Author: Beritajatim.com

  • Mensos Gus Ipul Angkat Bicara soal Kasus Nenek Elina

    Mensos Gus Ipul Angkat Bicara soal Kasus Nenek Elina

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya. Gus Ipul menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

    Gus Ipul mengaku belum mengikuti secara utuh perkembangan kasus tersebut. Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kelompok rentan harus diselesaikan dengan cara yang baik dan berkeadilan.

    “Saya belum mengikuti itu ya. Saya tidak mengikuti dengan baik, tapi mari, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas itu adalah kelompok-kelompok rentan yang harus kita fasilitasi, kita berikan perlindungan,” kata Gus Ipul di Universitas Negeri Surabaya, Senin (29/12/2025).

    Ia menambahkan, jika memang terdapat persoalan hukum atau sengketa, penyelesaiannya harus memastikan hak-hak kelompok rentan tetap terlindungi.

    “Kalau memang ada masalah, selesaikan dengan baik. Supaya orang tua kita, kelompok-kelompok rentan ini benar-benar bisa memperoleh hak-haknya,” ujarnya.

    Kasus ini mencuat setelah rumah Elina di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 lalu.

    Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak bernama Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

    Sedangkan Elina membantah pernah menjual rumah itu. Ia menyatakan objek tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandungnya, yang meninggal dunia pada 2017. Setelah Elisa wafat, hak waris atas rumah tersebut jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

    Terbaru, Samuel, pria yang diduga menyuruh sekelompok orang untuk mengusir Elina dari rumahnya, ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Namun hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. [ipl/kun]

  • Pemuda 20 Tahun Tenggelam di Sungai Brantas Mojo Kediri, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Pemuda 20 Tahun Tenggelam di Sungai Brantas Mojo Kediri, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama Dafa (20), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas, Desa Melati RT 02 RW 06, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (29/12/2025).

    Laporan kejadian diterima Wana Rescue Indonesia sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di aliran Sungai Brantas wilayah Desa Melati, Kecamatan Mojo.

    Korban diketahui bernama Dafa, laki-laki, beragama Islam, berusia 20 tahun, dan berdomisili di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Saksi mata dalam kejadian tersebut adalah Baiyaki (40), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban memasang besangan ikan menggunakan pelampung botol air mineral yang kemudian hanyut terbawa arus sungai.

    “Melihat pelampung hanyut, korban berusaha mengambilnya dengan cara berenang ke tengah sungai. Korban masih terlihat sekitar 20 meter dari tepi sungai dan sempat berusaha menepi,” ungkap Baiyaki.

    Namun setelah beberapa menit, korban tidak lagi terlihat di permukaan air dan diduga tenggelam terbawa arus Sungai Brantas.

    Mendapat laporan tersebut, aparat dan tim penyelamat segera melakukan penanganan di lokasi kejadian. Tindakan yang dilakukan meliputi mendatangi tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, serta menghubungi BPBD Kabupaten Kediri.

    Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencarian terhadap korban di sepanjang aliran Sungai Brantas dan menyusun laporan kejadian untuk dilaporkan kepada atasan.

    Tim yang terlibat dalam penanganan kejadian terdiri dari Wana Rescue Indonesia, BPBD Kabupaten Kediri, serta anggota Polsek Mojo. [nm/kun]

  • Solidaritas ASN Pasuruan, Donasi Rp 400 Juta untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

    Solidaritas ASN Pasuruan, Donasi Rp 400 Juta untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

    Pasuruan (beritajatim.com) – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan kepedulian tinggi dengan mengumpulkan dana bantuan bagi korban bencana di wilayah Aceh dan Sumatera. Aksi kemanusiaan yang digalang sejak 17 Desember 2025 ini berhasil menghimpun dana hingga ratusan juta rupiah sebagai bentuk solidaritas sesama.

    Total donasi yang terkumpul dari seluruh pegawai mencapai Rp 400.600.000 dan telah diserahkan secara simbolis dalam kegiatan apel pagi. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan kepada pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.

    “Terima kasih saya ucapkan untuk seluruh ASN yang begitu peduli pada saudara-saudara kita di Aceh maupun di Sumatera,” ujar Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Senin (29/12/2025).

    Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut berharap bantuan logistik ini dapat meringankan beban warga yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana. Ia menginstruksikan agar seluruh dana yang terkumpul segera didistribusikan melalui jalur resmi agar manfaatnya cepat dirasakan. “Agar bisa langsung digunakan untuk warga Sumatera dan Aceh yang sangat membutuhkan,” tegas Mas Rusdi dalam sambutannya.

    Ketua BAZNAS Kabupaten Pasuruan, Gus Abdullah Nasih Nasor, mengonfirmasi bahwa dana tersebut akan segera diteruskan ke tingkat provinsi sebelum dikirim ke pusat. Mekanisme ini dilakukan untuk mengoordinasikan bantuan dari berbagai daerah di Jawa Timur secara kolektif.

    “Hari ini sudah kami hitung semua, dan ketika selesai akan langsung kami serahkan kepada BAZNAS Provinsi,” jelas Gus Nasih terkait alur penyaluran donasi tersebut.

    Selain sumbangan dari ASN, pihak BAZNAS juga menerima titipan bantuan dari berbagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Secara keseluruhan, akumulasi bantuan kemanusiaan dari wilayah Kabupaten Pasuruan ini telah menembus angka setengah miliar rupiah. “Kalau dijumlah ya sekitar Rp 500 juta lebih,” ungkap Gus Nasih menutup keterangannya. (ada/kun)

  • Hoaks Kerusuhan Ponorogo–Magetan Resahkan Warga, Polres Magetan Lakukan Penelusuran Siber

    Hoaks Kerusuhan Ponorogo–Magetan Resahkan Warga, Polres Magetan Lakukan Penelusuran Siber

    Magetan (beritajatim.com) – Beredarnya informasi hoaks terkait isu kerusuhan di wilayah Ponorogo, Madiun, dan Magetan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    Pesan berantai yang tersebar luas di media sosial bahkan mengimbau warga agar berhati-hati, menyiapkan stok makanan, hingga tidak bepergian karena disebut akan terjadi kerusuhan.

    Dalam pesan tersebut, masyarakat Ponorogo, Madiun, dan Magetan diminta tetap berada di rumah bersama keluarga serta waspada terhadap kemungkinan bentrokan perguruan. Bahkan disebutkan aparat keamanan sudah “standby ready” di Magetan sejak malam hari. Informasi itu dipastikan tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks yang sengaja disebarkan dan berdampak luas di masyarakat.

    “Ini kemarin berseliweran di media sosial, baik Facebook, X, TikTok, dan lainnya. Banyak sekali yang menanyakan ke kami terkait isu kerusuhan saat ada kegiatan di Ponorogo. Informasi ini membuat resah,” tegas AKBP Erik.

    Menurutnya, dampak hoaks tersebut cukup serius. Banyak warga menghubungi kepolisian karena merasa takut dan memilih tidak beraktivitas di luar rumah.

    “Banyak masyarakat yang melapor, meminta agar diusut siapa penyebarnya. Karena ini bikin keluarga mereka takut, tidak mau ke mana-mana. Padahal situasinya aman dan masih suasana liburan,” lanjutnya.

    AKBP Erik mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang momentum libur panjang dan pergantian tahun. Ia meminta warga tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

    “Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial. Jangan menyebarkan berita hoaks, berita yang memecah belah, dan membuat kegaduhan. Ini akan kami tindak lanjuti, unit siber Polres Magetan akan menelusuri dan memberikan sanksi kepada penyebarnya,” tegasnya.

    Polres Magetan juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan klarifikasi informasi. Warga diminta untuk memverifikasi setiap kabar yang diterima melalui saluran resmi kepolisian.

    “Silakan jika ada pertanyaan atau informasi yang meragukan, bisa langsung ke Humas Polres Magetan atau kanal resmi yang sudah kami sediakan. Jangan dibiarkan hoaks berkembang,” pungkasnya.

