Author: Beritajatim.com

  • Lapas Banyuwangi Libatkan TNI, Polri dan BNN Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

    Lapas Banyuwangi Libatkan TNI, Polri dan BNN Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI dari Kodim 0825 Banyuwangi, Polresta Banyuwangi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

    Penggeledahan yang dilaksanakan pada Jumat (28/3) bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan tidak ada barang terlarang, baik di dalam kamar hunian maupun di sekitar area blok.

    “Sasaran utama penggeledahan adalah narkoba, handphone dan barang-barang lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi.

    Mukaffi menyebut penggeledahan dilakukan pada 6 blok hunian, meliputi Blok A, D, E, F dan G.

    “Kami ingin memastikan Lapas Banyuwangi dalam kondisi aman dan kondusif, terutama menjelang momen Lebaran yang rentan dengan potensi pelanggaran,” ungkapnya.

    Pelibatan TNI, Polri, dan BNN dalam penggeledahan ini dimaksudkan untuk menjamin optimalisasi dan efektivitas penggeledahan dan tetap menjaga kondusifitas keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

    “Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 yang bertajuk Pemasyarakatan Bersih,” terangnya.

    Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama dua jam menunjukkan bahwa tidak ditemukan handphone dan narkoba. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan di Lapas Banyuwangi selama ini sudah efektif.

    Selain penggeledahan, juga dilakukan tes urine secara acak terhadap petugas maupun warga binaan untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan narkoba di Lapas Banyuwangi.

    “Hasilnya alhamdulillah negatif, baik petugas maupun warga binaan. Dengan tidak ditemukannya barang terlarang, Lapas Banyuwangi berharap perayaan Idul Fitri tahun ini dapat berlangsung lancar, aman, dan penuh kekhidmatan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

    496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 496 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.

    Ratusan warga binaan mendapatkan Remisi Khusus pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Rinciannya 7 Warga Binaan mendapatkan remisi Nyepi dan 489 Warga Binaan mendapatkan remisi Idul Fitri.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti melalui sambungan virtual oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.

    Penyerahan remisi khusus dari dua hari besar keagamaan tersebut dilakukan secara serentak dikarenakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung dalam waktu berdekatan.

    Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Mukaffi menyebut jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan. Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan 7 Warga Binaan beragama Hindu dan 489 Warga Binaan beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus.

    “Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terangnya.

    7 Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi seluruhnya merupakan RK I (pengurangan masa pidana), sedangkan untuk remisi khusus Idul Fitri, 487 Warga Binaan mendapatkan RK I, sedangkan 2 Warga Binaan mendapatkan RK II (masa pidana telah habis setelah dikurangi remisi).

    “Dari dua Warga Binaan yang memperoleh RK II, hanya satu yang bisa langsung bebas karena satu Warga Binaan masih harus menjalani subsidair pidana pengganti denda,” ungkapnya.

    Mukaffi mengungkapkan, besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan. Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

    “Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

    Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada Hari Raya Nyepi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu, begitu pun pada Hari Raya Idul Fitri remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Islam.

    “Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” jelasnya.

    Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

    “Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” bebernya.

    Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

    “Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Polres Tuban Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Pasar Agro Babat

    Polres Tuban Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Pasar Agro Babat

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembobolan rumah di Kabupaten Tuban kembali berhasil diungkap oleh jajaran tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu (28/3/2025). Pelaku bernama Katrup (46), seorang residivis dengan kasus serupa, diamankan saat berada di warung kopi Pasar Agro Babat.

    Kanit Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda M. Rudi, mengungkapkan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan berjalan kaki mencari rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.

    “Saat mengetahui rumah tersebut kosong, tersangka melakukan pembobolan dengan menggunakan alat obeng,” ujar Ipd M. Rudi.

    Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp7 juta.

