Author: Beritajatim.com

  • Alfarisi, Demonstran Aksi Agustus 2025 Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

    Alfarisi, Demonstran Aksi Agustus 2025 Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Saat Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran aksi Agustus-September 2025, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    ​​Alfarisi merupakan seorang yatim piatu asal Sampang, Madura, yang sehari-harinya mengelola warung kopi kecil di teras kosnya di Jalan Dupak Masigit, Surabaya.

    Perjalanan hidupnya berubah drastis saat ia ditangkap pada 9 September 2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

    Sebelum ia medekam di Rutan Medaeng, Alfarisi sempat menjalani masa tahanan di Polrestabes Surabaya.

    Namun nahas, sebelum sempat mendengarkan tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi menghembuskan napas terakhirnya tepat pukul 06.00 WIB hari ini di dalam sel.

    “Informasi terkait meninggalnya Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, Selasa (30/12).

    ​Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kematian ini. Berdasarkan informasi diterima, Alfarisi mengalami penurunan berat badan drastis sekitar 30-40 kilogram selama penahanan, tanda selama ini ia bergelut dengan tekanan psikologis yang berat.

    ​”Kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan,” tegas Fatkhul.

    ​KontraS pun mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen dan transparan, mengingat Alfarisi meninggal dalam status terdakwa yang belum terbukti bersalah secara hukum tetap.

    “Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

    Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.

    “Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi,” tutup Khoir.

    ​Di sisi lain, Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut; namun membantah adanya unsur kekerasan.

    Berdasarkan diagnosis medis awal, Alfarisi dinyatakan mengalami gagal pernapasan sebelum meninggal, yang diduga dipicu oleh riwayat penyakit kejang sejak kecil.

    ​”Dari waktu (menjadi) tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang, Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” jelas Tristiantoro.

    Ia juga menambahkan bahwa selama empat bulan di Medaeng, Alfarisi dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin beribadah. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum secara ikhlas tanpa menuntut proses autopsi.

    “Baik, beliau enggak ada masalah. Karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya Mas itu. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” ungkapnya.

    Kemudian, secara hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menyebut, meninggalnya Alfarisi membawa konsekuensi pada status perkaranya.

    Pihaknya bilang, akan segera mengurus surat kematian sebagai dasar bagi hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menetapkan bahwa tuntutan terhadap Alfarisi gugur demi hukum.

    “Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” kata Ahmad.

    ​Kini, jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang untuk dimakamkan, menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar mengenai evaluasi sistem pemasyarakatan bagi tahanan politik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (rma/ian)

  • Mencermati Kasus Nenek Elina, Begini Saran Cak Ji untuk Warga Surabaya

    Mencermati Kasus Nenek Elina, Begini Saran Cak Ji untuk Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mencermati kasus kekerasan dan pengusiran yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80), Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengimbau masyarakat untuk memetik pelajaran berharga dari insiden tersebut, Selasa (30/12/2025).

    Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengingatkan warga agar lebih waspada saat melakukan transaksi utang-piutang, terutama jika melibatkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

    ​”Saran saya (dari kasus kemarin) kan modus operandinya sudah jelas. Makannya kalau mau utang-piutang, mau pinjam-meminjam uang, yang jaminannya sertifikat rumah itu harus hati-hati,” ujar Armuji.

    Menurutnya, ketelitian dalam memahami setiap poin perjanjian ini sangatlah krusial karena celah sekecil apa pun; sering kali dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sepihak.

    ​”Harus jeli, supaya tidak dimanfaatkan atau dicari kelengahannya, (jika tidak) nanti akan terjadi jual beli yang tidak transparan,” terangnya.

    Di sisi lain, Cak Ji juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian atas gerak cepat mereka dalam menangani aspek hukum kasus nenek Elina.

    ​Apresiasi tersebut ditujukan khususnya kepada Polda Jawa Timur yang telah menunjukkan langkah konkret dengan menetapkan dua tersangka berinisial SAK dan SA.

