Author: Beritajatim.com

  • Malam Ini, Khofifah Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2025 dan Resmikan Masjid Nurul Hayat DLH Jatim

    Malam Ini, Khofifah Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2025 dan Resmikan Masjid Nurul Hayat DLH Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan ajang bergengsi Penyerahan Penghargaan Lingkungan Hidup Tahun 2025.

    Kegiatan ini merupakan bentuk rekognisi formal dan apresiasi bagi individu, kelompok, maupun desa/kelurahan yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di wilayah Jawa Timur.

    Dalam rangkaian acara tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga akan meresmikan dua fasilitas penting di lingkungan kantor DLH Jatim. Yakni, Masjid Nurul Hayat dan Gedung Utama (Kantor) DLH Provinsi Jatim yang telah selesai direvitalisasi.

    “Masjid DLH Jatim ini diberi nama Masjid Nurul Hayat oleh Ibu Gubernur Jatim. Pembangunan masjid selesai dalam waktu 9 bulan 9 hari. Luas masjid 15 meter x 15 meter atau 225 meter persegi. Angka 225 kalau dijumlah juga 9. Pohon-pohon yang ada juga berdiameter 4 meter x 5 meter. Semuanya serba angka 9. Ini kebetulan,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., M.Han.,M.KL.,CIPA., CIHCM. di kantornya, Senin (29/12/2025).

    Selain itu, Gubernur Jatim juga akan memberikan apresiasi bagi Penggerak Lingkungan berupa Penghargaan Lingkungan Hidup 2025 kepada berbagai pihak melalui beberapa kategori program unggulan, antara lain:

    Penghargaan Desa/Kelurahan Berseri: Diberikan kepada 115 desa/kelurahan yang berhasil mewujudkan lingkungan bersih dan sehat melalui partisipasi aktif masyarakat. Rinciannya, meliputi 41 kategori Mandiri, 58 kategori Madya, dan 16 kategori Pratama.

    Kemudian, Penghargaan Adiwiyata: Jatim berhasil meraih 280 penghargaan Adiwiyata Nasional tahun ini, yang terdiri dari 186 kategori Adiwiyata Nasional dan 94 kategori Adiwiyata Mandiri.

    Lalu, Eco Pesantren: Penghargaan diberikan kepada 20 Pondok Pesantren yang mengintegrasikan ajaran agama dengan pelestarian lingkungan, mencakup 10 kategori Pratama dan 10 kategori Rintisan.

    Dan, Program Kampung Iklim (ProKlim): Jawa Timur sukses memperoleh 20 sertifikat ProKlim Utama atas aksi nyata masyarakat dalam mitigasi perubahan iklim.

    Selain itu, juga ada Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup (PFLH) sebanyak 10 individu atau kelompok menerima penghargaan ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka yang juga merupakan jenjang menuju penghargaan Kalpataru tingkat nasional.

    Selain pemberian penghargaan, peresmian Masjid Nurul Hayat diharapkan menjadi jantung spiritual yang memberikan keberkahan bagi seluruh staf DLH Jatim.

    Sementara itu, Revitalisasi Gedung Utama DLH Jatim menjadi simbol transformasi menuju era baru yang lebih dinamis dan adaptif.

    “Revitalisasi ini adalah wujud komitmen pimpinan untuk menghadirkan ruang kerja yang kolaboratif dan inklusif demi memacu kreativitas serta efisiensi kinerja karyawan,” ujar Nurkholis.

    “Hadirnya wajah baru kantor ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi kebahagiaan dan produktivitas seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi lingkungan hidup di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kriminalitas di Pacitan Turun Sepanjang 2025, Polisi Catat Sejumlah Kasus Besar Sedot Perhatian

    Kriminalitas di Pacitan Turun Sepanjang 2025, Polisi Catat Sejumlah Kasus Besar Sedot Perhatian

    Pacitan (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, kepolisian mencatat sejumlah kasus besar yang sempat menyedot perhatian publik dan menjadi evaluasi serius aparat penegak hukum.

