Author: Beritajatim.com

  • Bersama Para Veteran, Bupati Jombang Serukan Semangat Persatuan di HUT LVRI ke-69

    Bersama Para Veteran, Bupati Jombang Serukan Semangat Persatuan di HUT LVRI ke-69

    Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Warsubi, bersama Wakil Bupati Jombang Salmanudin, serta jajaran Forkopimda, menghadiri acara Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (DPC LVRI) Kabupaten Jombang, Senin (5/1/2026).

    Acara ini berlangsung di Gedung Juang’45, Jombang, yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Ibu dan HUT LVRI ke-69. Dengan tema “Dengan Semangat Kebersamaan LVRI Peduli Bencana dan Maju Berjuang Bersama Rakyat Membangun Negeri Menuju Indonesia Emas”, kegiatan tersebut menunjukkan semangat kebersamaan yang tinggi di antara seluruh peserta.

    Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan penghormatan yang mendalam kepada para veteran yang hadir. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan yang dirasakan saat ini bukanlah hadiah semata, melainkan hasil dari perjuangan yang penuh pengorbanan.

    “Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini bukanlah hadiah, tetapi buah dari perjuangan panjang yang penuh dengan pengorbanan jiwa, raga, dan harta benda. Tidak ada kata yang cukup untuk menggambarkan betapa besar rasa hormat kami kepada Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Bupati Warsubi dengan penuh rasa takzim.

    Bupati juga menekankan pentingnya nilai-nilai kepahlawanan yang tidak boleh luntur seiring berjalannya waktu. Beliau berharap LVRI terus dapat menjembatani semangat perjuangan para veteran kepada generasi muda yang akan datang.

    “Para veteran telah mengajarkan kepada kita semua, bahwa tidak ada yang lebih penting selain persatuan, pengabdian kepada bangsa, dan semangat pantang menyerah. Kini, tugas kami generasi penerus adalah memastikan hasil kemerdekaan dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa,” tegasnya.

    Bupati Warsubi mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga besar LVRI, untuk bersinergi dalam mewujudkan visi “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”. Bupati juga berharap para purnawirawan dapat terus memberikan doa dan masukan agar pemerintah daerah tetap amanah dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Jombang. [suf]

  • Kejati Jatim Komitmen Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Jaksa, Masyarakat Diminta Tak Segan Melapor

    Kejati Jatim Komitmen Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Jaksa, Masyarakat Diminta Tak Segan Melapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, meminta masyarakat dan awak media untuk tidak ragu melaporkan tindakan nakal yang dilakukan oleh oknum Jaksa di lingkungan kejaksaan. Hal ini sebagai upaya menjaga integritas dan marwah institusi Adhyaksa.

    Agus menegaskan bahwa Kejati Jatim akan segera merespons semua laporan yang masuk dari masyarakat. Proses klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

    “Bapak Asbin juga sudah tahu tentang pengamanan sumber daya organisasi karena bentuk respon kami ya. Bagaimanapun ketika saya di sini menjabat, saya komitmen sudah sama jajaran saya. Jadi kita bawa mereka dulu untuk menilai kebenarannya, benar apa tidak laporan itu, tapi bentuk respon kami ya, respon cepat kami,” ungkap Agus dalam konferensi pers pada Senin (5/1/2026).

    Dalam pernyataannya, Agus menekankan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kejati Jatim, dirinya memiliki komitmen yang kuat untuk tidak terlibat dalam perbuatan tercela, dan hal ini juga menjadi prinsip bagi seluruh jajarannya.

    “Jadi kalau ada apa di lingkungan Kejaksaan, pegawai ataupun Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan perbuatan tercela, segera lapor kepada kami dan kami akan melakukan tindakan terhadap itu, terhadap mereka,” kata Agus.

    Namun, ia juga mengingatkan agar pihak Kejati tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Proses pemeriksaan harus dilakukan dengan hati-hati, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

    “Kami di sini tentunya mengutamakan asas praduga tidak bersalah juga ya. Jadi kita langsung lakukan klarifikasi. Jadi bentuk responnya itu ya untuk pengamanan ya untuk melakukan klarifikasi benar atau tidaknya apa laporan itu, laporan dari masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.

    Agus juga berharap agar masyarakat serta awak media lebih aktif dalam melaporkan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa. Hal ini diharapkan dapat membantu Kejati Jatim melakukan langkah-langkah preventif dan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.

    “Jadi kalau saya mengharapkan juga dari rekan-rekan media ya, ketika ada yang pegawai Kejaksaan ya yang berbuat tercela, segera sampaikan kepada kami, jadi kami melakukan tindakan yang sifatnya preventif ya. Jadi kita ambil (kroscek) dalam artian untuk melakukan klarifikasi kepada mereka,” tambah Agus.

