Author: Beritajatim.com

  • Alumni FEB UB Terpilih Jadi Perangkat Desa Kedanyang Gresik

    Alumni FEB UB Terpilih Jadi Perangkat Desa Kedanyang Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) membuktikan bahwa kesuksesan tidak selalu harus diraih di kota besar atau perusahaan multinasional. Ananda Putri Febriati (23), salah satu alumni FEB UB, justru memilih jalan pengabdian dengan menjadi perangkat Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

    Putri, sapaan akrabnya, resmi dilantik sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Kedanyang. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat desa, dengan memanfaatkan ilmu ekonomi yang diperolehnya selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

    Dengan latar belakang akademik tersebut, anak ketiga dari empat bersaudara ini dinilai mampu menghadirkan inovasi serta pemikiran strategis dalam tata kelola pemerintahan desa.

    “Desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Dengan ilmu yang saya miliki, saya ingin ikut berkontribusi langsung dari tingkat paling dasar,” ujar Putri, Selasa (30/12/2025).

    Ia menegaskan kesiapannya menjalankan amanah yang diemban. Menurutnya, pilihan menjadi perangkat desa juga sejalan dengan nilai Tridharma perguruan tinggi, yakni mengabdikan ilmu pengetahuan untuk kemajuan masyarakat.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hasan, menyampaikan bahwa jabatan perangkat desa kini semakin diminati generasi muda.

    “Saat ini perangkat desa banyak didominasi anak-anak muda. Ini menunjukkan mereka ingin mengaplikasikan ilmunya untuk kemajuan desa,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Kedanyang, Mustofa, menjelaskan bahwa proses pemilihan perangkat desa dilakukan melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) secara transparan dan sesuai prosedur.

    “Seluruh calon merupakan lulusan perguruan tinggi ternama. Salah satunya Putri yang baru saja dilantik oleh Dinas PMD Gresik,” ujarnya.

    Ia menambahkan, proses seleksi yang ketat dan terbuka tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa perangkat desa merupakan hasil titipan.

    “Semua dilakukan sesuai prosedur. Saya berharap apa yang kami lakukan di Desa Kedanyang bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. [dny/but]

  • Kriminalitas di Malang Turun 2,68 Persen Sepanjang 2025, Pengungkapan Kasus Tembus 93 Persen

    Kriminalitas di Malang Turun 2,68 Persen Sepanjang 2025, Pengungkapan Kasus Tembus 93 Persen

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Pos Terpadu Karanglo, Kabupaten Malang, Selasa (30/12/2025). Paparan tersebut menyoroti keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan jalanan hingga peredaran narkotika.

    Sepanjang 2025, Polres Malang menangani 2.357 laporan kejahatan dari total 2.833 kejadian kriminal yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.211 kasus berhasil diselesaikan, mencerminkan tingkat pengungkapan perkara yang tinggi.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan bahwa capaian tersebut berdampak langsung pada menurunnya risiko masyarakat menjadi korban kejahatan.

    “Angka kejadian secara umum menurun 2,68 persen dibandingkan tahun lalu, dan rasio risiko kejahatan turun dari 92 menjadi 89. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran,” ujar Danang, Selasa (30/12/2025).

    Meski tren kriminalitas menurun, pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi laporan masyarakat. Sepanjang 2025, tercatat 313 kasus Curat, dengan lokasi kejadian terbanyak di perumahan warga, disusul jalan umum dan area publik.

    “Curat memang masih tertinggi. Tapi dari sisi penegakan hukum, kami berhasil menyelesaikan 415 kasus Curat, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya 282 kasus,” jelas Danang.

    Untuk kategori kejahatan 3C, Polres Malang mencatat 105 kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun jumlah pengungkapan justru melampaui laporan, dengan 121 kasus berhasil diungkap, termasuk penyelesaian perkara tunggakan.