    Berdasarkan data Polres Pacitan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 105 kasus kriminalitas. Jumlah tersebut turun menjadi 86 kasus pada tahun 2025 atau mengalami penurunan sekitar 18 persen.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil dari upaya pencegahan, penegakan hukum berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    “Secara umum, angka kriminalitas di Pacitan pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik aparat keamanan maupun peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Ayub.

    Namun demikian, sepanjang tahun 2025 terdapat sejumlah peristiwa kriminal menonjol yang menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi catatan penting bagi kepolisian.

    Salah satu kasus besar terjadi pada April 2025, tidak lama setelah pergantian pucuk pimpinan Polres Pacitan. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu Lilik Ca Cahyadi yang menjabat sebagai Kasat Tahti, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tindakan tidak senonoh berupa pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan.

    Masih pada bulan yang sama, dua pria berinisial AJ dan AS terlibat kasus pengancaman akan mengebom Mapolres Pacitan. Kasus ini bermula saat keduanya mendatangi Polres Pacitan ketika aparat Gakkum Satlantas tengah memediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermuatan BBM ilegal milik rekan mereka. Dalam proses tersebut, pelaku diduga memaksa penyelesaian cepat dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat kepolisian.

    Kasus kriminal berat lainnya terjadi pada Mei 2025 di Dusun Ledok Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo. Seorang pria bernama Eko Armand Arifianto alias Slamet diduga mengamuk dan membacok tujuh orang warga yang merupakan tetangganya sendiri, sehingga menimbulkan kepanikan dan trauma di lingkungan setempat.

    Pada September 2025, peristiwa pembunuhan berencana terjadi di Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Seorang pria bernama Arif Setiawan alias Wawan diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat. Akibat kejadian tersebut, mantan mertua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya yang merupakan keponakan pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

    Perhatian publik kembali tertuju ke Pacitan pada Oktober 2025 setelah viral pernikahan seorang pria lanjut usia berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang perempuan berusia 24 tahun, Sheila Arika, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena mahar berupa cek dengan nominal Rp3 miliar.

    Kasus tersebut berlanjut pada Desember 2025, ketika polisi menetapkan Tarman sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa cek yang digunakan sebagai mahar tersebut merupakan dokumen palsu.

    Kapolres Pacitan menegaskan bahwa meskipun tren kriminalitas menurun, kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.

    “Penurunan angka kejahatan tidak membuat kami lengah. Setiap kasus, terutama yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat, akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar. [tri/beq]

  • Cegah Bencana Seperti di Aceh, DPRD Pasuruan Ingatkan Bahaya Banjir Prigen

    Cegah Bencana Seperti di Aceh, DPRD Pasuruan Ingatkan Bahaya Banjir Prigen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Potensi bencana hidrometeorologi menjadi kekhawatiran utama Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan terkait pembangunan di wilayah dataran tinggi Prigen. Berdasarkan data BMKG, curah hujan di kawasan tersebut tergolong sangat ekstrem dan berisiko memicu banjir bandang.

    Lokasi pembangunan yang mencakup puluhan hektar diprediksi akan menyumbang jutaan liter air yang mengalir langsung ke pemukiman warga. Jika drainase dan resapan tidak tertata, tiga wilayah yaitu Pecalukan, Prigen, dan Ledug berada dalam ancaman serius.

    Ketua Pansus, Sugiyanto, mengkalkulasi bahwa dalam satu jam saja kawasan tersebut bisa menghasilkan gelontoran 13 juta liter air saat hujan deras. “Jika hujan terjadi selama lima jam, maka ada 75 juta liter air yang akan menghantam desa terdampak di bawahnya,” jelas Sugiyanto.

    Pansus menekankan agar tragedi bencana alam yang baru-baru ini terjadi di Aceh dan Sumatera Utara tidak terulang di Jawa Timur. Pengawasan perizinan lingkungan menjadi harga mati agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan nyawa manusia.

