Author: Beritajatim.com

  • Perang Narkoba di Sumenep! Sepanjang 2025 Polisi Sita 500 Gram Sabu dan 11 Ribu Pil Terlarang

    Perang Narkoba di Sumenep! Sepanjang 2025 Polisi Sita 500 Gram Sabu dan 11 Ribu Pil Terlarang

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep mulai Januari–Desember 2025 menyita 500,27 gram sabu, 69 butir pil inex, dan 11.065 butir pil YY. Barang bukti tersebut disita dari 70 perkara, dengan 98 tersangka.

    Angka tersebut naik tajam dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, barang bukti berupa sabu yang disita sebanyak 183,72 gram, pil inex sebanyak 15 butir, dan pil YY sebanyak 1.102 butir. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 sebanyak 45 perkara dengan 68 tersangka.

    “Naiknya pengungkapan tindak pidana narkoba itu merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Senin (29/12/2025).

    Menurutnya, peningkatan pengungkapan kasus narkoba itu juga merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar, pengedar, maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

    Dari 98 tersangka penyalahgunaan narkoba, 2 di antaranya berstatus bandar, 45 pengedar, 24 pemakai, dan 27 kurir. Untuk dua bandar tersebut masing-masing berinisial YF dan MW, keduanya warga Batumarmar, Pamekasan.

    “Bandar ini kami tangkap hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Jadi tersangka A kami tangkap, dia mengatakan dapat barang dari B, dan B mengaku membeli dari C dan seterusnya. Kami kembangkan hingga bisa mengungkap siapa bandarnya,” terang Kapolres.

    Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tandas Rivanda. (tem/kun)

  • Polda Jatim Pastikan Motif Pembunuhan Mahasiswa UMM Karena Ekonomi

    Polda Jatim Pastikan Motif Pembunuhan Mahasiswa UMM Karena Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan motif terjadinya pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), karena tersangka Bripka Agus Sulaiman (anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo) sakit hati dan memiliki keinginan menguasai harta milik korban.

    Widi menambahkan, motif sakit hati dan keinginan menguasai harta korban tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum. Selain itu, kata Widi, pihaknya juga menemukan jejak bahwa harta korban telah diambil.

    Terkait isu perselingkuhan sebagai faktor penyebab pembunuhan, sementara ini tidak ditemukan. Perbuatan pembunuhan sendiri terjadi di daerah Probolinggo dan diduga dilakukan secara terencana. “Pak Kapolda telah menyampaikan akan melakukan tindakan tegas dan tidak akan mengizinkan pidana sendiri,” tegasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus yang juga merupakan kakak ipar korban tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu teman masa kecilnya, Suyitno. Agus telah menikahi kakak korban selama kurang lebih empat tahun dan memiliki satu anak bernama Air Langga.

    Mengenai dugaan pembayaran kepada Suyitno oleh Agus, Widi menjelaskan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan lanjutan karena keterangan yang ada masih berbeda. “Unsur-unsur lain selain motif yang sudah kami yakini sedang kami dalami dan akan ditindaklanjuti apabila terbukti,” katanya. [uci/kun]

  • Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka dan Buka Peluang Tersangka Baru

    Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka dan Buka Peluang Tersangka Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina dari dalam rumahnya. Kedua tersangka diketahui berada di lokasi saat kejadian. Namun, polisi memastikan masih ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan bahwa dari identifikasi yang dilakukan pihaknya, jumlah tersangka masih akan bertambah setelah pemeriksaan lanjutan dan hasil analisis tim penyidik.

    Terkait peran tersangka Samuel, Direskrimum mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Samuel merupakan pihak yang datang membawa beberapa orang ke rumah Nenek Elina.

    Soal keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), Direskrimum menegaskan bahwa dalam perkara ini merupakan perbuatan individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

    Untuk peran tersangka MY, Direskrimum menyampaikan bahwa MY adalah pihak yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina bersama empat orang lainnya. “Jadi MY ini bersama dengan empat atau tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina, dengan cara mengangkat dan mengeluarkan,” jelasnya.

    Perlu diketahui, satu dari dua tersangka pelaku kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina telah ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin siang.

    Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial S-A-K (Samuel), yang diketahui menyuruh dan berada di lokasi saat Nenek Elina diusir paksa dari dalam rumahnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, satu tersangka lain berinisial M-Y (Yasin) hingga malam ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun. [uci/kun]

  • Polres Sumenep Tangani 915 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Lebih dari 82 Persen Berhasil Diselesaikan

    Polres Sumenep Tangani 915 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Lebih dari 82 Persen Berhasil Diselesaikan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangani 915 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah kasus yang ditangani, 82,4 persen atau 754 di antaranya berhasil diselesaikan.

    Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan 2024, baik total kasus yang ditangani (crime total) maupun kasus yang berhasil diselesaikan (crime clearance). Untuk 2024, total tindak pidana yang ditangani sebanyak 334 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 60,5 persen atau 202 kasus.

    Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengatakan peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana kriminal merupakan buah dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan.

    “Kami fokus pada percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” katanya, Senin (29/12/2025).

    Dari data yang ada, tindak pidana kriminal yang paling menonjol selama 2025 adalah kasus penganiayaan, penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Peningkatan jumlah kasus yang kami tangani ini juga merupakan indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Bagi kami, sangat penting adanya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres.

    Selain itu, peningkatan penyelesaian perkara juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan pelaporan, sehingga koordinasi antarunit dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

    Kapolres menjelaskan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penindakan dan pendekatan humanis. Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Kami perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” tandas Rivanda. (tem/kun)

  • Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa SM yang tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) malam mengalami enam luka tusuk.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa akar permasalahan bermula usai keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online open BO. Setelah menuntaskan syahwatnya, pelaku Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Pasuruan, ternyata tidak bisa membayar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.

    “Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar. Sehingga korban mengancam tersangka akan dilaporkan ke warga,” kata Soleh, Senin (29/12/2025).

    Saat gagal bayar, sebenarnya pelaku sempat menawarkan pembayaran dengan jaminan telepon genggam. Namun, korban yang menginginkan uang tunai mengancam akan melaporkan ke warga. Merasa terancam, pelaku yang panik berlari ke dapur indekos dan menemukan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. “Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” ujar Soleh.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (luc/kun)

  • Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa SM yang tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) malam mengalami enam luka tusuk.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa akar permasalahan bermula usai keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online open BO. Setelah menuntaskan syahwatnya, pelaku Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Pasuruan, ternyata tidak bisa membayar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.

    “Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar. Sehingga korban mengancam tersangka akan dilaporkan ke warga,” kata Soleh, Senin (29/12/2025).

    Saat gagal bayar, sebenarnya pelaku sempat menawarkan pembayaran dengan jaminan telepon genggam. Namun, korban yang menginginkan uang tunai mengancam akan melaporkan ke warga. Merasa terancam, pelaku yang panik berlari ke dapur indekos dan menemukan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. “Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” ujar Soleh.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (luc/kun)

  • Polda Jatim Tangkap Samuel, Otak Pengusiran Paksa dan Kekerasan Nenek Elina di Surabaya

    Polda Jatim Tangkap Samuel, Otak Pengusiran Paksa dan Kekerasan Nenek Elina di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

    Tersangka utama berinisial S-A-K alias Samuel resmi ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang, sementara satu tersangka lain berinisial M-Y atau Yasin masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Samuel diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang dari organisasi kesukuan untuk mengusir paksa korban dari kediamannya. Saat dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos hijau botol, Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar terkait penangkapan dirinya.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal selama 6 tahun.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini. Kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

    Nenek Elina sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Dalam keterangannya, Elina menceritakan detik-detik mencekam saat puluhan orang berseragam merah mendatangi rumahnya dan memaksa dirinya keluar tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

    “Saya diminta surat. Saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya Samuel yang gak punya memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng lalu jalan. Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat,” ujar Elina saat menceritakan awal mula perselisihan tersebut.

    Kekerasan fisik terjadi saat korban berusaha mempertahankan hak atas rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 2011 tersebut. Elina mengaku tubuhnya diangkat secara paksa oleh beberapa orang agar tidak bisa masuk kembali ke dalam rumahnya sendiri.

    “Itu grup yang angkat saya keluar, saya gak boleh masuk ke dalam. Langsung saya diangkat empat. Kaki dua orang, tangan dua orang. Ya saya lawan, posisi saya dibawa agak luar,” lanjut Elina.

    Menurut Elina, Samuel hanya membawa sebuah map saat kejadian namun menolak memperlihatkan isinya ketika ditantang untuk adu dokumen. “Saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit aja, terus pergi,” tuturnya.

    Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menambahkan bahwa akibat pengusiran paksa pada 6 Agustus 2025 tersebut, kliennya mengalami luka fisik serius. Berdasarkan kesaksian kerabat dan penghuni rumah lainnya, mulut Nenek Elina sempat mengeluarkan darah setelah diturunkan paksa oleh massa.

