Author: Beritajatim.com

  • Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

    Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

    Sampang (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal, dengan menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai. Kejadian ini terungkap saat polisi tengah menjalankan operasi lilin semeru 2025 di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025).

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai bus yang menuju Jakarta dan memuat rokok ilegal tanpa pita cukai. “Bus itu berhasil diamankan tepat di Jalan Raya Camplong,” jelasnya.

    Selain bus yang paling mencolok, Satreskrim juga mengamankan tiga kendaraan lainnya yang turut membawa barang serupa. KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berhasil mengungkap total sebanyak satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok.

    “Alhasil dari pengamanan tersebut polisi menyita sebanyak satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok, dengan total kerugian negara Rp2 Miliar,” katanya.

    Rokok-rokok ilegal ini langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. “Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan penyidikan awal terhadap sopirnya,” tambah Ipda Poundra.

    Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar, peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu permasalahan besar yang merugikan pendapatan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. [sar/suf]

  • Galang Tanda Tangan, Ratusan Pedagang SWK Jombang Tolak Kebijakan Sewa Lapak

    Galang Tanda Tangan, Ratusan Pedagang SWK Jombang Tolak Kebijakan Sewa Lapak

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan pedagang yang tergabung dalam SWK (sentra wisata kuliner) Jombang menggalang tanda tangan untuk menolak rencana kebijakan yang akan diterapkan pada 2026.

    Kebijakan tersebut mengharuskan pedagang untuk membayar sewa lapak per meter, yang dianggap memberatkan pedagang kecil. Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan upaya pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

    Ratusan pedagang itu hadir dalam pertemuan di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, pada Selasa (23/12/2025), mereka membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang digagas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 300 pedagang kuliner yang merasa kebijakan ini akan sangat membebani mereka.

    Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim, menilai kebijakan yang akan diterapkan lebih mengarah pada kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan pembinaan PKL.

    “Sebenarnya, kami tidak bermasalah dengan PAD. Masalahnya pembinaan tidak pernah dilakukan. Ibarat Disperindag beli sapi lalu ditaruh di hutan dan dibiarkan mencari makan sendiri,” ujar Fattah dengan tegas.

    Menurut Fattah, jika kebijakan ini diterapkan, maka para pedagang akan kesulitan mengumpulkan biaya untuk membayar sewa per meter, terutama mengingat kondisi ekonomi yang serba sulit.

    Tidak hanya itu, biaya tambahan untuk listrik yang juga harus ditanggung sendiri membuat beban semakin berat. “Dari mana kami mengumpulkan uang sebanyak itu. Jadi, kami semua ini menolak rencana lapak dibuat sewa. Kami ini butuh pembinaan untuk kemajuan, bukan sekadar mengejar PAD,” tegasnya.

    Fattah juga menambahkan bahwa selama ini pedagang sudah mengatur dan memasang fasilitas lapak mereka sendiri, termasuk instalasi kabel listrik, tanpa ada pendampingan atau bantuan dari pemerintah.

    “Selama ini tidak pernah ada koordinasi dari pihak Disperindag. Apa yang kurang dari PKL tidak pernah ditanyakan. Kabel di lapak saja kami pasang sendiri. Bahkan MCK pun saat ini tidak bisa dipakai,” jelasnya.

    Sebagai alternatif, Fattah menegaskan bahwa para pedagang bersedia untuk membayar biaya listrik secara mandiri jika pemerintah tidak lagi menanggung biaya tersebut, dengan syarat kebijakan sewa lapak dibatalkan.

    Namun, jika permintaan ini tidak dipenuhi, para pedagang mengancam akan keluar dari area sentra wisata kuliner dan kembali berjualan di lokasi lama mereka, seperti di kawasan Alun-alun, Jalan Ahmad Dahlan, dan Jalan Diponegoro, Jombang. “Kami akan membawa fasilitas lapak, termasuk kabel dan perlengkapan lainnya,” pungkas Fattah. [suf]

  • Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2025, KPU Magetan Tegaskan PAW Tunggu Putusan Inkrah

    Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2025, KPU Magetan Tegaskan PAW Tunggu Putusan Inkrah

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Selasa (23/12/2025).

    Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah resmi diundangkan pada 11 November 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

    “Perubahan paling mendasar dan prinsip diatur secara tegas dalam Pasal 7. Pada mekanisme PAW, apabila masih terdapat upaya hukum yang berjalan, KPU tidak akan mengusulkan nama pengganti sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Noviano, Selasa.

    Melalui regulasi terbaru tersebut, KPU Magetan hanya akan memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan DPRD dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jawaban itu menegaskan bahwa pengusulan PAW belum dapat dilakukan selama proses hukum belum tuntas dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi polemik atau persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Noviano memaparkan bahwa mekanisme upaya hukum kini wajib ditempuh secara berjenjang. Proses diawali melalui Mahkamah Partai, kemudian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan berakhir di Mahkamah Agung.

    “Putusan Mahkamah Partai yang telah inkrah dapat menjadi dasar PAW sepanjang tidak dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa usulan PAW terakhir sebelum berlakunya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 adalah pengajuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Nur Wakid. Setelah itu, hingga saat ini belum ada usulan PAW baru yang masuk ke KPU Magetan.

    Dengan diberlakukannya PKPU terbaru ini, KPU berharap seluruh pihak memahami mekanisme PAW secara utuh dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. [fiq/but]

  • Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan 4 Kontainer Bawang Bombay Impor Ilegal

    Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan 4 Kontainer Bawang Bombay Impor Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal yang menggunakan modus penyamaran dokumen sebagai cangkang sawit.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan diamankannya empat kontainer yang berisi sekitar 72 ton bawang bombay.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Elevasi oleh aparat, yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa bawang bombay yang diselundupkan tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan karantina.

    Berdasarkan uji laboratorium dari Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia, dan terbukti positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang berbahaya bagi pertanian nasional.

    Hal ini membuat komoditas tersebut direkomendasikan untuk segera dimusnahkan demi mencegah penyebaran OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian Indonesia.

    Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. “Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” ujar Kombes Sihombing.

    Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS, yang berperan sebagai direktur perusahaan pengiriman bawang bombay ilegal. Berdasarkan keterangan Kombes Sihombing, tersangka SS telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

    Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal ini.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dan karantina. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

    “Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran. [uci/suf]

  • Dishub Jatim Intensifkan Ramp Check Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto

    Dishub Jatim Intensifkan Ramp Check Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur mengintensifkan pengecekan tingkat keselamatan atau ramp check terhadap armada bus di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.

    Ramp check dilakukan secara acak setiap hari dengan fokus pemeriksaan pada kelengkapan administrasi serta kelayakan teknis kendaraan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Hasilnya, seluruh armada bus yang masuk Terminal Kertajaya dinyatakan layak jalan.

    Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim, Akhmad Yazid mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, seluruh armada bus yang diperiksa dinyatakan layak jalan. “Secara teknis semuanya layak jalan. Hanya ada dua armada yang KPS trayeknya masih dalam proses penyelesaian administrasi,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).

    Petugas gabungan melakukan ramp check terhadap armada bus di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Petugas menemukan dua armada yang Kartu Pengawasan (KPS) trayeknya masih dalam proses. Yasid menegaskan, petugas tidak akan mentolerir jika pelanggaran berat, khususnya terkait uji KIR. Armada dengan masa berlaku uji KIR yang telah habis, meski hanya satu minggu, langsung dilarang beroperasi.

    “Kalau uji KIR mati, meskipun baru seminggu, tetap tidak boleh jalan. Kami tidak melakukan penilangan, tapi langsung kami larang beroperasi. Dalam pemeriksaan hari ini, kami juga menemukan pelanggaran ringan seperti lampu kendaraan yang tidak berfungsi. Kami berikan teguran agar segera memperbaiki,” katanya.

    Terhadap temuan itu, petugas memberikan teguran dan surat peringatan agar pihak operator segera melakukan perbaikan. Ramp check jelang Nataru tersebut dilakukan secara rutin dengan waktu pemeriksaan yang diacak, mulai pagi hingga siang hari. Jumlah armada yang diperiksa bersifat sampling, antara tiga hingga lima kendaraan per hari.

