Author: Beritajatim.com

  • Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Libur Nataru, BBM Wajib Tanggung Pribadi

    Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Libur Nataru, BBM Wajib Tanggung Pribadi

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan berlibur selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan tersebut berlaku selama ASN masih berada dalam masa cuti bersama.

    Sebagai informasi, libur panjang Natal bagi ASN Pemkab Lumajang berlangsung selama empat hari, dimulai pada Kamis (25/12/2025). Meski demikian, Pemkab Lumajang memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

    Dengan demikian, seluruh ASN tetap wajib masuk kantor seperti hari normal pada Senin (29/12/2025) setelah cuti bersama berakhir.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk liburan diperbolehkan selama ASN masih berada dalam masa cuti bersama dan tidak melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara.

    “Ini pembawaan mobil dinas juga bebas dilakukan kapan saja selama masih dalam masa cuti bersama,” terang Indah, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Indah, ASN yang menggunakan mobil dinas tidak diwajibkan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat hitam. Mobil dinas tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi pejabat atau pegawai yang menerima fasilitas.

    Ia menilai, membawa mobil dinas saat liburan justru lebih aman dibandingkan ditinggal tanpa pengawasan, sekaligus memastikan kendaraan tetap terawat.

    “Mobil dinas itu tanggung jawab pejabat yang menerima. Kalau dirasa tidak aman ditinggal, silakan dibawa,” jelasnya.

    Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga dimaksudkan agar kendaraan dinas tetap mendapatkan perawatan rutin dari masing-masing pengguna selama masa cuti.

    “Selama ada tempat penyimpanan silakan disimpan. Kalau merasa kurang aman ya silakan dibawa (berlibur),” tambah Indah.

    Meski memberi kelonggaran penggunaan, Indah menegaskan seluruh biaya operasional selama liburan tidak boleh dibebankan ke APBD. Biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, maupun kebutuhan lain wajib ditanggung secara pribadi oleh ASN yang bersangkutan.

    “Catatannya, seluruh kebutuhan operasional, BBM, dan lain-lain harus ditanggung pribadi,” tegasnya.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN Pemkab Lumajang dalam memanfaatkan fasilitas dinas secara bertanggung jawab, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara selama libur Nataru. [has/beq]

  • Nyaris Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pemprov Jatim Kucurkan 500 Drum Aspal

    Nyaris Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pemprov Jatim Kucurkan 500 Drum Aspal

    Pacitan (beritajatim.com) – Hampir separuh kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Pacitan mengalami kerusakan. Dari total panjang jalan kabupaten mencapai 1.374 kilometer, sekitar 49 persen di antaranya tercatat dalam kondisi rusak, mulai rusak ringan, sedang, hingga rusak berat. Kondisi tersebut pun kerap dikeluhkan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

    Sebagai upaya mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sebanyak 500 drum aspal untuk rehabilitasi jalan kabupaten di Pacitan. Bantuan tersebut diserahkan bertepatan dengan kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Pacitan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pacitan, Suparlan, mengatakan ratusan drum aspal itu nantinya akan didistribusikan ke desa-desa yang membutuhkan. Namun demikian, desa penerima bantuan diwajibkan menyiapkan material pendukung secara swadaya.

    “Desa harus menyiapkan batu, pasir, koral, alat berat, serta biaya operasional kendaraan berat. Aspalnya disediakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Suparlan, Rabu (24/12/2025).

    Menurutnya, skema tersebut diterapkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap infrastruktur jalan yang diperbaiki. Dengan demikian, masyarakat diharapkan turut menjaga dan merawat jalan agar usia manfaatnya lebih panjang.

    Proses pengajuan bantuan dilakukan oleh pemerintah desa melalui surat permohonan kepada bupati yang dilengkapi dengan dokumentasi foto kondisi jalan rusak. Jalan yang diusulkan juga harus berstatus sebagai jalan kabupaten dan berada di wilayah desa pemohon. “Setelah pengajuan masuk, dinas terkait akan melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan,” terangnya.

