Author: Beritajatim.com

  • Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

    Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Walikota Surabaya Armuji alias Cak Ji, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan seorang pengusaha berinisial DN pada Kamis malam (10/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa laporan diterima oleh SPKT Polda Jatim pada pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk pendalaman lebih lanjut.

    “Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kombes Dirmanto, Jumat (11/4/2025).

    Menurut Dirmanto, pelapor membawa bukti berupa flashdisk yang berisi sejumlah konten media sosial dari akun milik Cak Ji, baik di Instagram, TikTok, maupun YouTube. Konten tersebut dianggap mencemarkan nama baik DN.

    “Pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik. Laporan yang kami terima terkait pemilik atau pengguna akun media sosial atas nama Cak Armuji,” jelasnya.

    Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Armuji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Laporan ini berawal dari tindakan Cak Ji yang mengunjungi perusahaan milik DN guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik seorang eks karyawati. Dalam video yang beredar di media sosial, Cak Ji menyampaikan bahwa niatnya mendatangi lokasi adalah untuk menyelesaikan aduan warga.

    “Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” ujar Armuji dalam pernyataan videonya.

    Menanggapi laporan tersebut, Armuji mengaku siap jika harus memenuhi panggilan dari kepolisian. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” tegasnya.

    Polda Jatim meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim penyidik Ditreskrimsus. [uci/beq]

  • Dilaporkan ke Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bakal Lapor Balik

    Dilaporkan ke Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bakal Lapor Balik

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berencana melaporkan balik seorang pengusaha berinisial JHD ke kantor polisi, Jumat (11/4). Laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan.

    Sebelumnya, Armuji atau Cak Ji, dilaporkan oleh JHD ke Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran kasus Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU, Nomor 1 Tahun 2024.

    Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim ditengarai saat dirinya inspeksi mendadak membela warga yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan di Margomulyo, Rabu (9/4) lalu. Pihak perusahaan tidak bisa menemui. Lantas terjadi percakapan telepon. Videonya diunggah melalui akun media sosial Cak Ji lewat Tiktok, Instagram, YouTube, lantas membuat JHD tak terima.

    “Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji, Jumat (11/4).

    Pelaporan balik Cak Ji ke kantor polisi ini sedang dipersiapkan oleh timnya. Kata Cak Ji, sifat dari pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini lah, yang membuat Cak Ji ingin melapor.

    “Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini,” jelas Cak Ji.

    “Saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, oleh pengusaha perempuan berinisial JHD. Laporan setelah ia melakukan inspeksi mendadak terkait penahanan ijazah karyawan, di salah satu lokasi usaha di kawasan Margomulyo pada Rabu (9/4) lalu.

    Cak Ji yang mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jatim, pada hari Kamis 10 April 2025 itu lantas memberikan tanggapan. Cak Ji mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan dia yakin berada di jalan yang benar, lantaran membela warga yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, serta dinilai melanggar hukum.

    “Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijasah aslinya ditahan nggak boleh diambil. Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak ke tempat tempat kerja mereka di Margomulyo (hari Rabu 9 April 2025),” kata Cak Ji, Jumat (11/4/2025). [ram/but]

     

  • Remaja Lamongan Iseng Main Borgol, Eh Ternyata Tak Bisa Dilepas

    Remaja Lamongan Iseng Main Borgol, Eh Ternyata Tak Bisa Dilepas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang remaja di Kabupaten Lamongan terpaksa mendatangi Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) saat larut malam, gara-gara sebuah borgol.

    Remaja itu adalah Trias Arga, warga Kecamatan Tikung. Tangan remaja berusia 17 tahun itu terlilit borgol, akibat iseng bermain dengan alat yang biasa digunakan untuk mengamankan pelaku tindak kejahatan itu.

    Awalnya Arga bermain dengan memborgol kedua tangannya. Borgol di tangan sebelah kiri berhasil dilepas, namun borgol yang sebelah kanan ternyata tidak bisa.

    Setalah upayanya tak kunjung berhasil, Arga akhirnya menyerah dan pergi datang ke markas Damkar di Jalan Mastrip Lamongan, untuk meminta bantuan petugas.

    “Benar, pada Kamis malam (10/4/2025) ada remaja yang datang ke Mako Satpol PP dan Damkar Lamongan untuk meminta tolong melepas borgol,” kata Kabid Damkar Lamongan Siswanto, Jumat (11/4/2025).

    Suswanto menyampaikan, proses pelepasan dilakukan dengan hati-hati, untuk memastikan tidak terjadi luka pada tangan korban. Sebab upaya pelepasan borgol dilakukan menggunakan gerinda.

