Author: Beritajatim.com

  • Jembatan Penghubung Antar Dusun di Pamekasan Ambruk

    Jembatan Penghubung Antar Dusun di Pamekasan Ambruk

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebuah jembatan penghubung antar dusun di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, ambruk akibat hujan deras disertai longsor yang melanda wilayah setempat, Selasa (15/4/2025) kemarin.

    Jembatan penghubung antara Dusun Bujudan dan Dusun Klokpek, Desa Pamoroh, Kadur, Pamekasan, ambruk sekitar pukul 13:00 WIB. Akibat kejadian tersebut, akses jalan antar dusun terputus.

    “Peristiwa (jembatan ambruk) ini mengakibatkan akses jalan utama masyarakat antar dusun terganggu. Di antaranya karena tidak bisa dilalui kendaraan roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil) untuk melintas,” kata Kalaksa BPBD Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi, Rabu (16/4/2025).

    Terlebih jembatan penghubung dengan panjang sekitar 15 meter, lebar sekitar 6 meter dan kedalaman kurang dibawahnya sekitar 5 meter menjadi satu-satunya akses jalan alternatif bagi masyarakat setempat.

    “Akibat jembatan putus ini, aktivitas warga setempat menjadi terganggu. Apalagi jembatan ini merupakan jalur alternatif atau jembatan penghubung yang dilalui warga antar dusun,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan peristiwa tersebut terjadi akibat intensitas hujan yang mengakibatkan debit air bagian bawah fondasi jembatan. “Akibat fondasi yang terkikis, akhirnya jembatan ambruk karena tidak mampu menopang beban jembatan,” jelasnya.

    “Namun kami bersyukur dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, dan kami BPBD Pamekasan bersama instansi terkait, sudah melakukan evakuasi dan pengaman awal. Termasuk upaya perbaikan darurat oleh pihak terkait,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Ceburkan Diri di Sungai Kali Mas, Warga Bambe Gresik Belum Ditemukan

    Ceburkan Diri di Sungai Kali Mas, Warga Bambe Gresik Belum Ditemukan

    Gresik (Beritajatim.com) – Memasuki hari kedua, upaya pencarian terhadap Estu Winarti (54), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang nekat menceburkan diri ke Sungai Kalimas, masih belum membuahkan hasil.

    Diketahui sebelumnya, korban menaiki perahu tambangan untuk menyeberang sungai. Namun, saat berada di tengah perjalanan, perempuan lanjut usia tersebut tiba-tiba melompat ke sungai dan langsung terseret arus deras.

    Beberapa penumpang yang berada di perahu sempat melemparkan pelampung untuk menyelamatkannya, namun korban tetap terseret arus hingga hilang dari pandangan.

    Kepala Pelaksana BPBD Gresik, Sukardi, menyatakan bahwa pencarian pada hari kedua dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai unsur, termasuk BPBD, Basarnas, Satpolairud Polres Gresik, TNI, dan sejumlah relawan.

    “Petugas telah melakukan pemetaan dan penyisiran di area seluas radius 100 meter dari lokasi kejadian,” ujar Sukardi, Rabu (16/4/2025).

    Tak hanya penyisiran di permukaan, pencarian juga dilakukan melalui penyelaman yang dilakukan oleh tim Basarnas, sementara relawan turut membantu melalui penyisiran darat.

    “Ada puluhan perahu yang diturunkan dalam pencarian hari ini,” tambah Sukardi.

    Adapun ciri-ciri korban menurut data yang dihimpun, yaitu berbadan kurus, berambut pendek, dan terakhir terlihat mengenakan daster berwarna cokelat.

    Sementara itu, Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025). Berdasarkan informasi dari keluarga, korban diduga mengalami depresi sebelum nekat melompat dari perahu tambangan.

    “Pihak keluarga menyatakan bahwa korban tengah mengalami depresi dan dalam masa perawatan,” pungkas Musihram.

