Author: Beritajatim.com

  • Pelanggar Disiplin Anggota Polri Meningkat, Kapolda Jatim: Saya Sanksi Tegas

    Pelanggar Disiplin Anggota Polri Meningkat, Kapolda Jatim: Saya Sanksi Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Tren pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda Jatim cenderung meningkat pada periode 2025 ini. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto Konferensi Pers Akhir Tahun di wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2025, di Gedung Mahameru, Senin (29/12/2025).

    Namun orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur ini bakal menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar disiplin. Bahkan dia tak segan untuk langsung menandatangani pemecatan secara tidak hormat pada anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.

    “Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

    Ia menekankan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang menyangkut tindak pidana umum maupun pelanggaran internal.

    Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, jumlah kasus pidana yang melibatkan anggota Polri sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 19 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 17 perkara.

    “Dari data Bidpropam, kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada tahun 2025 tercatat sebanyak 19 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 17 perkara,” ujarnya.

    Selain kasus pidana, pelanggaran disiplin juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, Bidpropam Polda Jatim mencatat sebanyak 135 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 45 kasus.

    “Untuk pelanggaran disiplin, memang terjadi peningkatan cukup tinggi, yakni 135 kasus pada tahun 2025, dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024,” kata Kapolda.

    Meski demikian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, jumlah kasus pada tahun 2025 justru mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai angka tertinggi sebanyak 291 kasus.

    “Kasus kode etik pada tahun 2025 tercatat 217 perkara. Ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus,” ujarnya.

    Irjen Pol Nanang Avianto menilai penurunan pelanggaran kode etik tersebut merupakan hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.

    “Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” kata Kapolda Jatim menegaskan.

    Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjadikan data pelanggaran tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bersama anggota polisi untuk bisa mengemban amanah menjadi anggota Polisi,” tuturnya. [uci/ian]

  • Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025

    Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi mencatatkan kenaikan efisiensi penyelesaian perkara sebesar 23 persen dengan menuntaskan total 1.281 kasus kriminalitas sepanjang tahun 2025. Meski volume laporan polisi (LP) secara keseluruhan meningkat 16 persen menjadi 1.433 laporan dibandingkan tahun sebelumnya, kepolisian setempat sukses mempercepat penanganan kasus melalui optimalisasi penyidikan dan jalur keadilan restoratif.

    Capaian kinerja tahunan ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers akhir tahun di Ruang Rupatama Wira Pratama, Selasa (30/12/2025). Didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, Kasatreskrim Kompol I Komang Yogi Arya Wiguna, dan Kasi Humas Ipda Suwandono, Kapolresta membeberkan dinamika kamtibmas di ujung timur Pulau Jawa tersebut.

    Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengakui adanya tren kenaikan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke meja kepolisian selama dua belas bulan terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.235 laporan polisi, sementara tahun ini angka tersebut menyentuh 1.433 laporan.

    Namun, pertumbuhan angka kriminalitas tersebut diimbangi dengan produktivitas penyelesaian perkara yang lebih masif. Jika tahun lalu Polresta Banyuwangi menuntaskan 1.039 kasus, tahun 2025 ini angka penyelesaian perkara melonjak tajam menjadi 1.281 kasus.

    “Adapun rincian penyelesaian kasus tahun 2025 yakni, Henti lidik sebanyak 610 kasus, Tahap II 355 kasus, Restorative Justice 260 kasus, Henti sidik 65 kasus, Limpah 19 kasus,” jelas Kombes Pol. Rama saat merinci mekanisme penyelesaian perkara yang dilakukan jajarannya.

    Berdasarkan hasil pemetaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat lima jenis tindak pidana yang paling sering dilaporkan. Kasus penganiayaan menduduki peringkat pertama dengan 303 laporan, di mana kepolisian berhasil merampungkan 277 kasus atau setara dengan tingkat penyelesaian 75 persen.

    Peringkat kedua adalah kasus pencurian biasa dengan total 179 laporan, dengan tingkat penyelesaian sebesar 77 persen atau sebanyak 137 kasus yang berhasil dituntaskan. Sementara itu, kasus penipuan mencatatkan hasil yang signifikan dengan 147 laporan, di mana tingkat keberhasilan pengungkapannya mencapai nyaris sempurna, yakni 98 persen atau menyisakan hanya 3 kasus yang masih berproses.