    Untuk itu, Kejati Jatim juga menyiapkan sistem klarifikasi di bidang BAP SDO (Sumber Daya Organisasi), guna menjaga integritas sumber daya manusia di tubuh kejaksaan. “Jadi, itu (mengklarifikasi) di bidang di BAP SDO kita. Jadi kita pengamanan sumber daya organisasi untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan ya dan itu menjadi komitmen juga dari Jaksa Agung,” pungkasnya.

    Dengan komitmen ini, Kejati Jatim berharap bisa terus menjaga profesionalisme dan integritas lembaga kejaksaan di mata masyarakat, serta menjamin bahwa setiap laporan pelanggaran yang diterima akan diproses secara transparan dan akuntabel. [uci/suf]

  • Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Digelar di PN Mojokerto, Terdakwa Pakai Peci Putih

    Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Digelar di PN Mojokerto, Terdakwa Pakai Peci Putih

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan terdakwa Alfi Maulana (24).

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

    Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Sidang ditunda sampai tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda eksepsi. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di akhir persidangan.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edi Haryono menyatakan bahwa pihaknya menghormati dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

    “Sah-sah saja ketika jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan dengan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Nanti pasal mana yang terbukti akan kita buktikan di persidangan. Eksepsi diajukan karena adanya persoalan kompetensi relatif pengadilan,” katanya.

    Ia menilai peristiwa pidana tersebut terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Mojokerto. Sehingga dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Sementara perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Karena itu kami mengajukan permohonan pemindahan sidang melalui eksepsi. Kami tidak membela kesalahan terdakwa, tapi kami akan meminta dan memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]

  • Pemkab Gresik Rotasi dan Lantik 76 Kepala Sekolah serta Pejabat Fungsional

    Pemkab Gresik Rotasi dan Lantik 76 Kepala Sekolah serta Pejabat Fungsional

    Gresik (beritajatim.com)– Mengawali minggu pertama tahun 2026. Pemkab Gresik merotasi dan melantik 76 kepala sekolah, dan pejabat fungsional. Pelantikan sejumlah pejabat diantaranya bupati, wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, serta Ketua DPRD.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pelantikan ini meliputi berbagai jabatan strategis, diiantaranya Kepala Sekolah SMP sebanyak 2 orang, Kepala Sekolah SD 53 orang, Penata Perizinan 3 orang.

    Kemudian Pengolah Penyehatan Lingkungan 3 orang, Penata Ruang 2 orang, Pengantar Kerja 1 orang, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2 orang, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 1 orang, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah 2 orang, Guru 3 orang, serta Penilik 4 orang.

    “Total keseluruhan yang dilantik ada 76 orang. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/4/437.73/2026 tentang Penugasan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kabupaten Gresik,” katanya, Senin (5/1/2025).

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025.

    “Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami kekosongan kepala sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP,” tuturnya.

    Di lingkup pendidikan, ada 53 Kepala Sekolah SD, 2 Kepala Sekolah SMP, dan sisanya adalah pejabat fungsional. Termasuk diantaranya 5 orang dari Pulau Bawean yang mengikuti pelantikan secara daring.

    Bupati dua periode ini menambahkan, setelah dilantik. Dirinya menekankan
    pentingnya menjaga integritas, khususnya bagi pejabat fungsional yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti perizinan. Sementara bagi kepala sekolah, ia menekankan bahwa proses pengangkatan telah melalui sistem manajemen talenta yang terukur dan transparan.

    “Kalian menjadi kepala sekolah karena hasil manajemen talenta dan uji kompetensi yang telah disusun. Penempatan sekolah dilakukan berdasarkan hasil ujikom, latar belakang pendidikan, hingga kedekatan dengan domisili,” imbuhnya. (dny/ted)

  • Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

    Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

    Jombang (beritajatim.com) – Akibat ketahuan menyetubuhi anak tiri, seorang pria di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dihajar oleh warga di depan rumah. Massa beramai-ramai memukuli pria tersebut. Sempat bergeser ke titik lain, massa tetap mengejar, lalu menghajarnya lagi.

    Video adegan main hakim sendiri tersebut viral di media sosial dan menyebar secara berantai. Dalam adegan tersebut sekelompok ibu-ibu juga memukul seorang wanita berjilbab yang diduga ibu dari korban.

    Pria yang viral dihajar warga ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan kepolisian setempat, yang menangani kasus tersebut.

    Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu saat korban tertidur. Pelaku yang tinggal satu rumah bersama istri dan korban di wilayah Kecamatan Sumobito, diam-diam masuk ke kamar korban, lalu memerkosanya.

