Author: Beritajatim.com

  • Kasus Bocil Coba Bobol Lapak Perhiasan di Jombang Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

    Kasus Bocil Coba Bobol Lapak Perhiasan di Jombang Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

    Jombang (beritajatim.com) – Lima bocah cilik atau bocil yang mencoba membobol lapak perhiasan di Pasar Sumobito, Jombang, akhirnya bisa bernapas lega. Kasus yang sempat menyeret mereka ke jalur hukum kini berakhir damai setelah sang pemilik lapak, Rifai (60), memilih mencabut laporan.

    Aksi para bocil ini sebelumnya sempat membuat geger. Selasa (25/3/2025) malam, mereka berusaha membongkar lapak perhiasan imitasi dengan membagi tugas. Tiga orang mencoba membuka paksa jendela, sementara dua lainnya berjaga di atas sepeda motor.

    Namun, upaya mereka gagal setelah seorang petugas keamanan pasar memergoki dan meneriaki mereka. Panik, empat bocah langsung kabur, sementara satu orang, DA (13), tertangkap karena bersembunyi di lapak lain.

    Kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian. Namun, setelah mempertimbangkan faktor kemanusiaan, Rifai memilih jalan yang lebih bijak. “Mereka masih anak-anak. Saya tidak tega melihat masa depan mereka hancur karena satu kesalahan,” ujarnya.

    Keputusan ini sejalan dengan kebijakan kepolisian yang menerapkan prinsip Restorative Justice, terutama dalam perkara ringan yang melibatkan anak di bawah umur. Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo membenarkan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Korban mencabut laporan, tidak ada barang yang hilang, dan anak-anak masih di bawah umur. Maka disepakati penyelesaian melalui perjanjian tertulis,” kata Bagus, Jumat (28/3/2025).

    Dalam pertemuan yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta orang tua para pelaku, disepakati bahwa anak-anak ini akan mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membimbing anak-anak agar tidak terjerumus ke jalan yang salah. [suf]

  • Komnas HAM Sebut Teror kepada Tempo Punya Pola Sistematis

    Komnas HAM Sebut Teror kepada Tempo Punya Pola Sistematis

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menilai teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025 dan 22 Maret 2025 memiliki pola serangan bersifat sistematis.

    “Teror tersebut diduga bertujuan untuk meneror, atau ancaman, serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah Jurnalis Tempo dan keluarganya,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Kamis (27/3/2025).

    Dia menambahkan, berdasarkan temuan dan analisis faktual teror tersebut menargetkan salah satu korban Jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan. Selain itu, adanya teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga Jurnalis.

    “Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers,” katanya.

    Abdul Haris juga menyebut, teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik.

    “Selain itu, sdanya ancaman penyerangan dan pembakaran terhadap kantor Tempo serta ancaman pembunuhan terhadap Jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial Jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akun tersebut baru dibuat,” paparnya. (ted)

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan salah satu kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyoroti sejumlah kelemahan dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim pembela usai persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dalam konferensi pers mendampingi Hasto usai persidangan, Maqdir memaparkan, tiga kejanggalan utama dalam konstruksi dakwaan JPU. Pertama, adalah Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa “Meeting of Minds”.

    “JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu.

    Misalnya, mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama. Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU,” urai Maqdir.

    Kedua, Kesalahan Penerapan Pasal Obstruction of Justice.

    “JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice. Padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” paparnya.

    Ketiga adalah Pengabaian Putusan Kasus Sebelumnya.

    “JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah,” tambah Maqdir.

    Saat ditanya wartawan tentang bukti yang diserahkan tim hukum, Maqdir menjelaskan sebagai berikut.

    “Kami menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi kami. Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat,” kata Maqdir.

    Ia menegaskan, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.

    Maqdir berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela.

    “Jika poin-poin ini belum diakomodir di putusan sela, kami yakin hakim akan mempertimbangkannya pada putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik,” tegasnya. (ted)

  • Mantan Ketua GMNI Surabaya jadi Korban Demo Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

    Mantan Ketua GMNI Surabaya jadi Korban Demo Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Rizky Syahputera menjadi korban demo aksi tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/03/2025) kemarin.