    “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di warung kopi Pasar Agro Babat,” kata Rudi.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya,” tegas Rudi.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan lima orang spesialis pembobol rumah dalam kasus berbeda. [ayu/beq]

  • Tragis! Mantan Suami Bacok Dua Orang di Ponorogo, Polisi Ungkap Motifnya

    Tragis! Mantan Suami Bacok Dua Orang di Ponorogo, Polisi Ungkap Motifnya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, digemparkan oleh insiden pembacokan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istri dan kakak iparnya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/3/2025) kemarin, mengakibatkan dua korban mengalami luka serius.

    Pelaku pembacokan diketahui bernama Sugito (47), sementara korban adalah mantan istrinya, Sutiyem (40), serta kakak iparnya, Nyamir (50). Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi brutal ini diduga dipicu oleh sakit hati, setelah pelaku diceraikan dan diusir dari rumah.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban. Emosi yang memuncak membuat Sugito mengambil celurit dan langsung menyerang kedua korban.

    “Pelaku awalnya terlibat cekcok dengan korban, lalu tiba-tiba mengambil celurit dan membacok mereka,” ungkap AKP Rudi, Sabtu (29/3/2025).

    Usai melakukan aksinya, Sugito langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati, setelah perceraian dan pengusiran dari rumah yang sebelumnya mereka tempati bersama.

    “Motifnya ya karena sakit hati. Pelaku diceraikan korban, dan diusir dari rumah korban,” katanya.

    Akibat kejadian ini, kedua korban dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan medis. Dokter Nining Oktavia yang menangani korban menjelaskan bahwa mereka mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuh.

    “Sutiyem mengalami luka di kepala dan tangan, sedangkan Nyamir mengalami luka di bagian punggung. Namun, keduanya dalam kondisi sadar,” jelas dr. Nining.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan tidak melakukan kekerasan. (end/ian)

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 58 Motor Hasil Operasi Terpadu

    Polres Pasuruan Kota Amankan 58 Motor Hasil Operasi Terpadu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah mengamankan 58 unit sepeda motor hasil Operasi Terpadu. Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) II Jatim sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

    Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi peraturan. Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Pravsiawan menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan sesuai standar.

    Jika pemilik kendaraan hendak mengambil motornya, harus memenuhi beberapa langkah. Di antaranya yakni dengan membayar denda tilang, melakukan konfirmasi ke kepolisian, dilakukan pengecekan surat-surat, menerbitkan surat pengantar, dan memeriksa kondisi kendaraan di Rupbasan.

    Setelah di Rupbasan, nantinya petugas juga akan memeriksa beberapa dokumen dari kepolisian dan pemilik kendaraan. Tak hanya itu, pemilik juga harus membawa kelengkapan kendaraan sesuai standar.

    “Setelah semua prosedur dan syarat terpenuhi, kendaraan akan diserahkan kepada pemilik,” ujar Yulian.

    Yulian menambahkan, penitipan barang bukti di Rupbasan adalah upaya kepolisian untuk melindungi barang bukti dan memastikan kelengkapannya utuh.

    “Kami akan memastikan barang bukti tetap utuh. Karena keterbatasan tempat, kami titipkan di Rupbasan Pasuruan,” tambahnya.

    Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. [ada/beq]

  • Polisi Amankan Ratusan Petasan Bergambar Prabowo-Gibran di Bangkalan

    Polisi Amankan Ratusan Petasan Bergambar Prabowo-Gibran di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Ratusan petasan yang terbuat dari kertas bergambar Prabowo-Gibran diamankan polisi. Bahkan, terdapat petasan berukuran besar lebih dari 1 meter.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, terdapat ratusan petasan yang berhasil diamankan petugas dari tiga TKP berbeda di Bangkalan. Adapun tiga lokasi razia yakni di Kecamatan Kamal, Kecamatan Arosbaya, dan Kecamatan Geger.

    “Untuk totalnya ada 922 buah mercon jadi, 53 mercon berukuran besar dan 350 mercon berukuran sedang serta 34 puluhan kilo bahan peledak,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

    Ratusan mercon itu menggunakan kertas bergambar Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran. Diduga, kertas yang digunakan merupakan kertas contoh surat suara dalam Pilpres lalu.

