Author: Beritajatim.com

  • Podes 2025: Mata Pencaharian Warga Desa di Kabupaten Mojokerto Masih Didominasi Sektor Industri

    Podes 2025: Mata Pencaharian Warga Desa di Kabupaten Mojokerto Masih Didominasi Sektor Industri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hasil Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2025 atau Potensi Desa (Podes 2025) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto menunjukkan struktur mata pencaharian masyarakat desa dan kelurahan masih didominasi sektor industri.

    Dari total 304 desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 146 desa/kelurahan mencatat mayoritas penduduknya bekerja di sektor industri. Sektor ini menjadi sumber lapangan kerja utama, terutama bagi wilayah yang berdekatan dengan kawasan industri.

    “Dominasi sektor industri ini menunjukkan bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki karakter wilayah yang kuat sebagai kawasan penyangga industri, sekaligus menjadi sumber lapangan kerja utama bagi masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, Selasa (30/12/2025).

    Selain sektor industri, Podes 2025 juga mencatat sektor pertanian masih memegang peran penting dalam menopang perekonomian desa. Sebanyak 141 desa dan kelurahan tercatat memiliki mayoritas penduduk yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian.

    Sementara itu, sektor jasa masih relatif terbatas. Data BPS menunjukkan hanya 17 desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor jasa.

    “Komposisi tersebut mencerminkan terjadinya transformasi struktur ekonomi di wilayah pedesaan Kabupaten Mojokerto. Desa-desa yang berada di sekitar kawasan industri cenderung mengalami pergeseran mata pencaharian dari sektor primer ke sektor sekunder,” jelas Dwi Yuhenny.

    BPS Kabupaten Mojokerto melaksanakan Podes 2025 secara sensus pada Juni 2025 terhadap seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa dan kelurahan. Pendataan dilakukan di 299 desa dan lima kelurahan, dan seluruhnya berhasil didata tanpa terkecuali.

    Selain memotret struktur mata pencaharian, Podes 2025 juga mencatat potensi ekonomi desa. Sebanyak 183 desa dan kelurahan memiliki produk barang unggulan yang dinilai berpotensi dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

    Dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, akses pembiayaan juga menjadi perhatian. Hasil Podes 2025 menunjukkan 279 desa dan kelurahan memiliki warga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, masyarakat juga memanfaatkan berbagai skema pembiayaan lain seperti Kredit Usaha Bersama (KUBE), Kredit Usaha Kecil (KUK), hingga Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E).

    “Data Podes 2025 ini menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan berbasis kewilayahan, agar pengembangan sektor industri, pertanian, maupun jasa dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Pemprov Jatim Beri Penghargaan Lingkungan 2025, Pelaku Usaha Pengelola Limbah B3 Diapresiasi

    Pemprov Jatim Beri Penghargaan Lingkungan 2025, Pelaku Usaha Pengelola Limbah B3 Diapresiasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penghargaan lingkungan hidup 2025 kepada sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penghargaan ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup sepanjang 2025 di tingkat daerah.

    Penyerahan penghargaan dilakukan dalam agenda penutupan program lingkungan hidup yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Senin (29/12/2025). Pemerintah daerah menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga kualitas lingkungan, terutama sektor-sektor yang berisiko tinggi terhadap pencemaran.

    Salah satu penerima penghargaan tersebut adalah PT Metatu Nusantara Jaya, perusahaan pengelola limbah B3 yang selama ini bekerja sama dengan DLH Jatim. Perusahaan ini dinilai berperan dalam pengelolaan limbah industri sesuai dengan ketentuan teknis, standar keselamatan, serta regulasi lingkungan yang berlaku.

    Manager Personalia dan Lingkungan HSE PT Metatu Nusantara Jaya, Hasan Aola, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai aturan.

    “DLH Jatim merupakan mitra strategis kami dalam pengelolaan limbah B3. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaan lingkungan berjalan aman dan patuh regulasi,” ujar Hasan, Selasa (30/12/2025).

    Ia menambahkan, pengelolaan limbah industri tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Kami berupaya agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) DLH Jatim, Subarja, menjelaskan bahwa penghargaan lingkungan diberikan berdasarkan hasil evaluasi program serta kinerja pengelolaan lingkungan hidup sepanjang 2025.

    Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong konsistensi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan limbah, khususnya limbah B3 yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.

    “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Subarja.

    Selain sektor industri, DLH Jatim juga menjalankan berbagai program berbasis masyarakat, seperti Desa atau Kelurahan Bersih dan Lestari (Berseri), program Adiwiyata, serta penguatan peran komunitas lokal. Sepanjang 2025, lebih dari 2.000 desa dan kelurahan di Jawa Timur terlibat dalam program-program tersebut.

    Melalui evaluasi tahunan ini, Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 dan perlindungan lingkungan hidup merupakan isu lintas sektor yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan berkelanjutan, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. [ipl/beq]

  • Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

    Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

    Jember (beritajatim.com) – Ahli hukum Universitas Jember Aries Harianto mengkritisi proses pengunduran diri dewan pengawas dan direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Dewan pengawas dan direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan masing-masing sebenarnya baru akan mengakhiri masa jabatan masing-masing pada 2026 dan 2027.

    Namun Bupati Muhammad Fawait melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi meminta mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebelum 1 Januari 2026.

    Aries mengingatkan agar persoalan pengunduran diri tidak disederhanakan. “Jangan memaknai bahwa pengunduran diri ini sebatas orang mundur karena diminta mundur. Itu namanya simplifikasi yang menegasikan substansi,” katanya, Selasa (30/12/2025).

    Aries menyebut penyederhanaan masalah ini tidak rasional karena menutup pintu penyebab yang menjadi akar persoalan. “Direksi dan pengawas itu direkrut berdasarkan aturan. Pengakhiran hubungan kerjanyanya harus berdasarkan aturan pula. Tidak mungkin desakan mundur oleh Bupati tanpa musabab. Musabab inilah yang menjadi pokok persoalan,” katanya.

    Aries memahami bahwa bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) memiliki otoritas terhadap restrukturisasi direksi dan pengawas BUMD. “Tapi jangan lupa, keberadaan dirinya bukan pemilik pribadi aset daerah. Jadi otoritas sebagai KPM juga butuh pertanggungjawaban,” katanya.

    “Tata kelola perusahaan daerah dituntut objektif dan profesional. Kalaupun sudah memiliki peraturan daerah soal tata kelola BUMD, perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Tidak rasional jika dalih konsistensi menjalankan perda di satu sisi, namun secara substantif bertentangan dengan regulasi di atasnya maka yang berlaku adalah regulasi di atas perda, yakni Peraturan Mendagri,” kata Aries.

    Aries tidak melihat ada persoalan perusahaan yang membuat direksi dan pengawas mengundurkan diri. Evaluasi Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menempatkan Perumdam Tirta Pendalungan, masuk dalam kategori ‘sehat’ atau dalam level puncak terhitung sejak 2020 hingga 2024.

    “Dalam rentang waktu yang sama, predikat Kinerja menurut Kemendagri masuk dalam kategori ‘baik’ dalam opsi hirarki penilaian : baik sekali, baik, cukup, kurang, tidak baik,” kata Aries.

    Bahkan, lanjut Aries, tren kontribusi terhadap Pemkab Jember cenderung naik dari Rp 1 miliar pada 2022, Rp 1,25 miliar pada 2023, Rp 1,5 miliar pada 2024, dan Rp 1,75 miliar pada 2025.

    “PDP Kahyangan juga demikian. Dari sisi kesejahteraan menyangkut upah mengalami kenaikan meskipun belum paripurna dalam proses penataan. Bahkan dalam proses penataan telah mendapatkan laba,” kata Aries.

    Di sinilah kemudian Aries menilai Bupati Fawait gamang untuk mengambil keputusan dalam melakukan tata kelola BUMD. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris BUMD Pasal 54 ayat (1) dan (2), menyebutkan, pemberhentian sewaktu-waktu harus disertai alasan pemberhentian.

    “Alasan dimaksud berupa: tidak dapat melaksanakan tugas atau tidak melaksanakan ketentuan normatif atau curang yang menimbulkan kerugian pada BUMD, negara dan daerah atau mundur atau tidak memenuhi persyaratan mengemban jabatan atau dan lain-lain,” kata Aries.

