Author: Beritajatim.com

  • SPSI Jatim: UMP Jatim 2026 Masih Terpaut Rp1 Juta dari KHL Rp3,5 Juta

    SPSI Jatim: UMP Jatim 2026 Masih Terpaut Rp1 Juta dari KHL Rp3,5 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026. Penetapan tersebut menandai adanya kenaikan upah bagi para pekerja di awal tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

    Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880, atau mengalami kenaikan Rp140.895 dibandingkan UMP tahun 2025.

    Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dengan ketetapan itu, UMP Jatim resmi naik dari sebelumnya Rp2.305.985 pada tahun 2025.

    Khofifah menegaskan, penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi regional, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.

    Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban melindungi pekerja agar memiliki penghasilan yang layak dan mampu menjaga daya beli.

    Di sisi lain, iklim investasi dan keberlangsungan usaha juga harus tetap terjaga.

    Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dari perspektif buruh, besaran alfa 0,7 dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, buruh Jawa Timur sejak awal berharap alfa dapat ditetapkan di angka 0,9, yang berarti kenaikan upah di kisaran tujuh persen lebih.

    “Kalau dari segmen buruh, tentu 0,7 alfanya dianggap masih kurang. Kami berharap alfa 0,9. Jawa Timur ini ekonomi terbesar kedua di Indonesia, tapi ironisnya UMP kita justru masuk empat terbawah se-Indonesia,” ujar Fauzi.

    Ia menambahkan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dewan Ekonomi Nasional telah merilis bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Jawa Timur berada di kisaran Rp3,5 juta. Sementara itu, UMP Jawa Timur masih terpaut sekitar Rp1 juta dari angka KHL tersebut.

    “Kami sadar tidak mungkin memaksa Gubernur Jatim menyamakan UMP dengan KHL. Tapi paling tidak, ada upaya nyata untuk mendekatkan jarak itu,” katanya.

    Sebagai pimpinan buruh tingkat provinsi yang menaungi 13 konfederasi besar dan 28 federasi, sekaligus Ketua Aliansi GASPER dan Ketua Dewan Pengupahan, Fauzi menyebut perjuangan buruh kali ini dilakukan dengan penuh kesungguhan. Bahkan, kata dia, perjuangan tersebut berlangsung hingga larut malam, bertepatan dengan malam Natal.

    “Kami ingin membuktikan bahwa pergerakan buruh ini serius, tapi tetap menjaga Jawa Timur agar kondusif. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai mitra pemerintah,” ujarnya.

    Dalam konteks regulasi, SPSI Jawa Timur berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 149 yang mengatur bahwa kenaikan UMK dan UMSK berada pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9, atau sekitar lima hingga tujuh persen lebih. Fauzi menegaskan, buruh mendorong agar kebijakan pengupahan setidaknya berada pada batas maksimal regulasi tersebut.

    Menariknya, di balik tuntutan kenaikan upah, SPSI Jawa Timur juga menegaskan sikap realistis. Fauzi menyatakan pihaknya memahami bahwa Gubernur Jawa Timur tidak bisa hanya mendasarkan keputusan pada usulan serikat buruh semata.

    “Kami sepakat dunia usaha harus diperhatikan. Industri harus tetap sustainable. Idealisme buruh tidak boleh mematikan industri,” tegasnya.

    Namun, Fauzi justru melihat kenaikan upah sebagai motor penggerak ekonomi. Menurutnya, ketika kesejahteraan buruh meningkat, daya beli ikut terdongkrak, yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian Jawa Timur dan nasional. [tok/beq]

  • Ironi Natal di Lapas Blitar, Dapat Remisi Bebas tapi Tertahan karena Tak Mampu Bayar Denda

    Ironi Natal di Lapas Blitar, Dapat Remisi Bebas tapi Tertahan karena Tak Mampu Bayar Denda

    Blitar (beritajatim.com) – Perayaan Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menyisakan kisah getir di balik sukacita hari raya. Di saat mayoritas narapidana beragama Kristen dan Katolik bergembira menerima pengurangan masa hukuman, satu warga binaan justru harus menelan kenyataan pahit.

    Secara administratif, narapidana tersebut sebenarnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas tepat di hari Natal. Namun, kebebasan itu urung terwujud. Bukan karena pelanggaran disiplin, melainkan karena ketidakmampuan membayar denda pokok yang diputuskan pengadilan.

    Akibatnya, narapidana tersebut wajib menjalani hukuman tambahan berupa pidana pengganti atau subsider, sehingga tetap harus mendekam di balik jeruji besi meski secara hitungan masa pidana telah berakhir.

    Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan, dari sembilan narapidana Nasrani yang menerima remisi Natal tahun ini, satu orang sejatinya sudah memenuhi syarat untuk langsung bebas.

    “Ada satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus dua (RK II). Seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini. Namun, karena tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” ujar Romi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis, Kamis (25/12/2025).

    Romi menjelaskan, hukuman subsider merupakan kurungan pengganti yang wajib dijalani apabila terpidana tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda. Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan.

    Meski demikian, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi tetap mencerminkan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.

    “Remisi adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dan patuh pada aturan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk empati di momen Natal, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sebuah gestur humanis di tengah ketatnya aturan hukum yang tetap harus ditegakkan, termasuk bagi mereka yang terpaksa belum bisa menghirup kebebasan karena keterbatasan ekonomi. [owi/beq]

  • Natal di Rutan Ponorogo, Dua Narapidana Kristiani Terima Remisi Satu Bulan

    Natal di Rutan Ponorogo, Dua Narapidana Kristiani Terima Remisi Satu Bulan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kedamaian Natal tidak hanya dirasakan di dalam rumah ibadah, tetapi juga menembus dinding Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Pada perayaan Hari Raya Natal 2025, dua narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas kepatuhan mereka dalam menjalani pembinaan.

    Keduanya memperoleh pemangkasan masa hukuman masing-masing selama satu bulan. Meski belum langsung menghirup udara bebas, remisi tersebut menjadi hadiah simbolik yang sarat makna serta menghadirkan harapan di tengah masa pidana yang masih harus dijalani.

    Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menjelaskan dua penerima remisi Natal tersebut berasal dari perkara yang berbeda. Satu narapidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi, sementara satu lainnya terjerat perkara narkotika.

    “Sebenarnya ada 4 napi nasrani di Ponorogo, tapi dua lainnya tidak memenuhi syarat karena hanya jalani tiga bulan pidana,” jelas Nugroho.

    Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif, termasuk telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

    Menurut Nugroho, remisi tidak hanya diberikan pada momen Natal, tetapi juga rutin diberikan pada hari besar keagamaan lainnya, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hingga momen tertentu seperti dasawarsa.

    “Pada intinya mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkasnya.

    Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Melalui mekanisme tersebut, narapidana didorong untuk terus menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta menata ulang pola pikir sebelum kembali ke tengah masyarakat.

    Pemberian remisi Natal ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada proses pemulihan dan perubahan perilaku. Di momen Natal, pesan tersebut menemukan maknanya: kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka, bahkan dari balik jeruji besi. [end/beq]

  • Perhutani KPH Banyuwangi Barat Tanam 200 Ribu Bibit Pohon untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Tanam 200 Ribu Bibit Pohon untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan penanaman kembali atau reforestasi sebanyak 200 ribu bibit pohon di area seluas 489,75 hektar sebagai upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah bencana hidrometeorologi.

    Penanaman dilakukan di sejumlah wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Barat, dengan penanaman simbolis dipusatkan di area Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidomulyo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalisetail.

    Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono turut melakukan penanaman pohon secara simbolis bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, perwakilan Dandim 0825 Banyuwangi, serta Administratur Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat Muklisin.

    Kegiatan tersebut juga melibatkan kelompok tani hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini menjadi mitra Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.

    Wabup Mujiono menegaskan penanaman pohon kembali, khususnya di kawasan hutan produksi, memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat.

    “Kita semua sadar bahwa pohon memegang peran penting. Perubahan iklim dan deforestasi akan menyebabkan bencana bagi manusia. Maka. Penanaman pohon harus menajdi komiten kita bersama, dan perlu digalakkan lebih aktif,” kata Mujiono.

    Menurutnya, selain sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi, penanaman pohon juga memiliki nilai ekonomi yang dapat menopang kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

    “Menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri kayu dan konservasi lingkungan,” ungkapnya.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan agar upaya reforestasi berjalan berkelanjutan.

    “Karena menjaga kelestarian hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolresta saat memimpin apel yang mengawali penanaman pohon.

    Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menjelaskan kegiatan penanaman bibit pohon tersebut merupakan agenda rutin tahunan Perhutani dalam pengelolaan sumber daya hutan, khususnya penanaman ulang lahan pasca tebang.

    “Jumlah bibit pohon yang ditanam sebanyak 200 ribu bibit. Terdiri atas tanaman yang menjadi pohon komoditas utama seperti mahoni, pinus dan damar. Juga pohon buah berkayu keras seperti durian dan alpukat,” terang Muklisin.