    “Kita sangat mengapresiasi langkah cepat, langkah konkret pihak kepolisian. Jadi tidak diragukan lagi apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” tutup Cak Ji. (rma/ian)

  • Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2025, Khofifah Dorong Pembangunan Jatim Lestari dan Berkeadaban

    Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2025, Khofifah Dorong Pembangunan Jatim Lestari dan Berkeadaban

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Penghargaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 pada acara yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

    Apresiasi ini merupakan inisiasi Khofifah sebagai upaya menguatkan semangat bersama mewujudkan pembangunan Jawa Timur yang berorientasi pada pelestarian lingkungan berkeadaban.

    Khofifah menegaskan, pelestarian lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari arah dan filosofi pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan apabila dijalankan secara seimbang antara ikhtiar ekologis dengan penguatan nilai etika serta spiritual.

    “Pembangunan Jawa Timur harus bertumpu pada keseimbangan antara kepedulian terhadap lingkungan hidup dan pembangunan karakter. Dari sinilah nilai keberlanjutan dan keberadaban itu bertemu,” ujar Khofifah.

    Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan bahwa Jawa Timur masih dihadapkan pada berbagai tantangan lingkungan, mulai dari dampak perubahan iklim, pengelolaan sampah, krisis air bersih, degradasi lahan, hingga pencemaran sungai dan laut.

    Meski demikian, ia menyampaikan optimisme seiring tumbuhnya inovasi lokal serta praktik-praktik baik yang berangkat dari kesadaran individu dan berkembang menjadi gerakan kolektif di masyarakat.

    “Harapan besar justru lahir dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten. Dari kesadaran individu, tumbuh gerakan bersama untuk menjaga lingkungan hidup,” ungkapnya.

    Sejalan dengan pandangan tersebut, Penghargaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai konsisten dan berkomitmen dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Penerima penghargaan mencakup desa dan kelurahan, komunitas, lembaga pendidikan, pesantren, hingga individu pegiat lingkungan.

    Khofifah pun menyampaikan apresiasi atas keteladanan dan kontribusi nyata para penerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan justru menjadi fondasi penting bagi pembangunan jangka panjang.

    “Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, tetapi pengakuan atas komitmen dan konsistensi. Para penerima telah menunjukkan bahwa pembangunan dan kelestarian lingkungan bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

    Pada Kategori Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari (BERSERI) Terbaik Tahun 2025, penghargaan diberikan kepada Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang; Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban; Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya; Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek; Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

    Selain itu Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri; Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya; Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan; Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik; serta Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

    Sementara itu, pada Kategori Program Kampung Iklim (ProKlim) Utama, penghargaan diraih oleh RW 001 Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, RW 04 Sumberrejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya, serta RW 02 Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

    Adapun pada Kategori Sekolah Adiwiyata Provinsi Tahun 2025, penghargaan diberikan kepada SMKN 2 Kota Mojokerto, SMPN 2 Taman Kabupaten Sidoarjo, serta SD Negeri Wonorejo 02 Kabupaten Madiun.

    Komitmen pelestarian lingkungan berbasis nilai keagamaan juga tercermin melalui Kategori Eco Pesantren Tahun 2025. Pada kategori ini, penghargaan diberikan kepada Pondok Pesantren Refah Islami Kabupaten Gresik, Pondok Pesantren Babussalam Kabupaten Jombang, serta Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Darul Fikri Anggaswangi Kabupaten Sidoarjo.

    Selain itu, Kategori Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup (PFLH) Tahun 2025 diberikan kepada Kelompok Pecinta Alam Bala Daun Mertasari Kabupaten Pasuruan, Hj. Maftuhah Mustiqowati dari Kabupaten Jombang sebagai Pembina Lingkungan, serta Moh. Rasid dari Kabupaten Probolinggo sebagai Perintis Lingkungan. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam bentuk piagam dan diserahkan secara stasioner.

    Sebagai informasi bahwa di bidang Sekolah Adiwiyata, Jawa Timur berhasil memperoleh 94 Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan 186 Penghargaan Adiwiyata Nasional. Selain itu, DLH Provinsi Jawa Timur juga membina Program Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari yang telah menetapkan 180 desa, dengan 115 desa di antaranya menerima reward kendaraan roda tiga.

