Author: Beritajatim.com

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Taruna Angkasa Madiun, Ortu Tempuh Jalur Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Taruna Angkasa Madiun, Ortu Tempuh Jalur Hukum

    Madiun (beritajatim.com) — Lingkungan pendidikan kembali tercoreng kasus dugaan kekerasan antarsiswa. Seorang pelajar kelas XI SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial AAM (16) dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh para kakak tingkatnya. Keluarga korban resmi membawa persoalan ini ke Polres Madiun Kota, Kamis (4/12/2025).

    Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam (2/12/2025). Saat kondisi tubuhnya sedang tidak fit dan menjalani perawatan di UKS, AAM disebut dijemput sejumlah siswa kemudian dibawa ke kamar 103 ruangan yang dikabarkan jauh dari titik pengawasan dan CCTV. Di lokasi itu, AAM mengaku mengalami pemukulan berulang hingga tak sadarkan diri.

    “Saat siuman, anak saya dipukul lagi sampai matanya bengkak dan tidak bisa dibuka,” ungkap ayah korban, Edi Sutikno, seusai membuat laporan resmi.

    Keluarga mendapat informasi bahwa 10 siswa mengaku terlibat. Namun menurut AAM, jumlah pelaku bisa mencapai sekitar 20 orang, mayoritas siswa kelas XII. Motif aksi kekerasan tersebut masih belum terungkap.

    AAM sempat dilarikan ke UGD RS dr. Efram Harsana Maospati dan menjalani perawatan lanjutan. Hasil visum mencatat memar di dada, lengan, paha, punggung, serta hematom di bagian kepala. Behel giginya juga terlepas akibat benturan. Hari ini korban dijadwalkan menjalani USG, MRI, dan panoramic guna memastikan ada tidaknya cedera internal.

    Edi menyoroti lemahnya pengawasan di sekolah, terutama karena siswa yang sedang sakit bisa keluar dari UKS tanpa pemantauan. Ia juga menduga lokasi kejadian sengaja dipilih karena tidak terjangkau kamera pengawas.

    “Ini kelalaian serius. Jangan sampai kekerasan terus berulang dan dianggap hal lumrah. Tahun 2024 ada kasus yang memakan korban jiwa. Kami tidak ingin sejarah terulang,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih kami dalami,” singkatnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Taruna Angkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut. [rbr/aje]

  • Longsor di Bojonegoro Rusak Rumah Warga, BPBD Berikan Bantuan Darurat

    Longsor di Bojonegoro Rusak Rumah Warga, BPBD Berikan Bantuan Darurat

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah kejadian tanah longsor melanda Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis (4/12/2025). Bencana ini merusak bagian belakang rumah seorang warga.

    Lokasi kejadian tanah longsor berada di Dusun Clebung, Desa Clebung, Kecamatan Bubulan. Insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

    Menurut Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro, Agus Purnomo, longsor dipicu derasnya aliran Sungai Clebung akibat hujan lebat yang terjadi di wilayah setempat. Tebing sungai terkikis dan merusak dapur rumah warga.

    Rumah milik Sulastri (61) itu mengalami kerusakan pada bagian dapur dengan dimensi 6×5 meter. Saat ini, puing-puing dari longsoran belum dibersihkan dan memerlukan alat berat.

    “Bantuan darurat telah diberikan kepada korban. Bantuan berupa dua paket sembako dan satu lembar terpal,” ujarnya.

    Untuk penanganan jangka panjang, BPBD merekomendasikan normalisasi Sungai Clebung. Pemerintah desa disarankan mengajukan proposal perbaikan ke Bupati Bojonegoro.

    Upaya pembersihan lokasi dan evakuasi material longsor masih menunggu pendataan lebih lanjut. Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi bencana susulan. [lus/suf]

  • Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

    Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Viral di media sosial, sebuah rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) menunjukkan aksi pencurian celana dalam Wanita yang dilakukan seorang pria di Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengenakan kaos hitam dan celana pendek kotak-kotak, tampak mondar-mandir sambil merokok di depan rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mengambil celana dalam yang sedang dijemur di depan rumah dan langsung melarikan diri.