    Suparlan memperkirakan, 500 drum aspal tersebut mampu merehabilitasi sekitar 7,5 kilometer jalan kabupaten dengan lebar aspal tiga meter. Ia berharap bantuan ini dapat mempercepat perbaikan jalan sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur di Kabupaten Pacitan. “Harapannya, kondisi jalan kabupaten semakin membaik dan aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat bisa berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (tri/kun)

  • Negara Rugi Rp1,44 Miliar, Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Banjir Grindulu

    Negara Rugi Rp1,44 Miliar, Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Banjir Grindulu

    Pacitan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu beserta anak sungainya di Kecamatan Arjosari. Akibat penyimpangan proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,44 miliar.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi sebagai pelaksana proyek, serta T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, meski seluruh pekerjaan telah dibayarkan 100 persen.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan,” ujar Budi Nugraha, Rabu (24/12/2025).

    Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp9,52 miliar, dengan nilai jasa konsultan supervisi mencapai Rp890,4 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak dan fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Dalam pekerjaan konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak menjalankan tugasnya, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh tanpa adanya addendum,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil perhitungan ahli, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,44 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita ratusan dokumen, barang elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.

    “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara,” tegas Budi.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan memastikan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan. (tri/kun)

  • Penggugat Ajukan Sederet Bukti Kuat di Persidangan Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah oleh Mantan Ketua PN Jombang

    Penggugat Ajukan Sederet Bukti Kuat di Persidangan Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah oleh Mantan Ketua PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang dr Sonny Susanto Wirawan menyodorkan enam bukti kuat terkait dugaan pencaplokan tanah yang diduga dilakukan oleh Sri Sutatik. Sri merupakan mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

    Sederet bukti tersebut diajukan oleh kuasa hukum dr Sonny dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi. Berkas-berkas tersebut diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono saat sidang dengan agenda pembuktian, Rabu (24/12/2025).

    Dia didamping oleh dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. “Sidang kita lanjutkan pada 7 Januari 2026,” ujar Satrio Budiono menutup sidang.

    Kuasa hukum dr Sonny Susanto Wirawan, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan enam bukti kuat. Di antaranya, warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

    Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang. “Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir,” ujar Eko.

    Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.

    “Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012,” kata Eko sembari menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.

    Lalu, fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.

    Kuasa hukum Sri Sutatik (tergugat), Kasful Hidayat membenarkan bahwa penggugat mengajukan pembuktian berupa surat. Jumlahnya ada enam surat. “Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat,” kata Kasful singkat.

    Seperti diberitakan, mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

    Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.

    Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.

    Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.

    Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.

    dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.

    Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]

  • Lapas Bojonegoro Gelar Apel Siaga Nataru, Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri

    Lapas Bojonegoro Gelar Apel Siaga Nataru, Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menggelar apel kesiapan bersama personel TNI dan Polri.

    Apel yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIA Bojonegoro Rabu (24/12/2025) pagi bertujuan memastikan keamanan dan stabilitas lingkungan pemasyarakatan selama momen libur akhir tahun.

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Efendi Wahyudi, ini diikuti oleh seluruh jajaran Lapas, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), personel gabungan TNI-Polri, serta mahasiswa magang.

    Apel ini merupakan implementasi dari instruksi Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, sebagai bentuk kesiapsiagaan sistem pemasyarakatan dalam menyambut periode Nataru.

    “Sinergi dengan TNI dan Polri adalah kunci utama menciptakan situasi yang aman dan terkendali. Apel ini untuk memastikan semua personel siap menjalankan tugas pengamanan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca.

    Sementara itu, Efendi Wahyudi menyatakan bahwa kegiatan serupa digelar secara serentak untuk memperkuat sistem keamanan di seluruh lapas se-Jawa Timur.

    “Ini bagian dari strategi peningkatan kewaspadaan dan koordinasi lintas sektor, guna mengantisipasi segala kemungkinan gangguan selama perayaan,” ucap Efendi.

    Ia juga memberikan apresiasi atas kesiapan sarana dan personel Lapas Bojonegoro, yang dinilai mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban.

