawi.

    Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warung kopi itu memang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” tambah AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Situbondo.

    Fakta yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp150.000, dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi untuk tersangka.

    “Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” ujar Kapolres Ngawi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah kondom bekas pakai, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp150.000, satu buah bantal berwarna hijau merah, dan satu buah sprei berwarna pink.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang praktik mucikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik prostitusi terselubung di wilayah hukum Ngawi.
    “Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merusak norma sosial dan hukum yang berlaku. [fiq/ian]

  • Selebgram Blitar Diciduk Polisi Usai Streaming Konten Asusila Berbayar

    Selebgram Blitar Diciduk Polisi Usai Streaming Konten Asusila Berbayar

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang selebgram diciduk Satreskrim Polres Blitar Kota. Pemicunya, selebgram perempuan tersebut melakukan siaran streaming konten asusila berbayar di platform media sosial TikTok.

    Aksi ini sudah dilakukan selebgram tersebut sejak Agustus 2024 kemarin. Dalam sekali live streaming konten asusila, sang selebgram mampu meraup pendapatan Rp414 ribu rupiah.

    “Ini dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi, di sana pelaku ini live tanpa mengenakan baju,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (26/3/2025).

    Untuk menjaring penonton, awalnya sang selebgram melakukan live di media sosial TikTok. Setelah jumlah penontonnya banyak, sang selebgram mengajak penontonnya pindah ke sebuah aplikasi.

    Di sana para penonton bisa melihat sang selebgram melakukan aksi pornografi. Asalkan sang penonton mau membayar sejumlah uang melalui transfer banking.

    “Ini sudah dilakukan sejak Agustus lalu,” tegasnya.

    Di aplikasi itu awalnya selebgram tersebut melakukan gerakan sensual hingga mengundang penonton sebanyak 1.300 viewer. Nah, untuk mengeruk keuntungan, tersangka mengubah lagi pengaturan aplikasi dengan aturan khusus.

    Jika ingin menonton, selebgram tersebut mewajibkan penonton memberikan gift atau star. Dari aturan itu, selanjutnya hanya tersisa 600 penonton saja.

    Nah, 600 penonton itulah menjadi ladang bisnis tersangka. Agar lebih banyak mengeruk keuntungan, tersangka pun membujuk agar terus memberikan gift star. Terbuai rayuan, akhirnya para penonton rela merogoh kocek meski hanya dengan memberikan 1 star.

    Puncaknya, tersangka melakukan adegan asusila dengan menggunakan alat perangsang atau yang biasa disebut dengan vibrator. Dengan telanjang, aksi pornografi secara live itu ditonton para penonton hingga pundi-pundi star diraih.

    Di hadapan polisi, selebgram itu mengakui perbuatannya. Jebolan salah satu SMK di Kota Blitar ini terinspirasi melakukan adegan mesum karena memang menjanjikan.

    “Lumayan saja, dalam sebulan bisa menghasilkan bisa sampai Rp40 juta. Uangnya untuk kebutuhan hidup,” katanya. [owi/beq]

  • KAJ Jatim Desak Polda Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim.com

    KAJ Jatim Desak Polda Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim.com

    Surabaya (beritajatim.com) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jatim menindaklanjuti secara serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).

    “Kami berharap penegakan hukumnya serius,” tegas Salawati Taher, penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melaporkan kasus ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).

    Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, menjerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers juncto Pasal 170 dan 351 KUHP.

    Salawati menjelaskan, kliennya mengalami pelanggaran delik pers ketika perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai tindakan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 4-5 orang diduga aparat.

    “Laporan sebelumnya ke Polrestabes Surabaya ditolak dengan alasan tidak ada bukti, sehingga kami mendampingi korban melapor ke Polda,” ujarnya.

    Hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jatim menunjukkan Rama mengalami luka di mulut, kepala, jari tangan, dan punggung. KAJ menegaskan pentingnya penyelesaian hukum untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis.

    “Kami pernah menangani kasus serupa terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yang berakhir dengan hukuman bagi dua polisi aktif,” kata Salawati.