    Polres Magetan memastikan hingga saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Magetan dalam kondisi aman dan kondusif. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. [fiq/ted]

  • Kasus DPO Hendro di Polres Pasuruan Dinyatakan Selesai Secara Kekeluargaan

    Kasus DPO Hendro di Polres Pasuruan Dinyatakan Selesai Secara Kekeluargaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan bahwa status hukum terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Hendro Andri Yuwono kini telah berakhir.

    Perkara yang sempat ditangani oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi tersebut dinyatakan tuntas setelah adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

    Penyelesaian kasus ini didasari oleh langkah pencabutan laporan resmi yang dilakukan oleh pihak pelapor kepada penyidik kepolisian. Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka seluruh proses hukum yang berkaitan dengan status DPO tersebut otomatis gugur.

    “Bahwa yang perkara di Ekonomi sudah clear semua, sudah beres, sudah selra (Selesai Perkara) semua,” ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Eko Hadi Saputro, Senin (29/12/2025).

    Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pencabutan berkas perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Diketahui, pelapor atas nama Dokter Ugis telah mengajukan penghentian tuntutan sekitar bulan Oktober tahun ini.

    “Status DPO (pelaku) posisinya dicabut ya sama Dokter Ugik selaku pelapor, jadi sudah tidak ada DPO di kami,” tambah Iptu Eko Hadi Saputro saat dikonfirmasi.

    Senada dengan kepolisian, pihak kuasa hukum Hendro Andri Yuwono juga memberikan pembenaran mengenai berakhirnya status hukum kliennya. Penyelesaian ini disebut sebagai buah dari upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

    Langkah damai tersebut diambil karena kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui jalur kekeluargaan. Eko Handoko selaku pengacara menegaskan bahwa kliennya kini tidak lagi memiliki keterikatan kasus pada unit tersebut.

    “Waktu itu sudah selesai dengan kekeluargaan dan tidak lagi dipermasalahkan,” jelas Kuasa Hukum Hendro, Eko Handoko.

    Persoalan ini diketahui berawal dari sengketa kerja sama terkait dua tanah kavling yang melibatkan beberapa pihak di Kabupaten Pasuruan. Namun, dengan adanya penyelesaian perkara (selra) ini, pihak kuasa hukum berharap kepastian hukum bagi kliennya menjadi semakin jelas.

    “Kami berharap agar kasus ini segera selesai dan terlihat jelas untuk kedepannya,” pungkas Eko Handoko menutup keterangannya. (ada/ted)

  • Empat Ketua Fraksi dan Dua Ketua Komisi Dilaporkan ke BK DPRD Jember

    Empat Ketua Fraksi dan Dua Ketua Komisi Dilaporkan ke BK DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang legislator, di antaranya empat orang ketua fraksi dan dua ketua komisi, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh Forum Kerabat Advokat, Senin (29/12/2025).

    Mereka adalah Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ardi Pujo Prabowo (Ketua Komisi C dari Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).

    “Kami melaporkan dugaan tindak pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewan dalam sidak di salah satu perumahan yang diduga menyalahi prosedur MD3 atau Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan tata tertib DPRD Jember,” kata Lutfian Abdillah, Koodinator Forum Kerabat Advokat.

    Menurut Lutfian, diduga tidak ada surat tugas dalam sidak itu. “Harapan kami anggota Dewan itu dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan/ Kami juga ingin menunjukkan bahwa kami aparat penegak hukum yang ingin memberikan cara main yang benar dalam proses kepastian hukum dalam penegakan hukum,” katanya.

    Pelaporan itu diterima salah satu staf Sekretariat DPRD Jember. “Saya sedang di Surabaya. Kita lihat nanti,” kata Ketua BK DPRD Jember Hafidi, saat dihubungi via ponsel oleh Beritajatim.com. Menurut Hafidi, BK akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025).

    Tujuh orang anggota DPRD Jember kemudian melaporkan Karuniawan ke polisi. Saat ini polisi memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. [wir]

  • 5.511 Honorer Bangkalan Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, Penghasilan Belum Naik

    5.511 Honorer Bangkalan Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, Penghasilan Belum Naik

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 5.511 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK digelar di halaman Kantor Bupati Bangkalan, Senin (29/12/2025).

    Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam dua tahap. Lebih dari tiga ribu honorer menerima SK pada hari pertama, sementara sisanya dijadwalkan menerima SK keesokan hari, dengan mayoritas berasal dari sektor pendidikan.

    Meski status kepegawaian meningkat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan. Pemerintah daerah menegaskan, skema gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada penghasilan sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

    Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyatakan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, di tengah keterbatasan fiskal daerah.

    “Komitmen kami adalah memfasilitasi tenaga honorer ini secara bertahap. Dari PHL ke paruh waktu, lalu ke status yang lebih baik. Namun harus kami akui, kemampuan keuangan daerah masih terbatas,” ujar Lukman.

    Ia menjelaskan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara instan. Pemerintah daerah menerapkan seleksi ketat dan transparan, dengan menitikberatkan pada kelengkapan administrasi dan penilaian kinerja masing-masing honorer.

    “Penilaian kinerja menjadi indikator penting. Itu sebabnya prosesnya cukup lama, tapi ini kami lakukan agar adil dan objektif,” tegasnya.

    Terkait penghasilan, Lukman menegaskan bahwa pengelolaan gaji PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD). Pemerintah daerah memastikan, penghasilan yang diterima tidak lebih rendah dari sebelumnya.

    Ia juga membantah adanya isu pemotongan gaji sebesar 4 persen bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, dana yang selama ini dipersepsikan sebagai potongan gaji tersebut merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.

    Pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu langkah Pemkab Bangkalan dalam menata status kepegawaian non-ASN, sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer di daerah. [sar/beq]

  • Roti Berjamur Dibagikan ke Anak PAUD, MBG Madiun Kembali Disorot Pasca Kasus Keracunan

    Roti Berjamur Dibagikan ke Anak PAUD, MBG Madiun Kembali Disorot Pasca Kasus Keracunan

    Madiun (beritajatim.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Madiun kembali menuai kecaman.

    Setelah sebelumnya kasus Keracunan melanda tiga SDN di Kecamatan Mejayan. Kali ini, paket makanan untuk anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilaporkan berisi roti berjamur. Temuan ini semakin memperpanjang daftar persoalan MBG yang tak kunjung tuntas.

    Keluhan datang dari Abdul Jalil, wali murid PAUD/TK Al Hidayah Klorogan. Ia mengungkapkan bahwa dari total 16 item paket MBG yang diterima anaknya untuk konsumsi selama libur sekolah, empat di antaranya dalam kondisi tidak layak makan.

    “Begitu dibuka di rumah, rotinya sudah berjamur. Ini jelas berbahaya untuk anak-anak,” kata Jalil, Selasa (29/12/2025).

    Paket tersebut dibagikan sekolah pada Senin (29/12/2025) dan disebut berasal dari Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) Ar-Rahmah. Namun, Jalil mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi dapur penyedia MBG tersebut.

    Yang lebih mengkhawatirkan, temuan roti berjamur ini diduga bukan kasus tunggal. Berdasarkan komunikasi antar wali murid di grup sekolah, sejumlah orang tua lain disebut mengalami kondisi serupa.

    “Pihak sekolah sudah meminta agar paket bermasalah didokumentasikan. Dari obrolan di grup, sepertinya banyak yang dapat makanan dengan kondisi sama,” ujarnya.

    Selain soal keamanan pangan, Jalil juga mengkritik keras isi paket MBG yang dinilainya tidak sesuai kebutuhan gizi anak usia dini. Dalam paket tersebut hanya terdapat roti, keripik, dan kacang kapri kemasan tanpa makanan pokok yang bernilai gizi seimbang.

    “Ini untuk anak PAUD, tapi menunya seperti disamakan dengan anak SD atau SMP. Tidak ada makanan utama yang layak,” tegasnya.

    Ia menambahkan, masalah serupa juga terjadi pada distribusi pekan sebelumnya dengan komposisi paket yang hampir sama. Hal ini membuat orang tua semakin khawatir terhadap konsistensi dan pengawasan program MBG di wilayah Madiun.

    Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Madiun, yang sebelumnya juga diwarnai kasus keracunan siswa. Alih-alih berbenah, persoalan justru kembali muncul dengan potensi risiko kesehatan yang tak kalah serius.