    Dengan diadakannya apel siaga ini, Lapas Bojonegoro berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang. [lus/kun]

  • Pastikan Transportasi Aman Saat Nataru, Ditlantas Polda Jatim Ramcheck di PO Bus

    Pastikan Transportasi Aman Saat Nataru, Ditlantas Polda Jatim Ramcheck di PO Bus

    Surabaya (beritajatim.com) – Memastikan moda transportasi aman pada libur Nataru 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Polres jajaran melakukan inspeksi kelayakan angkutan umum dan bus pariwisata di sejumlah PO bus.

    Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus di sejumlah PO bus di Jawa Timur jauh sebelum libur Nataru.

    “Kami bersama Polres jajaran telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus jauh sebelum libur Nataru. Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa angkutan penumpang dalam kondisi aman dan laik jalan,” jelas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (23/12/2025).

    Pemeriksaan dilakukan salah satunya di PO Duta Blambangan. Tim gabungan dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim bersama Polres jajaran serta Dinas Perhubungan dan BPTD mendatangi garasi bus dan langsung melakukan pengecekan satu per satu armada.

    Pengecekan meliputi kondisi teknis seperti rem, ban, mesin, lampu-lampu, sistem kemudi, hingga kelengkapan keselamatan mulai dari APAR, pintu darurat, hingga palu pemecah kaca. Dokumen kendaraan dan surat-surat pengemudi juga tak luput dari pemeriksaan.

    “Dari kegiatan ini ada beberapa yang memang tidak lulus, seperti dokumen yang tidak lengkap dan kendaraan tidak laik jalan. Untuk itu bus tersebut kami berikan stiker sehingga masyarakat mengetahui bahwa kendaraan ini tidak laik jalan,” terangnya.

    Selain melakukan pemeriksaan terhadap armada, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik PO. Sehingga pengusaha bus ini diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik armadanya, kondisi sopir, serta kelengkapan surat-surat bus sebelum beroperasi.

    “Saat ini juga memasuki musim penghujan sehingga pengusaha maupun sopir bus agar memastikan kondisi ban aman, wiper bisa digunakan, serta lampu menyala untuk menerangi jalan saat hujan,” tegasnya.

    Petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan pengelola armada agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga kecepatan, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara. [uci/kun]

  • Puting Beliung Terjang Banyuates Sampang, Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Pantura

    Puting Beliung Terjang Banyuates Sampang, Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Pantura

    Sampang (beritajatim.com) – Angin puting beliung disertai hujan deras dan petir melanda Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Rabu (24/12/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah pohon besar tumbang, bangunan roboh, dan melumpuhkan total arus lalu lintas di jalur Pantura selama lebih dari dua jam.

    Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sampang, Mohammad Hosen, mengatakan pohon-pohon besar tumbang di sepanjang ruas jalan dari Pasar Bringkoning hingga arah barat Jembatan Nepa.

    “Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas Pantura dari arah barat dan timur macet total selama lebih dari dua jam, karena seluruh kendaraan tidak dapat melintas,” ujar Hosen, Rabu (24/12/2025).

    Selain menutup akses jalan nasional, angin kencang juga mengakibatkan bangunan gudang dan tembok milik Haji Sukardi roboh, serta kanopi toko di kawasan Pasar Bringkoning terlepas dan jatuh ke badan jalan.

    Dampak angin puting beliung juga dirasakan oleh warga sekitar. Sejumlah rumah dilaporkan terdampak, termasuk pohon tumbang di depan rumah Rahman, warga setempat. Selain itu, sambaran petir merusak beberapa peralatan elektronik milik warga.

    Gangguan juga terjadi pada jaringan listrik dan telekomunikasi, dengan banyak kabel PLN dan Telkom terputus dan jatuh ke tanah. Hingga laporan ini disusun, aliran listrik di wilayah terdampak masih padam dan dalam proses penanganan.

    “Aliran listrik masih belum menyala dan saat ini masih dalam perbaikan oleh pihak PLN,” tutur Hosen.

    Dalam penanganan darurat, BPBD Sampang bersama Muspika Kecamatan Banyuates, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PLN Unit Ketapang dan Banyuates, serta warga setempat melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon tumbang dengan cara memotong batang pohon yang menutup badan jalan.