    Ia merinci, total luas lahan yang ditanami kembali mencapai 485,7 hektar yang tersebar di wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Barat meliputi Kecamatan Glenmore, Sempu, Kalibaru, Songgon, Licin, dan Kalipuro.

    Muklisin menambahkan luas kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Barat mencapai sekitar 42 ribu hektar dengan tingkat tutupan hutan mencapai 90 persen.

    “Kami terus berupaya menjaga agar tutupan hutan kami maksimal sehingga harapan kami bisa mencegah terjadinya bencana di bagian hilir terutama di musim hujan ektrem,” pungkasnya. [alr/beq]

  • Bubarkan Diskusi Buku, Camat Madiun Akui Belum Pernah Baca “Reset Indonesia”

    Bubarkan Diskusi Buku, Camat Madiun Akui Belum Pernah Baca “Reset Indonesia”

    Madiun (beritajatim.com) – Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, memunculkan fakta mengejutkan. Camat Madiun, Muhsin Harjoko, mengakui belum pernah membaca isi buku yang justru dijadikan dasar penghentian kegiatan tersebut.

    Pengakuan itu disampaikan Muhsin usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Bupati Madiun, Rabu (24/12/2025).

    “Belum pernah,” ujar Muhsin singkat saat ditanya apakah dirinya mengetahui isi buku Reset Indonesia yang dibedah dalam diskusi tersebut.

    Meski mengaku tidak memahami isi buku, Muhsin berdalih pembubaran diskusi dilakukan atas inisiatif pribadinya. Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan tersebut.

    “Tidak ada tekanan dari siapa pun. Ini murni inisiatif saya,” katanya, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa.

    Diskusi yang dibubarkan tersebut membedah buku Reset Indonesia karya Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Kegiatan itu dihadiri mahasiswa lintas kampus serta masyarakat umum, dan diklaim berlangsung terbuka tanpa muatan pelanggaran hukum maupun unsur radikalisme.

    Pembubaran sepihak tersebut memicu gelombang protes mahasiswa. Massa mendatangi Kantor Bupati Madiun untuk menuntut klarifikasi resmi serta permintaan maaf terbuka dari Pemerintah Kabupaten Madiun atas tindakan yang dinilai membatasi ruang akademik dan kebebasan berekspresi.

    Perwakilan mahasiswa, Ismail Hamdan Hidayatudin Al Fauzan, menilai keputusan camat tidak memiliki dasar akademik maupun hukum yang jelas.

    “Buku dibedah secara terbuka dan tidak ditemukan pelanggaran apa pun. Tapi justru dibubarkan tanpa alasan yang jelas,” tegas Ismail.

    Mahasiswa memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut. Jika tidak ada kejelasan, mereka mendesak Bupati Madiun melakukan evaluasi terhadap Camat Madiun.

    Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Madiun, Hestu Wiradriawan. Sikap Kesbangpol dinilai mahasiswa menunjukkan arogansi kekuasaan dalam merespons aksi damai.

    Ketegangan sempat meningkat ketika pihak Kesbangpol meminta mahasiswa memindahkan aksi dari depan Kantor Bupati ke Kantor Kesbangpol untuk audiensi tertutup. Permintaan itu ditolak, karena mahasiswa bersikukuh aspirasi publik harus disampaikan di ruang terbuka.

    Di tengah memanasnya aksi, tidak satu pun pejabat daerah setingkat bupati atau wakil bupati menemui massa. Pemerintah daerah dinilai absen dalam memberikan penjelasan langsung terkait pembubaran diskusi tersebut.

    Meski unjuk rasa berakhir tertib, peristiwa ini meninggalkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menjamin kebebasan akademik, ruang diskusi publik, serta cara aparat birokrasi mengambil keputusan atas kegiatan intelektual masyarakat. [rbr/beq]

  • Sopir Bus Pemakai Sabu di Blitar Masih Buron, Jejaknya Raib Usai Tes Urine

    Sopir Bus Pemakai Sabu di Blitar Masih Buron, Jejaknya Raib Usai Tes Urine

    Blitar (beritajatim.com) – Pengejaran terhadap sopir bus antar kota yang melarikan diri usai terkonfirmasi positif narkoba di Terminal Patria, Kota Blitar, memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota bergerak cepat dengan menggerebek kediaman pelaku, namun hasilnya nihil.

    Sopir bus tersebut diduga kuat telah mencium pergerakan aparat dan kabur meninggalkan rumahnya. Dari keterangan warga sekitar sopir tersebut tidak ada di rumah sejak beberapa hari terakhir ini.

    Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan langkah tegas kepolisian yang langsung melacak alamat pelaku tak lama setelah insiden pelarian di terminal.

