Author: Beritajatim.com

  • Kementrian Komdigi Tegaskan Pentingnya Peguatan Regulasi PDP

    Kementrian Komdigi Tegaskan Pentingnya Peguatan Regulasi PDP

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi pelindungan data pribadi (PDP). Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP telah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Presiden, sementara Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

    “Keberadaan kedua regulasi ini menjadi prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, Komdigi terus berupaya mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.

    “Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegas Alexander.

    Dia mengungkapkan, sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) Komdigi mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan PDP, lonjakan insiden keamanan data, serta tingginya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi.

    Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima 342 aduan, 41 persen di antaranya merupakan aduan PDP, serta 483 konsultasi, dengan 89 persen berkaitan langsung dengan PDP.

    Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman publik sekaligus meningkatnya perhatian pengendali dan prosesor data terhadap kewajiban kepatuhan. Karenanya, pemerintah terus memperkuat pengawasan PDP di tengah meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional.

    “Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Di saat yang sama, dominasi aduan Non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

    Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, lanjut Alexander, Komdigi melakukan pemantauan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi digital. Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital. Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen, menandakan kerentanan pelindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis web.

    Kendati demikian, laporan tersebut juga mencatat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan intensitas proses audit yang tinggi dan perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.

    “Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” tegas Dirjen Alexander.

    Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan, dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025. Pada Juni tercatat 20 kasus, disusul 15 kasus pada Juli 2025.Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal layanan digital.

    “Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” kata Alexander. (hen/but)

  • Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2025, khususnya di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, guna memastikan keselamatan masyarakat selama melakukan perjalanan maupun aktivitas liburan.

    Kasubsatgas Penmas Operasi Lilin Semeru 2025 sekaligus Juru Bicara Operasi, Kompol Gandi Darma Yudanto, mengatakan bahwa kondisi cuaca yang tidak menentu berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti banjir, tanah longsor, hingga kecelakaan lalu lintas.

    “Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar selalu memantau prakiraan cuaca melalui informasi resmi dari BMKG sebelum dan selama melakukan perjalanan,” kata Kompol Gandi.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi cuaca sedang ekstrem, seperti hujan lebat disertai angin kencang atau jarak pandang yang terbatas.

    “Apabila cuaca tidak memungkinkan, sebaiknya perjalanan ditunda demi keselamatan bersama,” ujarnya.

    Selain itu, masyarakat diminta menghindari wilayah-wilayah yang rawan terjadi banjir dan tanah longsor, terutama di daerah pegunungan, lereng, serta jalur-jalur yang selama ini dikenal rawan bencana.

    “Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Utamakan keselamatan diri sendiri, keluarga, dan juga orang lain saat beraktivitas di masa libur Nataru,” pungkad Kompol Gandi.

    Polda Jawa Timur memastikan akan terus melakukan pemantauan situasi keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.

    Selain itu Polda Jatim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan libur Nataru yang aman, nyaman, dan selamat. [uci/but]

     

  • DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

    DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

    Jember (beritajatim.com) – Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, terhadap DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Kami telah menyelidiki dengan memanggil saksi pelapor, beberapa saksi di lapangan, dan hari ini kami memanggil terlapor,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Harry Sasono, Jumat (26/12/2025).

    Karuniawan diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam. “Pertanyaannya normatif terkait serangkaian dengan pemenuhan unsur pasal,” katanya.

    Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli teknologi elektronik dan bahasa. “Kemudian kami akan lakukan gelar perkara penyelidikan,” kata Harry.

    Karuniawan datang ke Polres Jember dengan didukung 72 orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat. “Kami menilai bahwa (pelaporan) ini salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami dalam melakukan tugasnya,” kata Lutfian Ubaidillah, Koordinator Forum Kerabat Advokat.

    Forum Kerabat Advokat mendampingi Karuniawan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat. “Nantinya di kemudian hari kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menjalankan tugas advokat memang rentan dengan adanya hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” kata Lutfian.

    Forum Kerabat Advokat sempat mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra. Sampai detik ini masih belum ada tanggapan. Mungkin beliau masih sibuk karena ini masa Natal dan tahun baru,” kata Lutfian.

    Forum Kerabat Advokat juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember. “Kami merasa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan dalam melakukan sidak,” kata Lutfian.