    Kejadian bermula saat Rama meliput aksi penolakan revisi UU TNI. Meski telah menunjukkan identitas jurnalis, ia dipukul dan diintimidasi oleh oknum berseragam dan berpakaian preman yang berusaha menghapus rekaman aksi. HP-nya sempat dirampas dengan ancaman akan dibanting. [ian]

  • Tragedi Kekerasan di Kediri: Seorang Remaja Meninggal Dunia Usai Dikeroyok

    Tragedi Kekerasan di Kediri: Seorang Remaja Meninggal Dunia Usai Dikeroyok

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah aksi kekerasan terjadi di Jl. Raya Umum Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Senin (24/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan dugaan pengeroyokan terhadap tiga remaja yang berujung tragis.

    Korban dalam kejadian ini adalah Zaki Amani, Hendra Reza, dan Moh. Hidris Rayyan. Berdasarkan laporan kepolisian, ketiga korban mengalami luka-luka serius akibat kekerasan tersebut. Rayyan, yang mengalami luka paling parah, sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia setelah bertahan selama 24 jam di rumah sakit.

    Kronologi Kejadian

    Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Bambang Rukminto menjelaskan kronologi kejadian.

    “Rayyan berboncengan naik sepeda motor bersama teman-temannya akan pulang ke Pare dari Simpang Lima Gumul (SLG) sekitar pukul 00.30 WIB. Di tengah jalan arah Kecamatan Pagu, mereka berpapasan dengan ‘gerombolan’ anak-anak muda membawa senjata tajam yang kemudian berbalik arah mengejar mereka. Karena panik, satu sepeda motor jatuh, Rayyan pun terjatuh dari boncengan temannya. Sementara teman-temannya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran gerombolan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa Rayyan yang memakai helm bertuliskan PN (P*gar N*sa) menjadi sasaran utama pengeroyokan.

    “Naas bagi Rayyan yang memakai helm bertuliskan PN, yang mungkin dikira siswa perguruan silat Pagar Nusa, dikeroyok. Baru kemudian setelah gerombolan pergi, kawan-kawannya yang bersembunyi kembali menemukan Rayyan yang sedang terkapar tak sadarkan diri. Darah mengucur dari telinga dan hidungnya. Hingga kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Saat ini kondisinya masih kritis,” tulisnya sebelum kabar duka datang.

    Korban dan Kondisi

    Berikut adalah kondisi korban akibat pengeroyokan:

    Zaki Amani mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, betis kaki kiri, siku kiri, punggung tangan kiri, pipi, dan dahi. Ia juga mengalami patah tulang pada bagian bahu kanan.

    Hendra Reza mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri serta pinggul kanan.

    Moh. Hidris Rayyan mengalami luka lecet di lutut kanan dan kiri, tangan kanan, alis mata kiri, tangan kiri, serta telinga kanan yang mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri.

    Ketiga korban awalnya dirawat di RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Namun, karena luka serius yang dialaminya, Rayyan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (25/3/2025).

    Polisi Masih Menyelidiki Kasus Ini

    Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, membenarkan adanya insiden ini dan memastikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

    “Pelaku masih dalam lidik, mas,” terangnya.

    Kediri dan Konflik Perguruan Silat

    Kasus kekerasan terkait perguruan silat bukanlah hal baru di Kediri. Meskipun kota ini pernah dinobatkan sebagai Kota Paling Toleran oleh Setara Institute pada 2021, nyatanya konflik antaranggota perguruan silat masih kerap terjadi dan memakan korban jiwa.

    Bambang Rukminto juga menyayangkan minimnya pemberitaan mengenai insiden ini.