    Sugiyanto mengingatkan bahwa bencana di daerah lain seringkali terjadi pada perusahaan yang secara administratif memiliki izin lengkap. “Mereka punya izin tapi menyalahgunakannya, sehingga kita harus antisipasi agar hal serupa tidak terjadi di Prigen,” tambahnya.

    Ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek tersebut menambah daftar kekhawatiran para wakil rakyat. Tanpa Amdal yang benar, risiko kerusakan ekosistem dan bencana alam sulit untuk dimitigasi sejak dini.

    Pansus meminta semua pihak untuk tidak mengabaikan faktor alam demi kepentingan komersial pembangunan perumahan atau wisata. Kelestarian kawasan hutan lindung di Prigen harus tetap dijaga sebagai penyangga air utama bagi masyarakat Pasuruan.

    Upaya mitigasi ini akan terus dikawal dengan berkonsultasi kepada para ahli lingkungan dan instansi berwenang di tingkat pusat. Keselamatan warga di Kelurahan Pecalukan dan sekitarnya menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi apa pun. (ada/but)

  • Pansus DPRD Pasuruan Temukan Kejanggalan Izin Proyek Prigen, Wanawisata Berubah Jadi Real Estate

    Pansus DPRD Pasuruan Temukan Kejanggalan Izin Proyek Prigen, Wanawisata Berubah Jadi Real Estate

    Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi perubahan status perizinan yang mencolok pada proyek pembangunan di kawasan Prigen. Temuan tersebut terungkap dalam rapat pansus yang digelar secara daring bersama dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin awal proyek dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan dokumen yang ditelusuri pansus, izin prinsip pembangunan awalnya diperuntukkan sebagai kawasan wanawisata, namun dalam perkembangannya berubah menjadi proyek real estate.

    “Kami menemukan izin PT Kusuma Raya awalnya wanawisata, namun terakhir muncul menjadi real estate yang patut dipertanyakan,” ungkap Sugiyanto.

    Menurutnya, perubahan status tersebut bukan persoalan administratif biasa, karena berdampak langsung pada teknis pemanfaatan lahan dalam skala luas. Kejanggalan ini menjadi dasar pansus untuk memperdalam penelusuran ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Selain perubahan izin, rapat pansus juga menyoroti persoalan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 101 hektare di wilayah Blitar yang digunakan sebagai lahan pengganti kawasan hutan di Prigen. Pansus mempertanyakan keabsahan status tanah negara bebas yang dijadikan sebagai objek pengganti.

    Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan tanah negara bebas tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan korporasi.

    “Perspektif saya, tanah negara tidak bisa begitu saja diberikan kepada korporasi sebagai lahan pengganti rislah,” tegas Najib.

    Ia menambahkan, regulasi terkait tanah negara dan mekanisme TMKH sangat ketat dan harus memenuhi syarat hukum, administratif, serta substansi lingkungan hidup.

    Untuk memastikan kesesuaian data, Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi lahan pengganti di Kabupaten Blitar dan Malang. Kunjungan ini bertujuan memverifikasi langsung kondisi fisik lahan serta status hukumnya.

    Selain persoalan lahan, pansus juga menyoroti aspek lingkungan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut dilaporkan belum rampung, meskipun izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diklaim telah terbit.

    Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat dokumen lingkungan seharusnya menjadi prasyarat penting sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.

    Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga ke kementerian terkait guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Pengawasan diperketat agar investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan tetap berjalan sesuai aturan hukum serta tidak merugikan aset negara maupun kepentingan publik. [ada/beq]

  • Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Diborgol dan Digiring ke Polda Jatim

    Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Diborgol dan Digiring ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru. Samuel, pria yang diduga menyuruh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi kesukuan untuk mengusir korban dari rumahnya, dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

    Pantauan di Mapolda Jatim, Samuel digiring ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan mengenakan kaos hijau botol dan tangan terborgol. Ia dibawa oleh dua petugas kepolisian. Saat ditanya terkait penangkapan tersebut, Samuel memilih tidak memberikan komentar.

    Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

    Sebelumnya, Nenek Elina telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Elina mengungkap kronologi dugaan pengusiran paksa yang dialaminya di rumah yang selama ini ia tempati.

    “Saya diminta surat. Saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak punya malah memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia diam lalu pergi. Surat itu ya Letter C yang saya punya, tapi dia ngakunya yang punya surat,” ujar Elina.

    Elina mengaku, saat kejadian terdapat puluhan orang berseragam merah yang mengaku berasal dari sebuah organisasi kesukuan. Mereka datang ke rumahnya dan memaksa dirinya keluar dari dalam rumah.

    “Itu grup yang angkat saya keluar. Saya tidak boleh masuk ke dalam. Saya diangkat empat orang. Dua pegang kaki, dua pegang tangan. Saya melawan, posisi saya dibawa agak ke luar,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai dokumen kepemilikan rumah atau tanah yang dibawa oleh pihak yang mengusirnya, Elina menegaskan bahwa Samuel tidak pernah menunjukkan satu pun surat kepemilikan. Ia hanya membawa sebuah map, namun tidak pernah memperlihatkan isinya.

    “Saya tunjukkan Letter C saya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma satu. Dia diam saja, map-nya cuma dikempit, lalu pergi,” ungkap Elina.

    Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan penyidik Polda Jatim telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tersebut, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah.

    “Yang diperiksa adalah para penghuni rumah. Bu Maria masih kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian itu. Klien kami diangkat, disuruh keluar, dan di lokasi banyak orang. Setelah Bu Elina diturunkan, mulutnya berdarah,” jelas Wellem.

    Wellem menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal Samuel sebelum peristiwa pengusiran tersebut. Elina baru mengetahui sosok Samuel pada malam kejadian.

    Ia juga menegaskan hingga kini Samuel tidak pernah menunjukkan bukti sah kepemilikan rumah atau tanah yang diklaimnya.

    Menurut Wellem, rumah tersebut telah dihuni oleh Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun pada 5 Agustus 2025, Samuel tiba-tiba mengklaim pernah membeli rumah tersebut pada tahun 2014.

    “Selama 11 tahun itu tidak pernah ada klaim, tidak pernah menunjukkan sebagai pembeli. Tiba-tiba pada 2025 muncul dan mengklaim,” ujar Wellem.

    Sehari setelah klaim tersebut, tepatnya pada 6 Agustus 2025, terjadi pengusiran secara paksa terhadap Elina. Dalam proses pendampingan hukum, kuasa hukum menemukan adanya akta jual beli tertanggal 24 September 2025.

    “Akta itu baru dibuat. Penjualnya Samuel, pembelinya juga Samuel,” ungkap Wellem.

    Ia menambahkan, berdasarkan catatan Letter C desa, rumah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Namun pada 24 September 2025, Letter C tersebut diketahui telah dicoret tanpa melibatkan ahli waris.

    “Seharusnya pencoretan melibatkan ahli waris. Faktanya, tidak pernah ada penjualan baik oleh Bu Elisa, Bu Elina, maupun ahli waris lainnya,” tegasnya.

    Selain dugaan penguasaan rumah tanpa hak, pihak kuasa hukum juga menemukan adanya sejumlah dokumen penting milik kliennya yang hilang, antara lain Letter C tanah, sertifikat, serta surat emas perhiasan.

    “Kami akan melaporkan hilangnya dokumen-dokumen tersebut,” kata Wellem.

    Wellem juga membantah pernyataan Samuel yang menyebut telah melakukan pendekatan secara humanis sebelum pengusiran.

    “Kalau mengaku membeli tahun 2014 lalu 11 tahun kemudian baru mengklaim, silakan masyarakat menilai sendiri. Kami sama sekali tidak pernah ditunjukkan surat kepemilikan apa pun,” ujarnya. [uci/beq]

  • Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Pantau Langsung Perbaikan Jalan Rusak

    Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Pantau Langsung Perbaikan Jalan Rusak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satgas Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo harus bekerja ekstra keras di musim penghujan. Banyaknya genangan air membuat sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan, mulai dari aspal mengelupas hingga berlubang, sehingga memicu banyak aduan dari masyarakat.

    Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Jalan PUBMSDA Sidoarjo dengan gerak cepat. Salah satunya perbaikan jalan di kawasan Pasar Larangan Sidoarjo yang dikerjakan pada Senin (29/12/2025).

    Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, turun langsung memantau proses perbaikan tersebut. Sejumlah titik jalan berlubang ditangani dengan penambalan aspal, disertai penggunaan mobil wales untuk memadatkan lapisan aspal agar lebih kuat dan rata.

    Dalam kesempatan tersebut, Wabup Mimik Idayana juga meminta Kepala UPT Pasar Larangan untuk segera melakukan pembersihan saluran got di area pasar guna mencegah genangan air yang dapat mempercepat kerusakan jalan.

    Koordinator Satgas Jalan PUBMSDA Sidoarjo, Bambang Kristanto, menjelaskan bahwa air merupakan kelemahan utama jalan beraspal. Setiap musim hujan, pihaknya menerima lonjakan aduan jalan rusak dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo.

    “Di musim penghujan seperti sekarang ini, hampir setiap hari ada pengaduan jalan rusak yang harus segera kami tangani,” ujar Bambang.

    Ia menambahkan, terdapat tujuh tim Satgas Jalan yang selalu siaga memperbaiki jalan rusak. Tim-tim tersebut bergerak cepat ke seluruh wilayah Sidoarjo dengan menggunakan mobil pikap yang membawa material dan cairan aspal.

    “Setiap tim beranggotakan delapan sampai sembilan orang. Mereka bekerja tanpa kenal lelah. Bahkan di musim kemarau pun tetap turun ke lapangan, meski fokusnya bukan perbaikan jalan, melainkan pembersihan drainase dari sampah,” terangnya.

    Bambang menegaskan bahwa Satgas Jalan tidak hanya menunggu aduan masyarakat. Petugas juga rutin berkeliling untuk memantau kondisi jalan dan langsung melakukan perbaikan jika menemukan kerusakan.

    “Kami juga aktif berkeliling memantau ruas-ruas jalan yang rusak agar bisa segera diperbaiki, sehingga masyarakat tidak sempat mengeluhkan kondisi jalan,” pungkasnya. (isa/but)

  • Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Gedangan dan Waru, Renovasi Dijadwalkan Awal Januari 2026

    Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Gedangan dan Waru, Renovasi Dijadwalkan Awal Januari 2026

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap kesejahteraan masyarakat kembali ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dan Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Senin (29/12/2025).

    Bupati Sidoarjo H. Subandi turun langsung meninjau kondisi rumah warga yang dinilai membahayakan keselamatan penghuninya. Sidak tersebut didampingi Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Baznas Sidoarjo, serta jajaran Forkopimka setempat.

    Di Desa Tebel, bupati melihat langsung kondisi rumah milik Lilik Rahayu yang mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian atap dan struktur bangunan. Sementara di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, sidak dilakukan di rumah milik Mutmainah yang juga dinilai tidak layak huni dan membutuhkan penanganan segera.

    Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menunda perbaikan, mengingat kondisi rumah warga sudah masuk kategori rawan, terlebih saat musim hujan.

    “Kita akan segera melakukan renovasi, terutama pada atap rumah yang mulai roboh serta memperbaiki struktur bangunan yang sudah tidak layak huni karena usia bangunan yang sudah tua,” ujar H. Subandi saat meninjau rumah milik Lilik Rahayu.

    Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Baznas Sidoarjo agar proses renovasi bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Baznas agar pada minggu pertama bulan Januari 2026 nanti perbaikan bisa segera dilakukan, sehingga keluarga dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

    Menurutnya, percepatan penanganan RTLH menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi bangunan rapuh.

    Sementara itu, Lilik Rahayu menyampaikan rasa syukur atas perhatian langsung dari Bupati Sidoarjo. Ia mengaku telah menempati rumah tersebut dalam kondisi rusak selama beberapa bulan terakhir.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan sangat bersyukur kepada Bapak H. Subandi karena rumah saya yang rusak sejak dua bulan lalu akan segera diperbaiki. Semoga setelah ini saya bisa hidup lebih layak,” tutur Lilik Rahayu.

