Author: Beritajatim.com

  • Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Bangkalan (beritajatim.com)– Pelarian panjang RM (18) selama 10 bulan akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa malam.

    Penangkapan ini menjadi titik terang setelah drama pengejaran sebelumnya yang gagal. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa RM dikenal licin. Pada upaya penyergapan dua bulan lalu, tersangka berhasil meloloskan diri dengan nekat menceburkan diri ke sungai dan menghilang.

    “Tadi malam tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami tahan,” ujar Hafid di Mapolres Bangkalan, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi RM adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.

    Atas tindakannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto, mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak menyerah memburu pelaku meski sempat terkendala medan saat pengejaran pertama. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

    “Ini penangkapan yang kedua, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Polres Bangkalan telah menunjukkan profesionalitas dan menjaga kredibilitasnya dalam mengungkap kasus ini,” kata Hendrayanto.

    Hendrayanto membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2025. Selama masa pelarian tersangka, korban harus menanggung beban kehamilan hingga melahirkan seorang bayi yang kini berusia lima bulan.

    Terkait masa depan korban, pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil sikap tegas. Mereka menolak opsi penyelesaian masalah melalui pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam kasus serupa di masyarakat.

    “Korban ingin proses hukum ditegakkan. Tidak ada keinginan untuk dinikahkan, karena yang dibutuhkan adalah keadilan dan perlindungan, bukan solusi yang justru bisa menambah beban psikologis,” tegasnya.

    Penahanan RM diharapkan menjadi langkah awal pemulihan keadilan bagi korban. Hendrayanto memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

    “Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi negara. Kami akan terus mengawal sampai putusan pengadilan,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Menurutnya, kelalaian dalam penyajian data dapat berdampak fatal terhadap analisis maupun pengambilan keputusan di pemerintahan.

    Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita (sapaan akrab, red) saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambutannya, Ning Ita menekankan bahwa keakuratan dan validitas data merupakan fondasi penting setiap kebijakan publik. Ia mengimbau perangkat daerah untuk tidak asal mengunggah atau melaporkan data tanpa verifikasi yang jelas.

    “Jangan asal mengunggah dan melaporkan data. Akurasi dan validitas itu wajib, karena setiap keputusan strategis pemerintah bertumpu pada data,” tegasnya, Kamis (4/11/2025).

    Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. [Foto : ist]Ia menyebut penetapan daftar data 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk memastikan pemda memiliki data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ning Ita menegaskan, penetapan daftar data 2026 tersebut bukan seremoni.

    “Ini komitmen bersama agar Kota Mojokerto memiliki data yang benar-benar akurat, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Data yang tidak akurat berpotensi menghasilkan analisis yang keliru. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala dan real-time menjadi hal yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat daerah,” katanya.

    Ning Ita berharap seluruh perangkat daerah memiliki kesadaran dan disiplin yang sama dalam menjaga kualitas data. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan kota secara lebih presisi.

    Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan penetapan daftar data tahun 2026. Berbagai kelompok data ditetapkan, antara lain 330 data prioritas, 18 data geospasial, 31 data keuangan, 2.480 data E-Walidata SIPD RI, serta 1.555 data Satu Data Indonesia (SDI).

    Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Mojokerto untuk semakin memperkuat integrasi data dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berbasis bukti. [tin/but]

  • Polemik Jual Beli Pokir Surabaya: Kontraktor Tantang Anggota DPRD Buktikan Uang Rp195 Juta Masuk Kas Partai

    Polemik Jual Beli Pokir Surabaya: Kontraktor Tantang Anggota DPRD Buktikan Uang Rp195 Juta Masuk Kas Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Polemik dugaan praktik jual beli proyek pokok pikiran (pokir) yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berinisial AGM memasuki babak baru. Pihak kontraktor, HH, secara terbuka menantang AGM untuk membuktikan klaim bahwa uang senilai Rp195 juta yang telah diserahkan adalah dana bantuan sosial untuk partai, mengingat bukti transfer justru mengarah ke rekening pribadi sang legislator.

    Tantangan ini dilontarkan HH menyusul pernyataan AGM yang sebelumnya berdalih bahwa dana tersebut merupakan sumbangan sukarela. HH menegaskan bahwa aliran dana tersebut memiliki jejak digital yang jelas.

    “Kalau uang yang saya berikan ke AGM diakui sebagai bantuan sosial dan masuk partai, maka buktikan. Saya transfer ke rekening atas nama AGM. Dalam menyerahkan uang tunai pun, saya juga memberikan langsung,” kata HH, Kamis (4/12/2025).

