Author: Beritajatim.com

  • Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

    Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

    Jombang (beritajatim.com) – Akibat ketahuan menyetubuhi anak tiri, seorang pria di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dihajar oleh warga di depan rumah. Massa beramai-ramai memukuli pria tersebut. Sempat bergeser ke titik lain, massa tetap mengejar, lalu menghajarnya lagi.

    Video adegan main hakim sendiri tersebut viral di media sosial dan menyebar secara berantai. Dalam adegan tersebut sekelompok ibu-ibu juga memukul seorang wanita berjilbab yang diduga ibu dari korban.

    Pria yang viral dihajar warga ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan kepolisian setempat, yang menangani kasus tersebut.

    Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu saat korban tertidur. Pelaku yang tinggal satu rumah bersama istri dan korban di wilayah Kecamatan Sumobito, diam-diam masuk ke kamar korban, lalu memerkosanya.

    “Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Pada saat disetubuhi, korban terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saa dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

    Aksi bejat bapak tiri ini diduga dilakukan lebih dari satu kali dan terbongkar pada 18 Desember 2025. Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian ramai-ramai menghajarnya. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Ibu korban juga melaporkannya ke Polres Jombang.

    Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih merahasiakan identitas pelaku dengan alasan korban anak di bawah umur.

    “Terduga pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Dimas. [suf]

  • Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (5/1/2026).

    Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

    Sementara Edward Omar menegaskan, bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

    “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

    Edward turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

    “Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.

    Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

    “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Supratman juga memastikan, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.

    “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman.

    Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

    Dia mengakui, ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

    Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

    “Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.

    “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” katanya. (hen/ted)

  • Belajar dari Krisis Venezuela, DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

    Belajar dari Krisis Venezuela, DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mewanti-wanti pentingnya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menyusul krisis yang terjadi di Venezuela yang kembali memicu gejolak internasional, khususnya di sektor energi dan minyak bumi.

    Ratna menilai, terlepas dari dinamika dan kepentingan politik global, Indonesia tidak boleh abai terhadap dampak tidak langsung yang bisa menjalar hingga kawasan Asia. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, kasus Venezuela menunjukkan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan telah menjadi instrumen geopolitik yang dapat menentukan stabilitas sebuah negara.

    “Terlepas dari faktor politik dan lainnya, saya kira yang paling penting bagi Indonesia adalah memperkuat ketahanan energi kita sendiri. Krisis di Venezuela tentu berpotensi berdampak ke Asia, termasuk Indonesia. Apalagi motif utama dari konflik dan tekanan internasional terhadap Venezuela sejak lama tidak bisa dilepaskan dari persoalan minyak,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

    Lebih lanjut, Sekretaris DPP PKB bidang SDA itu menyebut, ada beberapa pelajaran penting yang harus menjadi refleksi serius bagi Indonesia. Pertama, kekayaan energi tidak otomatis menjamin kedaulatan.

    Menurutnya, Venezuela memiliki cadangan minyak besar, namun ketergantungan pada satu sektor energi, minimnya diversifikasi, dan lemahnya tata kelola justru membuat negara tersebut rentan terhadap tekanan eksternal.

    Kedua, Ratna menyatakan bahwa energi sering kali menjadi pintu masuk intervensi ekonomi dan politik. Sebab itu, ia mendorong Indonesia untuk segera memastikan kebijakan energi tidak mudah dipengaruhi dinamika global.

    Ketiga, kedaulatan energi adalah bagian dari ketahanan nasional. Ratna menekankan bahwa energi tidak bisa dipandang semata sebagai isu teknis, melainkan bagian dari strategi besar ketahanan nasional yang menyangkut ekonomi, sosial, dan stabilitas politik.

    “Indonesia tidak boleh menunggu krisis datang baru bereaksi. Kasus Venezuela harus menjadi alarm dini bahwa ketahanan energi adalah fondasi kedaulatan negara,” tegasnya. (hen/kun)

  • Meresahkan, Peredaran Narkoba di Kota Pasuruan Banyak Terjadi di Kawasan Permukiman

    Meresahkan, Peredaran Narkoba di Kota Pasuruan Banyak Terjadi di Kawasan Permukiman

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peredaran gelap narkotika di Kota Pasuruan kian meresahkan setelah kepolisian mengungkap bahwa sebagian besar transaksi justru berlangsung di kawasan permukiman warga.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mencatat, area perumahan dan perkampungan menjadi lokasi paling dominan dalam peta peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Dari hasil pemetaan kami, peredaran narkoba yang paling dominan justru terjadi di area permukiman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo.