    Berdasarkan data sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pendataan kerugian materiil baru akan dilakukan pada hari berikutnya karena keterbatasan penerangan di lokasi akibat padamnya listrik.

    “Untuk kondisi saat ini, Jalan Raya Tlagah, Kecamatan Banyuates, sudah bisa dilalui kembali dengan lancar,” pungkas Hosen. [sar/beq]

  • Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang melibatkan lahan seluas 4,2 hektare. Pemilik lahan resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) atas dugaan penyerobotan hak milik.

    Kekecewaan mendalam dirasakan korban karena kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengalihan aset secara sepihak. Korban menyebut bahwa harta kekayaannya kini telah diakui oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi sebelumnya.

    “Setelah saya berikan kepercayaan malah membelot, jadi harta saya diakui tanpa sepengetahuan saya,” ujar pemilik tanah, Hendro Andri Yuwono.

    Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan jaringan mafia tanah untuk mengubah status dokumen kepemilikan. Hendro menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum notaris yang membantu proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Pihak pelapor menegaskan bahwa meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap menjadi bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengklaim terdapat 11 petak tanah yang proses administrasinya dilakukan secara ilegal oleh sindikat tersebut.

    “Dari saya punya SHM dirubah SHGB, semua main mafia cari notaris yang bisa dibuat kerjasama,” lanjut Hendro Andri Yuwono.

    Investigasi mandiri yang dilakukan korban mengungkap fakta mengejutkan mengenai nama-nama yang tercantum dalam sertifikat baru. Diduga terdapat oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kejayan yang ikut memiliki sertifikat hasil rekayasa tersebut.

    Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Latter C yang berlokasi di wilayah Beji. Korban memastikan bahwa seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor.

    “Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang tugas di Kejayan,” tegas Hendro.

    Sejarah sengketa ini bermula ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pihak pengembang dari Gresik namun tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

    Setelah penebusan tersebut, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran yang besar. Terlapor menjanjikan uang ganti rugi senilai Rp7,5 miliar kepada korban dalam jangka waktu lima tahun.

    “Setelah semua saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp7,5 miliar dengan jangka waktu 5 tahun,” tutur Hendro.

    Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak direktur PT MAG. Terlapor selalu berdalih bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka.

    Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun.

    “Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap pengacara pelapor, Eko Handoko.

    Polres Pasuruan melalui bagian Humas mengonfirmasi bahwa berkas laporan terkait kasus perumahan Green Eleven ini sudah diterima. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti lapangan untuk memperjelas perkara.

    Langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peralihan hak tanah tersebut.

    “Kami membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan mengumpulkan data dari terlapor,” pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko. [ada/beq]

  • Sopir Positif Sabu dan Melarikan Diri, BNK Blitar: PO Bus Wajib Serahkan Pelaku

    Sopir Positif Sabu dan Melarikan Diri, BNK Blitar: PO Bus Wajib Serahkan Pelaku

    Blitar (beritajatim.com) – Inspeksi mendadak (sidak) keselamatan angkutan umum di Terminal Patria, Kota Blitar, menyingkap fakta mengerikan yang mengancam nyawa penumpang. Seorang sopir bus antar kota, yang identitasnya kini telah dikantongi aparat, terkonfirmasi positif menggunakan narkotika jenis sabu.

    Alih-alih menyerahkan diri untuk rehabilitasi atau proses hukum, sang sopir justru melarikan diri sesaat setelah sampel urinenya diambil oleh petugas. Insiden ini menjadi tamparan keras bagi standar keselamatan transportasi publik, mengingat seorang pengemudi di bawah pengaruh methamphetamine bisa menyebabkan kecelakaan sewaktu-waktu.