    “Sehari kemarin, saya cermati media. Saya tak menemukan ada berita maupun informasi terkait insiden tersebut. Apakah kasus-kasus pengeroyokan seperti ini sudah terlalu jamak sehingga tak lagi layak berita? Atau karena bulan puasa sehingga semua harus ikut menciptakan suasana sejuk dan damai? Bagi saya, insiden yang merampas hak hidup seseorang harus tetap dikabarkan. Kekerasan pada sesama harus dihentikan,” tegasnya. [nm/aje]

  • Laporan Kekerasan Jurnalis Beritajatim Diterima Polda Jatim

    Laporan Kekerasan Jurnalis Beritajatim Diterima Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com)- Sempat diminta melengkapi bukti oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Surabaya, laporan kekerasan jurnalis beritajatim.com sudah diterima oleh Polda Jawa Timur, Selasa (25/03/2025) malam.

    Didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Surabaya, Rama Indra Surya jurnalis beritajatim.com yang mendapatkan aksi kekerasan saat meliput melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporannya pun diterima dengan nomor registrasi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

    “Kami dari KKJ sudah diberikan kuasa dari korban untuk mendampingi delik pers yang menghalangi dan menghambat pekerja pers dalam melakukan peliputan. Tidak hanya itu, juga terjadi pemukulan dan pengeroyokan,” kata Salawati, Rabu (26/03/2025).

    Salawati mengatakan, pihaknya melaporkan pihak-pihak yang melakukan kekerasan kepada Rama dengan pasal 18 (1) UU Pers No 40 tahun 1999, lalu pasal pengeroyokan 170 KUHP dan 351 KUHP. Hal itu diamini oleh penyidik dengan melampirkan pasal yang diminta oleh tim kuasa hukum Rama.

    “Kekerasan dilakukan terduga ada empat sampai lima orang salah satunya memang berpakaian polisi. yang lainnya itu berpakaian bebas tapi diduga memang ada koordinasi dengan yang berpakaian polisi, sehingga diuga kuat juga hanya bahwa ini dilakukan oleh aparat yang menjaga, aparat yang berpakaian bebas,” tutur Salawati.

    Salawati menjelaskan jika Rama sudah berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya agar bisa mendapatkan visum segera setelah kejadian. Namun, kedatangannya disambut oleh petugas SPKT yang meminta video pemukulan Rama. Rama pun lantas memeriksakan diri secara mandiri ke RS Soewandi karena mengalami pusing dan mual.

    “Penolakan petugas SPKT menyatakan kurang adanya kecukupan alat bukti pas waktu memukul itu,” jelasnya.

    Atas peristiwa ini, Salawati mengatakan bahwa tindakan anggota yang melakukan pemukulan sangar mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh negara.

    “Hal ini kan mencederai. lah Bagaimana negara demokratis yang seharusnya bicara tentang jurnalis bekerja untuk publik seperti itu ya, malah diperlakukan seperti itu yang mungkin itu yang tidak diterima oleh Mas Rama,” jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com mendapatkan pukulan tongkat dan tangan kosong dari anggota kepolisian saat meliput aksi tolak UU TNI di Jalan Pemuda, Senin (24/03/2025) malam. Akibatnya, Rama mengalami luka pukulan di pelipis kanan, kepala dan bibir bagian atas kanan.

    Rama awalnya melakukan tugas peliputan di sisi jalan Pemuda, Surabaya. Saat itu, kondisi antara massa aksi dan polisi sedang bentrok. Massa aksi yang terus dipukul mundur sampai ke depan Delta Plaza. Posisi Rama saat itu berdiri di belakang barisan anggota Dalmas dan Brimob yang sedang bersebrangan dengan massa aksi. Rama lantas melihat ada massa aksi yang dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Ia spontan merekam video peristiwa tersebut.

    “Belum selesai merekam, handphone saya direbut paksa. Saya dikerumuni oleh anggota polisi berseragam maupun tidak berseragam,” kata Rama.

    Rama dipaksa menghapus video yang direkam. Handphonenya lantas dirampas. Ia lalu dipukuli dan diseret ke tengah jalan. Walaupun sudah menunjukan kartu pers sebagai bukti sedang melaksanakan tugas jurnalistik Rama tetap diintimidasi dan dipukuli dengan tangan kosong dan kayu.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa saaya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan id card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting,” tutur Rama. [ang/aje]