Author: Beritajatim.com

  • Oknum Guru di Jombang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

    Oknum Guru di Jombang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang oknum guru di Jombang berinisial D terlibat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Guru pria ini diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang murid laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas 2 SMP. Kasus ini mengemuka setelah pelaku ditangkap pada awal Januari 2026 oleh Satreskrim Polres Jombang.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa D ditangkap di rumahnya setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. “Pelaku mengaku sering menonton video porno, yang memicu fantasi seksual tidak wajar,” ungkap Dimas saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

    Menurut Dimas, oknum guru D memanfaatkan karakter pendiam muridnya untuk dijadikan sasaran. D menjalin komunikasi dengan korban melalui akun media sosial palsu yang dibuat dengan identitas perempuan.

    Melalui akun palsu tersebut, komunikasi antara guru dan korban berjalan intens, dengan saling berbagi video asusila. Video-video tersebut kemudian digunakan oleh D untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya.

    Setelah beberapa kali berkomunikasi dan berbagi video, D mengajak korban ke rumahnya pada pertengahan 2024. Di rumah, korban dipaksa menonton video porno bersama dan kemudian dilucuti pakaiannya untuk melakukan tindakan cabul.

    Kasus ini tidak berhenti pada satu kejadian. Kejadian pertama terjadi pada pertengahan 2024, dan perbuatan cabul tersebut berlanjut hingga lima kali antara 2024 dan Agustus 2025. Setiap kali kejadian berlangsung di rumah pelaku.

    “Guru tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya. [suf]

  • Lalai Padamkan Api, Kandang Sapi di Pacitan Dilalap Si Jago Merah Tengah Malam

    Lalai Padamkan Api, Kandang Sapi di Pacitan Dilalap Si Jago Merah Tengah Malam

    Pacitan (beritajatim.com) – Kebakaran kandang sapi terjadi di Dusun Krajan, Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Selasa (6/1/2025) tengah malam. Kandang milik Suharmawan hangus dilalap api setelah diduga api dari pembakaran jerami merambat ke tumpukan bahan kering di sekitar lokasi.

    Peristiwa bermula pada sore hari. Suharmawan membersihkan area kandang dari sisa rumput, jerami, dan sampah yang berserakan dengan cara dibakar. Usai membersihkan kandang, ia meninggalkan lokasi dengan harapan api akan padam dengan sendirinya setelah sampah habis terbakar.

    Namun, api justru terus menyala dan merambat ke tumpukan jerami kering di sekitar kandang. Sekitar pukul 23.50 WIB, kebakaran semakin membesar hingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pemadam Kebakaran Punung.

    Mendapat laporan itu, empat personel Damkar dari Unit Punung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

    Anggota Damkar Satpol PP Kabupaten Pacitan, Sugino, menjelaskan bahwa api cepat membesar karena jerami kering mudah terbakar.

    “Awalnya pemilik kandang membakar ranting dan jerami saat membersihkan kandang. Api kemudian merambat ke tumpukan jerami lain sehingga membesar dan membakar kandang. Beruntung sapi yang ada di dalam kandang berhasil lari,” jelas Sugino.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kandang sapi mengalami kerusakan akibat kebakaran.

    Damkar Satpol PP Kabupaten Pacitan kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membakar sampah atau jerami, terutama di musim kemarau dan di sekitar bahan mudah terbakar, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa. (tri/kun)

  • Banjir Ulasan Negatif, Peringkat Warung Prima Rasa Sarangan Magetan di Google Review Bintang 1,1

    Banjir Ulasan Negatif, Peringkat Warung Prima Rasa Sarangan Magetan di Google Review Bintang 1,1

    Magetan (beritajatim.com) – Warung Prima Rasa Sarangan yang berlokasi di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, menjadi perhatian wisatawan setelah dibanjiri ulasan negatif di Google Review. Rentetan keluhan pengunjung membuat peringkat tempat makan tersebut kini berada di angka 1,1 bintang.

    Sejumlah pengalaman kurang menyenangkan disampaikan pelanggan melalui kolom ulasan Google. Keluhan mencakup rasa makanan, kebersihan, pelayanan, hingga harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima.

    Salah satu ulasan datang dari akun nextmaxlevel_. Pengunjung tersebut menyebut pengalaman makan di Warung Prima Rasa Sarangan sangat mengecewakan. Ia menilai rasa makanan hambar, bahkan beberapa menu disebut belum matang sempurna.

    Dalam ulasannya, akun tersebut juga menyoroti kondisi kebersihan tempat makan. Meja disebut kotor, lantai lengket, serta peralatan makan yang dinilai kurang higienis. Pelayanan juga disebut tidak ramah dan membingungkan.