    Drama “Kucing-Kucingan” di Terminal Patria

    Kecurigaan petugas gabungan Badan Narkotika Kota (BNK) Blitar dan kepolisian sebenarnya sudah muncul sebelum tes medis dilakukan. Sopir tersebut menunjukkan gelagat tidak wajar yang memancing atensi petugas di lapangan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, pria tersebut tampak gelisah, beralasan berbelit-belit, dan berupaya keras menolak prosedur pemeriksaan. Meski sempat terjadi drama penolakan, petugas akhirnya berhasil mengambil sampel urine. Sayangnya, kelengahan terjadi pada jeda waktu antara pengambilan sampel dan keluarnya hasil uji laboratorium cepat.

    Memanfaatkan momen tersebut, sang sopir menghilang dari area pemeriksaan tepat sebelum petugas sempat mengumumkan hasil positif dan melakukan pengamanan.

    Ultimatum BNK: PO Bus Wajib Serahkan Pelaku

    Ketua BNK Kota Blitar, Toto Robandyo, merespons insiden ini dengan tegas. Ia mengakui bahwa laporan mengenai hasil positif tersebut diterimanya saat ia sedang dalam perjalanan dinas keluar kota.

    “Setelah lihat cek urine dan ram check, saya tinggal ke Madiun. Di perjalanan dikabari ada yang positif, tapi yang bersangkutan lari,” ungkap Toto saat dikonfirmasi.

    Toto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah persuasif namun menekan kini dilakukan langsung kepada perusahaan otobus (PO) yang menaungi sopir tersebut. Tanggung jawab kini tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada manajemen perusahaan yang mempekerjakannya.

    “Kalau hasil ya (positif), saat ini masih dilakukan pendekatan ke pemilik angkutan atau PO bus untuk menyerahkan sopir tersebut,” tegas Toto.

    Kasus ini kini telah dilimpahkan dan menjadi atensi khusus Satreskoba Polres Blitar Kota. Pengejaran ini bukan sekadar penegakan hukum narkotika, melainkan upaya preventif mencegah kecelakaan maut. [owi/aje]

  • BPS Rilis Data Sakernas Agustus 2025, TPT Kota Pasuruan Turun ke 4,59 Persen

    BPS Rilis Data Sakernas Agustus 2025, TPT Kota Pasuruan Turun ke 4,59 Persen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pasuruan merilis data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Pasuruan berada di angka 4,59 persen. Data tersebut diumumkan secara resmi pada Desember 2025.

    Capaian ini menunjukkan kondisi ketenagakerjaan di Kota Pasuruan relatif membaik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, seiring tren penurunan TPT dalam tiga tahun terakhir.

    Kepala BPS Kota Pasuruan, Imam Sudarmadji, menyampaikan bahwa TPT merupakan indikator penting untuk melihat kemampuan pasar kerja dalam menyerap tenaga kerja.

    “TPT hasil Sakernas Agustus 2025 di Kota Pasuruan tercatat sebesar 4,59 persen,” ujar Imam Sudarmadji.

    Berdasarkan definisi BPS, TPT menggambarkan persentase pengangguran terhadap total angkatan kerja. Dengan angka tersebut, dari setiap 100 penduduk angkatan kerja, terdapat sekitar empat hingga lima orang yang masih berstatus pengangguran.

    Pengangguran dalam konsep Sakernas mencakup penduduk usia kerja yang belum bekerja, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau sudah memperoleh pekerjaan namun belum mulai bekerja.

    Secara historis, TPT Kota Pasuruan terus mengalami penurunan. Pada tahun 2023, TPT tercatat sebesar 5,64 persen, kemudian menurun menjadi 4,63 persen pada 2024, dan kembali turun pada 2025.

    BPS juga mencatat adanya perbedaan TPT berdasarkan jenis kelamin. TPT laki-laki pada 2025 tercatat sebesar 4,95 persen, lebih tinggi dibandingkan TPT perempuan yang berada di angka 4,14 persen.

    Imam Sudarmadji menjelaskan bahwa meskipun tren penurunan menunjukkan perbaikan kondisi pasar kerja, tantangan ketenagakerjaan di daerah tetap perlu menjadi perhatian.

    “Pemerintah daerah perlu terus memperhatikan penyediaan lapangan kerja, kualitas pekerjaan, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja agar penyerapan angkatan kerja dapat terus meningkat,” katanya [ada/beq]