    “Pengungkapan curanmor kami melebihi jumlah laporan karena termasuk penyelesaian kasus tunggakan. Ini menunjukkan komitmen kami menekan kejahatan jalanan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 19 kasus, dengan 14 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

    Selain kejahatan konvensional, Polres Malang juga mengungkap 15 kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, 8 kasus pembalakan hutan, serta 2 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG.

    Sorotan besar lainnya datang dari pengungkapan kasus narkotika. Sepanjang 2025, Polres Malang menangani 168 kasus narkoba, meningkat dibandingkan 114 kasus pada tahun 2024. Seiring peningkatan jumlah kasus, tingkat penyelesaian juga mengalami lonjakan signifikan.

    “Kami berhasil menyelesaikan 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka, terdiri dari bandar dan pengedar. Pengungkapan naik 21,85 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Danang.

    Barang bukti narkoba yang diamankan meliputi 1.782,77 gram sabu, 3.057,17 gram ganja, 36 batang pohon ganja, 11.401 butir obat keras berbahaya, serta 120 liter minuman keras.

    Danang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak luas bagi keselamatan masyarakat.

    “Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 38 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

    Dalam pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, Polres Malang juga menerapkan restorative justice melalui rehabilitasi terhadap 43 kasus narkoba dengan total 69 tersangka pengguna.

    Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 13 kasus TPPO, dengan tingkat penyelesaian perkara meningkat hingga 108 persen.

    “Untuk kasus TPPO, penyelesaian meningkat tajam. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut kejahatan kemanusiaan,” ujar Danang.

    Kapolres menegaskan bahwa Polres Malang akan terus fokus pada pengungkapan kasus kriminal, peningkatan profesionalisme aparat, serta menjaga rasa aman masyarakat Kabupaten Malang ke depan. [yog/beq]

  • Angka Kriminalitas di Madiun Menurun Sepanjang 2025, Penipuan Masih Mendominasi

    Angka Kriminalitas di Madiun Menurun Sepanjang 2025, Penipuan Masih Mendominasi

    Madiun (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Madiun menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam laporan akhir tahun Polres Madiun yang digelar pada Senin (29/12/2025).

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, total laporan tindak pidana yang masuk sejak Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 159 kasus. Jumlah tersebut menurun sekitar 4,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 169 kasus.

    Meski secara umum mengalami penurunan, kasus penipuan masih menjadi tindak pidana yang paling banyak dilaporkan. Sepanjang 2025, Polres Madiun menangani 33 laporan penipuan. Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 18 kasus, perjudian 13 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 11 kasus, serta tindak kekerasan terhadap barang maupun orang sebanyak 11 kasus.

    “Modus penipuan semakin beragam. Ada yang mengaku aparat, petugas keamanan, hingga pihak tertentu lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada nomor atau pihak yang tidak jelas,” ujar Kemas.

    Untuk penanganan kriminal khusus, Polres Madiun sepanjang 2025 menangani 10 kasus. Jenis perkara tersebut meliputi pornografi, BBM oplosan, illegal logging, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, tercatat pula 69 peristiwa kriminal non-konvensional, antara lain penemuan mayat, kebakaran, tersengat listrik, bunuh diri, hingga temuan bahan peledak di wilayah hukum Polres Madiun.

    Di bidang penyakit masyarakat, penindakan terhadap peredaran minuman keras justru mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, aparat mengungkap 640 kasus miras, meningkat sekitar 49,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3.651 botol minuman keras.

    Sementara itu, kasus narkotika tercatat sebanyak 73 perkara, meningkat tipis dibandingkan tahun 2024. Namun jumlah tersangka justru mengalami penurunan menjadi 78 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.300,55 gram, ganja 12,37 gram, serta 13.200 butir pil double L.

    Pada sektor lalu lintas, jumlah pelanggaran tercatat menurun menjadi 7.509 kasus dari sebelumnya 8.060 kasus. Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong juga menurun menjadi 289 kasus.

    Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas tercatat sedikit meningkat menjadi 654 kejadian sepanjang 2025. Meski jumlah kecelakaan naik, jumlah korban meninggal dunia justru menurun dan tercatat sebanyak 106 orang.

    Menutup rilis akhir tahun, Kapolres Madiun mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan aman.

    “Pergantian tahun sebaiknya diisi dengan doa dan kebersamaan keluarga. Hindari konvoi, penggunaan knalpot brong, maupun aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. [rbr/beq]

  • Tenggat Terlewati, Pelaksana Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Kena Denda

    Tenggat Terlewati, Pelaksana Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Kena Denda

    Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan tugu batas kota di Jalan Raya Bromo. Sidak dilakukan menyusul terlampauinya masa pelaksanaan tahap pertama (P1) yang berakhir pada 22 Desember 2025, sementara pekerjaan hingga kini belum rampung dan masih dikenai denda keterlambatan.

    Hasil peninjauan lapangan menunjukkan progres fisik proyek baru mencapai sekitar 85 persen. Artinya, terdapat selisih pekerjaan yang belum diselesaikan meski tenggat kontraktual telah terlewati.

    Pelaksana lapangan proyek, Slamet Riyadi, mengakui adanya keterlambatan. Ia menyebut kendala utama berasal dari penundaan pelaksanaan akibat menunggu persetujuan pergeseran pekerjaan yang memakan waktu hingga satu bulan.

    “Secara pekerjaan sebenarnya tinggal pemasangan saja. Namun karena sempat menunggu konfirmasi pergeseran hampir satu bulan, waktu pelaksanaan menjadi sangat mepet. Progres sekarang sekitar 85 persen,” ujar Slamet, pada selasa (30/12/2025).

    Ia memperkirakan sisa pekerjaan dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu minggu apabila tidak ada hambatan lanjutan, mengingat pekerjaan yang tersisa berupa pemasangan struktur bagian atas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniaean, menegaskan bahwa keterlambatan proyek tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pelaksana dan pengelola kegiatan.

    “Secara kontrak, P1 seharusnya selesai pada Desember. Faktanya belum selesai. Pemerintah memang memberikan perpanjangan waktu sekitar 50 hari hingga Februari, namun denda tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Muchlas.

    Ia menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya menyoroti keterlambatan, tetapi juga kualitas pekerjaan. Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan sejumlah catatan teknis pada bangunan.

    “Ada beberapa bagian yang kami lihat tidak rata dan perlu diperbaiki. Ini sudah kami sampaikan kepada pelaksana dan pengawas. Materialnya sesuai, tetapi kualitas hasil pekerjaan harus diperhatikan,” ujarnya.

    Muchlas menegaskan bahwa sisa waktu perpanjangan harus dimanfaatkan secara maksimal agar proyek tidak kembali molor. Ia juga meminta pengawas dan konsultan lebih ketat dalam mengawal penyelesaian pekerjaan.

    “Kami mendorong agar pekerjaan ini segera dituntaskan, bukan hanya cepat, tetapi juga benar. Jangan sampai proyek selesai, namun meninggalkan persoalan kualitas,” katanya.

    Atas keterlambatan tersebut, pelaksana proyek dikenai sanksi denda keterlambatan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak. DPRD memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga proyek tugu batas kota tersebut benar-benar selesai dan layak difungsikan. [ada/but]

  • Hasil Evaluasi, Wilayah Kepulauan Sumenep Dikategorikan Rawan Peredaran Narkoba

    Hasil Evaluasi, Wilayah Kepulauan Sumenep Dikategorikan Rawan Peredaran Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – Wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep dikategorikan sebagai wilayah rawan peredaran narkoba. Beberapa kecamatan kepulauan yang dinilai rawan adalah Pulau Kangean, Masalembu, dan Sapeken.

    “Kalau melihat dari peta pengungkapan kasus narkoba di Sumenep, wilayah kepulauan memang rawan jadi tempat peredaran narkoba. Karena itu, kami memberi atensi khusus untuk kepulauan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Selasa (30/12/2025).

