Author: Beritajatim.com

  • Pedagang Trotoar Ditertibkan, Satpol PP Probolinggo Tegakkan Perda di Pasar Baru

    Pedagang Trotoar Ditertibkan, Satpol PP Probolinggo Tegakkan Perda di Pasar Baru

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo mulai bersikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan Pasar Baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar, Selasa (6/1/2026) pagi.

    Penertiban dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB setelah serangkaian sosialisasi dan peringatan diberikan kepada para pedagang. Dalam operasi tersebut, petugas mengarahkan pedagang pasar maupun pedagang liar untuk segera menempati bedak yang telah disiapkan di dalam Pasar Baru.

    Langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, yang secara tegas melarang aktivitas berdagang di atas trotoar karena mengganggu hak pejalan kaki.

    Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan jauh hari sebelum tindakan penertiban diambil.

    “Sejak sepekan terakhir kami sudah melakukan sosialisasi bersama UPT Pasar Baru. Los di sisi utara Pasar Baru sudah rampung dan siap menampung 67 pedagang. Artinya, tidak ada lagi alasan berjualan di trotoar,” tegas Angga.

    Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik, sekaligus menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman. Satpol PP memastikan penindakan dilakukan secara humanis tanpa tindakan represif.

    Penertiban menyasar kawasan strategis di sekitar Pasar Baru, mulai Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga area Pasar Niaga Kota Probolinggo. Seluruh titik tersebut selama ini kerap dipadati pedagang yang memanfaatkan ruang pejalan kaki sebagai lapak jualan.

    Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang yang terdampak. Sebanyak 67 bedak berukuran 2 x 1 meter persegi tersedia di dalam pasar, bahkan dapat dibagi untuk dua pedagang dalam kondisi tertentu.

    “Pedagang tidak kami bebani biaya sewa. Hanya retribusi Rp35 ribu per bulan dan itu pun fleksibel. Bahkan akan kami gratiskan satu sampai dua bulan sebagai masa adaptasi,” ujar Edi.

    Pemkot Probolinggo menegaskan penertiban ini bukan langkah sesaat. Penataan Pasar Baru akan terus dilakukan untuk mengakhiri praktik pemanfaatan trotoar sebagai lapak dagang dan menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, serta ramah bagi pejalan kaki dan pembeli. (ada/kun)

  • Simpan Kokain di Apartemen, Warga Belanda Dituntut 7 Tahun Penjara

    Simpan Kokain di Apartemen, Warga Belanda Dituntut 7 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menuntut pidana penjara tujuh tahun terhadap warga Belanda, Kitty Van Riemsdijk, yang terjerat kasus narkotika.

    Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, Selasa (6/1/2026).

    Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai narkotika. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Suparlan.

    Jaksa menilai bahwa tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Kitty. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Kitty selama persidangan serta penyesalan yang diungkapkannya atas perbuatannya.

    Tuntutan ini juga didasarkan pada keterangan para saksi, mulai dari petugas kepolisian yang menangkap Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, hingga saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan bahwa barang bukti yang disita adalah narkotika golongan berbahaya.

    Kitty Van Riemsdijk, melalui tim penasihat hukumnya dari Orbit, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di lobi Apartemen Educity H Building, Surabaya, oleh anggota Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.

    Dari tangan Kitty, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, 1 paket ketamin, dan 1 unit iPhone 14. Narkotika yang disita memiliki total berat 19,33 gram. Kitty diketahui membeli barang haram ini melalui toko online dengan nilai transaksi €1.000 atau sekitar Rp18 juta, yang dibayar menggunakan mata uang Euro.

    Berdasarkan hasil Uji Laboratorium, jaksa menegaskan bahwa barang bukti yang disita positif mengandung kokain dan DMT, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, serta ketamin yang pengawasannya sangat ketat.

    Meskipun Kitty mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak yang dialaminya, pengakuan ini tidak dapat menghapus unsur pidana. Kitty mengakui bahwa penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan rekomendasi dokter.