    Program penanganan RTLH ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memastikan masyarakat memiliki hunian yang aman, sehat, dan layak, sekaligus memperkuat kehadiran negara di tengah warga yang membutuhkan perlindungan sosial. [isa/beq]

  • DPR Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Jangan Timbulkan Kebingungan

    DPR Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Jangan Timbulkan Kebingungan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pada 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    Meski negitu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan, tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

    “Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

    Terhadap kondisi tersebut tentunya APH harus mempersiapkan antara lain; Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Dalam hal ini APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.

    Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan.

    Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.

    “Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.

    Karena itu, ia menegaskan, dalam kapasitas Komisi III DPR RI, fungsi pengawasan menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Pemerintah bersama APH harus memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.

    “Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

    Dia juga menegaskan, perubahan besar ini tidak boleh dipahami sebatas pergantian norma hukum. Tantangan terbesarnya justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

    Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perubahan ini menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.

    “Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang. (hen/but)

  • Cekcok Satpol PP dan PKL di Alun-alun Trunojoyo Sampang Viral di Media Sosial

    Cekcok Satpol PP dan PKL di Alun-alun Trunojoyo Sampang Viral di Media Sosial

    Sampang (beritajatim.com) – Video yang memperlihatkan cekcok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Trunojoyo viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.

    Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas tersebut, tampak seorang anggota Satpol PP terlibat adu mulut dengan seorang pedagang. Ketegangan sempat memuncak hingga terjadi aksi saling dorong di lokasi penertiban. Kedua pihak terlihat sama-sama bertahan dengan pendiriannya saat proses penertiban berlangsung.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suhaidi Asikin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan insiden itu terjadi pada malam hari saat petugas melakukan penertiban PKL di kawasan Alun-alun Trunojoyo.

    “Penertiban berlangsung tadi malam dan terjadi cekcok. Namun, ketegangan tersebut tidak berlangsung lama,” terangnya, Senin (29/12/2025).

    Suhaidi menjelaskan, situasi dapat segera diredam setelah salah satu anggota Satpol PP yang memiliki hubungan keluarga dengan pedagang bersangkutan melakukan pendekatan secara persuasif. Setelah itu, kondisi kembali kondusif dan penertiban dapat dilanjutkan.

    “Sebenarnya sudah biasa terjadi saat penertiban. Hampir setiap penertiban pasti ada sedikit cekcok,” imbuhnya.

    Meski sempat terjadi adu mulut, Suhaidi memastikan seluruh anggota Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dengan mengedepankan sikap humanis dan profesional. Ia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan maupun perbuatan yang mengarah pada unsur pidana dalam insiden tersebut.

    “Yang terpenting, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Kapal Kargo Verizon Terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Seluruh Awak Selamat

    Kapal Kargo Verizon Terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Seluruh Awak Selamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah kapal kargo Verizon yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengalami kebakaran pada bagian mesin, Senin (29/12/2025) pagi. Dalam peristiwa tersebut, seluruh kru kapal dinyatakan selamat dan tidak ada korban jiwa.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, api pertama kali muncul dari ruang mesin kapal saat kapal dalam posisi sandar di pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik di bagian mesin kapal.

    “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Dugaan sementara karena korsleting,” kata Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo.

    Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk memadamkan api. Api utama berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.05 WIB, dilanjutkan dengan proses pembasahan guna memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.

    “Ada 16 unit mobil pemadam dari DPKP Kota Surabaya dan ada perbantuan 3 mobil dari Pelindo. Alhamdulillah situasi sudah kondusif,” imbuh Eko.

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, area kapal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 meter persegi dari total luas kapal yang mencapai 145 meter persegi.

    Pihak kepolisian memastikan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

    “Nanti penyebab pastinya akan diselidiki lebih lanjut oleh tim inafis Satres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.