    Jalil pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi, melainkan evaluasi total terhadap SPPG yang bermasalah.

    “Kalau sudah berulang dan menyangkut keselamatan anak-anak, dapurnya harus dievaluasi bahkan ditutup. Jangan tunggu ada korban lagi,” pungkasnya. (rbr/ted)

  • Angka Kriminalitas Sepanjang 2025 di Pamekasan Meningkat

    Angka Kriminalitas Sepanjang 2025 di Pamekasan Meningkat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya sepanjang 2025, relatif meningkat dari tahun sebelumnya hingga mencapai angka sebanyak 659 lapor dari 491 lapor pada 2024.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus selama 1 Januari hingga 29 Desember 2025 yang disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, yang digelar Polres Pamekasan, di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (29/12/2025).

    “Untuk ungkap kasus kriminalitas sepanjang 2025, tercatat sebanyak 659 lapor, dan sebanyak 543 di antaranya dinyatakan selesai atau 82,4 persen dinyatakan tuntas,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi.

    Memang angka tersebut relatif lebih tinggi dibanding angka kasus pada tahun sebelumnya, termasuk lebih rendah dari aspek prosentase. “Pada 2024, angka kriminalitas di Pamekasan mencapai angka sebanyak 491 lapor dan 426 lapor dinyatakan selesai. Prosentase mencapai angka 86,76 persen,” ungkapnya.

    “Angka kasus kriminalitas pada 2025 ini, meliputi tindak pidana umum yang tercatat sebanyak 626 lapor dan 516 selesai, tindak pidana khusus sebanyak 25 lapor dan 21 selesai, serta tindak pidana siber sebanyak 8 lapor dan 6 selsai,” imbuhnya.

    Bahkan dari total kasus tersebut, sebagian di antaranya masih dalam proses penanganan, termasuk 1 orang yang dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus di Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

    “Dari total kriminalitas ini, satu orang dinyatakan DPO kasus pembunuhan di Lesong Dhaja, Batumarmar, beberapa waktu lalu. DPO ini atas mana Samheri (45 tahun), warga Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,” pungkasnya. [pin/but]

  • Kejari Tanjung Perak Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

    Kejari Tanjung Perak Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatat sejumlah capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut meliputi seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyampaikan bahwa pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak berhasil merealisasikan anggaran sebesar 99,99 persen dari total pagu anggaran Rp18,56 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melampaui target hingga 357,75 persen.

    “Realisasi PNBP mencapai Rp7,1 miliar dari target Rp1,98 miliar,” kata Darwis dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

    Ia menjelaskan, PNBP tersebut bersumber dari denda perkara, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan negara. Menurut Darwis, capaian tersebut mencerminkan optimalisasi kinerja sekaligus akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Darwis menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pemulihan aset negara, serta pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat.

    “Penegakan hukum harus memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pada Bidang Intelijen, Kejari Tanjung Perak merealisasikan anggaran sebesar 100 persen. Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan antara lain penyelidikan dan pengamanan, pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, hingga penangkapan satu orang buronan. Atas capaian tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat satuan kerja terbaik se-Jawa Timur.

    Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjung Perak menangani 1.354 perkara pra-penuntutan, 1.511 perkara penuntutan, serta 1.021 perkara eksekusi. Selain itu, terdapat 21 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Bidang ini meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

    Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tanjung Perak mencatat penanganan 7 perkara penyelidikan, 10 perkara penyidikan, serta 23 perkara penuntutan terkait tindak pidana korupsi, cukai, dan kepabeanan. Bidang Pidsus bahkan meraih penghargaan terbaik pertama tingkat nasional untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp251,3 miliar melalui kegiatan litigasi, non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, serta kerja sama dengan berbagai instansi. Atas kinerja tersebut, Bidang Datun Kejari Tanjung Perak meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

    Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) turut menyumbang PNBP sebesar Rp5,67 miliar melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, serta pemusnahan barang bukti. Bidang ini juga meraih peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

    Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum, sehingga kehadiran kejaksaan benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat. [uci/beq]