    Berdasarkan data kepolisian, sekitar 81 persen peredaran narkoba di Kota Pasuruan terjadi di lingkungan permukiman warga. Sementara sisanya tersebar di jalan raya serta sejumlah fasilitas umum.

    Iptu Arief menjelaskan, pola tersebut menunjukkan para pengedar semakin berani memanfaatkan keramaian kawasan tempat tinggal warga sebagai lokasi transaksi, sekaligus memanfaatkan lemahnya pengawasan lingkungan.

    Aktivitas peredaran narkoba paling sering terjadi pada malam hari, terutama pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga tengah malam, saat aktivitas warga cenderung berkurang.

    “Pada jam-jam itu pengawasan lingkungan menurun, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan transaksi,” jelasnya.

    Sepanjang periode penindakan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengungkap puluhan kasus dengan total 83 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

    Meski terdapat penurunan jumlah kasus sekitar satu persen dibandingkan periode sebelumnya, kepolisian menilai kondisi tersebut belum cukup signifikan untuk menekan ancaman narkoba di lingkungan masyarakat.

    “Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi dan ketahanan keluarga,” tegas Iptu Arief.

    Polres Pasuruan Kota pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, memperkuat peran keamanan swakarsa, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan permukiman. [ada/beq]

  • Heboh Motor Hilang di Indomaret Manyar, Polres Gresik Pastikan Bukan Pencurian

    Heboh Motor Hilang di Indomaret Manyar, Polres Gresik Pastikan Bukan Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Warga Kecamatan Manyar dibuat heboh dengan kabar hilangnya sebuah sepeda motor di area parkir Indomaret di Jalan Safir Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Kabupaten Gresik yang dilaporkan warga ke polisi.

    Kejadian itu bukan hilang akibat dicuri,
    melainkan tertukar akibat kemiripan fisik. Peristiwa ini terjadi kemarin sore (4/1). Seorang warga Desa Suci, bernama Febri, dilapori anaknya yang kebingungan mencari motornya yang hilang saat diparkir.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih terparkir namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

    “Kendaraan tersebut kami amankan karena tidak ada pengunjung maupun pegawai minimarket yang merasa memilikinya,” ujar Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Senin (5/1/2025).

    Untuk memastikan status kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran data melalui RTMC Polda Jawa Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial SRM.

    Saat dihubungi, SRM mengakui bahwa motor yang diamankan polisi memang miliknya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah membawa pulang sepeda motor lain yang bukan miliknya, melainkan milik RA, warga Desa Randuagung. Kedua kendaraan diketahui memiliki model dan warna yang hampir serupa sehingga memicu kekeliruan.

    Kedua pemilik sepeda motor kemudian dipertemukan di Polsek Manyar pada hari yang sama. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lega dan penuh keakraban setelah diketahui tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Atas kesepakatan bersama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan adalah milik sendiri serta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” pungkas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin. (dny/ted)

  • Gaduh Ormas, Cak Yebe Ajak Warga Surabaya Sampaikan Aduan ke DPRD

    Gaduh Ormas, Cak Yebe Ajak Warga Surabaya Sampaikan Aduan ke DPRD

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh warga Kota Surabaya, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menempuh jalur legislatif dalam menyampaikan aduan dan aspirasi, menyusul munculnya kegaduhan publik terkait isu ormas dan pembentukan Satgas Anti Premanisme.

    Menurut Yona, penyampaian pendapat melalui DPRD merupakan mekanisme konstitusional yang dapat menjaga penanganan persoalan tetap adil, terbuka, dan kondusif tanpa memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.

    “Wali kota, wakil wali kota, maupun ormas adalah bagian dari warga negara yang punya hak konstitusi untuk menyampaikan aduan ke DPRD sebagai saluran menyampaikan pendapatnya. Seharusnya digunakan jalur ini,” kata Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, Senin (5/1/2026).

    Politisi yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menilai DPRD merupakan forum yang tepat untuk membahas berbagai persoalan kota secara terbuka dan berkeadilan. Ia mendorong semua pihak agar tidak memilih jalur kegaduhan di media sosial maupun ruang publik yang justru berpotensi memperkeruh suasana.