    “Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Pada saat disetubuhi, korban terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saa dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

    Aksi bejat bapak tiri ini diduga dilakukan lebih dari satu kali dan terbongkar pada 18 Desember 2025. Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian ramai-ramai menghajarnya. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Ibu korban juga melaporkannya ke Polres Jombang.

    Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih merahasiakan identitas pelaku dengan alasan korban anak di bawah umur.

    “Terduga pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Dimas. [suf]

  • Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (5/1/2026).

    Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

    Sementara Edward Omar menegaskan, bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

    “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

    Edward turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

    “Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.

    Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

    “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Supratman juga memastikan, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.

    “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman.

    Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

    Dia mengakui, ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

    Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

    “Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.

    “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” katanya. (hen/ted)

  • Belajar dari Krisis Venezuela, DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

    Belajar dari Krisis Venezuela, DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mewanti-wanti pentingnya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menyusul krisis yang terjadi di Venezuela yang kembali memicu gejolak internasional, khususnya di sektor energi dan minyak bumi.

    Ratna menilai, terlepas dari dinamika dan kepentingan politik global, Indonesia tidak boleh abai terhadap dampak tidak langsung yang bisa menjalar hingga kawasan Asia. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, kasus Venezuela menunjukkan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan telah menjadi instrumen geopolitik yang dapat menentukan stabilitas sebuah negara.

    “Terlepas dari faktor politik dan lainnya, saya kira yang paling penting bagi Indonesia adalah memperkuat ketahanan energi kita sendiri. Krisis di Venezuela tentu berpotensi berdampak ke Asia, termasuk Indonesia. Apalagi motif utama dari konflik dan tekanan internasional terhadap Venezuela sejak lama tidak bisa dilepaskan dari persoalan minyak,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

    Lebih lanjut, Sekretaris DPP PKB bidang SDA itu menyebut, ada beberapa pelajaran penting yang harus menjadi refleksi serius bagi Indonesia. Pertama, kekayaan energi tidak otomatis menjamin kedaulatan.

    Menurutnya, Venezuela memiliki cadangan minyak besar, namun ketergantungan pada satu sektor energi, minimnya diversifikasi, dan lemahnya tata kelola justru membuat negara tersebut rentan terhadap tekanan eksternal.

    Kedua, Ratna menyatakan bahwa energi sering kali menjadi pintu masuk intervensi ekonomi dan politik. Sebab itu, ia mendorong Indonesia untuk segera memastikan kebijakan energi tidak mudah dipengaruhi dinamika global.

    Ketiga, kedaulatan energi adalah bagian dari ketahanan nasional. Ratna menekankan bahwa energi tidak bisa dipandang semata sebagai isu teknis, melainkan bagian dari strategi besar ketahanan nasional yang menyangkut ekonomi, sosial, dan stabilitas politik.

    “Indonesia tidak boleh menunggu krisis datang baru bereaksi. Kasus Venezuela harus menjadi alarm dini bahwa ketahanan energi adalah fondasi kedaulatan negara,” tegasnya. (hen/kun)

  • Meresahkan, Peredaran Narkoba di Kota Pasuruan Banyak Terjadi di Kawasan Permukiman

    Meresahkan, Peredaran Narkoba di Kota Pasuruan Banyak Terjadi di Kawasan Permukiman

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peredaran gelap narkotika di Kota Pasuruan kian meresahkan setelah kepolisian mengungkap bahwa sebagian besar transaksi justru berlangsung di kawasan permukiman warga.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mencatat, area perumahan dan perkampungan menjadi lokasi paling dominan dalam peta peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Dari hasil pemetaan kami, peredaran narkoba yang paling dominan justru terjadi di area permukiman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo.

    Berdasarkan data kepolisian, sekitar 81 persen peredaran narkoba di Kota Pasuruan terjadi di lingkungan permukiman warga. Sementara sisanya tersebar di jalan raya serta sejumlah fasilitas umum.

    Iptu Arief menjelaskan, pola tersebut menunjukkan para pengedar semakin berani memanfaatkan keramaian kawasan tempat tinggal warga sebagai lokasi transaksi, sekaligus memanfaatkan lemahnya pengawasan lingkungan.

    Aktivitas peredaran narkoba paling sering terjadi pada malam hari, terutama pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga tengah malam, saat aktivitas warga cenderung berkurang.

    “Pada jam-jam itu pengawasan lingkungan menurun, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan transaksi,” jelasnya.