    DLH Provinsi Jawa Timur juga menjalankan pembinaan pengelolaan sampah berbasis pesantren melalui program Eco Pesantren. (tok/ian)

  • Mengaku Anak Sering Dibully, Seorang Ayah di Merakurak Dilaporkan Ke Polres Tuban Usai Memukul Murid SD Karena Tidak Terima

    Mengaku Anak Sering Dibully, Seorang Ayah di Merakurak Dilaporkan Ke Polres Tuban Usai Memukul Murid SD Karena Tidak Terima

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban tengah memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar berinisial FA (8) di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang dilakukan oleh pria berinisial SM (35). Aksi kekerasan ini dipicu oleh emosi pelaku setelah anaknya mengaku sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh korban di lingkungan sekolah.

    Kanit PPA Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari ibu korban yang berinisial MT. Kasus ini bermula saat jam istirahat sekolah pada Selasa (30/12/2025), ketika korban FA sedang menuju kantin bersama teman-temannya.

    Kejadian memanas saat pelaku SM datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, Y (8). Saat hendak pulang, Y mengadu kepada ayahnya bahwa dirinya baru saja dipukul oleh FA sembari menunjuk ke arah korban yang berada di area kantin.

    “Y sambil menunjuk-nunjuk ke FA bilang ke ayahnya, itu loh pak anaknya yang mukul aku,” ujar IPDA Febri Bachtiar saat memberikan keterangan pada Selasa (30/12/2025).

    Mendengar aduan tersebut, SM seketika hilang kendali dan langsung masuk ke area sekolah. Terduga pelaku kemudian menghampiri FA dan melakukan tindakan fisik dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga tubuh bocah delapan tahun tersebut terdorong mundur dan membentur tembok pagar dekat kantin.

    Kekerasan tidak berhenti di situ, pelaku SM diduga juga melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan ke arah pipi kiri korban. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

    “Pipi kiri korban juga dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata, ‘Ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk’ (jangan mukul anakku, kalau mukul lagi tak hajar),” kata IPDA Febri menirukan ancaman pelaku.

    Setelah kejadian tersebut, SM langsung meninggalkan area sekolah. Korban FA yang merasa ketakutan dan kesakitan lantas menangis dan diantar oleh teman-temannya kembali ke dalam kelas untuk melaporkan insiden itu kepada wali kelas berinisial ID.

    Wali kelas yang mendapati FA dalam kondisi trauma segera menggali informasi dari siswa-siswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui bahwa FA dianiaya oleh orang tua siswa lain, pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban untuk menjelaskan kronologi kejadian di sekolah.

    Ibu korban yang tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut langsung membawa kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban. Sebagai langkah awal penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu keping CD yang berisi rekaman CCTV di halaman sekolah saat insiden terjadi.

    “Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan karena anaknya sering di bully oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” ungkap IPDA Febri terkait alasan di balik tindakan nekat SM.

    Akibat perbuatannya, SM kini terancam hukuman pidana dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [dya/ian]

  • Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

    Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kinerja Polres Bangkalan dalam penindakan kasus narkoba sepanjang 2025 mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data rilis akhir tahun, jumlah kasus narkoba di Bangkalan naik sekitar 71 persen, dari 124 kasus dengan 177 tersangka di tahun 2024 menjadi 212 kasus dengan 299 tersangka pada 2025.

    Meskipun angka pengungkapan meningkat, hal ini justru menyoroti kenyataan bahwa peredaran narkotika di daerah tersebut masih sulit dikendalikan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa kenaikan jumlah kasus yang terungkap mencerminkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. “Peningkatan jumlah kasus yang kami ungkap menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang 2025, kami meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan di seluruh wilayah,” ujarnya.

    Namun, meski jumlah kasus meningkat, data barang bukti yang disita justru menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi, menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba di Bangkalan. Pada tahun 2024, polisi menyita 1.306,50 gram sabu, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 1.843,30 gram. Tak hanya sabu, polisi juga berhasil menyita 84,31 gram ganja dan 132,45 gram ekstasi.

    Kapolres Hendro mengakui bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkoba. “Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pengguna. Untuk pengedar, kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya,” jelasnya.

    Kritik muncul terkait dominasi pengguna dalam data tersangka. Sebanyak 206 tersangka tercatat sebagai pengguna, sedangkan 93 lainnya berperan sebagai pengedar. Hal ini memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum saat ini lebih banyak menyentuh lapisan bawah, sementara bandar besar dan jaringan distribusi narkoba yang lebih tinggi belum sepenuhnya terungkap ke publik.

