Author: Beritajatim.com

  • Perkosa Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

    Perkosa Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan seorang mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah (IPF). Pemberhentian menyusul kasus dugaan pemerkosaan yang kini ditangani pihak kepolisian. Kebijakan pemberhentian tidak hormat ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 yang diteken pada 14 April 2025 oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin.

    Ilham, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi di Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan melanggar ketentuan kode etik mahasiswa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024. Ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tanpa hak mendapatkan surat pindah atau transkrip nilai.

    “Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” bunyi salah satu diktum dalam surat keputusan tersebut.

    Langkah tegas ini diambil setelah Dekan Fakultas mengajukan permohonan sanksi kepada pihak rektorat. Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin akademik, terutama di tengah meningkatnya kasus pelanggaran etik mahasiswa.

    Kasus yang menyeret nama IPF mencuat setelah korban melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota pada Senin (14/4). Laporan tersebut didampingi langsung oleh YLBHI–LBH Surabaya Pos Malang.

    Peristiwa terjadi pada 9 April 2025 di sebuah kontrakan yang ditempati oleh IPF. Korban yang datang bersama temannya, NB, diduga dicekoki minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa dalam kondisi tidak sadar.

    “Korban tidak mengenal pelaku sebelumnya. Kejadian berlangsung dalam kondisi semua mabuk, sehingga tidak ada yang menyadari,” jelas Tri Eva Oktaviani, perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Selasa (15/4).

    Korban telah menjalani visum dan kini dalam pendampingan psikologis. LBH menegaskan, video pengakuan IPF yang tersebar di media sosial justru memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan.

    Kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyampaikan bahwa berkas pemanggilan terhadap IPF telah disiapkan.

    “Berkas sudah saya tandatangani. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami panggil,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan IPF memberikan pengakuan secara terbuka telah viral di media sosial. Dalam video tersebut, IPF mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam keadaan sadar pada 9 April 2025.

    “Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Saya mengajak korban ke kontrakan, memberi alkohol, dan melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan tepar,” ucapnya dalam video.

    IPF juga menyebutkan bahwa ia akan bertanggung jawab secara moral atas kondisi korban dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

    Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Subbagian Humas UIN Malang, M. Fathul Ulum, mengonfirmasi bahwa IPF adalah mahasiswa aktif kampus mereka sebelum akhirnya diberhentikan. Ia mengaku pihak kampus awalnya mengetahui kasus ini dari media sosial.

    “Setelah kami telusuri, ternyata memang benar mahasiswa kami. Kampus merasa sangat kecewa dan prihatin atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut,” ujar Ulum saat ditemui di kantor Humas UIN Malang, Selasa (15/4).

    Terkait motif pembuatan dan penyebaran video pengakuan, pihak kampus menolak memberikan penjelasan lebih jauh. Ulum menyatakan bahwa kampus tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena keterlibatan langsung pelaku dalam pengakuan terbuka melalui media sosial. Tindakan tegas dari UIN Malang dan respons cepat dari kepolisian menjadi sorotan positif dalam upaya penegakan hukum dan etika di lingkungan kampus.

    Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap IPF, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (dan/but)

     

  • Tukang Becak di Kediri Meninggal Mendadak Saat Mengayuh Becak Menuju Pondok Lirboyo

    Tukang Becak di Kediri Meninggal Mendadak Saat Mengayuh Becak Menuju Pondok Lirboyo

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang tukang becak bernama Maman (75), warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, meninggal dunia secara mendadak saat sedang mengayuh becaknya pada Selasa (15/4).

    Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, menjelaskan bahwa korban saat itu tengah membawa seorang penumpang bernama Ahmad Sayuti.

    “Korban saat mengayuh becaknya mengeluh sakit kepala, tetapi korban tetap mengayuh becaknya untuk mengantarkannya ke Pondok Lirboyo,” terang Kompol Rudi Purwanto.