    “Saya mendorong siapa pun untuk mengajukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD, terlepas itu pejabat publik atau warga kota. Ayo bersama-sama cari solusi untuk keadilan dan kondusivitas Kota Surabaya,” ujarnya.

    Cak Yebe menegaskan, organisasi kemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama dengan warga lainnya dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, setiap keberatan atau keluhan atas kebijakan yang dianggap tidak adil semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

    “Termasuk ormas sekalipun yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil, mereka juga warga Kota Surabaya yang harus dilindungi haknya,” ucapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa menjelang akhir tahun lalu, DPRD Surabaya menerima berbagai masukan dari pimpinan sejumlah ormas. Dalam komunikasi tersebut, ia memilih mendorong sikap menahan diri demi menjaga stabilitas dan ketertiban kota.

    “Sebelum tahun baru lalu sudah banyak ketua umum beberapa ormas yang minta arahan dan pendapat saya. Dan saya sebatas menyampaikan agar semuanya menahan diri untuk bersikap dan berkomentar di media sosial maupun di ruang publik, serta hal ini ditekankan ke anggota-anggotanya,” katanya.

    Cak Yebe berharap, DPRD dapat menjadi ruang dialog yang sehat antara pemerintah daerah, ormas, dan masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional serta menjunjung prinsip keadilan dan kondusivitas Kota Surabaya. [asg/beq]

  • Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Kediri Tekankan Target Kerja dan Disiplin ASN

    Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Kediri Tekankan Target Kerja dan Disiplin ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin Apel Pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (05/01/2026), sekaligus menyampaikan sejumlah penekanan terkait target kerja yang harus dipahami dan dijabarkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).

    “Kita telah melewati tahun 2025. Banyak capaian yang telah kita raih dari kerja keras Bapak Ibu semua. Namun juga masih ada kekurangan yang bisa kita jadikan bahan evaluasi untuk ke depannya,” ungkap Vinanda Prameswati.

    Target pertama yang ditekankan adalah peningkatan kualitas layanan publik. Wali Kota Kediri meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperbaiki standar pelayanan agar lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Apabila kemarin ada birokrasi rumit harus dipersingkat. Jangan sampai masyarakat di ping-pong. Masyarakat harus puas dengan pelayanan yang diberikan,” ujar Mbak Wali.

    Penekanan kedua adalah peningkatan kedisiplinan dan kinerja ASN, baik secara perangkat maupun individu, terutama terkait kehadiran dan capaian kinerja. Vinanda menegaskan akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara tegas dan adil.

    “Kami tidak segan-segan memberikan reward dan punishment. Kami tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi apabila ada yang melanggar,” ungkapnya.

    Selanjutnya, wali kota termuda ini menyoroti optimalisasi pelaksanaan program pemerintah daerah. Program yang telah direncanakan harus dilaksanakan secara maksimal, berdampak langsung kepada masyarakat, serta menggunakan anggaran secara efektif dan efisien.

    “Jangan hanya seremoni saja tetapi tidak memberikan manfaat. Sinergi harus diperkuat agar target pembangunan berjalan optimal. Kalau Pemkot Kediri saja yang melakukan berat pwrlu sinergi dari pemerintah pusat, provinsi dan stake holder terkait lainnya,” tegasnya.

    Dalam apel tersebut, Wali Kota Kediri juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2019. Sebanyak 40 guru menerima SK perpanjangan.

    “Terima kasih atas dedikasinya. Saya berpesan agar Bapak Ibu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada muri-murid serta memberikan teladan yang baik,” ujarnya.

    Selain itu, dilakukan pula penyerahan armada patroli dan pengawalan baru untuk Satpol PP Kota Kediri. Armada tersebut diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pelayanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

    Apel pagi ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, direktur BUMD, camat, serta tamu undangan lainnya. [nm/beq]

  • Sidang Perusakan Makam Winongan Pasuruan, Gus Tom dan Gus Ujang Akui Gerakkan Aksi

    Sidang Perusakan Makam Winongan Pasuruan, Gus Tom dan Gus Ujang Akui Gerakkan Aksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perusakan fasilitas makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (5/1/2026).

    Dalam sidang perdana tersebut, dua terdakwa yang diduga sebagai penggerak utama aksi perusakan makam, yakni Muhamad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Ujang, hadir langsung di ruang sidang dan menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Pengakuan tersebut disampaikan saat Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Wahyu Iswari, menanyakan kebenaran isi dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski demikian, majelis hakim menegaskan proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    “Meskipun saudara mengakui perbuatan, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Wahyu Iswari di hadapan para terdakwa.

