Author: Beritajatim.com

  • Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian Emas Rp90 Juta di Toko Emas Kresno

    Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian Emas Rp90 Juta di Toko Emas Kresno

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Ngawi yang terjadi di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi Nomor 07, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aksi pencurian emas itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat kondisi toko emas sedang ramai pengunjung.

    Modus para pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Salah satu tersangka perempuan berpura-pura memilih perhiasan emas untuk mengalihkan perhatian karyawan toko. Pada saat situasi lengah, pelaku lain mengambil sejumlah gelang emas dari etalase, lalu segera meninggalkan lokasi.

    Setelah kejadian, pemilik Toko Emas Kresno melakukan pengecekan stok perhiasan emas dan menelusuri rekaman kamera pengawas. Dari hasil pemeriksaan diketahui lima gelang emas raib, terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval. Peristiwa pencurian emas tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi.

    Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berikut kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian.

    Empat tersangka berinisial VIF, NT, SF, dan AP akhirnya diringkus pada Jumat (12/12/2025). Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi melakukan pencurian perhiasan emas di sejumlah daerah dengan modus serupa, yakni berpura-pura sebagai pembeli. Salah satu tersangka perempuan berinisial SF tercatat sebagai residivis kasus pencurian emas.

    Dari tangan para pelaku, Polres Ngawi menyita barang bukti berupa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian emas tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pelaku usaha.

    “Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah,” tegas AKBP Charles, Rabu (31/12/2025).

    Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polres Ngawi juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya toko emas di Ngawi, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan guna mencegah terulangnya kasus pencurian emas serupa. [fiq/beq]

  • Pisah Sambut Dandim 0809 Kediri, Mbak Wali Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

    Pisah Sambut Dandim 0809 Kediri, Mbak Wali Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

    Kediri (beritajatim.com) – Nuansa kebersamaan dan apresiasi mewarnai acara pisah sambut Komandan Kodim 0809/Kediri yang dihadiri langsung Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Selasa (30/12/2025). Momentum ini tidak hanya menjadi penanda pergantian kepemimpinan di lingkungan TNI AD, tetapi juga menegaskan kuatnya sinergi antara Pemerintah Kota Kediri dan TNI dalam menjaga keamanan serta mendukung pembangunan daerah.

    Acara pisah sambut tersebut menandai peralihan kepemimpinan Komandan Kodim 0809/Kediri dari Letkol Inf Ragil Jaka Utama kepada Letkol Inf Dhavid Nur Hardiansyah. Letkol Inf Ragil Jaka Utama selanjutnya mengemban amanah baru sebagai Pabandya 2/Diaga Spaban III/Binteman Spersad, sementara Letkol Inf Dhavid Nur Hardiansyah sebelumnya menjabat sebagai Danyonif 202/Tajimalela.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Letkol Inf Ragil Jaka Utama di tempat tugas yang baru, sekaligus menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, pengabdian, serta kerja keras selama menjabat sebagai Komandan Kodim 0809/Kediri.

    “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kediri, saya mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik. Respon cepat dan kerja sama yang solid di berbagai situasi memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kondusivitas Kota Kediri,” tuturnya.

    Mbak Wali menuturkan, selama kepemimpinan Letkol Inf Ragil Jaka Utama, berbagai kolaborasi strategis antara Kodim 0809/Kediri dan Pemerintah Kota Kediri dapat terwujud, salah satunya melalui penguatan program Koperasi Kelurahan Merah Putih yang saat ini tengah dalam proses pembangunan dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Kediri juga tetap terjaga dengan baik berkat kerja keras bersama seluruh jajaran.

    Tak lupa, wali kota termuda ini juga mendoakan agar Letkol Inf Ragil Jaka Utama beserta keluarga senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, dan kesuksesan dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru.

    Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Kediri menyampaikan ucapan selamat datang kepada Komandan Kodim 0809/Kediri yang baru, Letkol Inf Dhavid Nur Hardiansyah. Ia berharap, kepemimpinan yang baru dapat semakin memperkuat sinergi antara Forkopimda, pemerintah daerah, dan masyarakat.