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025). Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo pun melaporkan pernyataan Karuniawan tersebut. [wir]

  • Eks Jamaah Islamiyah Serahkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra

    Eks Jamaah Islamiyah Serahkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra

    Surabaya (beritajatim.com) – Eks Jamaah Islamiyah (JI) menyerahkan bantuan kemanusiaan ke korban bencana alam banjir Sumatra, Kamis (25/12/2025). Bantuan itu diserahkan sebagai bentuk kepedulian sesama putra bangsa Indonesia.

    Uang sebesar Rp 50 juta itu merupakan hasil dari pengumpulan eks JI Jawa Timur. Bantuan lantas diserahkan kepada Satgaswil Jatim Densus 88 Anti Teror untuk diberangkatkan langsung ke Sumatera.

    Dana bantuan dari eks JI Jawa Timur itu diterima oleh Dede Nurjannata. Dede merupakan Eks JI Aceh yang saat ini juga sudah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini, Dede dipercaya sebagai Ketua Posko Aliansi Gabungan. Dede bertugas mendata, menerima, dan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak bencana di Aceh.

    “Alhamdulillah, terima kasih kepada Satgaswil Aceh Densus 88 Anti Teror Polri dan semua pihak yang telah mempercayakan amanah ini. Semoga bantuan yang disalurkan membawa manfaat dan kebaikan bagi semua,” ujarnya.

    Dede menjelaskan jika bantuan yang diterima dari semua pihak telah didata agar dapat diserahkan dengan tepat sasaran. Nantinya, para donatur bisa melihat langsung kemana bantuan diserahkan.

    “Prinsip kita keterbukaan dan kemanfaatan untuk bersama. Jadi saya pastikan Insyaallah bantuan dari para donatur tepat sasaran,” jelasnya.

    Dalam kegiatan penyerahan bantuan itu, turut pula berbagai lembaga kemanusiaan yang aktif membantu Densus 88 Anti Teror. Yakni Yayasan Islam Ar Rohmah (YASIROH), Lazis Ar-Rohmah, Yayasan Peduli Amal Mulia (Peduli Amal Untuk Negeri), serta LDS Al Hikmah Ngawi. Sinergi ini tidak hanya memulihkan kebutuhan warga pasca banjir, tetapi juga membuka ruang partisipasi sosial bagi mereka yang tengah menata ulang kehidupan. (ang/but)

  • Penjualan Kembang Api di Kota Madiun Ramai Jelang Pergantian Tahun, Polisi Lakukan Pengawasan

    Penjualan Kembang Api di Kota Madiun Ramai Jelang Pergantian Tahun, Polisi Lakukan Pengawasan

    Madiun (beritajatim.com) – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, geliat penjualan kembang api di Kota Madiun kian terasa. Sejumlah lapak musiman mulai dipadati pembeli, seiring meningkatnya antusiasme masyarakat menyambut tahun baru.

    Para pedagang mengakui, momentum akhir tahun menjadi masa panen penjualan. Salah satunya Muhadi, pedagang kembang api yang sudah hampir satu dekade menggeluti usaha tersebut. Ia mengatakan, pendapatan yang biasanya hanya ratusan ribu rupiah per hari bisa melonjak tajam saat malam puncak perayaan.

    “Kalau mendekati malam tahun baru, terutama tanggal 31, omzetnya bisa tembus sekitar Rp3 juta. Itu masih hitungan kotor,” kata Muhadi saat ditemui di lapaknya, Kamis (26/12/2025).

    Muhadi menuturkan, tren penjualan kembang api dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Meski demikian, ia mengaku tetap selektif dalam menjual barang dagangannya. Jenis yang dijual didominasi bunga api dengan tingkat risiko rendah, terutama untuk anak-anak.

    “Saya hanya jual kembang api yang aman. Petasan tidak saya jual karena memang ada aturannya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, aparat kepolisian turut melakukan langkah antisipasi untuk memastikan perayaan malam tahun baru berlangsung aman. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar operasi pengawasan terhadap penjualan kembang api di sejumlah titik.