    Namun, sesampainya di depan Mebel Kurnia Abadi, korban tiba-tiba terjatuh dari becaknya dan mengalami kondisi serius. “Sesampainya di depan Mebel Kurnia Abadi, tiba-tiba korban jatuh dan dari mulutnya mengeluarkan busa, diduga sementara meninggal dunia di lokasi,” lanjut Kompol Rudi.

    Cucu korban yang tinggal serumah menerangkan bahwa Maman memang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak. Kondisi kesehatannya dalam beberapa hari terakhir diketahui agak menurun, dan korban juga memiliki riwayat sakit jantung.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    “Bahwa saat dilakukan olah TKP pada diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan pada diri kematian korban wajar karena pada kemaluan korban mengeluarkan banyak air seni,” kata Kompol Rudi.

    Ia menambahkan, “Diduga kondisi badan korban kurang fit, sehingga mengalami kelelahan saat menggayuh becak untuk mengantar penumpang ke Pondok Pesantren Lirboyo.”

    Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum ER. Pihak keluarga juga mengajukan permohonan agar jenazah tidak diotopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. [nm/kun]

  • Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PDPS Surabaya Segera Disidangkan

    Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PDPS Surabaya Segera Disidangkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya telah lengkap atau P21.

    Dua tersangka dalam perkara ini adalah M. Taufiqurrahman (mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023) dan Masrur (Kepala Cabang Selatan PDPS). “Berkas perkara telah lengkap dan dinyatakan P21,” ujar ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Selasa (15/5/2025).

    Jaksa asal Bali ini mengungkapkan, berkas perkara dinyatakan P21 sejak 11 April lalu. “Kedua tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

    Setelah dinyatakan lengkap, JPU kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “JPU saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” tambah Iswara.

    Seperti diberitakan sebelumnya, modus operandi yang digunakan kedua tersangka antara lain perpanjangan kontrak pengelolaan parkir yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola, minimnya proses evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak melalui prosedur semestinya. Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023.

    Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat PDPS dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 725 juta.

    Atas perbutannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

     

  • Polisi Buru Pelaku Perampokan Driyorejo Gresik

    Polisi Buru Pelaku Perampokan Driyorejo Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat kepolisian memburu pelaku perampokan yang menggasak uang senilai Rp 110 juta lebih yang terjadi di Jalan Raya Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari hasil penghitungan uang yang dibawa kawanan perampok bukan Rp 110 juta tapi Rp 130 juta.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, anggotanya di lapangan terus mendalami kasus ini. “Kami terus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dua orang karyawan SPBU yang membawa uang,” katanya, Selasa (15/4/2025).

    Kedua karyawan itu lanjut dia, yakni Hermanto dan Junaidatur Rabiah. Pasalnya, sebelum kejadian. Keduanya hendak menyetor uang Rp 200 juta ke bank dengan mengendarai motor.

    Uang yang hendak disetor, dimasukkan ke kantong plastik. Namun, sebelum sampai tujuan kedua karyawan SPBU itu dihadang orang tak dikenal.

    “Saat dipertengahan jalan mereka diadang beberapa orang tidak dikenal lalu merampas uang yang dibawa korban. Jumlah pelaku belum bisa dipastikan masih dalam penyelidikan,” ujar Abid.

    Kejadian perampokan ini sempat menjadi perhatian warga. Ini karena saat kejadian, uang ratusan juta yang dirampas perampok sempat berhamburan. Korban Junaidatur juga berteriak meminta tolong hingga ada salah satu warga berusaha menolong namun malah ditembak kakinya.

    “Kronologinya saat itu, dua petugas SPBU dihadang orang tak dikenal. Kemudian meminta tolong, ada warga berusaha menolong tapi malah ditembak,” papar Abid.

    Korban bernama Ibnu Sandy Kurniawan warga Tulangan Sidoarjo mengalami luka tembak. Selanjutnya, dibawa ke rumah sakit. Saat ini kondisinya berangsur-angsur pulih.