    “Kami mengimbau kepada seluruh sopir bus agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mengutamakan keselamatan penumpang, serta mematuhi aturan lalu lintas. Kami berharap tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur, khususnya Mojokerto, seperti kejadian di Semarang yang menelan banyak korban jiwa,” pungkasnya. [tin/but]

     

  • Ini Titik Kemacetan Arteri, Tol dan Pasar Tumpah di Jatim Selama Libur Nataru 2026

    Ini Titik Kemacetan Arteri, Tol dan Pasar Tumpah di Jatim Selama Libur Nataru 2026

    Surabaya (beritajatim.com) – Dishub Provinsi Jatim memberikan peringatan kepada masyarakat yang akan menikmati libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 dan sedang melakukan perjalanan ke luar kota di Jatim.

    Dishub menampilkan sejumlah titik rawan kemacetan baik di jalur arteri maupun di jalur tol dan pasar tumpah. Ada puluhan potensi titik kemacetan di Jawa Timur.

    “Kami harap masyarakat pengguna jalan lebih berhati-hati. Titik kemacetan sudah kami petakan, ada yang di jalur arteri maupun di jalur tol. Termasuk kemacetan akibat pasar tumpah,” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Ainur Rofiq di kantornya, Selasa (23/12/2025).

    Berikut Titik kemacetan di Jalan Arteri

    – Kota Surabaya
    1. Exit Tol Warugunung
    2. Jalan Ir Soekarno MERR
    3. Jalan Rolak Gunungsari

    – Sidoarjo
    1. By Pass Krian
    2. Jalan Raya Sepanjang
    3. Simpang 3 Medaeng

    – Gresik
    1. Exit Manyar-Gresik-Tuban (jalur Pantura)
    2. Ruas Duduk Sampeyan
    3. Jalan Pegaden (Tugu Manyar sampai dengan Sp3 Tol Manyar)

    – Kabupaten Mojokerto
    1. Simpang 4 Kenanten
    2. Jalan Raya Mojoagung

    – Jombang
    1. Exit Tol Bandar
    2. Perlintasan Sebidang Bandar

    – Kabupaten Madiun
    1. Jalan Raya Madiun-Surabaya

    Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Ainur Rofiq

    – Kota Batu
    1. Jalan Ir Soekarno
    2. Jalan Pattimura
    3. Simpang Pendem

    – Kota Malang
    1. Jalan Raya Tlogomas
    2. Jalan Panji Suroso
    3. Jalan Kolonel Sugiono

    – Kabupaten Malang
    1. Pasar Lawang
    2. Simpang 3 Karang Ploso
    3. Jalan Raya Karanglo
    4. Jalan Raya Bululawang

    – Lumajang
    1. Ruas Probolinggo-Lumajang

    – Banyuwangi
    1. Pasar Ketapang

    – Sampang
    1. Batas Kota Sampang-Batas Pamekasan

    Lokasi Rawan Kemacetan di Jalan Tol

    1. Exit Tol Bandar
    2. Exit Tol Pandaan
    3. Gate Tol Singosari
    4. KM 12/Jembatan Gunung Sari Tol Surabaya-Gempol
    5. Gate Tol Sidoarjo II
    6. Gate Tol Japanan Utama
    7. KM 763 Tol Porong-Sidoarjo

    Lokasi Rawan Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

    1. Pasar Tanah Merah, Jalan Tanah Merah Bangkalan
    2. Pasar Blega, Jalan Raya Desa Blega Bangkalan
    3. Pasar Galis, Jalan Raya Galis Bangkalan
    4. Pasar Ikan Camplong, Jalan Raya Tanjung, Kecamatan Camplong Sampang
    5. Pasar Wonokromo, Jalan Stasiun Wonokromo Surabaya
    6. Jalan Pasar Kembang, Surabaya
    7. Jalan Genteng Besar, Surabaya
    8. Jalan Pasar Krian, Sidoarjo
    9. Jalan Pasar Duduk Sampeyan, Gresik
    10. Pasar Babat, Jalan Raya Banaran Lamongan
    11. Pasar Bagor, Jalan Raya Nganjuk KM 5-7 Kecamatan Bagor, Nganjuk
    12. Pasar Lawang, Jalan Raya Thamrin, Kabupaten Malang
    13. Pasar Singosari, Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang
    14. Pasar Ranuyoso, Jalan Raya Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso Lumajang
    15. Pasar Klakah, Kecamatan Klakah, Lumajang. (tok)

  • Anggota BRN Dikeroyok di Sukorejo Pasuruan Saat Lacak Mobil Rental

    Anggota BRN Dikeroyok di Sukorejo Pasuruan Saat Lacak Mobil Rental

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan mobil rental di Pasuruan berakhir ricuh dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.