    Aries mempertanyakan kesesuaian indikator kinerja dua BUMD dengan Peraturan Mendagri yang merasionalkan permintaan pengunduran direksi dan dewan pengawas. “Tentu hal ini butuh pengkajian tersendiri. Jangan sampai kebijakan apapun melepaskan aturan dan terkesan gegabah serta tidak cermat,” katanya.

    Aries melihat ada celah persoalan jika direksi atau pengawas yang didesak mundur melakukan perlawanan. “Katakanlah, karena tidak melaksanakan desakan, kemudian Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Akibatnya terjadi sengketa tata usaha negara,” katanya.

    Menurut Aries, para pihak bisa tidak menggubris permintaan mundur tersebut. “Desakan atau permintaan itu bersifat rekomendasi dan tidak diatur dalam aturan. Desakan itu bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Hemat saya dengan pertimbangan menjunjung asas kepastian dan mencegah preseden buruk, proses hukum harus dilalui baik oleh bupati maupun direksi atau pengawas dua BUMD itu,” katanya. [wir]

  • Cerah? Begini Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 30 Desember 2025

    Cerah? Begini Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 30 Desember 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda kembali merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Selasa, 30 Desember 2025.

    “Cuaca di wilayah Sidoarjo, Sidoarjo, dan Gresik tidak ada tanda akan turun hujan, lantaran cenderung cerah berawan. Untuk suhu, antara 26°C hingga 32°C. Sedangkan kelembabannya antara 56%-90%,” ujar Prakiraan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, Senin (29/12/2025).

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini

    BMKG Juanda menyebut cuaca di wilayah Kota Surabaya tampak cerah dan berawan hari ini. Tidak ada tanda akan turun hujan, termasuk di antaranya Kecamatan Pabean Cantian, Pakal, Rungkut, Tandes, Wonocolo, Wonokromo, Tegalsari, Lakarsantri, Gubeng, Genteng, dan Bulak.

    Suhu udara: 26°C – 32°C
    Kelembapan: 57% – 90%
    Kecepatan angin: 18,7 Km/jam dari arah Barat.

    Prakiraan Cuaca Sidoarjo Hari Ini

    Menurut data dari BMKG Juanda, cuaca di Sidoarjo juga hampir sama seperti Kota Pahlawan, tidak ada tanda akan diguyur hujan, meski cenderung berawan. Termasuk di Kecamatan Jabon, Porong, Sukodono, Waru, Candi, Tulangan, Krian, Candi, dan Taman.

    Suhu udara: 26°C – 32°C
    Kelembapan: 56%-89%
    Kecepatan angin: 16,8 km/jam dari arah Barat.

    Prakiraan Cuaca Gresik Hari Ini

    Menurut data dari BMKG Juanda, cuaca di Gresik cenderung cerah berawan. Bahkan tidak ada tanda akan turun hujan hari ini. Termasuk di antaranya seperti Kecamatan dukun, Ujungpangkah, Sidayu, Kebomas, Tambak, Benjeng, Cerme, Manyar, hingga Kedamean.

    Suhu udara: 26°C – 30°C
    Kelembapan: 65% – 88%
    Kecepatan angin: 21,7 km/jam dari arah Barat Daya.

    Masyarakat disarankan untuk membawa payung atau jas hujan sebagai langkah antisipatif. Mengingat cuaca di wilayah tropis seperti Jawa Timur dapat berubah dalam waktu singkat, penting bagi warga untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca melalui aplikasi resmi BMKG atau layanan cuaca daring lainnya.

    Dengan memahami prakiraan cuaca secara detail, masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat menjalani aktivitas hari inidengan lebih aman dan nyaman, termasuk saat memulai aktivitas tempat. (fyi/aje)

  • Perayaan Natal PDIP Jatim, Deni Wicaksono: Refleksi Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

    Perayaan Natal PDIP Jatim, Deni Wicaksono: Refleksi Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Perayaan Natal bersama yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menjadi ruang refleksi untuk memperkuat persatuan masyarakat di tengah keberagaman agama dan keyakinan, Senin (29/12/2025).