    Tindak pidana lainnya yang menonjol adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 120 laporan, yang mana 100 kasus di antaranya atau 83 persen telah diselesaikan. Terakhir, kasus penggelapan mencatatkan 79 laporan dengan tingkat penanganan sebesar 76 persen atau 60 perkara yang dinyatakan tuntas.

    “Jadi itu lima perkara tindak pidana yang cukup tinggi di Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol. Rama menutup rilis capaian kinerja tersebut. [tar/ian]

  • Polemik Pemakaman Warga Istana Mentari Mengemuka, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing

    Polemik Pemakaman Warga Istana Mentari Mengemuka, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, dibahas dalam hearing di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).

    Ini setelah sebagian warga perumahan setempat yang tergabung dalam paguyuban warga, menyusul penolakan terhadap lokasi pemakaman almarhum yang berada di lahan kosong area perumahan, berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Desa Cemengkalang, bertemu dengan pihak keluarga almarhum yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo.

    Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, didampingi Ketua Komisi D DPRD H. Dhamroni dan anggota Komisi D DPRD lainnya.

    Diketahui, almarhum semasa hidup berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak ahli waris kemudian mengupayakan pemakaman di TPU desa yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, namun tidak mendapatkan persetujuan.

    Setelah itu, keluarga almarhum berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan, dan sebagian warga Perumahan Istana Mentari menyatakan persetujuan.

    Namun, dalam perkembangannya muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses masuk perumahan, serta dinilai mengganggu estetika lingkungan.

    Salah satu perwakilan warga yang menolak menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman. Ia menilai lahan tersebut merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman.

    “Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer, maupun keluarga almarhum,” ujar warga tersebut di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.

    Senada, warga lain yang sepaham juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang muncul di tengah warga. Ia menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan demi menghindari konflik berkepanjangan.

    Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebutkan bahwa sejak awal keluarga almarhum telah berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun ditolak.

    “Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman warga Istana Mentari ke depannya. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelasnya.

    Erik Hidayat menambahkan, pihak keluarga almarhum telah menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah tersebut secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam, sehingga tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.

    Keluarga almarhum Rudi warga perumahan Istana Mentari Kelurahan Cemengkalang Kec/Kab.Sidoarjo

    Pihak keluarga almarhum yang hadir diwakili anak pertama almarhum, Aldino MC, dan Rizky Suryansyah, menantu almarhum, menegaskan bahwa keluarga sudah melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku.

    “Mulai dari bicara dengan pihak kelurahan, rukun kematian, dan warga yang hadir di pemakaman, termasuk developer, sudah kami lakukan. Dan saat itu kami tidak memaksa jika tidak diizinkan,” ungkap Rizky.

    Rizky menegaskan bahwa dirinya mengikuti aturan yang ada dan yang disampaikan warga karena tidak paham dengan aturan di wilayah perumahan dan Kelurahan Cemengkalang.

    Rizky mengaku kehadirannya di hearing ini untuk menjelaskan seterang-terangnya kronologis yang terjadi. “Kami tidak menyerobot lahan, ada pembicaraan dengan pihak pengembang, kami juga bertanya agar jangan sampai papa sudah dimakamkan muncul polemik di kemudian hari, dan dijawab aman,” urai Rizky.

    Dalam hearing ini, Rizky menegaskan bahwa pihak keluarga menerima apa pun keputusan warga setelah dilakukan proses yang disepakati bersama terkait makam tersebut. “Kami ikhlas, yang penting jelas apa keputusannya,” ungkap Rizky lagi.

    Rizky menyayangkan sikap developer yang dinilai tidak komitmen dengan kesepakatan awal, serta sikap penolakan sebagian warga yang dirasa tanpa dasar.

    “Kami kecewa dengan sikap developer yang tidak konsisten sesuai pembicaraan awal, sehingga masalah ini menjadi polemik. Termasuk warga yang menolak dan menyebut ini mudarat, sementara sebagian lain merasa ini untuk kemaslahatan warga Istana Mentari ke depannya,” ungkapnya, sembari berharap nama baik keluarganya pulih kembali.

    Hearing ini diharapkan oleh keluarga almarhum Rudi menjadi klimaks atas tudingan negatif serta framing yang diterima keluarga dan sangat merugikan pihak almarhum. “Kami ingin mengembalikan nama baik kami yang diframing negatif,” imbuh Rizky.