    Peristiwa ini terjadi saat tim operasional berusaha mengambil kembali unit kendaraan yang terdeteksi di wilayah Desa Kalirejo.

    Ketegangan memuncak saat sekelompok massa melakukan tindakan anarkis terhadap para anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di lokasi kejadian.

    Bentrokan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah kendaraan milik petugas.

    Unit kendaraan yang menjadi pemicu perselisihan adalah sebuah Toyota Innova Reborn yang sebelumnya disewa oleh warga Surabaya. “Penyewa hilang kontak dan sistem GPS pada kendaraan sengaja diputuskan,” jelas Endi, Divisi Penindakan BRN Korwil Surabaya.

    Pihak keluarga penyewa tidak memberikan informasi keberadaan pelaku saat didatangi oleh tim di kediamannya. Kondisi tersebut memaksa anggota BRN melakukan pelacakan manual hingga ke titik koordinat terakhir di wilayah Sukorejo.

    Sesampainya di lokasi, tim justru mendapatkan perlawanan sengit dari sekelompok orang saat hendak mengamankan unit. Adu mulut yang tidak terhindarkan tersebut dengan cepat berubah menjadi aksi pengeroyokan massal terhadap para anggota.

    Insiden kekerasan ini dilaporkan berlangsung cukup lama hingga memasuki waktu subuh di kawasan pemukiman warga. Endi menambahkan bahwa keributan tersebut terjadi sejak pukul 01.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.

    Dampak dari serangan tersebut mengakibatkan lima orang petugas mengalami luka fisik dan satu orang harus dirawat intensif. Selain luka fisik, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap tujuh unit mobil milik anggota yang terparkir di lokasi.

    Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan. “Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Pasuruan,” ungkap Kapolsek Sukorejo, Iptu Devi Afianto, saat memberikan keterangan singkat. (ada/ted)

  • PWNU Sulsel Tegaskan Loyalitas kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar

    PWNU Sulsel Tegaskan Loyalitas kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar

    Makassar (beritajatim.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan menegaskan sikap tegak lurus dan patuh kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar.

    Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk ketaatan struktural dan penghormatan terhadap adab jam’iyah yang menjadi nilai utama organisasi NU.

    Rais Syuriyah PWNU Sulsel, KH Baharuddin, menyampaikan sikap tersebut usai memimpin rapat Pengurus Harian Syuriyah PWNU Sulsel pada Senin malam (22/12/2025) di kediamannya, Makassar. Rapat tersebut membahas konsolidasi internal, evaluasi kepengurusan, serta menyikapi dinamika organisasi di tingkat pusat.

    “Dalam tradisi dan konstitusi NU, Rais Aam merupakan pimpinan tertinggi jam’iyah. Karena itu, sikap PWNU Sulawesi Selatan sudah jelas, yakni tegak lurus dan patuh kepada Rais Aam PBNU sesuai AD/ART dan adab organisasi,” tegas KH Baharuddin.

    Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran pengurus PWNU Sulsel menjaga ketertiban organisasi dan tidak terjebak dalam polemik yang berpotensi mengganggu persatuan jam’iyah.

    “NU dibangun dengan adab, bukan kegaduhan. Para pengurus harus menjaga etika organisasi dan tetap fokus pada khidmah serta pelayanan kepada umat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Syuriyah PWNU Sulsel juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi. KH Baharuddin mengakui masih terdapat sejumlah catatan, mulai dari aktivitas organisasi yang belum optimal, program kerja yang belum sepenuhnya terstruktur, hingga pemanfaatan sekretariat PWNU wilayah yang belum maksimal.

    “Evaluasi ini penting agar sisa masa khidmah kepengurusan bisa dimaksimalkan. Diperlukan penataan ulang manajemen, penegasan tugas pengurus, serta pengaktifan kembali roda jam’iyah,” jelasnya.

    Ke depan, sisa masa kepengurusan PWNU Sulsel periode 2024–2029 akan difokuskan pada penguatan peran lembaga dan badan otonom (banom), peningkatan konsolidasi internal, percepatan pelaksanaan program kerja, serta pembenahan tata kelola organisasi.