    “Anggota Satreskoba telah mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan telah kabur,” ujar Iptu Samsul, pada Kamis (25/12/2025).

    Meski pelaku utama belum tertangkap, polisi mempersempit ruang gerak dengan memeriksa lingkaran terdekat kerjanya. Mulai dari kernet bus hingga manajemen perusahaan otobus (PO) tempatnya bekerja.

    “Sejumlah saksi, termasuk kernet bus yang bertugas bersama pelaku saat kejadian, sudah kami mintai keterangan. Kami juga memeriksa manajemen Perusahaan Otobus (PO) terkait,” tambahnya.

    Kejadian bermula saat tim gabungan menggelar tes urine mendadak di Terminal Patria. Pelaku, yang identitasnya kini dikantongi polisi, sejak awal menunjukkan gelagat aneh. Ia tampak gelisah, beralasan berbelit-belit, dan berupaya keras menghindari petugas.

    Meski akhirnya berhasil dipaksa menyerahkan sampel urine, pelaku memanfaatkan celah saat jeda waktu antara penyerahan sampel dan keluarnya hasil laboratorium untuk melarikan diri. Saat petugas hendak mengumumkan hasil positif sabu dan melakukan penahanan, sosok sopir tersebut sudah menghilang dari area terminal.

    Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Blitar, Toto Robandyo, tak menutupi kekecewaannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kini tidak hanya terletak pada pundak pelaku, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakannya.

    Toto menceritakan kronologi saat ia menerima laporan tersebut. “Setelah melihat cek urine dan ram check, saya tinggal ke Madiun. Di perjalanan dikabari ada yang positif, tapi yang bersangkutan lari,” ungkapnya.

    BNK Blitar kini mengambil langkah persuasif namun menekan. Mereka menuntut pihak manajemen bus untuk tidak melindungi karyawannya yang bermasalah.

    “Kalau hasil tes urinenya positif. Saat ini masih dilakukan pendekatan ke pemilik angkutan atau PO bus untuk menyerahkan sopir tersebut. Ini menyangkut nyawa orang banyak,” tegas Toto.

    Publik kini menanti ketegasan aparat dan kooperatifnya pihak PO Bus. Membiarkan sopir pengguna sabu berkeliaran bukan hanya soal penegakan hukum narkotika, tapi soal mencegah potensi maut di aspal jalanan. [owi/beq]

  • Polisi Bongkar Penjualan Arak Bali Oplosan di Exit Tol Sutojayan Pasuruan

    Polisi Bongkar Penjualan Arak Bali Oplosan di Exit Tol Sutojayan Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Reskrim Polsek Purworejo membongkar praktik penjualan minuman keras jenis Arak Bali yang dikemas secara khusus di kawasan Exit Tol Sutojayan, Kota Pasuruan. Seorang pria berinisial MR (45) diamankan saat tengah melakukan transaksi di pinggir Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (24/12/2025) malam.

    Pelaku diketahui menggunakan modus mencampur Arak Bali dengan minuman energi sebelum menjualnya kepada pelanggan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, racikan tersebut sengaja dibuat untuk menarik minat konsumen dari kalangan pengemudi kendaraan berat yang kerap melintas dan beristirahat di sekitar gerbang tol.

    Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa sasaran utama peredaran miras ilegal tersebut adalah para sopir truk. Pelaku berdalih minuman oplosan itu berkhasiat menjaga stamina saat berkendara jarak jauh.

    “Pelaku mengaku menawarkan kombinasi miras dan minuman energi sebagai jamu kuat agar sopir tidak mengantuk saat mengemudi,” ujar Kompol Muljono.

    Namun, kepolisian menilai praktik tersebut sangat berbahaya. Pencampuran alkohol dengan minuman berkafein tinggi berisiko mengganggu detak jantung dan koordinasi saraf, yang justru dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 75 botol Arak Bali siap edar. Puluhan botol miras tersebut disembunyikan di dalam kardus bekas air mineral untuk mengelabui petugas patroli.

    “Kami mengamankan satu dus besar berisi 75 botol arak yang disamarkan dalam kardus bekas air mineral,” tambah Kapolsek.

    Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo itu kemudian digelandang ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski perkaranya masuk kategori tindak pidana ringan, polisi tetap memberikan pengawasan ketat guna mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

    Sebagai langkah pembinaan, terlebih karena bertepatan dengan hari libur pengadilan, pelaku diwajibkan melakukan lapor diri secara rutin ke Mapolsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis.

    Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal, menjaga ketertiban umum, serta meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Purworejo. [ada/beq]

  • Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum menjadi akhir dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menegaskan, kegagalan membayar uang pengganti kerugian negara berujung penyitaan seluruh harta benda hingga tambahan pidana penjara.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/12/2025), majelis hakim menyatakan Syamhudi Arifin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3,175 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.