    Sepanjang periode penindakan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengungkap puluhan kasus dengan total 83 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

    Meski terdapat penurunan jumlah kasus sekitar satu persen dibandingkan periode sebelumnya, kepolisian menilai kondisi tersebut belum cukup signifikan untuk menekan ancaman narkoba di lingkungan masyarakat.

    “Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi dan ketahanan keluarga,” tegas Iptu Arief.

    Polres Pasuruan Kota pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, memperkuat peran keamanan swakarsa, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan permukiman. [ada/beq]

  • Heboh Motor Hilang di Indomaret Manyar, Polres Gresik Pastikan Bukan Pencurian

    Heboh Motor Hilang di Indomaret Manyar, Polres Gresik Pastikan Bukan Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Warga Kecamatan Manyar dibuat heboh dengan kabar hilangnya sebuah sepeda motor di area parkir Indomaret di Jalan Safir Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Kabupaten Gresik yang dilaporkan warga ke polisi.

    Kejadian itu bukan hilang akibat dicuri,
    melainkan tertukar akibat kemiripan fisik. Peristiwa ini terjadi kemarin sore (4/1). Seorang warga Desa Suci, bernama Febri, dilapori anaknya yang kebingungan mencari motornya yang hilang saat diparkir.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih terparkir namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

    “Kendaraan tersebut kami amankan karena tidak ada pengunjung maupun pegawai minimarket yang merasa memilikinya,” ujar Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Senin (5/1/2025).

    Untuk memastikan status kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran data melalui RTMC Polda Jawa Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial SRM.

    Saat dihubungi, SRM mengakui bahwa motor yang diamankan polisi memang miliknya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah membawa pulang sepeda motor lain yang bukan miliknya, melainkan milik RA, warga Desa Randuagung. Kedua kendaraan diketahui memiliki model dan warna yang hampir serupa sehingga memicu kekeliruan.

    Kedua pemilik sepeda motor kemudian dipertemukan di Polsek Manyar pada hari yang sama. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lega dan penuh keakraban setelah diketahui tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Atas kesepakatan bersama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan adalah milik sendiri serta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” pungkas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin. (dny/ted)

  • Gaduh Ormas, Cak Yebe Ajak Warga Surabaya Sampaikan Aduan ke DPRD

    Gaduh Ormas, Cak Yebe Ajak Warga Surabaya Sampaikan Aduan ke DPRD

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh warga Kota Surabaya, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menempuh jalur legislatif dalam menyampaikan aduan dan aspirasi, menyusul munculnya kegaduhan publik terkait isu ormas dan pembentukan Satgas Anti Premanisme.

    Menurut Yona, penyampaian pendapat melalui DPRD merupakan mekanisme konstitusional yang dapat menjaga penanganan persoalan tetap adil, terbuka, dan kondusif tanpa memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.

    “Wali kota, wakil wali kota, maupun ormas adalah bagian dari warga negara yang punya hak konstitusi untuk menyampaikan aduan ke DPRD sebagai saluran menyampaikan pendapatnya. Seharusnya digunakan jalur ini,” kata Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, Senin (5/1/2026).

    Politisi yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menilai DPRD merupakan forum yang tepat untuk membahas berbagai persoalan kota secara terbuka dan berkeadilan. Ia mendorong semua pihak agar tidak memilih jalur kegaduhan di media sosial maupun ruang publik yang justru berpotensi memperkeruh suasana.

    “Saya mendorong siapa pun untuk mengajukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD, terlepas itu pejabat publik atau warga kota. Ayo bersama-sama cari solusi untuk keadilan dan kondusivitas Kota Surabaya,” ujarnya.

    Cak Yebe menegaskan, organisasi kemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama dengan warga lainnya dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, setiap keberatan atau keluhan atas kebijakan yang dianggap tidak adil semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

    “Termasuk ormas sekalipun yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil, mereka juga warga Kota Surabaya yang harus dilindungi haknya,” ucapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa menjelang akhir tahun lalu, DPRD Surabaya menerima berbagai masukan dari pimpinan sejumlah ormas. Dalam komunikasi tersebut, ia memilih mendorong sikap menahan diri demi menjaga stabilitas dan ketertiban kota.

    “Sebelum tahun baru lalu sudah banyak ketua umum beberapa ormas yang minta arahan dan pendapat saya. Dan saya sebatas menyampaikan agar semuanya menahan diri untuk bersikap dan berkomentar di media sosial maupun di ruang publik, serta hal ini ditekankan ke anggota-anggotanya,” katanya.

    Cak Yebe berharap, DPRD dapat menjadi ruang dialog yang sehat antara pemerintah daerah, ormas, dan masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional serta menjunjung prinsip keadilan dan kondusivitas Kota Surabaya. [asg/beq]