    “Saya baru tahu kalau DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” kata Kitty di hadapan majelis hakim.

    Kitty menjelaskan bahwa dokter di Belanda hanya menyarankan penggunaan Paracetamol dan Oxycodone, namun karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, dia memilih untuk mencari alternatif lain melalui internet hingga akhirnya membeli kokain, DMT, dan ketamin.

    Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. [uci/suf]

  • Uang Rp18,9 Juta Dikembalikan, Kasus Raibnya PKH Nenek 63 Tahun di Blitar Selesai

    Uang Rp18,9 Juta Dikembalikan, Kasus Raibnya PKH Nenek 63 Tahun di Blitar Selesai

    Blitar (beritajatim.com) – Setelah melalui drama panjang yang memicu simpati publik, Mbah Tumirah, nenek renta asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, akhirnya bisa bernapas lega. Haknya atas dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat hilang di tangan oknum, kini resmi kembali ke pelukannya.

    Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp18,9 juta. Jumlah fantastis ini diserahkan langsung oleh mantan Ketua Kelompok PKH yang sebelumnya mengakui telah menggunakan dana milik Mbah Tumirah untuk kepentingan pribadi.

    “Itu sudah selesai kasusnya, sudah dikembalikan uangnya senilai Rp.18,9 juta ke bu Tumirah,” ungkap Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Lijamsos) Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Selasa (6/1/2026).

    Kasus hilangnya uang PKH milik nenek Tumirah itu pun sudah selesai. Kedua belah pihak antara eks ketua kelompok dan nenek Tumirah itu pun sudah selesai. “Sudah sepakat untuk berdamai dan tidak akan dilanjutkan kemana-mana,” tegasnya.

    Nenek Tumirah pun telah berlapang dada dan menerima uang pengganti senilai Rp18,9 juta. Nenek 63 tahun itu kini bisa tersenyum lebar karena uang PKH nya telah kembali. “Sudah diterima uangnya oleh nenek Tumirah,” tandasnya.

    Sebelumnya nenek Tumirah mengeluh bahwa uang PKH hilang secara misterius. Namun setelah ditelusuri uang tersebut digunakan oleh eks ketua kelompok PKH. Setelah proses panjang akhirnya eks ketua kelompok mau mengembalikan uang senilai Rp18,9 juta rupiah. [owi/suf]

  • Alun-Alun Kota Probolinggo Direvitalisasi, Buka 10 Januari 2026

    Alun-Alun Kota Probolinggo Direvitalisasi, Buka 10 Januari 2026

    Probolinggo (beritajatim.com) – Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo telah rampung dikerjakan. Namun, hingga kini kawasan tersebut belum dibuka untuk umum karena masih dalam tahap pembersihan sisa penebangan pohon serta penataan material lama. Alun-alun yang direvitalisasi dengan anggaran Rp 8,7 miliar ini dijadwalkan dibuka pada 10 Januari 2026.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengatakan pekerjaan fisik proyek telah selesai sejak akhir Desember 2025. Saat ini, fokus kegiatan diarahkan pada pembersihan lokasi dan persiapan pembukaan.

    “Pekerjaan utama sudah selesai. Saat ini masih dilakukan pembersihan sekaligus persiapan opening alun-alun dengan wajah baru,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

    Pantauan di lapangan menunjukkan pagar pembatas proyek masih terpasang. Meski demikian, sejumlah fasilitas terlihat telah selesai, di antaranya peninggian aspal untuk area parkir, penataan trotoar, serta pemasangan elemen hias.

    Pembersihan dilakukan oleh pelaksana proyek PT Probolinggo Cemerlang dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Selain pembersihan, pelaksana juga diminta melakukan perbaikan pada beberapa titik di luar kontrak agar alun-alun siap digunakan saat pembukaan.