    Selain itu, penerapan kebijakan restorative justice juga menjadi sorotan. Dalam 98 kasus, dengan 158 tersangka, Polres Bangkalan menerapkan kebijakan restorative justice bagi pengguna narkoba.

    Meskipun pendekatan ini dianggap lebih humanis, kebijakan tersebut berisiko apabila tidak disertai dengan rehabilitasi yang ketat. “Restorative justice kami terapkan sesuai aturan, khususnya bagi pengguna. Namun rehabilitasi dan pengawasan tetap menjadi syarat utama agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres Hendro.

    Dari sisi wilayah, Kecamatan Kota Bangkalan dan Socah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus narkoba tertinggi pada 2025, disusul Sukolilo, Kamal, dan Tanjung Bumi. Hampir seluruh kecamatan di Bangkalan juga tercatat tersentuh kasus narkoba sepanjang tahun 2025.

    Meski angka pengungkapan narkoba terus meningkat, lonjakan kasus dari 2024 ke 2025 menunjukkan bahwa peningkatan penindakan belum sejalan dengan keberhasilan pencegahan. Tanpa strategi yang lebih serius untuk menyasar bandar besar, jalur distribusi narkoba, serta edukasi masyarakat yang masif, Bangkalan berisiko terus menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. [sar/suf]

  • Komnas HAM Khawatir Revisi UU akan Memperlemah Hak Korban

    Komnas HAM Khawatir Revisi UU akan Memperlemah Hak Korban

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI khawatir revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia akan memperlemah hak korban dalam mencari keadilan.

    “Sebenarnya revisi Undang-Undang HAM diharapkan bisa memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik melalui penguatan standar atau norma HAM berdasarkan standar internasional atau kelembagaan HAM di Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025).

    Komnas HAM, menurut Anis, diberi kewenangan UU untuk melakukan ipaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM. “Yang kami rasakan selama 32 tahun Komnas HAM ada, ada beberapa hal yang ingin kami dorong untuk penguatan,” katanya.

    Beberapa hal itu antara lain rekomendasi Komnas HAM memiliki daya ikat bagi pihak luar dan ada mekanisme pencegahan penyiksaan di tingkat nasional. “Dan bagaimana tanggung jawab negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM makin akuntabel ke depan,” kata Anis.

    Namun, menurut Anis, pada awal penyusunan naskah akademik dan rancangan UU, Komnas HAM sama sekali tidak dilibatkan. “Kalau revisi ini memperlemah sistem perlindungan HAM di Indonesia, maka ini bisa mengancam akses atas keadilan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM,” katanya.

    Anis khawatir, pencarian hak korban pelanggaran HAM semakin lemah karena mekanisme pencarian keadilan tak lagi kredibel. “Jadi itu akan mengancam kita semua,” katanya.

    Serikat Pengajar HAM di Indonesia sudah mendorong agar revisi UU HAM ditiadakan jika justru memperlemah. “Kecuali itu memperkuat maka perlu dilakukan revisi. Jika sebaliknya, tidak perlu,” kata Anis. [wir]

  • Blitar Darurat Kejahatan Anak, Cek Data Berikut

    Blitar Darurat Kejahatan Anak, Cek Data Berikut

    Blitar (beritajatim.com) – Alarm keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Blitar Raya berbunyi nyaring sepanjang tahun 2025. Data akhir tahun menunjukkan lonjakan angka kriminalitas yang signifikan, menembus angka 20 persen di kedua wilayah hukum, baik Kota maupun Kabupaten Blitar.

    Peningkatan ini tidak hanya didominasi oleh kejahatan konvensional, namun juga diwarnai oleh fenomena memprihatinkan yakni tingginya kasus kekerasan terhadap anak serta keterlibatan anak di bawah umur sebagai pelaku kejahatan. Serta beberapa kriminalitas menonjol.

    Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, grafik kejahatan menunjukkan tren lonjakan yang tajam. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 294 laporan kasus yang masuk ke Polres Blitar Kota, angka itu naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 244 laporan.

    Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengakui bahwa dinamika ini memerlukan perhatian serius. Fenomena ini pun harus dijadikan perhatian serius secara bersama-sama.

    “Jumlah laporan kriminalitas tahun 2025 naik sekitar 50 kasus atau 20 persen dibandingkan tahun 2024. Ini menunjukkan dinamika Kamtibmas yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Kompol Subiyantana.

    Ironisnya, di tengah lonjakan laporan, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) justru mengalami penurunan. Dari 294 laporan, polisi menyelesaikan 252 kasus. Angka ini menurun jika disandingkan dengan performa tahun 2024.

    Kompol Subiyantana berdalih, penurunan rasio penyelesaian ini disebabkan fokus petugas yang tersita untuk kasus-kasus menonjol dengan tingkat kesulitan tinggi. “Ada perkara yang butuh penanganan mendalam, termasuk dua kasus penganiayaan di Sukorejo yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

    Secara rinci, kasus penipuan menduduki peringkat teratas dengan 44 laporan, disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) 39 laporan. Yang tak kalah mengerikan, kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak mencapai 32 laporan, setara dengan kasus penganiayaan.

    Polres Blitar: Darurat Kejahatan Anak

    Kondisi di wilayah hukum Polres Blitar setali tiga uang, bahkan mencatatkan kenaikan yang lebih tinggi secara persentase, yakni 22,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Meski penyelesaian perkara naik 11,1 persen, sorotan tajam tertuju pada profil para pelaku kejahatan. Dari 33 kasus menonjol yang diungkap dengan total 113 tersangka, fakta mengejutkan terungkap yakni 47 di antaranya adalah tersangka anak-anak.

    Angka ini menjadi sinyal bahaya bagi kondisi sosial di Kabupaten Blitar, di mana hampir separuh dari total tersangka kasus menonjol adalah anak di bawah umur (tersangka dewasa 66 orang).

    “Kejahatan di wilayah hukum kita memang ada tren peningkatan namun itu diimbangi juga adanya peningkatan penyelesaian kasus yang ditangani,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.(owi/but)

  • Relawan PNM Kembali Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra

    Relawan PNM Kembali Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebulan setelah banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, dampak bencana tersebut masih dirasakan hingga kini. Di beberapa titik, terutama wilayah Aceh Tamiang, Peureulak, Kota Langsa, dan Kabupaten Pidie, bantuan masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, khususnya keluarga prasejahtera.

    Merespons kondisi tersebut, relawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali turun langsung ke berbagai lokasi terdampak untuk menyalurkan bantuan. Para relawan menyusuri rumah-rumah warga hingga titik-titik pengungsian guna memastikan bantuan diterima secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

    Kehadiran relawan PNM kali ini menjadi penguat di masa pemulihan, ketika perhatian publik mulai berkurang, namun kebutuhan warga masih tinggi.

    Dalam proses penyaluran bantuan di posko bencana dan sejumlah lokasi lainnya, para relawan bertemu dengan banyak nasabah PNM Mekaar yang turut terdampak. Sebelum bencana, para nasabah tersebut menggantungkan hidup dari warung kecil maupun usaha rumahan.

    Namun banjir yang datang secara tiba-tiba merendam tempat tinggal sekaligus tempat usaha mereka. Akibatnya, peralatan usaha rusak, stok dagangan habis, dan aktivitas ekonomi terhenti hingga kini.

    Selain menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari, relawan PNM juga menyempatkan diri berdialog dengan warga. Di lapangan, banyak nasabah mengaku masih kesulitan untuk memulai kembali usaha karena keterbatasan modal dan perlengkapan.

    Kondisi tersebut membuat proses pemulihan berjalan lambat, terutama bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan harian.

    Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengatakan bahwa PNM memilih untuk kembali hadir karena dampak bencana belum sepenuhnya pulih.

    “Sebulan setelah kejadian, kami melihat langsung bahwa banyak masyarakat dan nasabah kami masih berjuang. Kehadiran relawan diharapkan dapat meringankan beban sekaligus memberi semangat agar mereka bisa kembali bangkit,” ujarnya.