    Majelis hakim memutuskan perkara tetap diperiksa secara biasa, dengan pertimbangan bahwa pengakuan terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian. Seluruh fakta hukum tetap harus diungkap melalui tahapan persidangan guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.

    Penasihat hukum terdakwa, Aswin Amirullah, menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 179 KUHP terkait perusakan atau penodaan tanda peringatan di kuburan.

    Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan, menandakan bahwa peristiwa perusakan makam tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak.

    “Nanti, di luar eksepsi, kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses pembongkaran ini,” ujar Aswin.

    Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, termasuk mengurai peran pihak-pihak lain yang diduga turut menganjurkan atau menyuruh dilakukannya perusakan fasilitas makam tersebut.

    Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu penyusunan pembelaan secara menyeluruh oleh tim kuasa hukum.

    Kasus perusakan makam di Winongan ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat Kabupaten Pasuruan, mengingat sensitifnya objek perkara serta dampak sosial yang ditimbulkan di tengah warga setempat. [ada/beq]

  • Cekcok Keluarga Berujung Maut, Perempuan Muda di Bangkalan Tewas Dipukul Paman

    Cekcok Keluarga Berujung Maut, Perempuan Muda di Bangkalan Tewas Dipukul Paman

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pertengkaran dalam rumah berakhir maut. Seorang perempuan muda tewas setelah dipukul pamannya sendiri menggunakan kayu balok di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban berinisial RI (23), sementara suaminya, RH (27), turut menjadi korban penganiayaan dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan.

    Pelaku diketahui RM (40), paman korban, yang selama ini tinggal satu rumah dengan pasangan suami istri tersebut.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, insiden bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan kedua korban. Saat itu, pelaku tengah membersihkan rumah sebelum pertengkaran terjadi. “Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, pelaku masih menyimpan emosi,” ujar AKP Hafid.

    Tak lama kemudian, emosi pelaku meledak. RM mengambil sebatang kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat RI dan RH sedang tidur, pelaku memukul kepala keduanya secara berulang kali.

    “Pemukulan dilakukan menggunakan kayu balok. RI mengalami luka kepala berat dan meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis. Sementara RH mengalami luka serius dan hingga kini masih dirawat dalam kondisi kritis,” jelasnya.

    Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Pelaku kami tangkap bersama barang bukti berupa satu kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hafid.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. [sar/kun]

  • ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar pada 2026, Pemdes Diminta Lebih Cermat Kelola Anggaran

    ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar pada 2026, Pemdes Diminta Lebih Cermat Kelola Anggaran

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran pada tahun 2026. Setelah Dana Desa (DD) lebih dulu mengalami penurunan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut hingga sekitar Rp4 miliar.

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menyampaikan bahwa total ADD pada tahun anggaran 2026 hanya sekitar Rp85 miliar. Angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp89 miliar.

    “Secara nominal memang turun. Dari sekitar Rp89 miliar kini menjadi Rp85 miliar. Penurunan ini dipengaruhi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD bersumber dari DAU,” jelas Sigit, Senin (5/1/2026).

    Meski mengalami penurunan secara nominal, Sigit menegaskan bahwa secara persentase justru terjadi kenaikan porsi ADD terhadap DAU. Jika pada tahun sebelumnya ADD dialokasikan sekitar 10,29 persen dari DAU, maka pada 2026 naik menjadi lebih dari 11 persen.

    “Persentasenya naik, tapi karena DAU turun, maka nilai nominal ADD juga ikut turun,” ujarnya.

    Terkait petunjuk teknis penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak terdapat perubahan kebijakan. Pemerintah desa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penggunaan anggaran tersebut.

    “Juknisnya masih sama. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan, penggunaan ADD masih diprioritaskan untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa, seperti penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), biaya rapat, hingga kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, ADD juga digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

    Dengan kondisi keuangan desa yang semakin terbatas, Sigit berharap pemerintah desa mampu melakukan penyesuaian serta pengelolaan anggaran secara lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Sebagian besar ADD memang untuk kebutuhan wajib. Itu harus dipenuhi sesuai juknis,” pungkasnya. [tri/beq]