    Dalam hearing ini juga mengemuka soal kompensasi dari keluarga yang siap memperluas area makam yang ada serta memperindah makam kampung dan makam untuk warga Istana Mentari, seperti yang diungkapkan anggota Komisi D H. Usman.
    “Ini ada kompensasi menambah luas makam untuk warga, ya?” tanya H. Usman yang dijawab “iya” oleh keluarga almarhum Rudi.

    Sejumlah anggota dewan dan peserta hearing terlihat mendengarkan dengan saksama dan memahami apa yang sebenarnya terjadi. “Saya senang akhirnya semua paham kejadian sebenarnya dan bahwa pihak keluarga tidak seperti yang dituduhkan selama ini,” kata Fuad, salah satu perwakilan warga RT 14.

    Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri dan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. (isa/kun)

  • Sengketa Makam Istana Mentari Sidoarjo Memanas, Dinas Perkim Tegaskan Aturan Tata Ruang Final

    Sengketa Makam Istana Mentari Sidoarjo Memanas, Dinas Perkim Tegaskan Aturan Tata Ruang Final

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo menyatakan aturan tata ruang terkait larangan pembangunan makam di lahan komersial Perumahan Istana Mentari bersifat final dan tidak dapat diproses secara administratif.

    Penegasan ini muncul dalam hearing di Komisi D DPRD Sidoarjo, Selasa (30/12/2025), guna merespons konflik antara pengembang dan warga terkait munculnya “makam dadakan” di kawasan tersebut.

    Ruang rapat DPRD Sidoarjo berubah menjadi arena debat terbuka saat kelompok warga pro-makam bersitegang dengan Paguyuban Peduli Istana Mentari yang menolak keberadaan makam tersebut. Pihak pengembang menuding adanya pengerahan massa dan klaim aturan sepihak yang memicu polemik di lapangan.

    “Pak RW menjadi salah seorang yang mendorong timbulnya makam dadakan itu,” ujar salah satu peserta hearing dari pihak developer saat memaparkan kronologi kejadian di hadapan anggota dewan.

    Perwakilan developer, Citra, mengakui bahwa sengketa ini telah menyentuh aspek kemanusiaan yang sensitif, namun tetap harus berpijak pada legalitas formal. Ia menyoroti adanya komunikasi dari pihak RW yang mengklaim regulasi baru bisa digunakan untuk melegalkan makam tersebut demi kepentingan warga.

    “Kami melihat dari sisi kemanusiaan, aturan, dan kebutuhan warga. Tapi developer menyebut RW setempat menegaskan makam bisa berdiri dengan aturan-aturan baru yang tidak disebutkan detail demi kepentingan warga,” kata Citra.

    Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan, langsung mematahkan klaim perubahan aturan tersebut. Menurutnya, secara teknis dan administratif, lahan komersial tidak bisa dialihfungsikan menjadi makam jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

    “Jika Pak RW bilang aturan bisa dirubah, memang ada ruangnya. Tapi melihat kondisi lapangan, secara aturan dipastikan tidak bisa diproses. Aturan ini final,” tegas Bahruni dalam rapat tersebut.

    Bahruni menambahkan bahwa kunci dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan adalah kesepakatan kolektif warga. Pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perubahan fungsi lahan jika mayoritas penghuni perumahan keberatan.

    “Tumpuan PSU itu ada di warga. Kalau warga tidak menyetujui, dinas juga tidak berani melakukan perubahan,” lanjut Bahruni. Ia bahkan memberikan saran langsung kepada pihak keluarga yang memakamkan jenazah di lokasi tersebut agar bersiap melakukan relokasi secara mandiri. “Kalau tidak dapat persetujuan warga, ahli waris harus legowo membongkar makam itu.”

    Di tengah tensi tinggi, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni, berupaya mencari jalan tengah melalui pendekatan asas kemanfaatan. Ia menyinggung adanya janji dari pihak ahli waris untuk mewakafkan lahan dan membangun fasilitas sosial tambahan jika makam diperbolehkan tetap berdiri.

    “Warga perlu menimbang ulang asas kemanfaatan makam ini, apalagi ada janji ahli waris untuk mewaqafkan lahan dan membangun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ),” ujar H. Dhamroni. Ia mendesak agar kedua belah pihak segera mencapai kesepakatan agar konflik sosial tidak terus berlarut di tingkat akar rumput.

