Gresik (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memperketat pengawasan arus lalu lintas di kawasan Simpang Bunder, Kabupaten Gresik, terutama pada jam-jam rawan pagi, sore, dan malam. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di salah satu titik terpadat di wilayah tersebut.
Pengawasan diperkuat melalui penempatan personel di lapangan, pengaturan arus kendaraan pada jam sibuk, serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengendara lain. Simpang Bunder selama ini dikenal sebagai simpul lalu lintas dengan volume kendaraan tinggi, baik roda dua, roda empat, hingga kendaraan bertonase besar.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengatakan berdasarkan hasil pemetaan, kepadatan lalu lintas sekaligus potensi pelanggaran paling sering terjadi pada pagi hari pukul 07.00–08.00 WIB, sore hari pukul 15.00–17.00 WIB, serta malam hari pukul 22.00–23.00 WIB.
“Pada jam-jam tersebut arus kendaraan meningkat signifikan. Karena itu, kehadiran petugas di lapangan sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar AKP Nur Arifin, Sabtu (10/1/2026).
Dalam pelaksanaan pengawasan, lanjut Nur Arifin, petugas memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran lawan arus yang masih kerap ditemukan di Simpang Bunder. Mayoritas pelanggaran terjadi dari arah Suci menuju Cerme atau dari utara ke selatan.
“Masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus demi mempercepat perjalanan. Ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Gresik mengedepankan pendekatan humanis kepada pengguna jalan. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan langsung, teguran simpatik, serta edukasi mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan barier pembatas yang telah dipasang.
“Pendekatan humanis kami lakukan agar masyarakat lebih sadar bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan semata untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Penempatan personel secara rutin dan terukur di kawasan Simpang Bunder diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, meminimalkan risiko kecelakaan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang melintas.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat agar terwujud budaya berlalu lintas yang tertib dan berkeselamatan di jalan raya,” pungkas AKP Nur Arifin. [dny/beq]