    Perayaan Natal yang berlangsung sejak sore hingga malam hari di Aula Megawati Soekarnoputri, Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, itu merupakan agenda rutin kader Banteng Jawa Timur setiap tahun sebagai wujud komitmen menjaga toleransi, persaudaraan, dan kebhinekaan.

    Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan kegiatan tersebut tidak sekadar seremoni keagamaan, melainkan momentum refleksi bersama untuk memperkuat persatuan bangsa di tengah masyarakat yang majemuk.

    “Ini merupakan agenda rutin PDI Perjuangan Jawa Timur. Kami selalu menggelar perayaan Natal setiap tahun. Tahun 2025 digelar tanggal 29 Desember, dan kegiatan ini sama sekali tidak mengurangi kebahagiaan saudara-saudara kita yang merayakan Natal,” ujar Deni Wicaksono.

    Deni yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menyampaikan, kehadiran jajaran pengurus DPD dalam perayaan Natal merupakan bentuk dukungan moral dan doa bersama agar semangat Natal membawa kedamaian, kasih, serta harapan baru bagi umat Kristiani dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

    Menurutnya, sejak awal berdiri PDI Perjuangan menegaskan diri sebagai partai nasionalis yang terbuka, inklusif, dan tidak dimiliki oleh satu golongan tertentu.

    “Pesan kami jelas, PDI Perjuangan adalah partai yang terbuka. Kami tidak dimiliki oleh satu golongan saja. Kami membuka diri kepada seluruh lapisan masyarakat, dari berbagai latar belakang agama, budaya, dan sosial. PDI Perjuangan hadir dan bergerak bersama masyarakat,” tegasnya.

    Deni menjelaskan, semangat persatuan dan toleransi yang tercermin dalam perayaan Natal juga diwujudkan melalui berbagai kegiatan keagamaan lain yang rutin dilakukan PDI Perjuangan Jawa Timur.

    Pada bulan Ramadan, misalnya, PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar tadarus Al-Qur’an, buka puasa bersama, Salat Tarawih berjamaah, serta berbagai kegiatan sosial dan keagamaan lainnya.

    “Ketika Ramadan, kami juga menggelar pembacaan Al-Qur’an dan banyak kegiatan lainnya. Semua ini menunjukkan bahwa PDI Perjuangan menjunjung tinggi nilai kebersamaan, saling menghormati, dan gotong royong,” kata Deni.

    Dalam rangkaian perayaan Natal tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur juga menggelar kegiatan sosial berupa santunan kepada 50 anak panti asuhan dari Panti Asuhan Yestoya Jemur Andayani, Panti Asuhan Agape Kembang Kuning, serta anak-anak relawan.

    Kegiatan sosial ini menjadi bentuk kepedulian partai terhadap anak-anak yang membutuhkan sekaligus memperkuat pesan bahwa perayaan keagamaan harus diiringi aksi nyata berbagi kasih.

    Perayaan Natal yang menghadirkan pengkhotbah Pendeta Dr Juanda S.Sos, M.TH, M.MIS berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Ratusan kader Banteng, jajaran pengurus DPD, anggota fraksi, serta umat Kristiani mengikuti doa bersama dengan khusyuk.

    Doa-doa dipanjatkan untuk kedamaian bangsa, persatuan Indonesia, serta harapan agar nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi terus tumbuh di tengah dinamika sosial.

    Melalui perayaan Natal ini, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat harmoni sosial dan mempererat hubungan antarumat beragama.

    “PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui aktivitas politik, tetapi juga melalui kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang menumbuhkan semangat gotong royong,” pungkas Deni. [asg/beq]

  • Pesta Miras Tewaskan Empat Warga Jember

    Pesta Miras Tewaskan Empat Warga Jember

    Jember (beritajatim.com) – Empat orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, tewas gara-gara pesta minuman keras jenis arak. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

    Salah satu korban adalah perempuan berinisial M, warga Gebang, Kecamatan Patrang, yang meninggal pada 28 Desember 2025 sore. Donny Agus Prihatno, pemilik warung, mengenal perempuan berinisial M yang tewas itu sebagai sosok yang kadang membantu istrinya di warung. “Kadang jadi LC (Lady Companion), menyanyi terus dikasih tips,” katanya.