    “Jadi para penghuni rumah yang diperiksa. Kalau Bu Maria masih kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian itu. Beliau diangkat, setelah itu disuruh keluar. Di lokasi banyak orang. Setelah bu Elina diturunkan, mulutnya berdarah,” ungkap Wellem.

    Wellem juga menyoroti adanya kejanggalan hukum dalam klaim kepemilikan oleh Samuel. Ia menemukan fakta bahwa akta jual beli (AJB) yang diklaim tersangka baru dibuat pada 24 September 2025, atau satu bulan setelah pengusiran paksa terjadi, di mana nama penjual dan pembelinya adalah Samuel sendiri.

    “Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel). Sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Eliana maupun ahli waris lainnya enggak pernah menjual sama sekali,” tegas Wellem.

    Selain kasus kekerasan, pihak kuasa hukum berencana melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting dan harta benda milik kliennya yang terjadi pasca-pengusiran. Beberapa dokumen yang raib antara lain Letter C tanah, sertifikat rumah, hingga surat-surat perhiasan emas.

    Wellem juga membantah klaim tersangka yang menyatakan telah melakukan pendekatan humanis sebelum pengusiran. Ia menilai klaim pembelian rumah yang disebut terjadi pada 2014 namun baru digugat pada 2025 adalah hal yang tidak masuk akal secara hukum dan logika transaksi.

    “Kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah, membeli tanah tahun 2014 terus kemudian 11 tahun kemudian baru mengklaim, itu ya kalian bisa nilai sendirilah. Apakah itu benar-benar terjadi transaksi jual-beli atau enggak. Iya itu sepihak. Karena kita sama sekali tidak pernah ditujukan suratnya,” ujar Wellem. [uci/ian]

  • Akhir Tahun, Polres Tuban Laporkan Hasil Kinerja Mulai Dari Kasus Hukum, Narkoba Hingga Kecelakaan

    Akhir Tahun, Polres Tuban Laporkan Hasil Kinerja Mulai Dari Kasus Hukum, Narkoba Hingga Kecelakaan

    Tuban (beritajatim.com) – Akhir tahun, Polres Tuban kembali melaporkan hasil kinerja dimulai dari Satreskrim, Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tuban selama tahun 2025.

    Dari laporan tersebut, yang pertama soal kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Tuban selama tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya 441 dengan penyelesaian 359 kasus, tahun ini meningkat menjadi 571 kasus atau sekitar 29,4%.

    Meski begitu di tahun 2024 yang berjumlah 441 penyelesaian perkara 359. Sedangkan, di tahun 2025 dari 571 kasus, penyelesaian sebanyak 475 atau ada peningkatan sekitar 32,3 %.

    Kasat Reskrim AKP AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan laporan tersebut seperti di tahun 2024 yang mendominasi kasus penganiayaan. Sedangkan, di tahun 2025 ini, didominasi oleh kasus penipuan menjadi yang terbanyak.

    “Jumlahnya mencapai 64 kasus penipuan dan alhamdulillah bisa kita imbangi dengan penyelesaian perkara” ungkap AKP Bobby sapanya. Senin (29/12/2025).

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo menambahkan, kasus penyalahgunaan Narkoba selama di tahun 2025 mengalami penurunan, jika di tahun 2024 terdapat 60 kasus yang berhasil ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban dengan rincian Narkotika sebanyak 26 kasus dan Okerbaya 34 kasus.

    “Di tahun ini terdapat 52 kasus di antaranya Narkotika sebanyak 25 kasus, Okerbaya 25 kasus serta Psikotropika 2 kasus,” terang AKP Harjo.

    Dari kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 54 tersangka di antaranya 51 orang sebagai pengedar dan 3 lainnya sebagai pemakai dengan barang bukti 84,97 gram sabu, 4 butir Inex, 19,66 gram ganja, pil LL sebanyak 16.360 butir, pil Y sebanyak 1.522 butir, 30 butir psikotropika, Tramadol 120 butir serta uang tunai Rp.7.752.000,-.

    “Jumlah total yang dilaporkan ada 53 kasus, namun ada 5 kasus yang masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

    Ditempat yang sama, Kasat Lantas AKP Hariyazie juga menyampaikan laporannya terkait dengan angka kecelakaan lalulintas di tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 1,8% dibandingkan dengan tahun 2024.