    “Dengan kebersamaan dan sinergi yang terus diperkuat, saya optimistis kita dapat bersama-sama berkontribusi untuk mewujudkan Kota Kediri yang semakin maju, mapan, dan sejahtera,” pungkasnya.

    Saat berpamitan, Letkol Inf Ragil Jaka Utama mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Kediri atas sinergi serta kolaborasi yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam mendukung kegiatan teritorial Kodim 0809/Kediri. “Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat tutur kata maupun perbuatan yang kurang berkenan, serta memohon doa restu kepada semuanya untuk melanjutkan tugas di jabatan yang baru,” terangnya.

    Sementara itu, Komandan Kodim 0809/Kediri yang baru, Letkol Inf Dhavid Nur Hardiansyah, menyampaikan bahwa merupakan suatu kehormatan baginya dapat mengemban amanah sebagai Dandim 0809/Kediri. Ia berharap ke depan dapat diterima dengan baik serta mampu menjaga soliditas, integritas, dan keamanan wilayah Kediri.

    “Mohon izin bergabung kepada semuanya. Semoga kami dapat memberikan semangat serta membantu melanjutkan program-program yang telah berjalan. Kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama, kami mohon doa dan dukungan agar selama bertugas di Kediri dapat diterima dengan baik. Kami juga berharap dapat mengikuti jejak pengabdian Letkol Inf Ragil Jaka Utama yang telah menorehkan banyak prestasi untuk Kodim 0809 Kediri,” ungkapnya.

    Acara ini turut dihadiri, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Mayjen TNI Mohammad Imam Gogor Agnie Aditya, jajaran Forkopimda Plus Kota dan Kabupaten Kediri, Komandan Brigif 16/Wirayudha Letkol Inf M. Sujoko, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Agung Hadi Wijanarko, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, pengasuh pondok pesantren, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Kolaborasi Kampanye Kesehatan Jantung, Mbak Wali Lantik Pengurus YJI Cabang Kota Kediri

    Kolaborasi Kampanye Kesehatan Jantung, Mbak Wali Lantik Pengurus YJI Cabang Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melantik Pengurus Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Kota Kediri Masa Bakti 2025–2030 di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (30/12/2025).

    Dalam sambutannya, Mbak Wali menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh pengurus Yayasan Jantung Indonesia Cabang Kota Kediri yang resmi dilantik. “Amanah yang diemban merupakan panggilan pengabdian kemanusiaan, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit jantung yang hingga kini masih menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia,” imbuhnya.

    Wali kota termuda ini juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Jantung Indonesia yang selama ini konsisten melakukan edukasi, kampanye hidup sehat, serta pendampingan kepada masyarakat. Upaya promotif dan preventif yang dilakukan YJI dinilai sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Kediri dalam membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya.

    Lebih lanjut, Mbak Wali menegaskan bahwa pelantikan pengurus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Ia menekankan bahwa kesehatan jantung tidak hanya menjadi urusan sektor kesehatan semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

    Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Pelindung Yayasan Jantung Indonesia Cabang Kota Kediri. Amanah tersebut diterima dengan penuh tanggung jawab, serta diiringi komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk terus mendukung program-program YJI yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Melalui kolaborasi yang erat dengan Dinas Kesehatan Kota Kediri, fasilitas layanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan, Wali Kota Kediri optimistis upaya pencegahan penyakit jantung di Kota Kediri dapat berjalan lebih sistematis, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    “Selamat bertugas kepada para pengurus yang baru saja dilantik semoga selalu diberikan kelancaran dan kemudahan,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syamsul Bahri, Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Provinsi Jawa Timur Mashoed.

    Sekretaris Yayasan Jantung Indonesia Cabang Provinsi Jawa Timur Soenarto, para penasihat Yayasan Jantung Indonesia Cabang Kota Kediri, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fahmi Adi Priyantoro, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri Muhammad Fajri, serta Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Cabang Kota Kediri Muhajir Irsyad.