    “Evakuasi berjalan aman dan lancar. Sekitar 15 menit, ” ujarnya.

    Kejadian yang dialami Arga menjadi kasus kedua yang ditangani Damkar Lamongan. Sebelumnya, hal serupa juga dialami oelh seorang ibu muda. (fak/but)

     

  • Dokumenter Investigasi Deduktif.id Raih Special Recognition Awards CIR

    Dokumenter Investigasi Deduktif.id Raih Special Recognition Awards CIR

    Jakarta (beritajatim.com) – Dokumenter investigasi Deduktif.id meraih penghargaan Special Recognition Award di ajang The Centre of Information Resilience (CIR) Open Source Film Award 2025 pada Rabu (10/4/2025). Penghargaan tersebut dinobatkan untuk laporan dengan judul Border Hell: The Online Gambling Mafia and Digital Slavery in Asia, yang merupakan hasil kolaborasi antara Deduktif.id bersama End Modern Slavery Now!

    “Suatu kehormatan bagi Deduktif.id dan End Modern Slavery Now! menerima pengakuan ini dari CIR untuk dokumenter kami. Kisah yang kami bagikan bukan hanya kisah kami sendiri, tetapi kisah dari banyak korban yang terperangkap dalam bayang-bayang jaringan kriminal transnasional,” demikian pernyataan pengelola Deduktif.id, yang diterima beritajatim.com, Jumat (11/4/2025).

    CIR, organisasi independen berbasis di London, Inggris, yang memiliki dedikasi terhadap pengungkapan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan perang, serta beragam bentuk ancaman terhadap demokrasi. Organisasi ini aktif merilis berbagai penelitian tentang Open Source Investigations (OSINV), investigasi digital, pengembangan kapasitas bersama sejumlah peneliti dan jurnalis di beberapa negara, dan kolaborasi dengan media untuk mengamplifikasi visinya.

    CIR Open Source Film Awards sendiri merupakan ajang penghargaan tahunan yang diselenggarakan CIR untuk mengapresiasi penggunaan teknik investigasi sumber terbuka (OSINV) dalam jurnalisme, dan menjadi bagian International Journalism Festival di Perugia, Italia, yang digelar setiap tahun.

    Penghargaan ‘Special Recognition Award’ dari CIR Open Source Film Awards adalah salah satu kategori penghargaan istimewa dari CIR bagi ruang redaksi kecil yang belum mampu bersaing dengan ruang redaksi besar di semua tingkatan, namun telah menghasilkan karya investigasi yang luar biasa.

    Border Hell sendiri mengungkap sisi gelap teknologi, pusat penipuan, perjudian online, dan perbudakan dunia maya yang merajalela di sepanjang perbatasan Myanmar, dan tempat di mana lebih dari 120 ribu orang dipaksa bekerja untuk penipuan online.

    “Meski kami dapat dengan bangga mengatakan bahwa dokumenter ini merupakan bukti kekuatan kolaborasi internasional, dokumenter ini juga menjadi pengingat akan bahaya yang dihadapi jurnalis, terutama di wilayah-wilayah yang kebebasan persnya terancam,” demikian pernyataan pengelola Deduktif.id.

    Di Indonesia, peran jurnalis investigasi sangat penting namun menanggung bahaya besar seiring menguatnya cengkeraman militerisme. Jurnalis semakin diintimidasi, diserang, dan ditekan. Pemerintah bahkan telah mengusulkan undang-undang untuk membatasi jurnalisme investigasi di platform siaran, yang semakin membungkam kebenaran

    “Kami mempersembahkan penghargaan ini kepada semua jurnalis pemberani yang bekerja tanpa lelah untuk mengungkap korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya di Myanmar, Palestina, dan belahan dunia lain di mana harga kebenaran terlalu sering dibayar dengan darah,” lanjut pengelola. “Kita harus bersama-sama menggerakkan upaya-upaya baik untuk kontrol sosial, meski harus dengan investigasi dan kolaborasi, agar jurnalisme kita semakin berkualitas.” [beq]

  • Wakil Walikota Surabaya Armuji Dituduh Penipu Hingga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Wakil Walikota Surabaya Armuji Dituduh Penipu Hingga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, menjadi sorotan publik setelah dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seseorang berinisial HJD.