    Setyorini menambahkan, penyerahan pertama pekerjaan (P1) telah dilakukan pada 29 Desember 2025. Setelah dibuka, pengelolaan operasional alun-alun akan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah terkait. Sementara itu, masa pemeliharaan proyek berlangsung hingga Desember 2026. (ada/but)

  • Bupati Fawait Sebut Masa Transisi Kepemimpinan di Jember Smooth dan Penuh Cinta

    Bupati Fawait Sebut Masa Transisi Kepemimpinan di Jember Smooth dan Penuh Cinta

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyebut masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berjalan lancar, termasuk pergantian jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD).

    Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan serentak mengundurkan diri sebelum masa jabatan selesai, berdasarkan permintaan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.

    Kini posisi direktur di dua BUMD itu dijabat birokrat Pemkab Jember. Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember diangkat menjadi Pelaksana Tugas Perumdam Tirta Pandalungan. Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

    “Berdasarkan data dan realita, hari ini proses peralihan kepemimpinan di Jember yang paling smooth adalah di era kita, termasuk terkait masalah BUMD,” kata Bupati Fawait, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Badan Pendapatan Daerah Jember, Selasa (6/1/2026).

    Menurut Fawait, sejumlah direksi BUMD di beberapa daerah hanya bertahan dalam hitungan hari setelah terjadi pergantian kepala daerah. “Kami tidak (seperti itu). Kami memberikan kesempatan untuk berkarir sampai tuntas, sampai kita ada penilaian yang baik (tentang kinerja mereka),” katanya.

    Masa jabatan direksi Perumdam seharusnya berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. “Tapi kawan-kawan kami di BUMD memilih untuk mengundurkan diri,” kata Fawait.

    Fawait menghormati sikap mereka. “Saya atas nama bupati memberikan apresiasi kepada jajaran direksi, PDP dan Perumdam yang sudah memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Jember selama ini. Bukan diberhentikan, tetapi mengundurkan diri. Itu hal yang paling penting. Ini menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan di Jember sangat smooth dan sangat penuh cinta,” katanya.

    “Kalau ada orang mengatakan bahwa ini kasar sekali, Loh, kasar di mana? Tidak ada yang kasar sedikitpun. Ini sangat smooth, bahkan kami memberikan apresiasi kepada dua jajaran direksi Perumdam dan PDP, dan saya memberikan penghormatan yang luar biasa,” kata Fawait.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan mengatakan, Regar dan Danang ditugasi menyeleksi direksi masing-masing BUMD dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.

    Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya. [wir]

  • Dua Mahasiswa Diadili Atas Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim

    Dua Mahasiswa Diadili Atas Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pemerasan yang melibatkan dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

    Keduanya didakwa atas tindakan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aries Agung Peawai, yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih.

    Dakwaan yang dibacakan JPU mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada Juli 2025. Sholihuddin, mahasiswa semester 4 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

    Surat tersebut, bernomor 221/FGR/07/2025, berisi tuntutan keras terkait dengan sejumlah isu sensitif yang berkaitan dengan pejabat Dinas Pendidikan Jatim.

    Salah satu tuntutan dalam surat tersebut adalah desakan agar Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka dalam kasus dana hibah, serta klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

    Meskipun begitu, jaksa mengungkapkan bahwa massa aksi yang diklaim oleh terdakwa tidak lebih dari 20 orang mahasiswa, dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya.

    Dalam proses komunikasi yang berlangsung melalui WhatsApp, Sholihuddin secara langsung meminta uang sebesar Rp50 juta agar demonstrasi yang telah dijadwalkan dibatalkan dan agar isu yang telah disebarkan di media sosial dihentikan.

    “Permintaan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” jelas Jaksa Erna dalam persidangan.

    Mengikuti permintaan tersebut, korban melalui perantara akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp20.050.000. Uang tersebut diserahkan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di parkiran D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya.

    Setelah penyerahan uang tersebut, aksi demonstrasi yang semula direncanakan pada 21 Juli 2025 dibatalkan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa surat pemberitahuan aksi dan isu yang disebarkan pada awalnya digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang terlibat.

    Korban dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil serta gangguan psikis. “Saya merasa tertekan dan takut akibat ancaman penyebaran isu yang dapat merusak nama baik saya dan institusi,” ungkapnya. Tindakan tersebut jelas merugikan korban, baik dari sisi materiil maupun emosional.

    Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kedua terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib dari kedua terdakwa yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini. [uci/suf]

  • Parkir Berlangganan di Bangkalan Diaktifkan Lagi

    Parkir Berlangganan di Bangkalan Diaktifkan Lagi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali mengaktifkan sistem parkir berlangganan di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini dihidupkan kembali meski sebelumnya sempat dihentikan karena dinilai gagal menekan praktik penarikan parkir di lapangan.

    Kini, kebijakan yang sama kembali diterapkan tanpa penjelasan terbuka mengenai perubahan mendasar dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan.

    Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, mengakui bahwa parkir berlangganan dihentikan pada penghujung 2024 setelah berjalan sekitar 3,5 tahun.

    Penghentian tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang tetap diminta membayar parkir meski sudah membayar retribusi melalui pajak kendaraan bermotor. Namun pada awal 2026 ini, sistem yang sama kembali diberlakukan.

    “Sekarang kami sampaikan bahwa parkir berlangganan kembali berlaku,” ujar Faisol, Selasa (6/1/2026).

    Dishub menegaskan kendaraan berpelat nomor M wilayah Bangkalan secara otomatis telah menjadi peserta parkir berlangganan karena biayanya sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor.

    Artinya, pengendara tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai parkir berlangganan. Namun di lapangan, masyarakat justru kembali ditempatkan pada posisi harus berhadapan langsung dengan juru parkir ketika diminta membayar. “Kalau masih diminta, jangan mau,” tegas Faisol.

    Pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya kehadiran negara di lapangan. Perlindungan terhadap warga yang telah membayar pajak tidak diwujudkan melalui pengawasan aktif dan penindakan tegas, melainkan diserahkan kepada keberanian pengguna jalan untuk menolak pungutan.

    Dishub mencatat terdapat 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota Bangkalan. Dari sektor ini, Pendapatan Asli Daerah yang diklaim masuk setiap tahun mencapai sekitar Rp5 miliar bruto atau Rp2,9 miliar hingga Rp3,1 miliar bersih.

    Besarnya angka tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, di mana pungutan parkir di kawasan berlangganan masih kerap dikeluhkan.

    Hingga kini, Dishub belum memaparkan secara rinci mekanisme pengawasan yang diperkuat, bentuk sanksi nyata bagi juru parkir yang melanggar, maupun saluran pengaduan yang efektif dan responsif. Padahal, lemahnya pengawasan inilah yang menjadi alasan utama dihentikannya sistem parkir berlangganan sebelumnya.

    Dishub juga menyebut juru parkir parkir berlangganan telah mendapatkan honor bulanan dari pemerintah sekitar Rp 1 juta. Skema ini semestinya menutup ruang bagi pungutan tambahan.

    Namun fakta bahwa penarikan parkir masih terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada besaran honor, melainkan pada ketidaktegasan penindakan dan potensi pembiaran praktik di lapangan.

    Kendaraan peserta parkir berlangganan juga dilengkapi stiker sebagai penanda. Namun tanpa kontrol aktif dan sanksi yang konsisten, stiker hanya menjadi simbol administratif yang tidak memiliki daya paksa.

    Warga pun kembali berada pada posisi paling dirugikan: sudah membayar di depan melalui pajak, namun tetap berpotensi dipungut di jalan.

    Penerapan kembali parkir berlangganan kini menjadi ujian serius bagi Pemkab Bangkalan. Tanpa evaluasi terbuka, tanpa perbaikan sistem pengawasan, dan tanpa keberanian menindak pelanggaran, kebijakan ini berisiko mengulang kegagalan yang sama. [sar/suf]

  • Bupati Fawait Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plt Dirut Perumdam dan PDP Kahyangan Jember

    Bupati Fawait Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plt Dirut Perumdam dan PDP Kahyangan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan.

    Sementara itu Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

    Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.

    Tidak ada batas waktu masa kerja pelaksana tugas. “Batas waktunya sampai ditunjuknya pejabat definitif,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan, Selasa (6/1/2026).