    Tiga korban lainnya adalah pria, berinisial P yang meninggal pada 28 Desember 2025 malam, AM, warga Kecamatan Kaliwates yang meninggal pada 29 Desember 2025 dini hari, dan S, warga Patrang, yang meninggal pada 29 Desember 2025 siang.

    Mereka menenggak 25 botol arak bersama empat orang pria lainnya di salah satu warung di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Sabtu (27/12/2025) sore. Setelah menenggak arak tersebut, empat orang di antaranya meninggal dunia.

    Donny Agus Prihatno mengatakan, delapan orang tersebut datang dalam keadaan teler pada pukul dua siang. “Minuman dibawa dari luar. Mereka datang sudah dalam keadaan sempoyongan,” katanya.

    Agus pulang lebih dulu dari warung. Sementara mereka berpesta minuman keras hingga larut malam. “Saya tidak mengerti jelas campurannya apa,” kata Agus.

    Polisi baru menerima laporan pada Minggu (28/12/2025) malam. “Kami masih selidiki. Tim sudah turun ke sana. Kami masih lakukan pemeriksaan, kumpulkan alat bukti, minuman tersebut berasal dari mana dan mengecek kandungannya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Angga Riatma.

    Mencegah terjadinya pesta miras jelang tahun baru, polisi akan merazia sejumlah tempat yang menjadi tempat berkumpul anak-anam muda.. “Kami imbau tidak meminum minuman keras karena berdampak luas,” kata Angga. [wir]

  • Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

    Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY atau Yasin, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya, tersangka S sudah diamankan pada Senin (29/12/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

    “Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

    Tersangka utama berinisial SAK atau Samuel yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

    SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

    “Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12/2025).

    Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

    “Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. [uci/ted]

  • Cahyo Harjo Salurkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Surabaya

    Cahyo Harjo Salurkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso menyalurkan bantuan alat bantu disabilitas dari Dinas Sosial Provinsi Jatim kepada sejumlah warga di Kota Surabaya.

    Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jawa Timur dalam mendorong pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.

    “Bantuan ini kami salurkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memenuhi hak dasar penyandang disabilitas agar mereka bisa beraktivitas dengan lebih layak,” kata Cahyo, Senin (29/12/2025).

    Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, bantuan tersebut disalurkan berdasarkan usulan masyarakat yang masuk dan telah melalui proses verifikasi. Menurut dia, langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan penerima.

    “Semua bantuan berasal dari usulan yang masuk ke kami dan sudah diverifikasi bersama Dinas Sosial agar tepat sasaran,” ujar politisi penghobi olahraga ini.

    Adapun rincian bantuan kursi roda yang disalurkan meliputi 6 unit kursi roda standar untuk menunjang mobilitas harian, 1 unit kursi roda khusus cerebral palsy, serta 1 unit kursi roda multiguna 3 in 1. Selain itu, terdapat bantuan tambahan berupa 1 kasur dan 1 bantal untuk penerima di wilayah Gubeng.

    “Jenis bantuan kami sesuaikan dengan kondisi penerima agar benar-benar bisa dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap dia.

    Selain kursi roda dan perlengkapan pendukung, Cahyo juga menyalurkan 5 unit alat bantu dengar kepada penerima terpisah di Surabaya. Bantuan ini diberikan untuk membantu warga dengan gangguan pendengaran agar lebih mudah berkomunikasi.

    “Alat bantu dengar ini diharapkan dapat membantu penerima berinteraksi lebih baik dengan lingkungan sekitarnya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

    Cahyo menegaskan, penyaluran bantuan alat bantu disabilitas ini akan terus dikawal agar menjangkau warga yang membutuhkan. Dia berharap Surabaya semakin menjadi kota yang ramah dan inklusif bagi seluruh warganya.

    “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang terabaikan, terutama mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan lebih,” tutup Cahyo.[asg/ted]

  • Satlantas Polrestabes Surabaya Komitmen Perkuat Layanan Pengurusan SIM B

    Satlantas Polrestabes Surabaya Komitmen Perkuat Layanan Pengurusan SIM B

    Surabaya (beritajatim.com) Satlantas Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai unit dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) diminta untuk peka terhadap kritik dan masukan yang membangun dari masyarakat. Salah satu yang terus berbenah supaya maksimal memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat adalah Unit Registrasi dan identifikasi (regident).

    Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat di Satpas Colombo Surabaya.

    “Kami pelan-pelan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk terus berbenah. Saya meyakini dengan mendengarkan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kami di Satpas Colombo juga akan meningkat,” kata Tri Arda.

    Supaya para anggota tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Tri Arda tidak segan untuk terjun langsung melakukan pengawasan dan berkomunikasi langsung dengan para pemohon layanan. Salah satu yang menjadi perhatian Tri Arda adalah layanan pembuatan SIM B1.

    “Pembuatan SIM B1 di Satpas Colombo sudah menggunakan alat simulator sebagai salah satu syarat untuk lulus. Sehingga perlu perhatian lebih agar tidak menghambat masyarakat,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasubnit Regident Ipda Dani Kurniawan memastikan jika para perwira di jajaran Unit Regident terus menghimbau kepada para anggota dari kepolisian dan PNS yang bersentuhan dengan masyarakat langsung agar memberikan pelayanan prima.

    “Jajaran Perwira sebagai unsur pimpinan di Satpas Colombo terus melakukan himbauan dan pengawasan kepada para anggota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar mematuhi SOP dan memberikan pelayanan prima tanpa pandang bulu,” jelasnya. [ang/aje]

  • Tipiring di Mojokerto Kota Turun 32,6 Persen Sepanjang 2025, Kasus Minta-minta Justru Naik

    Tipiring di Mojokerto Kota Turun 32,6 Persen Sepanjang 2025, Kasus Minta-minta Justru Naik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota mencatat penurunan signifikan dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025. Meski demikian, di tengah tren positif tersebut, satu jenis pelanggaran justru mengalami lonjakan cukup tajam, yakni aktivitas meminta-minta di tempat umum.

    Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2025. Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota.

    “Secara umum, penanganan tipiring oleh Satsamapta mengalami penurunan hingga 32,6 persen dibandingkan tahun 2024. Namun, ada satu tren yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni meningkatnya aktivitas meminta-minta di ruang publik,” ungkap Kompol Sulianto, Senin (29/12/2025).

    Berdasarkan data Satsamapta Polres Mojokerto Kota, jumlah kasus tipiring pada 2024 tercatat sebanyak 892 perkara. Angka tersebut menurun menjadi 601 perkara pada 2025. Penurunan paling drastis terjadi pada pelanggaran keramaian tanpa izin seperti konvoi dan balap liar.

    Dari 218 kasus pada 2024 menjadi 66 kasus pada 2025 atau turun sebesar 69,7 persen. Disusul kasus asusila yang menurun 58,5 persen, serta penjualan bahan petasan yang berhasil ditekan hingga nol kasus atau turun 100 persen.

    Namun, di sisi lain, kasus meminta-minta di tempat umum justru mengalami peningkatan signifikan. Dari 44 kasus pada 2024, jumlahnya naik menjadi 78 kasus pada 2025 atau meningkat sebesar 43,6 persen. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh jenis tipiring.

    Sementara itu, pelanggaran lainnya juga menunjukkan tren penurunan, di antaranya penjualan minuman keras ilegal turun 18,7 persen. Mabuk di tempat umum turun 25,7 persen, penggunaan knalpot brong turun 35,6 persen, kenakalan remaja turun 2,6 persen, serta kos tanpa izin yang turun hingga 85,7 persen.

    Dalam rangka penegakan tipiring sepanjang 2025, Satsamapta Polres Mojokerto Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.323 botol minuman keras dengan total volume mencapai 2.077,8 liter. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.114 botol arak Bali kemasan 600 mililiter, 124 botol arak Jawa kemasan 1,5 liter, serta 85 botol minuman keras berbagai merek,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli preventif dan penegakan hukum secara humanis. “Kami berharap tren penurunan ini bisa terus dipertahankan, sementara peningkatan kasus sosial seperti meminta-minta dapat ditangani secara kolaboratif,” pungkasnya. [tin/kun]