    Dalam perkara tersebut, total kerugian negara akibat praktik korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mencapai Rp25.834.210.590,82.

    Majelis hakim memberikan tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terpidana untuk melunasi kewajiban uang pengganti. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang seluruh harta kekayaan terpidana untuk menutup kerugian negara.

    Pengadilan juga mengatur konsekuensi terberat jika nilai aset yang disita tidak mencukupi.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan mekanisme uang pengganti merupakan instrumen hukum utama dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pendidikan.

    “Uang pengganti adalah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara. Jika tidak dibayar, undang-undang memberi ruang bagi jaksa untuk menyita aset dan bahkan menambah pidana penjara,” kata Furkon Adi Hermawan, Kamis (25/12/2025).

    Ia menegaskan, penyitaan dan pelelangan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan penegasan bahwa korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan apa pun bagi pelakunya.

    Dalam perkara ini, pengadilan telah merampas sejumlah aset bernilai besar untuk negara, antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

    “Apabila nilai aset yang telah dirampas belum menutup seluruh kerugian negara, jaksa akan melacak dan menyita aset lainnya,” ujar Furkon.

    Kasus ini menegaskan bahwa pidana korupsi tidak berhenti pada vonis badan. Hukuman penjara dapat diperpanjang, dan seluruh aset dapat disita, apabila terpidana mengabaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, seluruh mekanisme penyitaan aset dan pidana tambahan akan dijalankan sesuai amar pengadilan. [end/beq]

  • Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani. Pemberian remisi ini merupakan implementasi komitmen negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

    Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri menampung total 902 warga binaan, terdiri atas 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan.

    Pihak Lapas menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang telah berstatus narapidana dan beragama Kristiani, serta memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, dari 21 narapidana Kristiani, sebanyak 17 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, 4 narapidana lainnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

    Seluruh penerima remisi tahun ini memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, sebanyak 5 narapidana menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, 11 narapidana memperoleh pengurangan 1 bulan, dan 1 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) maupun pengurangan masa pidana hingga dua bulan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum. Ia menyebutkan, dari total 32 warga binaan Kristiani, hanya 17 narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima remisi Natal tahun ini.

    Lebih lanjut, Solichin menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat, selektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak Lapas memastikan seluruh hak warga binaan akan diberikan sepanjang syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

    Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat menumbuhkan semangat positif bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat. [nm/beq]

  • Malam Natal, Bupati Ipuk dan Forkopimda Patroli Gereja di Banyuwangi Pastikan Ibadah Aman

    Malam Natal, Bupati Ipuk dan Forkopimda Patroli Gereja di Banyuwangi Pastikan Ibadah Aman

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pada perayaan malam Natal, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan patroli keliling ke sejumlah gereja di Banyuwangi, Rabu malam (24/12/2025). Patroli dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Natal berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

    Patroli tersebut diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Kantor SAR Banyuwangi I Made Oka Astawa, serta Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono.

    “Patroli malam ini untuk memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah Natal dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan,” ujar Ipuk.

    Rombongan memulai patroli dari Mapolresta Banyuwangi dengan menggunakan sepeda motor. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Gereja Katolik Maria Ratu Damai di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran.

    Di gereja tersebut, rombongan disambut sekitar seribu jemaat yang tengah mengikuti ibadah Natal. Ipuk dan jajaran Forkopimda menyapa jemaat sekaligus memastikan situasi pengamanan berjalan lancar.

    Patroli kemudian dilanjutkan ke Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Banyuwangi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kepatihan, serta ke Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Banyuwangi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Penganjuran.

    Di setiap gereja yang dikunjungi, Ipuk menitipkan pesan agar jemaat turut mendoakan Banyuwangi agar senantiasa aman, nyaman, dan terhindar dari bencana.

    “Kami juga mengajak umat Kristiani untuk bersama-sama membangun Banyuwangi dengan semangat kebersamaan. Semoga Natal ini membawa kebahagiaan, ketenangan, dan dapat dirayakan bersama keluarga dengan penuh kehangatan serta sukacita,” kata Ipuk.

    Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengamanan Natal telah disiapkan secara maksimal dengan melibatkan personel gabungan.

    “Total ada 125 gereja di Banyuwangi yang melaksanakan ibadah Natal. Seluruhnya telah kami tempatkan personel pengamanan, dan sebelumnya dilakukan sterilisasi untuk memastikan ibadah berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. [alr/beq]