    Pengunjung tersebut mengaku diminta mengambil sendiri pesanan tanpa penjelasan yang jelas. Bahkan, minuman es yang dipesan justru disajikan dalam kondisi panas. Ia menegaskan tidak merekomendasikan warung tersebut kepada pengunjung lain.

    Keluhan serupa disampaikan akun Nabella Kharisma Zakaria, seorang Local Guide. Ia mengaku memilih makan di Warung Prima Rasa Sarangan tanpa terlebih dahulu mengecek rating dan ulasan.

    Dalam pengalamannya, Nabella memesan sup buntut seharga Rp45 ribu dan nasi putih seharga Rp10 ribu. Namun, harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas makanan yang disajikan.

    Menurut Nabella, kuah sup buntut terasa hambar seperti air tanpa kaldu, sayuran tampak kurang segar, sementara nasi disajikan dalam kondisi kering dan tidak hangat. Ia bahkan harus meminta garam dan lada secara terpisah agar makanan bisa dinikmati.

    Selain itu, minuman yang dipesan disebut tidak kunjung datang hingga ia selesai makan. Nabella akhirnya memilih langsung membayar dan meninggalkan warung tanpa menerima minuman pesanannya.

    Masalah harga juga disoroti akun syah marta. Dalam ulasannya, ia menilai harga menu di Warung Prima Rasa Sarangan terlalu mahal untuk ukuran warung di kawasan wisata.

    Ia menyebut ayam geprek dibanderol Rp35 ribu dengan tepung terlalu tebal dan sambal yang dinilai asin. Sementara nasi goreng seharga Rp30 ribu disebut tidak otomatis disajikan dengan telur.

    Menurutnya, tambahan telur harus dibayar kembali tanpa penjelasan di awal. Untuk makan sederhana dua orang, hanya memesan ayam geprek, nasi goreng telur, dan satu botol air putih, total yang harus dibayar mencapai Rp92 ribu.

    Tak hanya soal makanan, fasilitas pendukung juga menuai kritik. Akun Heny Retno Wulandari mengeluhkan tarif toilet di belakang warung yang dinilai lebih mahal dibandingkan toilet lain di kawasan Telaga Sarangan.

    Dalam ulasannya, Heny menyebut tarif buang air kecil dipatok Rp5 ribu, sementara di lokasi lain di sekitar Sarangan hanya Rp3 ribu. Ia juga menyoroti pelayanan penjaga toilet yang dinilai kurang ramah.

    Sementara itu, akun arie gunadi menilai rasa makanan di warung tersebut biasa saja, namun harga dinilai terlalu tinggi. Ia mengaku membeli soto, nasi putih, jus mangga, dan satu bungkus camilan dengan total mencapai Rp90 ribu.

    Meski mengakui lokasi Warung Prima Rasa Sarangan cukup strategis karena berada di pertigaan kawasan Telaga Sarangan, ia menilai pengalaman makan di tempat tersebut tidak sepadan dengan biaya yang harus dikeluarkan.

    Deretan ulasan tersebut kini menjadi perhatian wisatawan yang hendak berkunjung ke Telaga Sarangan. Sejumlah pengunjung berharap pengalaman yang dibagikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi wisatawan lain sebelum memilih tempat makan di kawasan wisata tersebut. [fiq/beq]

  • Aturan Baru Petugas Haji Khusus 2026: Skema Kelipatan 45 Jemaah Resmi Berlaku

    Aturan Baru Petugas Haji Khusus 2026: Skema Kelipatan 45 Jemaah Resmi Berlaku

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menetapkan formula baru pembagian petugas Haji Khusus tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.

    Kebijakan ini mewajibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyediakan tiga orang petugas untuk setiap minimal 45 jemaah guna menjamin pelayanan yang lebih akuntabel dan transparan.

    Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, melalui keterangan situs resmi Kemenhaj RI menjelaskan bahwa komposisi tiga petugas tersebut meliputi penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Ketentuan ini dirancang agar penghitungan kebutuhan personel pendamping menjadi lebih sederhana dan objektif bagi seluruh pihak terkait.

    “Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Sesuai regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, formula ini akan bertambah secara konsisten. Ian menegaskan bahwa skema kelipatan ini dibuat agar mudah dipahami oleh masyarakat luas maupun penyelenggara di daerah, termasuk di Jawa Timur yang memiliki basis jemaah haji khusus cukup besar.

    “Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” tegas Ian.