    Selain itu, hadir pula seluruh pengurus Yayasan Jantung Indonesia Cabang Kota Kediri yang baru saja dilantik. [nm]

  • Terdakwa Dugaan Pembakar Gedung Grahadi Meninggal, Karutan: Ada Riwayat Kejang

    Terdakwa Dugaan Pembakar Gedung Grahadi Meninggal, Karutan: Ada Riwayat Kejang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo mengungkap penyebab meninggalnya Alfarisi terdakwa dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi.

    Karutan mengatakan bahwa Alfarisi ada riwayat penyakit kejang sejak kecil. Hal itu diketahui waktu pihak Karutan melakukan serah terima jenazah kepada keluarga Alfarisi.

    “Kakaknya cerita waktu serah terima jenazah bahwa almarhum ini ada riwayat kejang sejak kecil. Teman satu selnya juga bilang bahwa waktu di tahanan Polrestabes, almarhum juga pernah kejang-kejang,” ujar Karutan.

    Dijelaskan Karutan, Terdakwa meninggal dunia sekitar jam 6 pagi, diagnosa dari medis karena gagal pernafasan.

    “Jadi meninggal secara mendadak,” ujarnya.

    Waktu kejadian lanjut Karutan, teman satu kamarnya berupaya untuk membantu dengan membawa ke klinik namun belum sampai ke klinik nyawa almarhum tidak tertolong.

    Untuk keseharian di rutan kata Karutan, almarhum tidak ada masalah. Dan tidak ada keluhan apapun meski dikabarkan almarhum mengalami penurunan berat badan.

    “Teman satu kamarnya yang ditanyain tidak ada masalah waktunya makan ya makan. Tidak ada keluhan apapun dan tidak mengkonsumsi obat-obatan apapun,” ungkap Karutan.

    Untuk proses hukum almarhum, pihak rutan sudah melaporkan ke Jaksa untuk.

    Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi sejatinya akan menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2025 yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki.

    Namun, proses hukum terhadap pemuda kelahiran 21 tahun silam ini harus terhenti karena dia harus kehilangan nyawa d iRumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, (30/12 2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, perkara pidana yang menjeratnya gugur demi hukum.

    Kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari otoritas rutan terkait penyebab kematian tahanan tersebut.

    JPU Ahmad Muzzaki saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Alfarisi meninggal dunia. Menurut jaksa asal Kejadian Surabaya ini, Alfarisi diduga mengalami kejang dan meninggal dunia.

    Saat ditanya apakah proses hukum terhadap terdakwa sudah dihentikan? Muzzaki mengaku akan menyampaikan kabar ini ke hakim terlebih dahulu.

    “Belum mbak, agenda minggu depan saksi, nanti saya laporkan ke hakim beserta surat kematiannya,” ujar Muzzaki, Rabu (31/12/2025).

    Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi di Surabaya.

    Keluarga menyebut, beberapa hari sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius. Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, ia mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.

    “Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul Khoir.

    Penurunan Berat Badan Drastis

    KontraS mencatat selama masa penahanan terjadi penurunan berat badan Alfarisi secara ekstrem, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.

    Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

    Ia ditangkap pada 9 September 2024 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Sejak itu, seluruh aktivitas dan keselamatan Alfarisi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara.

    Desakan Investigasi Independen

    KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan negara merupakan alarm serius kegagalan sistem pemasyarakatan. Negara dinilai tidak boleh berhenti pada klaim medis semata, melainkan wajib melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan, termasuk membuka akses bagi keluarga serta lembaga pemantau independen.

    “Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.

    KontraS mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kelalaian aparat, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. [uci/ted]

  • Malam Tahun Baru di Kota Madiun: Jalan Pahlawan Ditutup dan Arus Lalu Lintas Dialihkan

    Malam Tahun Baru di Kota Madiun: Jalan Pahlawan Ditutup dan Arus Lalu Lintas Dialihkan

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota akan menerapkan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan sejumlah ruas jalan pada perayaan malam Tahun Baru guna mengantisipasi kepadatan kendaraan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan, rekayasa lalu lintas akan difokuskan di kawasan pusat kota, terutama di sepanjang Jalan Pahlawan hingga area Alun-Alun Kota Madiun yang diberlakukan car free night.