    Ketua Cabang GMNI Surabaya, Dhipa Satwika Oey, mengatakan Rizky mengalami patah tulang di tangan kiri dan luka robek pada kaki kiri. Hal itu dialami Rizky usai terkanan semprotan dari mobil water cannon yang digunakan kepolisian untuk membubarkan massa.

    “Ketua Cabang GMNI Surabaya 2023-2025 Rizky Syahputera, mengalami patah tulang tangan kiri dan luka robek di bagian kaki kiri akibat semprotan kuat dari mobil watercanon pada saat aksi menolak UU TNI pada Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 16:15 WIB,” ujar Dhipa Kamis (27/3/2025).

    Usai mengalami insiden naas itu, Rizky dibantu oleh para kader GMNI langsung dilarikan ke RS Universitas Airlangga (Unair). Ia pun sudah menjalani proses operasi. Saat ini, Rizky masih menjalani pemulihan.

    “Korban telah menjalani operasi sejak Selasa (25/3) malam pukul 19.00 hingga Rabu dinihari tadi pukul, alhamdulillah berjalan lancar,” katanya.

    Dhipa menjelaskan, kehadiran GMNI Surabaya dalam momentum demonstrasi bersama masyarakat di depan Gedung Grahadi adalah untuk menyampaikan tuntutan penolakan terhadap UU TNI. Akan tetapi, sebelum tuntutan disampaikan, beberapa massa aksi sempat memprovokasi hingga terjadi bentrokan.

    “Saat Fajar Sholeh selaku Ketua Bidang Organisasi GMNI Surabaya akan membacakan tuntutan, lalu ada oknum yang nyanyian membuat antara massa dan aparat tidak kondusif. Melihat kejadian tersebut, GMNI Surabaya bersepakat untuk membubarkan diri. Tetapi yang terjadi, saudara kami justru menjadi korban salah sasaran oleh aparat,” jelas dia.

    Dhipa menegaskan seluruh kader GMNI Surabaya yang tergabung dalam unjuk rasa tolak UU TNI, termasuk Rizky, tidak bertindak melawan hukum. Namun ia menyayangkan tindakan kepolisian yang melontarkan water cannon ke pihak yang tidak bersalah.

    “GMNI Surabaya menggelar aksi menolak UU TNI sebagai penegasan sikap sekaligus menyuarakan kekhawatiran rakyat atas berlakunya UU tersebut,” tegasnya.

    Atas peristiwa ini, GMNI Surabaya berkomitmen untuk mengawal keadilan untuk korban. Serta, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas peristiwa ini.

    “Kami juga sudah menaati aturan yang ada, di mana kami tidak membawa senjata tajam atau alat-alat yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Massa aksi kami pun telah membubarkan diri saat insiden bentrokan dan tidak ikut serta dalam kericuhan,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Gresik

    Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Kasus arisan bodong yang merugikan puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, memasuki babak baru.

    Tersangka Retno Wulandari berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi mengatakan, kasus arisan bodong yang menelan kerugian hingga Rp 1,7 miliar telah dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berkas perkara kasus arisan bodong sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan di Kejari Gresik,” katanya, Kamis (27/3/2025).

    Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra membenarkan berkas pemeriksaan arisan bodong telah diterima.

    “Kami segera menyusun dakwaan agar para terdakwa setelah menerima berkas pelimpahan kasus ini,” paparnya.

    Terhitung setelah menerima pelimpahan lanjut dia, terdakwa kasus arisan bodong ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah lebaran perkaranya segera disidangkan.

    “Dari pengakuan terdakwa, uang hasil arisan bodong tersebut dipakai untuk membayar utang, dan bayar rentenir. Tapi, semua itu akan dijelaskan di persidangan,” urainya.