    “Kami lakukan pengecekan di dua toko besar di sekitar Pasar Besar Kota Madiun serta lapak pedagang di Jalan Panglima Sudirman,” jelasnya.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kembang api yang melanggar ketentuan. Iptu Agus Riadi menyebutkan, regulasi memperbolehkan bunga api dengan batasan isi maksimal 20 gram dan diameter tidak lebih dari dua inci sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017. “Selama operasi, semua kembang api yang dijual masih dalam batas aman,” tegasnya.

    Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan hingga malam pergantian tahun. Masyarakat pun diimbau merayakan tahun baru secara bijak dan tidak berlebihan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

    “Kami harap penjual tetap patuh aturan dan masyarakat merayakan tahun baru dengan kegiatan positif,” tutupnya. [rbr/suf]

  • Gasak Honda Beat, Warga Duduksampeyan Gresik Dipenjara

    Gasak Honda Beat, Warga Duduksampeyan Gresik Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, seorang pria berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga.

    Tersangka S ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernomor polisi W 4413 FC milik Ratinah (45). Motor tersebut diparkir di depan rumah korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

    Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersangka usai dilakukan penyelidikan oleh jajarannya.

    “Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah sebentar dengan kondisi kunci masih terpasang,” ujar Hendrawan, Jumat (26/12/2025).

    Ia menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula.

    “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan,” jelasnya.

    Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

    “Dari rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Identitas pelaku kemudian mengerucut kepada tersangka S yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban,” paparnya.

    Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

    Saat ini, tersangka S ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [dny/but]

  • Kehangatan di Balik Jeruji, Lapas Mojokerto ‘Mbakso Bareng’ Warga Binaan Sambut Tahun Baru 2026

    Kehangatan di Balik Jeruji, Lapas Mojokerto ‘Mbakso Bareng’ Warga Binaan Sambut Tahun Baru 2026

    Mojokerto (beritajatim.com) – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menjelang pergantian tahun. Lapas Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan ‘Mbakso Bareng’ dan doa bersama sebagai refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyambut Tahun Baru 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di lapangan blok tahanan dan narapidana ini diikuti seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hadir pula Bupati Mojokerto, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda).

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan pendekatan humanis untuk menghadirkan suasana kekeluargaan bagi warga binaan.

    “Ini menjadi momen refleksi dan evaluasi diri agar seluruh warga binaan dan petugas bisa menyongsong tahun 2026 dengan semangat dan harapan yang lebih baik,” ungkapnya, Jumat (26/12/2025).

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, mengapresiasi inisiatif Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dinilai mampu menumbuhkan nilai kemanusiaan dan memperkuat silaturahmi di lingkungan pemasyarakatan.

    Ia menekankan pentingnya menjaga silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

    “Pentingnya nilai kemanusiaan dan silaturahmi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini menghadirkan suasana kekeluargaan dan memberikan kebahagiaan sederhana bagi warga binaan di akhir tahun,” kata Gus Barra, sapaan akrabnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Forkopimda Mojokerto juga menyerahkan bantuan sosial (bansos) berupa perlengkapan mandi dan Kopi Ijen khas Situbondo kepada warga binaan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pengajian dan doa bersama yang dipimpin Ketua LDNU Kabupaten Mojokerto. Kebersamaan semakin terasa saat seluruh warga binaan menikmati sajian Bakso Mantul yang tengah viral di Mojokerto bersama Jajaran Forkopimda dan pejabat yang hadir

    Selain menjadi ajang refleksi, kegiatan ini juga menjadi upaya Lapas Kelas IIB Mojokerto menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah momentum Natal dan Tahun Baru serta kondisi overcrowded Lapas Kelas IIB Mojokerto. [tin/suf]

  • 969 Calon Jemaah Haji Pamekasan Lunasi BIH, Pelunasan Tahap 2 Awal Januari 2026

    969 Calon Jemaah Haji Pamekasan Lunasi BIH, Pelunasan Tahap 2 Awal Januari 2026

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 969 calon jemaah haji (CJH) Pamekasan, dipastikan sudah menyelesaikan pelunasan biaya ibadah haji sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026.

    Pelunasan tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya untuk tahap pelunasan tahap pertama yang ditutup Selasa ( 23/12/2025). Pelunasan pada tahap kedua dijadwalkan berlangsung selama sepekan, terhitung mulai Jum’at (2-9/1/2026) mendatang.