    Selain itu, polisi juga mengamankan 10 orang pelaku yakni MR (31), SR (24), BS (21), FR (25), NR (19), A (20), RA (18), AA (21) warga Kecamatan Arosbaya dan T (59) asal Kecamatan Kamal serta K (32) asal Kecamatan Geger.

    “Kami amankan 10 orang pelaku yang membuat dan menyimpan petasan itu,” imbuhnya.

    Hendro mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku asal Kecamatan Arosbaya membeli racikan bahan peledak itu pada K. Bahkan, K tak hanya menjual belikan racikan mercon namun juga merakit mercon tersebut.

    “Kami imbau masyarakat tidak membuat dan menyimpan petasan. Apalagi dalam jumlah besar. Sebab itu bisa meledak kapanpun dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Napi Kasus Narkoba Meninggal Dunia di dalam Rutan Pacitan

    Napi Kasus Narkoba Meninggal Dunia di dalam Rutan Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pacitan, meninggal dunia pada Jumat (28/3/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Napi bernama Dewa Elang Rimba Pradana (26), warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Punung, Pacitan, menghembuskan napas terakhir, setelah kondisi kesehatannya terus menurun.

    Kepala Rutan Klas II B Pacitan, Dewanto, mengungkapkan bahwa sejak awal masuk ke rutan, DER sudah mengalami gangguan kesehatan. Ia mendapat pengawasan medis intensif dan beberapa kali dirujuk ke rumah sakit, termasuk RSUD dr. Darsono Pacitan dan Rumah Sakit dr. Moewardi Solo, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    “Ketika pertama kali masuk, kondisi kesehatannya memang sudah menurun. Kami berupaya memberikan perawatan terbaik, termasuk beberapa kali merujuknya ke rumah sakit,” ujar Dewanto, Jumat (28/3/2025).

    Karena kondisi yang semakin memburuk, DER tidak ditempatkan di sel bersama napi lain, melainkan di Poliklinik Rutan. Hingga akhirnya, pada Jumat sore, denyut nadinya tidak lagi terdeteksi.

    “Kami memisahkannya dari napi lain dan menempatkannya di Poliklinik Rutan agar perawatan lebih mudah dilakukan serta untuk mengurangi risiko kesehatan bagi warga binaan lainnya,” tambahnya

    Tim medis rutan segera membawanya ke RSUD dr. Darsono Pacitan, namun dokter menyatakan bahwa DER telah meninggal dunia.

    Dugaan sementara, napi tersebut meninggal akibat penyakit TBC. Namun, kepastian penyebab kematiannya masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Punung. (tri/kun)

  • Jelang Lebaran, Polres Gresik Intensif Patroli di Area Publik

    Jelang Lebaran, Polres Gresik Intensif Patroli di Area Publik

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepolisian Resor (Polres) Gresik meningkatkan patroli di berbagai area publik guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Fokus patroli kali ini mencakup pusat perbelanjaan, ATM, toko emas, serta lokasi keramaian lainnya yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminal.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang tengah beraktivitas menjelang lebaran.

    “Patroli kali ini difokuskan pada pusat perbelanjaan, ATM, toko emas, serta titik-titik strategis lainnya guna memastikan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (28/3/2025).

    Selain di wilayah perkotaan, Polres Gresik juga mengerahkan personel ke daerah-daerah yang dianggap rawan tindakan kriminalitas. Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri, mengungkapkan bahwa patroli keliling diintensifkan untuk mencegah aksi kejahatan.

    “Dengan patroli rutin ini, kami berharap dapat mengurangi potensi tindak kriminal menjelang lebaran,” tutur AKP Heri.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Silakan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. [dny/but]

     

     

     

  • Pelaku Pencurian Emas Antam bermodus Pembeli Viral di Media Sosial

    Pelaku Pencurian Emas Antam bermodus Pembeli Viral di Media Sosial

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pencurian emas antam bermodus pembeli viral di media sosial. Aksi pencurian itu terjadi di salah satu toko di sebuah mall Surabaya, Minggu (16/03/2025) kemarin.