    HH mengakui bahwa dalam kesepakatan awal memang tidak terdapat kontrak tertulis (hitam di atas putih). Kepercayaan tersebut terbangun karena adanya hubungan relasi antara dirinya, AGM, dan seorang perantara berinisial SL yang juga merupakan kader PDI Perjuangan Kota Surabaya.

    “Saya juga sebenarnya mau ada kesepakatan resmi hitam di atas putih (tertulis). Namun, karena ada relasi antara kami bertiga maka saya percaya membeli proyek pokir yang ditawarkan AGM,” imbuhnya.

    Indikasi adanya transaksi jual beli proyek semakin kuat dengan kesesuaian nominal angka yang disetor. Menurut HH, uang Rp195 juta tersebut adalah commitment fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan paket proyek pokir senilai total Rp1,95 miliar.

    Hingga saat ini, HH mengaku baru mendapatkan realisasi pekerjaan senilai Rp600 juta, sementara sisa janji paket proyek senilai Rp1,3 miliar macet sejak akhir 2020.

    “Kalau kami tidak ada relasi, tidak ada kesepakatan, saya kan tidak mungkin menyerahkan uang dengan nominal sebesar itu. Saya transfer ke rekening AGM langsung. Lalu, dari nominal tersebut saya sudah mendapatkan pekerjaan proyek sebesar 600 juta. Kalau tidak ada kesepakatan kenapa saya diberi pekerjaan?,” jelasnya.

    Selain masalah aliran dana, HH juga menampik klaim AGM yang menyebut telah mengirim tim utusan ke rumahnya untuk penyelesaian masalah. HH menyatakan hanya pernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku pengacara, namun ia menolak melayani karena tidak ada kontak langsung dari AGM.

    “Ga ada datang ke rumah. Memang ada yang nelpon pengacara. Saya tidak langsung percaya. Kan bisa saja orang yang mengaku-ngaku. Jadi saat itu saya sampaikan jika memang mau diselesaikan, silahkan AGM menghubungi saya sendiri,” tegas HH.

    Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Yordan M Batara Goa, terkait status dana Rp195 juta tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Jatim tersebut belum memberikan respons mengenai apakah dana dari HH benar-benar tercatat sebagai pemasukan resmi partai atau tidak.

    Kasus ini mencuat setelah dokumen bukti transfer beredar, menunjukkan enam kali transaksi dari HH ke rekening AGM dalam kurun waktu November 2020 hingga Maret 2021. AGM sendiri sebelumnya tidak menampik menerima uang tersebut, namun membantah adanya perjanjian jual beli proyek.

    “Terkait uang, itu adalah sumbangan atau bantuan kepada partai. Semacam bantuan sosial. Kalau dapat (proyek) ya alhamdulillah, kalau tidak ya bagaimana?” dalih AG saat dikonfirmasi sebelumnya. [ang/beq]

  • CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Pasar Minggu di Jalan Suroyo kembali menuai sorotan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD, Kamis (4/12/2025). Audiensi membahas dampak kegiatan tersebut terhadap aktivitas peribadatan gereja di kawasan itu.

    Ketua FKUB, Ahmad Hudri mengungkapkan adanya keluhan dari perwakilan gereja yang berada di sepanjang Jalan Suroyo. “Ada penyampaian dari perwakilan gereja terkait kondisi yang mereka alami,” ujarnya.

    Menurut Hudri, sejumlah gereja mengalami penurunan jumlah jemaah hingga 40 persen saat peribadatan Minggu. Penurunan itu disebut terjadi akibat sulitnya akses menuju gereja serta potensi gangguan dari kegiatan CFD yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo.

    Di Jalan Suroyo sendiri terdapat tiga gereja: GPIB Immanuel (Gereja Merah), Gereja Katolik Maria Bunda Karmel, serta GKT Sola Gratia.

    “Fakta pengurangan jemaah ini jelas harus menjadi evaluasi mendalam bagi Pemkot Probolinggo,” tegas Hudri.

    FKUB juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama. Hudri menilai regulasi tersebut mendesak sebagai landasan harmonisasi sosial dan pencegahan potensi konflik. Perda itu nantinya mengatur mekanisme pendirian rumah ibadah, perlindungan hak beribadah, hingga langkah mitigasi saat terjadi gesekan di lapangan.