    Merespons tekanan dari berbagai pihak, keluarga ahli waris memilih untuk bersikap pasrah. Mereka menyatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum atau fisik jika keputusan akhir mengharuskan makam tersebut dipindahkan.

    “Apapun keputusannya, keluarga siap menerima dengan lapang dada,” tutur perwakilan keluarga ahli waris di akhir sesi persidangan.

    Pakar tata ruang Agung Priambodo menilai kasus Istana Mentari menjadi preseden penting bagi pengelolaan lahan perumahan di Indonesia. Menurutnya, pengubahan fungsi lahan secara sepihak sebelum PSU diserahkan kepada pemerintah daerah adalah bentuk pelanggaran administratif serius.

    “Polemik Istana mentari, kini menjadi preseden penting bagi banyak daerah di Indonesia, khususnya dalam isu perubahan fungsi lahan sepihak di kawasan perumahan yang masih berada di bawah kontrol developer,” jelas Agung. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap perubahan fungsi lahan tanpa revisi siteplan resmi dapat berimplikasi hukum di masa depan. [isa/ian]

  • Angka Kriminalitas Kota Malang 2025 Turun Tajam 41 Persen, Kasus Narkoba Justru Naik

    Angka Kriminalitas Kota Malang 2025 Turun Tajam 41 Persen, Kasus Narkoba Justru Naik

    Malang (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kota Malang mencatat penurunan signifikan sebesar 41,71 persen sepanjang tahun 2025 dengan total 1.364 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Data ini menunjukkan tren positif dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.340 kasus, menjadikannya pencapaian penting bagi kondusivitas wilayah di Jawa Timur.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa dari total kejadian tersebut, gangguan kamtibmas masih mendominasi dengan 1.049 kasus. Secara terperinci, jumlah tersebut terdiri dari 826 kasus kejahatan konvensional atau kejahatan jalanan, 222 kasus kejahatan transnasional, dan satu kasus kejahatan terhadap kekayaan negara.

    “Lalu, dari hasil pengungkapan Satreskirm Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran yakni sebanyak 127 pelanggaran, 186 gangguan ketertiban dan dua kejadian bencana,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono saat konferensi pers rilis akhir tahun di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/12/2025).

    Meski angka kriminalitas umum menyusut, sektor penyalahgunaan narkoba justru menunjukkan anomali dengan kenaikan tren. Polresta Malang Kota mencatat 25 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 32 tersangka, meningkat tipis dari tahun sebelumnya yang hanya 22 kasus.

    Barang bukti yang berhasil disita dari jaringan narkotika ini tergolong masif. Petugas mengamankan 31,2 kilogram ganja, 1,2 kilogram sabu, 2.098 butir ekstasi, hingga 406.000 butir pil dobel L yang berpotensi merusak generasi muda di Kota Pendidikan tersebut.

    Sepanjang tahun 2025, terdapat 12 perkara tindak pidana menonjol yang menyita perhatian publik nasional maupun lokal. Rentetan kasus tersebut meliputi aksi pencabulan, perampokan terhadap pengemudi ojek online (ojol), penculikan anak, hingga kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan wisma dan rumah kos.

    “Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengungkap beberapa kasus menonjol yang terjadi di penghujung tahun 2025 ini. Yaitu pembunuhan di Jalan Ikan Gurami dan aksi tawuran serta pengeroyokan sesama mahasiswa dari NTT hingga menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang lainnya luka berat,” jelas Nanang di hadapan awak media.

    Selain kasus berat, kepolisian juga aktif melakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk menjaga kenyamanan ruang publik. Sebanyak 105 kasus tipiring diproses, mencakup masalah parkir, peredaran minuman keras (miras) ilegal, hingga oknum yang mabuk di tempat umum dengan total sitaan 781 botol miras.

    Langkah preventif dan represif ini diambil guna memastikan citra Kota Malang tetap aman bagi wisatawan maupun mahasiswa. Penurunan angka kriminalitas secara keseluruhan menjadi modal penting bagi stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah berjuluk Kota Bunga ini menyongsong tahun baru.