    Kapolsek Merakurak, Iptu Hartono, membenarkan bahwa video tersebut memang terjadi di wilayah Desa Borehbangle. Setelah mendengar laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenarannya. “Kami bersama Kepala Desa datang di rumah ibu berinisial M yang berusia 45 tahun,” ungkap Hartono pada Kamis (4/12/2025).

    Saat ditanya mengenai identitas pelaku, Hartono mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk membantu dalam mengenali pelaku. “Nantinya bisa melapor ke Polsek setempat,” tambahnya.

    Dalam pemeriksaan, Hartono menjelaskan bahwa pelaku bukanlah warga Desa Borehbangle, melainkan kemungkinan berasal dari desa lain. “Yang diambil satu buah celana dalam berwarna putih tulang dan betul itu milik ibu berinisial M,” terang Kapolsek.

    Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat, khususnya di Kecamatan Merakurak dan Kabupaten Tuban, lebih waspada terhadap kejadian serupa. Hartono juga mengingatkan pentingnya pemasangan CCTV di rumah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kerugian. “Ketika ada tindakan yang merugikan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. [dya/suf]

  • Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

    Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro untuk tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Proses penetapan formula baru dapat dilakukan setelah petunjuk teknis resmi diterima.

    Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rofiuddin Fathoni mengatakan, timnya saat ini menunggu terbitnya juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

    “Sembari menunggu terbitnya juknis, kami tetap melakukan langkah persiapan internal,” ujar Fathoni, Kamis (4/12/2025).

    Persiapan itu, kata Fathoni, meliputi koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan dan inventarisasi data pendukung. Ia menegaskan, prinsipnya pemkab siap menindaklanjuti proses tersebut dengan cepat.Langkah resmi akan segera dilaksanakan begitu regulasi dari pusat diterbitkan.

    “Namun penetapan formula dan tahapan resmi baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut kami terima,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, UMK Bojonegoro pada 2025 ini sebesar Rp2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp154.116 atau sebanyak 6,5 persen dibanding tahun 2024 sebesar Rp2.371.016. [lus/suf]

  • Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pencuri kabel bawah tanah di Surabaya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Jumat (7/11/2025) lalu. Ketiganya diamankan oleh patroli gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pihak kepolisian saat asyik menggali tanah.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, komplotan pelaku pencurian kabel yang biasa beraksi di Surabaya ini berjumlah empat orang. Satu orang berinisial AG yang menjadi otak komplotan berhasil kabur.

    “Kita amankan tiga orang. Mereka adalah CA (26) warga Kecamatan Gubeng, JM (30) asal Kecamatan Tambaksari serta BS (49) warga Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sementara satu orang berinisial AG sebagai otak dan pendana komplotan berhasil kabur,” kata Luthfie, Kamis (4/12/2025).

    Luthfie menjelaskan, Komplotan pencuri kabel ini sebelumnya berhasil beraksi di Jalan Jagir, Wonokromo. Mereka lantas ingin mengulangi keberhasilan sebelumnya dengan beraksi di Jalan Pacar Kembang.

    Sebelum beraksi di Jalan Pacar Kembang, komplotan ini sempat berusaha untuk menipu perangkat kampung dengan mengaku sebagai petugas resmi. Namun, usaha tersebut gagal.

    “Di Pacar Kembang ini, AG berkoordinasi dengan CA, minta bantuan kepada temannya, BS untuk izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa mereka akan mengambil kabel Telkom,” ucapnya.

    Walaupun gagal, komplotan ini tak kehilangan akal. Mereka lantas menyusun strategi. Pelaku berinisial AC lalu dipilih sebagai pengawas situasi. Alasannya, AC memiliki seragam serupa dengan petugas resmi.