    PWNU Sulsel juga berkomitmen memastikan kesinambungan kepemimpinan di tingkat cabang melalui pembentukan PCNU di seluruh kabupaten/kota, termasuk penunjukan caretaker bagi kepengurusan yang masa khidmahnya telah berakhir.

    “Soliditas, ketaatan struktural, dan kebersamaan adalah kunci utama. Itu yang terus kami jaga hingga akhir masa kepengurusan,” pungkas KH Baharuddin. (ted)

  • Dinas Lingkungan Hidup Jember Bekerja dalam Keterbatasan

    Dinas Lingkungan Hidup Jember Bekerja dalam Keterbatasan

    Jember (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup Jember Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja dalam keterbatasan. Selain tidak memiliki kelengkapan laboratorium khusus lingkungan hidup, dinas itu hanya punya satu orang pengawas lingkungan hidup.

    “Eksistensi laboratorium lingkungan ini sangat menentukan masa depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Suprihandoko, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Senin (22/12/2025).

    Dengan laboratorium itu, menurut Suprihandoko, tingkat polusi di antaranya kebisingan dan polusi udara bisa dipantau dan dikendalikan. “Tanpa laboratorium kita tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

    Jember tidak termasuk dalam daerah dengan kualitas udara bersih, menurut Suprihandoko, karena belum memiliki laboratorium untuk mengukur itu. “Justru Banyuwangi yang masuk,” katanya.

    Suprihandoko juga menyoroti tantangan pengawasan di lapangan dengan hanya ada satu pengawas lingkungan hidup yang terakreditasi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

    Kendati memiliki sejumlah keterbatasan, Suprihandoko menegaskan komitmen Dinas LH Jember terutama dalam memantau kondisi perumahan. Aktivitas penghuni perumahan menjadi salah satu perhatian utama karena berpotensi meningkatkan timbunan sampah.

    “Kami upayakan untuk menyediakan bak sampah terpilah di setiap rumah kemudian menyediakan tempat penampungan sementara di masing-masing wilayah perumahan dengan melakukan pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle,” kata Suprihandoko.

    Selain sampah, menurut Suprihandoko, peningkatan kebisingan juga diantisipasi melalui imbauan penggunaan knalpot standar, penyediaan ruang terbuka hijau sebagai peredam alami, serta pembatasan aktivitas yang memicu suara berlebih. Pemantauan kebisingan dilakukan berdasarkan baku mutu yang berlaku melalui pengujian laboratorium terakreditasi.

    Suprihandoko mengatakan, pengelolaan kualitas udara turut menjadi fokus, mengingat potensi peningkatan debu di lingkungan perumahan. Upaya yang dilakukan meliputi penyiraman jalan dan halaman secara berkala, pelarangan pembakaran sampah, serta penanaman vegetasi peneduh di sepanjang jalan.

    Dalam aspek limbah cair domestik, setiap rumah diwajibkan memiliki septic tank yang dilengkapi sumur resapan. Pengangkutan lumpur tinja dilakukan secara berkala melalui pihak ketiga berizin, disertai inspeksi rutin terhadap sistem sanitasi. Hal serupa juga berlaku untuk pengendalian genangan air melalui penyediaan drainase, kolam tampung, dan sumur resapan air hujan, serta edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah ke saluran air.

    Dalam konteks kebijakan, Suprihandoko menekankan pentingnya dukungan anggaran kebersihan dan lingkungan hidup sesuai ketentuan yakni tiga persen dari total anggaran daerah.

    “Saya mengingatkan, sesuai dengan aturan Menteri Lingkungan Hidup bahwa alokasi anggaran kebersihan dan lingkungan hidup minimal 3 persen dari total APBD. Itu saya mohon untuk dicatat dengan baik dan nanti menjadi kebijakan yang harus diperjuangkan,” kata Suprihandoko. [wir]

  • Imigrasi Tanjung Perak Catat PNBP Rp68,5 Miliar Sepanjang 2025

    Imigrasi Tanjung Perak Catat PNBP Rp68,5 Miliar Sepanjang 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang akhir tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merilis capaian kinerja kepada publik dengan menonjolkan peningkatan layanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menyampaikan bahwa kontribusi instansinya terhadap penerimaan negara mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibukukan mencapai Rp68.528.362.959.