    “Jika tahun lalu mencapai 1.103 kejadian pada tahun 2025 ini terjadi kejadian kecelakaan lalulintas sebanyak 1.083 kali,” jelas Hariyazie.

    Sedangkan, dari kejadian tersebut terdapat 169 korban meninggal dunia dan mengalami penurunan sebanyak 10,6 % dibandingkan tahun lalu yang mencapai 189 korban jiwa.

    “Alhamdulillah mengalami penurunan sekitar 1,8 persen,” tutup AKP Hariyazie. [dya/ian]

  • Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Razia Puluhan Miras di Dua Warkop

    Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Razia Puluhan Miras di Dua Warkop

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun, Sat Samapta Polres Gresik melakukan razia miras di dua warung kopi (warkop) di Kecamatan Dukun. Dari hasil itu, petugas menindak dua penjual yang terang-terangan menyediakan minuman haram itu.

    Penindakan itu, setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat tentang peredaran miras di dua warung. Tepatnya, di Jalan Lowayu-Petiyin, Kecamatan Dukun, Gresik. Selain mengamankan penjual, petugas juga meminta keterangan sejumlah pramusaji.

    Dua penjual miras diamankan, masing-masing berinisial MY dan ST. Keduanya adalah warga luar daerah Gresik. Selanjutnya, diber tindak pidana ringan (Tipiring).

    Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, kegiatan tindak tipiring penjual miras dilakukan malam hari. Usai anggotanya mendapat informasi serta laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras dari dua warung di Kecamatan Dukun, Gresik.

    “Dari dua warung kami razia ada sekitar 36 miras berbagai jenis merek yang siap edar,” katanya, Senin (29/12/2025).

    Dari jumlah itu, rinciannya 12 botol merek blackcurrent, 4 botol alexis, 4 botol alexis hijau, 5 botol bintang, 3 botol guinees, 2 botol anggur hijau, dan 6 botol blackcurrent.

    “Puluhan miras ditemukan di dalam ruangan dalam warung tersebut dan siap disajikan bila ada pembeli,” urai Satryono.

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, dari keterangan kedua penjual. Yang bersangkutan baru berjualan kurang lebih 4 bulan, dan ada yang sudah 6 bulan.

    “Penjualnya sudah kami mintai keterangan dan dikenai tipiring. Apabila masih nekat berjualan lagi akan ditindak lebih berat,” imbuhnya. [dny/ian]

  • Ikuti Instruksi Kapolri Larang Penggunaan Petasan Saat Tahun Baru, Kapolres Lumajang: Pelanggar Bakal Diamankan

    Ikuti Instruksi Kapolri Larang Penggunaan Petasan Saat Tahun Baru, Kapolres Lumajang: Pelanggar Bakal Diamankan

    Lumajang (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilarang untuk menghidupkan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025-2026 nanti.

    Kebijakan ini telah ditegaskan langsung oleh Kepolisian Resort (Polres) Lumajang sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kapolri beberapa waktu lalu.

    Bahkan, Polres Lumajang memastikan bakal ada pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa penahanan bagi warga yang kedapatan menghidupkan petasan saat malam pergantian tahun.

    Meski begitu, untuk tindakan lebih lanjut bagi pelanggar pasca-penahanan nantinya akan menyesuaikan kebijakan dari petugas.

    “Ini untuk penggunaan kembang api atau sejenisnya akan kita larang mengikuti instruksi dari Kapolri. Bagi pelanggar akan kita amankan kalau kedapatan, sanksinya menyesuaikan,” terang Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

    Menurutnya, larangan penggunaan petasan saat malam pergantian tahun sangat membahayakan.

    Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, petasan juga dapat berisiko mengancam nyawa penggunanya maupun sekitar.

    “Larangan petasan itu baik sebelum atau saat pelaksanaan maupun sesudahnya. Itu sangat berbahaya karena dapat berisiko kebakaran dan bisa mengancam jiwa,” tambahnya.

    Alex juga mengimbau warga Lumajang untuk menjaga kondusifitas wilayah saat momen pergantian tahun dengan menjauhi kegiatan negatif.

    Untuk itu, Alex mengajak semua lapisan masyarakat menutup akhir tahun dengan mengikuti agenda doa bersama di Mapolres Lumajang.

    “Kami mengajak mari sama-sama mengisi agenda tahun ini dengan berdoa bersama di tanggal 31 malam. Jadi kita hindari kegiatan yang sifatnya kurang baik, biasanya kami sering mendengar seperti mabuk-mabukan dan lainnya,” ungkap Alex. (has/ian)