    Regar dan Danang ditugasi menyeleksi masing-masing BUMD itu dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.

    Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya.

    Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. Namun mendadak Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait meminta mereka membuat surat pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025. [wir]

  • Kasus Mutilasi Bayi di Jember, Hj Ansari: Tragedi Kemanusiaan

    Kasus Mutilasi Bayi di Jember, Hj Ansari: Tragedi Kemanusiaan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hi Ansari mengaku sangat prihatin atas kasus tragis penemuan jasad bayi laki-laki di Desa Kalinggah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Jasad ditemukan tanggal 22 Desember 2025 lalu.

    Kondisi jasad bayi tak berdosa tersebut ditemukan terpisah di dua lokasi berbeda di wilayah setempat, satu bagian ditemukan di area pemakaman umum. Sementara bagian lengan ditemukan dalam tangki septik tank disamping rumah terduga pelaku berinisial RH, warga setempat.

    Parahnya terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi tersebut merupakan perempuan berusia 19 tahun, yang notabene ibu kandung. Aksi nekad dan terbilang tega dilakukan pelaku karena malu melahirkan sosok bayi tanpa suami.

    Kasus tragis tersebut juga sempat menggegerkan warga setempat, dan memicu perhatian mendalam dari banyak kalangan. Termasuk dari Hj Ansari yang merupakan legislator yang dikenal aktif menyuarakan isu kemanusiaan dan perlindungan perempuan dan anak.

    “Tentu kami sangat prihatin atas peristiwa ini, di mana kasus ini bukan sekadar kejahatan berat, tetapi juga cerminan dari lemahnya kepedulian sosial dan perlindungan terhadap anak-anak yang seharusnya menjadi tanggungjawab bersama,” kata Hj Ansari kepada beritajatim.com, Selasa (6/1/2026).

    Wakil rakyat perempuan satu-satunya dari Madura, di Senayan, juga menilai hal itu bukan sekadar kasus tragis semata. “Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati. Bayi itu makhluk yang tidak berdaya dan wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat,” ungkapnya.

    “Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Sebab penanganan yang tegas sangat penting agar keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, dan elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai kesehatan mental, pengasuhan anak, serta deteksi dini terhadap potensi kekerasan dalam lingkungan keluarga dan sosial.

    “Dari tragedi ini harus menjadi bahan introspeksi bagi kita semua, bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena kita lalai membangun sistem perlindungan yang kuat,” tegasnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses hukum dan perasaan keluarga korban.

    “Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepedulian bersama dalam menjaga keselamatan dan hak hidup setiap anak di Indonesia,” imbuhnya.

    Pentingnya Kehadiran Negara

    Kasus tragis di Kalinggah, Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, dinilai bukan sekadar persoalan kriminal semata. Tatapi juga mencerminkan persoalan sosial dan psikologis hingga kurangnya pendampingan terhadap ibu muda yang mengalami kehamilan tidak direncanakan.

    Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mendorong pemerintah hadir memberikan perlindungan dan dukungan dari lingkungan sekitar. “Peristiwa ini merupakan tragedi memilukan, sehingga negara dan masyarakat wajib hadir untuk memberikan perlindungan maksimal, baik sebelum maupun sesudah kelahiran,” tegasnya.

    “Sejauh ini banyak kasus serupa justru berasal dari rasa takut, tekanan sosial, dan ketidaksiapan mental. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Sehingga kedepan tidak ada lagi ibu yang menghadapi kehamilan dan persalinan dalam kondisi terisolasi,” sambung politisi kelahiran Pamekasan, Madura.

    Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Hanya saja juga sangat penting agar tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi psikologis pelaku.