    Laporan ini dilayangkan usai Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor sebuah perusahaan bernama CSS yang diduga menahan ijazah milik karyawannya, Dila Handiani, lantaran ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Insiden bermula ketika Armuji menerima laporan dari warga mengenai penahanan dokumen ijazah oleh pihak perusahaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia mendatangi langsung perusahaan CSS pada 10 April 2025 untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan.

    Namun, kedatangannya tidak disambut dengan baik. Gerbang perusahaan ditutup rapat, dan ia tidak diperkenankan masuk, Bahkan dirinya disebut sebagai penipu.

    “Waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin. Mereka saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam,” katanya melalui Instagram resminya @cakj1, Jumat (11/4/2025).

    Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata untuk membela hak warga yang merasa dirugikan oleh praktik yang tidak adil di tempat kerja. Namun demikian, ia menegaskan siap hadir jika mendapat panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

    “Apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak-anak yang tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah saja sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan,” ungkap Cak Ji.

    “Ini orang mau resain kerjaan, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan. Saya kalau dipanggil, saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas,” imbuhnya.

    Dalam pernyataannya, Armuji juga menekankan bahwa menurutnya tindakan menahan ijazah ini telah melanggar aturan.

    Kasus ini pun mengundang reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mendukung langkah tegas Armuji membela warga kecil. Bahkan, warganet berharap agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

    “Cabut ijin usaha, kenakan sangsi sosial,” komen (et) hafii***. (fyi)

  • Satu Santri Masih Dalam Pencarian, Tim SAR Sisir Pantai Balekambang

    Satu Santri Masih Dalam Pencarian, Tim SAR Sisir Pantai Balekambang

    Malang (beritajatim.com) – Tim SAR Gabungan terus melakukan penyisiran di kawasan Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, untuk mencari satu santri yang masih hilang setelah terseret ombak. Hingga Jumat (11/4/2025), dua dari tiga korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

    Korban yang masih dalam pencarian adalah Muhammad Fahmi Sirrilah (15), santri asal Sidoarjo. Sejak pagi, tim SAR melakukan pencarian intensif di titik-titik sekitar lokasi kejadian.

    Koordinator Unit Siaga SAR Malang Raya, Yoni Fariza, menyebutkan bahwa dua korban lainnya telah berhasil dievakuasi. “Korban pertama yang kita ketemukan atas nama Yasser Arafat Inninawa (15), asal kecamatan Sukolilo, kota Surabaya,” ujar Yoni.

    Yasser ditemukan oleh tim SRU 3 pada pukul 07.38 WIB dalam kondisi meninggal dunia, sekitar 1 nautical mile (NM) dari lokasi awal terseretnya korban di koordinat 8°24’28″S 112°32’09″E. Selanjutnya korban dibawa ke RS Syaiful Anwar Kota Malang.

    Tidak lama berselang, korban kedua, Muhammad Luthfi Munawar (15), juga ditemukan dalam kondisi meninggal oleh tim SRU 2 pada pukul 08.47 WIB di titik yang sama. “Titik penemuan korban kedua pada koordinat 8°24’28″S 112°32’09″E dengan jarak ± 1 NM dari LKK, dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RS Syaiful Anwar untuk penanganan lebih lanjut,” imbuh Yoni.

    Hingga berita ini ditulis, pencarian terhadap korban terakhir masih terus dilakukan. Tim SAR Gabungan berharap korban segera ditemukan agar dapat dimakamkan oleh pihak keluarga.

    “Sesuai dengan SOP pencarian terjadwal sampai 7 hari dari kejadian. Jika sampai batas waktu tidak ketemu akan dilalukan penutupan. Jika tidak sampai batas waktu 7 hari, semua korban diketemukan akan dilakukan penutupan setelah korban dievakuasi,” jelas Yoni.

    Basarnas juga meminta dukungan doa dari masyarakat agar proses pencarian berjalan lancar dan korban segera ditemukan. [yog/beq]

  • Viral Pengendara Motor di Gresik Pamer Alat Vital

    Viral Pengendara Motor di Gresik Pamer Alat Vital

    Gresik (beritajatim.com)– Kabupaten Gresik kembali viral usai ada pengendara motor yang melintas di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Tepatnya di salah satu mall pamer alat kemaluan di depan perempuan yang berjalan di trotoar.

    Dalam foto yang tersebar di medsos. Terlihat seorang pria menggunakan helm merah, berjaket hitam dan celana hitam diatas sepeda motor Honda Supra X biru putih berhenti dipinggir jalan.

    Sambil menoleh ke kanan dan kiri, pria tersebut mengeluarkan kemaluan di depan perempuan. Usai melakukan aksinya pria itu kembali tancap gas dan pergi.