    “Penutupan Jalan Pahlawan hingga seputaran Alun-Alun akan dimulai pukul 16.00 WIB sampai situasi benar-benar kondusif dan bersih. Setelah itu baru kami buka kembali,” ujar AKP Nanang, Rabu (31/12/2025).

    Selain Jalan Pahlawan, pengalihan arus bersifat situasional akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain. Jika terjadi kepadatan, pengalihan kendaraan sudah dilakukan dari kawasan perempatan PG Rejoagung dengan sistem diarahkan ke Jalan Ringroad Barat atau Jalan Basuki Rahmad. Selain itu ada beberapa ruas di dalam kota, yang disiapkan untuk pengalihan jalur. Di antaranya Jalan Kompol Sunaryo, Jalan Sumatera, Jalan Sutomo, dan Jalan Seram.

    “Kami menyiapkan tim urai lalu lintas yang akan memantau langsung kondisi di lapangan. Tim ini yang menentukan titik-titik mana yang perlu ditutup, dibuka, atau dialihkan sesuai situasi,” jelasnya.

    Untuk mendukung kelancaran perayaan malam pergantian tahun, polisi juga menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi masyarakat. Lokasi parkir disediakan di kawasan PBC, Jalan Jawa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pandan, serta di sekitar Jalan Semeru. Selain itu, ruas jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Pahlawan dapat dimanfaatkan sebagai area parkir.

    AKP Nanang juga kembali menegaskan larangan penggunaan petasan, kembang api, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong selama malam Tahun Baru.

    “Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas, dan masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran seperti knalpot brong, tetap akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

    Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan tertib selama perayaan malam Tahun Baru. [rbr/aje]

  • Terdakwa Dugaan Pelempar Bom Molotov ke Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

    Terdakwa Dugaan Pelempar Bom Molotov ke Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi sejatinya akan menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2025 yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki.

    Namun, proses hukum terhadap pemuda kelahiran 21 tahun silam ini harus terhenti karena dia harus kehilangan nyawa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, (30/12 2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, perkara pidana yang menjeratnya gugur demi hukum.

    Kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari otoritas rutan terkait penyebab kematian tahanan tersebut.

    JPU Ahmad Muzzaki saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Alfarisi meninggal dunia. Menurut jaksa asal Surabaya ini, Alfarisi diduga mengalami kejang dan meninggal dunia.

    Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi

    Saat ditanya apakah proses hukum terhadap terdakwa sudah dihentikan? Muzzaki mengaku akan menyampaikan kabar ini ke hakim terlebih dahulu.

    “Belum mbak, agenda minggu depan saksi, nanti saya laporkan ke hakim beserta surat kematiannya,” ujar Muzzaki, Rabu (31/12/2025).

    Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi di Surabaya.

    Keluarga menyebut, beberapa hari sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius.

    Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, ia mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.

    “Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul Khoir.

    Penurunan Berat Badan Drastis

    KontraS mencatat selama masa penahanan terjadi penurunan berat badan Alfarisi secara ekstrem, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.

    Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

    Ia ditangkap pada 9 September 2024 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Sejak itu, seluruh aktivitas dan keselamatan Alfarisi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara.

    Desakan Investigasi Independen
    KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan negara merupakan alarm serius kegagalan sistem pemasyarakatan. Negara dinilai tidak boleh berhenti pada klaim medis semata, melainkan wajib melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan, termasuk membuka akses bagi keluarga serta lembaga pemantau independen.

    “Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.

    KontraS mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kelalaian aparat, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. [uci/ted]

  • Perkiraan Cuaca Rabu, 31 Desember 2025: Ngawi, Magetan, dan Ponorogo Waspada Hujan dan Petir

    Perkiraan Cuaca Rabu, 31 Desember 2025: Ngawi, Magetan, dan Ponorogo Waspada Hujan dan Petir

    Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Timur diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan pada Rabu, 31 Desember 2025. Berdasarkan prakiraan BMKG Juanda, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo berpotensi mengalami hujan ringan hingga hujan disertai petir, terutama pada siang hingga sore hari.

    Prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S. Tr., menyampaikan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

    “Pada akhir Desember, potensi hujan disertai petir masih cukup tinggi di wilayah Jawa Timur bagian barat dan selatan, terutama pada siang hingga sore hari,” ujarnya.

    Cuaca Ngawi: Cerah di Pagi Hari, Petir Sore Menjelang Malam

    Wilayah Ngawi diprediksi akan diawali dengan kondisi langit berawan pada pukul 06.00 WIB. Cuaca sempat membaik dan menjadi cerah pada pukul 10.00 WIB. Namun, memasuki siang hari, hujan ringan diperkirakan turun sekitar pukul 13.00 WIB dan berlanjut dengan potensi petir pada pukul 16.00 WIB.

    “Masyarakat Ngawi diimbau untuk mengantisipasi hujan dan petir pada sore hari, khususnya bagi yang beraktivitas di area terbuka,” kata Oky.

    Pada malam hari, kondisi cuaca kembali berawan mulai pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Suhu udara di Ngawi berkisar antara 23 hingga 29 derajat Celcius, dengan angin bertiup dari arah Barat Laut berkecepatan 6,9 km/jam dan kelembapan udara mencapai 68 hingga 97 persen.

    Magetan: Hujan Ringan Sejak Pagi Menjelang Siang

    Di Kabupaten Magetan, cuaca berawan diperkirakan terjadi sejak pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB. Hujan ringan diprediksi mulai turun pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, sebelum potensi petir muncul pada pukul 16.00 WIB.

    Menurut BMKG, wilayah ini juga berpotensi mengalami udara kabur pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum kembali berawan. Suhu udara di Magetan terpantau relatif sejuk, dengan suhu minimum 22 derajat Celcius dan maksimum 26 derajat Celcius.

    Angin bertiup dari arah Selatan dengan kecepatan 5,2 km/jam, serta kelembapan udara berkisar antara 80 hingga 96 persen.

    Ponorogo: Petir Diprediksi Muncul Sejak Siang

    Sementara itu, cuaca di Ponorogo diperkirakan berawan pada pagi hari pukul 06.00 WIB dan cerah berawan sekitar pukul 10.00 WIB. Potensi petir diprediksi terjadi pada pukul 13.00 WIB, kemudian disusul hujan ringan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Ponorogo menjadi salah satu wilayah yang perlu mewaspadai kemunculan petir lebih awal, yakni sejak siang hari,” jelas Oky.

    Pada malam hari, kondisi langit kembali berawan dari pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Suhu udara berkisar antara 23 hingga 30 derajat Celcius, dengan angin bertiup dari arah Tenggara berkecepatan 7,3 km/jam dan kelembapan udara mencapai 65 hingga 96 persen.

    BMKG Juanda mengimbau masyarakat untuk terus memantau pembaruan informasi cuaca resmi dan tetap waspada terhadap potensi hujan disertai petir, khususnya di penghujung tahun 2025. (mnd/ian)

  • Pelanggar Disiplin Anggota Polri Meningkat, Kapolda Jatim: Saya Sanksi Tegas

    Pelanggar Disiplin Anggota Polri Meningkat, Kapolda Jatim: Saya Sanksi Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Tren pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda Jatim cenderung meningkat pada periode 2025 ini. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto Konferensi Pers Akhir Tahun di wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2025, di Gedung Mahameru, Senin (29/12/2025).

    Namun orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur ini bakal menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar disiplin. Bahkan dia tak segan untuk langsung menandatangani pemecatan secara tidak hormat pada anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.

    “Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

    Ia menekankan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang menyangkut tindak pidana umum maupun pelanggaran internal.

    Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, jumlah kasus pidana yang melibatkan anggota Polri sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 19 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 17 perkara.

    “Dari data Bidpropam, kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada tahun 2025 tercatat sebanyak 19 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 17 perkara,” ujarnya.

    Selain kasus pidana, pelanggaran disiplin juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, Bidpropam Polda Jatim mencatat sebanyak 135 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 45 kasus.

    “Untuk pelanggaran disiplin, memang terjadi peningkatan cukup tinggi, yakni 135 kasus pada tahun 2025, dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024,” kata Kapolda.