    “Total kuota calon jemaah haji tahun 2026 di Pamekasan, diperkirakan sebanyak 1.379 jemaah. Sehingga pada tahap kedua (pelunasan) kami target sekitar 300 jemaah bisa menyelesaikan tahap pelunasan,” kata Kepala Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Abdul Halim, Jum’at (26/12/2025).

    Dalam proses pelunasan tahap pertama, beragam persiapan juga terus dimatangkan, mulai dari kelengkapan dokumen seperti paspor dan visa hingga pemeriksaan kesehatan calon jemaah. “Bahkan pemeriksaan kesehatan juga kita lakukan lebih ketat seiring dengan potensi aturan yang lebih ketat, dan ini kita lakukan semata-mata demi mempermudah ketua kloter dan tim kesehatan dalam mengatur mobilisasi pergerakan jemaah selama di tanah suci,” ungkapnya.

    “Terlebih dari sekitar 389 calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji berstatus sebagai calon jemaah lansia (lanjut usia), sehingga penting bagi kami untuk kembali melakukan pendataan lebih lanjut guna memastikan jemaah dengan status lansia,” imbaunya.

    Calon jemaah yang belum melunasi dengan kondisi tertentu khususnya faktor kesehatan lansia, nantinya kuota dapat dilimpahkan bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini pemeriksaan kesehatan jemaah diperketat atas permintaan pemerintah kerajaan Arab Saudi, seluruh calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji wajib menjalani pemeriksaan foto rontgen dada (toraks) sebelum melaksanakan medical check-up di puskesmas,” jelasnya.

    “Dan alhamdulillah, calon jemaah yang sudah lunas seluruhnya dalam kondisi sehat. Pemeriksaan ini memang lebih ketat dibanding tahun sebelumnya, namun pastinya akan mempermudah kerja petugas kloter dalam melakukan mobilisasi jemaah selama berada di tanah haram,” sambung mahasiswa Doktoral UIN Madura.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melaksanakan seleksi dan ujian petugas haji, baik petugas kloter maupun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau non-kloter. Seleksi tersebut meliputi administrasi dokumen dan ujian berbasis CAT, dengan hasil yang selanjutnya dikirim ke Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur.

    “Kuota petugas ini terbagi dalam beberapa jalur, mulai dari PTKI, Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten, hingga PPIH Arab Saudi. Masing-masing memiliki tingkat persaingan yang berbeda, dan penentuan tahap selanjutnya dilakukan di tingkat provinsi,” imbuhnya.

    Sementara untuk total jemaah dari Pamekasan, diperkirakan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok terbang alias kloter, termasuk dengan ketua kloter, pembimbing ibadah, serta petugas kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian terkait di tingkat pusat.

    “Oleh karena itu kami mengajak seluruh jemaah untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, saling tolong-menolong, membawa barang seperlunya, serta memperbanyak doa dan niat ikhlas, agar ibadah haji dapat berjalan khusyuk dan memperoleh haji yang mabrur,” pungkasnya. [pin/but]

  • Wali Kota Surabaya Resmi Batasi Penggunaan HP dan Internet bagi Siswa di Sekolah

    Wali Kota Surabaya Resmi Batasi Penggunaan HP dan Internet bagi Siswa di Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (handphone/HP) dan internet bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif teknologi informasi.

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak 22 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Surabaya.

    Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.

    “Tujuan utamanya adalah meningkatkan prestasi belajar dan disiplin, serta menjauhkan anak-anak dari dampak buruk perkembangan teknologi,” ujar Eri Cahyadi.

    Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya mengatur secara rinci batasan penggunaan HP dan internet oleh siswa maupun tenaga pendidik selama berada di lingkungan sekolah. Anak atau siswa dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran kecuali atas instruksi guru. Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah kegiatan belajar mengajar, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

    Selain siswa, tenaga pendidik juga dilarang menggunakan HP selama proses pembelajaran berlangsung. Larangan tersebut mencakup aktivitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

    Pemkot Surabaya juga secara tegas melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten yang membahayakan anak, termasuk konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta seluruh bentuk konten negatif lainnya. Pengambilan dan pengunggahan foto atau video yang melanggar privasi dan martabat peserta didik maupun guru tanpa izin juga dilarang.