    Ada dugaan pria yang viral itu, lupa mengeluarkan resleting celananya. Kemaluannya pun ditutup jaket. Sambil menarik gas sepeda motornya dan tidak mengetahui ada yang merekam.

    “Goblok cak, gila lu,” ujar perempuan yang tak mau disebut namanya, Jumat (11/5/2025).

    Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

    “Iya, anggota masih melakukan penyelidikan identitas pelaku yang mengeluarkan kemaluannya di depan umum,” ungkapnya.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, dirinya menghimbau bila ada kejadian serupa supaya tidak segan melaporkan ke polisi supaya segera ditindaklanjuti.

    “Tolong segera melapor bila ada kejadian serupa. Sebab, laporan ini bisa menjadi bukti menindak pelaku bila melakukan kesalahan,” imbuhnya. (dny/ted)

  • Lima Perempuan Asal Blitar Alami KDRT, Satu Dimutilasi

    Lima Perempuan Asal Blitar Alami KDRT, Satu Dimutilasi

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak lima perempuan asal Kabupaten Blitar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2025 ini. Bahkan satu di antaranya sampai berujung pada pembunuhan dan mutilasi.

    Data itu diungkapkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakarsa. Menurut Andika selama tahun 2025 ini, Unit PPA Kabupaten Blitar telah melakukan lima penanganan kasus KDRT.

    “Untuk perempuan yang menjadi korban KDRT jumlahnya empat orang sementara satu orang lainnya menjadi korban mutilasi,” ucap Dwi Andi Prakarsa, Jumat (11/4/2025)

    Dari lima kasus yang ditangani, satu di antaranya bahkan sampai berujung pada mutilasi. Diketahui KDRT yang berujung mutilasi ini dialami oleh UH perempuan asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

    UH diketahui menjadi korban mutilasi oleh seorang laki-laki asal Tulungagung yang mengaku sebagai suami sirinya. Bahkan setelah dimutilasi, jasad UH dibuang di beberapa kota di Jawa Timur.

    Kasus ini pun ditangani oleh Unit PPA Kabupaten Blitar. Petugas Unit PPA Kabupaten Blitar juga memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga dan juga kedua anak korban.

    “Untuk bullying empat orang kasus tahun 2023 yang sampai tahun 2025 masih kami dampingi, termasuk dua anak UH juga kami dampingi,” tegasnya.

    Dari analisis yang dilakukan oleh Unit PPA Kabupaten Blitar ada berbagai macam faktor yang mendorong terjadinya KDRT. Selain faktor lingkungan ada pula pola pengasuhan dan pergaulan.

    “Tidak serta merta faktor ekonomi, untuk KDRT perempuan lebih kompleks faktor lingkungan pengasuhan dan pergaulan anak kadang menyebabkan kejadian tersebut,” tandasnya. [owi/beq]

  • Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Klarifikasi Penahanan Ijazah Karyawan

    Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Klarifikasi Penahanan Ijazah Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu muncul setelah ia mendatangi sebuah perusahaan di Surabaya guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik salah satu karyawan yang juga warga kota tersebut.

    DN, pemilik perusahaan, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok milik Cak Ji, yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi, laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 10 April 2025, pukul 19.30 WIB.

    Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Cak Ji memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa niat kedatangannya ke perusahaan adalah untuk merespons aduan masyarakat soal penahanan ijazah eks karyawan.

    “Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan dibilang penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” kata Cak Ji dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pelapor dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” ujar Cak Ji. [uci/beq]

  • Pulang Kampung Saat Lebaran, Tersangka Pembunuhan di Sampang Diciduk Polisi

    Pulang Kampung Saat Lebaran, Tersangka Pembunuhan di Sampang Diciduk Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Bahrudin (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tersangka kasus pembunuhan terhadap Abd Razak yang jasadnya dikubur di atas bukit Desa Ketapang Timur, berhasil diamankan polisi.

    Tersangka sebelumnya telah kabur beberapa tahun dan tidak diketahui jejaknya.

    Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, tersangka Bahrudin melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun.

    “Kami berhasil mengamankan Bahrudin saat pulang kampung pada lebaran kemarin, di Jalan Raya Kecamatan Kedungdung,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

    Hasil dari pemeriksaan, tersangka turut melakukan pembunuhan karena sakit hati sebab, korban menyelingkuhi istri sepupunya.

    “Saat ini tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya sudah diamankan dan telah diproses hukum, yakni Mat Dehri dan Liman. [sar/beq]