    Meski demikian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, jumlah kasus pada tahun 2025 justru mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai angka tertinggi sebanyak 291 kasus.

    “Kasus kode etik pada tahun 2025 tercatat 217 perkara. Ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus,” ujarnya.

    Irjen Pol Nanang Avianto menilai penurunan pelanggaran kode etik tersebut merupakan hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.

    “Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” kata Kapolda Jatim menegaskan.

    Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjadikan data pelanggaran tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bersama anggota polisi untuk bisa mengemban amanah menjadi anggota Polisi,” tuturnya. [uci/ian]

  • Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025

    Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi mencatatkan kenaikan efisiensi penyelesaian perkara sebesar 23 persen dengan menuntaskan total 1.281 kasus kriminalitas sepanjang tahun 2025. Meski volume laporan polisi (LP) secara keseluruhan meningkat 16 persen menjadi 1.433 laporan dibandingkan tahun sebelumnya, kepolisian setempat sukses mempercepat penanganan kasus melalui optimalisasi penyidikan dan jalur keadilan restoratif.

    Capaian kinerja tahunan ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers akhir tahun di Ruang Rupatama Wira Pratama, Selasa (30/12/2025). Didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, Kasatreskrim Kompol I Komang Yogi Arya Wiguna, dan Kasi Humas Ipda Suwandono, Kapolresta membeberkan dinamika kamtibmas di ujung timur Pulau Jawa tersebut.

    Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengakui adanya tren kenaikan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke meja kepolisian selama dua belas bulan terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.235 laporan polisi, sementara tahun ini angka tersebut menyentuh 1.433 laporan.

    Namun, pertumbuhan angka kriminalitas tersebut diimbangi dengan produktivitas penyelesaian perkara yang lebih masif. Jika tahun lalu Polresta Banyuwangi menuntaskan 1.039 kasus, tahun 2025 ini angka penyelesaian perkara melonjak tajam menjadi 1.281 kasus.

    “Adapun rincian penyelesaian kasus tahun 2025 yakni, Henti lidik sebanyak 610 kasus, Tahap II 355 kasus, Restorative Justice 260 kasus, Henti sidik 65 kasus, Limpah 19 kasus,” jelas Kombes Pol. Rama saat merinci mekanisme penyelesaian perkara yang dilakukan jajarannya.

    Berdasarkan hasil pemetaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat lima jenis tindak pidana yang paling sering dilaporkan. Kasus penganiayaan menduduki peringkat pertama dengan 303 laporan, di mana kepolisian berhasil merampungkan 277 kasus atau setara dengan tingkat penyelesaian 75 persen.

    Peringkat kedua adalah kasus pencurian biasa dengan total 179 laporan, dengan tingkat penyelesaian sebesar 77 persen atau sebanyak 137 kasus yang berhasil dituntaskan. Sementara itu, kasus penipuan mencatatkan hasil yang signifikan dengan 147 laporan, di mana tingkat keberhasilan pengungkapannya mencapai nyaris sempurna, yakni 98 persen atau menyisakan hanya 3 kasus yang masih berproses.

    Tindak pidana lainnya yang menonjol adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 120 laporan, yang mana 100 kasus di antaranya atau 83 persen telah diselesaikan. Terakhir, kasus penggelapan mencatatkan 79 laporan dengan tingkat penanganan sebesar 76 persen atau 60 perkara yang dinyatakan tuntas.

    “Jadi itu lima perkara tindak pidana yang cukup tinggi di Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol. Rama menutup rilis capaian kinerja tersebut. [tar/ian]

  • Polemik Pemakaman Warga Istana Mentari Mengemuka, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing

    Polemik Pemakaman Warga Istana Mentari Mengemuka, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, dibahas dalam hearing di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).

    Ini setelah sebagian warga perumahan setempat yang tergabung dalam paguyuban warga, menyusul penolakan terhadap lokasi pemakaman almarhum yang berada di lahan kosong area perumahan, berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Desa Cemengkalang, bertemu dengan pihak keluarga almarhum yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo.

    Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, didampingi Ketua Komisi D DPRD H. Dhamroni dan anggota Komisi D DPRD lainnya.