    Seperti diberitakan, aksi perampokan bersenjata api di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, kemarin (14/4) mendapat atensi aparat penegak hukum. Sampai saat ini, petugas bekerja keras mengungkap siapa pelaku serta dibalik kejadian ini. [dny/kun]

  • Hujan Deras Akibatkan Longsor di Kadur Pamekasan

    Hujan Deras Akibatkan Longsor di Kadur Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Pamekasan, dan sekitarnya mengakibatkan longsor di Dusun Nong Pote, Desa/Kecamatan Kadur, Pamekasan, Selasa (15/4/2025).

    “Sebuah tebing yang berada tepat di sisi jalan raya di Dusun Nong Pote, Kadur, Pamekasan, longsor akibat hujan lebat dengan durasi relatif lama sekitar pukul 12:30 WIB,” kata Kalaksa BPBD Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi.

    Akibat peristiwa tersebut, akses jalan desa di lokasi setempat mengakibatkan aktivitas warga terganggu. “Longsor tebing ini menggerus akses jalan desa dengan panjang sekitar 14 meter dan tinggi 8 meter. Sementara akses jalan raya tergerus sekitar 2 meter,” ungkapnya.

    “Atas kejadian itu, personil dari BPBD bersama TNI-Polri, relawan dan masyarakat, bahu membahu melakukan asesmen. Di antaranya dengan menutup longsor dengan terpal guna menghindari longsor susulan, serta hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta stakeholder terkait, agar segera ditindaklanjuti. “Perbaikan tentu sangat penting untuk segera dilakukan, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

    “Tidak kalah penting, kami juga mengimbau sekaligus mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai bencana. Segera laporkan kepada pihak terkait jika terjadi potensi bencana di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Kantor Digeledah KPK 7 Jam, Berikut Pernyataan Ketua KONI Jatim

    Kantor Digeledah KPK 7 Jam, Berikut Pernyataan Ketua KONI Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penggeledahan KPK di Kantor KONI Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (15/4/2025). Penyidik menyita beberapa dokumen, terkait masa kepengurusan KONI tahun 2017 – 2022.

    Penggeledahan dilakukan KPK di Kantor KONI itu berlangsung kurang lebih selama tujuh jam, sejak 09.00 WIB hingga 15.57 WIB. Dengan didampingi empat personel polisi membawa senjata lengkap.

    Berdasarkan pantauan Beritajatim.com di lokasi, belasan penyidik KPK meninggalkan Kantor KONI Jatim sekitar pukul 15.57 WIB, dengan membawa 2 buah koper berwarna hitam dan putih dari Kantor KONI. Dokumen kemudian dimasukkan ke mobil.

    Penggeledahan KPK di Kantor KONI Jawa Timur (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Informasi terkait penggeledahan KPK di Surabaya ini dibenarkan oleh Juru Bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan, kegiatan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur, yang melibatkan (mantan) Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

    “Benar. Penyidik KPK sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara (korupsi) dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa Mahardhika, Selasa (15/4) hari ini.

    Sementara, Ketua KONI Jawa Timur Muhammad Nabil mengungkapkan, penggeledahan KPK hari ini penyidik membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah dokumen-dokumen semasa kepengurusan KONI Jatim tahun 2017 – 2022, SK penggunaan uang, SK Covid – 19, SK permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021 dan lain-lain.

    “Beberapa berkas (yang disita KPK) SK keputusan waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus. Kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021. Berarti permohonannya (PON) itu, di tahun 2020,” kata Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil.

    Nabil menjelaskan, mayoritas berkas yang hari ini dipertanyakan penyidik KPK adalah berhubungan dengan periode kepengurusan sebelum ia menjabat. Dia bilang, akan berupaya kooperatif untuk membantu apa yang dibutuhkan penyidik KPK, dalam penegakkan hukum.

    “Kita kooperatif dan dari pihak mereka (KPK) juga sangat akomodatif. Sangat baik, tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja. Sambil menunggu kita konfirmasi berikutnya,” tutupnya. [ram/but]

     

  • Tiga Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru Dituntut Berbeda, Paling Berat 12 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru Dituntut Berbeda, Paling Berat 12 Tahun Penjara

    Lumajang (beritajatim.com) – Tiga terdakwa dari kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025).

    Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan kepada terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menuntut ketiga terdakwa dengan masa kurungan yang berbeda-beda. Meski begitu, ketiga terdakwa dikenakan sanksi denda dengan nominal yang sama, yakni Rp 1 miliar.

    Diketahui, terdakwa Bambang dituntut dengan hukumam penjara selama 11 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar denda.

    “Ini untuk terdakwa Bambang dituntut hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara,” terangnya.

    Untuk terdakwa Tomo dijelaskan mendapat tuntutan hukuman paling berat, sedangkan terdakwa Tono menerima tuntutan hukuman paling ringan

    “Terdakwa Tomo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Sedangkan Tono dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tambah JPU Prasetyo Pristanto.

    Informasinya, akan ada sidang selanjutnya yang direncanakan bakal digelar, Selasa (22/4/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

    Sebelumnya, sejumlah tersangka dari ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Adapun rinciannya adalah Tomo, Tono, Jumaat, Suari dan Bambang ditangkap pada September 2024.

    Seluruhnya, diketahui memiliki peran sebagai petani ganja yang mendapat arahan dari orang bernama Edi. Hasil penyelidikan terdapat 59 ladang ganja di lereng Gunung Semeru dengan luas keseluruhan mencapai 6.000 meter persegi. (has/ted)

  • Warga Resah, Proyek Hotel 5 Lantai di Probolinggo Belum Kantongi Izin PBG

    Warga Resah, Proyek Hotel 5 Lantai di Probolinggo Belum Kantongi Izin PBG

    Probolinggo (beritajatim.com) – Proyek pembangunan hotel dan kafe lima lantai di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo kembali menuai sorotan. Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif aktivitas pembangunan serta mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan tersebut.

    Hadiyanto, salah satu warga, mengungkapkan kekhawatirannya karena rumahnya menempel langsung dengan proyek. Ia menyebut atap dan langit-langit rumahnya sudah beberapa kali rusak akibat kejatuhan material. “Sudah berkali-kali atap dan langit-langit rumah saya bolong (karena kejatuhan material),” keluhnya.

    Ia menambahkan bahwa keluarga merasa tidak tenang, terutama pada malam hari. Proyek hotel ini sebenarnya telah lama direncanakan sejak 2013 di masa Wali Kota Rukmini, namun sempat terhenti akibat penolakan warga sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada 2025. “Alhamdulillah (material jatuh) belum pernah kalau pas tidur, dan meskipun setiap kerugian diganti, tapi kan takut juga,” tuturnya.

    Keluhan juga datang dari Widarni, warga lainnya, yang rumahnya berada tepat di belakang proyek. Ia mempertanyakan legalitas proyek yang tetap berjalan meskipun penolakan telah disampaikan sejak lama. “Mau sampai kapan kami dizalimi? Tolong jalan keluarnya bagaimana? Saya takut tiap malam tidak bisa tidur,” ungkapnya.

    Lurah Mangunharjo, Hari Setiyo Yani, mengakui bahwa aspirasi penolakan warga pernah ia sampaikan ke Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo. Namun, ia juga menyebut bahwa pengembang sempat menunjukkan surat persetujuan dari sejumlah warga.

    Persoalan izin semakin menguat setelah Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut. “Hanya ada Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan kategori bersyarat,” jelas Rini.

    Rini juga mengaku belum mengetahui bahwa pembangunan fisik sudah berjalan dan berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. “Kami cek dulu,” pungkasnya.

    Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan lima lantai telah berdiri dan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Dengan kondisi ini, kelanjutan proyek hotel di Mangunharjo menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan warga dan ketegasan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap pelanggaran regulasi. Konfirmasi dari pihak pengembang masih terus diupayakan. [ada/beq]

  • Masuk Polres Sumenep, AKBP Rivanda Disambut Taburan ‘Beras Kuning’

    Masuk Polres Sumenep, AKBP Rivanda Disambut Taburan ‘Beras Kuning’

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar prosesi penyambutan AKBP Rivanda sebagai kapolres baru di wilayah hukum Sumenep. Prosesi penyambutan dilakukan di Mapolres setempat pada Selasa (15/04/2025).