    “Kami mengajak masyarakat Kota Malang, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan kamtibmas yang ada. Kami juga turut mengawal dan menangani berbagai hal, demi menjaga masyarakat tetap aman dan nyaman dengan situasi yang kondusif,” tutur Nanang. [luc/ian]

  • Kriminalitas Lumajang 2025: Kasus Curat dan Peredaran Narkoba Meningkat Tajam

    Kriminalitas Lumajang 2025: Kasus Curat dan Peredaran Narkoba Meningkat Tajam

    Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang mencatat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), terutama pencurian hewan dan kendaraan bermotor, sebagai jenis kejahatan konvensional yang paling mendominasi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025.

    Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang setidaknya menerima 416 laporan kasus kejahatan dalam setahun terakhir dengan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa tren kejahatan konvensional di wilayah hukumnya masih berpusat pada komoditas ekonomi warga, yakni sektor peternakan dan transportasi. Hal ini menjadi atensi serius mengingat Lumajang merupakan daerah dengan basis masyarakat agraris dan mobilitas kendaraan yang tinggi.

    “Jadi yang mendominasi ini cenderung kasus konvensional, yaitu curat, curas. Untuk tipenya pencurian hewan dan kendaraan bermotor,” terang Alex saat memaparkan analisis dan evaluasi tahunan di Mapolres Lumajang, Selasa (30/12/2025).

    Meski angka laporan mencapai ratusan, Polres Lumajang mengklaim produktivitas penyelesaian perkara oleh Satreskrim mencapai 402 kasus dari total 416 laporan yang masuk. Angka ini menunjukkan persentase keberhasilan pengungkapan kasus yang signifikan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Selain kejahatan konvensional, sektor penyalahgunaan narkotika juga mencatatkan angka yang memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang menerima 193 laporan kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 perkara diklaim telah dinyatakan selesai melalui proses penyidikan.

    AKBP Alex Sandy Siregar menyoroti lonjakan drastis pada kasus narkoba jika dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat hanya ada 111 perkara yang ditangani, sehingga terjadi kenaikan sebesar 80 kasus pada periode tahun ini.

    “Untuk penanganan perkara narkoba mengalami peningkatan signifikan atau naik sebanyak 80 perkara. Untuk narkoba ada 117 tersangka yang sudah kita laksanakan proses penyidikan,” ungkap Alex.

    Dalam operasi pemberantasan narkotika setahun terakhir, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dengan jumlah yang masif. Rinciannya meliputi sabu seberat 352,38 gram, ganja 1.132,69 gram, ekstasi sebanyak 2 butir, serta obat keras berbahaya (okerbaya) yang mencapai angka fantastis yaitu 360.007 butir.

    Tingginya angka penyitaan okerbaya ini mengindikasikan adanya ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar segmen usia produktif di Lumajang. Pihak kepolisian pun terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran gelap narkotika di masa mendatang. [has/ian]

  • Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Sekat 12 Akses Masuk Kota Surabaya

    Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Sekat 12 Akses Masuk Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian bakal melakukan penyekatan di 12 batas Kota Surabaya jelang perayaan malam pergantian tahun baru, Rabu (31/12/2025). Penyekatan ini dilakukan sebagai filter agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Surabaya.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, penyekatan akan dilakukan di 12 akses masuk Kota Surabaya seperti Bundaran Waru (depan CITO Mall), Berbek Industri, Pondok Candra, MERR–Gunung Anyar, Jembatan Baru Karangpilang, Lakarsantri–Menganti, Romokalisari, Menganti–Benowo, Indrapura–Rajawali, Jalan Rajawali–JMP, Jalan Dupak–Demak, serta Kedung Cowek–Kenjeran.

    “Penyekatan akan dilakukan petugas gabungan dari pihak kepolisian dan Pemkot Surabaya. Ada ratusan personel yang akan bekerja keras menjaga kamtibmas Kota Surabaya,” kata Galih, Selasa (30/12/2025).

    Penyekatan akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Setiap warga luar kota yang hendak masuk ke Surabaya akan diberhentikan oleh petugas. Apabila tidak memiliki tujuan yang jelas, petugas berhak melarang pengendara masuk ke Kota Surabaya.

    “Selain mencegah adanya gangguan kamtibmas, kami juga mencegah adanya tumpukan lautan manusia di jantung Kota Surabaya,” imbuh Galih.