    Untuk memberikan gambaran jelas bagi publik, Kemenhaj memaparkan simulasi penghitungan petugas sebagai berikut: 45 jemaah didampingi 3 petugas, 90 jemaah dengan 6 petugas, 135 jemaah dengan 9 petugas, hingga 180 jemaah yang berhak mendapatkan 12 petugas. Simulasi ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menetapkan standar layanan.

    Kebijakan ini juga membawa dampak positif terhadap ketersediaan kursi bagi calon jemaah haji secara nasional. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus terbagi menjadi porsi jemaah dan porsi petugas. Dengan penghitungan yang lebih presisi, porsi kuota yang dapat digunakan oleh jemaah menjadi lebih besar dan optimal.

    “Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” tambah Ian.

    Melalui penerapan aturan ini, Kemenhaj menargetkan peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi PIHK sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. [ian]

  • Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum

    Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum

    Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

    Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengatakan hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi dengan kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga kini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

    “Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum masih menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Fakhruddin Umasugi, Rabu (7/1/2026).

    Fakhruddin menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam tahapan penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

    “Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” ujarnya.

    Menurut Fakhruddin, hingga saat ini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim juga belum menerima surat pemanggilan dari penyidik. Tim kuasa hukum pun belum membahas langkah hukum berupa pengajuan pra peradilan.

    “Kalau untuk tahapan pra peradilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” kata Fakhruddin.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan gelar perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, (6/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

    Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status Imam Muslimin alias Yai Mim dinaikkan menjadi tersangka dan perkara masuk ke tahap penyidikan.

    “Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu, (7/1/2026).

    Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, ke Polresta Malang Kota dengan laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Yai Mim dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Yudi menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

    “Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

    Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan status tersangka terhadap Yai Mim. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

    “Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki. [luc/beq]

  • Nelayan Madura Audiensi ke Polda Jatim, Bahas Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 M

    Nelayan Madura Audiensi ke Polda Jatim, Bahas Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membahas dugaan penggelapan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp21 miliar yang terjadi di Kabupaten Sampang.

    Audiensi tersebut dilakukan menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan nelayan selama sekitar empat bulan terakhir. PNPM berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan penanganan perkara tersebut.

    Koordinator PNPM, Varies Reza Malik, mengatakan audiensi ke Polda Jawa Timur bertujuan mendorong percepatan proses hukum agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Kami datang ke Polda Jatim agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan segera ada penentuan tersangka,” ujar Varies kepada awak media di Mabes Polda Jatim, Rabu (7/1/2026).

    Dana ganti rugi rumpon tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Petronas di perairan lepas pantai Madura pada Agustus 2024. Aktivitas tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan ribuan rumpon milik nelayan setempat.

    Total dana kompensasi yang disiapkan mencapai Rp21 miliar dan diperuntukkan bagi ribuan nelayan terdampak. Setiap nelayan seharusnya menerima ganti rugi dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

    Namun hingga kini, nelayan mengaku belum menerima dana tersebut. PNPM menduga dana ganti rugi tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

    Varies menyebutkan, berdasarkan bukti yang dimiliki, dana dari Petronas justru ditransfer ke rekening salah satu oknum berinisial S yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.

    “Dana seharusnya diberikan langsung ke rekening nelayan, tapi justru ditransfer ke pihak yang tidak berhak,” jelasnya.

    PNPM menilai mekanisme penyaluran dana tersebut menyimpang dari kesepakatan awal, yang mensyaratkan penyaluran kompensasi secara langsung kepada nelayan penerima.

    Meski beredar informasi bahwa perkara ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara, hingga audiensi digelar para nelayan menyatakan belum menerima sepeser pun dana ganti rugi rumpon.

    Dalam pertemuan tersebut, PNPM menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak agar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon segera dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa penundaan, serta meminta penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara secara tuntas.

    Selain mendorong penegakan hukum, nelayan juga meminta pihak Petronas untuk mengambil langkah lanjutan dengan memberikan kembali ganti rugi atas kerusakan rumpon yang hingga kini belum diterima nelayan terdampak. [uci/beq]

  • Deretan Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan Magetan, dari Adu Jotos hingga Polemik Harga

    Deretan Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan Magetan, dari Adu Jotos hingga Polemik Harga

    Magetan (beritajatim.com) – Warung makan Prima Rasa yang berada di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, tercatat beberapa kali terseret kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari insiden kekerasan yang melibatkan pengunjung hingga polemik harga makanan yang berulang dan viral di media sosial, sejumlah kasus tersebut kerap mencuat dan memengaruhi citra kawasan wisata andalan Jawa Timur itu.

    Insiden Adu Jotos Gara-gara Sate

    Salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik terjadi pada 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden itu melibatkan wisatawan asal Palembang, Heru Supriatna (48) dan Lies Mardianingsih (49), yang berkunjung ke Telaga Sarangan bersama tiga anaknya.