    Satuan Resnarkoba Polres Sumenep mulai Januari – Desember 2025 menyita 500,27 gram sabu, 69 butir pil inex, dan 11.065 butir pil YY. Barang bukti tersebut disita dari 70 perkara, dengan 98 tersangka.

    Dari 98 tersangka penyalahgunaan narkoba, 2 diantaranya berstatus bandar, 45 pengedar, 24 pemakai, dan 27 kurir. Untuk dua bandar tersebut masing-masing berinisial YF dan MW, keduanya warga Batumarmar Pamekasan.

    “Dari hasil pemeriksaan, rata-rata mereka mendapat pasokan barang dari luar Madura. Salah satunya Banyuwangi. Kalau dari Madura, terbanyak dari wilayah pantura,” ungkap Anwar.

    Ia menjelaskan, salah satu kesulitan pengembangan pengungkapan kasus narkoba di kepulauan adalah kondisi geografis. Sulitnya transportasi seringkali menyebabkan operasi kepolisian bocor.

    “Terutama untuk kepulauan jauh. Butuh waktu lama untuk menyeberang, sehingga rawan bocor. Ketika sampai di lokasi, sudah banyak yang tahu. Ini memang tantangan kami,” ujarnya.

    Namun ia memastikan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

    Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tandasnya. (tem/ted)

  • DPRD Madiun Usulkan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

    DPRD Madiun Usulkan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

    Madiun (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun anggaran 2025. Raperda tersebut mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

    Usulan raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian nota penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun, Senin (29/12/2025).

    Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun, Mujono, menjelaskan bahwa raperda inisiatif tersebut disusun sebagai respons atas dinamika sosial yang terus berkembang. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila perlu ditopang dengan regulasi yang memiliki kepastian hukum.

    “Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di Kabupaten Madiun,” ujar Mujono.

    Ia menyampaikan, keberadaan regulasi ini nantinya dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak, khususnya dalam sektor pendidikan dan kegiatan kemasyarakatan. Dengan demikian, penanaman nilai-nilai kebangsaan dapat dilakukan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

    Saat ini, pembahasan raperda tersebut masih menunggu penyampaian pendapat resmi dari Bupati Madiun. DPRD Kabupaten Madiun berencana membentuk panitia khusus (pansus) bersama pemerintah daerah setelah tanggapan bupati disampaikan. Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2026.

    Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan dukungannya terhadap raperda inisiatif yang diusulkan DPRD. Ia menilai penguatan nilai-nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Pemerintah daerah mendukung upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui regulasi yang disusun bersama DPRD,” kata Hari.

    Jika nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, raperda ini direncanakan akan diterapkan di berbagai sektor sesuai kewenangan pemerintah daerah, termasuk di bidang pendidikan serta kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Madiun. [rbr/beq]

  • Bupati Mojokerto Resmikan 5 Jembatan Baru, Perkuat Konektivitas Antar Wilayah

    Bupati Mojokerto Resmikan 5 Jembatan Baru, Perkuat Konektivitas Antar Wilayah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meresmikan lima jembatan baru yang tersebar di sejumlah kecamatan sebagai bagian dari program pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.

    Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Jembatan Lebaksono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.

    Lima jembatan yang diresmikan tersebut meliputi Jembatan Jurang III di Kecamatan Ngoro, Jembatan Talunbrak di Kecamatan Dawarblandong, Jembatan Lebaksono di Kecamatan Pungging, Jembatan Buntut II di Kecamatan Bangsal, serta Jembatan Swideng di Kecamatan Trowulan. Jembatan Lebaksono menjadi lokasi utama peresmian.

    Jembatan ini memiliki lebar 7 meter dan panjang 60 meter, sekaligus menjadi simbol keberhasilan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Mojokerto.

    Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Anik Mutammima Kurniawati menyampaikan laporan capaian pembangunan sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan total anggaran yang dikelola Dinas PUPR, di luar gaji pegawai, mencapai Rp187 miliar.