    Selain penyekatan di batas kota, petugas gabungan juga akan berpatroli untuk membubarkan balap liar dan konvoi malam tahun baru yang mengganggu masyarakat Surabaya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar momen malam pergantian tahun 2025–2026 bisa dirayakan tanpa mengganggu kamtibmas.

    “Kami atensi khusus terkait masalah knalpot brong, konvoi dari luar kota maupun dalam kota, serta balap liar. Semoga malam pergantian tahun 2025 besok berjalan aman dan damai,” pungkas Galih. (ang/kun)

  • 52 Orang Termasuk 7 Pelajar di Lumajang Terjaring Razia Satpol PP di Penginapan

    52 Orang Termasuk 7 Pelajar di Lumajang Terjaring Razia Satpol PP di Penginapan

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 52 orang terjaring razia pelanggaran norma dan gangguan ketenteraman masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025).

    Sedikitnya ada 17 pasangan bukan suami istri ditambah satu pasangan yang terdiri dari dua orang laki-laki dengan seorang perempuan.

    Terdapat juga 14 wanita tuna susila (WTS) yang ikut terjaring razia masih menjajakan diri di eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir dan Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.

    Selain itu, sisanya seorang pemilik sarana yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan bisnis tak senonoh itu juga diamankan.

    Mirisnya, dalam operasi tersebut terdapat 7 pelajar di antara 52 orang yang terjaring razia petugas.

    Kabid Gakda Satpol PP Lumajang Enny Roseita Hadi mengatakan, pelanggar yang terjaring razia terdiri dari 23 laki-laki dan 29 perempuan.

    Menurutnya, petugas melakukan razia dengan menyisir seputaran wilayah Lumajang Kota. Selanjutnya di Kecamatan Sukodono, Tempeh, serta Kecamatan Kunir.

    “Ini semua yang melanggar kita temukan kedapatan sedang di dalam kamar bersama pasangan tidak sah. Ada juga 7 pelajar yang masih duduk di bangku SMA,” terangnya, Selasa (30/12/2025).

    Enny menyebut, pelajar yang terjaring razia itu beralasan sedang menikmati liburan bersama pacarnya.

    Bahkan, salah satu pelajar wanita yang dirazia berpasangan dengan laki-laki dewasa terpaut usia hingga 17 tahun. Para pelajar yang terjaring razia itu dipastikan akan mendapat sanksi sosial selama 5 hari.

    “Tentu semua tetap kita proses lewat BAP (berita acara pemeriksaan, Red). Orang tua mereka juga kita panggil dan mengetahui pihak sekolah juga,” tambah Enny.

    Sedangkan untuk pemilik penginapan yang terjaring razia hanya diberi peringatan pencabutan izin operasional jika kembali kedapatan menyediakan jasa tempat tidak senonoh.

    “Izinnya tentu nantinya akan dicabut jika masih melanggar lagi, akan ada pembinaan juga,” ungkap Enny. (has/ian)

  • Apel Akhir 2025, Gubernur Khofifah: Realisasi Pendapatan Daerah Tembus Rp28,55 T

    Apel Akhir 2025, Gubernur Khofifah: Realisasi Pendapatan Daerah Tembus Rp28,55 T

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin apel akhir tahun 2025 bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Selasa (30/12/2025).

    Turut hadir dalam apel tersebut Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, dan para kepala perangkat daerah Pemprov Jatim.

    Khofifah menyebut, per 29 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target, mencapai Rp28,55 triliun atau sebesar 100,88 persen. Realisasi PAD komponen pajak daerah dan retribusi yang dipungut Bapenda mencapai Rp13,56 triliun atau 104,39 persen dari target.

    Dari sisi realisasi belanja, per 29 Desember 2025 mencapai 92,32 persen atau sebesar Rp30,70 triliun. “Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol bahwa roda pemerintahan Jawa Timur bergerak cepat, responsif, dan akuntabel dalam melayani rakyat,” tegasnya.

    Khofifah mengatakan, apel akhir tahun juga menjadi ruang refleksi bersama, sekaligus penguatan komitmen sebagai aparatur pemerintah dalam mengemban amanah pelayanan kepada masyarakat Jawa Timur.

    “Secara khusus, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh super tim ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena sepanjang tahun 2025 ASN telah menunjukkan kemampuan luar biasa, sehingga dapat disimpulkan Pemprov Jatim terdepan di antara seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

    Kerja kolektif yang dilakukan ASN Pemprov Jatim dalam kurun waktu satu tahun memberikan dampak positif dari berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi, pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah.