    Saat itu, mereka singgah di warung makan milik Suhardi (53) yang dijaga oleh istrinya, Anti (50). Persoalan bermula ketika salah satu anak Heru menginginkan sate, sementara warung yang disinggahi tidak menjual menu tersebut. Keluarga Heru kemudian membeli empat piring sate dari pedagang lain dan membawanya masuk ke warung.

    Tindakan tersebut dipersoalkan oleh pemilik warung karena dianggap tidak pantas. Teguran kepada pedagang sate memicu respons dari Lies yang membela pedagang kecil tersebut. Ketegangan berlanjut karena Anti masih melontarkan gerutuan hingga suasana memanas.

    Saat keluarga Heru hendak membayar makanan, pembayaran sempat ditolak. Pemilik warung kemudian memanggil suaminya, dan situasi berujung pada adu pukul antara kedua belah pihak.

    Akibat peristiwa itu, sedikitnya lima hingga tujuh orang mengalami luka, termasuk anak dan istri Heru serta pihak pemilik warung. Lies mengalami luka gores di bagian pelipis dan harus menjalani perawatan di RSUD Sayidiman Magetan. Heru juga mengalami luka di bagian kepala.

    Kapolsek Plaosan saat itu menyebut cekcok dipicu kesalahpahaman terkait pemesanan sate dari luar warung makan Prima Rasa. Pihak kepolisian sempat berupaya melakukan mediasi, namun kedua belah pihak menolak.

    Polemik Harga yang Berulang

    Selain insiden kekerasan, Warung Prima Rasa juga kerap disorot terkait persoalan harga makanan. Pada 2024, unggahan seorang wisatawan viral di media sosial setelah mengeluhkan tagihan Rp225 ribu untuk sejumlah menu sederhana. Isu dugaan “getok harga” pun merebak dan memicu reaksi warganet.

    Pemilik warung membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa daftar harga telah dipasang di lokasi. Pemerintah daerah turut turun tangan dengan memberikan peringatan serta mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan Sarangan agar mencantumkan harga secara jelas dan wajar.

    Kontroversi kembali mencuat pada 2025 hingga awal 2026 ketika nota pembelian senilai Rp586 ribu kembali beredar di media sosial. Meski belum tentu melanggar ketentuan, kejadian tersebut kembali memicu persepsi negatif publik terhadap pengelolaan warung makan di kawasan wisata Telaga Sarangan.

    Catatan untuk Wisata Sarangan

    Rangkaian peristiwa yang melibatkan Warung Prima Rasa menunjukkan bahwa persoalan layanan, komunikasi dengan pengunjung, serta transparansi harga masih menjadi tantangan di kawasan Telaga Sarangan. Pemerintah daerah berulang kali menekankan pentingnya menjaga etika usaha dan kenyamanan wisatawan demi keberlanjutan sektor pariwisata.

    Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa daya tarik destinasi wisata tidak hanya bertumpu pada keindahan alam, tetapi juga pada rasa aman, keramahan, dan profesionalitas pelaku usaha dalam melayani wisatawan. [fiq/beq]

  • Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi yang Dilaporkan Sahara

    Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi yang Dilaporkan Sahara

    Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana dalam laporan yang masuk.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan pada Selasa (6/1/2025) sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status Yai Mim ke tahap penyidikan.

    “Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, yang melaporkan Yai Mim melalui laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Dalam laporan tersebut, Yai Mim diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menyebut bahwa hingga saat ini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

    Sementara itu, kuasa hukum Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan tersangka tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan berlanjut pada tahap berikutnya.

    “Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.

  • Kelalaian Manusia Jadi Penyebab Dominan Kebakaran di Ponorogo Sepanjang 2025

    Kelalaian Manusia Jadi Penyebab Dominan Kebakaran di Ponorogo Sepanjang 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Meski angka kejadian kebakaran di Kabupaten Ponorogo menunjukkan tren menurun sepanjang 2025, faktor kelalaian manusia masih menjadi penyebab dominan terjadinya peristiwa kebakaran. Korsleting listrik hingga aktivitas pembakaran yang tidak diawasi dengan baik tercatat sebagai pemicu utama dalam sebagian besar kasus.

    Data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo mencatat, sepanjang 2025 terjadi 61 kejadian kebakaran. Jumlah ini turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 100 kejadian atau turun sekitar 40 persen.

    Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Bambang Supeno, mengungkapkan bahwa kebakaran rumah warga masih mendominasi kasus kebakaran sepanjang tahun lalu. Dari total kejadian, sekitar 30 peristiwa atau hampir separuh merupakan kebakaran bangunan rumah.