    Dalam rekaman video yang diterima, pemilik toko mengaku telah kehilangan emas antam dengan berat 50 gram. Modus yang digunakan pelaku untuk mencuri adalah dengan menjatuhkan barang asli dan ditukar dengan palsu.

    Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Mochamad Zahari mengatakan, pemilik toko sudah melapor. Menurut pemilik toko, awalnya pelaku mendatangi toko dan menjadi pembeli pada umumnya. Pria yang mengenakan kaos biru tua dan masker tersebut mengaku mencari emas antam pres. “Pelapor langsung mencarikan barang yang dicari oleh pelaku itu,” kata Zahari, Jumat (28/03/2025).

    Oleh pemilik toko, saat itu ditunjukan emas antam pres dengan berat 25 gram. Setelah dilihat-lihat oleh pelaku, ternyata ia tidak berminat sehingga emas dimasukan kembali ke etalase. “Kemudian, pegawai tersebut menunjukkan emas antam dengan berat 10 gram beserta harganya kepada pelaku. Akan tetapi, pria itu menolaknya sehingga dimasukkan lagi ke kotaknya,” tutur Zahari.

    Namun, ketika menunjukan emas antam pres 50 gram, terlapor seperti berminat. Ia sempat melihat lantas menjatuhkan emas ke depan etalase toko. Saat jatuh itulah, pelaku menukar dengan emas palsu. “Korban baru menyadari sesaat kemudian. Lantas melapor ke Polsek,” tegas Zahari.

    Polisi yang mendapatkan laporan, lantas melakukan pengecekan di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, petugas masih berusaha mengumpulkan CCTV dan bukti-bukti yang ada. “Untuk olah TKP sudah dilakukan dan mengumpulkan bukti-bukti berupa CCTV. Saat ini masih proses pengejaran pelaku,” tutupnya. (ang/kun)

  • Remisi Idulfitri 2025: Ratusan Napi di Ponorogo Dapat Pengurangan Hukuman

    Remisi Idulfitri 2025: Ratusan Napi di Ponorogo Dapat Pengurangan Hukuman

    Ponorogo (beritajatim.com) – Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah membawa berkah bagi ratusan narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 197 napi mendapatkan remisi khusus Lebaran dari dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

    Plt Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, mengungkapkan bahwa keputusan pemberian remisi dilakukan secara virtual oleh Kemenkumham. Dari total napi yang mendapat pengurangan masa hukuman, 128 orang terjerat kasus tindak pidana umum, 64 napi kasus narkotika, dan 5 napi kasus korupsi.

    “Yang paling banyak mendapatkan remisi adalah napi dengan kasus tindak pidana umum, kemudian narkotika, dan sisanya kasus korupsi,” jelas Jumadi, Jumat (28/3/2025).

    Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Dari remisi yang diberikan itu, ada 6 napi yang langsung bebas. Di mana ada 5 orang yang langsung bisa kembali ke keluarganya, dan seorang lagi masih mendekam di jeruji besi. Sebab, yang bersangkutan masih harus menjalani subsider.

    “Jadi dari pemberian remisi itu, ada 6 yang langsung bebas. Ada 5 orang yang langsung kembali ke keluarganya, sedangkan satu napi masih harus menjalani subsider sebelum benar-benar bebas,” ungkap Jumadi.

    Meski ratusan napi memperoleh pengurangan hukuman, ada 44 napi yang tidak mendapatkan remisi tahun ini.

    “Total penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo saat ini ada 234 napi. Dari jumlah itu, 44 napi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idulfitri,” tutup Jumadi.

    Remisi khusus Idulfitri ini menjadi momen yang dinanti para napi. Selain sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik, remisi juga diharapkan bisa memberikan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. (end/kun)