    Penyambutan dilakukan mulai pintu gerbang Mapolres, dengan pengalungan rangkaian bunga melati oleh Polisi Cilik. Kemudian dilanjutkan dengan tradisi ‘Pedang Pora’. Setelah upacara Pedang Pora, prosesi penyambutan dilanjutkan dengan Tari ‘Muang Sangkal’.

    Tarian tradisional Sumenep ini kerap dijadikan sebagai tarian pembuka yang menyambut hadirnya tamu-tamu agung. Tari ‘muang sangkal’ terdiri dari dua kata, yakni muang dan sangkal. Kata mowang atau muang berarti membuang, sedangkan kata sangkal berarti sial atau petaka. Karena itu, Tari ‘Muang Sangkal’ dianggap sebagai tarian untuk membuang sial. Sebagai lambang pembuang sial, para penari di akhir tarian menabur beras kuning dari mangkok kuningan yang dibawanya, sebagai perlambang membuang sial.

    Sementara para anggota Polres Sumenep menabur bunga melati sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan Kapolres baru. Sedangkan AKBP Rivanda terlihat tersenyum sambil menyapa personel dan mengenal lingkungan Mapolres Sumenep.

    Sesuai telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, AKBP Henri Noveri Santoso dimutasi sebagai Kapolres Nganjuk. Sedangkan jabatan Kapolres Sumenep diisi AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus, Polda Lampung.

    “Dengan kepemimpinan AKBP Rivanda, jajaran Polres Sumenep diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Sumenep serta menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

    Sekadar diketahui, serah terima jabatan Kapolres Sumenep telah dilakukan di Mapolda Jawa Timur. (tem/but)

  • Rumah Lansia di Kademangan Probolinggo Ludes Terbakar

    Rumah Lansia di Kademangan Probolinggo Ludes Terbakar

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Jalan KH As Sulton, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (15/4/2025) dini hari. Rumah milik seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Darmo (70) itu ludes dilalap api yang diduga akibat aktivitas memasak menggunakan tungku tradisional.

    Peristiwa nahas itu pertama kali disadari oleh anak korban, Jumainah, yang rumahnya berdekatan dengan rumah ayahnya. Sekitar pukul 01:30 WIB, Jumainah beserta suami dan anaknya terbangun dari tidur karena mendengar suara mencurigakan seperti kayu atau daun kering terbakar. “Ada bunyi kayak kayu kering gitu. Terus kami terbangun,” tutur Jumainah saat ditemui Selasa pagi.

    Kecurigaan Jumainah terbukti ketika suaminya memeriksa sumber suara dan mendapati bagian dapur rumah Darmo sudah terbakar hebat. Ia pun segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Api dengan cepat membesar, menghanguskan bangunan rumah yang kemungkinan besar terbuat dari material mudah terbakar.

    Warga yang berdatangan bahu-membahu berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Mereka menyiramkan air dari rumah-rumah tetangga untuk mencegah api merembet ke bangunan lain sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. “Pokoknya disiram pakai air tetangga agar gak merembet ke rumah lainnya,” tambah Jumainah.

    Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Probolinggo yang menerima laporan sekitar pukul 01:48 WIB segera meluncur ke lokasi dengan dua unit mobil pemadam. Petugas Damkar berjibaku memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikuasai dan dilakukan proses pendinginan.

    Setelah api padam, petugas Damkar melakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui sumber api. Dugaan kuat mengarah pada tungku masak tradisional yang kemungkinan ditinggal atau kurang diawasi saat digunakan. Meski demikian, Petugas Tindak Internal (PTI) Regu 3 Damkar Kota Probolinggo, Satiman, menyatakan penyebab pasti masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk penyebab belum diketahui ya, jelasnya,” ujarnya singkat.

    Akibat kebakaran ini, seluruh bangunan rumah Darmo rata dengan tanah. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Darmo kini untuk sementara waktu tinggal bersama keluarga putrinya, Jumainah. Total kerugian material akibat kebakaran ini masih belum dapat diperkirakan. (ada/kun)