    Seperti diberitakan, kasus arisan bodong ini bermula korban melaporkan Retno Wulandari atas dugaan penipuan. Korban semula tergiur dengan keuntungan mengikuti arisan yang sudah berlangsung sejak 2021 tersebut.

    Dengan bermodalkan Rp 150 ribu tiap slotnya, korban bisa meraup keuntungan hingga Rp 21 juta. Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali.

    Iming-iming tersebut membuat jumlah anggota arisan mencapai 141 orang. Dari total anggota, 59 sudah mendapat arisan dan sisanya belum mendapat giliran.

    Sesuai perhitungan, proses pengundian arisan sudah rampung pada Juni 2024. Sayangnya, masih terdapat 82 anggota arisan yang belum mendapatkan giliran mendapatkan uang pembayaran.
    Sehingga, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. (dny/ted)

  • Layani Prostitusi, Warung Remang-remang di Mojokerto Dibongkar

    Layani Prostitusi, Warung Remang-remang di Mojokerto Dibongkar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah warung remang-remang di Kabupaten Mojokerto dibongkar. Warung remang-remang di dua kecamatan tersebut dibongkar lantaran melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tramtibumas).

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, warung remang-remang di Kecamatan Mojosari dan Pungging tersebut dilakukan pembongkaran lantaran menyediakan fasilitas prostitusi.

    “Yakni di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging ada lima warung yang dibongkar. Tiga warung dibongkar setelah dilakukan pemutusan listrik oleh PLN, dalam proses pembongkaran pemilik warung tidak ada. Satu warung, kami lakukan komunitas dengan pemilik tanah agar mengakhiri sewanya,” ungkapnya.

    Serta satu warung dilakukan pembongkaran bangunan bersama pemilik warung. Petugas kemudian bergeser ke Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari terdapat dua warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), namun dua warung tersebut sebagian sudah dilakukan pembongkaran.

    “Dua warung telah dibongkar sebagian kecil dan dilanjutkan pembongkaran oleh petugas, satu warung dibongkar bersama pemilik dan satu tanpa dihadiri pemilik. Seluruh proses pembongkaran dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing perwakilan instansi dan pemilik yang hadir,” jelasnya. [tin/but]

  • 33 Tersangka Diringkus dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo Kota

    33 Tersangka Diringkus dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo Kota

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 33 tersangka dari berbagai kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama dua minggu. Berbagai kasus berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), judi online, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkoba jenis sabu-sabu, hingga petasan.

    Polres Probolinggo Kota memaparkan hasil operasi yang menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari 7 perkara yang diungkap, kasus premanisme menjadi yang paling banyak, dengan 8 kasus dan 13 tersangka.

    “Dari 7 perkara ini, paling banyak yakni dari kasus premanisme yang berjumlah 8 kasus, dengan 13 tersangka, disusul narkoba dengan 4 kasus serta 6 tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin.

    Selain premanisme dan narkoba, polisi juga berhasil mengungkap kasus judi konvensional, judi online, prostitusi online, bahan peledak (handak), dan minuman keras ilegal (miras). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 12 jenis barang bukti, antara lain senjata tajam (sajam), telepon genggam, kendaraan roda dua dan roda empat, serta miras.

    “Kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 10,74 gram, serta 2.950 petasan, 1,1 kg potasium, dan 5,1 kg bubuk mesiu,” tambah Iptu Zainal Arifin.

    Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari target operasi (TO) dan non-TO, serta pelaku lama dan pelaku baru. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Probolinggo Kota,” tegasnya.

    Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ada/but)

  • 2 Pencuri Kotak Amal Makam di Ngawi Dihakimi Massa

    2 Pencuri Kotak Amal Makam di Ngawi Dihakimi Massa

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian uang kotak amal di sebuah makam di Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, tertangkap warga pada Rabu malam (26/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku, Eka Suwanto (45) dan seorang remaja berusia 17 tahun, sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

    Dalam video yang beredar, warga yang geram terlihat mengikat tangan kedua pelaku dengan tali sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

    Kapolsek Kedunggalar, AKP Karno, mengungkapkan bahwa aksi pencurian mereka sebelumnya telah terekam kamera CCTV pada Jumat malam (21/3/2025). “Sebelumnya pelaku terekam CCTV melakukan aksi serupa di tempat makam itu. Warga geram, akhirnya menyanggong dan menangkapnya. Satu dari pelaku di bawah umur sempat dihajar massa, akhirnya kita amankan,” ujarnya.

    Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor dan alat berupa obeng yang telah dimodifikasi untuk membongkar kotak amal. “Saya congkel menggunakan obeng sudah dua kali di makam itu dan berdua karena ekonomi,” kata Eka Suwanto saat diperiksa polisi.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil curian sebesar Rp422.500 sebagai barang bukti. Selain itu, dua sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka juga turut diamankan. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Ngawi untuk penanganan lebih lanjut. [fiq/but]

     

  • Angkat Telepon Mengaku dari Taspen, PNS Magetan Kehilangan Rp104 Juta

    Angkat Telepon Mengaku dari Taspen, PNS Magetan Kehilangan Rp104 Juta

    Magetan (beritajatim.com) – Kasus penipuan online kembali menelan korban. Kali ini, Sunarti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Magetan, kehilangan uang sebesar Rp104.500.000 akibat modus pembaruan data perbankan yang dilakukan oleh pelaku melalui telepon dan WhatsApp.

    Menurut pengakuan Sunarti, awalnya ia menerima panggilan telepon yang tidak ditanggapinya. Tak lama kemudian, pelaku menghubunginya lewat WhatsApp dan mengaku ingin membantu memperbarui data perbankannya.

    “Ngakunya dari Taspen. Saya ditelepon enggak saya respon. Terus akhirnya dikasih WA. Nah, ya itu persis data-datanya itu saya betul semua,” ungkap Sunarti, Kamis (27/3/2025)

    Setelah mengecek dan merasa semua data sesuai, ia pun mengikuti instruksi pelaku.Pelaku meminta Sunarti untuk tetap mengaktifkan ponselnya meski sedang dalam rapat.

    “Saya bilang saya mau rapat, terus enggak apa-apa nanti tapi HP-nya jangan dimatikan,” katanya.

    Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelaku menyinggung dana yang tersimpan di bank lain atas namanya. Merasa ada yang tidak beres, Sunarti akhirnya mematikan ponselnya. Namun, perangkatnya tiba-tiba tidak bisa digunakan.

    “Begitu saya matikan, HP sudah mulai hack, enggak bisa ada apa-apa,” ujarnya.

    Ia pun segera berlari ke Bank Jatim untuk mengecek rekeningnya dan mendapati bahwa saldonya telah terkuras. Dari jumlah awal Rp104.500.000, hanya tersisa Rp47.000.

    “Untung yang di bank-bank lain saya dipantau untuk mentransfer ke situ, saya bilang saya enggak ada,” tambahnya.

    Sunarti langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Ia juga mengetahui bahwa ada warga lain yang menjadi korban dengan kerugian lebih besar, mencapai Rp224.000.000.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan siber yang semakin canggih. Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, atau mengikuti instruksi dari pihak yang mengaku sebagai bank tanpa konfirmasi langsung.

    Jika menerima panggilan atau pesan mencurigakan, segera hubungi pihak bank atau laporkan ke kepolisian untuk menghindari potensi kerugian. [fiq/but]

  • Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter National Hospital Meiti Muljanti

    Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter National Hospital Meiti Muljanti

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya. Berkas ini dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut.

    “Sudah kami terima berkas perkaranya, Pak,” ujarnya.

    Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini merupakan langkah awal bagi jaksa penuntut umum dalam meneliti kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan ke tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi atau disebut P19.

    Diketahui, Kejari Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/156-A/II/RES.1.24./2025/SATRESKRIM pada 14 Februari 2025. SPDP ini mencantumkan nama Meiti Muljanti sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diproses oleh kepolisian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka merupakan seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, dengan Kejari Surabaya memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan profesional. [uci/ian]