    “Selain rumah, kebakaran juga banyak terjadi pada lahan atau bambu, totalnya 13 kejadian,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

    Bambang menjelaskan, puncak kejadian kebakaran terjadi pada September 2025. Dalam satu bulan tersebut, tercatat 13 kejadian kebakaran, tertinggi dibandingkan bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.

    Meski jumlah kejadian kebakaran menurun, nilai kerugian yang ditimbulkan masih tergolong besar. Bambang menyebutkan, total kerugian akibat kebakaran sepanjang 2025 di Kabupaten Ponorogo mencapai miliaran rupiah, terutama pada kejadian kebakaran berskala besar.

    “Kerugian bisa sangat besar, apalagi kalau yang terbakar kandang ayam seperti yang pernah terjadi di wilayah Jenangan dan Balong beberapa waktu lalu,” jelasnya.

    Dari sisi penyebab, Bambang menegaskan bahwa faktor kelalaian manusia atau human error masih menjadi pemicu utama kebakaran di Ponorogo. Bentuk kelalaian tersebut antara lain korsleting listrik, penggunaan peralatan elektronik yang tidak standar, serta aktivitas pembakaran yang tidak diawasi.

    Sebagai upaya pencegahan, Damkar Ponorogo terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa. Edukasi dilakukan secara masif dengan melibatkan pemerintah desa guna meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya kebakaran.

    “Kami aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memberikan edukasi tentang bahaya kebakaran dan cara pencegahannya,” ungkapnya.

    Selain kebakaran bangunan dan lahan, Satpol PP dan Damkar Ponorogo juga menangani kebakaran kendaraan. Sepanjang 2025, tercatat empat kejadian kebakaran kendaraan yang berhasil ditangani oleh petugas.

    Dengan tren penurunan jumlah kejadian kebakaran tersebut, Satpol PP dan Damkar Ponorogo berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Upaya pencegahan berbasis perubahan perilaku dinilai menjadi kunci utama agar risiko kebakaran dan besarnya kerugian dapat ditekan lebih jauh di tahun-tahun mendatang. [end/beq]

  • DPRD Surabaya Apresiasi Sikap Armuji, Minta Konflik Medsos Disikapi Hati-hati

    DPRD Surabaya Apresiasi Sikap Armuji, Minta Konflik Medsos Disikapi Hati-hati

    Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya menilai permintaan maaf Wakil Wali Kota Surabaya Armuji kepada Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah sebagai langkah dewasa dalam menyikapi polemik yang berkembang di ruang publik. Sikap tersebut dipandang penting untuk meredam dampak konflik yang sempat viral di media sosial dan berimbas ke lapangan.

    “Permohonan maaf itu bagus. Itu menunjukkan bahwa pemimpin tidak perlu main otot-ototan dan merasa paling benar. Mengakui khilaf justru sikap yang patut diapresiasi,” kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin, Rabu (7/1/2026).

    Saifuddin menilai, peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa isu yang beredar luas di media sosial tidak bisa dianggap ringan. Tanpa klarifikasi yang utuh, persoalan di tingkat warga bisa berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas.

    “Ini menjadi bukti bahwa konflik yang viral di media sosial memang berdampak nyata di lapangan,” ujarnya.

    Menurut politisi Demokrat ini, setiap informasi yang muncul perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum disampaikan ke publik. Proses klarifikasi, kata dia, harus melibatkan banyak unsur di tingkat bawah.

    “Verifikasi tidak boleh hanya dilakukan oleh satu orang. Harus melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, lurah, camat, hingga pihak terkait,” ucap Saifuddin.

    Terkait respons MADAS pascapermintaan maaf Armuji, Saifuddin berharap persoalan tidak terus diperpanjang. Dia menilai ruang saling memaafkan perlu dikedepankan agar situasi kembali kondusif.

    “Kalau sudah ada permintaan maaf dan pengakuan kekhilafan, tidak perlu dilanjutkan apalagi dibesar-besarkan,” katanya.

    Dia pun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali fokus pada persatuan dan pembangunan kota. Menurutnya, energi publik lebih baik diarahkan pada hal produktif.

    “Mari kita berjabat tangan kembali dan bersama-sama membangun Surabaya,” ujarnya.

    Saifuddin mengingatkan, di era digital arus informasi bergerak sangat cepat dan berpotensi memicu gesekan. Karena itu, kehati-hatian dalam berkomunikasi menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama pejabat publik.

    “Kalau mau dijadikan konten, bukan konfliknya, tapi solusi konstruktifnya,” pungkas mantan aktivis PMII ini.[ADV/asg]