    “Perda ini penting sebagai panduan teknis, termasuk jika terjadi konflik, bagaimana mekanismenya dan sanksinya,” tambahnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengakui adanya potensi kerawanan akibat CFD di Jalan Suroyo. Ia menyebut minimnya evaluasi selama tiga bulan pelaksanaan pasar minggu tersebut sebagai pemicu utama.

    “Belum terjadi konflik terbuka, tapi potensi itu sudah terlihat. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang jelas,” ujar politisi NasDem tersebut.

    Komisi I sendiri menyatakan siap memfasilitasi usulan Raperda Kerukunan Umat Beragama. Sebab hingga kini, aspek teknis terkait kerukunan belum memiliki payung hukum daerah.

    “Soal Raperda, tentu kami fasilitasi. Penyusunannya akan kami tindak lanjuti,” tegas Sibro. (ada/but)

  • Temuan 357 Data Anomali, Bawaslu Blitar Desak KPU Segera Koreksi Daftar Pemilih

    Temuan 357 Data Anomali, Bawaslu Blitar Desak KPU Segera Koreksi Daftar Pemilih

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar secara resmi melayangkan surat Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Kamis (4/12/2025). Langkah tegas ini diambil setelah pengawas pemilu menemukan ratusan ketidaksesuaian data dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjelang Rapat Pleno Triwulan IV.

    Surat bernomor 89/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji petik dan pengawasan melekat di lapangan. Bawaslu mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti temuan dinamika kependudukan yang berpotensi mencederai validitas daftar pemilih jika tidak segera dikoreksi.

    Berdasarkan data hasil pengawasan, tercatat total 357 poin temuan yang meliputi berbagai kategori perubahan status pemilih. Rinciannya terdiri dari 240 pemilih baru, 73 pemilih yang telah meninggal dunia, 25 pemilih pindah keluar, dan 13 pemilih pindah masuk. Selain itu, ditemukan pula perubahan status dari anggota aktif menjadi sipil, yakni 4 pensiunan TNI dan 2 pensiunan Polri.

    “Penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian penting dari fungsi pencegahan Bawaslu dalam menjaga validitas daftar pemilih sejak masa non-pemilihan,” tegas Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (4/12/2025).

    Jaka menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama integritas demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta pemerintah desa setempat guna memverifikasi temuan tersebut.

    Dalam saran perbaikan itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk disiplin menjalankan regulasi. Hal ini mencakup penerapan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang prosedur pembaruan data rutin, serta Pasal 18 terkait mekanisme pencocokan dan klarifikasi berbasis bukti kependudukan yang sah.

    Sebelum menerbitkan surat resmi ini, Bawaslu mencatat telah memberikan peringatan awal melalui surat imbauan pada 30 Oktober 2025 lalu. Langkah bertingkat ini dilakukan untuk memastikan KPU memiliki waktu yang cukup dalam menyusun Model A – Daftar Perubahan Pemilih PDPB yang presisi.

    “Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Temuan kami bersumber dari hasil pengawasan di lapangan, sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas proses demokrasi,” tutupnya. [owi/beq]

  • Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Jenu Tuban, 7 Peserta Lolos

    Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Jenu Tuban, 7 Peserta Lolos

    Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah merampungkan asesmen seleksi perangkat desa di lima desa, yakni Sekardadi, Suwalan, Temaji, Socorejo, dan Mentoso. Dari proses seleksi tersebut, terpilih tujuh peserta dengan nilai terbaik untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.

    Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang turut mengawal proses seleksi dari awal hingga akhir, menyebut seluruh tahapan berjalan jujur, adil, dan transparan.

    “Syukur Alhamdulillah asesmen perangkat desa di lima desa berjalan baik. Terima kasih kepada kampus Unair,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

    Fahmi menjelaskan, pelaksanaan asesmen diawasi langsung oleh jajaran Universitas Airlangga—di antaranya Prof. Dr. Nurul selaku Ketua ACC dan Dr. Erna sebagai Wakil Dekan—serta PMD Dinsos Tuban, Inspektorat, Camat Jenu, TNI/Polri, hingga para kepala desa.

    “Kami semua mengawasi pelaksanaan dari awal sampai akhir. Semua berlangsung transparan, jujur, adil, dan profesional,” tegas Fahmi.

    Tes seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di kampus Unair Surabaya.