    Dampak bencana di Aceh Tamiang dan wilayah lainnya menjadi pengingat bahwa proses pemulihan tidak berhenti saat banjir surut. Bagi masyarakat kecil, dampak bencana dapat berlangsung panjang. Di tengah kondisi tersebut, kehadiran relawan dan perhatian yang berkelanjutan menjadi penopang penting agar warga tetap memiliki harapan untuk melanjutkan hidup. [ayu/but]

     

     

  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Setujui Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Ini Alasanya

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Setujui Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Ini Alasanya

    Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen fraksi dalam memperkuat pelindungan terhadap kelompok rentan.

    “Ini bukan urusan prosedural, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok paling rentan di Jawa Timur,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, Selasa (30/12/2025).

    Fuad menyampaikan, persetujuan fraksi dilandasi kondisi sosial Jawa Timur yang masih dihadapkan pada tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Data Simfoni KemenPPPA serta laporan dinas terkait menunjukkan tren kasus yang membutuhkan respons regulasi yang kuat dan menyeluruh.

    “Penetapan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi dalam berbagai bentuk,” ujar dia.

    Menurut Fuad, regulasi lama berupa Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial. Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perkembangan ruang digital menuntut pembaruan kebijakan daerah.

    “Penggabungan dua Perda lama ke dalam satu regulasi baru adalah langkah strategis agar pelindungan lebih efektif dan terpadu,” ucap dia.

    Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Raperda memenuhi aspek yuridis formal dan materiil. Sejumlah penyempurnaan yang diberikan dinilai memperkuat harmonisasi dengan regulasi nasional.

    “Hasil fasilitasi justru memperkokoh dasar hukum dan memperjelas sinergi antara pemerintah, daerah, dan masyarakat,” kata Fuad.

    Dalam sikap akhirnya, fraksi mendorong penguatan implementasi melalui dukungan anggaran, pengawasan lintas sektor, dan sosialisasi hingga tingkat akar rumput. Fuad berharap Perda ini menjadi pijakan kuat mewujudkan Jawa Timur yang aman bagi perempuan dan anak. “Dengan Perda ini, Jawa Timur harus bergerak menuju nol toleransi terhadap kekerasan,” pungkas dia. [asg/kun]

  • Kasus Pengeroyokan BRN Mandek, Kuasa Hukum Datangi Polres Pasuruan

    Kasus Pengeroyokan BRN Mandek, Kuasa Hukum Datangi Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Empat orang penasihat hukum dari Buser Rentcar Nasional (BRN) mendatangi Polres Pasuruan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan yang menimpa klien mereka. Kedatangan para pengacara ini dipicu oleh kekecewaan atas lambannya penetapan tersangka meski peristiwa kekerasan tersebut sudah dilaporkan sejak sepekan lalu.

    “Ke sini karena untuk menanyakan perkembangan proses hukum yang kami laporkan itu sampai mana,” ujar Suhartono, salah satu penasihat hukum pelapor, Selasa (30/12/2025).

    Pihak kuasa hukum menilai proses hukum berjalan di tempat, padahal insiden yang terjadi di Desa Kalirejo pada 22 Desember lalu itu melibatkan puluhan orang penyerang. Penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut ini membuat tim pengacara merasa perlu melakukan koordinasi langsung dengan tim penyidik di Mapolres Pasuruan.

    “Iya, menurut saya memang lama ini. Padahal harapan kami kemarin, karena ini target menanggulangi premanisme, sudah ada yang ditetapkan tersangka,” tutur Suhartono menyayangkan.

    Hingga saat ini, status perkara memang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun polisi masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukum menyayangkan belum adanya tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku yang diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

    “Tadi sudah dijelaskan sama penyidik, kasusnya sudah naik ke sidik seminggu yang lalu, tapi sekarang masih memeriksa saksi dari pelapor-pelapor,” kata Suhartono menambahkan.

    Kasus yang bermula dari upaya penarikan mobil rental yang digelapkan ini mengakibatkan lima anggota BRN terluka dan tujuh unit kendaraan operasional mereka rusak parah. Meski bukti-bukti telah diserahkan, pihak korban merasa negara belum memberikan perlindungan maksimal melalui kecepatan penanganan hukum.

    “Saya mempercayakan penuh kepada penyidik, teman-teman kita, bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme,” pungkas Sukardi, yang juga penasihat hukum. (ada/kun)