    “Tragedi ini jangan hanya menjadi konsumsi publik, tetapi harus menjadi momentum membenahi sistem perlindungan ibu dan anak secara lebih serius,” pungkasnya. [pin/but]

  • Perkumpulan Abdi Negara Jatim Laporkan Eks CEO RS Pura Raharja ke Kejati Jatim

    Perkumpulan Abdi Negara Jatim Laporkan Eks CEO RS Pura Raharja ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), Syaiful Ma’arif melaporkan mantan CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Rasiyo (Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim saat itu) di suratnya yang dijadikan dasar perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO mulai tahun 2021 hingga 2026.

    “Saya tadi pagi sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Ini sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Nah, yang saya laporkan tentu semua berangkat, yang pertama, kita memulai sejak adanya surat pernyataan dari Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan Pak Ishaq selaku CEO dari 2021 sampai dengan 2026,” kata Syaiful didampingi pengurus KORPRI Jatim sekaligus Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Himawan Estu Bagijo di kantornya kawasan Juwingan Surabaya, Selasa (6/1/2026).

    “Akibatnya ini yang saya laporkan, bahwa dengan adanya perpanjangan yang secara hukum tidak sah (karena pemalsuan tanda tangan), kami menganggap telah ada dugaan tindak pidana korupsi sejak masa 2021 sampai dengan 2026. Apa itu? Dia tidak memiliki legalitas sebagai pejabat CEO dari RS Pura Raharja,” imbuhnya.

    ​Dia menjelaskan bahwa dokumen yang sudah dilampirkan adalah ​SK perpanjangan CEO dari 2021 sampai 2026 yang ternyata tidak sah (karena tanda tangan Rasiyo diduga palsu), dan ​surat pernyataan dukungan dari Rasiyo bahwa RS Pura Raharja adalah benar aset milik KORPRI Jatim.

    ​”Di situlah nanti kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Jatim segera melakukan penyelidikan dan bisa naik ke penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya

    ​Pihaknya juga menyampaikan adanya pemberian dana hibah dari Pemprov Jatim kepada RS Pura Raharja milik KORPRI Jatim ini yang diperkirakan nilainya mencapapi hampir Rp 70 miliar.

    “Apakah itu digunakan untuk membangun gedung RS atau apa, semua akan ditelusuri. Yang kedua, ada beberapa fasilitas yang selama ini digunakan, saya minta untuk bisa diselidiki. Yang jelas saat itu, Saudara Ishaq tidak memiliki kewenangan menduduki jabatan CEO tersebut, sehingga seluruh hal yang menggunakan kewenangan-kewenangan yang secara hukum tidak sah, kami minta untuk diselidiki. Direktur RS yang baru juga akan melakukan audit keuangan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, konflik di RS Pura Raharja Surabaya telah memasuki babak baru. Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang mengelola RS milik KORPRI Jatim beralamat di Jalan Pucang Adi Surabaya telah menunjuk CEO dan Direktur baru.

    CEO sebelumnya Ishaq Jayabrata digantikan oleh Prof. Dr. dr. Joni Wahyuhadi, Sp.BS (K), MARS (mantan Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya). Sedangkan, Direktur sebelumnya dr Ary Sylviati M.Kes digantikan dr. Makhyan Jibril Al Farabi (mantan Jubir Satgas COVID-19 Jatim).

    Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Jatim sekaligus Sekretaris Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, bahwa per Senin (5/1/2026) hari ini CEO dan Direktur baru RS Pura Raharja Surabaya telah menduduki jabatannya.

    “Dengan tidak diakuinya oleh Pak Rasiyo (saat itu Ketum Perkumpulan Abdi Negara Jatim) bahwa Saudara Ishaq Jayabrata diperpanjang sebagai CEO RS Pura Raharja periode 2021-2026, dan beliau juga tidak pernah memberikan persetujuan, selesai sudah. Apalagi kami perkumpulan telah mengangkat Prof. Joni sebagai CEO yang baru sejak 2024, itu sudah sesuai dengan prosedur. Ini karena pada tahun 2023 seharusnya Saudara Ishaq sudah selesai, sudah habis, jadi nggak ada masalah,” tegas Indah Wahyuni yang juga menjabat Kepala BKD Provinsi Jatim ini di RS Pura Raharja Surabaya saat konferensi pers. [tok/beq]