    Pencarian akan terus dilanjutkan oleh tim gabungan hingga korban berhasil ditemukan. [dny/but]

  • Kaget Payudara dan Alat Vital Dipegang, Gadis di Ngawi Jatuh dari Motor, Terseret 10 Meter

    Kaget Payudara dan Alat Vital Dipegang, Gadis di Ngawi Jatuh dari Motor, Terseret 10 Meter

    Ngawi (beritajatim.com) – Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Ngawi, Jawa Timur. Korban, yang diketahui berinisial NE, menjadi korban aksi begal payudara yang disertai dengan pelecehan seksual di jalan raya. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) sore, sekitar pukul 14.30 WIB, di jalan raya masuk Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

    Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri tiba-tiba dipepet oleh seorang pengendara motor lain. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih itu kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang payudara dan kemaluan korban. Akibatnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya hingga terseret sejauh 10 meter.

    Warga sekitar yang mendengar suara benturan langsung berhamburan keluar rumah dan mendapati korban tergeletak di jalan dengan luka-luka di bagian wajah, kepala, dan kaki. “Dari depan terdengar suara brak gitu terus saya keluar korban sudah terjatuh saya tolong katanya takut dipegang payudaranya sama laki laki pengendara motor lain/ korban terserat sejauh 10 meter/ luka luka,” kata Supriati, salah seorang warga yang menolong korban.

    Ibu korban, Sunarsih, yang saat kejadian sedang berada di tempat kerjanya, mengaku syok saat mendengar kabar buruk yang menimpa putrinya. “Yang jemput saya bilang anak ibu dirumah saya terus saya tanya apa anak saya kecelakaan sampai di lokasi anak saya sudah dikerumunin orang banyak kondisinya luka luka/ bilang terjatuh akibat ketakutan dipegang payudara dan kemaluannya oleh laki laki tidak dikenal,” ujarnya dengan nada sedih.

    Terungkap bahwa pelaku telah membuntuti korban sejak dari Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Korban yang merupakan siswi kelas 9 SMP Negeri Bringin itu hendak menjemput ibunya di perempatan jalan Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Namun nahas, di tengah perjalanan, ia menjadi korban kejahatan seksual yang mengerikan.

    Didampingi oleh ayahnya, pada Rabu (16/4/2025) siang, korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Padas, Ngawi. Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kantor Polres Ngawi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [fiq/but]

  • Pengemudi BMW Mabuk Terancam Dipenjara 12 Tahun, Imbas Tewaskan 2 Warga Surabaya

    Pengemudi BMW Mabuk Terancam Dipenjara 12 Tahun, Imbas Tewaskan 2 Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Anthony Adiputro (25) asal Jalan Hayam Wuruk, Wonokromo terancam dipenjara selama 12 tahun usai mengemudi dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayjen Sungkono, Minggu (13/04/2025) kemarin.

    Dari peristiwa itu 2 orang meninggal dunia.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam rangkaian penyelidikan, dipastikan Anthony dalam kondisi mabuk. Dalam darahnya ada kandungan alkohol hingga 30 persen.

    “Akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol tersebut, Tersangka tak bisa menguasai kemudi stir. Alhasil di tempat kejadian perkara menghantam 3 pemotor,” kata Herdiawan, Rabu (16/04/2025).

    Dari hasil olah TKP, diketahui mobil BMW nopol B 6695 berjalan dari arah timur ke barat menuju jalan HR Muhammad. Saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis, BMW yang dikendarai Anthony menabrak tiga pengendara motor yang melaju searah di depannya. Ketiga pengendara adalah Sukirman (71) warga Kencong Jember; M Tulus Sucipto (24) warga Kampung Malang Kulon, Wonorejo, Tegalsari dan Romanl Paul Mikael Jan Alex (27) warga Prancis serta Aditya Febriansyah Nur (20).

    “Ada 2 korban meninggal dunia. Yakni, Sukirman (71) warga Sukomanunggal dan Aditya Febriansyah Nur (20). Untuk Sukirman meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit. Lalu Aditya meninggal dunia di lokasi. Sementara 3 lainnya mengalami luka-luka,” tutur Herdiawan.

    Herdiawan menjelaskan terkait surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Namun, Herdiawan enggan menyebut lokasi tempat Anthony minum alkohol.

    “Untuk surat-surat lengkap,” tegasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Anthony dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (4) jo 106 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun. (ang/ted)

  • Pelaku Asusila ke Anak di Probolinggo Ancam Korban Sebelum dan Sesudah Bertindak

    Pelaku Asusila ke Anak di Probolinggo Ancam Korban Sebelum dan Sesudah Bertindak

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap modus operandi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Polisi telah menetapkan JS (25), seorang tetangga korban, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu.

    Korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga (6), menjadi target pelaku di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih. JS diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan kepada beritajatim.com bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

    “Kami sudah mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dan menetapkannya sebagai tersangka. Kami juga telah meminta hasil visum dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Iptu Zainal Arifin pada Rabu (16/4/2025).

    Lebih lanjut, Iptu Zainal Arifin mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan diawali tindakan mengancam korban. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan atau memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain,” terangnya.

    Iptu Zainal Arifin menambahkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah tetangga. Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [ada/beq]

  • Nasib Premier League di Ujung Tanduk, MU dan Spurs Wajib Menang demi Harga Diri

    Nasib Premier League di Ujung Tanduk, MU dan Spurs Wajib Menang demi Harga Diri

    Manchester (beritajatim.com) – Kiprah klub-klub Premier League di kompetisi Eropa musim ini berada di ujung tanduk. Setelah tersingkirnya Aston Villa dari Liga Champions, kini tinggal Manchester United dan Tottenham Hotspur yang masih bertahan di Liga Europa. Namun keduanya belum aman. Nasib mereka akan ditentukan dalam leg kedua perempat final yang digelar Jumat (18/4/2025) dini hari WIB.

    Manchester United akan menjamu Olympique Lyon di Old Trafford dengan agregat 2-2. Sementara Tottenham Hotspur harus bertandang ke markas Eintracht Frankfurt dengan skor agregat masih imbang 1-1. Tekanan besar membayangi kedua klub raksasa ini karena hanya menjadi juara Liga Europa yang bisa mengantar mereka tampil di Eropa musim depan.

    Hingga pekan ke-32 Premier League, United masih tertahan di peringkat ke-14 klasemen sementara dengan 38 poin. Spurs bahkan satu tingkat di bawah dengan 37 poin. Posisi yang sangat rawan dan jauh dari zona Eropa.

    Situasi ini juga berdampak pada reputasi Premier League yang selama ini digadang-gadang sebagai liga terbaik di dunia. Hanya Aston Villa yang mewakili Inggris di perempat final Liga Champions musim ini, dan itu pun bukan bagian dari klub Big Six. Kini, andai United dan Spurs gagal melaju ke semifinal, Premier League akan kehilangan wakilnya di dua kompetisi elite Eropa sekaligus.

    “Kami harus tampil dengan mental yang tepat. Ini satu pertandingan yang krusial,” ujar pelatih Manchester United, Ruben Amorim, dikutip dari The Independent.

    Sementara itu, Chelsea masih menyisakan asa di perempat final Liga Konferensi. The Blues unggul agregat 3-0 atas Legia Warszawa dan nyaris pasti lolos ke semifinal. Namun andai tim sebesar Chelsea hanya berjaya di ajang kasta ketiga, hal itu justru mempertegas ironi musim ini bagi Premier League.

    Prediksi Susunan Pemain

    Manchester United (3-4-2-1):
    Onana; Mazraoui, Maguire, Yoro; Dalot, Ugarte, Casemiro, Dorgu; Fernandes (c), Garnacho; Hojlund
    Pelatih: Ruben Amorim

    Olympique Lyon (4-3-1-2):
    Perri; Maitland-Niles, Mata, Niakhate, Tagliafico; Veretout, Tolisso, Akouokou; Almada; Cherki, Lacazette (c)
    Pelatih: Paulo Fonseca

    Eintracht Frankfurt (4-3-3):
    Santos; Kristensen, Koch (c), Theate, Brown; Shkiri, Tuta, Larsson; Gotze, Ekitike, Bahoya
    Pelatih: Dino Toppmöller

    Tottenham Hotspur (4-3-3):
    Vicario; Porro, Romero, De Ven, Udogie; Bergvall, Bentancur, Maddison; Johnson, Solanke, Son (c)
    Pelatih: Ange Postecoglou

    [dio/beq]

  • Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

    Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, empat tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Senin (14/4/2025).

    Empat tersangka yang ditangkap adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba di wilayah Banyuwangi.

    “Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Rabu (16/4/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba yang tengah digencarkan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. [alr/beq]

  • Puluhan Truk Over Tonase di Ponorogo Kena Razia, 2 Ditinggal Sopir di Pinggir Jalan

    Puluhan Truk Over Tonase di Ponorogo Kena Razia, 2 Ditinggal Sopir di Pinggir Jalan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Puluhan truk tambang pasir yang membawa muatan melebihi kapasitas ditindak dalam razia gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Sampung, Ponorogo, Rabu (16/4/2025). Razia ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Satlantas Polres, serta jajaran Polsek dan Koramil Sampung.