    Dalam aspek fasilitas pendukung, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau kotak penyimpanan HP di setiap kelas dan ruang guru. Guru bertugas mengumpulkan HP siswa pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat pulang sekolah dalam kondisi mati atau mode pesawat.

    Sekolah juga diminta menyediakan hotline resmi sebagai sarana komunikasi bagi orang tua atau wali murid apabila terjadi kebutuhan mendesak selama jam sekolah. Sementara itu, kegiatan administrasi yang memerlukan penggunaan HP diwajibkan dilakukan di luar jam mengajar.

    Selain pengaturan teknis, Pemkot Surabaya mewajibkan sekolah melakukan sosialisasi penggunaan HP dan internet sehat kepada orang tua atau wali siswa. Kebijakan ini juga harus dituangkan dalam tata tertib sekolah tanpa unsur kekerasan serta diperkuat dengan pemasangan poster larangan penggunaan HP di lingkungan pendidikan.

    Dalam pelaksanaannya, murid dan orang tua atau wali murid diwajibkan menaati dan mendukung seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi pihak yang melanggar, sekolah diperbolehkan memberikan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

    Komite sekolah bersama Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) turut dilibatkan dalam proses sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan secara berkala. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyusun laporan rutin terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan HP dan internet kepada perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan.

    Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. [rma/beq]

  • PDIP Tegaskan Peran Sebagai Mitra Strategis Pemkab Bondowoso, Bagaimana Perannya?

    PDIP Tegaskan Peran Sebagai Mitra Strategis Pemkab Bondowoso, Bagaimana Perannya?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan posisinya sebagai mitra strategis atau mitra sanding Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menjalankan agenda pembangunan daerah. Sikap tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PDIP, Sinung Sudrajad, di tengah berbagai program strategis pemerintah daerah, termasuk persiapan revalidasi UNESCO Global Geopark (UGG) Bondowoso tahun 2026.

    Penegasan itu disampaikan Sinung pada Jumat (26/12/2025). Ia menekankan bahwa PDIP tidak menempatkan diri sebagai oposisi, melainkan sebagai mitra yang siap bersinergi sepanjang kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat.

    “PDIP sebagai mitra sanding siap bersinergi. Selama program pemerintah berpihak pada masyarakat, wajib kami dukung secara maksimal. Namun jika ada kekeliruan, tentu harus dikritisi dengan solusi, bukan sekadar penolakan,” ujar Sinung.

    Menurut Ketua DPC PDIP Bondowoso tersebut, peran sebagai mitra strategis diwujudkan melalui pengawalan kebijakan, penguatan regulasi, serta pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. Salah satu fokus utama PDIP saat ini adalah memastikan kesiapan Bondowoso dalam menghadapi proses revalidasi UNESCO Global Geopark.

    Sinung menilai status UGG merupakan aset strategis daerah yang tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawalan politik terhadap proses revalidasi dinilai krusial.

    Ia juga menyoroti masih minimnya perhatian terhadap aspek tradisi dan geo-culture di Bondowoso. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dari belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang seharusnya menjadi landasan penguatan budaya lokal dalam konteks geopark.

    “Dalam konteks UGG, salah satu inisiatornya adalah kader PDIP. Karena itu, sejak awal hingga akhir, kami berkewajiban mengawal secara serius dengan menonjolkan kekayaan budaya, potensi alam, serta sektor pariwisata Bondowoso,” jelasnya.

    Sinung menambahkan, proses revalidasi yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 harus dipersiapkan secara matang. Ia menargetkan tingkat kesiapan minimal 90 persen agar Bondowoso mampu mempertahankan status UNESCO Global Geopark sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

    “UGG bukan hanya soal status, tetapi tentang bagaimana potensi alam dan budaya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas wakil rakyat asal Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso tersebut.

    Dengan posisi sebagai mitra strategis pemerintah daerah, PDIP Bondowoso berharap tercipta sinergi yang kuat antara partai politik, pemerintah, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga jati diri Bondowoso sebagai kawasan geopark dunia sekaligus mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. [awi/beq]