    “Pada akhir tahun 2025 ini, kami melaporkan kinerja atas program-program yang telah dilaksanakan, mulai dari pembangunan lima jembatan hingga infrastruktur penunjang lainnya. Ada sejumlah capaian utama, diantaranya rekonstruksi dan pemeliharaan jalan sepanjang 34,75 kilometer,” ungkapnya.

    Pembangunan drainase di 14 titik dengan total panjang 9,1 kilometer serta pembersihan saluran sepanjang 13 kilometer. Selain itu, pembangunan gedung dan stadion pelayanan publik di 10 lokasi, serta perbaikan sarana irigasi di 32 titik dengan normalisasi saluran sepanjang 24,3 kilometer juga telah diselesaikan.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan dukungan aparat penegak hukum. Ini bukan hanya hasil kerja Dinas PUPR, tetapi hasil kerja pemerintah daerah dengan dukungan Kejaksaan Negeri, Polres Kabupaten Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menyebutkan, sepanjang 2025 pemerintah daerah telah menyelesaikan pembangunan sekitar 34 kilometer jalan dan memperbaiki lebih dari 80 kilometer jalan rusak.

    “Selain jalan, hari ini kita juga meresmikan lima jembatan sekaligus. Ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat. Semua tidak lepas dari peran Forkopimda, khususnya kepolisian dan kejaksaan, yang turut mengawasi pelaksanaan proyek agar kualitas pembangunan tetap terjaga,” ujarnya.

    Menurutnya, infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan drainase merupakan kebutuhan mendesak masyarakat sehingga mutu pengerjaan harus terus ditingkatkan. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat pemotongan transfer pusat sebesar Rp316 miliar, Gus Barra (sapaan akrab, red) memastikan program prioritas tetap berjalan.

    “Diantaranya jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu serta program perbaikan rumah tidak layak huni. Tahun ini, sebanyak 620 unit rumah berhasil diperbaiki melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Semoga Jembatan Lebaksono dan jembatan lainnya membawa keberkahan dan memudahkan aktivitas masyarakat desa, baik untuk mobilitas, ekonomi, maupun pelayanan,” tegasnya.

    Peresmian lima jembatan ini menegaskan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memperkuat konektivitas antar wilayah, meningkatkan akses masyarakat. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di daerah. [tin/ted]

  • Polres Blitar Larang Konvoi dan Sound Horeg di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya

    Polres Blitar Larang Konvoi dan Sound Horeg di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar resmi melarang adanya kegiatan konvoi dan karnaval sound horeg di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Larangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan pemusnahan knalpot brong.

    Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua pelanggaran di malam tahun baru 2026 mendatang termasuk konvoi kendaraan dan sound horeg. Hal itu sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat terkait petunjuk pengamanan perayaan tahun baru.

    “Akan kita tindak tegas, perlu diketahui bersama bahwa perayaan malam pergantian tahun ini kita sudah mendapatkan imbauan dari pemerintah pusat agar tidak merayakan secara berlebih lebihan apa lagi dengan menyalakan kembang api dan sebagainnya karena kita berempati dengan saudara kita yang berada di lokasi bencana,” ungkap Arif pada Selasa (30/12/2025).

    Polres Blitar pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan. Kegiatan pawai sound horeg atau pemutaran sound dengan volume tinggi pun juga akan ditindak secara tegas.

    “Kita akan sita knalpotnya begitu juga sound yang berlebihan sehingga mengganggu masyarakat silahkan hubungi call center 110, silahkan kasih tahu kami kami akan hadir bersama forkopimda kami akan tindak,” tegasnya.

    Langkah dari Polres Blitar ini pun direspon positif oleh masyarakat. Masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh Polres Blitar ini sudah cukup tepat.

    “Bener itu masa negara lagi bersedih karena banyak bencana disini justru ada konvoi atau sound horeg kan itu menyalahi empati kita,” ungkap Endang, warga Blitar.