    Sejalan dengan kinerja fiskal yang sehat, kinerja pembangunan makro Jawa Timur juga menunjukkan tren positif. Khofifah mengatakan, pada triwulan III-2025, ekonomi Jawa Timur tumbuh sebesar 5,22 persen (y-on-y), lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 5,04 persen.

    Capaian pertumbuhan ekonomi juga diikuti pengendalian inflasi yang pada November 2025 berada di angka 2,63 persen (y-on-y). Selain itu, dari sisi perdagangan luar negeri, nilai ekspor meningkat 20,23 persen dengan neraca perdagangan surplus.

    Prestasi kian lengkap setelah diraihnya berbagai penghargaan, salah satunya Innovative Government Award (IGA) 2025 sebagai provinsi terinovatif sekaligus provinsi dengan Indeks Inovasi Daerah tertinggi se-regional Pulau Jawa.

    “Insya Allah inovasi-inovasi yang luar biasa yang sudah dilakukan ASN Pemprov Jawa Timur didedikasikan untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

    Seluruh daerah di Indonesia mengalami efisiensi RAPBD, tak terkecuali Provinsi Jawa Timur. RAPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2026 menurun dibanding TA 2025. Hal ini karena adanya penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,8 triliun.

    Khofifah mengatakan, yang terjadi bukan pemotongan, tetapi penyesuaian anggaran TKD. Skemanya, anggaran yang biasanya diserahkan ke daerah dialihkan ke kementerian/lembaga untuk membiayai program kegiatan yang sasarannya tetap kembali ke daerah.

    “Dengan penyesuaian anggaran TKD sebesar Rp2,8 triliun sangat berdampak bagi APBD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

    Mencari solusi dari efisiensi, Khofifah mengajak seluruh ASN proaktif menjemput program yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Pusat.

    Menyambut tahun 2026, Khofifah berharap seluruh kepala perangkat daerah harus lebih baik dalam mengelola anggaran. Bukan soal berapa besar anggaran yang dikelola, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan untuk rakyat dengan menyusun program efisiensi dan inovasi yang konkret dan terukur.

    “Saya minta tolong semangat tetap terbawa dan terkuatkan di 2026 meski kondisi anggaran memang harus dilakukan penyesuaian. Saya mohon kita semua bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian dan jangan mengurangi kinerja dan produktivitas dari semua tim, semua sektor, dan dinas apa pun. Saya minta tolong dijaga,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik di Tuban, Prioritas Tukang Becak Lansia

    Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik di Tuban, Prioritas Tukang Becak Lansia

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) dan Forkopimda Tuban resmi menyerahkan bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo Subianto sebanyak 100 unit becak listrik.

    Mas Lindra, sapaan Bupati Tuban, mengatakan bahwa 100 unit becak ini diserahkan kepada tukang becak di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban sebagai wujud kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto kepada warga negara Indonesia.

    “Bantuan ini menjadi terobosan bagi pengayuh becak yang semula konvensional menjadi modern, sehingga kebijakan ini sangat bermanfaat sekali, membantu gerak roda perekonomian di tingkat keluarga,” ujar Mas Lindra, Selasa (30/12/2025).

    Pihaknya juga menjelaskan, bantuan ini diprioritaskan kepada masyarakat berusia lanjut di atas 60 tahun, dengan harapan dari Presiden RI agar tukang becak lansia yang menjadi tulang punggung keluarga bisa lebih mudah bekerja menafkahi keluarganya saat bekerja.

    “Becak listrik dari Presiden Prabowo ini menjadi wujud nyata adaptasi teknologi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

    Harapan Mas Lindra kepada para penerima becak listrik adalah untuk menjadi pionir pemanfaatan teknologi ramah lingkungan di Kabupaten Tuban. Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti program ini dengan memberikan pendampingan, mulai dari mengurus dokumen administrasi hingga penataan trayek becak listrik agar tidak berbenturan dengan trayek becak konvensional yang sudah ada.

    “Di samping itu, kita akan melakukan kajian berkaitan dengan penetapan tarif becak listrik. Tujuannya, pengguna becak bisa mendapat pelanggan tetap, serta akan ditetapkan tarif sekaligus lokasi pengecasan baterai becak listrik ini,” pungkasnya. [dya/kun]