    “CA punya seragam, tugasnya adalah kalau ada warga atau pihak-pihak yang menanyakan (penggalian) itu, CA diminta untuk menjawab dan menyuruh meninggalkan lokasi,” jelas Luthfie.

    Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi hingga tiga kali di kawasan Pacar Kembang. Aksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025, lalu 11 Oktober 2025, dan terakhir 14 Oktober 2025.

    Aksi para pelaku berhenti setelah salah seorang warga mencurigai aktivitas pencurian kabel Telkom itu. Lalu, saksi merekam bekas galian dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

    “Ini juga terus kita lakukan pengembangan, mungkin juga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain. Kita tetap lakukan pemeriksaan (kepada tersangka) dan pendalaman,” ujarnya.

    Atas tindakannya, ketiga pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam mendapat hukuman penjara selama 7 tahun. [ang/suf]

  • Wali Kota Kediri Launching Kawasan Parkir Digital

    Wali Kota Kediri Launching Kawasan Parkir Digital

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi dalam rangka Launching Kawasan Parkir Digital sekaligus memberikan apresiasi kepada para pemenang Kompetisi Transaksi QRIS antar Juru Parkir di Kota Kediri, Kamis (4/12/2025).

    Kegiatan yang berlangsung di Halaman Balaikota Kediri ini menjadi langkah Pemerintah Kota Kediri dalam mendorong digitalisasi layanan publik, khususnya pada sektor parkir.

    Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa apel bersama juru parkir ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan digitalisasi pembayaran parkir di Kota Kediri. “Ini adalah inovasi dan kita bekerja sama dengan KPwBI Kediri. Nantinya masyarakat ketika parkir bisa melakukan pembayaran secara digital, tinggal scan barcode saja. Harapannya bisa meningkatkan transparansi, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali menambahkan bahwa mulai hari ini pembayaran parkir sudah dapat dilakukan menggunakan QRIS. Para juru parkir telah mengikuti pelatihan sejak tiga bulan sebelumnya sehingga siap menerapkan sistem ini. “Para jukir tinggal memakai rompi yang sudah tertera barcodenya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wali Kota termuda ini juga menegaskan bahwa dengan digitalisasi parkir, setiap transaksi parkir akan langsung terekam dalam sistem sehingga lebih transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan. Pendapatan dari retribusi parkir ini akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dikembalikan untuk pembangunan dan layanan bagi masyarakat.

    Pada kegiatan ini juga dilakukan pemberian apresiasi kepada juru parkir dengan perolehan tertinggi dalam pembayaran tarif parkir menggunakan QRIS dan penyematan atribut parkir QRIS kepada juru parkir secara simbolis.

    Hadir pula Kepala Kantor Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Perwakilan Bank Indonesia Kediri Yayat Cadarajat, Pj Sekretaris Daerah M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, camat se-Kota Kediri, pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kediri, serta 217 juru parkir. [nm/ted]

  • Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Gresik (beritajatim.com) – Masih banyaknya truk galian C tanpa penutup terpal yang melintas di jalan raya membuat pengguna jalan miris. Bisa dibayangkan apabila bongkahan galian C itu jatuh lalu menimpa pengendara motor atau pengemudi mobil di belakangnya. Kecelakaan pastinya tak bisa dihindari. Hal ini terpantau di Jalan Raya Dukun, Gresik.

    Sebelumnya, sesuai kesepakatan bersama antara pelaku usaha transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satlantas Polres Gresik, dibuat kesepakatan bahwa truk galian C wajib mematuhi jam operasional yang berlaku serta menutup terpal muatan yang diangkut.

    Namun kesepakatan itu sepertinya hanya isapan jempol. Pantauan beritajatim.com di lapangan, ada truk galian C dengan kondisi kendaraan tak terawat serta nomor polisi tak terlihat, melintas seolah-olah tak menggubris kesepakatan yang telah diteken.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, mengatakan institusinya tidak bisa memberikan sanksi terkait truk muatan galian C yang melintas tanpa terpal.