    “Sorotan utama adalah meningkatnya kontribusi terhadap kas negara melalui PNBP yang mencapai Rp68.528.362.959,” kata Gusti, Selasa (23/12/2025).

    Ia merinci, capaian PNBP tersebut mayoritas berasal dari penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor sebesar Rp53.841.450.000. Selain itu, penerbitan layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali atau re-entry permit menyumbang Rp12.272.350.000, sementara pendapatan lainnya mencapai Rp2.414.562.959.

    Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada 2025 mencapai 96,89 persen atau sebesar Rp16.310.018.453 dari total pagu DIPA Rp16.833.667.000.

    Pada tahun yang sama, Kantor Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan sebanyak 84.960 paspor bagi Warga Negara Indonesia. Dari jumlah tersebut, 5.912 merupakan paspor biasa dan 79.048 paspor elektronik. Untuk memperluas jangkauan layanan, Imigrasi Tanjung Perak membuka sejumlah unit layanan baru, antara lain di Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bojonegoro, serta menghadirkan Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan.

    “Tahun ini, Imigrasi Tanjung Perak juga meresmikan Layanan Paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Perak yang dikenal sebagai ‘Layar Perak’. Masyarakat bisa membuat paspor langsung di area pemeriksaan keimigrasian pelabuhan,” tegas Gusti.

    Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Perak juga aktif melaksanakan program Eazy Passport sebagai layanan jemput bola pengurusan paspor. Program ini menjangkau berbagai kelompok masyarakat, di antaranya 4.403 calon jamaah haji dari wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak, keluarga besar Radio Suara Surabaya, peserta Livin’ by Mandiri Fest 2025 di Surabaya Grand City Convex, PT Wings, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya, serta masyarakat di Pulau Bawean.

    “Eazy Passport yang kami laksanakan berjumlah 13 kegiatan dengan total 5.398 permohonan paspor,” jelasnya.

    Dalam layanan izin tinggal, Kantor Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan 3.547 izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang terdiri atas 1.812 ITAS, 1.645 ITK, dan 90 ITAP. Salah satu terobosan pada 2025 adalah peresmian Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Gresik guna mendekatkan layanan bagi pelaku usaha dan investor.

    Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak juga memberikan layanan perpanjangan izin tinggal keadaan tertentu kepada 80 Warga Negara Filipina yang merupakan kru kapal BRP Tarlac.

    Pada aspek edukasi publik, Imigrasi Tanjung Perak melaksanakan program Immigration Goes to School untuk meningkatkan pemahaman keimigrasian sejak usia dini. Sosialisasi penyesuaian pelayanan izin tinggal juga dilakukan kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing, disertai penyebaran informasi melalui salah satu radio di Surabaya.

    Di bidang penegakan hukum, sepanjang 2025 Imigrasi Tanjung Perak mendeportasi 40 Warga Negara Asing, dengan 28 di antaranya dikenakan penangkalan. Mayoritas pelanggaran yang ditindak berkaitan dengan kasus overstay. Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak melaksanakan lima rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan empat operasi gabungan sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

    Gusti menilai capaian kinerja tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan Polda Jawa Timur dalam layanan Eazy Passport pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79, serta sinergi bersama Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi dalam Program Strategis Nasional Asta Cita Presiden.

    Kolaborasi lintas sektor juga diwujudkan melalui kegiatan non-keimigrasian, seperti penanaman bibit jagung di Kabupaten Gresik untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan.

    Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi TPI Tanjung Perak berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama empat tahun berturut-turut. Instansi ini juga menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya atas keberhasilan mengungkap dan mendeportasi pelaku penipuan daring jaringan internasional. Pada Evaluasi Kinerja 2025 di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Imigrasi Tanjung Perak meraih tiga penghargaan, yakni Peringkat I Pengelolaan Pengaduan, Peringkat II UPT Terinovatif, dan Peringkat III Penegakan Hukum.

    “Capaian kami sepanjang 2025 merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, sinergi lintas sektor, dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga momentum positif ini dengan terus menghadirkan layanan modern, inklusif, responsif, serta tegas dalam penegakan hukum keimigrasian,” pungkas Gusti. [ang/beq]