    Diketahui, almarhum semasa hidup berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak ahli waris kemudian mengupayakan pemakaman di TPU desa yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, namun tidak mendapatkan persetujuan.

    Setelah itu, keluarga almarhum berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan, dan sebagian warga Perumahan Istana Mentari menyatakan persetujuan.

    Namun, dalam perkembangannya muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses masuk perumahan, serta dinilai mengganggu estetika lingkungan.

    Salah satu perwakilan warga yang menolak menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman. Ia menilai lahan tersebut merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman.

    “Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer, maupun keluarga almarhum,” ujar warga tersebut di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.

    Senada, warga lain yang sepaham juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang muncul di tengah warga. Ia menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan demi menghindari konflik berkepanjangan.

    Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebutkan bahwa sejak awal keluarga almarhum telah berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun ditolak.

    “Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman warga Istana Mentari ke depannya. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelasnya.

    Erik Hidayat menambahkan, pihak keluarga almarhum telah menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah tersebut secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam, sehingga tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.

    Keluarga almarhum Rudi warga perumahan Istana Mentari Kelurahan Cemengkalang Kec/Kab.Sidoarjo

    Pihak keluarga almarhum yang hadir diwakili anak pertama almarhum, Aldino MC, dan Rizky Suryansyah, menantu almarhum, menegaskan bahwa keluarga sudah melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku.

    “Mulai dari bicara dengan pihak kelurahan, rukun kematian, dan warga yang hadir di pemakaman, termasuk developer, sudah kami lakukan. Dan saat itu kami tidak memaksa jika tidak diizinkan,” ungkap Rizky.

    Rizky menegaskan bahwa dirinya mengikuti aturan yang ada dan yang disampaikan warga karena tidak paham dengan aturan di wilayah perumahan dan Kelurahan Cemengkalang.

    Rizky mengaku kehadirannya di hearing ini untuk menjelaskan seterang-terangnya kronologis yang terjadi. “Kami tidak menyerobot lahan, ada pembicaraan dengan pihak pengembang, kami juga bertanya agar jangan sampai papa sudah dimakamkan muncul polemik di kemudian hari, dan dijawab aman,” urai Rizky.

    Dalam hearing ini, Rizky menegaskan bahwa pihak keluarga menerima apa pun keputusan warga setelah dilakukan proses yang disepakati bersama terkait makam tersebut. “Kami ikhlas, yang penting jelas apa keputusannya,” ungkap Rizky lagi.

    Rizky menyayangkan sikap developer yang dinilai tidak komitmen dengan kesepakatan awal, serta sikap penolakan sebagian warga yang dirasa tanpa dasar.

    “Kami kecewa dengan sikap developer yang tidak konsisten sesuai pembicaraan awal, sehingga masalah ini menjadi polemik. Termasuk warga yang menolak dan menyebut ini mudarat, sementara sebagian lain merasa ini untuk kemaslahatan warga Istana Mentari ke depannya,” ungkapnya, sembari berharap nama baik keluarganya pulih kembali.

    Hearing ini diharapkan oleh keluarga almarhum Rudi menjadi klimaks atas tudingan negatif serta framing yang diterima keluarga dan sangat merugikan pihak almarhum. “Kami ingin mengembalikan nama baik kami yang diframing negatif,” imbuh Rizky.

    Dalam hearing ini juga mengemuka soal kompensasi dari keluarga yang siap memperluas area makam yang ada serta memperindah makam kampung dan makam untuk warga Istana Mentari, seperti yang diungkapkan anggota Komisi D H. Usman.
    “Ini ada kompensasi menambah luas makam untuk warga, ya?” tanya H. Usman yang dijawab “iya” oleh keluarga almarhum Rudi.

    Sejumlah anggota dewan dan peserta hearing terlihat mendengarkan dengan saksama dan memahami apa yang sebenarnya terjadi. “Saya senang akhirnya semua paham kejadian sebenarnya dan bahwa pihak keluarga tidak seperti yang dituduhkan selama ini,” kata Fuad, salah satu perwakilan warga RT 14.

    Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri dan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. (isa/kun)