    Ia berharap kerja sama antara Pemkab Tuban dan Unair terus berlanjut, baik dalam asesmen perangkat desa maupun bidang lain. Kepada peserta yang lolos, Fahmi berpesan agar menjalankan amanah jabatan secara profesional demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Untuk yang belum lolos jangan berkecil hati. Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda. Semoga tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. [dya/but]

    Daftar Peserta Lolos Asesmen Perangkat Desa Kecamatan Jenu

    1. Desa Temaji untuk mengisi Sekretaris Desa : Peserta Muhamad Nasrullah Huda dengan nilai 81,30. Sedangkan, Kasi Pemerintahan peserta Ridhon Safa’at dengan nilai 57,65.

    2. Desa Suwalan untuk mengisi Kaur Keuangan peserta Yulia Pangestuty dengan nilai 66,60.

    3. Desa Mentoso untuk mengisi jabatan Kasi Kesra peserta Ahmad Baihaqi dengan nilai 58,35. Sedangkan, Kasi Pelayanan peserta Lisa Dahlia dengan nilai 58,60.

    4. Desa Sekardadi untuk mengisi Kaur Perencanaan peserta Rizky Teguh Saputro dengan nilai 76,85.

    5. Desa Socorejo peserta Muhammad Afif Hidayat dengan nilai 66,75 sebagai Kaur Keuangan.

  • Peduli Banjir Sumatera, Pemkot Surabaya Terbangkan 2,2 Ton Beras dan Logistik Senilai Rp194,9 Juta

    Peduli Banjir Sumatera, Pemkot Surabaya Terbangkan 2,2 Ton Beras dan Logistik Senilai Rp194,9 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberangkatkan bantuan kemanusiaan tahap pertama senilai Rp194.901.239 untuk korban bencana banjir di Pulau Sumatera, Kamis (4/12/2025). Bantuan yang mencakup 2,2 ton beras dan berbagai kebutuhan pokok ini diterbangkan menggunakan pesawat kargo dari Bandara Internasional Juanda pukul 13.00 WIB, melalui fasilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur.

    Seluruh logistik yang dikirimkan merupakan hasil gotong royong masyarakat yang terkumpul melalui Posko Peduli Bencana di Balai Kota Surabaya. Posko tersebut telah beroperasi menggalang kepedulian warga sejak 30 November hingga 3 Desember 2025.

    Kepala BPBD Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menegaskan bahwa pengiriman ini adalah langkah awal dari respons cepat Pemkot Surabaya terhadap bencana nasional yang terjadi di wilayah Sumatera.

    “Tahap pertama dikirim hari ini, jika dana bantuan kembali terkumpul dalam jumlah memadai; akan segera kami kirimkan lagi,” terang Irvan Widyanto, Kamis (4/12/2025).

    Dana donasi yang terkumpul telah dikonversi menjadi barang-barang kebutuhan mendesak. Selain 2,2 ton beras, bantuan meliputi permakanan instan, pakaian dewasa layak pakai, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan spesifik untuk bayi dan balita yang kerap menjadi kelompok rentan saat bencana.

    “Sekecil apa pun bentuk bantuan dari masyarakat Surabaya, itu sangat berarti bagi saudara-saudara kita di sana,” urainya.

    Meski tahap pertama telah diberangkatkan, Irvan menginformasikan bahwa Posko Peduli Bencana Sumatera di Balai Kota masih terus dibuka. Pihaknya memprioritaskan bantuan berupa logistik permakanan, pakaian baru, kebutuhan bayi, serta donasi tunai untuk memudahkan fleksibilitas pengadaan barang di lokasi bencana.

    Bagi masyarakat luas yang ingin berpartisipasi, Pemkot Surabaya menyediakan akses donasi melalui kanal perbankan resmi dan layanan hotline untuk konfirmasi bantuan.

    “Donasi dana dapat disalurkan ke rekening resmi BSP Tanggap Bencana Bank Jatim di 0013444463, Baznas Kota Surabaya di Bank BCA 560450000, dan Bank BTN 1110001116. Pemkot Surabaya juga membuka layanan hotline, melalui nomor 0811-3116-163 dan 0812-1687-5107,” ujar Irvan.

    Berikut rincian lengkap logistik bantuan tahap pertama dari Pemkot Surabaya yang telah disalurkan:

    Beras: 2,2 Ton (333 sak kemasan 3kg dan 248 sak kemasan 5kg)
    Makanan Instan: 85 karton mie instan, 50 karton mie kemasan, 28 karton sarden, 8 karton kornet, 6 karton sereal, dan 16 karton bubur.
    Kebutuhan Bayi & Balita: 9 karton susu bayi, 19 karton bubur bayi, 6 karton popok bayi, dan 1 karung kecil celana dalam bayi.
    Minuman: 13 karton susu cair.
    Perlengkapan Lain: 1 karung kecil mukena, 1 karung kecil sarung, dan 2 karton pembalut.