    Dalam operasi tersebut, petugas menyisir jalur-jalur rawan over tonase di Desa Sampung, Nglurup, Jenangan hingga Pohijo. Dengan sistem hunting, petugas berhasil menjaring sejumlah truk yang terindikasi melanggar aturan muatan.

    “Hasilnya, 15 truk kami beri teguran langsung di lokasi, dan 10 lainnya kami tilang,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional LLAJ Dishub Ponorogo, Mahendro Arso.

    Ironisnya, dua unit truk ditemukan dalam kondisi ditinggal sopir di pinggir jalan Desa Pohijo. Petugas menduga sopir sengaja kabur karena mengetahui sedang ada razia.

    “Kemungkinan takut ditilang, truk itu ditinggal begitu saja. Tapi sudah kami catat nomor polisinya dan akan ditindaklanjuti oleh Satlantas,” ungkap Mahendro.

    Petugas juga menemukan modifikasi pada truk, seperti tambahan dinding bak setinggi 40 hingga 50 sentimeter, yang memungkinkan kendaraan membawa pasir lebih banyak dari kapasitas standar. Beberapa truk bahkan diminta menurunkan muatan langsung di lokasi untuk mengurangi tonase.

    Razia ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat soal jalan rusak dan rawan kecelakaan akibat aktivitas truk tambang over tonase.

    “Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami harap para sopir bisa mematuhi aturan tonase,” tegas Mahendro.

    Dishub memastikan penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin, tidak hanya di Sampung, tetapi juga ke wilayah lain seperti Ngebel dan Jenangan yang juga menjadi jalur operasional truk tambang pasir. [end/beq]

  • Diperiksa Kejari Blitar Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mak Rini

    Diperiksa Kejari Blitar Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mak Rini

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

    Perempuan yang akrab disapa Mak Rini itu diperiksa terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

    Diketahui Mak Rini diberondong 50 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Puluhan pertanyaan itu berkaitan dengan proses pengadaan pekerjaan atau proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.4,9 miliar rupiah.

    Mak Rini sendiri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu baru selesai dan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada pukul 15.30 WIB.

    Dengan mengenakan masker, Mak Rini langsung menuju mobil pribadinya. Saat didalam mobil Mak Rini hanya mengucapkan satu buah kalimat.

    “Mohon maaf lahir batin ya,” ucap Mak Rini dari dalam mobil, Rabu (16/04/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memanggil Mak Rini karena pada masa kepemimpinannya lah proyek DAM Kali Bentak dijalankan. Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ingin menggali lebih detail tentang proses pengadaan proyek Dam Kali Bentak.

    “Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025)

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Meski telah memeriksa 32 orang namun nyatanya sejauh ini masih hanya 1 orang saja yang ditetap tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama yang merupakan pelaksana proyek DAM Kali Bentak.

    “Tersangka baru saat ini masih ada pendalaman nanti kita lihat kedepan hasil pemeriksaan seperti apa dan akan kita kembangkan lagi,” tegasnya. (Owi/ted)

  • Mak Rini Diperiksa Kejari Blitar, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

    Mak Rini Diperiksa Kejari Blitar, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar Rinj Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Mak Rini diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

    Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.

    “Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025).

    Mak Rini sendiri merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025. Diketahui pada masa Mak Rini, proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dikerjakan.

    Pemeriksaan difokuskan pada proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. “Total ada sekitar 50 pertanyaan,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM senilai Rp.4,9 miliar. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut adalah MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak.

    Usai menetapkan 1 tersangka Kejari Kabupaten Blitar, kemudian memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait proyek DAM Kali Bentak. Sebelum Mak Rini, Kejari Kabupaten Blitar juga telah memeriksa Muhammad Muchlison.

    Diketahui Muhammad Muchlison adalah kakak kandung dari Rini Syarifah. Saat disinggung apakah pemanggilan dan pemeriksaan Mak Rini ini berkaitan dengan Muhammad Muchlison, Kejari Kabupaten Blitar menyangkalnya.

    “Tersangka baru saat ini kita masih pendalaman, masih kita kembang lagi,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak ini. (owi/but)