    Biasanya perayaan malam tahun baru di Blitar tak jarang diwarnai dengan kegiatan konvoi kendaraan. Bahkan di beberapa titik masih ditemukan pawai sound horeg yang dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

    “Karena keberadaan konvoi dan sound horeg itu juga mengganggu masyarakat,” tegasnya. [owi/beq]

  • Pelaku Curanmor di Gresik Tertangkap Warga, Motornya Dibakar

    Pelaku Curanmor di Gresik Tertangkap Warga, Motornya Dibakar

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap warga di Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut memicu kemarahan warga hingga sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar massa sampai hangus.

    Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu akhirnya berhasil diamankan petugas ke Polsek Manyar guna menghindari amukan warga. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena ratusan warga sudah terlanjur emosi dan berupaya menghakimi pelaku.

    Polisi sempat kewalahan menenangkan massa yang berkerumun di lokasi. Situasi berangsur kondusif setelah Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, yang merupakan putra daerah asal Desa Tanggulrejo, turut membantu meredam emosi warga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi curanmor tersebut terjadi pada pagi hari. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani tambak di perbatasan Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, dengan Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar.

    Korban kemudian menghubungi rekannya untuk melakukan penghadangan. Dari hasil pengejaran, warga berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

    “Pencurinya ada dua orang. Satu berhasil lolos, sementara satu lagi tertangkap warga, dipukuli, dan motornya dibakar,” ujar Ridwan, salah satu warga setempat.

    Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan pelaku sudah diamankan oleh jajarannya.

    “Pelaku sudah kami amankan di Polsek Manyar. Untuk lokasi kejadian sebenarnya masuk wilayah Kecamatan Duduksampeyan,” ujar Iptu Gifari, Selasa (30/12/2025).

    Perwira pertama Polri ini juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, meski emosi dan kemarahan terhadap pelaku tindak kejahatan sulit dibendung.

    “Kami mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri. Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [dny/but]

  • Polres Pacitan Akan Ungkap Kasus Korupsi di Bulan Februari 2026

    Polres Pacitan Akan Ungkap Kasus Korupsi di Bulan Februari 2026

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan tengah menangani kasus korupsi berskala besar yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut rencananya akan dipublikasikan secara resmi pada awal tahun 2026, tepatnya pada Februari mendatang.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, proses hukum atas kasus tersebut sudah berjalan dan penyelidikan telah dilakukan sejak hampir satu tahun terakhir. Namun demikian, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Kami sudah melakukan penyelidikan. Insyaallah Februari akan kami sampaikan. Proses hukum sudah berjalan,” ujar AKBP Ayub saat Press Conference di Gedung Graha Bhayangkara Senin (29/12/2025).

    Ia mengungkapkan, kasus korupsi tersebut telah mengerucut pada instansi pemerintah desa di wilayah Kecamatan Bandar. Salah satu yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi dana desa.

    “Salah satunya korupsi dana desa di wilayah Bandar. Nanti kita lihat kerugian negaranya berapa, karena yang bisa menentukan kerugian negara bukan kami, melainkan instansi lain,” imbuhnya.

    Ayub juga menyoroti tren modus korupsi sepanjang tahun 2025, dimana dana desa masih menjadi pos anggaran yang paling rawan disalahgunakan.

    Untuk menekan potensi korupsi dana desa, Polres Pacitan telah mengerahkan jajaran personel hingga tingkat Bhabinkamtibmas guna melakukan pengawasan. Selain itu, peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mengawal penggunaan dana desa.

    “Masyarakat saya mohon ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Artinya, tiap desa diminta untuk transparan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kapolres Pacitan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Pacitan menangani sebanyak lima kasus tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya satu kasus.

    “Perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara meningkat. Tahun 2024 satu kasus, sedangkan tahun 2025 menjadi lima kasus atau naik 400 persen,” ujar.

    Sejumlah kasus korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Pacitan. (tri/but)