    “Kami tak punya kewenangan sampai melakukan penilangan. Sifat kami hanya memberikan imbauan kepada pelaku usaha angkutan transportasi supaya menggunakan penutup terpal serta mematuhi jam operasional,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Khusaini juga menjelaskan pihaknya telah lelah terus memberikan sosialisasi terkait hal ini. Dirinya berharap adanya kesadaran dari pelaku transportasi agar melaksanakan aturan yang dibuat bersama. “Aturannya sudah jelas, pengemudi truk galian C harus menggunakan tutup terpal supaya tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” paparnya.

    Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menuturkan dirinya meminta Dishub Gresik untuk menertibkan truk yang tidak menutup bak belakangnya. Apalagi muatannya melebihi kapasitas atau overload dan over dimension sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.

    “Harus ada tindakan tegas atau sanksi kepada angkutan muatan galian C yang tidak menutup terpalnya. Untuk itu sanksinya harus ditilang atau truknya tidak boleh beroperasi lagi,” tuturnya.

    Salah satu pengguna jalan, Yudhi, mengaku miris dan waswas saat berada di belakang truk tersebut. Apalagi muatannya sudah overload dan bongkahan galian C berukuran besar tampak miring ke bawah.

    “Itu sangat bahaya sekali kalau tiba-tiba muatannya jatuh pasti akan terkena pengguna jalan yang ada di belakangnya. Kami berharap kepada pihak terkait agar ada sanksi tegas bagi para sopir angkutan galian C yang melanggar aturan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam konvoi sembari menebar ancaman, serta melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyelidikan intensif dari laporan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025). “Kami menangkap sembilan remaja. Mereka melakukan konvoi dan pencurian dengan kekerasan. Itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ungkap Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan yang membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, sembilan remaja yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.

    Adapun identitas sembilan remaja yang ditangkap adalah DA (24) asal Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16) asal Surabaya, MH (16) asal Surabaya, AFP (16) asal Surabaya, dan FRI (16) asal Jombang.

    Selain menangkap sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi S-6933-OCY dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.

    Dimas melanjutkan, dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. “Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang tidak terkait tindak pidana dimaksud, enam lainnya berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terang Dimas. [suf]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Bangkalan (beritajatim.com)– Pelarian panjang RM (18) selama 10 bulan akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa malam.

    Penangkapan ini menjadi titik terang setelah drama pengejaran sebelumnya yang gagal. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa RM dikenal licin. Pada upaya penyergapan dua bulan lalu, tersangka berhasil meloloskan diri dengan nekat menceburkan diri ke sungai dan menghilang.

    “Tadi malam tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami tahan,” ujar Hafid di Mapolres Bangkalan, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi RM adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.

    Atas tindakannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto, mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak menyerah memburu pelaku meski sempat terkendala medan saat pengejaran pertama. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

    “Ini penangkapan yang kedua, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Polres Bangkalan telah menunjukkan profesionalitas dan menjaga kredibilitasnya dalam mengungkap kasus ini,” kata Hendrayanto.

    Hendrayanto membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2025. Selama masa pelarian tersangka, korban harus menanggung beban kehamilan hingga melahirkan seorang bayi yang kini berusia lima bulan.

    Terkait masa depan korban, pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil sikap tegas. Mereka menolak opsi penyelesaian masalah melalui pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam kasus serupa di masyarakat.

    “Korban ingin proses hukum ditegakkan. Tidak ada keinginan untuk dinikahkan, karena yang dibutuhkan adalah keadilan dan perlindungan, bukan solusi yang justru bisa menambah beban psikologis,” tegasnya.

    Penahanan RM diharapkan menjadi langkah awal pemulihan keadilan bagi korban. Hendrayanto memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

    “Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi negara. Kami akan terus mengawal sampai putusan pengadilan,” pungkasnya. [sar/beq]