    [rma/beq]

  • Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua kepala dinas serta keluarga dekat Bupati Ponorogo di Mapolres Madiun, Kamis (4/12/2025), terkait penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Penyidik lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Diah Ayu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan tata kelola jabatan di instansi yang mereka pimpin.

    Fokus penyidikan juga menyasar lingkaran terdekat kepala daerah. KPK turut memanggil Singgih Cahyo Wibowo, seorang wiraswasta yang diketahui merupakan keponakan Bupati Sugiri Sancoko. Selain itu, Bandar selaku ajudan Bupati (P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda) dan Dian Vivit Pahalaningrum, istri dari tersangka Yunus Mahatma, juga masuk dalam daftar terperiksa hari ini.

    Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka utama. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang telah menjabat sejak 2012.

    Dua tersangka lainnya berasal dari sektor kesehatan dan swasta, yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit daerah tersebut.

    “Hari ini KPK menjadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

    Selain pejabat eselon dan keluarga bupati, penyidik KPK juga memeriksa belasan saksi lain yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai perbankan, hingga pihak swasta. Dari unsur ASN dan pejabat daerah, saksi yang dipanggil meliputi Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang), dan Mujib Ridwan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK RSUD Dr. Harjono).

    Pihak RSUD Dr. Harjono juga mendominasi daftar pemeriksaan. Saksi yang hadir antara lain Wahyu Niken (Staf Bagian Umum Sekretaris Direktur RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), Mela Ristiawan (Staf Pendukung Bagian Sanitarian RSUD), serta Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekda).

    Untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, KPK memeriksa tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, yaitu Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda.

    Sementara dari pihak swasta dan rekanan, saksi yang diperiksa meliputi Indah Bekti Pertiwi, Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko, serta Atul selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya. Dua PNS Disbudparpora, Oki Widyanarto dan Imam Muslihin, juga turut dimintai keterangan.

    Meski daftar saksi cukup panjang, lembaga antirasuah tersebut belum merinci materi spesifik yang ditanyakan kepada para saksi, termasuk kepada dua kepala dinas dan keponakan Bupati.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” jelas Budi singkat. [hen/beq]

  • Politisi Demokrat Rasiyo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, Soal Apa?

    Politisi Demokrat Rasiyo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, Soal Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya.

    Anggota DPRD Jatim, Rasiyo yang dikonfirmasi beritajatim.com di nomor ponsel 0811317*** hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan yang dikirimkan. (tok)

  • Lacak Lewat GPS, Polres Malang Ringkus Pencuri Grandmax di Pakis dalam Hitungan Jam

    Lacak Lewat GPS, Polres Malang Ringkus Pencuri Grandmax di Pakis dalam Hitungan Jam

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berkat bantuan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan korban.

    Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dibekuk aparat hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan hilangnya kendaraan pada Rabu sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas respons cepat kepolisian yang didukung data akurat dari pemilik kendaraan.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban memarkir mobilnya di depan rumah sekitar pukul 13.30 WIB. Selang dua jam kemudian, korban mendapati kendaraan niaga tersebut telah raib, padahal kunci asli masih tersimpan aman.

    “Korban semula memarkir mobil di depan rumah, dan saat kembali mobil sudah tidak ada. Kunci kendaraan masih berada di rumah,” ujar Bambang kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (4/12/2025).

    Menyadari mobilnya hilang, korban segera memeriksa riwayat perjalanan melalui aplikasi GPS yang terpasang di kendaraan. Data pelacakan tersebut langsung diserahkan kepada Polsek Pakis sebagai petunjuk utama penyelidikan.

    Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersinergi dengan Polsek Pakis langsung melakukan penyisiran mengikuti jejak digital kendaraan. Pengejaran berakhir di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kecamatan Tajinan.

    “Berbekal data GPS, petugas bergerak cepat menuju titik koordinat dan mendapati mobil yang dicuri beserta pelaku,” tegas Bambang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Grandmax warna merah dengan nomor polisi N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta sebuah flashdisk berisi rekaman data GPS milik korban. Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp60 juta.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang. RM mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka tanpa pengawasan ketat pemiliknya.

    “Pelaku memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung menguasai mobil tersebut,” tambah Bambang.

    Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Jawa Timur.

    “Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tindaklanjuti secara tuntas,” pungkas Bambang. [yog/beq]